Institusi: UNPAD

  • Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Barat menjelaskan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual oleh residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan kasus ini terjadi di lantai tujuh RS Hasan Sadikin Bandung pada Selasa (18/4/2025) sekitar 01.00 WIB.

    Kala itu, korban FA tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat di RS tersebut. Kemudian, tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) selaku dokter PPDS Unpad menghampiri korban dengan modus untuk meminta diambil darahnya.

    “Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujar Hendra kepada wartawan, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Hendra menambahkan, PAP juga sebelumnya telah meminta kepada adik korban agar tidak ikut dalam proses pemeriksaan atau transfusi darah tersebut.

    Setelah sampai di salah satu ruangan di lantai 7, tersangka meminta korban agar melepas celana dan bajunya untuk diganti dengan baju operasi hijau.

    Dalam proses pengecekan darah itu, tersangka kemudian memasukkan jarum sebanyak 15 kali percobaan untuk melakukan proses infus.

    “Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ujar Hendra.

    Setelah tersadar, korban kemudian diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. 

    Setelah sampai ruang IGD sekitar 04.00 WIB, korban bercerita ke ibunya bahwa dirinya telah menjalani infus dan sempat tak sadarkan diri.

    “Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” tutur Hendra.

    Setelah menemukan kejanggalan itu, pihak korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Singkatnya, kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 11 saksi. 

    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup untuk menetapkan PAP jadi tersangka. PAP dipersangkakan pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” pungkas Hendra.

    Unpad-RSHS Siap Kawal Kasus

    Dalam keterangan resminya, Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

    “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ungkap surat pernyataan bersama milik Unpad dan RSHS.

    Kedua pihak juga dipastikan menanggapi dengan serius masalah tersebut dan akan mengambil langkah hukum. Kemudian memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.

    Dalam surat pernyataan itu, Unpad juga telah memberhentikan PAP dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi dan disiplin.

    “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tutup surat tersebut.

  • Video: Dokter PPDS Unpad Gunakan Jarum Suntik-Kondom di Kasus Dugaan Pemerkosaan

    Video: Dokter PPDS Unpad Gunakan Jarum Suntik-Kondom di Kasus Dugaan Pemerkosaan

    Video: Dokter PPDS Unpad Gunakan Jarum Suntik-Kondom di Kasus Dugaan Pemerkosaan

  • Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Tersangka bernama Priguna Anugerah (31) melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Korban yang sedang menjaga ayahnya diminta tersangka melakukan transfusi darah.

    Korban diajak ke sebuah ruangan di lantai tujuh dan diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.

    Di sana, tersangka menyuntikkan bius dan melakukan rudapaksa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan tersangka memiliki kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025). 

    Penyidik perlu melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mengungkap jenis kelainan seksual yang dialami tersangka.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Diketahui, tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut telah menikah.

    Ia tinggal di sebuah apartemen di Bandung selama menjadi mahasiswa Unpad.

    Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata, mengatakan tersangka sudah diberhentikan dari pegawai RSHS.

    “Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi. Mereka ini kan titipan belajar di sini. Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa,” terangnya.

    Ia menambahkan tersangka dapat melakukan pembiusan karena mempelajari anestesi.

    “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” tegasnya.

    Kondisi Korban

    Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah pada Rabu (23/3/2025) dan menghadirkannya dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengatakan hasil visum korban menunjukkan adanya cairan sperma.

    Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS Bandung.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” tuturnya, Rabu.

    Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.

    Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, namun masih mengalami trauma.

    Diketahui, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

    Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.

    Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.

    Informasi tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

    Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).

    “Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis pesan dari kakak korban.

    Ditangkap di Apartemen

    Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.

    Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

    “Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

    “Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

    Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

    Barang bukti yang diamankan yakni  dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

  • Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual

    Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Pap.

    Adapun, langkah tersebut sebagai respons dari kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan dr. PAP.

    “Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dilansir dari Antara, Kamis (10/4/2025).

    Aji mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

    “Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” katanya.

    Kemenkes, ujarnya, juga sudah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, yakni selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, guna evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

    Sebelumnya, Polisi Daerah Jawa Barat telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Idul Fitri. Adapun kasus tersebut ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

    “Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” ujar Hendra.

    Hendra menjelaskan, tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, katanya, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

    “Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” dia menerangkan.

    Pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya. Dia juga menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

    “Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” katanya.

  • Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    Momen Mencekam FA, Korban Kebiadaban Dokter Residen Unpad, Dibius 15 Kali sebelum Dicabuli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) ditetapkan menjadi tersangka dugaan rudapaksa saat menjalani residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

    Adapun korban kebiadaban Priguna berinisial FA (21) yang saat kejadian tengah menemani orangtuanya di IGD RSHS.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menceritakan kronologi rudapaksa yang dilakukan Priguna terhadap FA.

