Institusi: UNPAD

  • 8
                    
                        Relokasi PTDI ke Bandara Kertajati, Dedi Mulyadi: Bisa Ramaikan Komersial dan Hilangkan Biaya
                        Bandung

    8 Relokasi PTDI ke Bandara Kertajati, Dedi Mulyadi: Bisa Ramaikan Komersial dan Hilangkan Biaya Bandung

    Relokasi PTDI ke Bandara Kertajati, Dedi Mulyadi: Bisa Ramaikan Komersial dan Hilangkan Biaya
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana merelokasi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
    Menurut Dedi Mulyadi, pemindahan ini bukan hanya akan mendongkrak industri kedirgantaraan dan pertahanan dalam negeri, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali penerbangan komersial di Kertajati.
    “Jadi, kalau di sana (Kertajati) sudah ramai, komersialnya ikut ramai. Kan kalau ramai dengan industri pertahanan, pesawat-pesawatnya banyak, maskapai pasti berminat juga,” kata Dedi di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (22/8/2025).
    Dedi menuturkan, maskapai akan lebih tertarik membuka kembali rute penerbangan ke Kertajati bila aktivitas bandara semakin padat.
    Untuk itu, Pemprov Jabar akan memperkuat aksesibilitasnya dengan pembangunan infrastruktur transportasi.
    “Kita membangun infrastrukturnya, misalnya kereta dari Bandung ke Kertajati atau dari Jakarta. Nanti suatu saat kalau ada kereta cepat Jakarta-Surabaya lewat Kertajati, kan akan banyak yang menggunakan,” katanya.
    Dedi menambahkan, langkah ini juga akan mengurangi beban fiskal daerah. Selama ini, biaya perawatan BIJB Kertajati mencapai Rp 60 miliar per tahun.
    Bila industri pertahanan masuk, menurut Dedi, biaya pemeliharaan bandara bisa ditanggung pemerintah pusat melalui keuntungan dari industri pertahanannya.
    “Hilang kan (biaya perawatan). Nanti sudah dibiayai oleh industri pertahanan. Pemerintah provinsi tidak usah membiayai lagi,” ucap Dedi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Dugaan Korupsi PGN dan Jejak Paiman Rahardjo

    Sementara Paiman Rahardjo sendiri diangkat sebagai komisaris di PT PGN itu sejak tahun 2015. Hal itu berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 20215 tanggal 6 April 2015. Di jajaran Dewan Komisaris kala itu setidaknya ada 6 orang namun 1 diantaranya tidak dicantumkan foto profil. Adapun Rahardjo kala itu sebagai Komisaris Independen.

    Pendidikan Rahardjo yakni: Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Master Ilmu Administrasi Ekonomi Universitas Prof. Moestopo, Doktor Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran.

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber termasuk laman pangkalan data Kemendikbud (dikti) serta keterangan yang tersebar di media sosial, ditemukan ketidaksesuaian, seperti: S1 dan S2 diselesaikan di Universitas Prof. Dr. Soetopo. Sementara S3 di Universitas Padjadjaran.

    Adapun Paiman mulai dikenal secara nasional ketika mendirikan Relawan Sedulur Jokowi menjelang Pilgub DKI Jakarta 2012. Setahun kemudian, ia mendapat posisi sebagai Komisaris PT Food Station Tjipinang.

    Setelah Jokowi menjadi Presiden, Paiman diangkat sebagai komisaris di PT PGN. Pada tahun 2016, Paiman mengajukan gelar profesor dan mengklaim hanya butuh dua bulan untuk disetujui oleh Menteri Pendidikan kala itu.

    Proses yang sangat cepat ini, ditambah dengan riwayat pendidikan yang tidak konsisten, memicu dugaan adanya fasilitasi politis dalam percepatan karier akademiknya.

    Komisaris dan Direksi PGN saat ini

    RUPST tahun buku 2024 memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk.

    Komisaris

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Amien Sunaryadi

    Komisaris: Warih Sadono

    Komisaris Independen: Christian H. Siboro

    Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono

    Komisaris Independen: Tony Setyo Boedi Hoesodo

    Komisaris Independen: Abdullah Aufa Fuad

    Direksi

    Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko

    Direktur Keuangan: Fadjar Harianto Widodo

    Direktur Komersial: Ratih Esti Prihatini

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Harry Budi Sidharta

    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari

    Direktur Manajemen Risiko: Arief Kurnia Risdianto

    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama.

    Duduk perkara korupsi PGN

    KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

    “Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

    Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

    “Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” jelas Asep.

    Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.

    Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

    “Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP,” kata Asep.

    Asep membeberkan, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

    “Isar Gas Group menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas Bumi HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment tadi, yang 15 juta USD itu,” kata Asep.

    Kemudian, Isar Gas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isar Gas kepada PT PGN. Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD (Board of Directors) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim pasokan gas dan tim marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    1. Tim pasokan gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN, bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang, dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017. Jadi, perkiraan bahwa cadangan gas akan mengalami penurunan itu adalah alasan supaya diizinkan untuk membeli gas dari PT Isar Gas.

