Institusi: UNPAD

  • Cerita Bidan Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat Tujuan Surabaya

    Cerita Bidan Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat Tujuan Surabaya

    Jakarta

    Seorang penumpang berinisial RS (18) asal Jawa Timur melahirkan di dalam pesawat rute Pontianak – Surabaya pada Selasa (11/3). Kejadian tak terduga ini berhasil ditangani dengan sigap oleh Dr Tessa Siswina, S.Si.T, M.Keb, seorang bidan yang kebetulan berada di dalam pesawat tersebut.

    Atas aksinya yang heroik, Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan kepada Dr Tessa sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.

    Awalnya, Dr Tessa yang saat itu duduk di kursi nomor 15F, tidak menyadari adanya situasi darurat. Suasana mulai ramai ketika Pilot mengumumkan bahwa diperlukan bantuan dari tenaga medis, baik dokter maupun bidan.

    “Saya tanya dengan ibu disamping saya, kenapa heboh di belakang? Apa ada yang mabok di belakang? Si ibu menjawab ada yang mau melahirkan,” ujar Tessa, dikutip dari laman Kemenkes RI, Rabu (19/3).

    Dr Tessa segera berdiri, dan ibu di sebelah bertanya apakah dirinya bisa menolong ibu yang mau melahirkan.

    “Bisa,” tegas Tessa.

    Kemudian Tessa melempar tas dan jam tangannya ke bawah kursi dan menghampiri pramugari sambil mengangkat tangan kirinya.

    “Dokter?” ucap pramugari. Tessa pun menjawab dengan lantang, Bidan.

    “Kondisinya bagaimana?” tanya Tessa saat melihat penumpang sedang dalam posisi berbaring di seat no 18.

    “Sudah pecah ketuban,” jawab pramugari.

    Berapa minggu? Tanya tesa kemudian, dan dijawab 33 minggu.

    “Ok bawa ke belakang,” jawab Tessa.

    Dalam situasi darurat ini, Tessa mengambil alih proses persalinan di lantai bagian belakang pesawat dan membantu kelahiran bayi dengan selamat.

    Pilot kemudian mengumumkan bahwa telah lahir bayi laki-laki pada ketinggian 35.000 kaki di atas permukaan laut. Tessa yang saat itu masih berupaya mengeluarkan plasenta merasa merinding saat mendengar pengumuman dari pilot.

    Tessa beberapa kali bertanya kepada pramugari, berapa waktu lagi yang tersisa hingga landing sehingga dia bisa memperkirakan waktu agar proses persalinan bisa selesai sebelum landing.

    Ibu RS saat itu hanya didampingi oleh anaknya yang masih berusia tiga tahun, sementara suaminya masih berada di Malaysia untuk bekerja. Setelah melahirkan, bayi yang baru lahir langsung digendong oleh penumpang lain karena sang ibu masih dalam kondisi pemulihan.

    Saat selesai, Tessa diminta tanda pengenal sebagai bidan dan ia menunjukkan kartu anggota Ikatan Bidan Indonesia.

    Tessa mengapresiasi kecukupan peralatan medis yang disediakan oleh maskapai sehingga sangat membantu dalam menangani kondisi darurat ini. Tessa berupaya mengalihfungsikan beberapa alat sehingga dapat digunakan secara tepat.

    Di luar peristiwa luar biasa ini, Dr Tessa adalah seorang dosen di Poltekkes Kemenkes Pontianak. Ia baru saja menyelesaikan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran (UNPAD) tahun 2024 melalui beasiswa tugas belajar (Tubel) dari Kementerian Kesehatan dalam waktu 2,5 tahun.

    “Alhamdulillah saya sangat berterima kasih atas beasiswa yang saya dapatkan dari Tubel Kemenkes yang sangat membantu saya dalam menyelesaikan pendidikan saya. Saya merasa beruntung menjadi salah satu penerima Tubel sehingga dapat melanjutkan studi hingga jenjang doktoral,” kata Tessa.

    Saat ini, Tessa kembali aktif sebagai dosen di Poltekkes Kemenkes Pontianak dan dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Bidang 5 di Kolegium Kebidanan, asessor LAMPTKes, dan Pengurus Daerah IBI Prov Kalbar. Ia berharap dapat terus berkontribusi dalam dunia kebidanan, terutama dalam melatih generasi muda agar menjadi tenaga medis profesional yang berkualitas.