    Peristiwa berawal ketika FA tiba-tiba didatangi Priguna untuk menawarkan bantuan agar proses pengambilan darah ayah korban dipercepat pada 18 Maret 2025 dini hari.

    Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan Priguna. Kemudian, korban diajak Priguna ke lantai 7 RSHS.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

    Sesampainya di ruang Gedung Ibu dan Anak RSHS, FA langsung disuruh oleh Priguna melepas pakaian dan celanannya untuk mengganti dengan baju operasi.

    Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

    Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

    “Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” kata Hendra.

    Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

    Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

    Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

    Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

    Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

    Priguna pun resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancama hukuman 12 tahun penjara.

    ”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

    Ada 2 Korban Lainnya, Diduga Pasien

    Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada kesempatan yang sama, mengatakan ada dua korban lainnya yang diduga pasien, tetapi belum melapor ke polisi.

    Surawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan pihak rumah sakit.

    “Satu yang kita tangani (korban FA), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit,” kata Surawan.

    Dia memastikan kedua korban bukan keluarga pasien seperti FA. Dia mengatakan kedua korban itu bernasib nyaris sama dengan FA.

    Surawan meminta korban lainnya yang juga diduga dilecehkan tersangka untuk melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.

    “Iya kita mendorong. Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuman keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk datang dia,” tuturnya.

    Priguna Diduga Miliki Kelainan Seksual, Sempat Ingin Akhiri Hidup

    PELAKU RUDAPAKSA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Surawan mengungkapkan adanya dugaan kelainan seksual pada Priguna. Dia mengatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” jelasnya.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” jelasnya.

    Selain itu, ada fakta lain terkait Priguna yang hendak mengakhiri hidupnya di apartemennya di Kota Bandung saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025.

    Surawan mengatakan tersangka mencoba memotong urat nadi di tangannya dan berujung sempat dirawat di rumah sakit.

    “Jadi, pelaku, setelah ketahuan, itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi,” kata Surawan.

    “Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat memotong mencoba memotong nadi. Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” imbuhnya.

    Nasib Priguna sebagai Dokter: STR Dicabut, Imbasnya Tak Bisa Buka Praktik

    Tindakan biadab Priguna ini berujung hancurnya kariernya sebagai dokter lantaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi pencabutan surat tanda registrasi (STR).

    Pencabutan ini pun berujung dirinya tak mendapatkan izin praktek sebagai dokter.

    “Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi dr PAP.”

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (9/4/2025).

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rini Ayu Panca Rini)

  • Legislator Dorong Pendidikan Karakter Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Legislator Dorong Pendidikan Karakter Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendorong pembenahan sistem buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola pendidikan dokter.

    “Ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga soal membenahi sistem. Peristiwa ini harus jadi momentum kita semua-pemerintah, kampus, rumah sakit, dan masyarakat-untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di negeri ini,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Ashabul menilai aksi bejat pelaku mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RI. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah kampus yang tegas memberhentikan pelaku dari program spesialisasi.

    “Ini sudah mencoreng nama baik dunia kedokteran dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan kita. Kami apresiasi langkah cepat dari institusi pendidikan yang langsung mengambil tindakan tegas, memberhentikan pelaku dari programnya. Itu penting sebagai sinyal bahwa dunia pendidikan dan kesehatan tidak memberi ruang pada pelanggaran berat seperti ini. Kami juga mendukung penuh agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya dan korban mendapat pendampingan yang layak,” ucapnya.

    Politikus PAN itu mendorong agar sistem pengawasan di RS pendidikan diperkuat sejak seleksi masuk. Dengan begitu, hal serupa tak terulang di kemudian hari.

    “Komisi IX mendorong agar sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan maupun di kampus benar-benar diperkuat. Mulai dari seleksi masuk, pembinaan karakter, sampai pengawasan di lapangan harus diperketat. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

    “Kita juga perlu langkah-langkah preventif yang lebih sistematis. Misalnya, pelatihan anti-kekerasan seksual wajib diberikan sejak awal pendidikan. Setiap rumah sakit pendidikan juga harus punya unit khusus yang bisa jadi tempat aman untuk melapor kalau ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

    Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

    Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Prabowo-Megawati hingga PPDS RSHS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Prabowo-Megawati hingga PPDS RSHS

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Rabu (9/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait kunjungan menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus polisi ditembak TNI di Lampung, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku, hingga kasus dokter PPDS Unpad yang perkosa keluarga pasien di RSHS.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    1. Prabowo-Megawati Bertemu, Gerindra: PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

    Partai Gerindra memastikan PDI Perjuangan akan tetap berada di luar pemerintahan meski Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025) malam.

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati akan tetap mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dari luar pemerintah.

