Institusi: UPN Veteran Jakarta

  • Pakar Ungkap Alternatif Penerimaan Negara Tanpa Harus Terapkan PPN 12%

    Pakar Ungkap Alternatif Penerimaan Negara Tanpa Harus Terapkan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai dapat mengoptimalkan alternatif sumber penerimaan negara lain ketimbang menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 yang berisiko memberi tekanan bagi perekonomian nasional.

    Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan 3 sumber alternatif selain PPN.

    “Pertama, memperluas basis pajak fokus pada sektor ekonomi informal dan digital yang masih banyak belum terjangkau pajak,” kata Achmad, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Kedua, efisiensi belanja negara dengan mengurangi pengeluaran untuk proyek-proyek tidak prioritas. Ketiga, kebijakan pajak progresif atau bebankan pajak lebih besar pada golongan ekonomi atas, bukan membebani seluruh masyarakat secara merata.

    “Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang tidak bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha pulih,” ujarnya.

    Dalam hal ini, dia menilai pemerintah perlu mencari solusi yang lebih inovatif dan adil untuk memperbaiki keuangan negara tanpa menekan masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

    “Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi bumerang yang melemahkan daya saing ekonomi Indonesia di masa depan,” terangnya.

    Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 juga dikritisi lantaran berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

    Kenaikan tarif PPN tersebut akan berdampak pada tinggi nya harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan rokok. Padahal, daya beli kelompok menengah akan tergerus sehingga memicu pengurangan konsumsi barang penting. 

    Apabila daya beli menurun, konsumsi domestik yang merupakan kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ikut melemah.

    “Peningkatan biaya hidup akan semakin terasa berat karena pendapatan kelas menengah tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan,” ujarnya.

  • Pakar Kritisi PPN 12%, Kelas Menengah Makin Terjepit

    Pakar Kritisi PPN 12%, Kelas Menengah Makin Terjepit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dikritisi lantaran berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

    Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut akan menekan masyarakat kelas menengah dan kalangan pengusaha, meskipun tujuannya memperbaiki penerimaan negara.

    “Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).

    Kenaikan tarif PPN tersebut akan berdampak pada tinggi nya harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan rokok. Padahal, daya beli kelompok menengah akan tergerus sehingga memicu pengurangan konsumsi barang penting.

    Apabila daya beli menurun, konsumsi domestik yang merupakan kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ikut melemah.

    “Peningkatan biaya hidup akan semakin terasa berat karena pendapatan kelas menengah tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan,” ujarnya.

    Menurut Achmad, gaji UMR bahkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Tambahan beban dari kenaikan PPN ini dinilai akan menciptakan tekanan psikologis dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.

    Di sisi lain, PPN 12% juga akan memicu inflasi yang merupakan ancaman besar bagi stabilitas ekonomi. Inflasi yang tinggi tak hanya merugikan masyarakat tetapi juga sektor usaha kecil dan menengah (UKM). 

    “Dengan biaya produksi dan operasional yang meningkat akibat kenaikan PPN, UKM harus memilih antara menaikkan harga produk mereka atau mengorbankan margin keuntungan,” terangnya. 

    Kondisi ini dapat memengaruhi keberlanjutan usaha mereka dan berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN juga bisa menghambat investasi. 

    “Investor mungkin ragu untuk menanamkan modalnya di pasar yang kurang stabil, mengingat daya beli yang menurun dan prospek ekonomi yang melambat,” terangnya. 

    Padahal, dia menilai pemerintah seharusnya berfokus pada memperluas basis pajak dan memperbaiki efisiensi penerimaan pajak. Masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum digarap secara optimal, terutama dari sektor-sektor ekonomi besar yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.

    Lebih lanjut, pemerintah perlu mengevaluasi pengeluaran negara yang tidak produktif, termasuk penggunaan anggaran untuk proyek-proyek mercusuar yang kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat seharusnya dikurangi. 

