Institusi: UPN Veteran Jakarta

  • Penerimaan Pajak Diramal Tak Setinggi Proyeksi, Defisit Melebar ke 2,8%?

    Penerimaan Pajak Diramal Tak Setinggi Proyeksi, Defisit Melebar ke 2,8%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak yang turun 41,9% pada Januari 2025 diramal berpengaruh terhadap defisit anggaran.  

    Kebutuhan belanja terpaksa dipasok melalui pembiayaan anggaran yang lebih banyak dari yang sudah direncanakan. Dengan kata lain, defisit anggaran berpotensi melebar dari rencana 2,53% terhadap PDB.  

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai jika tren penurunan pajak berlanjut, penerimaan negara bisa mengalami shortfall hingga Rp300 hingga Rp400 triliun, yang otomatis menggembungkan defisit.

    “Berdasarkan prediksi kami pada akhir Januari 2025 lalu, potensi defisit hingga Rp800 triliun atau hampir 3% PDB adalah skenario yang realistis jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025). 

    Apalagi, dengan janji kampanye Presiden Prabowo-Gibran yang mengandalkan belanja tinggi, terutama belanja sosial dan pangan, ruang fiskal untuk pemotongan belanja menjadi terbatas.

    Sementara di sisi lain, utang baru untuk menutup defisit akan menjadi lebih mahal, karena pasar obligasi sudah mulai bereaksi negatif melihat penerimaan negara yang anjlok. 

    Imbal hasil atau yield obligasi negara (SUN) sudah mulai naik, menandakan pasar menuntut premi risiko lebih tinggi untuk utang pemerintah, akibat kekhawatiran fiskal.

    Achmad memandang jika pemerintah terus memaksakan belanja tanpa disertai penerimaan yang memadai, maka risiko pembengkakan utang akan meningkat, memperbesar beban bunga utang yang sudah melebihi Rp500 triliun per tahun.

    Di sisi lain, peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan memang adanya pelebaran defisit karena terdapat potensi belanja yang lebih besar di tengah penurunan aktivitas ekonomi. 

    Sementara Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengamini bahwa penerimaan pajak terhantam dari segala sisi. 

    Selain Coretax, target penerimaan 2025 juga masih mengacu pada PPN 12%, sementara kebijakan tersebut nyatanya batal karena pemerintah menggunakan nilai lain 11/12 (alhasil PPN tetap 11%). 

    Belum lagi, daya beli yang relatif lemah akan berpengaruh terhadap setoran pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) individu maupun badan. Sementara penerimaan dari komoditas perlu diwaspadai karena terjadi penurunan harga, seperti batu bara dan nikel. 

    “Jadi tahun ini targetnya [defisit] 2,53% dari PDB, mungkin bisa 2,6% hingga 2,8% [akhir tahun],” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025). 

    Dalam postur APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,13 triliun yang utamanya bersumber dari pajak yang mencakup Rp2.189,31 triliun. Sementara belanja direncanakan senilai Rp3.621,3 triliun. 

  • Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani menilai revisi Undang-Undang (UU) Polri harus fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. 

    Dia juga menyebut, upaya revisi ini tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ismail Hasani dalam diskusi ‘Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute’, di Jakarta.

    “Dalam point diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang burapaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis,” kata Ismail, Sabtu (8/3/2025).

    Ismail pun mengatakan, dalam rencana perubahan UU TNI, Polri dan Kejaksaan juga terdapat perubahan penambahan kewenangan.

    “Yang mana sebenarnya bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi kita,” ujar Ismail.

    Terkait hal itu, dia menyebut TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

    Khusus UU Polri, kata Ismail kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. 

    Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.

    “Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah,” terangnya. 

    Karena itu, dia mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. 

    “Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” jelasnya. 

    Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita (Peneliti SETARA Institute).

  • Pakar sebut perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif

    Pakar sebut perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg).

    Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi perkara Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Perkara tersebut menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihannya saat pemilu.

    “Sebaiknya memang ada perubahan aturan terkait syarat pencalonan anggota legislatif untuk menjamin bahwa mereka (caleg yang berasal dari luar dapil/konstituen, red.) akan bisa mewakili atau merepresentasikan kepentingan para pemilih dari dapil tempat mereka mencalonkan diri,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu agar tidak membatasi atau melarang seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg di luar daerah asalnya.

    “Misalnya dengan menetapkan persyaratan tertentu, seperti pernah berdomisili dalam jangka waktu beberapa tahun di daerah di mana dia akan mencalonkan diri, ataupun persyaratan yang lain untuk menjamin dia mengenal betul dapilnya, sehingga kemudian bisa membawa kepentingan politik dapilnya ketika dia menjabat,” jelasnya.

    Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut dibutuhkan karena idealnya seorang caleg ketika terpilih menjadi caleg dapat menjamin terselenggaranya politik representatif.

    Adapun Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang yang terdiri atas delapan mahasiswa memohon kepada MK melalui Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

    Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”

    Mulanya, pasal tersebut berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • OPPO Gandeng Najwa Shihab Gelar Buka Bersama Gratis-Bincang Inspiratif

    OPPO Gandeng Najwa Shihab Gelar Buka Bersama Gratis-Bincang Inspiratif

    Jakarta

    OPPO melanjutkan gerakan kebaikan Make Your Moment di bulan Ramadan melalui program #BukaBersamaOPPO. Dalam kegiatan ini, OPPO membagikan makanan berbuka puasa secara gratis kepada masyarakat.

    Acara ini juga menghadirkan bincang inspiratif bersama Najwa Shihab untuk berbagi cerita yang dapat menginspirasi banyak orang. Dalam kesempatan ini, OPPO mengajak masyarakat berpartisipasi dalam tantangan #1Hari1Kebaikan di Bulan Ramadan, mendorong lebih banyak aksi berbagi dan kepedulian di tengah masyarakat.

    “Melalui kampanye Make Your Moment dan #1Hari1Kebaikan, OPPO mengajak kalian untuk memanfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, berbuat baik, dan meneruskan kebaikan. Terutama di bulan puasa ini, penuh dengan syukur dan kepedulian. Jangan sia-siakan momen momen yang berharga ini. Dengan Make Your Moment, jadikan setiap momen berarti, karena momen hari ini adalah warisan kebaikan untuk masa depan dan OPPO siap mendampingi perjalanan kalian,” ujar Chief Marketing Officer OPPO Indonesia Patrick Owen, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025)

    OPPO Gandeng Najwa Shihab Gelar Buka Bersama Gratis-Bincang Inspiratif Foto: OPPO

    Program #BukaBersamaOPPO semakin hidup dengan hadirnya acara Bincang Inspiratif Bersama OPPO dan Najwa Shihab bertema ‘Sebarkan Kebaikan, Tanpa Tapi & Tanpa Nanti.’ Talkshow ini dirancang untuk menginspirasi dan menggugah semangat para peserta melalui diskusi mendalam serta berbagi pengalaman positif.

    Bincang inspiratif bersama OPPO dan Najwa Shihab menyuguhkan diskusi mendalam tentang menyebarkan kebaikan dan peran strategis anak muda dalam #MakeYourMoment. Dalam sesi pertama, Najwa Shihab menjelaskan bahwa kebaikan di bulan Ramadan tidak hanya sebatas pemberian materi, melainkan juga wujud kepedulian, empati, dan sosial, nilai yang seharusnya terus dirawat meski Ramadan telah berlalu.

    Bincang inspiratif bersama OPPO dan Najwa Shihab diadakan di tiga kampus, yaitu UHAMKA pada 5 Maret, Universitas Negeri Jakarta pada 6 Maret, dan Universitas Pancasila pada 7 Maret, berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

    Acara ini menjadi ajakan bagi generasi muda untuk memaksimalkan setiap detik di bulan Ramadan sebagai peluang berbuat kebaikan dan menciptakan momen yang bermakna.

    OPPO Gandeng Najwa Shihab Gelar Buka Bersama Gratis-Bincang Inspiratif Foto: OPPO

    Melalui diskusi ini, ditekankan pula bahwa teknologi bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga jembatan untuk menggerakkan kebaikan, terutama di kalangan generasi muda yang kreatif dan aktif di dunia digital sehingga setiap momen dapat diubah menjadi peluang untuk berbuat baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Di balik setiap porsi makanan yang dibagikan dalam #BukaBersamaOPPO, tersimpan juga cerita yang menghangatkan hati. Seorang mahasiswa yang merantau di Jakarta dan tinggal di kos dekat kampus mengungkapkan setiap makananan yang dibagikan punya makna lebih dari sekadar berbuka puasa.

    “Sebagai anak rantau, program seperti ini menjadi cukup berarti. Makanan berbuka dari OPPO jadi kejutan menyenangkan di tengah kesibukan. Bisa berbuka bareng teman-teman dengan makanan ini bikin hati lebih tenang, kayak ada rasa kebersamaan di tengah keluarga yang jauh. Bincang Inspiratif dengan Najwa Shihab juga membuka wawasan dan mengingatkan saya untuk terus berbuat baik, sekecil apa pun itu,” ujarnya

    Ungkapan tersebut mencerminkan betapa satu aksi kecil dapat mengubah hari seseorang menjadi lebih bermakna dan memberikan energi positif untuk terus melangkah maju.

