Institusi: UNPAD

  • H-14 UTBK-SNBT Dilaksanakan, Cek Lokasi Pusat UTBK 2025 – Halaman all

    H-14 UTBK-SNBT Dilaksanakan, Cek Lokasi Pusat UTBK 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – UTBK-SNBT akan dilaksanakan mulai 23 April 2025.

    Artinya, peserta mempunyai waktu 2 minggu atau 14 hari lagi untuk mempersiapkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan matang.

    “Pelaksanaan UTBK hari ke-1 akan segera dimulai dalam 2 minggu,” tulis postingan akun Instagram @snpmb_id pada Rabu (9/4/2025). 

    Sebagai pengingat, siswa diminta untuk mengecek kembali lokasi pusat UTBK, tanggal, hari, sesi dan seluruh persiapan lainnya.

    Berikut adalah daftar 74 pusat UTBK:

    1. Universitas Syiah Kuala: Gedung ICT Center USK, Jl. Syekh Abdul Rauf No.2, Kopelma Darussalam, Banda Aceh Kode Pos 23111 

    2. Universitas Malikussaleh: UPT Pusat Komputer Jl. Irian No. 1 Komplek Kampus Bukit Indah, Blamg Pulo – Lhokseumawe Kode Pos 24355 

    3. Universitas Teuku Umar: Universitas Teuku Umar UPT. TIK. Gedung F Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 

    4. Universitas Samudra: Ruang Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Biro Rektor Universitas Samudra, Meurandeh Kota Langsa – Aceh Kode Pos 24416 

    5. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh: Gedung Utama ISBI Aceh Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911, Aceh, Indonesia 

    6. Universitas Sumatera Utara: Pusat Pelayanan Terpadu, Gedung Biro Pusat Administrasi Lantai 1 Kampus USU Padang Bulan Jalan dr. T. Mansyur No. 9 Kode Pos 20155 

    7. Universitas Negeri Medan: Ruang VIP Room Gedung Serbaguna Unimed Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kode Pos 20221 

    8. Universitas Riau: Sekretariat UTBK SBMPTN, Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Pekanbaru Kode Pos 28293 

    9. Universitas Maritim Raja Ali Haji: Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang Kode Pos 29115 

    10. Universitas Andalas: Gedung Rektorat Universitas Andalas Kampus Limau Manis Padang Kode Pos 25163 

    11. Universitas Negeri Padang: Gedung Rektorat Lama Bagonjong Lt. 1 Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar Padang Kode Pos 25132 

    12. Institut Seni Indonesia Padang Panjang: Gedung Rektorat Jl. Bahder Johan, Kota Padangpanjang Sumatera Barat Kode Pos 27128 

    13. Universitas Jambi: Gedung Balairung Lantai 2 Kampus UNJA Mendalo Jl. Raya Jambi – Muara Bulian Km.15 Mendalo Indah Jambi Kode Pos 36361 

    14. Universitas Bengkulu: Rektorat Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman Kandang Limun Bengkulu Kode Pos 38371 

    15. Universitas Sriwijaya: Gd. Student Center Lt. 4 Kampus Unsri Inderalaya, Jln. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Ogan Ilir 30622 

    16. Universitas Bangka Belitung: Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB Balunijuk – Merawang, Kab. Bangka, Kodepos 33172 

    17. Universitas Lampung: Gedung UPT. TIK Unila Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung Kode Pos 35145 

    18. Institut Teknologi Sumatera: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Kode Pos 35365 

    19. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Jl. Raya Palka km.3 Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang – Banten 42163 

    20. Universitas Indonesia: Gedung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI Jl. Prof. Dr. Sujudi, Kampus UI Depok, Jawa Barat Kode Pos 16424 

    21. Universitas Negeri Jakarta: Kampus A UNJ, Gedung Dewi Sartika, Lt. 1, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, 13220 

    22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta: Kampus Pondok Labu UPNVJ, Jl. RS. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan Gedung Rektorat Lantai 1 Plaza Penmaru Kode Pos 12450 

    23. Universitas Singaperbangsa Karawang: Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 41361 

    24. Institut Teknologi Bandung: Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan CCAR ITB lantai 4 Jalan Tamansari no 64 Bandung Kode Pos 40116 

    25. Universitas Padjadjaran: Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363 d/h Jalan Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Pelayanan hari Senin-Jumat dan jam kerja 08.30-15.00 WIB Kode Pos 45363 

