Institusi: Universitas Trisakti

  • Distribusi BBM di Bengkulu terganggu, Pelindo II harus gerak cepat pengerukan

    Distribusi BBM di Bengkulu terganggu, Pelindo II harus gerak cepat pengerukan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Analis: Distribusi BBM di Bengkulu terganggu, Pelindo II harus gerak cepat pengerukan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 13:11 WIB

    Elshinta.com – Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Pelindo II untuk mempercepat pengerukan Pelabuhan Pulau Baai. Karena berlarut-larutnya pengerjaan, sangat berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk terganggunya distribusi BBM Pertamina kepada masyarakat. 

    ”Besar sekali dampaknya, termasuk distribusi BBM. Makanya, Pelindo II harus gerak cepat terhadap pengerukan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab,” tegas Trubus kepada media hari ini. 

    Menurut Trubus, percepatan pekerjaan pengerukan, hanya satu bagian dari tanggung jawab BUMN tersebut. Tak kalah penting, kata dia, Pelindo II juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena ada kerugian publik di sana, termasuk bertambahnya cost masyarakat. ”Ekspor terdampak, roda perekonomian masyarakat juga sangat terdampak. Jadi, efek dominonya besar sekali, termasuk kepada publik,” lanjutnya. 

    Selain itu, imbuh Trubus, tentu saja harus ada perbaikan tata kelola, dimana di dalamnya ada transparansi. 

    Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga meminta PT Pelindo II serius menangani pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

    “Ini sudah darurat. Masyarakat terus bertanya, kapan bisa pulang ke Enggano? Kapan anak-anak bisa kembali sekolah di Kota Bengkulu? Kalau Pelindo tidak bisa memastikan kapan alur bisa dilewati kapal, lalu apa yang sudah dikerjakan selama ini,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

    Menurutnya, kapal-kapal pengangkut BBM milik Pertamina serta kapal penumpang dan logistik yang melayani Enggano sangat membutuhkan akses pelayaran yang aman dan lancar.  “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita ingin semuanya aman dan arus pelayaran berjalan lancar,” kata Helmi ketika itu.

    Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Doni Swabuana, menyebut, Pertamina juga sangat terdampak dengan pendangkalan tersebut. Biasanya Pertamina menggunakan jalur laut untuk mengirim BBM ke Bengkulu, tetapi sekarang harus beralih ke jalur darat. “Kerugian yang disampaikan Pertamina kepada kami sebesar Rp 500 juta per hari,” kata dia. 

    Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk menjaga keandalan distribusi dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat Bengkulu. 

    Seperti disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Pertamina terus memperkuat langkah percepatan distribusi melalui penambahan armada mobil tangki, percepatan penyaluran dari berbagai titik suplai, serta koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk suplai ke FT Lubuk Linggau dan pemerintah daerah setempat, terus dilakukan agar distribusi energi di wilayah Bengkulu tetap berjalan dengan aman dan berkesinambungan.

    “Kami terus menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan akan terus dimaksimalkan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah Bengkulu dan sekitarnya,” jelasnya.

    Selain itu, lanjut Nikho, Petamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya antrean dan keterbatasan pasokan BBM yang sempat terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Bengkulu dalam beberapa hari terakhir.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi. Situasi ini merupakan dampak dari kondisi di luar kendali kami, namun Pertamina berkomitmen penuh untuk menjaga ketersediaan energi. Kami pastikan pasokan BBM untuk masyarakat Bengkulu terus diupayakan agar kembali normal secara bertahap,” ujar Nikho. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Serba-serbi Lagu ‘Kami dari 27 Bulan Mei’

    Serba-serbi Lagu ‘Kami dari 27 Bulan Mei’

    ‎Sebagian mengaitkannya dengan semangat reformasi, sementara yang lain memandangnya sebagai kritik terhadap kondisi politik terkini. Tidak terdapat catatan resmi mengenai pencipta lagu ini.

    ‎Beberapa sumber menyebutkan bahwa lagu ini berkembang secara organik di kalangan mahasiswa sebagai lagu rakyat. Tidak adanya klaim kepemilikan membuat lagu ini mudah diadopsi oleh berbagai kelompok dengan penafsiran yang beragam.

    ‎Pada mulanya, lagu ini diciptakan untuk komunitas perkumpulan mahasiswa, bukan sebagai bagian dari gerakan politik. Akan tetapi, popularitasnya meningkat setiap tanggal 27 Mei.

