Institusi: UPN Veteran Jakarta

  • Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun terhitung pada 1 Januari 2025. Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun itu terutama berlaku bagi peserta Program Jaminan Pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK.

    Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015, seperti dilansir Antara, Rabu 8 Januari 2025.

    Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun di Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan perihal kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.

    Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.

    Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.

    “Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda, sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, Kamis 9 Januari 2025.

    Bagaimana perbandingan batas usia pensiun pekerja di Asia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

    Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bisa Mencapai 65 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 2025, batas usia pensiun di Indonesia akan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Namun, perubahan ini tidak berhenti di angka tersebut. Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas merencanakan untuk meningkatkan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

    “Peningkatan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai usia 65 tahun,” jelas rencana tersebut yang tercantum dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang dilansir pada Rabu (8/1/2025).

    Rencana peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa langkah yang direncanakan mencakup perluasan cakupan jaminan pensiun, pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kualitas kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah lansia.

    Peningkatan usia pensiun hingga 65 tahun juga tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Dokumen ini, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri dana pensiun, memuat rincian lebih lanjut mengenai arah RPJPN 2025-2045, yang meliputi:

    Dana pensiun sebagai sumber pembiayaan jangka panjangTarget peningkatan dana pensiun hingga mencapai 60% dari PDB pada 2045Peningkatan jumlah peserta dana pensiunPeningkatan usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun pada 2045

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang meningkatkan usia pensiun pekerja. Beberapa negara lain, seperti Jerman, telah melakukannya dengan meningkatkan usia pensiun dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. 

    Prancis baru saja menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023. Sementara itu, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, dan Malaysia telah menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013.

    “Namun, kebijakan ini perlu mempertimbangkan perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif antarnegara,” kata Achmad pada Rabu (8/1/2024).

    Perlunya Pendekatan Hati-hati Achmad menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan cermat, mengingat perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan antar negara. Kebijakan peningkatan usia pensiun memiliki dampak yang luas, baik terhadap pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun terhadap generasi muda yang mungkin kehilangan kesempatan kerja karena lambatnya regenerasi tenaga kerja.

    “Tanpa langkah mitigasi yang tepat, perubahan usia pensiun dapat menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya,” ujar Achmad.

    Meskipun peningkatan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun seiring dengan meningkatnya harapan hidup, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar dampaknya terhadap pekerja lanjut usia dan generasi muda bisa diminimalkan. 

    Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti pelatihan, peningkatan akses kesehatan, dan penciptaan peluang kerja baru, pemerintah dapat memastikan kebijakan ini bermanfaat bagi ekonomi tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

    “Yang penting adalah menemukan keseimbangan agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kebijakan ini dapat berhasil diterapkan,” tutup Achmad dalam menanggapi batas usia pensiun terbaru pekerja Indonesia.

  • Kondisi Ekonomi RI di 2025: Ekonom Sebut Berat Bagi Masyarakat Kelas Menengah, Lakukan Hal Ini – Halaman all

    Kondisi Ekonomi RI di 2025: Ekonom Sebut Berat Bagi Masyarakat Kelas Menengah, Lakukan Hal Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perekonomian global pada 2025 diprediksi masih penuh tantangan, seiring konflik geopolitik, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, dan dampak perubahan iklim semakin memperumit keadaan. 

    Kondisi tersebut pastinya berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi di dalam negeri ada sejumlah kebijakan ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah. 

    Dalam situasi ini, penting bagi kelas menengah Indonesia untuk mengambil langkah strategis guna bertahan dan tetap relevan di tengah ketidakpastian tersebut.

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah pada 2024 membawa dampak langsung pada kelas menengah di tahun berikutnya. 

    Salah satu kebijakan yang menonjol adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. 

    Menurutnya, Kebijakan ini, meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, menimbulkan efek domino berupa kenaikan harga barang dan jasa di pasar. 

    “Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat miskin, tetapi juga kelas menengah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik. Ketika harga kebutuhan pokok melonjak, kemampuan belanja mereka tergerus, sehingga mengancam pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Achmad dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Ia menyebut, pengetatan subsidi energi juga menjadi beban tambahan bagi kelas menengah. Pemerintah mengubah mekanisme subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik menjadi berbasis nomor induk kependudukan (NIK). 