    26. Universitas Pendidikan Indonesia: Divisi RMB Direktorat Akademik UPI Jalan Dr. Setiabudhi no 229 Bandung Kode Pos 40154 

    27. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung: Jalan Buahbatu No.212 Bandung Kode Pos 40265 

    28. Institut Pertanian Bogor Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) IPB. Kampus IPB Dramaga Gedung B Perpustakaan Lantai 3 Kode Pos 16680 

    29. Universitas Siliwangi: UPT TIK Universitas Siliwangi Gedung Rektorat Lt. 2 Jl. Siliwangi No.24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 

    30. Universitas Jenderal Soedirman: Gedung Registrasi dan Alumni Komplek Rektorat UNSOED Jl. Prof HR Bunyamin 708 Purwokerto Jawa Tengah Kode Pos 53122 

    31. Universitas Tidar: Humas (BAKPK) Universitas Tidar Jl. Kapten Suparman 39, Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56116 

    32. Universitas Sebelas Maret: Gedung SPMB UNS Jl. Ir Sutami 36 a Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    33. Institut Seni Indonesia Surakarta: Kampus I ISI Surakarta, Gedung Akademik Pusat Lantai II Jl. Ki Hajar Dewantara No.19 Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    34. Universitas Diponegoro: Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung ICT Center, Lantai 1, Jl. Prof. Soedarto SH. Kampus Tembalang, Semarang Kode Pos 50275 

    35. Universitas Negeri Semarang: Admisi dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Sayap Kanan Rektorat UNNES Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Kode Pos 50229 

    36. Universitas Gadjah Mada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta Kode Pos 55281 

    37. Universitas Negeri Yogyakarta: Kantor Layanan Admisi Gedung IKA UNY, Lt.1 Jl. Colombo No.1 Yogyakarta Kode Pos 55281 

    38. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta: Bagian Humas Gedung Rektorat Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta Kode Pos 55283 

    39. Institut Seni Indonesia Yogyakarta: Bagian Pendidikan Gedung Rektorat Lantai 1 ISI Yogyakarta Jl. Parangtritis Km. 6,5 Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos 55188 

    40. Universitas Jember: Bagian Akademik Kantor Pusat, Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Jember Kode Pos 68121 

    41. Universitas Brawijaya: Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya Gedung Rektorat lt 2. Jl. Veteran Kota Malang. Kode Pos 65145 

    42. Universitas Negeri Malang: Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan – Gedung Graha Rektorat Lantai 2 Universitas Negeri Malang – Jl. Semarang no. 5 Malang Kode Pos 65145 

    43. Universitas Airlangga: Kantor PPMB, Gedung ACC (Airlangga Convention Center) Kampus C UNAIR Jl. Mulyorejo Surabaya Kode Pos 60115 

    44. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS, Gedung KPA dr. Angka Lantai 1, Kampus ITS Sukolilo Surabaya, Kode Pos 60111 

    45. Universitas Negeri Surabaya: Gedung Rektorat Lt. 1 Kantor ULT Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Surabaya Kode Pos 60213 

    46. Universitas Trunojoyo: Gedung Rektorat lantai 1 Kampus Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang PO Box 2 Kamal – Bangkalan Kode Pos 69162 

    47. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur: UPT TIK, Gedung Giri Pustaka Lantai 1 Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya Kode Pos 60294 

    48. Universitas Tanjungpura: Jln. Prof. DR. H. Hadari Nawawi Pontianak Kode Pos 78124 

    49. Universitas Palangka Raya: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73112 

    50. Universitas Lambung Mangkurat: Biro Akademik dan Kemahasiswaan ULM Gedung Rektorat Lantai 1 Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Kode Pos 70124 

    51. Universitas Mulawarman: Bagian Akademik, Gedung Rektorat UNMUL Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua, Kota Samarinda Kode Pos 75119 

    52. Universitas Borneo: TarakanJl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    53. Universitas Borneo Tarakan: Jl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    54. Universitas Udayana: Gedung Lecture Building Lantai III, Bagian Akademik dan Statistik BAKH, Jl. Prabu Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 80361 

    55. Universitas Pendidikan Ganesha: Jalan Udayana No 11 Singaraja Kode Pos 81116 

    56. Institut Seni Indonesia Denpasar: Jl. Nusa Indah Denpasar Kode Pos 80235 

    57. Universitas Mataram: Rektorat Universitas Mataram, Jalan majapahit no 62. Mataram – NTB, Gedung Rektorat Ruang Akademik dan Evaluasi Lt 1. Kode Pos 83125 