    “Reformasi fiskal yang fokus pada efisiensi anggaran akan lebih efektif daripada sekadar menaikkan pajak,” ujarnya. 

  • Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2024 Capai 5,3 Persen

    Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2024 Capai 5,3 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com– Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2024 mencapai 5,3% agar pertumbuhan sepanjang tahun ini dapat mencapai 5,1%. Komponen belanja pemerintah turut memegang peranan vital sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2024.

    “Kalau mau (pertumbuhan ekonomi 2024) tumbuh di atas 5%, maka pertumbuhan ekonomi kuartal  IV 2024 harus sekitar 5,3%,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Selasa (12/11/2024) dikutip Investor Daily.

    Jika melihat secara musiman, pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2024 akan tumbuh lebih tinggi lantaran ada momentum libur Natal dan Tahun Baru. Komponen belanja pemerintah akan meningkat pesat pada kuartal IV 2024. “Banyak term pembayaran barang-barang modal dan sebagainya kan diselesaikannya di akhir tahun,” terang Susiwijono.

    Untuk menggenjot konsumsi rumah tangga, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk relasasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor properti dan otomotif. 

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 mencapai 4,94% secara year on year (yoy). Angka ini menurun dari posisi kuartal II 2024 sebesar 5,05%.

    “Kami berharap beberapa insentif kelas menengah kemarin tetap berjalan pada kuartal IV. Terus terang, pada kuartal III itu kan siklusnya selalu paling rendah, sehingga kita berharap rebound di kuartal IV 2024. Terutama untuk konsumsi rumah tangga harus tinggi karena ada Natal dan Tahun Baru,” tutur dia.

    Dia optimistis investasi juga akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2024. Pemerintah melihat tingginya minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, iklim investasi harus terus dijaga.

    “Sebenarnya kondisi saat ini investor masih akan banyak yang datang. Tinggal bagaimana kita tetap menjaga supaya iklim investasi tetap kondusif. Kita yakin investasi akan lebih tinggi pada kuartal IV 2024 dibandingkan kuartal III 2024,” terang Susiwijono.

    Di sisi lain, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, ada beberapa area kunci yang memerlukan perhatian mendalam, seperti investasi, belanja pemerintah, ekspor, dan produktivitas domestik. 

  • Ini Lho Hambatan yang Ngejegal Perkembangan Industri Otomotif

    Ini Lho Hambatan yang Ngejegal Perkembangan Industri Otomotif

    Jakarta: Ekosistem industri otomotif Indonesia mendapatkan perhatian dari para akademisi. Adapun kondisi industri otomotif Tanah Air saat ini dinilai terhimpit perjanjian eksklusivitas.
     
    Hal tersebut tertuang dalam salah satu panel di acara The 6th International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) 2024 pada 4-5 November oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta. Konferensi yang diadakan sejak 2017 ini bertujuan memberikan perkembangan terbaru terkait hukum dan kebijakan publik internasional.
     
    Dosen FEB Universitas Indonesia Mone Stepanus, Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan (UPH) Dian Parluhutan, dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta Guntur Saragih memaparkan kajian ilmiah terkait apa saja yang menghambat industri otomotif. Salah satu pokoknya terkait perjanjian eksklusivitas.
    “Penting bagi kami mengangkat perjanjian eksklusivitas ini dalam forum internasional untuk menunjukkan kondisi persaingan usaha di Indonesia yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Mone Stepanus, dikutip Kamis, 7 November 2024.
     
    Jika perjanjian ini masih diterapkan, menurut Mone risikonya adalah kurang kondusifnya iklim persaingan usaha dan mungkin saja menghalangi pemain baru untuk berinvestasi dan memasuki pasar otomotif di Indonesia.
     
     

     

    Tantangan industri otomotif

    Industri otomotif di Indonesia didominasi oleh lima produsen besar, yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Mitsubishi Motors. Mereka telah menguasai 82,3 persen dari total produksi nasional. Mone menjelaskan industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan.
     