    Melalui rangkaian program ini, OPPO tak hanya membuktikan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Ramadan dengan penuh rasa syukur, empati, dan semangat kebersamaan.

    Diketahui, dalam rangka menyebarkan semangat kebaikan, program #BukaBersamaOPPO bertujuan untuk memberikan dukungan nyata kepada masyarakat dengan mendistribusikan 2.000 hingga 5.000 porsi makanan setiap harinya di beberapa titik di Jakarta.

    Sebagai informasi, program #BukaBersamaOPPO akan diadakan selama tanggal 4-23 Maret 2025 mulai pukul 14:00 WIB setiap harinya. Lewat inisiatif ini, OPPO tidak hanya ingin memberikan santapan untuk berbuka puasa, tetapi juga mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam tantangan kebaikan, meneruskan semangat positif yang dapat mengalir ke seluruh masyarakat.

    Jadwal lengkap program #BukaBersamaOPPO akan diadakan di UPN Veteran Jakarta pada 4 Maret, UHAMKA Jakarta pada 5 Maret, Universitas Negeri Jakarta pada 6 Maret, Universitas Pancasila Jakarta pada 7 Maret, Sampoerna Strategic Office Building pada 12-13 Maret, Stadion Utama GBK pada 15-16 Maret dan 21-23 Maret, serta Sahid Sudirman Office Building pada 18-20 Maret 2025..

    Setiap porsi makanan yang dibagikan, setiap cerita kebaikan yang diunggah, dan setiap tantangan yang diselesaikan merupakan bukti nyata bahwa kebaikan memiliki kekuatan untuk menyatukan kita semua. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program #BukaBersamaOPPO, silakan kunjungi situs resmi dan media sosial OPPO Indonesia di sini.

    (ega/ega)

  • Pakar: Bawaslu perlu kerja ekstra antisipasi politik uang jelang PSU

    Pakar: Bawaslu perlu kerja ekstra antisipasi politik uang jelang PSU

    Penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan di lapangan.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma memandang perlu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja secara ekstra untuk mengantisipasi politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU).

    “Penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan di lapangan,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Dikatakan bahwa kerja ekstra dibutuhkan, terutama untuk penyelenggaraan PSU setelah Lebaran 2025 yang dinilai punya tantangan berat terkait dengan politik uang.

    Kegiatan politik uang yang dilakukan oleh para calon ini, menurut Ardli, bisa disamarkan dalam bentuk bingkisan Lebaran, ataupun disamarkan dalam bentuk kegiatan santunan selama bulan puasa.

    Kerja ekstra itu, lanjut dia, adalah dengan menanggapi secara serius setiap aduan dari masyarakat terkait dengan upaya kecurangan dari peserta PSU Pilkada 2024 menjelang hari pelaksanaannya.

    Ardli mengatakan bahwa pelibatan masyarakat tersebut dapat menjadi kunci dalam mengawasi pelaksanaan PSU.

    Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU setelah Lebaran 2025 atau pada bulan April tahun ini sebagai berikut:

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
    PSU semua wilayah:
    1. Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah:
    1. Kabupaten Buru
    2. Kota Sabang
    3. Kabupaten Kepulauan Talaud
    4. Kabupaten Banggai
    5. Kabupaten Bungo
    6. Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
    PSU semua wilayah:
    1. Kota Banjarbaru
    2. Kabupaten Pasaman
    3. Kabupaten Tasikmalaya
    4. Kabupaten Empat Lawang
    5. Kabupaten Serang
    6. Kabupaten Kutai Kartanegara
    7. Kabupaten Gorontalo Utara
    8. Kabupaten Parigi Moutong

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar nilai pemilihan Sabtu sebagai hari PSU jadi langkah baik KPU

    Pakar nilai pemilihan Sabtu sebagai hari PSU jadi langkah baik KPU

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma menilai bahwa pemilihan Sabtu sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah menjadi langkah baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Langkah yang baik dari KPU dalam rangka sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, PSU pada Sabtu yang merupakan hari libur rutin bagi masyarakat yang bekerja diharapkan dapat membuat mereka berpartisipasi untuk memilih.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa upaya peningkatan partisipasi tetap harus diimbangi dengan pemberian informasi atau sosialisasi yang baik kepada para pemilih.

