Institusi: UNPAD

  • VIDEO: Unpad Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Pelaku Pelecehan

    VIDEO: Unpad Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Pelaku Pelecehan

    Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dan norma yang berlaku menyusul adanya kasus dugaan tindak pidana dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa program pendidikan spesialisnya.

    Ringkasan

  • Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bakal Bertambah

    Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bakal Bertambah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diperkirakan bertambah. Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima aduan baru dari masyarakat dan melanjutkannya ke Polda Jawa Barat.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan mengonfirmasi saat ini terdapat dua orang yang menyampaikan laporan kepada pihak RSHS terkait tindakan serupa.

  • Negosiasi Tarif Trump: Peningkatan Impor LPG & Minyak AS Dinilai Rasional

    Negosiasi Tarif Trump: Peningkatan Impor LPG & Minyak AS Dinilai Rasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai rencana pemerintah untuk mengerek impor liquefied petroleum gas (LPG) dan minyak mentah dari Amerika Serikat (AS) cukup rasional.

    Langkah pemerintah itu berkaitan dengan upaya negosiasi tarif impor timbal balik (reciprocal tariff) sebesar 32% yang diterapkan Presiden AS Donald Trump kepada RI.

    Selain meningkatkan impor LPG dan minyak mentah, pemerintah juga berjanji akan membeli drilling rig atau peralatan yang digunakan untuk mengebor sumur migas dari AS. Peningkatan impor itu bertujuan mengurangi defisit dagang AS dari Indonesia sehingga diharapkan dapat melunakkan kebijakan tarif AS.

    Founder dan Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, upaya meningkatkan impor LPG dan minyak mentah dari AS cukup memungkinkan. Menurutnya, hal ini juga tak bertolak belakang dengan upaya pemerintah mengerek produksi dalam negeri.

    Dia menjelaskan, peningkatan impor LPG bisa menjadi daya tawar RI kepada AS. Apalagi, jika pemerintah mau membuka lebih lebar keran investasi untuk perusahaan migas AS.

    “Jika itu memang menjadi bagian dari negosiasi-diplomasi dagang kita dengan AS terkait tarif Trump ini. Itu langkah rasional dari pemerintah,” ucap Pri Agung kepada Bisnis, Kamis (10/4/2025).

    Pri Agung juga menilai peningkatan impor migas tak jadi sandungan rencana pemerintah mengerek produksi dalam negeri. Khususnya, peningkatan produksi dari Blok Masela dan reaktivasi 10.000 sumur idle yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Pri Agung, produksi dari Masela dan reaktivasi sumur idle itu tidak akan menaikkan produksi migas RI secara signifikan.

    “Jadi, ya bisa dikatakan malah [peningkatan impor migas AS] tidak ada kaitan dan pengaruhnya dengan langkah menaikkan impor migas dari AS ini,” kata Pri Agung.

    Senada, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai langkah pelibatan teknologi AS dalam reaktivasi sumur idle dan kilang minyak menjadi pilihan realistis.

    “Saya kira bagus ya, karena memang AS, merupakan negara yang kompeten untuk teknologi migas. Tetapi harus hati-hati dari sisi kontrak dan adjustment cost akibat pergeseran tersebut,” ucap Yayan.

    Dia menjelaskan, adjustment cost ini berhubungan dengan biaya kesiapan regulasi dan rekalkulasi proyek. Yayan juga menyebut, pada dasarnya AS lebih kompeten untuk migas dibandingkan pemain yang sekarang ada.

    “Jika kita lihat teknologi migas relatif efisien walaupun memang yang menjadi tanda tanya apakah pemain baru atau pemain lama. Karena kalau pemain lama AS sudah tahu kondisi cadangan migas yang mungkin lebih akurat dibandingkan kita sendiri,” tuturnya.

    Kendati demikian, Yayan mengingatkan pemerintah tetap menghitung dengan baik sebagai bahan renegosiasi dan mengukur multiplier effect dengan akurat terhadap tarif resiprokal Trump.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai menghitung kebutuhan impor LPG dan minyak mentah dari AS. Dia menjelaskan, impor minyak dan LPG selama ini datang dari Singapura, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.

    Demi meningkatkan impor dari AS, pembelian LPG dan minyak dari negara-negara tadi pun bakal dikurangi. Hingga saat ini, Bahlil mengatakan, pemerintah masih menghitung berapa banyak impor LPG dan minyak yang bisa diambil dari AS.

    “Dalam exercise, kami lagi menghitung,” ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Dia pun memastikan pihaknya juga menghitung tingkat keekonomian impor dari AS. Pasalnya, impor dari AS kemungkinan membutuhkan biaya lebih besar. Menurut Bahlil, hal ini terjadi karena biaya transportasi dari AS lebih tinggi dibandingkan Timur Tengah.

    “Harga LPG dari Amerika sama dengan dari Middle East. Jadi, saya pikir semua ada cara untuk kita menghitung dalam bisnis kan yang penting adalah produk yang diterima di negara kita adalah dengan harga yang kompetitif,” tutur Bahlil.

  • Gaduh Pemerkosaan di RSHS, Pakar Sarankan Pemantauan Lanjutan Kejiwaan PPDS Unpad

    Gaduh Pemerkosaan di RSHS, Pakar Sarankan Pemantauan Lanjutan Kejiwaan PPDS Unpad

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI dinilai perlu melakukan pemantauan lanjutan kesehatan jiwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad). Hal ini diutarakan pengamat manajemen kesehatan lulusan Universitas Airlangga dr Puspita Wijayanti.

