Institusi: Universitas Trisakti

  • Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Juni 2025

    Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa Megapolitan 24 Juni 2025

    Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kampus 
    Universitas Trisakti
    merespons motor mahasiswa yang parkir sembarangan di trotoar 
    Jalan Kyai Tapa
    , Grogol Petamburan,
    Jakarta
    Barat 
    Kasub II Otorita Keamanan Universitas Trisakti, Sari Wulan mengimbau para mahasiswa untuk tidak parkir di area luar kampus, apalagi memakan fasilitas publik seperti trotoar.
    Saat ini, Universitas Trisakti tidak memberikan sanksi apa pun terhadap mahasiswa yang memarkir kendaraannya secara liar lantaran area tersebut sudah di luar kewenangan kampus.
    “Kalau kampus, enggak ada (sanksi) karena kan ini parkiran luar, sudah di luar kampus jadi dianggap ini adalah parkiran kayak liar. Tapi sebenarnya kita sudah ada fasilitas di dalam,” ungkap Sari kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
    Sari mengatakan sebagian mahasiswa memarkirkan motor di trotoar tersebut karena kemungkinan belum memiliki kartu tanda mahasiswa. 
    Kartu tanda mahasiswa bisa digunakan mahasiswa untuk parkir di dalam kampus dengan biaya Rp 2.000.
    “Kalau untuk parkiran di luar, mungkin juga anak-anak ada yang enggak punya KTM, padahal fasilitas kita sudah sediakan parkiran,” ungkap dia.
    Alasan lainnya, menurut Sari, mahasiswa yang
    parkir motor di trotoar
    itu karena tergesa-gesa ada ujian semester.
    “Posisi adalah mendadak, kayak dia ada ujian, jadi harus parkir sini,” ujar Sari.
    Pada kesempatan yang sama, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan operasi pengempisan ban puluhan motor milik mahasiswa Universitas Trisakti di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Grogol Petamburan, Danu mengatakan ban motor yang dikempiskan karena parkir sembarangan di trotoar.
    “Sanksi untuk hari ini, pengempisan dari pagi sampai siang ini, kurang lebih sudah 80 kendaraan roda dua,” kata Danu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Parkir liar, ban 80 motor mahasiswa Trisaksi dikempiskan

    Parkir liar, ban 80 motor mahasiswa Trisaksi dikempiskan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat mengempiskan ban 80 sepeda motor milik mahasiswa Universitas Trisakti karena parkir liar di trotoar Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Sanksi untuk hari ini, pengempisan dari pagi sampai siang ini, kurang lebih sudah 80 kendaraan roda dua,” ungkap Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Grogol Petamburan, Danu kepada wartawan di lokasi, Selasa.

    Berdasarkan koordinasi dengan Universitas Trisakti, kata Danu, kampus ternyata telah menyediakan lahan parkir di dalam lingkungan kampus, namun sejumlah mahasiswa tetap memilih parkir liar di trotoar.

    “Kampus sendiri sudah menyediakan flat. Dibayar flat seharga Rp2 ribu. Jadi, bukan alasan lagi kalau mahasiswa itu parkir di atas trotoar,” ujar Danu.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan kampus untuk menindaklanjuti kebiasaan mahasiswa parkir liar di trotoar Kyai Tapa.

    Selanjutnyaz kata Danu, selain melakukan penindakan, pihaknya bakal terus melakukan penertiban dan pengawasan.

    “Larangan itu, nanti ditambah dengan berupa sepanduk larangan dilarang parkir di atas trotoar,” imbuh Danu.

    Sebelumnya, parkiran liar di trotoar Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dari arah Roxy menuju Daan Mogot kian meresahkan pejalan kaki.

    Pantauan ANTARA di lokasi pada Jumat (20/6), sekira pukul 13.30 WIB, sepeda motor milik ojek daring parkir hampir sepanjang trotoar.

    Belum lagi sepeda motor milik mahasiswa Universitas Trisaksi yang diparkir di kedua sisi trotoar sehingga hanya menyisakan sedikit ruang bagi pejalan kaki.

