Institusi: UNPAD

  • Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan buka suara terkait seruan dan orasi sejumlah guru besar di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). Salah satu hal yang disesalkan adalah momen seruan dinilai tidak tepat lantaran digelar di tengah bencana Sumatera.

    “Di tengah bencana seperti ini, prioritas kita satu, membantu warga yang terdampak. Sangat disayangkan jika ada pihak yang justru membangun polemik di ruang publik,” beber Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (5/12/2025).

    Aji menilai kapasitas intelektual dan pengalaman para guru besar mestinya bisa menjadi motor penguatan respons bencana, bukan menambah kegaduhan.

    “Keilmuan para guru besar itu sangat berharga. Akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam penyelamatan nyawa, evakuasi, hingga pelayanan medis,” lanjutnya.

    Berikut poin lengkap yang diserukan para guru besar dalam orasinya:

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan lima poin seruan terkait tata kelola pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan. Berikut rangkuman tiap poinnya:

    1. Dukungan soal Pemerataan Layanan Kesehatan

    MGBKI menyatakan mendukung langkah pemerintah memperluas akses layanan kesehatan, termasuk pemerataan dokter spesialis. Namun perluasan ini dinilai harus dijalankan tanpa menurunkan mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.

    Prof Yudhi Maulana Hidayat, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang juga Dekan FK Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkap 80,7 persen dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar.

    “Untuk bidang obgyn, datanya jelas. Jakarta, Bogor, Bekasi penuh. Kenapa? Mereka takut kehilangan emas monas, takut kalah sama Bandung,” kata Prof Yudhi.

    Hal yang dimaksud dengan ’emas monas’ adalah peluang ekonomi, fasilitas lengkap, dan kenyamanan bekerja yang membuat dokter enggan keluar dari pusat kota. “Ambon bahkan tidak punya satu pun dokter obgyn. Satu pun nggak ada,” tegasnya.

    “Jadi itu tugasnya Menteri Kesehatan. Artinya kita sepakat distribusi dokter spesialis ini buruk. Daerah terpencil, terluar, masih kosong,” sorot Prof Yudhi.

    2. Usulan Reformasi Kolegium

    MGBKI menilai kolegium merupakan bagian vital dalam menjaga standar kompetensi dan etika profesi. Karena itu, mereka mendorong penataan ulang kolegium agar tetap independen, akuntabel, terhubung erat dengan universitas, serta bekerja sinergis dengan kementerian terkait.

    “Dalam sebuah unggahan medsos, saat acara pelantikan para ketua kolegium kemenkes, Menkes menyatakan ketua dipilih secara demokratis, tetapi fakta di lapangan berkata sebaliknya, banyak ketua yang ditunjuk tanpa proses pemilihan yang sah dan kualifikasi akademik,” beber Prof Zainal Muttaqin dalam kesempatan yang sama.

    3. Seruan Mahkamah Konstitusi soal Putusan UU Kesehatan

    Menjelang putusan MK terkait ketentuan kolegium, MGBKI meminta agar pertimbangan dipusatkan pada keselamatan pasien, mutu layanan, serta integritas kelembagaan pendidikan kedokteran. Putusan MK dinilai akan menjadi rujukan penting bagi arah reformasi kesehatan.

    4. Dorongan Sinkronisasi Sejumlah Pihak

    MGBKI menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dalam penyediaan tenaga medis. Rekonsiliasi kewenangan juga hubungan harmonis antara sektor pendidikan tinggi dan sektor layanan kesehatan dianggap penting agar dokter spesialis dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kompetensi.

    Hal ini yang juga diutarakan Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam. Hubungan antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan wajib harmonis. Jika renggang, dampaknya disebut bisa langsung terasa, mulai dari berkurangnya jumlah dokter spesialis yang dihasilkan hingga masalah distribusi dokter di berbagai daerah.