  • Pengumuman SNBP 2025 Jam Berapa? Ini Jadwal dan Linknya – Halaman all

    Pengumuman SNBP 2025 Jam Berapa? Ini Jadwal dan Linknya – Halaman all

    Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan diumumkan pada 18 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

    Tayang: Minggu, 16 Maret 2025 10:11 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @snpmb_id

    SNBP 2025 – Tangkap Layar Akun Instagram @snpmb_id yang diambil pada Minggu (16/3/2025). Pengumuman SNBP 2025 Jam Berapa? Ini Jadwal dan Linknya 

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan diumumkan pada 18 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

    Pengumuman SNBP dapat dilihat melalui laman https://pengumuman-snbp.snpmb.id.

    Pengumuman SNBP juga dapat dilihat melalui 44 link mirror PTN lainnya.

    Berikut adalah cara cek pengumuman SNBP:

    1. Kunjungi salah satu link pengumuman SNBP 2025 di atas

    2. Masukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir

    3. Setelah itu, hasil seleksi SNBP 2025 akan terlihat apakah Anda dinyatakan lulus atau tidak

    Apabila peserta dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.

    Link Pengumuman SNBP 2025

    https://snbp.unair.ac.id
    https://snbp.unesa.ac.id
    https://snbp.unri.ac.id
    https://snbp.ui.ac.id
    https://snbp.its.ac.id
    https://snbp.untan.ac.id
    https://snbp.um.ac.id
    https://snbp.ung.ac.id
    https://snbp.unsoed.ac.id
    https://snbp.itb.ac.id
    https://snbp.undip.ac.id
    https://snbp.undana.ac.id
    https://snbp.unpad.ac.id
    https://snbp.uho.ac.id
    https://snbp.unimal.ac.id
    https://snbp.unnes.ac.id
    https://snbp.unib.ac.id
    https://snbp.unhas.ac.id
    https://snbp.ipb.ac.id
    https://snbp.uns.ac.id
    https://snbp.unm.ac.id
    https://snbp.ugm.ac.id
    https://snbp.upnjatim.ac.id
    https://snbp.uny.ac.id
    https://snbp.utu.ac.id
    https://snbp.unsrat.ac.id
    https://snbp.unja.ac.id
    https://snbp.itk.ac.id
    https://snbp.untirta.ac.id
    https://snbp.upnvj.ac.id
    https://snbp.usu.ac.id
    https://snbp.undiksha.ac.id
    https://snbp.unimed.ac.id
    https://snbp.unej.ac.id
    https://snbp.ut.ac.id
    https://snbp.unud.ac.id
    https://snbp.isbi.ac.id
    https://snbp.unram.ac.id
    https://snbp.usk.ac.id
    https://snbp.unp.ac.id
    https://snbp.unsri.ac.id
    https://snbp.ulm.ac.id (dalam proses)
    https://snbp.unand.ac.id (dalam proses)
    https://snbp.unsika.ac.id (dalam proses)

    Jadwal SNBP 2025

    Pengumuman Kuota Sekolah 28 Desember 2024
    Masa Sanggah 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah 06 Januari – 31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh Sekolah 06 Januari – 31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Siswa 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP 04 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP 18 Maret 2025
    Masa Unduh Kartu Peserta SNBP 04 Februari – 30 April 2025

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok MQ Iswara Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat yang Dihubungi Ridwan Kamil – Halaman all

    Sosok MQ Iswara Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat yang Dihubungi Ridwan Kamil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ridwan Kamil memastikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ini disampaikan Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara usai dihubungi Ridwan Kamil menggunakan telepon staf.

     Dia mengatakan Ridwan Kamil sudah berhasil dihubungi pada Jumat (14/3/2025) malam.

    “Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” ujar MQ Iswara saat ditemui usai safari ramadan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025).

    Ridwan Kamil sendiri dilaporkan tidak bisa dihubungi pascapenggeledahan rumah.

    Iswara mengatakan, RK akan bersikap kooperatif dan apapun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi.

    Berikut profil MQ Iswara 

    Mengutip instagram pribadinya, selain menjadi Sekretaris DPD Golkar Jabar,  MQ Iswara menduduki jabatan sebagai Tim Ahli Wantimpres RI, Ketua DPP Partai Golkar,  Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 57 dan menjadi anggota DPRD Provinsi Jabar sejak 1997.

    Diketahui Iswara juga menjabat sebagai sekretatis Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Saat pilkada serentak tahun 2024, Iswara sempat digadang-gadang maju dalam pilkada Jabar  sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Dedi Mulyadi.

    Namun akhirnya Dedi memilih Erwan Setiawan dan memenangkan pilkada Jabar dengan meraup suara 62 persen.