    Meskipun kebijakan ini dirancang untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran, banyak masyarakat kelas menengah yang sebelumnya menikmati subsidi kini harus menghadapi kenaikan biaya energi. 

    “Kondisi ini memaksa mereka untuk mengalokasikan sebagian besar penghasilan mereka untuk kebutuhan dasar, sehingga mengurangi kapasitas investasi dan tabungan,” ucapnya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mulai diimplementasikan pada 2024 juga menjadi sumber tekanan baru. 

    Program ini mewajibkan pekerja dan pemberi kerja menyisihkan sebagian pendapatan untuk dana perumahan. 

    “Meskipun bertujuan mulia untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, program ini menambah beban finansial bagi kelas menengah, terutama mereka yang sudah memiliki cicilan atau kewajiban keuangan lainnya. Pada tahun 2025, dampak dari kebijakan ini semakin nyata dengan berkurangnya daya beli yang signifikan,” tuturnya.

    Apa Yang Bisa dilakukan Kelas Menengah menghadapi 2025?

    Achmad menyampaikan, ketidakpastian ekonomi global yang berbarengan dengan kebijakan domestik yang berat memaksa kelas menengah untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengatur ulang prioritas pengeluaran. 

    Dalam situasi ini, kebutuhan primer harus menjadi fokus utama, sementara pengeluaran untuk barang konsumsi yang tidak mendesak perlu dikurangi. 

    Membuat anggaran bulanan yang ketat dapat membantu memastikan pengeluaran tidak melebihi pendapatan, sekaligus memberikan ruang untuk menabung.

    Selain itu, diversifikasi sumber pendapatan menjadi solusi penting. 

    Kelas menengah perlu mencari peluang usaha sampingan atau investasi pada aset-aset yang memiliki risiko rendah tetapi memberikan pengembalian yang stabil. 

    Investasi dalam reksa dana pendapatan tetap atau obligasi pemerintah dapat menjadi pilihan yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. 

    Manfaatkan juga peluang di sektor ekonomi digital, seperti menjadi freelancer atau menjual produk secara online, untuk menambah penghasilan.

    Ia menyampaikan, peningkatan literasi keuangan juga menjadi kunci untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi. 

    Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan, investasi, dan perlindungan aset, kelas menengah dapat menghindari jebakan utang konsumtif yang hanya akan memperburuk kondisi keuangan mereka di masa depan. 

    “Hindari penggunaan kartu kredit atau pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, dan prioritaskan tabungan untuk dana darurat,” tuturnya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pemerintah juga perlu dimanfaatkan secara bijak. 

    Pastikan data diri terdaftar dengan benar agar dapat mengakses subsidi energi atau bantuan sosial yang tersedia. 

    Bagi yang memiliki usaha kecil, manfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah untuk mendukung keberlangsungan usaha.

    “Kerja sama dengan komunitas atau koperasi juga dapat membantu menciptakan jaringan pendukung yang kuat di tengah tantangan ekonomi,” tuturnya.

  • Kemarin, respons Hasto tersangka hingga ucapan Natal dari Prabowo

    Kemarin, respons Hasto tersangka hingga ucapan Natal dari Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (25/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukum

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    Selengkapnya di sini

    2. Pakar sebut status tersangka Hasto Kristiyanto sebagai kemajuan kasus

    Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Agus Raharjo menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selengkapnya di sini

    3. Presiden: Sambut Natal dengan semangat Indonesia yang damai dan dukun

    Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk menyambut Hari Raya Natal dengan semangat Indonesia yang damai, rukun, dan sejahtera.

    Selengkapnya di sini

    4. Beragam “hadiah” undang-undang dari DPR untuk pemerintahan baru

    Tahun 2024 merupakan masa peralihan politik mulai dari unsur legislatif hingga eksekutif dengan berbagai dinamikanya, namun sama-sama memiliki visi demi memajukan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

    Selengkapnya di sini

    5. Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional

    Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ragam Pendapat Pakar soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka: Politisasi atau Murni Hukum?