    ‎Peristiwa Mei 1998 mencakup rangkaian demonstrasi, penjarahan, dan kerusuhan yang terjadi di berbagai kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Medan, dan Surakarta. Kerusuhan ini dipicu oleh krisis ekonomi dan tragedi Trisakti, dimana empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat tembakan aparat keamanan.

    ‎Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Menang Gugatan Atas Penguasaan Kantor Demokrat Jatim, Siapa Bonie Laksmana?

    Menang Gugatan Atas Penguasaan Kantor Demokrat Jatim, Siapa Bonie Laksmana?

    Surabaya (beritajatim.com) – Bonie Laksmana, mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur, baru-baru ini memenangkan gugatan hukum terkait penguasaan kantor DPD Demokrat Jatim. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gedung yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur No. 82, Surabaya, adalah milik pribadi Bonie, bukan aset partai.

    Putusan ini menandai akhir dari sengketa panjang antara Bonie dan DPD Demokrat Jatim yang saat ini dipimpin oleh Emil Elestianto Dardak. Dalam perkara No. 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, majelis hakim PN Surabaya menolak seluruh gugatan Partai Demokrat.

    Pria kelahiran 6 Februari 1973 ini bukanlah sosok baru dalam dunia politik. Sebagai putra sulung mantan Wali Kota Madiun dua periode, Bambang Irianto, Bonie kenyang akan pengalaman politik.

    Bonie pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madiun dan Sekretaris DPW Partai Demokrat Jatim. Di bawah kepemimpinannya, Demokrat berhasil meraih kursi di DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2009 dan 2 kursi DPR RI di Dapil 8 Jatim pada Pemilu 2014.

    Bonie juga menjadi konsultan politik untuk Partai Perindo dalam Pemilu 2024. Pada Pileg 2024 tersebut, Perindo menjadi partai pemenang di Kota Madiun hingga meraih Kursi Ketua DPRD.

    Selain kiprahnya di dunia politik, Bonie juga memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Bonie menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kota Madiun, yaitu di SDN Madiun Lor (Endrakila), SMPN 1 Kota Madiun, dan SMAN 3 Kota Madiun. Kemudian melanjutkan studi di Universitas Trisakti Jakarta jurusan Teknik Industri.

    Bonie kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Master di bidang Keuangan dari University of Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 1999, dan menerima penghargaan Delta Mu Delta.

    Bonie juga maju pada Pilwali Kota Madiun 2024. Bonie berpasangan dengan Bagus Rizki Dinarwan dalam Pilkada Kota Madiun 2024, dengan dukungan dari Partai Golkar dan Perindo. Namun, harus kandas oleh petahana Maidi – Bagus. [asg/beq]

  • Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jenderal (Purn) Moeldoko merasa geram dengan tingkah polah ormas yang mengganggu dunia investasi. Mantan Panglima TNI itu menegaskan, gangguan ormas ini tak bisa ditolerir karena dapat mempengaruhi lapangan pekerjaan di Indonesia.

    “Jadi siapa pun tidak boleh ganggu, makanya saya katakan kalau ada preman ganggu habisin saja. Karena preman ini akan mengganggu segitu banyak orang yang mencari pekerjaan,” ucap Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025 lalu.

    Gangguan ormas pada investasi otomotif dialami dua produsen baru, BYD dan Vinfast. Kedua merek itu memperoleh gangguan kala membangun pabrik perakitan mobil listrik di Subang, Jawa Barat.

    BYD mendirikan pabrik di kawasan Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat dengan nilai investasi Rp11,7 triliun. Perusahaan meyakini fasilitas manufaktur itu siap beroperasi 2026. Sementara Vinfast juga telah memulai pembangunan pabrik di Subang dengan dana tahap awal sebesar US$200 juta atau Rp3,2 triliun sejak 2024.

    Merespons situasi ini, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian, Selasa 6 Mei 2025. Pertemuan membahas tentang pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Rapat melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

    “Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Rabu 7 Mei 2025.

    Budi menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat. Gangguan ini berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

    Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengapresiasi pembentukan tim terpadu untuk menanggulangi aksi premanisme. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan definisi dan target dari operasi tim tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

    “Saya sih mengapresiasi dulu ya. Ada tim terpadu yang melibatkan banyak pihak. Harapannya tentu bisa mengurangi aksi-aksi premanisme yang meresahkan, terutama yang mengganggu investasi,” ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Meski begitu, ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan premanisme agar tidak terjadi salah sasaran di lapangan. Menurutnya, premanisme memiliki bentuk yang beragam, mulai dari aksi jalanan hingga kejahatan yang lebih terorganisir.

