Institusi: Universitas Trunojoyo Madura

  • Jelang Muktamar 2025, PPP Butuh Sosok Pemimpin Lincah sebagai Pembaharu

    Jelang Muktamar 2025, PPP Butuh Sosok Pemimpin Lincah sebagai Pembaharu

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Bursa calon ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghangat seiring rencana pelaksanaan Muktamar sekitar April tahun 2025 mendatang.

    Melalui forum tersebut, partai berlambang Ka’bah itu akan memilih ketua umum sebagai nakhoda untuk periode ke depan. 

    Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai Muktamar PPP 2025 mendatang berpotensi terjadi pertarungan hebat. 

    Mengingat, PPP akan menghadapi banyak tantangan. Apalagi, pada Pemilu 2024 lalu, PPP mengalami hasil yang terlempar dari Senayan. 

    “PPP membutuhkan banyak faktor pengungkit untuk bisa kembali eksis dikancah politik nasional. Salah satu faktor kepemimpinan yg dibutuhkan dalam konteks itu adalah faktor kelincahan (agile) ketum. Pemimpin yang tidak sekadar bisa adaptif tetapi bergerak cepat dan kolaboratif,” kata Surokim, Minggu (29/12/2024). 

    Sebagai partai yang telah lama malang melintang di perpolitikan Indonesia, PPP dinilai butuh gebrakan. Jenis pemimpin yang lincah dianggap penting bagi PPP saat ini.

    Dalam kacamata Surokim, PPP seolah kehilangan relevansinya dengan kebutuhan era kini. Sehingga, butuh daya dorong untuk merevitalisasi partai ke depan. 

    “Ketum tidak bisa lagi mengandalkan dukungan tradisional saat ini, tetapi harus lebih ekspansif agar bisa merata di tanah air. Wilayah wilayah yang selama ini PPP masih lemah harus diberi perhatian lebih, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” ungkap Surokim yang juga Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC). 

    Sejauh ini, sudah muncul sejumlah nama dalam bursa calon ketua umum. Setidaknya, ada empat nama. Yakni, dua nama dari kalangan internal kader. 

    Sedangkan dua sisanya merupakan tokoh dari eksternal. Hal ini mengingat PPP membuka peluang masuknya tokoh eksternal atau non kader untuk menjadi calon Ketua Umum. 

    Dari unsur internal sudah muncul nama Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih Taj Yasin dan kader PPP Sandiaga Uno. Sedangkan, dua nama dari eksternal adalah Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurrachman.

    Menurut Surokim, PPP butuh tokoh kelas nasional yang punya kemampuan menarik ceruk baru.

    “PPP butuh corak pemimpin baru untuk keluar dari memorabilia kejayaan partai masa lalu atau zaman dulu. PPP butuh visi baru sebagai partai pembaharu yang relevan sesuai dengan kebutuhan zaman saat ini dan ke depan,” tandasnya. 

    Harapan terhadap ketua umum periode mendatang sebelumnya disampaikan oleh DPW PPP Jawa Timur.

    Mereka menginginkan agar Ketua Umum periode mendatang bisa mengembalikan kejayaan partai. Salah satunya, bisa kembali membuat PPP lolos parlemen pada Pemilu lima tahun mendatang. 

    Keinginan ini disampaikan Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab saat ditanya tentang kriteria calon Ketua Umum yang akan didukung pada ajang Muktamar X tahun 2025. Agenda Muktamar merupakan forum tertinggi untuk menentukan nakhoda PPP ke depan. 

    “Ke depan, kami ingin ke depan yang bisa membawa PPP lebih maju dan meningkat. Serta bisa membawa ke Senayan. Itu PR ketua umum yang akan datang,” kata Mundjidah saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/12/2024). 

    Pada Pemilu 2024 lalu, untuk pertama kalinya, PPP harus hengkang dari Senayan lantaran perolehan suara mereka tidak memenuhi ambang batas parlemen DPR RI. Padahal, partai berlambang Ka’bah tersebut merupakan partai yang telah lama berkiprah di politik sejak berdiri tahun 1973. 