    “Hubungan baik itu harus ada antara FK dan RS. Jadi kalau hubungan antara dekan dan direktur RS tidak baik, ini salah siapa? Salah menterinya. Dulu nggak ada masalah, kenapa ganti menteri jadi bermasalah?” beber Prof Ari dalam konferensi pers Selasa (5/11/2025) yang dihadiri lebih dari 20 guru besar sejumlah FK di Indonesia.

    Ia menyebut persoalan ini harus segera dibereskan karena Indonesia tengah menghadapi krisis dokter spesialis.

    5. Merawat Marwah Profesi Kedokteran

    MGBKI mengajak seluruh pihak menjaga integritas dan etika profesi kedokteran. Kebijakan kesehatan, menurut mereka, harus selalu berbasis ilmu yang kuat dan nilai kemanusiaan.

    Di akhir pernyataan, para guru besar tersebut juga meminta Presiden membuka ruang dialog dengan para guru besar demi memastikan transformasi kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan mengutamakan keselamatan rakyat.

    “Dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab akademik, MGBKI berseru kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membuka pintu bagi kami untuk memberikan masukan secara langsung agar reformasi pembangunan kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan berlandaskan ilmu. Melalui transformasi kesehatan yang berjalan, program diarahkan dengan mengutamakan manusia dan menempatkan manusia yang bermartabat. Kami sangat berharap permohonan kali ini mendapatkan respons positif Bapak Presiden,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: 286 SPPG Disiapkan untuk Korban Bencana Alam di Aceh-Sumbar”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • 39 Universitas Terbaik di Indonesia dalam QS WUR Sustainability 2026, Ada Kampusmu?

    39 Universitas Terbaik di Indonesia dalam QS WUR Sustainability 2026, Ada Kampusmu?

    Jakarta: QS World University Rankings mengeluarkan daftar pemeringkatan perguruan tinggi yang memiliki visi sustainbility atau keberlanjutan. Untuk tahun 2026, sejumlah kampus di Indonesia masuk dalam pemeringkatan tersebut.

    Perguruan tinggi yang masuk dalam daftar pemeringkatan ini dinilai memiliki fokus dalam keberlanjutan sosial dan lingkungan. Terdapat sejumlah indikator yang diukur.

    “Metodologi yang terdiri dari indikator yang dirancang untuk mengukur kemampuan institusi untuk mengatasi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola,” tulis informasi di laman topuniversities.com dikutip Kamis, 20 November 2025.

    Sebanyak 1.800 universitas di seluruh dunia masuk dalam daftar QS WUR: Sustainability 2026. University of Toronto menduduki peringkat pertama di dunia. 

    Di Indonesia, terdapat 39 perguruan tinggi yang masuk dalam pemeringkatan ini. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kampus Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026 meningkat yang hanya 34 kampus.

    Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026. Secara global, UGM berada di peringkat 409.

    Apa saja kampus di Indonesia yang masuk QS WUR: Sustainability 2026? Simak daftar berikut ini:
    39 universitas terbaik dalam QS WUR: Sustainability 2026

    1. Universitas Gadjah Mada

    Ranking Dunia: 409
    Overall Skor: 72.3

    2. Universitas Indonesia

    Ranking Dunia: 431
    Overall Skor: 71.5

    3. Institut Teknologi Bandung

    Ranking Dunia: 488
    Overall Skor: 69.3

    4. Institut Pertanian Bogor

    Ranking Dunia: 522
    Overall Skor: 68

    5. Universitas Padjadjaran

    Ranking Dunia: 603
    Overall Skor: 64.9

    6. Universitas Airlangga

    Ranking Dunia: 606
    Overall Skor: 64.8

    7. Universitas Brawijaya

    Ranking Dunia: 623
    Overall Skor: 64.3

    8. Universitas Diponegoro

    Ranking Dunia: 753
    Overall Skor: 60.1

    9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

    Ranking Dunia: 763
    Overall Skor: 59.8

    10. Universitas Hasanuddin

    Ranking Dunia: 787
    Overall Skor: 58.9

    Baca Juga :

    QS AUR 2026: Tiongkok Salip India, 7 Kampus Topnya Anjlok

     