    “Pertama identifikasi dulu. Maksudnya premanisme ini apa? Kalau premanisme jalanan, itu kan sifatnya situasional. Tapi kalau yang saya maksud adalah bentuk organized crime, ini yang lebih bahaya,” tegasnya.

    Simon menyebutkan, tidak sedikit organisasi yang berbadan hukum tetapi melakukan pelanggaran di bidang ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, ia menilai perlu kejelasan jenis premanisme mana yang menjadi fokus tim terpadu tersebut.

    “Tim ini harus menjelaskan kategori mana yang jadi target. Supaya masyarakat tidak bingung dan bisa ikut membantu. Kalau tidak jelas, malah bisa jadi bumerang,” katanya.

    Ia juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bila langkah tim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Resistensi tersebut bisa datang bukan hanya dari ormas, tapi juga dari masyarakat jika tindakan yang diambil dirasa tidak adil.

    “Kalau yang disebut-sebut ternyata berbeda dengan realitasnya, itu bisa timbul resistensi. Bahkan masyarakat bisa balik mendukung ormas. Ini harus diantisipasi sejak awal supaya tidak kontraproduktif,” ujarnya.

    Selain soal sasaran, Simon juga menekankan pentingnya kewenangan dan daya tekan tim terpadu untuk memastikan lembaga terkait—baik di tingkat Polres maupun pemerintah daerah—melaksanakan tugasnya.

    “Tim ini harus punya power. Misalnya, bisa mendorong Polres atau Pemkot untuk segera selesaikan kasus premanisme yang terjadi di wilayahnya. Bukan hanya struktur besar yang tak bergerak,” jelasnya.

    Ia menduga aksi premanisme yang mengganggu investasi tidak terjadi secara kebetulan. Simon menduga ada kebocoran informasi atau kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pihak investasi, sehingga memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

    “Jangan sampai informasi investasi bocor lewat jalur belakang, lalu jadi ajang cari cuan. Ini yang sangat merugikan. Satgas pemberantasan premanisme ini seharusnya juga bisa masuk ke lembaga-lembaga yang terkait investasi untuk mengamankan dari awal,” ungkapnya.

    Terkait efektivitas satgas ini, Simon menyebut itu akan bergantung pada seberapa rinci tugas dan fungsi (tupoksi) yang dijelaskan kepada publik.

    “Mereka harus bisa menjabarkan kembali tupoksi mereka. Jelaskan mana yang meresahkan, mana yang tidak, mana yang kasat mata. Klasifikasikan dulu. Baru bisa efektif,” tutupnya.

    Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan satgas ini sebagai langkah positif. Namun, ia mengingatkan bahwa fungsi pembinaan ormas sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah.

    “Ini langkah yang baik, tapi saya khawatir Satgas ini malah menimbulkan kerancuan. Ormas-ormas yang berbau premanisme bisa saja tidak lagi mengakui kewenangan Kesbangpol atau Kemendagri. Padahal pembinaan itu domain mereka,” ujar Trubus saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu (7/5/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kriteria dalam membedakan ormas yang bersifat premanisme dan yang tidak. Jika tidak hati-hati, langkah penindakan berisiko menimbulkan diskriminasi.

    “Kita kan juga kriteriannya harus jelas, jangan kemudian nanti ada diskriminatif, kan. Ada yang merasa diperlakukan seperti preman, padahal mereka tidak preman,” kata Trubus.

    Trubus juga mengingatkan bahwa ormas di Indonesia sangat beragam, tidak hanya ormas politik, tetapi juga keagamaan. Jika pendekatan Satgas tidak tepat, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan yang lebih luas, termasuk dengan ormas besar seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama.

    “Ya, karena itu juga harus dipikirkan, jangan sampai, karena Ormas itu kan tidak hanya Ormas ini. Ada juga Ormas keagamaan juga, tidak hanya Ormas politik,” ucap Trubus

    “Itu kan nanti (bisa) melebar kemana-mana. Artinya, bisa menyinggung yang besar-besar kayak Muhammadiyah, PBNU, itu nanti jadi muncul ini lagi,” sambungnya

    Ia  menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat lembaga yang selama ini memang memiliki kewenangan membina organisasi masyarakat, yakni Kesbangpol dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga Polri.

    Trubus menegaskan, dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi ormas dan kelompok premanisme yang meresahkan bukan semata soal kelemahan hukum, melainkan karena adanya keterkaitan antara sebagian ormas dengan elite kekuasaan.