    Sebagai Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, Iswara telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perkembangan partai dan masyarakat. 

    Ia diketahui program sosial, termasuk penyelenggaraan operasi pasar, pelatihan kewirausahaan, bantuan untuk remaja putus sekolah, dan penyuluhan terkait kesehatan ibu. 

    Pria kelahiran Bandung, 26 Mei 1968 ini juga aktif di media sosial, khususnya di Instagram dengan akun @kang.iswara, di mana ia berbagi informasi tentang kegiatan politik dan sosialnya. ​

    Dengan latar belakang dan dedikasinya, Ir. M.Q. Iswara terus berkontribusi dalam politik dan pembangunan di Jawa Barat, berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

    Sampaikan Kondisi Ridwan Kamil 

    Iswara menjadi orang yang dihubungi usai kandidat gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 itu.

    RK menghilang sejak rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” kata Iswara.

    Dalam percakapan itu, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan masih berada di Bandung.

    “Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi.

    Beliau menelepon pakai handphone stafnya. Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” jelas Iswara.

    RK, kata Iswara, juga menyampaikan bahwasanya penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah bagian dari risiko jabatan. Namun, dia pun akan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa ini hanyalah sebuah risiko jabatan karena yang terjadi adalah adanya dugaan mark up di salah satu BUMD di Pemprov Jabar, di mana pada saat itu Ridwan Kamil adalah Gubernurnya yang tentunya beliau siap memberikan informasi dan keterangan,” jelasnya.

     Iswara menyatakan RK mengabarkan dirinya tidak menghilang lantaran ada di Bandung. Sebaliknya, RK akan kooperatif untuk membantu penyidik KPK.

    “Beliau menyampaikan bahwa siap tentunya, kooperatif, dan apa pun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi oleh beliau,” pungkasnya.

     

    PENGGELEDAHAN KPK – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan Golkar menghormati proses hukum terhadap penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Tribunnews/Igman Ibrahim)

    Ridwan Kamil, memberikan pernyataan kepada awak media lewat selembar kertas yang diberikan seorang pegawainya kepada sejumlah wartawan yang berada di lokasi penggeledahan.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Berikut pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    5 Tersangka Sudah Ditetapkan

    KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR); Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo pun mengungkap konstruksi perkara kasus tersebut.

    Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

    Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

    Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp 81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK menduga bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    “Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Budi mengatakan, Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

    Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Deni Setiawan)
     

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Hilang Kontak, Ridwan Kamil Menghubungi Golkar Jabar Melalui Telepon Stafnya: Ada di Bandung

     

  • Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

    Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan fenomena gunung es. Ia meminta pemerintah menegakkan hukum untuk melindungi para korban.

    Disebut sebagai fenomena gunung es karena Puan percaya bahwa kasus ini hanya lah satu di antara daftar panjang kejahatan seksual lainnya di Indonesia.

    “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Puan dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Puan menegaskan bahwa negara perlu memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mana sering menjadi korban. Ia meminta pemerintah membuat kebijakan negara yang mengutamakan langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual dengan nyata, tidak hanya sekadar wacana.

    “Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” tegasnya

    Ketua DPR Perempuan pertama di Indonesia ini meminta agar penegakkan hukum terhadap pelaku diterapkan dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku yang seharusnya diberi hukuman berat yang setimpal atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak.

    Puan meminta seluruh pihak untuk mengawasi proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mana terdapat ketentuan hukum tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

    Tidak hanya pemberian hukuman kepada pelaku, mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar dapat dilindungi dengan baik dan maksimal.

    “Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujarnya.

    Dalam upayanya, Puan mendukung berbagai langkah penindaklanjutan kasus kekerasan seksual ini, termasuk pendampingan para korban oleh Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah memberikan hak rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang bagi korban kekerasan seksual, seperti konseling dan terapi dari psikolog.

    “Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” demikian ucap Puan.

    Berkenaan dengan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut. Ia menilai hal ini menghancurkan kepercayaan publik.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” jelas Abdul di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Menyikapi kasus tersebut, kepolisian menetapkan Fajar sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Kepolisian juga mencabut jabatan Fajar sebagai Kapolres Ngada.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • WNI Eks ISIS Berhak Dapat Kesempatan Kedua

    WNI Eks ISIS Berhak Dapat Kesempatan Kedua

    PIKIRAN RAKYAT – Film tentang pemulangan WNI dari Suriah, Road to Resilience, diputar di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, digelar pula diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik di Suriah.

    Pengamat terorisme, Noor Huda Ismail, yang juga pembuat film dan buku tersebut, dia ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada WNI eks anggota ISIS.