    11. Universitas Sebelas Maret

    Ranking Dunia: 824
    Overall Skor: 57.7

    12. Universitas Pendidikan Indonesia

    Ranking Dunia: 946
    Overall Skor: 54

    13. Universitas Syiah Kuala

    Ranking Dunia: 962
    Overall Skor: 53.5

    14. Bina Nusantara University

    Ranking Dunia: 1.041-1.050
    Overall Skor: n/a

    15. Universitas Negeri Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.061-1.070
    Overall Skor: n/a

    16. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.071-1.080
    Overall Skor: n/a

    17. Universitas Negeri Padang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    18. Universitas Negeri Semarang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    19. Universitas Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    20. Telkom University

    Ranking Dunia: 1.151-1.200
    Overall Skor: n/a

    21. Universitas Andalas

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    22. Universitas Islam Indonesia

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    23. Universitas Lampung

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    24. Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    25. Universitas Negeri Malang

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    26. Universitas Jember

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    27. Universitas Kristen Petra

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    28. Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    29. Universitas Mataram

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    30. Universitas Ahmad Dahlan

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    31. Universitas Kristen Satya Wacana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    32. Universitas Udayana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    33. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    34. Universitas Multimedia Nusantara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    35. Universitas Negeri Jakarta

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    36. Universitas Negeri Surabaya

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    37. Universitas Pendidikan Ganesha

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    38. Universitas Tarumanegara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    39. Universitas Trisakti

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a. 

    Nah, itulah 39 universitas terbaik di Indonesia yang masuk dalam QS WUR: Sustainbility 2026. Adakah kampus kamu?

    Jakarta: QS World University Rankings mengeluarkan daftar pemeringkatan perguruan tinggi yang memiliki visi sustainbility atau keberlanjutan. Untuk tahun 2026, sejumlah kampus di Indonesia masuk dalam pemeringkatan tersebut.
     
    Perguruan tinggi yang masuk dalam daftar pemeringkatan ini dinilai memiliki fokus dalam keberlanjutan sosial dan lingkungan. Terdapat sejumlah indikator yang diukur.
     
    “Metodologi yang terdiri dari indikator yang dirancang untuk mengukur kemampuan institusi untuk mengatasi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola,” tulis informasi di laman topuniversities.com dikutip Kamis, 20 November 2025.

    Sebanyak 1.800 universitas di seluruh dunia masuk dalam daftar QS WUR: Sustainability 2026. University of Toronto menduduki peringkat pertama di dunia. 
     
    Di Indonesia, terdapat 39 perguruan tinggi yang masuk dalam pemeringkatan ini. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kampus Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026 meningkat yang hanya 34 kampus.
     
    Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026. Secara global, UGM berada di peringkat 409.
     
    Apa saja kampus di Indonesia yang masuk QS WUR: Sustainability 2026? Simak daftar berikut ini:

    39 universitas terbaik dalam QS WUR: Sustainability 2026

    1. Universitas Gadjah Mada

    Ranking Dunia: 409
    Overall Skor: 72.3

    2. Universitas Indonesia

    Ranking Dunia: 431
    Overall Skor: 71.5

    3. Institut Teknologi Bandung

    Ranking Dunia: 488
    Overall Skor: 69.3

    4. Institut Pertanian Bogor

    Ranking Dunia: 522
    Overall Skor: 68

    5. Universitas Padjadjaran

    Ranking Dunia: 603
    Overall Skor: 64.9

    6. Universitas Airlangga

    Ranking Dunia: 606
    Overall Skor: 64.8

    7. Universitas Brawijaya

    Ranking Dunia: 623
    Overall Skor: 64.3

    8. Universitas Diponegoro

    Ranking Dunia: 753
    Overall Skor: 60.1

    9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

    Ranking Dunia: 763
    Overall Skor: 59.8

    10. Universitas Hasanuddin

    Ranking Dunia: 787
    Overall Skor: 58.9

     