    Ragam Pendapat Pakar soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka: Politisasi atau Murni Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    Penetapan tersangka terhadap Hasto ini menuai banyak komentar dari berbagai pihak. PDIP dengan tegas mengatakan hal tersebut adalah bentuk politisasi pemerintah yang disengaja.

    Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum.

    “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya.

    Tanggapan Pakar Politik

    Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah yang tidak mengejutkan.

    “Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Kamis (26/12/2024).

    Namun menurutnya, kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.

    Oleh sebab itu, nuansa politis penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.

    Sejalan dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah bentuk kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.

    Meskipun begitu, Agus mengingatkan KPK agar tetap fokus pada aspek hukum. Walau nantinya akan ada potensi pro dan kontra yang terjadi dengan kasus Hasto.

    “Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus, Rabu.

    Dirinya juga mengingatkan kasus Hasto bisa berjalan samar apabila ditambah dengan bumbu akrobrat politik.

    Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma juga sempat mengatakan bahwa penetapan Hasto dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional karena PDIP saat ini berada di luar pemerintahan.

    “Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli, Rabu, dikutip dari Antara.

    Penetapan ini, lanjutnya, juga bisa menjelaskan situasi yang menjelaskan bahwa ada jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Pernyataan Sikap PDI Perjuangan

  • KPK Tetapkan Hasto Tersangka, PDIP Diprediksi Kian Berseberangan dengan Prabowo

    KPK Tetapkan Hasto Tersangka, PDIP Diprediksi Kian Berseberangan dengan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

    Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Ardli menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

  • Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional

    Pakar: Penetapan Hasto jadi tersangka pengaruhi perpolitikan nasional

    “Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.

    Ardli menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini.

    “Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

    Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Tak Perlu Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Pakai Cara Ini Genjot Penerimaan Negara – Halaman all

    Pemerintah Tak Perlu Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Pakai Cara Ini Genjot Penerimaan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai banyak tentangan dari berbagai kalangan.

    Adapun menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12% pada 1 Januari 2025 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang diproyeksikan menambah sekitar Rp100 triliun per tahun dari sektor pajak konsumsi. 

    Namun, kenaikan ini diperkirakan dapat meningkatkan inflasi hingga 0,5% pada tahun pertama implementasi, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya.

    “Ada beberapa opsi lain daripada menaikan PPN 12 persen, hanya saja opsi ini membutuhkan kerja ekstra dari para policy makers dan ketekunan ekstra,” ujar Achmad kepada Tribun, dikutip Selasa (24/12/2024).

    Pertama, optimalisasi pajak digital.

    Ia menyebut, perkembangan ekonomi digital di Indonesia sangat pesat, tetapi penerimaan pajak dari sektor ini masih belum maksimal. 

    Pada 2023, sektor ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai transaksi sebesar USD 77 miliar, dan angka ini terus meningkat setiap tahun. 

    Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih berada di bawah 5?ri total penerimaan pajak.

    Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pemungutan pajak dari platform digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, aplikasi ride-hailing, dan marketplace daring. 

    “Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, banyak perusahaan digital global masih belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi di Indonesia, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.

    “Potensi penerimaan dari pajak digital ini sangat besar. Jika pemerintah dapat mengenakan pajak yang adil pada transaksi digital, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha digital, penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai tambahan Rp70-100 triliun per tahun,” papar Achmad.

    Sebagai perbandingan, kata Achmad, negara seperti Inggris telah mengimplementasikan pajak digital khusus yang dikenal sebagai “Digital Services Tax” (DST). 

    Pajak ini menetapkan tarif sebesar 2% untuk pendapatan perusahaan teknologi dari pengguna domestik. 

    Dalam tahun pertama penerapannya, DST Inggris berhasil mengumpulkan lebih dari USD 700 juta. 

    Sementara itu, Prancis juga telah memberlakukan pajak digital serupa dengan tarif 3%, yang menyasar raksasa teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook. 