    Ia mengakui, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Suriah hingga saat ini masih menjadi topik perdebatan yang sengit di berbagai kalangan. Meskipun prinsip kemanusiaan dijunjung tinggi, adanya kekhawatiran terhadap radikalisasi yang sudah terjadi menjadi alasan pemerintah belum sepenuhnya menerima WNI yang ingin kembali ke Indonesia.

    “Bahwa jangan ada narasi tunggal. Kan alasan ke sana macam-macam, pemeran utamanya di sini ada perempuan dan anak. Anak adalah korban dalam ideologi orangtuanya,” kata Huda, kepada wartawan di lokasi.

    Tidak Semua WNI ke Suriah demi Ideologi Ekstrem

    Pemutaran film itu diadakan Ruangobrol.id, bekerja sama dengan BNPT mengadakan pemutaran film tersebut.  Noor Huda Ismail, yang juga Direktur Kreasi Prasasti Perdamaian, menyampaikan bahwa lewat film dokumenter yang ia buat pada tahun 2017, bahwa tidak semua orang yang berangkat ke Suriah melakukannya karena ideologi ekstrem.

    “Ini harus diklasifikasikan, karena ideologi contohnya teman-teman JI (Jemaah Islamiyah). Kedua, ada JAD (Jemaah Ansharut Daulah), mereka berangkat ke sana, pindah kewarganegaraan karena khilafah. Ketiga, orang-orang yang dulunya korban. Perempuan misalnya, lakinya berangkat (ke Suriah), masa gua nggak. Jangan disamakan,” tutur dia.

    Beberapa dari mereka pergi karena terpaksa, seperti yang dialami oleh Febri, tokoh utama dalam film Road to Resilience.

    Tantangan bagi WNI Eks ISIS

    Namun, Huda menilai bahwa banyak WNI yang kembali dapat beradaptasi dengan baik dan berkontribusi positif di masyarakat, menjadi contoh individu yang mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Semuanya kembali ke masyarakat dan produktif,” ujar dia.

    Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Regional Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT), Yaenurendra Hasmoro Aryo Putro, menambahkan bahwa pemerintah terus memantau WNI yang dipulangkan dari Suriah untuk memastikan mereka kembali ke masyarakat dengan ideologi yang sudah berubah. 

    Saat ini, sekitar 400-an WNI masih berada di Suriah, dan kondisi mereka semakin memprihatinkan. “Kita ada upaya untuk melaksanakan kewajiban mereka, memulangkan mereka. Bukan upaya seluruh pihak karena masih ada stigma,” kata Rendra, sapaan akrabnya.

    Yaenurendra menjelaskan bahwa pemulangan mereka terkendala oleh kesulitan di lapangan, sementara situasi di Suriah semakin buruk. Meskipun begitu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi WNI yang berada di sana dan terus berupaya agar mereka bisa kembali ke Indonesia meskipun masih ada stigma yang melekat pada mereka.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RI Mau Bangun Kilang Minyak Baru 1 Juta Barel, Pengamat Wanti-wanti Risikonya

    RI Mau Bangun Kilang Minyak Baru 1 Juta Barel, Pengamat Wanti-wanti Risikonya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai pemerintah perlu mengkaji secara hati-hati rencana pembangunan kilang minyak baru berkapasitas total 1 juta barel per hari.

    Adapun, pembangunan kilang 1 juta barel itu lebih besar dari rencana awal. Semula, pemerintah akan membangunan kilang berkapasitas 500.000 barel per hari.

    Kilang yang akan dibangun di beberapa daerah itu disebut akan dibiayai oleh investor dalam negeri, termasuk lewat BPI Danantara.

    Yayan berpendapat risiko dari pembangunan kilang raksasa itu ada pada pembiayaan. Menurutnya, perlu sejumlah dana yang besar dan komitmen dari pemerintah untuk segera mengeksekusinya dengan baik.

    Oleh karena itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi.

    “Efisiensi dan perbaikan iklim investasi perlu diperbaiki agar prosesnya lebih cepat sehingga menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) pada sektor ini,” kata Yayan kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Dia menyebut, jika pemerintah ingin infrastruktur energi agar mendukung target ekonomi 8%, nilai ICOR yang harus diperoleh minimal 4%.

    Yayan menambahkan bahwa agar investasi pada kilang ini menarik, asumsi dari proyek harus jelas terlebih dahulu. Begitu juga dengan targetnya.