    Mundjidah berharap pada Pemilu mendatang PPP bisa kembali lagi memperoleh kursi DPR RI dan menempatkan kadernya di Senayan. Sehingga, melalui momentum Muktamar ke depan, PPP Jatim ingin hal tersebut menjadi atensi dalam menentukan pemimpin partai ke depan. 

  • Cahyo Resah Sugiarti Minta Dinikahi Karena Hamil, Malah Bunuh Kekasih Pakai Kapak, Sempat Yasinan

    Cahyo Resah Sugiarti Minta Dinikahi Karena Hamil, Malah Bunuh Kekasih Pakai Kapak, Sempat Yasinan

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib Sugiarti (44) dibunuh kekasihnya, Cahyo (45) usai menuntut dinikahi.

    Diketahui, wanita asal Lampung Selatan itu dibunuh setelah menemui Cahyo.

    Sugiarti menuntut untuk dinikahi karena hamil anak Cahyo.

    Setelah peristiwa itu, korban yang sudah tak bernyawa ditemukan meninggal di tangga rumah kontrakan korban.

    Awalnya Sugiarti dikira meninggal karena jatuh dari tangga sehingga dilakukan pemakaman seperti umumnya.

    Bahkan pelaku Cahyo (45) juga sempat ikut mengantar jenazah korban ke pemakaman dan hadir di acara yasinan.

    Perbuatan Cahyo seakan tidak ada yang mengetahui.

    Ternyata keluarga curiga hingga polisi mengendus perbuatan Cahyo hingga peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan saat keluarga curiga penyebab kematian korban.

    “Saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujar Kapolres.

    Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.

    Kemudian, menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

    Saat di introgasi pelaku Cahyo akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

    Barang bukti kapak yang digunakan ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP.

    HP korban juga dibuang pelaku di area yang sama, namun HP korban tidak berhasil ditemukan.

    Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak.

    Beruntungnya masih ada bukti percakapan dari korban di HP pelaku.

    “Pelaku melakuan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil,” lanjut Kapolres.

    Ikut Yasinan

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga mencurigai penyebab kematian korban.

    “Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya”

    “Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujarnya.

    Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.

    “Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan,” ujarnya.

    Pihaknya mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

    “Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku,” ujarnya.

    Kemudian menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

    Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

    Pelaku sempat ikut ke makam korban dan ikut yasinan.

    Pelaku juga sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah.

    Kronologi Pembunuhan

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Tanjung Bintang.

    “Pelaku atas nama Cahyo (45) pekerjaan pedagang warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan berawal dari kecurigaan adanya korban meninggal bernama Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

    Korban ditemukan di dalam rumah kontrakan dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga.

    Di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

    Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan gelar perkara awal.

    Dari hasil gelar perkara awal dengan kesimpulan ditemukan ada dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.

    Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.

    Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.

    Pemuda bakar pacarnya karena hamil 

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Dikira Kebakaran, Warga Bangkalan Geger Temukan Jasad Wanita Dilalap Api di Tempat Pemotongan Kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam (istimewa)

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

  • Bawaslu Jatim Terbitkan Buku ‘Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi’

    Bawaslu Jatim Terbitkan Buku ‘Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi’

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menerbitkan buku berjudul ‘Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi’. Ini buku keenam yang diterbitkan lembaga tersebut.

    Buku tersebut ditulis komisioner Nur Elya Anggraini dan Dewita Hayu Shinta, bersama akademisi Universitas Trunojoyo Madura Mohammad Afifuddin, dan dua pegawai Sekretariat Bawaslu Jatim Laylatul Munawaroh dan Ach. Taufiqil Aziz.

    “Buku ini hadir sebagai usaha konkret untuk mengabadikan orang-orang adhoc di dalam dunia pengawasan pemilu. Kita menyebutnya sebagai pengawas pemilu adhoc,” kata Nur Elya Anggraini, Sabtu (21/12/2024).

