Institusi: UNPAD

  • Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

    Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menutup sementara prodi anestesi RSUP Hasan Sadikin (RSHS) buntut kasus pemerkosaan dokter yang sedang mengikuti PPDS. Penghentian ini dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.

    Penutupan sementara yang dilakukan Kemenkes disebut atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpas sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.

    “Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin,” beber Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

    “Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi,” beber Kemenkes.

    Sebelumnya Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNPAD dari RSHS oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah yang kurang tepat.

    Dalam keterangannya, AIPKI menyebut penutupan program studi dinilai tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan.

    (kna/up)

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi Nasional 12 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.
    Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.
    Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” jelasnya.
    Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025).
    Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    JABAR EKSPRES – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, terungkap bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

    “Pelaku melakukan aksinya sendirian, bukan dalam konteks tim seperti biasanya pada praktik dokter anestesi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, usai olah TKP.

    Selain bertindak sendiri, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Dalam proses pemeriksaan TKP, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dibawa dan digunakan oleh pelaku untuk mendukung tindak kejahatannya.

    “Obat-obatan itu cukup banyak. Diduga dibawa sendiri oleh pelaku, namun kami masih mendalami asal usul obat tersebut,” lanjut Surawan.

    Terkait barang bukti, pihak kepolisian hingga kini masih mengacu pada hasil penyelidikan awal yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers. Di antaranya termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

    Surawan menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial PAP (sebelumnya disebut PHP), yang merupakan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga pasien yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, sementara laporan resmi masuk ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.

    “Lokasi kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    GELORA.CO – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dokter residen PPDS Unpad, Anugerah Pratama (31 tahun), yang memerkosa keluarga pasien di ruangan lantai tujuh pada Gedung MCHC atau rawat inap Ibu dan Anak RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

    Tim Polda Jabar datang sekitar pukul 15.40 WIB ke ruangan lobby Gedung MCHC dan langsung diterima oleh manajemen RSHS Bandung. 

    Sosok yang pertama kali datang ke gedung tersebut yaitu Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty. Disusul oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana serta tim Inafis.

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun turut hadir dalam olah TKP tersebut termasuk dari Puslabfor Mabes Polri. Sejumlah petugas membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, para petugas seluruhnya berjalan menuju lift untuk bergerak ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. Aktivitas di lobby gedung MCHC RSHS Bandung terpantau masih ramai oleh pengunjung dan karyawan rumah sakit. 

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa petugas akan melakukan olah tempat kejadian di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung terkait kasus dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien bulan waktu lalu. 

    “Ya (olah TKP),” ucap dia dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Polisi telah mengambil sampel swab di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung yang digunakan Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS untuk memerkosa keluarga pasien dan dua orang pasien lainnya. Sampel tersebut bakal diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

    “Olah TKP ulang, diswab seperti tempat tidur dan lain sebagainya itu, untuk hasilnya masih menunggu kesimpulan dari Puslabfor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) malam usai mengikuti olah TKP selama hampir dua jam.

    Olah TKP ulang ini, ia menuturkan melanjutkan olah TKP yang dilakukan sebelumnya. Surawan menyebut olah TKP yang pertama petugas menemukan obat-obatan sedangkan olah TKP kedua kali ini lebih detail melakukan swab dengan teknik tertentu di tempat tidur yang menjadi lokasi pemerkosaan dan lainnya.

    Ia menyebut pemeriksaan swab dilakukan di satu ruangan yang berada di lantai tujuh. Ruangan tersebut merupakan ruang perawatan yang belum digunakan.

    “Masih dianalisis labfor, (hasil) tergantung nanti,” kata dia.

    Selama dilakukan pemeriksaan swab, ia mengatakan didampingi oleh Pusdokkes dan Puslabfor Mabes Polri. Namun, untuk tersangka Priguna Anugerah Pratama belum dihadirkan di lokasi.

    Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat-obatan termasuk obat bius saat olah TKP pertama. Setelah olah TKP dilakukan, ia menyebut penyidik akan mempelajari barang bukti dan keterangan saksi yang ada.

    Surawan juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    Sebelumnya, Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC atau Ibu dan Anak  RSHS Bandung.

    Ia menuturkan pemerkosaan kepada dua pasien dilakukan kepada pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya tersangka hendak memeriksa analisis anestesi dan tes alergi obat bius. 

    Sedangkan korban ketiga yaitu FH (21 tahun) penunggu pasien. Modusnya tersangka hendak memeriksa darah kepada korban dan dibawa ke lantai tujuh. 

  • Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Jakarta

    Dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) pelaku pemerkosaan keluarga pasien disebut memiliki fetish orang pingsan. Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.

    “Fantasinya senang (lihat) yang pingsan saja,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5/2025).

    Fetish adalah ketertarikan seksual terhadap objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual misalnya sepatu atau kaki. Banyak orang dengan fetish harus memiliki objek yang mereka sukai atau berfantasi tentangnya, sendiri atau dengan pasangan, agar bisa terangsang secara seksual, ereksi, dan mencapai orgasme.