    2. Kemudian, tim marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerja sama dengan Isar Gas, antara lain sebagai berikut: Isar Gas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas lapangan HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema unspent payment (uang muka) tadi sebesar 15 juta dolar, karena Isar Gas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak lain.

    3. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isar Gas, baik Jawa Barat maupun Jawa Timur, yang selanjutnya peluang untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan saham Isar Gas oleh PT PGN.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, kemudian perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isar Gas Group menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah:

    1. Kesepakatan bersama antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka) dan PT Inti Alasindo, juga PT Isar Aryaguna, serta PT Inti Alasindo Energi, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN, saudara MS Direktur Utama PT Inti Alasindo, saudara ISW selaku Direktur Utama Isar Aryaguna, dan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    2. Perjanjian jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energi dengan PT Perusahaan Gas Negara Terbuka, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial dengan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo.

    3. Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas, PT Inti Alasindo, dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas dan Direktur Utama PT Isar Aryaguna, saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

    4. Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PT Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DSW selaku Direktur Infrastruktur PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas.

    Pada tanggal 7 November 2017, saudara S, selaku Direktur PT IAE, mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka (advance payment) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.

    Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE, sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan Isar Gas Group pada pihak-pihak sebagai berikut, yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN, yaitu:

    1. PT Pertagas Niaga, US$ 8 juta, yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada Pertagas Niaga.

    2. PT Bank BNI, sebesar US$ 2 juta, yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    3. PT Isar Arya Guna, sebesar US$ 5 juta, yang merupakan utang PT Isar Gas.

    Kemudian pada tanggal 2 Desember 2017, saudara U, mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia, dan Danny Praditya, mewakili PT PGN selaku penerima fidusia, menandatangani akta jaminan fidusia nomor 6 di notaris Pratih Wihan Dayani, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp 16 miliar untuk menjamin uang US$ 15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara IAE dengan PT PGN.

    Kemudian pada April sampai dengan Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara, selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN, melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya, due diligence menyatakan bahwa Isar Gas Group tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    Lantas pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan Pertagas bergabung dalam holding Migas di bawah Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali oleh PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa PT Pertagas.

    Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, saudara MFA, selaku Kepala BPH Migas, mengirim surat nomor 3592/KBPH/2020 kepada saudara TTA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Lalu pada tanggal 15 Januari 2021, saudara TTA mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat, dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, saudara ACT, selaku Komisaris PT PGN, mengirim kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020,” kata Asep

    Asep menjabarkan isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Jadi, tadi antara PGN dengan Isar Gas, kemudian kan menjadi di bawah Pertamina, sehingga ini ada di sini bahwa pada tanggal 5 April, PGN dan Pertagas bergabung dalam holding di bawah Pertamina. Nah, itu yang menjadikan mereka menjadi di bawah satu atap antara Pertagas dengan PGN, sehingga di antara mereka tidak diperbolehkan karena itu ada di dalam satu holding,” kata dia.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan, Danny Praditya telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada IAE, yang digunakan untuk bayar utang PT Isar Gas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE.

    “Jadi, uang yang 15 juta dolar itu tidak dilakukan untuk jual beli, jadi untuk bayar utangnya PT Isar Gas seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dan PT PGN. Meskipun demikian, ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN serta skema advance payment di muka.

    Sehingga, dari perjanjian kerja sama jual beli gasnya tersebut, tidak dilakukan pengecekan berapa pasokan gas yang dimiliki oleh Isar Gas. “Jadi, yang uang 15 juta dolar itu, pada akhirnya diketahui lah bahwa ketersediaan gasnya itu di PT IAE itu tidak cukup, tapi ISW dari awal sudah tahu sebetulnya. Dia tetap melakukan itu,” tambah Asep.

    Menurut Asep perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang dimuka bertentangan dengan:

    1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

    2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    4. Kemudian, yang terakhir, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 02.08.00.K/PP.00.UK/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

    “Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya. 

  • Susi Pudjiastuti Tolak KJA di Pangandaran, Alumni Unpad Meradang Disebut “Bodoh”
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Agustus 2025

    Susi Pudjiastuti Tolak KJA di Pangandaran, Alumni Unpad Meradang Disebut “Bodoh” Bandung 19 Agustus 2025