    11. Universitas Sebelas Maret

    Ranking Dunia: 824
    Overall Skor: 57.7

    12. Universitas Pendidikan Indonesia

    Ranking Dunia: 946
    Overall Skor: 54

    13. Universitas Syiah Kuala

    Ranking Dunia: 962
    Overall Skor: 53.5

    14. Bina Nusantara University

    Ranking Dunia: 1.041-1.050
    Overall Skor: n/a

    15. Universitas Negeri Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.061-1.070
    Overall Skor: n/a

    16. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.071-1.080
    Overall Skor: n/a

    17. Universitas Negeri Padang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    18. Universitas Negeri Semarang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    19. Universitas Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    20. Telkom University

    Ranking Dunia: 1.151-1.200
    Overall Skor: n/a

    21. Universitas Andalas

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    22. Universitas Islam Indonesia

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    23. Universitas Lampung

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    24. Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    25. Universitas Negeri Malang

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    26. Universitas Jember

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    27. Universitas Kristen Petra

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    28. Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    29. Universitas Mataram

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    30. Universitas Ahmad Dahlan

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    31. Universitas Kristen Satya Wacana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    32. Universitas Udayana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    33. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    34. Universitas Multimedia Nusantara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    35. Universitas Negeri Jakarta

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    36. Universitas Negeri Surabaya

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    37. Universitas Pendidikan Ganesha

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    38. Universitas Tarumanegara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    39. Universitas Trisakti

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a. 

    Nah, itulah 39 universitas terbaik di Indonesia yang masuk dalam QS WUR: Sustainbility 2026. Adakah kampus kamu?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (REN)

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal tengah menjadi sorotan usai menyebut tak perlunya ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Video pernyataan politikus PKB itu disampaikan dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Sementara video pernyataannya diunggah oleh akun TikTok  @hudadv pada Minggu (16/11/2025).

    Sosok Cucun

    Sebagai informasi, Cucun lahir di Bandung, Jawa Barat pada 8 November 1972.

    Cucun merupakan lulusan S-3 Administrasi Publik di Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2018-2022.

    Riwayat organisasinya pun cukup banyak.

    Cucun tercatat pernah menjadi Bendahara PC NU Kabupaten Bandung (2004-2009). Kemudian Ketua PW LP NU Jabar (2005–2010), Wakil Bendahara Umum DPW PKB Jabar (2005–2010).

    Lalu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung (2009–2020), Ketua Umum DKN Garda Bangsa (2016–2021), Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PKB (2019–2024) hingga Wakil Bendahara Umum IKA PMII Jawa Barat (2022-2027).

    Selain itu, Cucun telah menjabat anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014–2019, 2019–2024, serta 2024-2029.

    Kini ia menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Adapun Cucun mewakili daerah pemilihan (dapil) Jabar II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

    Di awal menjabat sebagai anggota DPR (periode 2014-2019), suami eneng Suniati itu tercatat pernah ditugaskan sebagai anggota Komisi IV dan Komisi V.

    Selanjutnya pada periode 2019-2024, Cucun ditugaskan menjadi anggota Komisi III dan sekaligus  dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

    Cucun juga sempat menjadi Ketua Fraksi untuk periode 2018–2019 dan Sekretaris Fraksi PKB di DPR RI (2016–2018).

    Kemudian, sejak tanggal 1 Oktober 2024, Cucun merupakan salah satu pimpinan DPR RI yang menjabat bersama-sama dengan Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem.

    Namun, akibat pernyataannya, nama Cucun menjadi buah bibir.

    Hal ini bermula saat ada seorang peserta dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi SPPG memberikan solusinya terkait kesulitan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari ahli gizi.

    Peserta tersebut meminta jika memang nantinya pengawas di SPPG tidak memiliki latar belakang pendidikan gizi, maka ia ingin tidak digunakannya embel-embel orang terpilih tersebut sebagai ahli gizi.

    “Jika memang pada akhirnya tetap ingin merekrut dari non gizi, tolong tidak menggunakan embel-embel ahli gizi lagi,” ujarnya dikutip pada Senin (17/11/2025).