    “Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen,” ujar Mone, di acara yang dihadiri pembicara dari berbagai universitas di Indonesia, dan beberapa pembicara asing dari Leiden University, Chulalongkorn University, Western Sydney University, dan Monash University ini.
     
    Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar. Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International.
     

    Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet
     

    Selain itu juga ada fenomena ATPM mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume penjualan mobil tertentu. “Di sisi lain ada yang perlu diwaspadai, karena perjanjian eksklusivitas ini membuat dealer susah untuk mengembangkan bisnisnya,” kata dia.
     
    Dian Parluhutan menambahkan, meskipun industri otomotif dianggap sebagai sektor strategis, terdapat risiko yang muncul dari praktik perjanjian eksklusivitas yang tidak sehat. Tidak jarang distributor membuat perjanjian eksklusivitas dengan dealer yang mewajibkan dealer untuk meminta izin kepada distributor jika mendirikan perusahaan baru menjual produk otomotif merek lain.
     
    Dengan kata lain, investor dilarang menjual merek lain, walaupun dengan mendirikan badan usaha baru yang tidak berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual pemegang merek ataupun distributor. Perjanjuan ekslusivitas ini berdampak buruk pada lanskap persaingan sektor otomotif.
     
    “Praktik seperti ini dapat menciptakan hambatan bagi pendatang baru, yang kesulitan bersaing dengan produsen besar yang telah mendominasi pasar,” ucapnya.
     
     

     

    Pengawasan ketat dari KPPU

    Dia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan persaingan yang adil tetap terjaga. Dian menambahkan KPPU dan asosiasi pelaku usaha otomotif perlu segera bertindak secara proaktif untuk merumuskan regulasi khusus di sektor otomotif. Cara ini dapat mendorong ekosistem persaingan usaha yang efektif dan sehat.
     
    Relevansi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mendapat sorotan. Menurutnya, diterapkannya perjanjian eksklusivitas pada industri otomotif telah melanggar UU 5/1999. Meski telah diatur dalam undang-undang, acap kali ada mereka yang nakal. Relasi kuasa antara ATPM dengan pengecer bisa menjadi celah mengakali UU 5/1999 tersebut.
     
    Dian pun menegaskan perjanjian eksklusivitas ini dilarang di Indonesia. Meskipun regulasi telah ada, penerapannya sering kali belum optimal. Industri ini membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif untuk mendukung iklim persaingan yang sehat.
     
    Sementara itu, Guntur menyarankan agar kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan KPPU dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan investasi yang berkelanjutan di sektor otomotif. Apalagi pada 2023 ada peningkatan ekspor untuk sektor otomotif sebesar 5,96 persen (yoy).
     
    “Industri otomotif tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang di seluruh Indonesia,” tambah dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Jumat (1/11), dan berikut sejumlah pilihan peristiwa yang dapat dibaca kembali oleh Anda pada Sabtu pagi ini. Mulai dari pertemuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik (parpol) koalisi di Istana Merdeka.

    1. Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11), untuk membahas masa depan Jakarta.

    “Saya datang sebagai orang yang dulu membantu Pak Jokowi,” kata Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di salah satu restoran Padang di Jakarta, Kamis (31/10) malam, dilatarbelakangi kedekatan pribadi.

    “Beliau berdua memang punya kedekatan pribadi,” kata Hasan Nasbi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/11).



    Selengkapnya baca di sini.

    3. Prabowo bertemu ketum dan sekjen partai koalisi di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

    Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi salah satu ketua parpol yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 12.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detail terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/11).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Lia merujuk pada penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law. Menurut dia, undang-undang tersebut kurang melibatkan kajian yang mendalam, maupun dampak jangka panjang dan jangka pendek.

    Pada saat UU Cipta Kerja dibuat, kata dia, masukan masyarakat terutama buruh dan NGO lingkungan kalah dengan kepentingan industri.

    “Lebih kuat kepentingan bisnis dan industri karena memang tujuan awal UU Ciptaker itu kan untuk meningkatkan ekonomi,” ucap Lia.

    Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tersebut.

    Selain itu, Lia juga memberi catatan penting bahwa revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.

    Sejatinya, merevisi undang-undang dengan metode omnibus law merupakan langkah yang baik untuk mengintegrasikan berbagai regulasi.

    Undang-undang yang tersebar, lanjut Lia, membuat koordinasi di lapangan dalam pengimplementasian undang-undangnya menjadi tumpang tindih antara satu departemen, antarkementerian, atau antara pemerintah daerah.

    “Jangan mengulangi kesalahan lama, mengubah undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.

    Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

    Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

    Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.

    Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Akademisi dukung omnibus law politik guna sederhanakan regulasi pemilu

    Akademisi dukung omnibus law politik guna sederhanakan regulasi pemilu

    Misalkan, soal kewenangan partai politik yang sangat besar dalam pencalonan legislatif dan eksekutif

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mendukung rencana pemerintah untuk merevisi sejumlah undang-undang politik, khususnya undang-undang kepemiluan, dengan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi pemilihan umum (pemilu).

    “Karena pada dasarnya, banyak aturan di dalamnya yang seharusnya sama seperti pemilihan legislatif semua sama kan di setiap tingkatan,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Selain itu, Lia juga menyoroti kesamaan aturan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, menurut dia, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mengatur pemilihan legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan secara lebih terintegrasi.

    Sejak dirinya masih menjadi bagian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berbagai undang-undang pemilu telah diusulkan untuk digabung dalam satu kodifikasi undang-undang.

    Lia juga menyoroti benang merah antara Undang-Undang Partai Politik dengan UU Pemilu. Ia mengatakan banyak aturan di partai politik yang berkaitan dengan aturan di Undang-Undang Pemilu.

    “Misalkan, soal kewenangan partai politik yang sangat besar dalam pencalonan legislatif dan eksekutif,” ucap dia.

    Dengan demikian, ia sepakat terhadap usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi pemilihan umum (pemilu).

    Adapun delapan undang-undang yang akan direvisi dengan metode omnibus law, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.

    Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

    Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

    Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.

    Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya,” ujar Tito.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    GELORA.CO – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengandung kejanggalan. Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun keputusan kolektif.

    “Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Achmad menjelaskan, pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.

    “Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.

    “Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.

    Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.

    Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.

    “Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.

    Tuduhan ini, kata Achmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.

     

    “Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.

    Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum. Pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi lebih dari 6 juta ton.

    “Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” ungkap dia.

  • Prabowo Kumpulkan Menteri dan Bos Pertamina, Ekonom Bilang Sudah Saatnya Turunkan Harga BBM

    Prabowo Kumpulkan Menteri dan Bos Pertamina, Ekonom Bilang Sudah Saatnya Turunkan Harga BBM

    GELORA.CO  – Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024) siang.

    Tampak hadir di Istana yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Keungan Sri Mulyani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan lainnya. 

    Selain itu, hadir juga Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat internal yang salah satunya membahas soal ekonomi.

    Baca juga: Harga Minyak Dunia Melandai, Anjlok 5 Persen Pasca Iran Klaim Serangan Israel Seperti Kembang Api

    “Rapat internal, nanti setelah rapat saya sampaikan, (subsidi) salah satunya,” kata Airlangga.

    Hal senada disampikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia mengatakan bahwa rapat digelar membahas program subsidi.

    “Iya salah satunya itu (subsidi),” katanya.

    Harga BBM Diturunkan

    Pemerintah diminta menurunkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi di tengah penurunan harga minyak dunia dan upaya menjaga daya beli masyarakat.

    Ekonom Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penyesuaian harga BBM tidak hanya sekadar mencerminkan perubahan harga pasar, tetapi juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang menurun. 

    Selain itu, langkah ini dapat membantu sektor industri yang tertekan serta mengimbangi tekanan deflasi yang terus berlanjut.