    Susi Pudjiastuti Tolak KJA di Pangandaran, Alumni Unpad Meradang Disebut “Bodoh”
    Editor
    PANGANDARAN, KOMPAS.com
    – Polemik keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, kian panas. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dengan lantang menyatakan penolakannya.
    Pernyataan itu ia sampaikan di Bandara International Beach Strip Susi Air, Rabu (13/8/2025).
    Sikap Susi mendapat dukungan dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran yang juga mantan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, serta Bupati Pangandaran saat ini, Citra Pitriyami.
    Ratusan pelaku wisata dan nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Para Pelaku Wisata Pangandaran (FKP2WP) turut hadir.
    Bukan hanya soal lingkungan, pernyataan Susi Pudjiastuti yang menyebut Universitas Padjadjaran (Unpad) “bodoh” ikut menjadi sorotan.
    Wakil Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unpad, Budi Hermansyah, menyayangkan ucapan tersebut.
    “Tendensi dari keluarnya kata-kata ‘bodoh’ yang ditujukan ke guru besar Unpad sama dengan menghina Unpad sebagai lembaga pendidikan tinggi,” ujar Budi dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Budi, alumni Unpad sejak 1950-an sudah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, BUMN, politik, hingga swasta.
    Ia juga menyinggung keberadaan Kampus Unpad Pangandaran yang sejak 2016 menjalankan Program Studi Perikanan Laut Tropis.
    “Apabila ada perbedaan pendapat, silakan dibantah dengan argumentasi ilmiah, bukan dengan kata-kata yang kurang pantas,” katanya.
    Budi menambahkan, KJA Unpad sejatinya berfungsi sebagai laboratorium lapangan budidaya lobster. Tujuannya agar Indonesia tidak tertinggal dari Vietnam yang justru membesarkan benih lobster hasil tangkapan dari Indonesia.
    Di sisi lain, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, Yudi Nurul Ihsan, menilai polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui diskusi terbuka.
    “Saya harap ada diskusi yang lebih terbuka. Kalau perlu melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, LSM, hingga pelaku usaha,” ujar Yudi, Minggu (17/8/2025).
    Menurutnya, segala bentuk aktivitas di kawasan pesisir harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Penolakan tidak seharusnya dilakukan jika kegiatan itu membawa manfaat.
    “Jangan ada egois. Semua yang bermanfaat, kenapa tidak? Itu harus untuk kepentingan masyarakat,” ucap Yudi.
    Ia menilai, jika KJA dianggap bermasalah, sebaiknya dipetakan aspek mana yang menimbulkan persoalan, lalu dicari solusi bersama. Unpad pun terbuka jika perlu menggelar forum diskusi khusus membahas keadilan perikanan di Indonesia.
    Yudi meyakini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan mengambil sikap bijak dalam menyikapi polemik ini.
    “Saya yakin KDM akan bijak juga jika melihat semua permasalahan,” katanya.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Alumni Sesalkan Ucapan Susi Pudjiastuti yang Sebut Unpad ‘Bodoh’ dalam Polemik KJA
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Mahasiswa Unpad, Selamatkan Perajin Bambu hingga Juara Innovilleague 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Agustus 2025

    Kisah Mahasiswa Unpad, Selamatkan Perajin Bambu hingga Juara Innovilleague 2025 Regional 16 Agustus 2025