    Selain itu, pedagang kaki lima juga berjejer di sepanjang trotoar tersebut. Sebagian dari pedagang itu juga menyediakan kursi bagi pembeli, yang ditempatkan pada badan trotoar.

    Seorang pejalan kaki bernama Anjas (27) mengaku kerap terganggu dengan situasi trotoar Jalan Kyai Tapa.

    “Soalnya banyak motor yang parkir sembarangan. Belum lagi kalau lagi jalan di trotoar, terus ketemu motor yang lewat. Jadi, kita (pejalan kaki) yang harus meminggir, bukannya pemotor,” kata Anjas.

    Anjas yang tinggal di Tanjung Gedong dan bekerja di wilayah Palmerah menjadikannya pengguna tetap Transjakarta.

    Dengan demikian, trotoar Jalan Kyai Tapa adalah jalurnya sehari-sehari ketika pergi dan pulang bekerja.

    “Ya, pemandangan, situasi setiap hari begini. Dari awal saya kerja 2023, di sini tak pernah berubah,” kata Anjas.

    Anjas berharap penertiban dari pihak berwajib dievaluasi karena penertiban parkiran liar di trotoar Jalan Kyai Tapa sudah kerap dilakukan, namun tidak berdampak.

    “Mungkin penertibannya perlu dievaluasi. Jadi, ada solusi yang lebih permanen,” imbuh Anjas.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan jaring pengaman sosial yang cukup baik, khususnya di sektor ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja rentan. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum berjalan secara optimal. Trubus juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, termasuk mereka yang berstatus mitra seperti pengemudi daring (ojek online), serta pekerja di wilayah pedesaan, masih belum diberikan secara maksimal.

    “Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja,” jelasnya.

    Untuk itu dia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kementerian/lembaga.

    Muhaimin sendiri sebelumnya menyoroti bahwa pemerintah daerah hingga sampai ke tingkat desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan penganggaran terhadap pekerja rentan serta masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Seperti yang direncanakan oleh Kemendes PDT, Muhaimin menyatakan perlindungan tersebut dapat didukung dengan penggunaan APBDes.

    Hal itu, jelasnya, akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat paling rentan.

    “Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” demikian Muhaimin Iskandar.

  • Mahasiswa Trisaksi usul RUU KUHAP atur penjemputan paksa wajib izin PN

    Mahasiswa Trisaksi usul RUU KUHAP atur penjemputan paksa wajib izin PN

    Jakarta (ANTARA) – Organisasi mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi mengusulkan agar tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka atau saksi harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen mengatakan hal itu perlu diatur agar melindungi hak-hak bagi warga negara. Karena pada praktiknya, dia menilai seseorang yang dijemput secara paksa itu belum tentu otomatis menjadi tersangka.

    “Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara,” kata Wildan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam draf RUU yang ada, penjemputan paksa bisa dilakukan jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dalam pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga bisa menjemput paksa jika tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan.

    Namun, dia mengusulkan ada penambahan pasal pada draf RUU KUHAP di Pasal 30. Dari yang semula terdapat dua ayat, dia mengusulkan agar kewajiban izin dari Ketua PN itu dimasukkan menjadi ayat ketiga.

    “Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut demi menjamin bahwa tindakan dari penyidik khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan, penjemputan paksa, harus mempertimbangkan prinsip perlindungan saksi dan korban.

    “Penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rentetan Kebakaran Jakarta, Alarm untuk Pencegahan dan Penanggulangan – Page 3

    Rentetan Kebakaran Jakarta, Alarm untuk Pencegahan dan Penanggulangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam sepekan terakhir, Jakarta dibuat menyala. Bukan karena slogan Pramono-Rano saat berkampanye, namun menyala dalam arti insiden kebakaran di beberapa titik dalam waktu yang berdekatan.