    Secara regulasi, kata dia, sebenarnya sudah ada dasar hukum yang kuat untuk menindak ormas bermasalah. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59

    “Kalau lihat di Undang-Undang 16, mengenai Ormas. Pasal 59 itu sudah jelas di situ. (Bahwa) Ormas dilarang (untuk melakukan tindakan kekerasan). (Namun) jika dilanggar dikasih sanksinya itu harus sanksi yang tidak hanya administrasi,” jelas Trubus.

     

    Ia juga menyoroti bahwa banyak ormas saat ini justru memiliki backing kuat dari partai politik atau elite kekuasaan. Karenanya, ada dugaan keterkaitan langsung antara sejumlah anggota parlemen dengan ormas-ormas bermasalah tersebut.

    “Selama ini mereka dipelihara oleh elite itu untuk mempertahankan kekuasaannya, (agar nantinya) terpilih kembali ke depannya. Bahkan banyak juga diduga orang-orang yang duduk di parlemen, di DPR, DPRD misalnya,” kata Trubus.

    Trubus juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama dalam aspek keuangan. Ia menilai pengelolaan dana ormas perlu diaudit secara ketat mengingat banyak anggotanya yang berasal dari kalangan pengangguran dan rentan dimanfaatkan.

    “Jadi, buka ke publik. Maksudnya, kita mulailah pendekatan yang namanya transparansi publik dan akuntabilitas publik. Bertanggung jawab publik itu seperti apa,” dia menandaskan.

     

  • Soal Laporan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Keterangan UGM Sebagai Saksi Fakta – Halaman all

    Soal Laporan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Keterangan UGM Sebagai Saksi Fakta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

    Hal ini terkait Jokowi yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

    Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

    Fickar menyebut, penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan hak Jokowi selaku pelapor.

    Namun demikian, dalam proses pembuktian nanti, menurutnya, Jokowi harus membuktikan keaslian ijazahnya.

    Di antaranya melalui keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai instansi yang disebut menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Karena itu dibutuhkan selain saksi-saki fakta termasuk instansi yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi, juga bukti-bukti keterangan tertulis dari instansi yang menerbitkan serta keterangan ahli untuk menilainya,” ucap Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025).

    Fickar meyakini, UGM dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, dengan cara menunjukkan dokumen fisik.

    Sebab, ia menjelaskan, setiap ijazah yang diterbitkan kampus tertentu, sudah pasti didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

    “Karena setiap ijazah itu diarsipkan dan diaftarkan ke Dikbud. Jadi kalau memang benar ada, pasti ada arsip copy di Dikbud,” jelasnya.

    Sebelumnya, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

    Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

    “kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Jakarta (ANTARA) – Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025–2029 dalam Rapat Umum Anggota tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu.

    Saat menyampaikan pidato dalam RUA, Maman berkomitmen untuk mengoptimalkan jejaring nasional dan internasional guna memperkuat posisi dan kontribusi alumni Trisakti di berbagai sektor strategis.

    “Kita kembali kepada rumah yang pernah mendidik kita, untuk mengingatkan para alumni bahwa kita semua tidak akan ada di titik ini tanpa berproses di Trisakti,” ujar Maman.

    Maka dari itu, ia berharap adanya keikhlasan untuk kembali ke kampus guna membesarkan kampus dan almamater bersama untuk bangsa dan negara.

    Maman pun memperkenalkan semangat baru bertajuk Back to Barrack, yaitu ajakan untuk memperkuat kembali hubungan alumni dengan almamater.

    “Ini waktunya Trisakti,” ucapnya.

    RUA Trisakti 2025 dihadiri seluruh anggota penuh IKA Trisakti, yang meliputi sembilan IKA Fakultas di Universitas Trisakti, lima IKA Sekolah Tinggi, dan satu IKA Pascasarjana.

    Kehadiran seluruh anggota penuh memperlihatkan kekompakan dan semangat kolektif alumni Trisakti
    dalam memperkuat kontribusi di berbagai sektor kehidupan nasional.

    Dalam RUA, seluruh anggota penuh IKA Trisakti juga memberikan apresiasi tinggi kepada ketua umum periode sebelumnya, Silmy Karim, dengan menerima pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama masa bakti.

    Silmy Karim, yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dinilai telah meletakkan fondasi penting dalam memperkuat posisi IKA Trisakti di tingkat nasional.

    Sebagai tindak lanjut dari RUA tahun ini, IKA Trisakti akan menyelenggarakan silaturahim nasional yang mempertemukan alumni dari berbagai angkatan, fakultas, dan sekolah tinggi.