    “Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait penyelenggaraan PSU, maka dikhawatirkan tidak akan ada yang datang ke TPS (tempat pemungutan suara) nantinya,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum harus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih secara komprehensif, dan tidak cukup sebatas memilih Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di 24 daerah pada hari Sabtu. Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU Daerah yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR ASN Cair 3 Pekan sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

    THR ASN Cair 3 Pekan sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

    “Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (3/3/2025).

    Airlangga menegaskan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5,2% dalam APBN 2025.

    Pemerintah terus memantau perkembangan konsumsi individu serta peningkatan mobilitas masyarakat saat hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti Nyepi 2025 dan Lebaran 2025 guna menggerakkan perekonomian pada Triwulan I 2025.

    Dari sisi penawaran, sektor industri makanan, minuman, dan tekstil diperkirakan akan meningkat produksinya untuk memenuhi lonjakan permintaan selama Ramadan 2025 dan Lebaran 2025, terutama setelah THR ASN cair.

    Konsumsi listrik juga diprediksi meningkat, seiring dengan aktivitas ekonomi yang semakin tinggi. Sementara dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 akan menjadi salah satu faktor utama penggerak ekonomi.

    Menurut pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, THR menjadi faktor utama yang mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran 2025. Strategi pencairan lebih awal diharapkan dapat meratakan distribusi uang sehingga tidak hanya menumpuk pada akhir Ramadan 2025.

    Namun, ada indikasi masyarakat lebih selektif dalam membelanjakan THR dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    “Pada 2024, survei menunjukkan 67% masyarakat mengalokasikan setidaknya 25% dari THR untuk belanja Ramadan dan Lebaran. Namun, pada 2025, banyak rumah tangga lebih berhati-hati akibat ketidakpastian ekonomi, memilih untuk menyimpan atau membayar utang terlebih dahulu,” ujar Achmad.

    Meski indeks keyakinan konsumen sedikit menurun, sektor ritel tetap optimistis Ramadan 2025 dan Lebaran 2025 akan tetap menjadi momentum peningkatan transaksi perdagangan, terutama setelah percepatan pencairan THR ASN.

  • Pernyataan SBY soal Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tepat – Page 3

    Pernyataan SBY soal Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti isu TNI aktif yang terlibat dalam dunia politik praktis. SBY menegaskan bahwa seharusnya tidak ada TNI aktif yang memasuki dunia politik, mengingat hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.

    Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis mengaku sependapat dengan pernyataan SBY tersebut.

    “Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam hal TNI aktif yang masuk ke ranah sipil seharusnya mengundurkan diri, kecuali beberapa jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga non kementerian,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (26/2/2025).

    Beni menjelaskan, berdasarkan beleid Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 soal Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI bahwa TNI adalah Alat Pertahanan Negara, itu sudah dijelaskan.

    Selain itu, di pasal 47 ada jabatan yang dikecualikan seperti Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, Lembaga Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Ngara, Badan Sandi Negara dan lainnya yang mengecualikan sehingga pasal dan undang-undang ini sudah jelas menunjukkan semangat untuk meningkatkan profesionalisme militer sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

    “Jabatan yang dikecualikan itu karena masih ada keterkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.  Artinya jabatan di luar yang diatur UU itu sebenarnya adalah jabatan sipil yang fungsional merupakan birokrasi sipil,” jelas dia. 

    Beni mencatat, kurang tepat jika beberapa jabatan seperti Kepala BULOG, Sekretaris Kabinet, Dirjen di kementerian non-pertahanan diduduki oleh militer.

    Namun demikian, guna mengakomodir penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga di luar aspek pertahanan/keamanan itu bisa saja dilakukan revisi pasal 47 itu dengan menyebutkan atas permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan. 

    “Namun hal itu harus dengan syarat yang lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” Beni menandasi.

  • Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para civitas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, menyoroti berbagai aspek pembaruan sistem peradilan. Adapun pembahasan tersebut terkait dominus litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) dalam KUHAP baru.

    Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo mengatakan, dominus litis merupakan kewenangan dari kejaksaan atau jaksa. Dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    “Jaksa itu sebagai penuntut umum. Mulai dari penyidikan itu sudah memantau sidang sampai pelaksanaan pidana itu yang antar ke LP (lapas) itu jaksa,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) di UPN Veteran Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dominus litis telah diatur pada undang-undang dan dalam historis pun diatur akan peran Jaksa. Hal itu dikarenakan jaksa bertanggung jawab terhadap tersangka, terdakwa, hingga ke ranah pengadilan. “Penasihat hukum itu tanggung jawab adalah pengertian membela klien dan sebagainya. Hakim, itu apa yang disampaikan oleh penuntun umum yang dibela oleh penasihat hukum, hakim memutus,” jelasnya.