    “Indonesia dapat mempelajari model ini dan menyesuaikannya dengan kondisi lokal,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa memperkenalkan skema kerja sama dengan platform digital untuk mempermudah pelaporan dan pemungutan pajak. 

    Contohnya, Korea Selatan menggunakan integrasi data waktu nyata antara platform e-commerce dan otoritas pajak untuk memastikan semua transaksi tercatat secara akurat. 

    Model seperti ini dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    Dengan optimalisasi kebijakan pajak digital, Achmad menyebut, pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal dan global. 

    “Langkah ini juga mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi tradisional yang membebani masyarakat umum,” ucapnya.

    Langkah, kedua yaitu reformasi pajak penghasilan (PPh) untuk golongan atas.

    Menurutnya, pemerintah dapat mengevaluasi ulang struktur Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. 

    Pengenaan tarif yang lebih progresif pada kelompok super kaya akan menciptakan penerimaan tambahan tanpa berdampak langsung pada mayoritas masyarakat. 

    Perkenalan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap aset juga memberikan suasana pemerataan kepada mereka super kaya.

    Pendekatan ini juga lebih adil karena mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi individu.

    Ketiga, kata Achmad, perbaikan tata kelola pemungutan PPN.

    Ia menyampaikan, pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola pemungutan PPN sebesar 11% yang sudah ada saat ini. 

    “Dengan menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp50-75 triliun per tahun tanpa harus menaikkan tarif,” paparnya.

    Keempat, evaluasi paket bebas pajak untuk investasi pertambangan dan hilirisasi.

    Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak untuk sektor pertambangan dan hilirisasi perlu dievaluasi ulang. 

    Ia menilai, peninjauan insentif yang kurang efektif dapat memberikan tambahan penerimaan hingga Rp30 triliun per tahun jika difokuskan pada investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Kelima, efisiensi belanja negara.

    Selain meningkatkan penerimaan, Achmad menyampaikan, pemerintah perlu melakukan efisiensi pada belanja negara. Evaluasi terhadap program-program yang tidak produktif atau memiliki tingkat kebocoran tinggi harus menjadi prioritas. 

    Dana yang dihemat dari efisiensi ini dapat dialihkan untuk menutupi kebutuhan anggaran tanpa harus membebani masyarakat.

    Keeman, pengembangan ekonomi hijau.

    Investasi pada sektor ekonomi hijau, seperti energi terbarukan dan pengelolaan limbah, memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi dan insentif baru. 

    Pemerintah dapat memperkenalkan kebijakan pajak karbon yang adil, yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong keberlanjutan lingkungan.

    “Menunda kenaikan PPN dan mengeksplorasi alternatif lain yang lebih inovatif adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kepercayaan publik,” tutur Achmad.

  • Tragedi di Cirendeu Bukan Hanya Sebuah Cerita Memilukan, tapi juga Peringatan Keras bagi Semua

    Tragedi di Cirendeu Bukan Hanya Sebuah Cerita Memilukan, tapi juga Peringatan Keras bagi Semua

    loading…

    Suasana di rumah duka tampak ramai oleh pelayat, baik itu keluarga, kerabat, tetangga, dan warga sekitar di rumah korban di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/12/2024). FOTO/ARI SANDITA

    TANGERANG SELATAN – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai tragedi memilukan yang menimpa sebuah keluarga di Cirendeu, Tangerang Selatan membuka mata semua terhadap berbagai aspek kehidupan yang sering kali luput dari perhatian. Ketiga anggota keluarga yang ditemukan tewas dalam rumah mereka mencerminkan dampak destruktif dari tekanan ekonomi dan jeratan pinjaman online (pinjol).

    “Dari peristiwa ini, ada banyak pelajaran penting yang dapat dipetik, baik dari sisi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Pinjaman online telah menjadi solusi cepat bagi banyak masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman besar berupa bunga tinggi, metode penagihan intimidatif, dan pelanggaran privasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

    Dalam kasus ini, AF, kepala keluarga, menggunakan data pribadi istrinya, YL, untuk mengakses pinjaman. “Langkah tersebut menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang berisiko, bahkan merugikan anggota keluarga,” tuturnya.