    2. Setelah Bahlil dan Wihaji, Giliran Zulhas Kunjungi Jokowi di Solo

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba bersama istrinya di kediaman Jokowi sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung dipersilakan masuk. Pertemuan sendiri berlangsung tertutup.

    Selang 1,5 jam kemudian Zulhas dan istri keluar diantar Jokowi dan Iriana. Kepada awak media yang menunggu ia mengatakan datang untuk silaturahmi lantaran selama momen Lebaran belum sempat halalbihalal dengan Jokowi.

    3. Polisi Ditembak di Lampung, Keluarga Tuntut Hukuman Mati Oknum TNI

    Selain berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni keluarga tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung, (kasus polisi ditembak TNI di Lampung) mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung pada Rabu (9/4/2025). Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pelaku dan menuntut hukuman mati serta sidang yang disiarkan secara langsung di televisi.

    Didampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris 911, keluarga korban disambut langsung oleh Komandan Denpom Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.

    4. KPK Dalami Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pertemuan antara Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Harun Masiku (HM) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dugaan ini mencuat saat KPK memeriksa Djoko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 pada Rabu (9/4/2025).

    KPK belum mengungkap secara rinci waktu maupun tujuan pertemuan tersebut. Namun, Tessa menyebut dugaan pembahasan dalam pertemuan itu berkaitan dengan permintaan bantuan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku.

    Sementara itu, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku. Ia menyatakan tidak tahu-menahu terkait keberadaan Harun maupun dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

    5. Kasus Dokter PPDS RSHS Perkosa Pasien, Korban Jadi 3 Orang

    Polisi mengungkap korban pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menjadi tiga orang. Selain FH (21), keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua korban lainnya merupakan pasien RSHS.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan ketiga korban mengalami tindak pemerkosaan di waktu yang berbeda.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait pertemuan Prabowo-Megawati.

  • Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Jakarta

    Komisi IX DPR menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Buntut kasus itu, Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Selain Kemenkes dan dekan fakultas, Komisi IX DPR akan memanggil pimpinan RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan supaya kasus serupa tak terulang.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” sambungnya.

    Nihayatul mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban. Politikus PKB itu memandang, peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, Komisi IX juga menyoroti pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan RS pendidikan.

    Nihayatul lantas mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, ia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    “Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” jelasnya.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

    Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

    Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

    Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

    Jakarta

    Seorang residen prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak RS, pertengahan Maret 2025.

    Kejanggalan disadari korban pasca menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima, mencegah reaksi penolakan oleh sistem imun.

    Tes ini dibutuhkan korban sebelum donor darah kepada ayahnya yang tengah dirawat di ICU dan hendak persiapan melakukan operasi.

    Nahas, korban malah diberikan obat bius dan baru kembali tersadar sekitar pukul 04:00 pagi. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kebingungan saat mendapati nyeri tidak hanya di bagian lengan pengambilan darah, melainkan pada kemaluan.

    Ia kemudian berinisiatif untuk segera melakukan visum ke spesialis obgyn.

    “Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit.”

    “Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma,” lanjut potongan kronologi yang viral di media sosial.

    Unpad Setop PPDS Pelaku Kekerasan Seks

    Pihak Unpad dengan tegas mengecam aksi kekerasan seks pelaku. Residen tersebut tidak lagi bisa melanjutkan PPDS di Unpad.

    Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menegaskan hal ini dilakukan setelah bukti-bukti yang ditemukan menguatkan tindakan kekerasan seksual terduga pelaku.

    “Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi,” tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).

    Sanksi Seumur Hidup dari Kemenkes

    Kementerian Kesehatan RI yang memiliki sejumlah RS vertikal termasuk RSHS, memastikan pelaku seumur hidupnya tidak akan diterima sebagai dokter di rumah sakit pemerintah. Utamanya RSHS, yang selama ini menjadi pusat rujukan provinsi Jawa Barat.

    Langkah tegas Kemenkes RI demi memastikan RS vertikal saat ini aman dan nyaman bagi pasien maupun pendamping pasien.

    “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” jelas Direktur Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/4).

    “Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” sambungnya.

    Kemenkes RI juga mengusulkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk membatalkan surat tanda registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, sehingga surat izin praktik (SIP) otomatis tidak lagi berlaku. Dengan begitu, pelaku kekerasan seks tersebut tidak lagi bisa berpraktik di manapun.

    NEXT: Pelaku Sudah Ditahan

    Polda Jabar menahan peserta PPDS FK Unpad yang belakangan diketahui bernama Priguna Anugerah P atau (PAP). Pria 31 tahun itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung, 23 Maret 2025 lalu.

    Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya, dikutip dari detikJabar.

    “Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” tambahnya.

    Menyadari ada hal janggal yang dialami korban. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.

    Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Korban Tengah Didampingi

    Tidak lepas tangan, pihak RSHS maupun FK Unpad ikut bertanggung jawab dalam mendampingi korban. Korban saat ini diberikan pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” demikian klarifikasi pihak RSHS dan Unpad dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (9/4).

    RSHS berjanji akan melindungi privasi korban serta keluarga.

  • Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi – Halaman all

    Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban.

    PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana.

    Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” kata dia.

    Hal itu disampaikan dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025).

    PA melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya itu di salah satu ruangan kosong.

    Setelah meminta korban memakai baju operasi berwarna hijau, dia memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

    Upaya pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

    Berdasarkan temuan awal, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, pelaku mengindikasikan mengalami kelainan seksual.

    “Kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujarnya.

    Menurut dia, penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

    “Kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” ujarnya.

    Apa Itu Fantasi Seksual

    Tribunnews.com melalui Tribun Health pernah memberitakan soal Fantasi Seksual.

    Kehidupan seksual pria dan wanita kerap kali dianggap berbeda.

    Pria diidentikkan dengan fantasi seksual yang kuat, sementara wanita justru dianggap memiliki fantasi yang lebih rendah.

    Apakah hal ini benar?

    Medical Sexologist dr. Binsar Martin Sinaga pernah menjawab persoalan ini ketika menjadi narasumber program Edukasi Seksual Warta Kota, grup TribunHealth.com.

    Begini jawaban dr. Binsar Martin Sinaga:

    Itulah design daripada Tuhan.

    Artinya laki-laki itu, ada satu istilah sering saya omongkan, “men is a sexual man,” naluri pria itu seks.

    Naluri wanita beda, seks itu selalu berkaitan dengan yang namanya perasaan memiliki, love (cinta), sehingga lebih tertutup.

    Ilustrasi. (Tribun Jogja)

    Nah, lalu menjadi pertanyaan sekarang, gairah wanita dengan gairah pria sama enggak? 

    Sama. 

    Cuma di negeri timur (Asia), sering dianggap gairah atau libido wanita lebih rendah. Itu salah. 

    Libido wanita, gairah wanita itu sama. 

    Kembali saya mau katakan, tergantung kebugarannya.

    magic, simak penjelasan dr. Binsar Martin Sinaga FIAS mengenai penggunaan tisu magic untuk mengatasi ejakulasi dini (Freepik)

    Medical sexologist mengingatkan dampak masturbasi yang kerap dilakukan oleh pemuda.

    Masturbasi sendiri adalah aktivitas merangsang organ seksual sendiri untuk mendapatkan kepuasan atau orgasme.

    Kendati demikian, Medical Sexologist, dr. Binsar Martin Sinaga, mengingatkan dampak buruk masturbasi.

    Efek kebiasaan ini bisa jadi tidak instan.

    dr. Binsar menjelaskan, remaja yang suka masturbasi baru akan merasakan efeknya saat berumah tangga, di mana dia lebih mungkin ejakulasi dini alias tak tahan lama saat bercinta.

    “Ejakulasi dini hanya ada pada pria, tidak ada pada wanita. Ejakulasi dini ini, per definisi, adalah ejakulasi yang cepat, terjadi pada pria yang membiarkan fantasinya tidak terkontrol akibat dari gaya hidup dan kebiasaan masturbasi,” kata dr. Binsar Martin Sinaga dalam program Warta Kota.

    Dia menegaskan bahwa masturbasi termasuk salah satu penyebab utama ejakulasi dini.

    “Ada dua kondisi fantasi seks ini yang menyebabkan ejakulasi dini. Pertama, masturbasi pada orang muda, usianya usia-usia remaja.”

    “Kita tahu usia remaja itu penuh dengan hasrat yang menggelora, ditambah dengan paparan film-film vulgar dan porno. Akhirnya mereka berfantasi, otaknya berfantasi dan melakukan masturbasi,” papar dr. Binsar.

    Sayangnya, masturbasi bukan tanpa risiko.

    “Secara tidak disadari, sehingga fantasi itu akan menyebabkan otak merekam dengan cepat, akibatnya pada waktu dia memasuki fase kehidupan dimana dia memiliki kehidupan seks yang teratur, yaitu dalam pernikahan, terjadilah ejakulasi dini karena tidak tertahan,” tandasnya.

    Pada dasarnya otak bisa mengatur kapan tubuh harus ejakulasi.

    Namun ketika seseorang sudah ketagihan masturbasi, ejakulasi justru sulit terkontrol saat berhubungan seksual yang sebenarnya.

    “Banyak pembaca Tribun dan Wartakota tidak menyadari bahwa masturbasi dikontrol oleh fantasi seks.”

    “Kalau fantasi seks ini tidak teratasi pada saat dia masuk usia, masuk dalam kehidupan yang punya kehidupan seks teratur, pernikahan, akhirnya terjadilah ejakulasi dini,” pungkasnya.