    Kisah Mahasiswa Unpad, Selamatkan Perajin Bambu hingga Juara Innovilleague 2025
    Editor
    KOMPAS.com
    – Tim Jatinewyork dari Universitas Padjadjaran (Unpad) meraih juara pertama ajang Innovilleague 2025, kompetisi gagasan inovatif mahasiswa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
    “Selamat kepada para pemenang, gagasan dan inovasinya sangat luar biasa. Ini menjadi langkah awal untuk implementasi ke depan,” ujar Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dalam rilisnya, Sabtu (16/8/2025).
    Ia menekankan, inovasi dari generasi muda adalah modal penting untuk mengakselerasi pembangunan desa sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi.
    “Terima kasih atas segala inovasi, riset, dan upaya pemberdayaan yang dilakukan adik-adik mahasiswa dalam Innovilleague. Sangat membanggakan. Innovilleague ini menjadi upaya integral dan holistik pelibatan mahasiswa dan perguruan tinggi dalam upaya pengentasan kemiskinan,” lanjut Muhaimin.
    Tim Jatinewyork yang terdiri dari tiga mahasiswa Unpad mengusung karya bertajuk “Akselerator Ekonomi Kreatif Berbasis Kerajinan Bambu dengan Metode Community Empowerment untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi di Desa Babakan Peuteuy”.
    Ide ini lahir dari kepedulian terhadap perajin bambu di Desa Babakan Peuteuy, Jawa Barat, yang terdampak pandemi Covid-19.
    “Kami memilih tema ini karena lebih konkret untuk diaplikasikan dan dimanifestasikan, bukan sekadar wacana,” jelas Haris Maulana, perwakilan tim dari Fakultas Ekonomi Unpad.
    Selain Unpad, juara kedua diraih Tim Passmapres dari Universitas Indonesia (UI) dengan gagasan BANGSIAP (Inovasi Digital Desa Berbasis AI dan Sinergi Hexahelix Berkelanjutan).
    Sementara itu, juara ketiga adalah Tim Simpul Asa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan karya Sampang Smart Village Platform Terintegrasi.
    Penganugerahan Innovilleague 2025 berlangsung bersamaan dengan Forum Perguruan Tinggi Nasional yang dihadiri pimpinan universitas dari berbagai daerah.
    Dalam forum tersebut, perguruan tinggi mendeklarasikan komitmen bersama melakukan pendampingan terhadap 40.000 desa hingga tahun 2029.
    Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu, Prof Abdul Haris menyebut, Innovilleague bukan sekadar kompetisi, melainkan gerakan nasional membangun kesadaran mahasiswa untuk mengangkat potensi desa.
    “Dari sini, adik-adik mahasiswa sudah punya awareness untuk mendefinisikan gagasan yang berkontribusi nyata. Ke depan, karya-karya ini harus bisa dimonetisasi agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
    Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, Innovilleague 2025 diharapkan menjadi inspirasi lahirnya solusi kreatif, berkelanjutan, dan aplikatif dalam mewujudkan kemandirian desa di seluruh Indonesia.
    Dari total 482 tim yang melibatkan 1.894 mahasiswa, terpilih delapan tim terbaik yang mempresentasikan gagasannya di hadapan panelis ahli pada babak final.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik Nasional 15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    SETELAH
    kasus Bupati Pati Sudewo mencuat, akhirnya diketahui bahwa tidak hanya Kabupten Pati yang menaikkan PBB P2.
    Bahkan ada beberapa daerah yang menaikkan tarif PBB lebih dari 10 kali atau 1000 persenan, seperti Kabupaten Jombang dan Cirebon.
    Kedua daerah ini kini sedang dihantui penolakan masif dari warganya. Boleh jadi aspirasi “lengser” juga muncul kemudian, layaknya kepada Bupati Pati.
    Sementara daerah seperti Bone Selatan dan Semarang, juga terpantau menaikkan PBB P2 sekitar 300 dan 400-an persen.
    Malang memang bagi Bupati Pati, kenaikan PBB di Pati jauh lebih cepat ditanggapi warga dan mendadak mencuat menjadi masalah nasional.
    Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Banyak faktor tentunya. Tak semua faktor ada di daerah, beberapa faktor juga ada di pusat.
    Pertama, dalam hemat saya, berdasarkan perkembangan belakangan, faktor kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang digaungkan sejak awal tahun, juga turut menjadi penyebab utama.
    Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat nyatanya tidak saja menyisir belanja kementerian dan lembaga nondepartemental di tingkat nasional, tapi juga menyasar berbagai macam mata anggaran di daerah, yang berujung pada pengecilan nominal total APBD.
    Kondisi ini, mau tak mau, membuat daerah harus memutar “otak” untuk mendapatkan tambahan pendapatan baru, terutama yang masuk ke dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk bisa membiayai berbagai rencana kebijakan dan program yang telah terlanjur dijanjikan kepada rakyat di daerah selama masa kampanye Pilkada.
    Boleh jadi dalam hal ini termasuk juga janji-janji “ilegal” kepala daerah terpilih kepada “klien-klien” politiknya atau bohir kaya yang telah ikut membantu pembiayaan politik pada Pilkada sebelumnya.
    Nah, terkait dengan kasus Pati, sebagaimana diatur di dalam UU yang terkait dengan relasi fiskal pusat dan daerah, yakni UU No. 1 tahun 2022, juga UU No. 28 2009 tentang pajak daerah, dan UU No. 33 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang sudah menjadi salah satu objek pajak yang dipungut oleh daerah.
    Sehingga, secara legal konstitusional, naik atau turunnya PBB di daerah akan berada di bawah wewenang pemerintah daerah, termasuk oleh kepala daerah baru tentunya.
    Namun, pertanyaan pentingnya tentu bukan masalah legalitas konstitusional dari kasus Pati dan beberapa daerah lainnya.
    Pertanyaan pentingnya adalah mengapa daerah ramai-ramai menaikkan tarif PBB? Nah, dalam konteks ini kita bisa kembali kepada masalah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat tadi.
    Daerah-daerah pada akhirnya harus menaikkan tarif pajak untuk objek-objek pajak yang masuk ke dalam ranah “hak” pemerintah daerah, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bagunan (PBB).
    Penyebab kedua adalah konstelasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang selama ini sama sekali tidak menggambarkan status daerah sebagai daerah otonom.
    Kebijakan otonomi daerah selama ini hanya berlangsung di ranah politik dan administratif, tidak pada ranah fiskal.
    Jadi meskipun dipilih secara demokratis di daerah, setelah terpilih kepala daerah tetap tidak memiliki keleluasaan atas keberlangsungan pemerintahan di daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerahnya, jika kepastian pembiayaan dari pusat tidak ada.