    Ada ribuan pengawas adhoc di 38 kabupaten dan kota di Jatim, yang terdiri atas 1.998 orang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam), 8.487 orang anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD), dan 60.750 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

    Rentang kerja anggota adhoc ini tak terlampau lama. Pengawas TPS bekerja selama satu bulan. Namun ada pula yang bekerja selama beberapa bulan tahapan Pemilu 2024 sebagai panwascam atau PKD. “Mereka yang bekerja hanya sekali waktu itu tak hanya menyisakan SK dan Form A saja, tetapi jejak langkah yang nyata,” kata Elya.

    Potongan sajak pujangga Chairil Anwar, ‘Sekali berarti sesudah itu mati’, menjadi inspirasi judul buku tersebut. “Dalam konteks ini, pengawas adhoc tidak dikonotasikan mati, melainkan abadi. Pengabdiannya akan dikenang selamanya melalui buku ini,” kata Elya.

    Buku ini ditulis selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak sejak September sampai November 2024. Terdiri atas enam bab, buku ini mencoba menjelaskan kepada publik soal peran pengawas adhoc di lapangan.

    “Buku ini menjadi pembuka informasi tentang pelaku sejarah dalam pengawasan pemilu 2024, utamanya pengawas adhoc. Para pelaku sejarah yang dekat sekali dengan bassis massa ini memang tidak tersorot ke media,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits dalam pengantar buku tersebut.

    Bab I buku ini menjelaskan kerangka pikir dan filosofis tentang Bawaslu dengan menggunakan pendekatan filsafat eksistensialisme Jean-Paul Sartre. Bab II bercerita soal tugas-tugas pokok PTPS, pengawas kelurahan/desa, dan panwascam.

    Bab III menggambarkan pengawas adhoc di Jatim. “Bagaimana proses rekrutmennya, rata-rata usianya, pendidikannya, dan standar evaluasi serta peningkatan kapasitasnya,” kata Elya.

    Cerita tentang pencegahan yang telah dilakukan oleh pengawas adhoc bisa dibaca di Bab IV. Sementara Bab V berisi saja cerita-cerita unik tentang panwascam, mulai dari kasus viral hingga putusan. “Kisah tentang penyelesaian sengketa antarpeserta juga tersaji dalam bagian ini,” kata Elya.

    Bab terakhir memberikan gambaran tentang peran pengawas adhoc dalam perselisihan hasil Pemilu 2024. Buku ini mengulas Rumah Data sebagai salah satu produk dari Bawaslu Jatim yang menyokong pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum berlangsung. “Hasil pengawasan pengawas adhoc turut membantu dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi,” kata Elya.

    Elya berharap buku ini bisa menjadi memorabilia perjuangan orang-orang yang disebutnya sebagai para penjaga bara api demokratisasi di Indonesia. “Para pengawas adhoc tidak mendapatkan lencana, namun berjuang menjaga marwah pemilu sebagai satu-satunya mekanisme sirkulasi kepemimpinan politik,” katanya. [wir]

  • Reka Ulang Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Bangkalan Ada 34 Adegan

    Reka Ulang Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Bangkalan Ada 34 Adegan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan, melakukan reka ulang pembunuhan dan pembakaran terhadap EJ (20) mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur Kecamatan Galis.

    Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nurcahyo mengatakan, seluruh reka ulang dilakukan di satu tempat. Yakni di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. “Reka ulang digelar di TKP namun adegan yang di minimarket, rumah kos dan toko tapi tidak memungkinkan dilakukan di sana,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

    Ia mengatakan, total adegan yang dilakukan oleh pelaku dalam reka ulang ini sebanyak 34 adegan. Adegan tersebut dimulai sejak korban dan pelaku bersama di rumah kos. “Jadi ada 34 adegan, itu total dari semua tempat. Mulai dari kos,” imbuhnya.

    Sebelumnya, aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku terhadap EJ. Tak hanya membunuh, pelaku juga membakar korban hingga hangus. Aksi itu dilakukan pelaku karena korban meminta pelaku bertanggungjawab atas kehamilannya yang berusia 3 bulan.[sar/kun]

  • Khofifah-Emil Ungkap Gagasan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara di Pascasarjana Unair

    Khofifah-Emil Ungkap Gagasan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara di Pascasarjana Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Cawagub Jatim terpilih, Emil Elestianto Dardak bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi Jatim menggelar diskusi terkait Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara di Ruang Kuliah Internasional 5, Gedung Pascasarjana Unair, Surabaya, Sabtu (7/12/2024).