    Ratusan bangunan semi permanen di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang digunakan sebagai tempat tinggal hangus, dengan menyisakan ribuan penghuninya ke tenda pengungsian. Musibah tersebut terjadi pada 6 Juni 2025 saat siang hari. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebabnya.

    Berikutnya pada 9 Juni, sebuah wihara di Cilincing, Jakarta Utara juga mengalami nasib yang sama. Kejadiannya pada dini hari. Seorang saksi bernama Dimas, seorang penjaga wihara menceritakan musibah itu saat ia sedang tidur.

    Awalnya, Dimas mengira ada bunyi hujan di atas plafon kamarnya. Namun nahas saat diperiksa, ternyata altar dari wihara milik Yayasan Budhi Prasadha tersebutlah yang terbakar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

    Masih di hari yang sama, si Jago Merah kembali berkobar. Kali ini di Rawa Buaya, Jakarta Barat pada pukul 12.34 WIB. Sebuah lapak bangunan menjadi korban amukan api, tidak ada korban namun tim pemadam setempat menerjunkan 80 orang personelnya untuk menangani.

    Peristiwa nahas in memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Jakarta? Mengapa insiden kebakaran terasa sangat sering terjadi di kota ini?

    Menjawab hal itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna melihat ada sejumlah faktor penyebabnya. Salah satunya, dipengaruhi faktor cuaca yang saat ini memasuki musim kemarau.

    Segala bahan yang mudah terbakar, bisa lebih cepat terpantik. Khususnya di permukiman padat penduduk.

    Menurut Yayat, permukiman padat mempunyai potensi kebakaran lebih tinggi, sebab rumah-rumah yang dibangun tidak memenuhi standar keselamatan bangunan. Material digunakan mudah terbakar, dengan penghuni yang tinggal di satu tempat cukup banyak.

    “Saat mereka menambah bangunan, itu terbuat dari bahan-bahan yang ringan dan menjadi bahan yang mudah terbakar misalnya papan, tripleks dan kayu karena mereka tidak bisa membuat rumah-rumah standar permanen di tengah kota. Akhirnya semakin hilang gang-gang yang menjadi jalur pemadam kebakaran. Jadi kalau terjadi kebakaran ya kita tahu, sulit sekali bagi tim pemadaman,” kata Yayat saat dihubungi melalui telepon oleh Tim Liputan6.com, Selasa (10/6/2025).

  • Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    GELORA.CO – Kejaksaan didorong segera memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online (judol). 

    Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk menghadirkan Budi Arie dalam proses hukum.

    “Kalau melihat fakta persidangan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menghadirkan Budi Arie dalam perkara judi online,” kata Azmi dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa, 3 Juni 2025.

    Ia menyoroti lemahnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana, yang melibatkan polisi, jaksa, dan hakim. Azmi menyayangkan sikap pasif dari lembaga peradilan, terutama hakim, yang seharusnya memegang peran tertinggi dalam sistem tersebut.

    “Harusnya hakim sebagai subsistem daripada sistem peradilan tadi harus berani mengkoreksi. Sayangnya hakim kita nggak mau masuk di situ. Padahal, hakim punya kewenangan membuat penetapan dan putusan,” jelasnya.

    Azmi mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilainya masih tebang pilih. Ia menggunakan istilah “tarik bambu” di mana hanya pihak-pihak yang lemah yang disasar aparat penegak hukum.

    Dia menegaskan, kalau jaksa tidak mau mengembangkan kasus, harusnya hakim ambil alih untuk buat penetapan. Atau bisa juga KPK dan Kejaksaan Agung berani memperdalam perkara ini secara independen.

    Azmi lantas menyinggung soal penyebutan Budi Arie yang disebut menerima 50 persen aliran dana dari aktivitas judi online. Ia mendesak agar hal itu diusut lebih lanjut.

    “Harus didalami, dari mana uang itu, ke mana alirannya,” pungkasnya.

  • Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya Megapolitan 31 Mei 2025

    Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penahanan 16
    mahasiswa Universitas Trisakti
    yang terlibat kasus kericuhan
    demo peringatan reformasi
    di depan Balai Kota Jakarta ditangguhkan.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, pertimbangan penangguhan penahanan ke-16 mahasiswa itu karena status mereka masih aktif dalam kegiatan belajar di lingkungan kampus.
    “Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/5/2025).
    Usman menyebut, banyak pihak yang ikut membantu mengupayakan penangguhan penahanan ini, baik dari kampus, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan lainnya.
    Sedari awal para mahasiswa ditangkap, kata Usman, pihak Universitas Trisakti juga mengajukan
    restorative justice
    (RJ).
    “Dari pihak kampus, dari pihak rektorat, dan juga banyak pihak yang ikut membantu sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan,” ujar dia.
    Usman pun berharap penangguhan penahanan ini menjadi penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak.
    “Jadi, mudah-mudahan bisa ada penyelidikan yang terbaiklah buat semua,” tegas dia.
    Sebelumnya diberitakan, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025) berujung ricuh.
    Polisi menangkap 93 orang dan menyatakan tiga di antaranya positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka diduga akibat kekerasan oleh massa.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
    Ade Ary menyebut, beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor.
    Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara. Tak hanya itu, pejabat tersebut juga dipaksa turun dari mobil.
    Pada momen itu, massa aksi disebut memukul polisi.
    “Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat,” ujar Ade Ary.
    Terpisah, Usman Hamid mengatakan, unjuk rasa ini berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998, yang hingga kini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti.
    “Memang pada awalnya ada aspirasi dari mahasiswa Trisakti, termasuk untuk bertemu dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),” ujar Usman di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Penyampaian pendapat dan keinginan bertemu Kesbangpol itu menjadi bagian dari harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
    “Memang sudah lama sebagian dari aktivitas akademik Trisakti berharap ada semacam pengakuan negara atas gugurnya para mahasiswa di tahun 1998,” kata Usman Hamid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Trisakti Sebut Tak Bermaksud Ricuh Saat Gelar Aksi di Balai Kota
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Mahasiswa Trisakti Sebut Tak Bermaksud Ricuh Saat Gelar Aksi di Balai Kota Megapolitan 31 Mei 2025

    Mahasiswa Trisakti Sebut Tak Bermaksud Ricuh Saat Gelar Aksi di Balai Kota
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahasiswa Universitas Trisakti
    , Ananta Aulia Althaaf (24), mengatakan, ia dan rekan-rekannya tak bermaksud membuat kericuhan saat menggelar demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
    “Kami mewakili teman-teman yang hadir di aksi tersebut tentunya tidak ada sedikit pun niat kami untuk terjadinya kericuhan,” kata Ananta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/5/2025).
    Ananta bilang, para mahasiswa juga tak ingin kasus ini justru berujung ke ranah hukum.
    Oleh karenanya, dia berjanji akan melakukan evaluasi untuk menggelar aksi-aksi berikutnya agar tak terjadi keributan.
    “Bahwasanya kami akan terus mengevaluasi dari apa yang sudah terjadi. Kiranya hal ini menjadi pembelajaran,” ujar dia.
    Ananta semdiri merupakan satu dari 16
    mahasiswa Universitas Trisakti
    yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kericuhan tersebut, namun penahanannya ditangguhkan.
    Dia meyakini, pengalamannya dan teman-teman ditahan oleh Polda Metro Jaya akan menjadi pembelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi.
    “Baik itu aspirasi dari masyarakat dan warga sipil yang kurang mampu menyampaikan aspirasinya atas keresahannya terhadap kondisi nasional hari ini,” ujar Ananta.
    Ananta juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan ini.
    “Saya juga mengucapkan banyak terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat bilamana hal ini menjadi gambaran buruk dalam pergerakan,” tambah dia.
    Sebelumnya diberitakan, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025) berujung ricuh.
    Polisi menangkap 93 orang dan menyatakan tiga di antaranya positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka diduga akibat kekerasan oleh massa.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
    Ade Ary menyebut, beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor.
    Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara. Tak hanya itu, pejabat tersebut juga dipaksa turun dari mobil.
    Pada momen itu, massa aksi disebut memukul polisi.
    “Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat,” ujar Ade Ary.
    Terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, unjuk rasa ini berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998, yang hingga kini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti.
    “Memang pada awalnya ada aspirasi dari mahasiswa Trisakti, termasuk untuk bertemu dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),” ujar Usman di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Penyampaian pendapat dan keinginan bertemu Kesbangpol itu menjadi bagian dari harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
    “Memang sudah lama sebagian dari aktivitas akademik Trisakti berharap ada semacam pengakuan negara atas gugurnya para mahasiswa di tahun 1998,” kata Usman Hamid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Kasus Demo Ricuh Balai Kota: Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Akhir Kasus Demo Ricuh Balai Kota: Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan Megapolitan 31 Mei 2025