    “Tetapi cukup sebagai posisi pengawas produksi dan kualitas atau QA (quality assurance) atau QC (quality control),” sambungnya.

    Kemudian, peserta itu turut memberikan solusi lain, yakni dengan mengatakan BGN bisa menggandeng Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) guna memenuhi kebutuhan ahli gizi di tiap SPPG.

    “Nanti mungkin ke depannya, BGN bisa berkolaborasi dengan organisasi profesi Persagi,” katanya.

    Peserta itu turut mengingatkan jika nantinya BGN merekrut ahli gizi yang tidak berlatar belakang pendidikan gizi, maka makanan yang diberikan kepada penerima manfaat dikhawatirkan tidak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.

    Selain Persagi, peserta itu juga menyarankan BGN bisa turut menggandeng organisasi profesi lain yakni Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).

    Saat peserta tersebut masih berbicara, Cucun langsung memotongnya. Sehingga timbullah perdebatan.

    Hingga muncul pernyataan dari peserta ‘Apakah boleh kasih solusi satu lagi?.”

    “Itu kan terkait profesi kamu. Cukup ya? Kamu itu (bicaranya) terlalu panjang. Yang lain kasihan,” timpal Cucun.

    “Boleh satu lagi (memberikan solusi)?” sahut peserta itu lagi.

    “Udah, udah cukup,” jawab Cucun lagi.

    Kemudian, peserta tersebut diminta untuk duduk oleh Cucun.

    Selanjutnya, Cucun menyebut peserta yang memberikan solusi untuk BGN sebagai sosok yang arogan.

    Ia menyebut menyebut segala kebijakan termasuk soal perlu atau tidaknya ahli gizi dalam program MBG diputuskan oleh dirinya selaku Wakil Ketua DPR.

    “Saya nggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” bebernya.

    Dia lantas menyebut bakal rapat dengan BGN untuk mengubah diksi ahli gizi dalam program MBG.

    Cucun menyebut diksi tersebut bakal diganti menjadi ‘tenaga yang menangani gizi’.

    Dengan perubahan tersebut, Cucun menegaskan BGN tak perlu lagi merekrut ahli gizi untuk program MBG.

    “Tidak perlu ahli gizi. Cocok nggak? Nanti saya selesaikan di DPR,”  jelasnya.

    Kata Cucun, ahli gizi nantinya bisa diganti dengan orang yang lulusan SMA dan diberi pelatihan tiga bulan terkait gizi.

    Cucun menyebut mereka yang mengikuti pelatihan tersebut akan diberi sertifikat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

    “Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang. Bila perlu di sini, di kabupaten itu, punya anak-anak yang fresh graduate, anak-anak SMA cerdas, dilatih sertifikasi, saya siapkan BSNP.”

    “(Program MBG) tidak perlu kalian (ahli gizi) yang sombong seperti ini,” ujarnya.

    Tribunnews.com telah menghubungi Cucun untuk meminta penjelasan terkait pernyataannya tersebut.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

    Akun IG Banjir Komentar

    Pernyataan Cucun membuat warganet geram.

    Pengguna instagram misalnya. Mereka ramai-ramai menggeruduk akun instagram pribadi milik Cucun.

    Dari pantauan Tribun Jakarta, sejumlah postingan di akun instagram tersebut dibanjiri komentar pedas hingga sindiran.

    “Saya yang buat undang-undang, saya yang buat aturan” Wkwkwkkw arogan sekali dpr ini”

    “RIP AHLI GIZI”

    “pak disana kakaknya cuman ngasih saran dan solusi kenapa jawaban bapak ketus dan arogan begitu yg AG merasa terzholimi”

    “Kentara banget hipertensi jadi asal ceplos”

    “Pak istighfar pak istighfar, jangan yapping ngomong anak muda itu arogan padahal sendirinya nauzubillah arogannya… @dpppersagi tolong dong speak up, bapak ini ga butuh persagi katanya, masa mau profesi AG di acak2 gini… @gerindra tolong kasih paham, tau kan klo netizen anak muda udah marah jadinya kayak apa”

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan.

    Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.

    “Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih,” ucap Susi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

    Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.

    “Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK,” tuturnya.

    Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.

    Ia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.

    “Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” ucap Susi.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

     

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap Aqua ke DPR soal Tudingan Pakai Air Bor, Ungkap Fakta Ini

    Penjelasan Lengkap Aqua ke DPR soal Tudingan Pakai Air Bor, Ungkap Fakta Ini

    Jakarta

    Aqua buka suara soal tudingan yang menyebut produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) mereka bersumber dari sumur bor, bukan air pegunungan. Menurut Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, pengeboran memang menjadi tahapan produksi yang perlu dilakukan.

    Vera menjelaskan, PT Tirta Investama selaku produsen Aqua perlu melakukan pengeboran untuk mendapatkan air yang berada di sumber tanah dalam atau akuifer. Air tersebut terlindungi secara alami oleh lapisan batuan serta tidak memiliki risiko terkontaminasi.

    “Kalau ada persepsi ataupun pendapat bahwa air Aqua adalah air dibor, izin kami menyampaikan pengeboran itu adalah cara yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan air dari sumber tanah dalam atau kita menyebutnya akuifer yang tertekan atau akuifer yang terlindungi,” ujar Vera saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).

    “Karena di situ terlindungi secara alami ratusan tahun oleh lapisan-lapisan batuan, sehingga tidak ada resiko terkontaminasi mengenai cemaran-cemaran seputar dari sumber air tersebut. Sehingga sumber airnya adalah air pegunungan, sesuai dengan hidrogeologi tersebut,” tambah dia.

    Kedalaman pengeboran disesuaikan dengan kondisi akuifer dan izin yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada kesempatan itu, Vera menjelaskan bahwa pihaknya melakukan studi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjajaran (Unpad) demi menemukan sumber air yang memenuhi kualifikasi.

    “Studi yang dilakukan adalah studi hidrogeologi atau studi isotop. Tujuannya adalah untuk mencari tahu di mana kah letak sumber air yang memang secara sains geologi atau hidrogeologinya itu bisa dibuktikan bahwa memang sumber air tersebut berasal dari daerah tangkapan air hujan di pegunungan,” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty sempat mengkonfirmasi kembali apakah air AQUA bersumber dari air tanah atau air pegunungan. Evita berpendapat bahwa semua air berasal dari pegunungan.

    “Kalau Ibu kan memang ngebor air tanah, semua air juga dari pegunungan, Semuanya kan meresap ke tanah. Jadi sumber air Ibu dari tanah, biar saya nggak salah catat, sumber daya air Ibu adalah dari tanah, bukan langsung dari pegunungan?” tanya Evita.

    Menjawab ini, Vera menjawab bahwa lokasi pabrik AQUA rata-rata berlokasi di kaki pegunungan demi mendapat sumber air pegunungan yang berada di akuifer terdalam atau terlindungi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua lokasi bisa serta-merta dikategorikan sebagai sumber air pegunungan.

    Penentuannya harus lewat studi hidrogeologi yang bisa melacak asal usul aliran air secara ilmiah. Studi isotop dan pemetaan hidrogeologi akan menunjukkan apakah air di titik A benar berasal dari lereng gunung tertentu, misalnya Gunung Salak atau Merapi.

    “Jadi, statement kami penjelasan sesuai dengan bukti yang ada, sumber air kami adalah sumber air pegunungan. Tentunya untuk mengambilnya untuk keperluan komersialisasi dan industri harus dilakukan pengeboran. Dan pengeboran itu dilakukan untuk satu, mengambil airnya,” ujar Vera.