    “Misal generating income, cost dan asumsi risiko, [harus jelas] sehingga kita memperoleh internal rate and return atau economic rate of return yang doable,” jelas Yayan.

    Dia pun berpendapat jika hal itu dilaksanakan secara prudent, bisa meminimalkan risiko.

    Pemerintah belum mengungkapkan secara resmi berapa biaya investasi dari pembangunan kilang berkapasitas 1 juta barel per hari ini.

    Namun, untuk pembangunan kilang berkapasitas 500.000 barel pemerintah mengeklaim perlu investasi sebesar US$12,5 miliar atau setara Rp205,54 triliun (asumsi kurs Jisdor Rp16.443 per US$).

    Dengan asumsi nilai yang sama, maka pembangunan kilang berkapasitas 1 juta barel itu membutuhkan investasi sekitar Rp411 triliun.

    Yayan menambahkan bahwa pembangunan kilang itu saat ini memang cukup penting. Ini khususnya untuk pemerataan dan kemandirian energi.

    “Artinya ini meningkatkan security dan certainty dalam hal pasokan BBM, tapi harus dikawal dengan baik proses manajemen good corporate governance-nya untuk pengelolaan kilang ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan wacana pembangunan kilang berkapasitas 1 juta barel per hari itu bagian dari percepatan hilirisasi.

    Dia menegaskan bahwa wacana ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) implementasi teknis hilirisasi bersama Presiden Prabowo.

    “Kita akan bangun [kilang minyak] kurang lebih sebesar 1 juta barel, dan itu akan kita lakukan di beberapa tempat, baik di Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Maluku-Papua sehingga terjadi pemerataan,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menyebut, salah satu pertimbangan peningkatan kapasitas kilang minyak ini yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan produksi minyak dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan membangun terminal penyimpanan BBM (storage) dengan kapasitas yang sama dengan kilang.

    “Karena kita masih impor 1 juta barel per hari,” jelas Bahlil.

  • Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia

    Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia

    Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    SEBAGAI
    mantan mahasiswa strata tiga, terkadang saya geli sendiri melihat apa yang sedang terjadi dengan perguruan tinggi kita, terutama terkait kontroversi yang sedang terjadi antara
    Universitas Indonesia
    (UI) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
    Di satu sisi, muncul pertanyaan, bagaimana mungkin perguruan tinggi sekelas Universitas Indonesia bisa masuk ke dalam pusaran masalah yang cukup memalukan seperti itu?
    Dan mengapa berani-beraninya tokoh sekelas Bahlil berlaku demikian setelah menjadi mahasiswa strata tiga Universitas Indonesia, seolah-olah beliau menjadi satu-satunya orang di Indonesia yang mampu bertindak di luar etika akademis superketat yang selama ini diterapkan di UI?
    Sehingga yang terlihat akhirnya seolah-olah UI adalah mahasiswa dari Bahlil Lahadalia, bukan sebaliknya.
    Pertanyaan semacam itu lahir karena status dan
    prestise The Yellow Jacket
    yang selama ini memang sangat dihormati.
    Tak diragukan lagi, Universitas Indonesia adalah salah satu perguruan tinggi yang selama ini menjadi etalase pendidikan tinggi Indonesia sekaligus menjadi kebanggaan tidak saja oleh alumninya, tapi juga masyarakat Indonesia.
    Tentu kasus ini bukan yang pertama, karena beberapa waktu sebelumnya juga pernah terjadi kontroversi di mana rangkap jabatan yang diemban Rektor UI menyuluk kemarahan publik.
    Namun, harus diakui bahwa kasus kali ini cukup menyakitkan bagi kita semua sebagai orang Indonesia.
    Selain proses ilmiah (
    scientific process
    ) untuk disertasi di UI yang selama ini sangat “dikagumi” sekaligus “ditakuti”, kasus kali ini juga terasa seolah-olah telah mencoreng harkat dan martabat perguruan tinggi di seluruh Indonesia, mengingat UI adalah kiblat dari hampir semua universitas negeri yang ada di bumi ibu pertiwi.
    Pada ranah inilah kasus ini menjadi kasus yang sangat menyakitkan bagi kita semua.
    Mengomentari masalah Bahlil dan UI ini, pada awalnya, saya sempat berpikir dan berkeinginan untuk mengusulkan agar program studi kajian strategis di mana Bahlil sedang berupaya untuk mendapatkan gelar doktoralnya agar dibekukan saja terlebih dahulu oleh pihak rektorat, tanpa harus membatalkan gelar yang sudah didapat alumni-alumni program studi ini.
    Namun, tampaknya langkah tersebut agak kurang tepat, boleh jadi juga kurang bijak, karena akan berpengaruh terhadap “existing students” di program studi tersebut yang telah berjuang secara jujur dan ekstra keras untuk menyelesaikan perkuliahan di satu sisi dan tak “tahu menahu” dengan urusan Bahlil ini di sisi lain.
    Namun demikian, evaluasi kritis, keras, dan tegas atas program studi tersebut harus dilakukan.
    Karena kasus ini diduga tidak saja melibatkan oknum-oknum di UI yang bisa jadi telah menawarkan peluang “khusus” kepada Bahlil, tentu diduga bersama dengan Bahlil sendiri, yang telah menyetujui “paket deal” yang ditawarkan, tapi juga sebenarnya secara tak langsung juga melibatkan program studi yang telah membiarkan proses “unconditional” untuk Bahlil dalam maraih gelar doktoral di sana.
    Sehingga, bagaimanapun, evaluasi secara sistematis harus dilakukan alias tidak sekadar forum rapat majelis guru besar beserta dengan penyampaian sikapnya.
    Pertama, untuk memastikan apakah hanya Bahlil dan “promotornya” yang melakukan kecurangan tersebut, atau justru sudah menjadi praktik yang lazim di program studi kajian strategis UI?
    Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparansi atas hasil evaluasi tersebut kepada publik, tentu tak ada yang benar-benar mengetahui seperti apa praktik pendidikan dalam upaya mengejar gelar doktoral di program studi kajian strategis tersebut berlangsung dan tak ada jaminan ke depan hal serupa tidak akan terjadi lagi.
    Ada sangat banyak manusia di Indonesia, mulai dari yang kaya sampai berkuasa, sangat ingin menyandang gelar dari universitas sekaliber Universitas Indonesia.
    Kedua, jika memang kasus ini kasuistis, asumsikan saja demikian, di mana cuma terjadi pada kali ini, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan keras kepada para pihak yang terlibat di dalamnya.
    Sanksi tidak saja kepada promotor dan guru-guru besar yang terlibat, tapi juga kepada mahasiswa yang sedang tersangkut kasus ini dan para “middle man” di lingkungan kampus UI yang boleh jadi ada juga yang telah menyukseskan kesepakatan paket
    deal
    antara kedua belah pihak.
    Dan ketiga, sanksi kepada promotor pun co-promotor semestinya tidak sekadar sanksi “basa-basi” dengan memberhentikan mereka sebagai “promotor” dan “co-promotor”.
    Sanksi semacam itu sangat tidak etis secara akademik, apalagi bagi UI yang memiliki standar dan etika akademik berkelas “tauladan” selama ini di Indonesia.
    Jabatan publik lain yang diemban oleh promotor dan co-promotor di lingkungan kampus UI sejatinya harus dilepaskan di satu sisi dan
    track record
    -nya di dunia akademik perlu dievaluasi, karena berpotensi mengandung “cacat” yang sama di waktu-waktu terdahulu.
    Bahkan jika perlu, promotor dan co-promotor dilepaskan dulu dari kewajiban mengajar, agar hal yang sama dengan motif dan modus operandi yang lebih “canggih” tidak terjadi lagi di program studi terkait.
    Keempat, hal serupa semestinya diberlakukan juga kepada mahasiswanya. Pertama, sanksi berupa keharusan untuk mengulang kembali perkuliahan dari awal tidaklah cukup, dan sangat tidak sesuai dengan reputasi dan kredibilitas UI yang telah terlanjur tercoreng.