    Sehingga risikonya, setelah kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah resmi, untuk urusan pendapatan dan belanja daerah, mereka harus lebih sering berurusan dengan para pihak yang ada di Jakarta ketimbang di daerah.
    Tak pelak, relasi tak sehat pun terbentuk antara kepala daerah dengan wakil-wakil daerah yang ada di Senayan di satu sisi dan Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri di sisi lain, untuk memastikan bahwa R-APBD yang telah disepakti di daerah diberi lampu hijau oleh Jakarta.
    Relasi keuangan pusat dan daerah semacam ini sangat tidak sehat dan kurang produktif. Dikatakan tidak sehat karena daerah-daerah menjadi sangat bergantung kepada pusat, terutama untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur nasional di daerah.
    Relasi ini, diakui atau tidak, memberikan diskresi kepada pusat untuk menghukum daerah secara fiskal, jika daerah tidak sejalan dengan pemerintahan pusat di ranah politik.
    Di era Jokowi, misalnya, bahkan beberapa daerah yang tidak masuk kategori sebagai “daerah pemilih Jokowi”, mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan atau menjadi korban politik fiskal pemerintah pusat.
    Dan dikatakan tidak produktif karena daerah-daerah merasa tidak memiliki insentif untuk membangun daerahnya akibat perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang kurang adil.
    Di China, misalnya, sekalipun dikenal secara politik sebagai negara komunis, tapi dalam praktik relasi fiskal pusat dan daerah, China masuk ke dalam negara yang paling desentralistis di dunia.
    Daerah-daerah mendapatkan bagian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), yang dibagi secara proporsional antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan perfektur.
    Dengan konstelasi hubungan fiskal seperti di China, daerah-daerah menjadi sangat termotivasi untuk membangun daerahnya dengan cara mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan mendorong seluas-luasnya pembukaan lapangan pekerjaan baru.
    Pasalnya, setiap kenaikan produktifitas di daerah (karena produksi dari investasi baru), akan ada pendapatan tambahan dari pembagian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk daerah.
    Di sisi lain, kenaikan produktifitas tersebut akan berjalan simetris dengan pertambahan lapangan pekerjaan baru, di mana daerah pun kembali akan mendapatkan bagian pajak dari pajak pendapatan atas lapangan pekerjaan baru yang terbentuk.
    Dalam banyak kajian tentang ekonomi di China, relasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang demikian ternyata terbukti menjadi salah satu sebab mengapa para kepala daerah sangat bersemangat untuk memajukan daerahnya dengan mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan membuka selebar-lebarnya lapangan kerja baru di daerah, selain karena faktor prospek karier politik di dalam Partai Komunis China bagi kepala daerah yang berhasil membangun daerahnya.
    Dan secara nasional, praktik semacam ini ikut berkontribusi secara signifikan kepada kemajuan yang sangat dinamis di China di dalam kurun waktu empat puluh tahun terakhir.
    Sementara di Indonesia, konstelasi fiskal semacam itu masih menjadi mimpi “di siang bolong” hingga hari ini. Daerah-daerah sangat tergantung kepada pusat secara fiskal, sekalipun secara politik daerah-daerah dibiarkan berpesta pora atas nama demokrasi semu.
    Pola ini kemudian secara politik memunculkan kesan bahwa pemimpin daerah yang berhasil adalah pemimpin yang bisa membawa sebanyak-banyaknya anggaran dari pusat ke daerah dalam berbagai bentuk, mulai dari pembesaran anggaran untuk APBD, penetapan daerah sebagai lokasi proyek strategis nasional, sampai pada penggiringan investasi BUMN ke daerah di berbagai sektor.
    Semuanya, lagi-lagi, sayangnya terkait dengan “kuasa” yang ada di Jakarta, bukan di daerah.
    Dan terakhir, masalah ketiga, adalah rendahnya moralitas politik dan sensitifitas sosial kepemimpinan baru di daerah.
    Akibat sumbatan keuangan dari pusat, baik karena konstelasi fiskal antara pusat dan daerah maupun karena kebijakan efisiensi nasional, kepala-kepala daerah justru mengembalikan bebannya kepada rakyat di daerah dengan menaikkan berbagai jenis pajak yang menjadi hak daerah.
    Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa keadaan ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja sejak dua tahun terakhir.
    Sikap beberapa kepala daerah ini mirip dengan sikap “para kapitalis” nasional di saat pajak barang dan jasa naik. Seketika harga barang dan jasa dinaikkan oleh produsennya alias dibebankan kembali kepada konsumen.
    Pemerintah pusat boleh saja berharap, atau tepatnya bermimpi, bahwa pemerintahan daerah akan berkreasi secara fiskal saat kebijakan efisiensi diberlakukan di awal tahun.
    Namun untuk Indonesia, harapan dan mimpi itu terlalu muluk. Bagi daerah yang takut kepada rakyatnya atau khawatir ditegur oleh pusat, kebijakan efisiensi ditanggapi dengan “aksi kembali ke rutinitas” di mana anggaran untuk pembangunan dipangkas sedemikian rupa, sementara anggaran rutin semakin membesar.
    Walhasil, pemerintah daerah hanya berjalan berdasarkan rutinitas yang sudah berlangsung selama ini. Tak ada pembangunan berarti, pun tak ada investasi baru yang diperjuangkan karena tidak ada anggaran untuk memperjuangkannya. Ujung-ujungnya juga “nol” alias “nihil”.
    Sementara bagi kepala daerah yang merasa terlalu banyak “utang” yang harus dibayar dengan berbagai macam proyek daerah yang dibiayai dari APBD, mau tak mau sumber pendapatan baru harus diraih, agar beberapa “proyek” atau “rencana” yang telah disepakati dengan “pihak ketiga” semasa Pilkada tetap bisa dibiayai di tahun depan.
    Jika PAD meningkat, plus realisasi belanja di tahun ini bisa maksimum, maka di tahun depan ajuan APBD yang akan disepakati oleh pusat dipastikan juga akan membesar. Bagi kepala daerah semacam ini, rakyat tak berada pada barisan prioritas.
    Jika rakyat masih bisa dibebani dengan kenaikan pajak-pajak daerah demi ambisi fiskal kepala daerah terpilih, maka tanpa malu dan ragu, rakyat di daerah akan terus dibebani.
    Namun, yang lupa dimasukkan ke dalam ekuasi politik fiskal kepala daerah jenis ini adalah bahwa potensi resistensi dan perlawanan dari rakyat daerah bisa meledak secara tak terduga.
    Dan itulah yang terjadi di Pati, mungkin juga nanti di Cirebon atau Jombang, jika kepala daerahnya tak segera merevisi aturan kenaikan PBB di daerahnya.
    Boleh jadi kali ini kepala-kepala daerah ini akan selamat secara politik, setidaknya sampai 2029. Namun sejatinya, dukungan sebenarnya sudah hilang.