    58. Universitas Nusa Cendana: UPT. TIK Undana, Gedung ICT Centre, Jl. Adisucipto, Kampus Undana, Penfui, Kupang, NTT Kode Pos 85001 

    59. Universitas Timor: Jl. KM 09 Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU Kode Pos 85613 

    60. Universitas Hassanuddin: Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdakaan km.10 Makassar Kode Pos 90245 

    61. Universitas Negeri Makassar: ICT Center, Menara Pinisi UNM, Sayap B Lt. 1 Jl. AP Pettarani Makassar Kode Pos 90222 

    62. Universitas Sam Ratulangi: Gedung Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNSRAT Lt.1 Jl. Kampus Bahu, Manado Kode Pos 95115 

    63. Universitas Negeri ManadoPusat Komputer UNIMA Kode Pos 95618 

    64. Universitas Tadulako: Jl. Soekarno Hatta Km 9 Palu Sulawesi Tengah Kode Pos 94118 

    65. Universitas Sulawesi Barat: Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH Talumung Kode Pos 91412 

    66. Universitas Haluoleo: Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jl. HEA Mokodompit Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kendari Kode Pos 93231 

    67. Universitas Negeri Gorontalo: Jl. Jenderal Sudirman No 6 Dulalowo Timur Kota Tengah Kota Gorontalo Kode Pos 96128 

    68. Universitas Sembilanbelas November Kolaka: Jl. Pemuda No. 339 Kel. Tahoa Kolaka Sulawesi Tenggara Kode Pos 93517 

    69. Universitas Pattimura: Gedung Rektorat, Jl. Ir. M. Putuhena, Gedung Rektorat Kampus Poka – UNPATTI Kode Pos 97233 

    70. Universitas Khairun: Gedung Rektorat Universitas Khairun Jl. Pertamina Kampus II Unkhair Gambesi Kota Ternate Kode Pos 97719 

    71. Universitas Cenderawasih (Jayapura): Rektorat Universitas Cenderawasih Jl Kamp Wolker Yabansai Kota Jayapura Kode Pos 99351 

    72. Universitas Musamus Merauke: Universitas Musamus, Jl. Kamizaun Mopah Lama No.1 (Gedung Rektorat) Kode Pos 99611 

    73. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua: Kompleks Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Jalan Kampwolker, Uncen Atas Waena, Jayapura 

    74. Universitas Papua: Gedung Biro Akademik kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Papua Jl. Gunung salju Amban Manokwari Papua Barat kode pos 98314

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Terungkapnya Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien: Korban Sakit Saat Kencing

    Terungkapnya Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien: Korban Sakit Saat Kencing

    GELORA.CO – Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Anestesi Unpad), berinisial P (31 tahun), diduga membius dan memperkosa anak perempuan pasien.

    Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Maret 2025. Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan menguak bahwa terungkapnya kasus ini saat korban kencing.

    “Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” kata Hendra dalam konpers di Polda Jabar, Rabu (9/4).

    “Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu,” kata Hendra.

    Hendra pun menjelaskan urutan kejadiannya:

    “Pada tanggal 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban mengambil darah, dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya,” ujar Hendra.

    Hendra melanjutkan, “Setelah sampai di Kamar 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan meminta korban melepaskan baju dan celananya. Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus. Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri.”

    “Setelah tersadar korban diminta memakai pakaian kembali, lalu tersangka mengantar korban sampai ke Gedung IGD. Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar saat itu sudah jam 04.00 WIB. Lalu korban bercerita tersangka mengambil darah dengan memberikan 15 kali tusukan dan memasukkan cairan bening yang membuat korban tak sadarkan diri. Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” kata Hendra.

    Motif

    Apa motif pelaku? Ini jawaban Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat ditanya soal apa motif pelaku:

    “Memang kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan dari pelaku, kami akan perkuat dengan forensik. Menguatkan kecenderungan dari kelainan seksual,” kata Surawan dalam konpers tersebut.

    Pelaku Sudah Punya Istri

    Pelaku telah berkeluarga, ia memiliki istri.

    “Yang bersangkutan telah berkeluarga, itu sesuai dengan KTP,” kata Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, yang turut ada di konpers.

    Polisi telah menahan pelaku, dan pelaku dihadirkan dalam konpers tersebut.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obat bius dan kondom bersperma.

    “Ya (ada penyitaan obat bius dan kondom bersperma),” kata Surawan, saat dihubungi sebelumnya.