    “Tetapi lebih dari itu, cara pengeboran yang dilakukan adalah untuk memastikan sumber air yang memang didapat dari akuifer terlindungi tersebut pada saat diambil melalui pipa, itu tidak terdapat cemaran-cemaran lain. Jadi, pengeboran itu hanya caranya, tetapi sumber air pegunungannya bisa dibuktikan dengan studi yang ada adalah air pegunungan,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • Bukan Cuma Lembang, Sesar Horor Ini Ancam Gempa Besar di Bandung Raya

    Bukan Cuma Lembang, Sesar Horor Ini Ancam Gempa Besar di Bandung Raya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selain Sesar Lembang, ada satu lagi sesar yang bisa memicu gempa besar di Bandung Raya, Jawa Barat. Sesar tersebut adalah Cimandiri, sebuah sistem sesar aktif yang berpotensi memengaruhi aktivitas kegempaan di wilayah tersebut.

    Perekayasa Ahli Pertama dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi (PRKG) BRIN Putri Natari Ratna mengungkapkan penelitian bertajuk “Geological and geomorphological insights into the Cimandiri Fault system: Fieldwork and preliminary findings in West Java, Indonesia”. Dia menjelaskan bahwa Sesar Cimandiri merupakan salah satu sesar aktif di Jawa Barat yang membentang sekitar 100 Km, mulai dari Pelabuhan Ratu hingga Padalarang.

    “Penelitian tentang Sesar Cimandiri sebenarnya sudah banyak dilakukan, namun hasilnya belum cukup konklusif. Karena itu, BRIN melakukan penelitian yang lebih komprehensif untuk memahami karakteristik dan pergerakan Sesar Cimandiri,” ungkap Putri

    Dalam riset ini, BRIN menggunakan pendekatan geologi, geofisika, dan geodesi secara terpadu. Melalui pendekatan geologi, tim melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk mencari bukti adanya aktivitas sesar, seperti pergeseran lapisan batuan atau cermin sesar yang menandakan pergerakan kerak bumi.

    Pendekatan geodesi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui besar, laju, dan arah deformasi pada area sekitar sesar.

    “Kami melakukan GPS Campaign di 24 titik di sekitar Sesar Cimandiri dengan pengambilan data selama 36 jam per tahun. Penelitian ini direncanakan berlangsung selama lima tahun hingga seluruh data dapat diolah dan dianalisis secara menyeluruh,” jelas Putri.

    Selain itu, pendekatan geofisika digunakan untuk menelusuri sejarah kegempaan di kawasan Cimandiri. Berdasarkan catatan, wilayah ini pernah mengalami gempa dengan magnitudo di atas 5 pada tahun 1982 dan 2000, yang menunjukkan potensi aktivitas tektonik signifikan.

    Foto: Jurnal Unpad
    Peta Jalur Sesar Cimandiri (Jurnal Unpad: unpad.ac.id)

    Bahkan Sesar Cimandiri pernah memicu gempa besar yang mengguncang kawasan Sukabumi, Cibeber, Cianjur, hingga Rajamandala di Bandung Barat. Dahsyatnya gempa meluluhlantakkan bangunan rumah hingga infrastruktur transportasi kereta api yang dibangun Belanda.

    BRIN juga memanfaatkan berbagai teknologi pemetaan canggih, seperti LiDAR, drone survei, dan SLAM LiDAR. Teknologi ini memungkinkan pemetaan geospasial dengan tingkat akurasi tinggi.

    “SLAM LiDAR bekerja seperti LiDAR konvensional, tetapi menggunakan laser 3D portabel sehingga dapat memetakan daerah singkapan secara detail dalam bentuk model tiga dimensi,” ungkap Putri.

    Penelitian ini memiliki peran penting dalam upaya mitigasi bencana di wilayah Jawa Barat. Sebagai sesar aktif, Sesar Cimandiri berpotensi memicu gempa bumi, bahkan tsunami lokal apabila jalurnya menerus hingga ke laut dan menyebabkan longsoran bawah laut.

    “Melalui penelitian ini, kita dapat memahami potensi dan karakteristik sesar, serta memperbarui peta sumber gempa di wilayah Jawa Barat,” jelas Putri.

    Ia menambahkan, hasil penelitian ini juga dapat membantu pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih aman.