    If you once forfeit the confidence of your fellow citizen, you can never regain their respect and esteem
    ,” kata Abraham Lincoln di tahun 1854.
    Sekali rakyat merasa benar-benar telah tersakiti, jangan harap kepercayaan itu akan kembali seperti semula.
    Dan dalam hemat saya, pernyataan Lincoln ini harus menjadi catatan untuk semua pemimpin di Indonesia, tidak hanya kepala daerah, tapi juga Presiden Prabowo Subianto, bahkan Jokowi sekalipun, yang bayang-bayangnya masih menghantui ruang publik kita sampai hari ini. Semoga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko PM harap gagasan di Innovilleague jadi langkah awal implementasi

    Menko PM harap gagasan di Innovilleague jadi langkah awal implementasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap gagasan mahasiswa yang menjadi peserta kompetisi “Innovilleague: Liga Pemberdayaan Masyarakat Desa 2025” dapat menjadi langkah awal untuk implementasi.

    Menko PM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, memandang kompetisi yang diikuti 1.894 mahasiswa yang tergabung dalam 482 tim menjadi salah satu upaya perguruan tinggi untuk memberdayakan masyarakat.

    Terlebih, kata dia, perguruan tinggi memegang peran penting untuk memberdayakan masyarakat hingga mencapai angka nol kemiskinan ekstrem pada 2026, dan menekan angka kemiskinan hingga 4,5 persen pada 2029.

    Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM Abdul Haris memandang partisipasi mahasiswa di acara tersebut menjadi langkah sinergi antara pemerintah dengan perguruan tinggi dan masyarakat.

    Menurut dia, sinergi tersebut juga dapat menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa.

    Sementara itu, berikut daftar pemenang Innovilleague 2025:

    – Juara 1: Jatinewyork – Universitas Padjadjaran, dengan gagasan BAMBOOST: Akselerator Ekonomi Kreatif Berbasis Kerajinan Bambu dengan Metode Community Empowerment untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi di Desa Babakan Peuteuy.
    – Juara 2: Passmapres – Universitas Indonesia, dengan gagasan BANGSIAP: Inovasi Digital Desa berbasis AI dan Sinergi Hexahelix Berkelanjutan untuk Penanggulangan Pengangguran Struktural di Bantul.
    – Juara 3: Simpul Asa – Universitas Negeri Surabaya, dengan gagasan Sampang Smart Village Platform Terintegrasi sebagai Solusi Digital Terpadu untuk Mengentaskan Kemiskinan.

    – Juara Favorit: Tim BIOTIT GSC – Universitas Negeri Gorontalo, dengan gagasan Geo-Agro Wellness Bongongoayu: Pengembangan Geowisata Edukatif dan Agrobisnis untuk Ketahanan Ekonomi Masyarakat Berbasis Komunitas Berkelanjutan.
    – Gagasan Inovatif: MangrovePreneurs – Universitas Lambung Mangkurat, dengan gagasan Pemanfaatan Nektar Mangrove Air Tawar (Sonneratia caseolaris) sebagai Generating Income di Desa Mekar Sari.
    – Gagasan Solutif: ANNEX STIP TEAM – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, dengan gagasan Inovasi Biogrease Hijau dari Minyak Jelantah untuk Pemberdayaan Ibu PKK Desa Paseban melalui Padat Karya menuju Industri Pelayaran Berkelanjutan.

    – Honorable Mention: Tim FOK Undiksha – Universitas Pendidikan Ganesha, dengan gagasan Kintamani Citruspreneur: Pemberdayaan Petani Muda melalui Inovasi Produk dan Digitalisasi Pemasaran Jeruk Lokal.
    – Honorable Mention: FORMASA – Universitas Sumatera Utara, dengan gagasan Transformasi Ekonomi Desa Pesisir: Model Pendekatan Ekonomi Hijau untuk Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Deli Serdang.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat. 

    Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

    Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

    Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

    Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

    Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin? 

  • Israel Mau Caplok Wilayah Gaza, Pakar Beri Saran Ini untuk Diplomasi RI

    Israel Mau Caplok Wilayah Gaza, Pakar Beri Saran Ini untuk Diplomasi RI

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berencana menguasai wilayah Gaza. Pakar hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Teuku Rezasyah menilai Indonesia bisa melakukan koordinasi dengan perkumpulan negara yang mendukung Palestina.

    “Bagi Indonesia, yang dapat dilakukan adalah berkinerja bersama OKI, GNB, dan Liga Arab, dan sesama negara yang mendukung kemerdekaan Palestina, guna merancang sebuah resolusi yang sangat kuat di Majelis Umum PBB,” kata Rezasyah kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

    “Intinya, menghindarkan dunia dari kehancuran akibat tingginya potensi Israel menggunakan senjata nuklir. Berkinerja dengan E.10, yakni 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, guna juga merancang sebuah resolusi di Dewan Keamanan PBB,” tambahnya.