    Dia mengatakan, banyak platform pinjaman online tidak mematuhi regulasi yang jelas, sehingga memberikan ruang bagi praktik-praktik yang eksploitatif. Dia menuturkan, penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin atau paksaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menghancurkan hubungan kepercayaan dalam keluarga.

    “Lebih buruk lagi, ancaman penagihan dari debt collector sering kali dilakukan dengan cara yang meresahkan, bahkan menyasar pihak yang tidak terlibat langsung, seperti yang dialami tetangga korban,” imbuhnya.

    Menurut dia, salah satu akar dari permasalahan ini adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Dia melihat banyak individu tidak memahami bagaimana mekanisme pinjaman bekerja, termasuk suku bunga, denda keterlambatan, dan risiko jangka panjang dari utang.

    Dalam kasus ini, ketidaktahuan dan tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup membuat keluarga AF terjebak dalam lingkaran utang. “Peningkatan literasi keuangan harus menjadi prioritas. Program pendidikan tentang pengelolaan keuangan, khususnya dalam menghadapi tawaran pinjaman online, harus diinisiasi oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat,” kata dia.

    Di amelanjutkan, literasi ini tidak hanya untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko utang, tetapi juga memberikan alternatif solusi, seperti menabung atau memanfaatkan program pembiayaan mikro yang lebih terjangkau. Selain dampak finansial, lanjut dia, pinjaman online sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang berat.

    Menurut dia, intimidasi dari penagih utang, ancaman terhadap privasi, dan rasa malu akibat keterlibatan pihak ketiga, seperti tetangga atau kerabat, dapat menghancurkan kesejahteraan mental seseorang. Tragedi di Cirendeu menunjukkan bagaimana tekanan semacam itu bisa berujung pada keputusan tragis.

  • Pemerintah Perlu Strategi Baru untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

    Pemerintah Perlu Strategi Baru untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah dinilai perlu mencari strategi baru memberantas rokok ilegal yang ada di Indonesia saat ini. Sejauh ini, upaya pemerintah belum berdampak signifikan karena peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan secara bebas.

    Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat berpendapat, langkah yang ditempuh pemerintah yang selama ini berupa pendekatan represif hanya menyentuh permukaan masalah, tanpa menangani penyebab utamanya, seperti mahalnya harga rokok legal dan rendahnya daya beli masyarakat.

    “Untuk memberantas rokok ilegal secara efektif, pemerintah perlu mengadopsi strategi yang lebih menyeluruh, mencakup aspek distribusi dan edukasi,” ungkapnya, dikutip dari keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    Menurut Achmad, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah, antara lain, pertama, pemerintah perlu menggencarkan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk legal harus dilakukan melalui pendekatan berbasis komunitas. 
    “Pendekatan ini memungkinkan pesan pemerintah lebih diterima oleh masyarakat karena melibatkan tokoh lokal dan dialog langsung,” ucapnya.

    Kedua, produsen rokok legal dapat didorong untuk memproduksi rokok dengan harga lebih terjangkau, tetapi tetap memenuhi standar cukai dan kesehatan. Diversifikasi ini memberikan alternatif bagi konsumen tanpa harus beralih ke produk ilegal.

    Ketiga, penindakan hukum harus diarahkan pada produsen dan distributor besar rokok ilegal, bukan hanya pada pedagang kecil. Ini dinilai akan lebih efektif dalam memutus rantai distribusi produk ilegal di pasar.

    Keempat, pemerintah perlu memberdayakan petani tembakau. Saat ini, sebagian bahan baku rokok ilegal berasal dari petani yang tidak memiliki akses ke produsen resmi.

    “Pemerintah perlu memberikan insentif dan akses pasar bagi petani tembakau agar mereka dapat menjual hasil panen ke industri resmi, mengurangi pasokan bahan baku ke produsen ilegal,” kata Achmad.

    Terakhir, Achmad mengatakan, selain menangani rokok ilegal, pemerintah juga perlu mempromosikan gaya hidup sehat sebagai upaya jangka panjang untuk mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan. Kampanye ini dapat melibatkan media, sekolah, dan komunitas lokal.