    Menurut sebuah penelitian, fetish yang paling umum melibatkan bagian tubuh, seperti kaki, atau fitur tubuh, seperti obesitas, tindik, atau tato. Kaki adalah yang paling umum. Fetish cairan tubuh, ukuran tubuh, dan rambut menyusul di belakangnya.

    Hingga saat ini belum diketahui dengan pasti apa yang membuat seseorang memiliki fetish. Para ahli perilaku seksual sepakat, untuk mengetahui penyebabnya, perlu dilacak kembali ke masa kanak-kanak.

    “Fetish juga dapat muncul akibat perilaku seksual yang tidak pantas selama masa kanak-kanak atau akibat pelecehan seksual,” ujar psikiater Kenneth Rosenberg kepada WebMD.

    Selain itu, faktor kepribadian juga mungkin berperan dalam memicu fetish. Survei tahun 2014 yang diterbitkan dalam Candian Journal og Human Sexuality menemukan, orang yang mempraktikkan BDSM lebih menyukai peran yang mendominasi.

    Pengalaman seksual selama atau sekitar masa pubertas merupakan faktor lain yang dapat memicu timbulnya fetish.

    (kna/kna)

  • Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    JABAR EKSPRES  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama tim dari Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    PAP diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kronologi kejadian secara lebih detail.

    “Tadi kami lakukan olah TKP ulang. Kami melakukan swab pada beberapa titik seperti tempat tidur dan area sekitar lokasi kejadian. Hasilnya masih menunggu analisa dari tim Puslabfor Polri,” kata Surawan, Jumat (11/4) malam.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat olah TKP awal, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang terlihat secara kasat mata. Dalam olah TKP ulang, metode yang lebih teliti digunakan untuk mendalami bukti forensik yang mungkin tertinggal di lokasi.

    “Kalau kemarin baru pemeriksaan awal, sekarang kami gunakan metode tertentu, termasuk pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut,” tambahnya.

    Meski proses penyelidikan masih berjalan, Surawan menyebut pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua korban tambahan, selain FH. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

    “Sampai saat ini, yang kami proses adalah korban yang sudah melapor ke pihak rumah sakit. Belum ada laporan tambahan dari luar itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada 18 Maret 2025. Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “TKP berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Jumat (11/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh KPK menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto menjadi pembicara pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turki, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia, pertemuan menteri Kabinet Merah Putih dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor dan Bukti Elektronik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.

    Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

    2. Prabowo Jadi Pembicara di ADF dalam Kunjungan ke Turki

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Ankara menuju Antalya untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF), Jumat (11/4/2025). Forum internasional tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan Prabowo ke Turki.

    Antalya Diplomacy Forum tahun ini mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. Forum ini dihadiri oleh para pemimpin negara, diplomat, serta tokoh internasional dari berbagai belahan dunia.

    Forum yang diikuti oleh pemimpin dunia tersebut, dibuka langsung Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan. Selanjutnya, Prabowo menjadi pembicara dalam sesi khusus bertajuk ADF Talk, yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global.

    3. KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Selain berita terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berita lainnya, KPK mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025).

    Uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu.

    4. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, menteri KKP datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat menteri KKP masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit sebelum akhirnya diterima Jokowi.

    Kepada awak media, menteri KKP mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sama seperti menteri KKP, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    5. Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil.

  • Sosok Cecep Nurul, Wabup Tasikmalaya Dipolisikan karena Diduga Palsukan Surat, Hartanya Rp5 M – Halaman all

    Sosok Cecep Nurul, Wabup Tasikmalaya Dipolisikan karena Diduga Palsukan Surat, Hartanya Rp5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Cecep Nurul Yakin, Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat.

    Cecep Nurul dilaporkan ke polisi oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).

    Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, mengatakan, Cecep Nurul diduga telah memalsukan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025.

    Wabup Tasikmalaya tersebut dilaporkan terkait Pasal 263.

    “Terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Bambang, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bambang melanjutkan, kliennya tidak tahu menahu soal surat undangan tersebut.

    Ade Sugianto juga tak pernah menyuruh Cecep Nurul untuk membuat surat itu.

    “Itu kan dalam suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan.”

    “Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati,” jelasnya.

    Diduga, Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp15-20 juta. 

    Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun terakhir.

    Menurut Bambang, kasus sudah berusaha diselesaikan lewat musyawarah, namun karena tidak ada titik temu, berakhir dengan laporan ke polisi.

    “Ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tutup Bambang.

    Sementara itu, Cecep Nurul membantah dirinya telah memalsukan surat undangan tersebut.

    “Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” katanya, Jumat.

    Monitoring, lanjut Cecep Nurul, sudah sesuai tugasnya sebagai wakil bupati melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada camat dan kepala desa.

    Sementara terkait laporan, dirinya belum mengetahui isinya.

    “Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” tegasnya.