    Kegiatan itu bertujuan memperkuat sinergi antaralumni, membuka peluang kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat realisasi berbagai program strategis alumni dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    Melalui momentum RUA 2025, IKA Trisakti kembali menegaskan perannya sebagai kekuatan sosial,
    ekonomi, dan intelektual yang siap bersinergi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi menjadi calon tunggal ketua umum (ketum) Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025-2029.

    Dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, dengan ini maka Menteri Maman akan melanjutkan estafet kepemimpinan dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang masa jabatannya sebagai Ketum IKA Trisakti akan berakhir pada tahun ini.

    Ketua Panita Pengarah/Steering Committee (SC) Rapat Umum Anggota IKA Trisakti Syafaat Perdana mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersebut dilakukan setelah menutup masa pengembalian berkas pada 19 April 2025, dan melaksanakan verifikasi berkas pada 20 April 2025.

    Ia mengatakan, dari sana hanya satu bakal calon yang memenuhi seluruh ketentuan administratif dan dukungan anggota tetap, yaitu Maman Abdurrahman.

    Syafaat memastikan proses seleksi dilakukan oleh SC secara independen dan profesional, mencakup pengecekan dokumen, validasi dukungan, serta kesesuaian dengan tata tertib organisasi.

    Hingga batas akhir masa verifikasi, Maman Abdurrahman tercatat sebagai satu-satunya bakal calon yang memenuhi seluruh syarat pencalonan secara sah dan lengkap.

    “Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat.

    Calon resmi yang telah ditetapkan selanjutnya akan menyampaikan pemaparan visi dan misi dalam Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan diselenggarakan pada Jumat (26/4), di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel.

    Syafaat mengatakan, RUA IKA Trisakti tahun ini akan menjadi momen strategis, karena dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni Trisakti, yang terdiri dari sembilan Ikatan Alumni Fakultas di Universitas Trisakti, lima Ikatan Alumni Sekolah Tinggi, dan 1 Ikatan Alumni Pascasarjana.

    Mengangkat tema “Connect and Collaborate for Sustainability” RUA IKA Trisakti menunjukkan komitmen alumni dalam memperkuat jejaring dan berkolaborasi mendukung kelembagaan Satuan Pendidikan Trisakti yang berkelanjutan, termasuk mendorong proses transformasi Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

    Kolaborasi lintas disiplin ilmu ini menegaskan peran IKA Trisakti sebagai wadah strategis yang tidak hanya menghasilkan pemimpin alumni yang berkualitas, tetapi juga menjadi forum yang melahirkan gagasan dan solusi dari Alumni Trisakti untuk Indonesia.

    “RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor,” kata Syafaat.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 6
                    
                        Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
                        Nasional

    6 Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers Nasional

    Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti
    Abdul Fickar Hadjar
    menilai,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) kebablasan karena menetapkan Direktur JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Dewan Pers.
    Fickar mengatakan, sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan, Kejagung semestinya memberikan
    hak jawab
    sebagaimana diatur UU Pers.
    “Menurut saya ini bablas, nih. Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” kata Fickar dalam program
    Obrolan Neswroom Kompas.com
    , Selasa (22/4/2025).

    Fickar menjelaskan, profesi tertentu seperti pers memiliki aturan mainnya tersendiri yang tercantum dalam UU Pers.
    Ketika pers dianggap melakukan satu tindakan yang merugikan orang lain, baik secara perdata maupun secara pidana melalui pemberitaannya, maka orang tersebut bisa meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur pidana.
    “Dalam pers itu ada Undang-undang Pers. Yang mestinya digunakan oleh semua pihak, siapapun, yang merasa disudutkan, yang merasa dijelek-jelekan oleh pers, pers itu harus memberikan kesempatan untuk pihak yang merasa dirugikan mengajukan jawaban. Itu mestinya mekanismenya seperti itu,” ujar dia.
    Fickar menyebutkan, jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers.
    Namun, dalam kasus ini, Kejagung pun belum menggunakan hak jawabnya sehingga ia menilai aparat kebablasan.
    Fickar berpandangan, penetapan Tian sebagai tersangka dapat dianggap tidak sah karena Kejagung tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers.
    “Jadi menurut saya ini tidak sahnya penetapan tersangka karena ada prosedur yang tidak diikuti. Kalau keberatan terhadap pemberitaan, kalau keberatan terhadap penyiaran, dan sebagainya, itu ada mekanismenya sendiri. Ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian dan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka  perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk, importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan ekspor CPO.
    Kejagung menilai ada permufakatan jahat antara ketiganya dengan membangun opini publik lewat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung.
     