    Emil yang mewakili Khofifah Indar Parawansa menyampaikan gagasannya untuk Jatim Gerbang Naru Nusantara 5 tahun ke depan.

    “Saya datang kesini hanya sebagai mantan Wakil Gubernur Jatim. Karena, belum ada keputusan apapun terkait hasil pemilu kemarin. Para akademisi ini pengen mengetahui lebih jauh tentang gagasan Gerbang Baru Nusantara ini,” kata Emil saat ditemui di gedung Pascasarjana Universitas Airlangga.

    Menurut Emil, definisi dari Gerbang Baru Nusantara adalah antisipasi pergeseran center of gravity dari Selat Malaka ke arah yang lebih tengah di Indonesia. Kondisi ini, diungkapkannya, tergambarkan dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) Indonesia 2025-2029.

    “Bahwa kawasan Timur Indonesia akan semakin diakselerasi pertumbuhannya. Share ekonominya diperkirakan meningkat enam persen. Sebaliknya di kawasan barat Indonesia akan turun enam persen,” ungkapnya.

    Mantan Bupati Trenggalek ini menyebut wilayah Jawa Timur menjadi konektor utama di wilayah Timur Indonesia. Sehingga, provinsi ini harus bersiap-siap.

    “Tidak bisa lagi berharap daerah lain mengirim bahan baku lagi ke Jatim. Karena kemungkinan provinsi lain akan mengolah sendiri bahan bakunya menjadi bahan setengah jadi. Nah sekarang kita berusaha mendorong mereka (provinsi lain), mengirimkan barang setengah jadinya kesini (Jatim). Industri di Jatim akan mengolah barang setengah jadi tadi menjadi bahan jadi. Maka koneksi kita ke wilayah lain dan pasar ekspor harus semakin kuat. Harus semakin canggih,” bebernya.

    Emil mendapat banyak masukan dari akademisi dari berbagai kampus di Jatim. Salah satunya mengenai perizinan yang dianggap masih sulit di Jatim. Hal itu pun akan diperbaiki oleh gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nanti.

    “Tadi banyak masukan yang diberikan ke kami. Ada yang spesifik bicara mengenai logistik. Mulai logistik laut maupun darat. Ada juga yang bicara kawasan industri berbasis teknologi. Bagaimana keberadaan perguruan tinggi yang melimpah di Jatim bisa berbanding lurus dengan perkembangan teknologi,” ucapnya.

    Menurutnya, hal terberat yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma masyarakat. Tidak bisa cepat putus asa ketika ada kegagalan. “Ini kan grand desain. Pasti akan ada kegagalan. Kalau kita tidak siap menerima realita itu, pokoknya semua harus berhasil, ya susah,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan, saat ini pintu masuk Jatim masih di wilayah utara Jatim. Tetapi, pembangunan infrastruktur di selatan saat ini juga sedang dilakukan. “Program yang baik ini kan harus kita lanjutkan lagi,” tandasnya.

    Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam mengapresiasi gagasan Jatim Gerbang Baru Nusantara.

    Gagasan ini sungguh progresif dan futuristik, ini adalah energi baru. Saya pikir gagasan ini akan bisa menghentak dan punya impact yang luas dan kompleks. Tidak semata soal bagaimana daya ungkit ekonomi kawasan semata, tetapi juga bisa mengembalikan kepercayaan dan keyakinan diri warga Jatim bahwa Bumi Majapahit ini adalah pusat keunggulan peradaban nasional,” katanya.