    Dikutip dari tasikmalayakab.go.id, Cecep Nurul lahir di Tasikmalaya pada 8 November 1977.

    Ia kini berusia sudah berusia 48 tahun.

    Cecep Nurul mengawali pendidikan dasarnya di SD Sindangjaya Pancatengah (1985).

    Dirinya kemudian melanjutkan di MTs Bahrul Ulum Cibeureum (1991) dan SMAN 1 Pasundan Tasikmalaya (1994).

    Cecep Nurul mendapatkan titel Sarjana Pendidikan (S.Pd) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Ia lulus pada 2000.

    Cecep Nurul kemudian melanjutkan di jenjang S2.

    Ia berkuliah di Program Pascasarjana Administrasi Publik Fisip Unpad Bandung dan lulus pada 2012.

    Usai lulus kuliah, Cecep Nurul terjun ke dunia politik dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Berikut riwayat kariernya:

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya (2012).
    Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya (2016).
    Ketua PC PS Nahdlatul Ulama Pagar Nusa Kabupaten Tasikmalaya.
    Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PPP 2004-2009.
    Ketua Banleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2005-2009.
    Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2009-2012.
    Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PPP 2014-2019.
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya (2019)
    Wakil Bupati Tasikmalaya (2020 – sekarang)

    Informasi tambahan, Cecep maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

    Ia berpasangan dengan Asep Sopari Al-Ayubi.

    Keduanya melawan dua pasangan lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (nomor 1) dan Ai Diantani Ade Sugianto-HP Miftahul Paoz (nomor 3).

    Pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar 19 April 2025 mendatang.

    Harta kekayaan

    Cece Nurul memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.5.302.188.017 sesuai laporan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 4.860.640.994

    Tanah Dan Bangunan Seluas 323 M2/300 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 1.836.450.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 751 M2/400 M2 Di Kab / Kota Ciamis, Hasil Sendiri Rp. 1.423.191.000
    Tanah Seluas 987 M2 Di Kab / Kota Tasikmalaya, Hasil Sendiri Rp. 111.037.500
    Tanah Seluas 934 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 105.074.995
    Tanah Seluas 838 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 94.275.000
    Tanah Seluas 284 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 31.950.000
    Tanah Seluas 196 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 22.050.000
    Tanah Seluas 966 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 108.675.000
    Tanah Seluas 267 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 27.937.499
    Bangunan Seluas 26 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah Dan Bangunan Seluas 162 M2/124 M2 Di Kab / Kota Kota Bandung , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 344.100.000

    Mobil, Toyota Fortuner Suv Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 204.600.000
    Mobil, Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2000, Hasil Sendiri Rp. 139.500.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 32.500.000

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 64.947.023

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 5.302.188.017

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dilaporkan Bupati Tasikmalaya ke Polisi, Wabup Cecep Buka Suara: yang Buat Surat Itu Adalah Setda

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

  • Olah TKP, Polisi Sebut Priguna Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit – Halaman all

    Olah TKP, Polisi Sebut Priguna Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat terkait kasus rudapaksa yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah, Jumat (11/4/2025).

    Polda Jabar bersama Puslabfor dan Dokkes mendatangi gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, tempat tersangka merudapaksa para korbannya.

    Selama dua jam melakukan olah TKP, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka paham situasi dan kondisi gedung tersebut.

    Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

    “Ruangan (TKP) itu terletak di ujung. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di sana sebagaimana yang telah kami sampaikan ketika konferensi pers beberapa waktu lalu.”

    “Pelaku juga ternyata sudah mempelajari situasi rumah sakit. Dia naik lift ke lantai 6 dahulu, kemudian dia naik tangga ke lantai 7,” ujar Surawan, dikutip dari TribunJabar.id.

    Ia menambahkan, pelaku beraksi tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

    “Pelaku ini melancarkan aksinya sendiri di ruangan yang tak terkunci dan ruangan itu akan digunakan untuk perawatan perempuan,” katanya.

    Sebelumnya, Surawan juga mengatakan bahwa ada dua korban baru lagi yang melapor.

    Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.

    “Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama.”

    “Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21),” katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

    Surawan mengatakan, tersangka beraksi dengan modus melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

    “Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS,” katanya.

    Ia juga meluruskan soal kabar adanya surat pencabutan laporan.

    “Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya,”

    “Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

    Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan, salah satu perbuatan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ) ialah tindakan yang berulang.

    Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik maupun keterangan saksi, tersangka beraksi satu orang dan belum ada tersangka baru.

    “Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar,” katanya.

    Sebelumnya, pengacara tersangka, Ferdy Rizky menuturkan bahwa kliennya sudah meminta maaf ke korban.

    “Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

    Fredy juga menuturkan saat pertemuan, pihak korban sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meski tak mempengaruhi proses hukum.

    “Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025,” kata Ferdy.

    Sebagian atikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus Cabul Dokter Residen di RSHS Bandung: Pelaku Hapal Situasi dan Kondisi Rumah Sakit

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)