    Menurut Kejagung, berita-berita itu dibuat oleh Tian atas permintaan Marcella dan Junaedi dengan bayaran Rp 478.500.000 yang masuk ke kantong pribadi Tian.
    Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar seminar, talkshow, hingga demonstrasi dengan narasi negatif tekait penanganan perkara oleh Kejagung, lalu diliput dan dipublikasikan oleh Tian.
    Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers.
    “Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
    “Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Komisi Kejaksaan menilai penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejagung didasari adanya pemufakatan jahat yang dibuat bersama seorang pengacara untuk menghalangi jalannya penyidikan sejak awal.
    Terlebih, penyidik menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi petinggi JAK TV tersebut.
    Komjak menyebut penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV itu bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
    “Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ucap Ketua Komjak Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    GELORA.CO – Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) bersama advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Kemudian, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online. Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar. “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). 

    Diketahui, Tian ditetapkan tersangka karena diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dinilai merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). 

    Untuk hal itu, Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Menurut Azmi, terhadap Tian bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena ada hubungan kasualitas antara para pelaku dengan hasil nyata berupa pemberitaan yang bertujuan mengganggu proses jalannya proses hukum oleh Kejagung. 

    “Perbuatan makna Pasal 21 dimaksud dapat dikatakan terjadi sepanjang adanya kausalitas dan di antara para pelaku terjalin kepentingan saling melindungi dan menjadi serangan balik bagi Kejagung, termasuk jika ditemukan upaya-upaya dan keadaan yang nyata hasil produksi berita tersebut guna menghambat, menghalangi, menggangu atau mempersulit jalannya proses hukum dalam kasus tersebut,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/4/2025). 

    “Karena dalam kasus ini, jika para penyidik menemukan bahwa perbuatan pelaku yang fokus bertujuan dari adanya pemesanan kegiatan-kegiatan produksi pemberitaan tersebut berhubungan guna menggangu proses hukum agar tidak berhasil sesuai tujuan penyidikan,” jelasnya.

    Azmi menambahkan bahwa ditemukan adanya aliran dana yang membuktikan adanya pemufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum oleh Kejagung melalui pemberitaan yang dihasilkan. 

    “Dapat terlihat pula apakah ada pula tindakan yang secara sadar dan sengaja dalam kehendaknya para pelaku untuk menghambat proses baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam kasus ini diketahui atau ditemukan bukti yang sekaligus menandakan adanya strategi sekaligus metting of mind dari para pihak yang sengaja menginginkan pembuatan, pemberitaan maupun opini tersebut ditujukan dalam rangka melemahkan penegakan hukum,” jelas Azmi.

    Namun, Azmi menyebut bahwa kebebasan pers tetap harus diapresiasi dan dihormati. Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

    Terkait kasus itu, seorang pengusaha bernama Tomy Winata menjadi sorotan. Hal ini disebabkan stasiun televisi swasta JAKTV itu  berada di bawah naungan Artha Graha, bisnis dari anggota ‘9 naga’ itu. JAKTV sendiri memulai siarannya pada Oktober 2004 dalam sebuah uji coba. Lalu baru diresmikan pada Oktober 2005.

    Dengan bos Artha Graha Group, Tommy Winata, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui pernah berkongsi mendirikan Jaktv pada 2005. Bisnis televisi lokal dengan motto ‘My City, My Tv’ itu langgeng hingga kini.

    Diketahui bahwa Tommy Winata merupakan pendiri dari Artha Graha Group, sebuah perusahan besar yang memiliki ratusan anak perusahaan. Ia juga memiliki berbagai gurita bisnis lainnya sehingga banyak orang yang mencantumkan namanya dalam jajaran ‘9 Naga’.

     

    Memiliki latar belakang yang serupa dengan Dato’ Sri Tahir, Tommy banyak menghabiskan masa kecilnya di sebuah gang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun saat ini, Tommy memiliki kekayaan sekitar USD2,4 miliar atau sekitar Rp37 triliun.

     

    Gurita bisnis Tommy Winata, seperti PT Makmur Elok Nugraha (MEG) merupakan salah satu perusahan yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan. PT MEG berada dibawah naungan Artha Group yang dikelola atau dimiliki Tomy Winata.