    Kedua, bahkan jika program studi kajian strategis ingin tetap diakui bonafiditas dan kredibilitasnya, mahasiswa tersebut sejatinya tidak boleh lagi melakukan perkuliahan di program studi tersebut karena telah dengan sengaja melakukan kecurangan yang berujung mencoreng nama baik dan reputasi program studi dan UI sebagai lembaga pendidikan tinggi terpandang.
    Saya cukup yakin, jika UI bersedia melakukan ini, maka UI tidak saja akan dianggap telah berhasil membuktikan standar tinggi dalam etika akademis-scientifiknya, tapi juga telah membuktikan bahwa UI tidak takut alias bernyali menegakkan hal yang “benar” kepada seorang mahasiswa berlatar penguasa, yakni ketua partai politik besar sekaligus menteri di dalam pemerintahan yang sedang berkuasa.
    Dengan kata lain, UI akan membuktikan lebih dari yang dibutuhkan karena keberaniannya untuk menunjukkan kebijakan dan sikap tegas kepada Bahlil sebagai mahasiswa.
    Namun, jika sampai UI dan program studi terkait tidak bersedia melakukan itu, justru reputasi UI dan program studi terkait akan semakin dipertanyakan publik, karena akan dianggap ada “potensi”
    deal-deal
    terselubung di antara UI dan majelis guru besarnya dengan Bahlil yang notabene adalah bagian dari penguasa saat ini.
    Bukan saja reputasi dan kredibilitas program studi doktoral kajian strategis yang akan semakin tersudutkan, bahkan akan semakin terpuruk, tapi juga UI dan dunia pendidikan tinggi kita secara keseluruhan, mengingat betapa krusial dan strategisnya posisi UI selama ini di negeri ini.
    Pun bagi mahasiswanya, tepatnya bagi Bahlil sendiri, dalam hemat saya, sebaiknya disudahi saja ambisi untuk tetap mendapatkan gelar doktoral dari program studi yang sama di UI.
    Memulai kembali dari awal di program studi lain, atau bahkan di perguruan tinggi lain, bisa menjadi pilihan yang lebih masuk akal dan realistis, dengan proses yang benar dan baik tentunya sedari awal.
    Bahkan jika saya berandai-andai bahwa saya adalah seorang Bahlil, yang sedang menjabat sebagai menteri sekaligus sebagai ketua umum partai politik besar nan teknokratis, selain minta maaf kepada publik dan kepada UI sebagai tanda pengakuan bersalah, saya tentu akan mundur secara teratur setelah itu dari UI.
    Toh sudah punya jabatan mentereng, banyak harta, pengaruh politik yang tak diragukan lagi, terjaminnya masa depan dan seterusnya, di mana semua capaian tersebut belum tentu bisa dicapai oleh lulusan doktoral dari jurusan yang sama.
    Artinya, saya akan tetap merasa hebat, meskipun sudah bukan lagi menjadi bagian dari program studi terkait.
    Dengan kata lain, di sini saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya Bahlil tidak terlalu membutuhkan legitimasi berupa gelar doktoral itu, karena sudah mencapai banyak hal yang belum tentu diraih oleh alumni-alumni program studi tersebut.
    Jika Bahlil mau, bahkan bisa menjejerkan para guru besar di UI untuk menjadi staf ahli dan staf khususnya di Kementerian ESDM, tanpa harus menyandang gelar doktor sekalipun.
    Tapi entahlah. Tentu itu semua adalah perspektif yang saya asumsikan saat berada di posisi Bahlil saat ini. Jelas pandangan tersebut berbeda dengan sikap Bahlil saat ini terkait dengan kasus yang sedang melandanya sebagai mahasiswa doktoral UI.
    Dan sikap Bahlil beserta dengan sikap sivitas akademika UI yang telah mengevaluasi kasus ini akhirnya telah kita saksikan.
    Kebijakan dan sikap kedua belah pihak semakin meyakinkan kita sebagai masyarakat Indonesia yang pernah sangat bangga dengan UI, mulai belajar mengendorkan ekspektasi dan melandaikan “sikap respect” terhadap UI, dengan sangat berat hati tentunya.
    Pendeknya, sebelum saya mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengatakan bahwa kasus “disertasi” Bahlil yang telah menimbulkan respons pesimistis publik kepada UI tidak saja membuat kita sadar bahwa dunia pendidikan tinggi kita bukan hanya masih menyimpan begitu banyak masalah teknis, tapi juga “menyembunyikan” banyak masalah moral yang membuat kita semakin sadar bahwa kita belum terlalu bisa berharap banyak kepada perguruan tinggi untuk menyelesaikan berbagai persoalan moral di negeri ini.
    Padahal moral adalah masalah fundamental yang harus di-
    address
    oleh perguruan tinggi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya.
    “To educate a man in mind and not in morals is to educate a menace to society,” kata Theodore Roosevelt.
    Pendidikan yang tidak didasarkan kepada moralitas biasanya memang akan melahirkan lulusan-lulusan yang akan menjadi perusak masyarakat, mulai dari koruptor, manipulator, penginjak-injak hak asasi rakyat, pembohong berkedok politik, kontraktor berkelakuan “tuan tanah”, nasionalis bermotif penjajah, profesor penjual ijazah, dan banyak lagi penista moralitas lainnya.
    Karena itulah mengapa Theodore atau Teddy Roosevelt meletakkan moralitas pada posisi yang sangat fundamental di dalam pendidikan.
    Lantas, begaimana jika institusi pendidikan seperti perguruan tinggi justru sudah tidak lagi menjadikan moralitas sebagai fundamental dari tujuan pendidikan yang ingin mereka capai?
    Bagaimana jika perguruan tinggi sudah terbiasa memandang pendidikan sebagai sesuatu proses transaksional atau jual beli, di mana mahasiswa yang memiliki sumber daya lebih bisa membeli apapun dan siapapun di dalam perguruan tinggi untuk mendapatkan gelar dari perguruan tinggi tersebut? Jawabanya adalah bahwa itulah Indonesia hari ini. Cukup miris, bukan!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar harap layanan publik tak terganggu meski FWA