    Selanjutnya, Rezasyah juga menilai PBB seharusnya dilakukan reformasi agar tidak mudah diperalat Amerika Serikat (AS) dan Israel. Keanggotaannya, katanya, harus diisi negara-negara yang bisa mewakili masing-masing kriteria umat di dunia.

    “Karena itu, Dewan Keamanan hendaknya diperluas keanggotaannya, dengan memasukkan negara-negara kunci,” katanya.

    Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui rencana yang diusulkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar militer “mengambil alih kendali” Kota Gaza. Demikian disampaikan kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Jumat (8/8).

    Berdasarkan rencana untuk ‘mengalahkan’ Hamas di Jalur Gaza, pasukan Israel “akan bersiap untuk mengambil alih kendali Kota Gaza sambil mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran”, demikian pernyataan tersebut, dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/8).

    Kabinet keamanan–dengan suara mayoritas–mengadopsi lima prinsip untuk mengakhiri perang: pelucutan senjata Hamas; pengembalian semua sandera, baik yang hidup maupun yang mati; demiliterisasi Jalur Gaza; kontrol keamanan Israel di Jalur Gaza; pembentukan pemerintahan sipil alternatif yang bukan Hamas maupun Otoritas Palestina.

    “Mayoritas menteri kabinet keamanan meyakini bahwa rencana alternatif yang telah diajukan kepada kabinet keamanan tidak akan mencapai kekalahan Hamas maupun pemulangan para sandera,” tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    (azh/rfs)

  • Profil Henry Panjaitan, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri yang baru

    Profil Henry Panjaitan, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri yang baru

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (kode saham: BMRI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (4/8) telah memutuskan untuk mengangkat Henry Panjaitan sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.

    Sebelumnya, Henry menjabat sebagai Direktur Bisnis Penjaminan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jabatan ini ia pegang sejak 27 Oktober 2022 yang ditetapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham.

    Laki-laki kelahiran Jakarta pada 7 Juli 1969 ini menuntaskan pendidikan Sarjana Ekonomi bidang Manajemen di Universitas Padjadjaran pada tahun 1991.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan strata dua di dua universitas yang berbeda. Henry memperoleh gelar Master of Commerce bidang Banking dari University of New South Wales pada tahun 2002 serta Master Manajemen bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada 2003.

    Henry memiliki rekam jejak yang panjang di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan jabatan tertinggi yang ia pegang yakni Direktur Treasury & International serta General Manager Divisi Internasional.

    Ia memulai karier di BNI pada tahun 1993 sebagai Analis Kredit Menengah I Kantor Wilayah 10. Karier Henry terus menanjak selama di BNI dengan beberapa posisi yang pernah dipegangnya seperti seperti Pengelola Advisory & Sukuritis Divisi Investasi & Jasa Keuangan (2003).

    Lalu jabatan Deputy GM Operation Cabang Hong Kong (2010), Head of Business & Banking Kantor Wilayah Jakafta Senayan (2015), Pemimpin Divisi BIN (2016), Pemimpin Divisi INT (2017), Pemimpin Wilayah Jakarta BSD (2019), hingga Pemimpin Wilayah Jakarta Senanyan (2020).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ilmu di Balik Konsumsi Makanan Sehat

    Ilmu di Balik Konsumsi Makanan Sehat

    Jakarta

    Dalam beberapa tahun terakhir, istilah seperti superfood, herbal remedy, dan functional food semakin populer. Banyak orang mulai percaya bahwa makanan tertentu bisa menyembuhkan penyakit, memperlambat penuaan dan meningkatkan daya tahan tubuh secara alami.

    “Bayam untuk tekanan darah. Kunyit untuk radang. Teh hijau untuk kanker”

    Namun, seberapa ilmiah anggapan ini? Apakah benar bahwa bahan-bahan alami seperti sayuran hijau, rempah, atau superfood eksotis memiliki efek penyembuhan nyata? Di sinilah ilmu kimia pangan dan gizi fungsional memegang peran penting untuk membedakan antara klaim dan kenyataan.

    Pangan Fungsional: Lebih dari Sekadar Mengenyangkan

    Secara sederhana, pangan fungsional adalah makanan yang tidak hanya memberikan energi dan zat gizi, tapi juga berkontribusi terhadap kesehatan di luar fungsi dasarnya. Contohnya seperti yoghurt probiotik yang mendukung kesehatan pencernaan, kedelai yang mengandung isoflavon untuk menopausal support, atau teh hijau dan bayam yang kaya antioksidan.

    Saat ini, kita tidak lagi memandang makanan hanya sebagau sumber energi atau pemenuh rasa lapar. Makanan juga dapat menjadi “obat” alami (bukan dalam arti menyembuhkan penyakit secara langsung, tetapi dalam kemampuannya menjaga, melindungi, dan meningkatkan Kesehatan tubuh.