     

    Memiliki investasi jangka panjang di Pulau Rempang, pelaksanaan investasi PT MEG menyentuh angka Rp381 triliun hingga 2080 mendatang. Dengan demikian, perusahaan tersebut diperkirakan bisa mempekerjakan 306 ribu orang.

     

    Bsnis Tomy Winata yang selanjutnya yakni telekomunikasi. Tomy Winata mengelola PT Artha Telekomindo yang menyediakan layanan dan solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tak hanya itu, JAKTV yang mulai diuji coba tayang perdana pada 2004, kemudian diresmikan pada 2005 silam juga berada dibawah naungan Artha Graha.

      

    Untuk bisnis berikutnya mencakup sektor industri. Tommy Winata melalui AG Network memiliki anak perusahaan, yang terdiri dari PT Sumber Agro Semesta, PT Multiagro Pangan Lestari, PT Harmoni Nirwana Lestari, PT Danatel Pratama, Artha Industrial Hill, Kiara Artha Park, dan Pasifik Agro Sentosa.  

    Sementara pada sektor bisnis perbankan, Tommy Winata memiliki tiga bisnis di bawah Grup Artha Graha, yakni: AG General Insurance, Graha Sentosa Memorial Park, dan Bank Artha Graha Internasional.

    Mengapa Tian Bahtiar tersangka?

    Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kaki tangan dari dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—dalam menyebarkan konten-konten negatif terhadap institusi Kejagung.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan MS dan JS.

    Tujuannya jelas: menghalangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani. “Tersangka MS dan JS memerintahkan TB memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan. Semua itu mereka biayai dengan dana mencapai Rp478.500.000,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Dana ratusan juta rupiah itu digunakan TB untuk menyebarkan berita-berita manipulatif melalui media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV. Konten-konten ini kerap mengangkat isu kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.

    Tak berhenti di situ, MS dan JS bahkan mendanai rangkaian seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang menarasikan propaganda hitam. Semua acara itu diliput oleh TB dan disiarkan ulang di media Jak TV serta disebarkan masif di platform seperti TikTok dan YouTube.

    Kejagung menilai aksi trio tersangka ini dirancang untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi penegak hukum. Mereka berupaya melemahkan fokus penyidik dan menciptakan kesan seolah perkara yang tengah disidik sarat kejanggalan.

    “Mereka ingin perkara ini bebas, atau setidaknya menyabotase konsentrasi penyidik dengan opini-opini menyesatkan,” kata Qohar.

    Dalam upaya menutupi jejak, para tersangka diketahui menghapus sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas. Skandal ini menjadi bukti bahwa informasi dapat menjadi senjata. Namun, teknologi penyadapan Kejagung justru membalikkan arah permainan.

    Dengan ditetapkan Tia sebagai tersangka menjadi pintu masuk tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka lebar penyidikannya. Sebab menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menegaskan tidak menutup kemungkinan hanya fenomena gunung es.

    “Kejagung mesti terus mengembangkan kasus ini, bisa jadi ini hanya fenomena gunung es. Kita tak bisa lagi tutup mata soal oknum-oknum yang merintangi penyidikan kasus dugaan rasuah yang disidik Kejagung. Saya duga bukan hanya kasus timah dan impor gula. Maka perlu penelusuran lebih jauh lagi,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Seladsa (22/4/2025).

    Bila perlu, tegas Kurnia, Kejagung memeriksa mereka yang menempati level tertinggi di Jak TV itu. “Pemilik saham atau pun pemilk perusahaan tersebut harus juga diperiksa. Hal ini tak lain membuat terang kasus tersebut. Jangan hanya bawahan saja yang dikorbankan atai jadi korban. Kita dukung Kejagung menyikat habis para mafia ini,” tandasnya. 

    Sementara saat akan dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Tian sempat ditanyai wartawan soal keterlibatannya atas kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara. “Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi,” kata Tian.

  • Trisakti Utama dorong alumni kolaborasi hadapi tantangan

    Trisakti Utama dorong alumni kolaborasi hadapi tantangan

    Ketua Alumni IKA Trisakti Silmy Karim (tengah) dengan para alumni mengikuti Reformasi Run. ANTARA/HO-IKA Trisakti

    Trisakti Utama dorong alumni kolaborasi hadapi tantangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 16:45 WIB

    Elshinta.com – Trisakti Utama yang merupakan gerakan kolaboratif alumni lintas angkatan dari kampus Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Trisakti mendorong Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) berkolaborasi untuk menyatukan semua potensi melalui bersinergi kolektif untuk menghadapi tantangan ke depan.