    Kata Unpad

    Unpad menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Unpad melalui siaran persnya yang diterima kumparan Rabu (9/4). (*)

  • Polda Jabar Sebut Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelecehan Diduga Alami Kelainan Seksual

    Polda Jabar Sebut Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelecehan Diduga Alami Kelainan Seksual

     

    Liputan6.com, Bandung – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, terindikasi punya kelainan seksual. Hal itu diutarakan Polda Jabar saat pengungkapan kasus di hadapan wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Direskrimum Polda Jabar Kombespol Surawan mengatakan, indikasi itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Surawan.

    Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

    Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Surawan menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.

    Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.

    “Korban tidak tahu maksud pelaku apa karena saat itu diajak ke ruang baru dengan dalih akan dilakukan tindakan medis,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

    “Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku,” katanya.

    Sempat Mencoba Bunuh Diri

    Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

    Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

    “Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi,” katanya.

  • Heboh, Dokter Residen FK Unpad Perkosa Anak Gadis Pasien, Korban Dibius Modus Pemeriksaan Darah

    Heboh, Dokter Residen FK Unpad Perkosa Anak Gadis Pasien, Korban Dibius Modus Pemeriksaan Darah

    GELORA.CO – Viral! Dua dokter PPDS anestesi di Bandung diduga membius dan memerkosa anak perempuan pasien di salah satu rumah sakit di Kota Bandung, Jawa Barat.

    Terduga pelaku merupakan mahasiwa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi salah satu universitas terkemuka di Bandung hingga viral di media sosial.

    Mirisnya lagi dugaan pemerkosaan ini dilakukan dua oknum dokter PPDS Anestesi kepada penunggu pasien.

    “Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK ***** melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius,” tulis akun Instagram @ppdsgramm dikutip Rabu 9 April 2025.

    “Keluarga korban menuntut secara hukum kepada kedua residen,” tulisnya lagi dalam unggahan tersebut.

    Dijelaskan pula kronologi pembiusan dan dugaan pemerkosaan ini bermula saat korban seorang perempuan menjaga ayahnya di ruangan ICU yang membutuhkan darah saat tengah malam untuk operasi.

    Modus Crossmatch Darah

    Kemudian pelaku yang merupakan dokter PPDS Anestesi datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah yang merupakan prosedur penting sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima.

    Selanjutnya korban dibawa ke lantai 7 gedung yang merupakan bangunan baru dan diminta mengganti baju dengan pakaian pasien.

    Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti saja arahan dari dokter anestesi tersebut.Selanjutnya korban diberikan midazolam atau obat penenang (obat bius).

    Dalam keadaan tak sadar korban diduga mendapat tindakan tidak senonoh yang viral di media sosial.

    Setelah beberapa jam, korban tersadar dan keluar dari ruangan dalam kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB dan terekam CCTV.

    Bahkan CCTV juga mereka pelaku yang mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri.

    Kejadian ini terbongkar setelah korban merasakan sakit di bagian kelamin. Dia kemudian meminta visum ke dokter SpOG dan ditemukan ada cairan sperma.

    Di gedung lantai 7 yang menjadi TKP juga ditemukan ada cairan sperma yang berceceran. Keesokan harinya di lokasi terpasang garis polisi.

    Kejadian ini viral di media sosial dan ramai dengan komentar netizen. Bahkan ada yang menceritakan pengalaman serupa.

    Selain itu netizen juga menandai kampus tempat dokter residen tersebut yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi. (*)

  • Dokter Peserta PPDS Unpad Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kemenkes Angkat Bicara

    Dokter Peserta PPDS Unpad Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kemenkes Angkat Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) diduga melakukan pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kementerian Kesehatan (Kemenses) angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung pada korban yang merupakan penunggu seorang pasien.

    Kasus ini ditanggapi Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya di Jakarta pada Rabu, 9 April 2025.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ucap Azhar seperti dikutip dari Antara.

    Hukuman Wewenang FK Unpad)

    Menurutnya, Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual pada seorang anggota keluarga pasien, yang terjadi pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    “Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” lanjut Azhar.

    Ia mengaku, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik serta mengambil sejumlah langkah.

    Beberapa langkah tersebut menurutnya yakni pendampingan korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

    Selain itu, komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.

    Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

    Sebelumnya, media massa memberitakan Polda Jabar sudah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025.

    Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan detail soal kasus ini, tapi akan merilis secara lebih lanjut.

    Pihaknya mengaku seluruh proses telah berlangsung secara lengkap serta menemukan sejumlah barang bukti seperti obat bius dan kondom.