    Akhir Kasus Demo Ricuh Balai Kota: Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16
    mahasiswa Universitas Trisakti
    yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait demo peringatan reformasi berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
    Saat unjuk rasa, para mahasiswa diduga menghasut hingga mengeroyok polisi dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga di depan Balai Kota Jakarta.
    Dalam pengeroyokan ini, para tersangka disebut mendorong, menggencet, memukul, menendang, membanting, dan menggigit petugas Pamdal.
    Muhammad Ammar (21) merupakan mahasiswa Universitas Trisakti terakhir yang masa penangguhan penahanannya diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (30/5/2025).
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, pertimbangan masa penahanan ke-16 mahasiswa Universitas Trisakti ditangguhkan karena masih dalam kegiatan belajar di lingkungan kampus.
    “Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar dan juga dari pihak kampus dari pihak rektorat LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) dan juga banyak pihak yang ikut membantu,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
    Terlepas dari hal tersebut, Usman menyampaikan, sedari awal para mahasiswa ditangkap, pihak Universitas Trisakti mengajukan
    restorative justice
    (RJ).
    “Jadi, mudah-mudahan bisa ada penyelidikan yang terbaiklah buat semua,” tegas dia.
    Usai penahanannya ditangguhkan, Ammar pun meminta maaf.
    “Di sini, sebelumnya saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota atas unjuk rasa yang telah kami lakukan,” kata Ammar.
    Ammar juga menyampaikan terima kasih kepada alumni Universitas Trisakti yang telah memberikan bantuan atas penangguhan penahanannya.
    “Dari kampus juga yang telah memberikan support, baik moral maupun morel selama kami di dalam,” ujar dia.
    Ammar mengimbau kepada mahasiswa yang ingin berdemonstrasi agar menjalankan aksi dengan kondusif dan damai.
    Kendati sempat ditahan, Ammar mengatakan, ia bersama teman-temannya akan tetap turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai aspirasi. 
    “Pasti itu. Selama yang kita perjuangkan jelas dan demi kepentingan bersama, kita tetap turun ke jalan,” kata Ammar.
    Sementara, mahasiswa Universitas Trisakti lainnya yang penahanannya juga ditangguhkan, Ananta Aulia Althaaf (24), menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak berniat ricuh saat berdemo di depan Balai Kota Jakarta.
    “Bahwasanya kami akan terus mengevaluasi dari apa yang sudah terjadi. Kiranya hal ini menjadi pembelajaran,” ujar Ananta dalam kesempatan yang sama.
    Ananta meyakini, pengalamannya dan teman-teman ditahan oleh Polda Metro Jaya akan menjadi pembelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi.
    “Baik itu aspirasi dari masyarakat dan warga sipil yang kurang mampu menyampaikan aspirasinya atas keresahannya terhadap kondisi nasional hari ini,” ujar Ananta.
    “Saya juga mengucapkan banyak terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat bilamana hal ini menjadi gambaran buruk dalam pergerakan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.