    “Kami percaya bahwa alumni Trisakti adalah kekuatan riil bangsa yang tersebar di berbagai medan pengabdian,” kata alumni Teknik Sipil 1988 yang kini menjabat sebagai Direktur Teknik & Pengembangan Jakpro Dian Takdir Badrsyah di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan IKA Trisakti sebagai wadah strategis dan solutif untuk menjawab tantangan zaman di tengah disrupsi global yang terus berkembang cepat. Mulai dari transformasi digital, krisis iklim, tantangan geopolitik, dan sosial ekonomi.

    Menurut dia Trisakti Utama menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai dasar Trisakti seperti berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sekaligus menjadikan semangat musyawarah mufakat sebagai jati diri organisasi alumni.

    Ia mengatakan pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga soliditas, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi almamater dan bangsa.

    “Kami ingin menegaskan pentingnya musyawarah mufakat sebagai jati diri kita, dan menghidupkan kembali semangat Trisakti dalam bentuk program konkret,” kata dia.

    Sementara alumni Transportasi 2002 sekaligus Direktur Eksekutif IDCI (Indonesia Digital & Cyber Institute) Yayang Ruzaldy menambahkan di era disrupsi seperti sekarang, tantangan bangsa tidak bisa dijawab oleh individu dan kolaborasi berbasis keahlian dan nilai menjadi kunci.

    Ia mengatakan bahwa Trisakti Utama ingin menjadikan IKA Trisakti sebagai rumah besar yang inklusif dan strategis, tidak hanya merawat ingatan kolektif, tapi juga menciptakan legasi berkelanjutan seperti Trisakti Tower. Menurutnya Trisakti Tower sendiri diusulkan sebagai landmark kontribusi alumni yang akan menjadi pusat kegiatan, inovasi, dan kebanggaan bersama.

    “Pembangunan ini menjadi simbol nyata dari visi kolektif, partisipasi aktif, dan keberlanjutan kontribusi alumni Trisakti lintas generasi,” kata dia.

    Ia menambahkan Trisakti Utama merupakan kelanjutan dari semangat membangun kekuatan alumni yang telah digagas sejak 15 tahun lalu melalui platform Trisakti Networks. Trisaksti Network merupakan sebuah jaringan alumni yang dibentuk oleh tokoh alumni Pahlevi Pangerang yang secara konsisten merawat komunikasi, kerja sama, dan pemberdayaan alumni Trisakti lintas kampus dan lintas angkatan.

    Ia mengatakan Trisakti Networks adalah cikal bakal dari upaya panjang membangun jejaring alumni yang kuat dan inklusif dan kini melalui Trisakti Utama.

    “Semangat itu diteruskan dalam skala yang lebih terstruktur dan strategis dan fokus pada konsolidasi kekuatan profesional alumni untuk berkontribusi lebih besar pada almamater dan bangsa,” kata pendiri Trisakti Networks Pahlevi Pangerang.

    Ia mengatakan bahwa saatnya naik kelas sebagai alumni, bukan hanya hadir dalam reuni dan nostalgia, tapi menjadi kekuatan kolektif yang punya posisi strategis dalam pembangunan nasional.

    “Trisakti Utama menjadi kendaraan baru untuk mewujudkan itu semua,” kata dia menegaskan.

    Momentum transformasi IKA Trisakti juga semakin nyata dengan hadirnya Maman Abdurahman, Menteri Koperasi dan UKM RI, sebagai calon tunggal Ketua Umum IKA Trisakti.

    Menurut dia dukungan luas dari berbagai elemen alumni menjadikan Maman sebagai representasi konsolidasi kekuatan Trisakti dari berbagai angkatan dan latar belakang. Rencananya, pengesahan Maman Abdurahman akan dilakukan secara aklamasi pada Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025.

    Bersama kepemimpinan baru yang visioner dan dukungan inisiatif kolaboratif seperti Trisakti Utama, diharapkan IKA Trisakti mampu menjawab kebutuhan zaman, menciptakan ekosistem alumni yang aktif, produktif, dan relevan, serta berkontribusi strategis bagi pembangunan nasional dan keberlanjutan almamater.

    Trisakti Utama mengajak seluruh alumni untuk mengaktivasi diri dan berkolaborasi dalam gerakan ini, mendukung dan memperkuat struktur organisasi IKA Trisakti berbasis fungsi profesional, serta mendorong program-program strategis yang menjawab tantangan zaman.

    “Semangat kolaborasi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas menjadi pedoman utama untuk membangun warisan abadi bagi almamater tercinta,” kata dia.

    Sumber : Antara