    Sebagai informasi, kasus ini ramai usai terdapat korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tampang Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    Tampang Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    JABAR EKSPRES – Dokter Residen Anastesi yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penunggu pasien Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya ditangkap Polisi. Dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) ini kini wajahnya terpampang jelas dimedia sosial, bahkan identitasnya diungkap ke publik.

    Dokter PPDS dengan inisial PA ini diduga melakukan aksinya  di lantai 7 RSHS Bandung  dan sudah terjadi sejak pertengahan Maret 2025, namun kasusnya baru mencuat sekarang setelah ada yang mengungkapnya di instagram @ppdsgramm yang langsung direpost oleh banyak akun lainnya.

    Kronologi kejadian juga banyak dibagikan dimedia sosial, salah satunya oleh X ar @alliceonus yang mengunggah foto tangkapan layar yang menjelaskan tentang kronologinya.

    “Jadi ada pasien bapa bapa dirawat di ICU, ditungguin sama anaknya (cewe). Pasien pre op, perlu darah, nah sama di pelaku di tawarin ke anak pasien, cross match nya sama saya aja biar cepet prosesnya,” tulis dalam unggahan tersebut.

    Baca juga : HEBOH, Dokter Residen Anastesi Diduga Cabuli Penunggu Pasien di Salah Satu Rumah Sakit di Bandung

    Prosedur crossmatch darah, merupakan prosedur penting sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima.

    Lalu korban tersebut dibawa ke lantai 7 yang merupakan gedung baru. Sampai disitu korban disuruh ganti baju, diduga korban tidak mengetahui prosedur pengecekan darah sehingga hanya mengikuti saja arahan dari dokter anestesi tersebut.

    Selanjutnya korban diberikan midazolam atau obat penenang (obat bius). Dalam keadaan tak sadar itulah, diduga korban dicabuli kedua doter tersebut.

    Setelah beberapa jam, korban tersadar dan keluar dari ruangan dalam kondisi sempoyongan sekitar pukul 04.00 WIB. Kondisi korban ini terekam CCTV.

    Bukan hanya kondisi korban yang tertekam CCTV, Bahkan pelaku yang tanpak gelisah mondar-mandir di sekitaran ruangan tersebut juga terekam CCVT saat korban belum sadarkan diri.

    Menanggapi kasus tersebut pihak Unpad yang diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad.

  • Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

    Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir.

    Perkembangan signifikan terjadi dengan penahanan terduga pelaku, pemecatan dari program studi, hingga respons tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, dugaan tindak pidana asusila ini mencuat melalui viralnya informasi di media sosial dan pesan berantai, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual dengan menggunakan obat bius terhadap seorang wanita, anak dari pasien yang tengah dirawat di ICU RSHS.

    Kronologi yang terungkap menggambarkan rangkaian kejadian yang bermula dari tawaran cross match darah hingga dugaan pemberian obat penenang dan pemerkosaan di area sepi lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

    Penahanan Terduga Pelaku

    Kabar terbaru mengkonfirmasi langkah tegas dari aparat kepolisian. Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah resmi menahan peserta PPDS FK Unpad berinisial PAP (31) terkait dugaan kekerasan seksual ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut, yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025.

    “Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” ujar Kombes Pol Surawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Ia menjelaskan bahwa pelaku, seorang spesialis anestesi, diduga melakukan tindakan tersebut pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS Bandung. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

    Diberhentikan dan Dikeluarkan

    Tidak hanya dari pihak kepolisian, tindakan tegas juga datang dari almamater terduga pelaku, Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, sebelumnya telah menyatakan pemberhentian PAP dari program PPDS.

    Kini, Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa institusinya telah mengambil keputusan lebih lanjut berupa pemutusan studi terhadap dokter residen tersebut.

    “Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” tegas Prof Arief.

    Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Unpad merasa memiliki indikasi dan dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

    Prof Arief menjelaskan bahwa aturan internal universitas dengan jelas menyatakan bahwa mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dengan keputusan ini, Unpad memastikan bahwa PAP tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Unpad untuk menjaga integritas institusi dan memberikan sinyal yang jelas bahwa tindakan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.

    Lebih lanjut, Rektor Unpad menyampaikan keprihatinan mendalam dan penyesalan kepada korban serta keluarganya.

    Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban dan terus berkoordinasi dengan RSHS serta kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” ujar Prof Arief.