    “Perubahan mindset dan paradigma ini yang penting bisa ditangkap dari gagasan baru ini. Saya yakin jika ini serius dilakukan akan bisa mengembalikan lagi kepercayaan diri masyarakat Jatim bahwa kawasan ini adalah pusat dan akselerator pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Indonesia Timur,” pungkasnya. [tok/suf]

  • Kunjungi Bangkalan, Menteri PPPA Kutuk Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTM

    Kunjungi Bangkalan, Menteri PPPA Kutuk Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTM

    Bangkalan (beritajatim.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi Kabupaten Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kunjungannya itu, Menteri PPPA mengutuk pembunuhan sadis yang menimpa perempuan inisial EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). EJ tewas dengan cara dibakar. Arifatul Choiri menilai Tindakan pelaku biadab dan tidak berperikemanusiaan.

    “Kami mengutuk keras aksi biadab tersebut, karena tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” terangnya.

    Arifatul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan upaya perlindungan perempuan, khususnya dari kekerasan dalam hubungan personal.

    Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.

    “Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat terus mengawal kasus ini. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas. Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan terus memperkuat payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.

    “Kami bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak, agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat dan kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Sosok Een Jumianti, Mahasiswi UTM Dibakar Pacar hingga Tewas Gegara Tolak Aborsi

    Sosok Een Jumianti, Mahasiswi UTM Dibakar Pacar hingga Tewas Gegara Tolak Aborsi

    GELORA.CO – Berikut sosok mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jawa Timur bernama Een Jumianti (20).

    Seperti diketahui, Een Jumianti merupakan korban pembunuhan kekasihnya sendiri yang bernama Maulidi Al Izhaq (21).

    Dimana, dirinya dianiaya hingga dibakar oleh Maulidi Al Izhaq yang masih menyandang status mahasiswa di STIT Al Ibrohimy di Bangkalan, Madura.

    Bukan tanpa sebab, Een Jumianti mendapat perlakuan mengenaskan itu lantaran dirinya menolak ajakan kekasihnya untuk aborsi.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfrom X milik @HushWatchID pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam unggahannya, Een dikonfirmasi menjadi korban pembunuhan hingga pembakaran oleh kekasihnya di Bangkalan.

    “Nasib pilu menimpa mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian di UTM. Ia tewas dibunuh dan dibakar kekasihnya saat tengah hamil,” jelas di-caption.

    Kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati yang membenarkan hal tersebut.

    Risna menjelaskan bahwa Een menjadi korban pembunuhan lantaran dirinya menolak ajakan Maulidi untuk aborsi.

    Sebab dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap Maulidi, dirinya mengaku enggan bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya.

    Oleh karena itu, mahasiswa STIT Al Ibrohimy ini berujung menganiaya hingga membakar Een karena tidak mengindahkan permintaannya.

    “Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok dan menggorok leher korban, kemudian membakar jenazahnya,” ucap Risna.

    “Motif dari pembunuhan ini adalah karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan tersangka jika tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

    Kasi Humas Polres Bangkalan ini kembali menjelaskan bahwa Een dan pelaku ternyata sudah menjalin percintaan hingga melakukan hubungan badan sejak (5/2024).

    Tidak heran, dari hubungan tersebut Een yang masih berstatus mahasiswi di UTM berakhir mengandung seorang bayi.

    Namun, Maulidi yang mengetahui kekasihnya tengah hamil sontak mengajak korban untuk melakukan aborsi pada Minggu (1/12/2024).

    Mengetahui ajakan kekasihnya, Een terpaksa mengikuti pelaku untuk melakukan pijat pengguguran kandungan di Desa Lantek Barat.

    Sebab, korban yang masih kuliah di UTM ini diancam oleh Maulidi untuk melakukan hal yang tidak diinginkan.

    Alhasil, sepasang kekasih ini terlibat cekcok selama perjalanan menggunakan sepeda motor menuju tempat pengguguran bayi tersebut.

    Yang mana, perdebatan antara keduanya membuat Maulidi tersulut emosi hingga sontak menganiaya korban di pertengahan jalan hingga meninggal dunia.

    “Merasa tertekan, tersangka menghentikan sepeda motor di tempat sepi dan mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya,” jelas Risna.