    Konsep ini bukan sekadar tren. Jepang, misalnya, sudah mengenalkan sistem Foods for Specified Health Use (FOSHU) sejak tahun 1991, yang mengklasifikasikan makanan berdasarkan manfaat kesehatannya. Di banyak negara, termasuk Indonesia, minat terhadap pangan fungsional tumbuh seiring meningkatnya kesadaran akan pencegahan penyakit kronis.

    Senyawa Bioaktif: Pahlawan Kecil dalam Makanan

    Di balik khasiat pangan fungsional terdapat senyawa bioaktif-komponen kimia dalam makanan yang bukan vitamin atau mineral, tetapi berpengaruh positif bagi tubuh. Senyawa ini tidak dibutuhkan untuk bertahan hidup secara langsung, tetapi mampu mencegah peradangan, melindungi sel dari kerusakan, hingga menekan risiko penyakit kronis seperti diabetes, kanker, dan penyakit jantung. Beberapa di antaranya yang paling dikenal antara lain:

    -Flavonoid dan polifenol (pada teh hijau, buah beri, bayam): sebagai antioksidan dan anti-inflamasi
    -Kurkumin (kunyit): bersifat anti-inflamasi dan potensial sebagai antikanker
    -Allicin (bawang putih): menurunkan tekanan darah dan kolesterol
    -Glukosinolat (brokoli, sawi): mendukung detoksifikasi dan menghambat pertumbuhan sel kanker
    -Beta-karoten (wortel, labu kuning): mendukung kesehatan mata dan daya tahan tubuh

    Senyawa-senyawa ini bekerja melalui berbagai mekanisme: menangkal radikal bebas, menekan inflamasi kronis, memodulasi enzim detoksifikasi, bahkan mempengaruhi ekspresi gen tertentu yang berkaitan dengan penuaan dan penyakit metabolik.

    Apa Kata Ilmu Pengetahuan?

    Ribuan studi telah mengeksplorasi efek positif senyawa bioaktif ini-mulai dari uji laboratorium (in vitro), pada hewan, hingga uji klinis manusia. Misalnya, kurkumin terbukti mampu menghambat jalur inflamasi pada sel, dan flavonoid terbukti menurunkan tekanan darah dalam studi populasi besar.

    Namun, ada tantangan yang sering luput dari perhatian publik: tidak semua senyawa bioaktif yang kita konsumsi bisa langsung memberi manfaat dalam tubuh. Beberapa faktor mempengaruhi efektivitasnya, seperti:

    -Dosis alami yang rendah: jumlah dalam makanan alami sering kali terlalu kecil dibandingkan dosis efektif di laboratorium
    -Bioavailabilitas rendah: tidak semua senyawa diserap tubuh dengan efisien. Beberapa cepat terurai atau dibuang sebelum semat memberikan efek
    -Interaksi dengan makanan lain: beberapa senyawa membutuhkan “pendamping” tertentu agar dapat diserap optimal. Contohnya, kurkumin (pada kunyit) dan piperin (pada lada hitam) lebih mudah diserap jika dikonsumsi bersama lemak sehat.
    -Proses pengolahan yang tepat: Tidak semua pengolahan merusak. Menumis dengan sedikit minyak bisa membantu penyerapan senyawa seperti karotenoid. Fermentasi juga dapat meningkatkan ketersediaan dan aktivitas senyawa bioaktif tertentu.

    Artinya, meskipun suatu bahan pangan memiliki kandungan bioaktif, cara konsumsi, jumlah, pengolahan, dan kombinasi dengan makanan lain akan sangat menentukan efektivitasnya.

    Makanan Bukan Obat Instan

    Salah satu kekeliruan umum adalah menganggap makanan bisa menggantikan obat. Banyak yang berharap efek cepat dari konsumsi bahan alami, bahkan menggantikan terapi medis dengan jamu, jus, atau kapsul herbal.

    Padahal, efek pangan fungsional bersifat jangka panjang, preventif, dan tidak menggantikan peran obat. Makan sehat hari ini tidak langsung membuat kita kebal penyakit besok, tetapi merupakan investasi perlahan yang membantu tubuh bekerja lebih optimal dalam jangka waktu panjang. Mengonsumsi bayam secara teratur mungkin membantu menjaga tekanan darah, tetapi tidak serta-merta menggantikan antihipertensi. Minum teh hijau tidak akan mengobati kanker, tetapi bisa berkontribusi pada perlindungan sel dari kerusakan oksidatif jika dikonsumsi rutin.

    Klaim berlebihan seperti “makanan menyembuhkan semua penyakit” bukan hanya menyesatkan, tapi juga bisa membahayakan ketika membuat orang menolak pengobatan medis yang sudah terbukti.

    Bijak Menyikapi, Cerdas Memilih

    Alih-alih mengidolakan satu jenis makanan, pendekatan terbaik adalah menerapkan pola makan seimbang dan bervariasi. Kombinasi sayuran hijau, buah-buahan, biji-bijian utuh, rempah, dan protein sehat memberikan sinergi manfaat dari beragam senyawa bioaktif yang mendukung kesehatan tubuh secara optimal.

    Dalam era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama yang berasal dari media sosial atau iklan komersial, agar tidak terjebak dalam klaim yang tidak ilmiah atau berlebihan.

    Dian Kurniati. Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Universitas Padjadjaran.

    (rdp/rdp)