    “Dengan mengetahui potensi gempa dan pola pergerakan sesar, hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mendukung perencanaan infrastruktur, sekaligus menjadi dasar sosialisasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan saat terjadi gempa,” tambahnya.

    Riset ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga dan negara. Dari dalam negeri, BRIN bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Oceanland Indonesia Group, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dompet Dhuafa.

    Sementara itu, mitra internasional dari Inggris The University of Edinburgh dan British Geological Survey (BGS). Kolaborasi ini memperkuat kapasitas riset BRIN dalam memahami dinamika geologi Indonesia sekaligus membuka peluang pertukaran pengetahuan dengan lembaga riset dunia.

    Dengan pendekatan multidisipliner dan dukungan teknologi mutakhir, penelitian Sesar Cimandiri menjadi contoh nyata kontribusi BRIN dalam menyediakan data ilmiah berbasis riset yang dapat digunakan untuk memperkuat kebijakan mitigasi bencana serta membangun masyarakat yang lebih tangguh terhadap risiko geologi.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Barantin catat 2 juta lebih sertifikasi selama Januari-Oktober 2025

    Barantin catat 2 juta lebih sertifikasi selama Januari-Oktober 2025

    Jakarta (ANTARA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat sebanyak 2.070.988 sertifikasi karantina telah diterbitkan dalam periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Barantin menyebutkan dari angka tersebut, 881.668 di antaranya merupakan sertifikasi untuk karantina tumbuhan, lalu karantina ikan sebesar 636.900 dan 552.420 merupakan sertifikasi karantina hewan.

    Jika ditinjau dari kebutuhannya, 80,2 persen dari jumlah sertifikasi (1.660.937 sertifikat) ditujukan untuk kebutuhan antararea. Sedangkan, 300.008 sertifikat (14,49 persen) dan 110.043 sertifikat (5,3 persen) masing-masing ditujukan untuk kebutuhan ekspor dan impor ketiga komoditas tersebut.

    Berdasarkan daerah, menurut keterangan itu, Jawa Timur, Banten dan Lampung merupakan tiga provinsi dengan sertifikasi karantina tertinggi selama periode ini, masing-masing secara berurutan pencapaian 316.981 sertifikasi, 192.979 sertifikasi, dan 175.427 sertifikasi.

    Dari sisi pelanggaran karantina, Barantin mencatat terdapat 1.667 kali penahanan, 1.910 kali penolakan, dan 867 kali pemusnahan. Komoditas yang paling sering ditahan antara lain ayam, daging babi, beras, anggur, mangga, daging ayam, apel, jeruk, bibit, dan burung kicau.

    Lebih lanjut, Indonesia juga melakukan 564 penolakan komoditas impor seperti bawang putih, biji gandum, kacang kedelai, jahe, sapi, bungkil jagung, cabe kering, dan kacang tanah yang tidak memenuhi persyaratan dan mengirimkan notifikasi non-compliance (NNC) ke negara asal.

    Di sisi lain, Barantin juga memperkuat upaya kinerja melalui sejumlah kerja sama strategis di dalam maupun luar negeri.

    Untuk kerja sama domestik, Barantin telah melakukan kerja sama dengan delapan kementerian/lembaga (K/L) termasuk bersama Kemenkeu, KKP, BRIN, BNN, BSSN, Pemprov Sulawesi Selatan, BPOM, dan Kemen Imipas. Serta, ada kerja sama dengan 15 perguruan tinggi seperti UGM, IPB, USU, Unpad, dan Unibraw.

    Lebih lanjut, kerja sama luar negeri antara lain E-Cert bersama Australia, Selandia Baru, Belanda, dan Brazil; ASW bersama Thailand; dan E-Phyto via IPPC Hub dengan 30 negara antara lain Amerika Serikat, Chile, India, Prancis, dan Jerman.

    Barantin juga melakukan perjanjian dan kerja sama bilateral terkait perdagangan bebas (FTA) hingga pre-border, kerja sama subregional, multilateral yang meliputi SPS-WTO, hingga National Plant Protection Organization-IPPC.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.