    “Penurunan harga BBM secara langsung akan membantu memulihkan daya beli masyarakat. Hal ini juga dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi industri untuk bertumbuh dalam kondisi permintaan yang lemah dan indeks PMI yang menunjukkan pelemahan,” papar Achmad dikutip Rabu (30/10/2024).

    Achmad menjelaskan, ada beberapa pertimbangan harga BBM di dalam negeri mesti diturunkan.

    Pertama, harga minyak mentah dunia telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, terutama pada jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent. 

    Pada Oktober 2024, harga WTI sempat anjlok sebesar 6 persen dalam sehari, mencapai level terendah sejak awal bulan Oktober di kisaran USD67 per barel.

    “Penurunan harga ini disebabkan oleh lemahnya permintaan global dan kondisi geopolitik di Timur Tengah yang mulai mereda,” paparnya.

    Dengan adanya penurunan harga minyak global, kata Achmad, biaya pengadaan bahan bakar di dalam negeri juga ikut mengalami penurunan. Idealnya, penurunan ini tercermin pada harga jual BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, di dalam negeri.

    Kedua, daya beli masyarakat Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, terlihat dari angka deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut. 

    Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa banyak konsumen kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, sementara harga BBM yang tetap tinggi memperburuk situasi.

    “Penurunan harga BBM akan langsung berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, karena biaya transportasi dan logistik akan lebih rendah. Hal ini akan menstabilkan harga barang kebutuhan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

    Ketiga, harga BBM yang tinggi menciptakan beban biaya tambahan bagi sektor industri, terutama industri yang sangat bergantung pada bahan bakar, seperti transportasi, logistik, dan manufaktur. 

    Achmad menyampaikan, dalam kondisi ekonomi global yang lemah dan permintaan yang menurun, sektor industri menghadapi tantangan besar untuk menjaga profitabilitas sambil tetap memenuhi kebutuhan operasional.

    Penurunan harga BBM akan mengurangi beban operasional bagi perusahaan dan memberikan ruang bagi industri untuk beroperasi lebih efisien. 

    “Ini juga membantu menjaga harga produk lebih stabil dan menghindari pengurangan produksi atau PHK. Dengan harga BBM yang lebih rendah, sektor industri dapat lebih kompetitif, meningkatkan kapasitas produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” tutur Achmad.

    Keempat, deflasi yang berlanjut selama lima bulan berturut-turut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam struktur ekonomi saat ini. Penurunan harga ini disebabkan oleh menurunnya permintaan konsumen.

    Kondisi ini dapat menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi, karena konsumen dan perusahaan akan menahan pengeluaran dan investasi mereka. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

    Kelima, indeks Manajer Pembelian (PMI) Indonesia baru-baru ini menunjukkan tren penurunan, yang mencerminkan penurunan aktivitas di sektor manufaktur dan industri secara keseluruhan. Tren ini mengindikasikan pelemahan sektor industri yang cukup mengkhawatirkan.

    Indeks PMI yang lebih rendah menunjukkan bahwa sektor-sektor utama mengalami penurunan pesanan baru dan produksi. Dengan menurunkan harga BBM, pemerintah dapat memberikan stimulus bagi sektor industri.

    Penurunan harga BBM ini juga dapat membantu menjaga biaya produksi pada level yang lebih kompetitif. Sehingga sektor manufaktur dapat kembali bergairah dan berkontribusi positif bagi perekonomian.

    Keenam, harga BBM yang tinggi membuat ketergantungan masyarakat terhadap BBM subsidi semakin besar. Dengan menurunkan harga BBM nonsubsidi, masyarakat dapat beralih ke BBM nonsubsidi dengan beban yang lebih ringan.

    Ketujuh, dalam kondisi ekonomi global yang tidak menentu, konsumsi domestik memiliki peran penting sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kedelapan, penurunan harga BBM juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi pascapandemi. 

    Kesembilan, harga BBM yang lebih rendah akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah ini sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik yang ada,” ucapnya

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)