    “Dengan emosi yang menggebu, tersangka membacok leher korban hingga terjatuh dan terjatuh berlumuran darah,” lanjut Kasi Humas Polres Bangkalan tersebut. ***

  • Mahasiswa UTM Dibunuh lalu Dibakar, Presma Tuntut Pelaku Dihukum Mati

    Mahasiswa UTM Dibunuh lalu Dibakar, Presma Tuntut Pelaku Dihukum Mati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pembakaran dan pembunuhan terhadap mahasiswa UTM, berinisial EJ (20) asal Tulungagung, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Terutama pihak UTM sebagai lembaga tempat korban belajar.

    Presma UTM, Moh Anis Anwari, mengatakan sebagai bentuk solidaritas dan rasa kehilangan terhadap salah satu mahasiswa UTM, ia dan seluruh pihak kampus memakai pita hitam sebagai bentuk rasa duka.

    “Kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi,” terangnya, Selasa (3/12/2024).

    Ia juga meminta agar pihak kepolisan menangani kasus ini secara serius. Bahkan ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

    “Hukuman mati adalah sanksi yang paling pantas untuk pelaku,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga jatuh putusan terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran itu. Ia juga mengancam akan melakukan perlawanan jika terdapat pihak yang berusaha menganulir kasus sadis tersebut.

    “Kami akan kawal proses ini hingga putusan terhadap pelaku, bila mana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkasnya.

    Kronologi Pembunuhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran seorang perempuan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mulai terungkap. Sebab, pelaku berhasil ditangkap saat kabur ke rumah orang tuanya usai membakar korban.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sedangkan korban yakni EJ (20) asal Kabupaten Tulungagung yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 5 Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

    “Pelaku saat ini masih kuliah di STIT Al Ibrohimy Bangkalan, sudah semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI),” terangnya, Senin (2/12/2024).

    Febri mengatakan, kejadian sadis itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk mengugurkan kandungannya yang berusia 2 bulan. Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah tempat pijat kandungan di wilayah Galis, sekitar pukul 19.00 tadi malam (1/12).

    Namun, sebelum tiba di tempat itu keduanya cekcok diatas motor. Korban meminta pelaku bertanggungjawab dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. “Menurut pelaku, korban ini hamil 2 bulan namun kami akan memastikan melalui pemeriksaan medis,” imbuhnya.

    Pelaku yang gelap mata lalu memberhentikan laju motornya di sebuat tempat sepi bekas gudang pemotongan kayu di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. Di tempat itu, pelaku lalu mengeluarkan goloknya. “Jadi senjata tajam itu sudah dibawa oleh pelaku dari rumahnya, pengakuannya golok itu selalu dibawa,” ungkapnya.

    Usai mengeluarkan golok itu, pelaku langsung membacok badan korban. Korban sempat lari namun pelaku membacok bagian kepala korban. “Korban sempat melindungi kepalanya dengan tangan, namun pelaku kembali membacok hingga jari korban terputus,” ujarnya.

    Korban yang sudah tidak berdaya itu lalu jatuh ke tanah. Pelaku lalu menggorok leher korban hingga nyaris terputus. Tak cukup sampai disitu, pelaku menyeret korban ke dekat gudang kosong itu lalu membakarnya. “Pelaku membakar korban menggunakan bensin yang ia beli dari toko sekitar lokasi. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.[sar/but]

  • Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

    Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Pupus cita-cita kedua orangtua dari mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh pacarnya di Bangkalan.

    Diketahui nasib pilu dialami EJ, mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    EJ tewas mengenaskan. Tubuhnya ditemukan warga dalam kondisi hangus dibakar dengan api masih menyala di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

    Kini Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

    Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga. Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

    Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

    Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

    “SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

    EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM. Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

    Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

    Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

    Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.

    “Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

    Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

    Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)

    Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

    Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

    “Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

    Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

    Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

    Pengakuan Pelaku

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor UTM Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

     

  • Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta

    Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri di Bangkalan.

    Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

    EJ adalah mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.

    Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)

    Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

    Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa EJ. 

    Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.

    Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

    Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

    “SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

    Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

    EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.

    Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

    Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

    Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

    Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.

    “Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

    Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

    Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

    Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

    “Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

    Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

    Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati

    Pengakuan Pelaku Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Mahasiswi UTM Tewas Dibunuh Pacar: Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MM ketika berada di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan seragam tersangka (TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol)

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’