    Pakar harap layanan publik tak terganggu meski FWA

    Jakarta (ANTARA) – Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo berharap pelayanan publik tidak terganggu meski pemerintah menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

    “Saya sih berharap memang pelayanan publik tidak boleh terganggu, karena sifatnya kewajiban negara kan untuk memberikan pelayanan,” kata Kunto kepada ANTARA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan FWA sebelum mengimplementasikan. Hal itu untuk mengantisipasi agar kejadian yang menimpa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI tidak terulang kembali.

    Masalahnya, Perpusnas RI sempat membuat keputusan untuk menutup jam operasional pada hari Sabtu dan Minggu. Kendati demikian, keputusan tersebut dibatalkan lantaran mendapatkan protes dari masyarakat.

    Kunto mengungkapkan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah lama bekerja secara fleksibel, kemudian ada beberapa tenaga fungsional lain yang juga bisa FWA.

    “Menurut saya ini kan tinggal melihat siapa yang bisa dan siapa yang tidak bisa,” ujarnya.

    Ia juga meminta kebijakan tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Menurutnya, butuh waktu 1-2 pekan untuk kemudian mengkomunikasikan hal tersebut agar publik tidak khawatir dan tidak percaya kepada pemerintah atau pelayanan publik lainnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    “Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2).

    Dia menegaskan Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

    Adapun lama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jawab Masalah Sampah, Pemkot Bandung Evaluasi TPST dan Teknologi Baru

    Jawab Masalah Sampah, Pemkot Bandung Evaluasi TPST dan Teknologi Baru

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggeber upaya penanganan sampah dengan memantau langsung berbagai titik pengelolaan sampah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan regulasi dan inovasi dalam pengelolaan limbah kota.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pemantauan ini krusial untuk merumuskan regulasi yang lebih efektif.

    “Ini bukan sekadar tinjauan lapangan, kami ingin menggali kondisi nyata agar kebijakan yang diambil tidak sekadar administratif melainkan berbasis fakta di lapangan,” kata Farhan di Bandung, beberapa waktu lalu.

    BACA JUGA: Masjid Ramah Lingkungan: Berbuka Puasa Tanpa Sampah di Al Lathiif

    Pemkot Bandung melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok swadaya masyarakat yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Fokus utama Pemkot adalah menyamakan persepsi semua elemen terkait pengelolaan sampah agar sejalan dengan kebijakan yang diterapkan.

    Tim monitoring mengunjungi beberapa lokasi, termasuk TPST Patrakomala di Kelurahan Merdeka yang telah mengadopsi konsep Kawasan Bebas Sampah (KBS).

    Dari sembilan RW di kawasan ini, empat RW sudah mencapai status KBS.

    BACA JUGA: Masih Dipenuhi Sampah, Kondisi di Bawah Flyover Ciroyom Tampak Tak Terurus

    “Kami menargetkan seluruh Bandung menjadi kawasan bebas sampah. Salah satu kunci suksesnya adalah menggerakkan komunitas yang telah berhasil sebagai penggerak di wilayah lain,” kata Farhan.

    Selain itu, pihaknya pun sempat menyisir ke berbagai lokasi, mulai dari Mesin Motah Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon, kawasan maggotisasi di Jamaras, Kecamatan Jatihandap, hingga TPST di Kecamatan Gedebage dan TPS Rancabolang.

    Pemkot Bandung menegaskan pentingnya dukungan teknologi dalam pengelolaan sampah. Saat ini, beberapa program unggulan seperti Mobil Pacman, Kang Pisman, dan bank sampah terus diperkuat.

    Teknologi pengolahan sampah berbasis Wisanggeni, Motah, dan Pyrolisis juga mulai dioptimalkan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional.

    BACA JUGA: Baru Dilakukan Pembersihan, Tumpukan Sampah Kembali Penuhi Sungai Citarum di Oxbow Cicukang

    Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Bandung berharap mampu mengatasi krisis sampah secara lebih sistematis dan berkelanjutan, menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.