    Pasalnya, satu kali skrining kesehatan jiwa dinilai tidak cukup untuk benar-benar memastikan kondisi psikis PPDS atau dokter residen secara menyeluruh.

    “Pemeriksaan psikologis saat seleksi hanya memberikan foto diam (static snapshot) dari kondisi mental kandidat pada titik waktu tertentu. Ia berguna sebagai filter awal, tapi tidak memiliki fungsi prediktif terhadap kondisi psikis di kemudian hari,” sorot dr Puspita dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (10/5/2025).

    Kondisi mental peserta PPDS dalam sistem pendidikan kedokteran yang dikenal penuh dengan tekanan, tingginya jam kerja, beban emosional dari pendidikan maupun pasien, relasi hierarkis yang terkadang keras, serta kultur kompetisi, disebut bisa berubah secara drastis.

    “Kesehatan jiwa dalam pendidikan klinik bukan perkara lolos tes awal, tapi bagaimana sistem secara aktif memantau, mendeteksi, dan merespons dinamika psikologis yang berkembang selama proses pembelajaran,” terangnya.

    Sayangnya, menurut dia, banyak rumah sakit pendidikan dan institusi akademik yang belum menjalani tes pemantauan psikis secara lebih lanjut maupun sistematis.

    Nihil evaluasi dan intervensi yang dilakukan di lapangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, benar-benar tidak ada tempat aman untuk melaporkan kerentanan psikis tanpa stigma dan kesan ‘judging’.

    “Ini bukan hanya celah pendidikan, tapi kebutaan sistemik terhadap kesehatan jiwa dalam dunia medis. Ironisnya, kita yang mengadvokasi kesehatan masyarakat justru gagal menjaga kesehatan mental internal kita sendiri,” sesal dia.

    “Di titik ini, kita perlu menggeser paradigma: dari pendekatan seleksi sebagai ‘pembuktian kelayakan masuk’, menjadi sistem pemantauan sebagai perlindungan keberlanjutan.”

    Sedikitnya ada beberapa catatan yang dinilai perlu dilakukan pemerintah. Pertama, evaluasi psikologis perlu dilakukan setiap enam bulan sekali atau setiap ada transisi rotasi SDM secara besar-besaran.

    RS pendidikan juga disebut perlu membentuk unit kesehatan mental yang independen, serta adanya mekanisme self reporting dan peer alert system, yang dalam hal ini, peserta bisa mengakui beban mental atau melaporkan rekan yang mengalami tekanan berat tanpa risiko diskriminasi.

    “Program residen harus dibekali dengan pelatihan pengenalan coping mechanism, emotional regulation, dan ethics under stress sebagai bagian dari kompetensi no klinik. Karena ketika tekanan tidak dikawal, burnout bisa menjelma menjadi disosiasi. Ketika kesehatan jiwa diabaikan, luka internal bisa berubah menjadi kekerasan eksternal,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah kini dirinya ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polda Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah sudah mencabut surat tanda registrasi milik Priguna dan dipastikan yang bersangkutan tidak bisa praktik kedokteran setelah bebas dari penjara.

    “Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” ucap Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    Kementerian Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran untuk membekukan proses pendidikan Priguna.

    Akibat kelakuan bejatnya yang berujung diproses hukum, Priguna kini tak lagi punya kesempatan untuk melakukan pelayanan medis.

    “Kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi, tapi kalau dilihat secara keseluruhan, ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan di mana yang bersangkutan itu bersekolah,” pungkas Dante.

    Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ditetapkan tersangka usai melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FH (21).

    Kekerasan seksual ini dilakukan Priguna terhadap FH pada pertengahan Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Kala itu, FH sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

    Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

    Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Pelaku pun memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

    Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

    Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

    Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.

    Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.

    Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan Maharani, Kamis 10 April 2025.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Mencoreng nama institusi pendidikan

    Puan berpandangan peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” katanya.

    Polda Jawa Barat sudah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.

    Buntut kasus ini, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara.

    Puan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” ujarnya.

    Pendampingan psikologis korban

    Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

    “Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

    Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Ia meminta semua stakeholder terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.

    “Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan rasa prihatin pada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP). Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan RS Hasan Sadikin (RSHS) untuk menelusuri masalah ini.

    Kemenkes saat ini juga sudah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS anestesi RSHS Bandung agar pemeriksaan bisa optimal.

    “Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RSHS satu bulan untuk melakukan konsolidasi untuk perbaikan untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    “Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” sambungnya.

    Dante menuturkan pihak rumah sakit tidak akan mendapat sanksi mengingat pelanggaran yang dilakukan bersifat individu. Kasusnya akan diserahkan secara penuh pada Polda Jawa Barat.

    Dante menekankan kembali pentingnya tes mental dan kejiwaan untuk peserta pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, dokter harus sehat secara fisik dan jiwa agar bisa memberikan pertolongan maksimal pada masyarakat.

    Jangan sampai, dokter menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandas dr Dante.

    (avk/up)

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Hal ini dilakukan setelah adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang residen PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada awak media, pada Kamis (10/4/2025).

    Ia menyebut bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.

    “Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.

    Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.

    Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari FK Unpad. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Akibat kasus ini, Kemenkes meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan evaluasi dan upaya-upaya perbaikan.

  • Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Terkait hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengecam tindakan pelaku. Dia menyebut, tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Puan Maharani menilai peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” tuturnya.

    Politikus PDIP ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi maksimal bagi pelaku, mengingat banyak regulasi yang dilanggar pelaku.

    Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegas Puan.

    Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu meminta Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung tersebut. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” jelas dia.