    Respons Kementerian Kesehatan

    Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari tingkat kementerian. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan seksual di RSHS Bandung ini.

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada dokter residen yang bersangkutan.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran,” kata Azhar Jaya.

    Azhar Jaya juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerima laporan mengenai kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

    Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung dalam menangani kasus ini.

    Langkah-langkah yang telah diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung, seperti pendampingan korban, komitmen melindungi privasi, dan pemberhentian terduga pelaku dari program PPDS, juga mendapatkan perhatian positif dari Kemenkes.

    Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah dalam menangani kasus sensitif ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • IDI Jabar Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Dokter Pendidikan Unpad

    IDI Jabar Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Dokter Pendidikan Unpad

    Liputan6.com, Bandung – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapannya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai terduga pelaku.

    Kabar soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini tersiar luas di media sosial. Diketahui dari unggahan viral tersebut, korban merupakan perempuan penunggu pasien.

    Ketua IDI Jabar, dr Moh Luthfi menyatakan, IDI Jabar telah mengetahui dan akan turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    “Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat, saya mendapatkan informasi bahwa kasusnya tampaknya kasus pidana dan sedang ditangani oleh Kepolisian,” katanya dikutip secara tertulis di Bandung, Rabu (9/4/2025).

    Luthfi mengatakan, IDI Jabar akan menunggu hasil penyelidikan pihak 3. IDI Jabar, imbuhnya, juga akan melakukan pembahasan etik sebagai bentuk tindaklanjut atas kasus tersebut.

    “Sehingga tampaknya kami menunggu dulu hasil penyelidikan dari kepolisian. Terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai dokter, kami akan melakukan pembahasan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat, untuk dilakukan tindaklanjut terhadap masalah di atas, namun menunggu dl proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya. 

    Tanggapan Unpad dan RSHS

    Pihak kampus Unpad dan RSHS Bandung telah menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus itu melalui siaran pers tertulis diterima Liputan6.com, Rabu, 9 April 2025.

    Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa Unpad dan RSHS Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien.

    Kasus itu disebut terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

    “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis siaran pers tersebut.

    Kasus ini diaku telah direspon secara serius, Unpad dan RSHS Bandung disebut telah sepakat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian DaerahJawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

    2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

    3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

  • Unpad Pecat Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    Unpad Pecat Dokter PPDS Pelaku Pelecehan di RSHS

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga medis di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menjadi perhatian publik. Kejadian ini diduga terjadi di lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

    Setelah keluarga korban mengetahui tindak pelecehan tersebut, mereka segera melaporkan kejadian itu kepada pihak RSHS Bandung dan juga kepolisian. Tidak lama setelah itu, polisi menangkap terduga pelaku pada 28 Maret 2025.

    Berdasarkan informasi yang dihimpin, terduga pelaku yang merupakan dokter tersebut diketahui sebagai peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).

    BACA JUGA: Skywalk Teras Cihampelas Kota Bandung Direvitalisasi lagi, Alokasi Rp 3,9 Miiar!

    Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad.

    “Sebelumnya RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, terhadap seorang anggota keluarga pasien di area rumah sakit,” kata Dandi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).

    Dandi menegaskan, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dunia pendidikan.

    “Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan,” tegasnya.

    BACA JUGA: Warga Kota Bandung Dihebohkan Suara Ledakan Kembang Api di Pussenif, Masyarakat: Lumayan Lama!

    Pihak Unpad juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung proses penyelidikan. Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, dan Unpad bersama RSHS Bandung memastikan pendampingan yang diperlukan dalam proses pelaporan.

    “Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tambah Dandi.

    Selain itu, Dandi mengungkapkan bahwa Unpad dan RSHS Bandung berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad,” paparnya.

    Dandi menyebutkan, terduga telah diberhentikan dari program PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin.

    “Yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)

  • Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Dokter PPDS Unpad, Pihak Kampus dan RSHS Bandung Janji Transparan

    Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Dokter PPDS Unpad, Pihak Kampus dan RSHS Bandung Janji Transparan

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4/2025) mengatakan, pihaknya sudah memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” kata Azhar Jaya. 

    Dalam keterangan yang sama, Azhar menjelaskan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Dia mengatakan bahwa pihak Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.

    Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut, namun dia menyebutkan bahwa semua proses sudah berlangsung secara lengkap, dan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.

    Surawan juga menyebutkan pihaknya akan merilis secara detail lebih lanjut. Kasus pelecehan seksual ini menjadi ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.