    Prof Bambang meminta hakim untuk bersifat objektif ke objektif dan jaksa penuntun umum dari subjektif ke objektif. Dirinya menyetujui dominus litis tetap diatur di KUHAP, dikarenakan penegakan hukum dapat adil dan khusus kepolisian, tetap berperan sebagai penyidik.

    “Jaksa itu penyidik kalau perkara korupsi, perkara pelanggaran HAM berat itu Jaksa Agung dan sebagainya. Jadi sesuai dengan undang-undang masing-masing,” terangnya.

    Terkait perkara korupsi, Jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan dan menuntut. Namun peran polisi dapat menjadi penyidik dalam perkara apapun.

    “KUHAP kan sudah dibuat tahun 1981. Ini dulu dari zaman Belanda namanya HIR 1981 lah. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada politik, dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru,” ucapnya.

     

  • Hari Ini Prabowo Luncurkan Danantara: Jadi Era Baru Investasi, Ekonom Ingatkan Potensi Beban Bagi RI – Halaman all

    Hari Ini Prabowo Luncurkan Danantara: Jadi Era Baru Investasi, Ekonom Ingatkan Potensi Beban Bagi RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Daya Anggata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

    “Peluncuran Dananatara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, kemarin.

    Menurut Yusuf peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. 

    Peluncuran Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.

    “Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” katanya.

    Apa itu Danantara?

    Danantara adalah badan pengelola investasi.  

    Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

    Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

    Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. 

    Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

    Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

    Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

    Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” katanya.

    Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

    “Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita,” pungkasnya.

    Hanya Ilusi

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyampaikan, anggapan bahwa Danantara bisa langsung menjadi motor penguatan ekonomi Indonesia dalam waktu singkat adalah ilusi. 

    “Masih banyak tantangan yang harus diselesaikan sebelum lembaga ini dapat diandalkan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar Achmad kepada Tribunnews, Minggu (23/2/2025).

    Ia menyampaikan, untuk memahami tantangan yang dihadapi Danantara, maka perlu melihat perjalanan panjang dua lembaga serupa yang telah lebih dahulu sukses yakni Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia.

    Menurutnya, Temasek Holdings dibentuk pada 1974 dengan tujuan mengelola investasi negara secara independen. Keberhasilannya tidak datang dalam semalam. 

    Temasek harus melalui berbagai fase reformasi, pembelajaran dari kegagalan, serta peningkatan tata kelola dan profesionalisme selama bertahun-tahun. 

    “Salah satu faktor kunci yang membuat Temasek berhasil adalah independensi dari intervensi politik, struktur kepemimpinan yang profesional, serta kepercayaan investor internasional terhadap transparansi dan manajemen risikonya,” ujarnya.

    Kemudian, Khazanah Nasional didirikan pada 1993, juga menghadapi jalan panjang dan berliku sebelum akhirnya dianggap sebagai sovereign wealth fund yang kompetitif. 

    Seperti Temasek, Khazanah juga memiliki tantangan internal, termasuk restrukturisasi BUMN, pengelolaan aset strategis, dan peningkatan daya saing global. 

    Keberhasilan Khazanah sangat bergantung pada kredibilitasnya dalam mengelola investasi dan menjaga profesionalisme dalam tata kelola aset negara.

    “Dalam dua contoh tersebut, ada satu kesamaan utama, tidak ada jalan pintas menuju kesuksesan. Mereka membutuhkan puluhan tahun untuk membangun reputasi internasional, menarik investasi global, dan mengelola aset dengan efisiensi tinggi,” paparnya.

    Jangan Ambisius

    Achmad menyampaikan, Danantara bukan ide yang buruk, tetapi untuk menjadikannya sebagai motor penguatan ekonomi Indonesia tanpa membebani APBN masih terlalu jauh. 

    Sebab, tantangan yang dihadapi terlalu besar untuk di atasi dalam waktu singkat. 

    Ia mengatakan, Indonesia harus belajar dari pengalaman Temasek dan Khazanah bahwa kesuksesan membutuhkan waktu, konsistensi, profesionalisme, dan independensi dari politik.

    Singkatnya, Kata Achmad, Danantara masih butuh waktu panjang untuk membuktikan diri sebelum bisa menjadi motor penguatan ekonomi Indonesia tanpa membebani APBN. 

    Ia menyebut, mengelola aset negara bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. 

    “Jika tidak dikelola dengan hati-hati, alih-alih membawa keuntungan, Danantara justru bisa menjadi beban baru bagi perekonomian Indonesia,” ucapnya.