Institusi: Universitas Trisakti

  • Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.

    “Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

    Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.

    “Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ucap dia.

    Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.

    “Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucap dia.

  • Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Pemanggilan Wilmar-Japfa Cs Oleh Polisi Disebut Rugikan Dunia Usaha, Mengapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai tindakan polisi memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan dapat merugikan dunia usaha.

    Abdul mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah produsen beras oleh polisi dinilai kurang tepat. Mengingat, berkaitan dengan mutu barang, pihak yang berwenang untuk melakukan pemanggilan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Kesan yang muncul terhadap kehadiran polisi itu seolah-olah ada kejahatan besar, dan ini merugikan dunia usaha pada umumnya,” kata Abdul kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Menurutnya, kesalahan yang terjadi di dunia perdagangan merupakan urusan administratif yang tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum kejahatan. Jika terjadi pelanggaran di sektor ini, kata dia, hukuman kepada pelaku yakni administratif perizinan dan denda.

    Untuk itu, dia menilai bahwa kepolisian tidak perlu dilibatkan untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum kejahatan.

    “Jangan melibatkan kepolisian untuk bidang-bidang yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan,” tegasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. 

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Kuota Internet Hangus, Transparansi Operator dan Literasi Konsumen jadi Sorotan

    Kuota Internet Hangus, Transparansi Operator dan Literasi Konsumen jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti menyoroti urgensi peningkatan literasi pengguna atas paket internet. Di sisi lain, operator seluler juga harus memberikan informasi jelas dan transparan mengenai layanan yang diberikan.  

    Trubus menilai dua hal utama yang menjadi akar masalah kuota internet hangus adalah kurang informatifnya operator seluler dalam menyampaikan produk dan kurangnya kesadaran masyarakat atas paket yang dipakai. 

    Masyarakat, menurutnya, kurang detail dalam memahami paket yang dibeli sehingga muncul keluhan atas paket kuota internet yang hangus setelah periode tertentu. 

    “Kasus itu sebenarnya ada di pihak operator yang tidak patuh kepada aturan yang sudah dibuat Komdigi, kemudian yang kedua adalah minimnya literasi digital masyarakat sendiri,” kata Trubus saat dihubungi Bisnis pada Jumat (11/7/2025).

    Diketahui, pada Peraturan Menteri Kominfo no.5/202, Pasal 79 disebutkan bahwa penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan. 

    Informasi yang disampaikan paling sedikit meliputi jenis Produk Layanan,. besaran tarif,. Area layanan, waktu pemberlakuan tarif; korespondensi untuk informasi.

    Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Pasal 82, ISP wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan seperti periode dan/atau volume layanan ISP yang dipilih pelanggan. 

    Nelaya mengakses internet untuk membuka aplikasi

    Dalam hal pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud dapat tidak diberlakukan.

    Dengan kondisi tersebut, maka selama operator seluler telah memberikan informasi yang jelas mengenai skemat tarif secara jelas, termasuk volume kuota hingga periode penggunaan, maka operator telah melakukan regulasi yang berlaku. 

    Trubus menyampaikan bahwa kebijakan masa aktif kuota pada layanan telekomunikasi memiliki landasan hukum yang rasional dan tidak merugikan secara sepihak, dengan beberapa pertimbangan. 

    Pertama, masa aktif kuota diatur dalam syarat dan ketentuan layanan yang disepakati oleh pelanggan saat pembelian. 

    “Informasi ini disampaikan secara jelas, sehingga hangusnya kuota merupakan konsekuensi logis dari model bisnis berbasis waktu,” lanjutnya. 

    Dia menambahkan kebijakan masa aktif mendukung pengelolaan sumber daya jaringan secara optimal. Tanpa masa aktif, penumpukan kuota oleh pelanggan dapat membebani infrastruktur, meningkatkan biaya operasional, dan berpotensi

    Selain itu, lanjutnya, masa aktif memungkinkan operator menawarkan paket data dengan harga terjangkau serta promosi menarik, sehingga memperluas akses layanan telekomunikasi bagi berbagai kalangan masyarakat.

    Dia  juga menyayangkan kurang optimalnya peran Komdigi dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku, khusus terkait perlindungan konsumen.

    Dia khawatir ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh operator yang tidak bertanggung jawab.

    “Nah terus masyarakat itu tetap konteksnya dilindungi gitu, jadi bagaimana kemudian agar konsumen ini punya daya tawar. Sehingga dia ada perlindungan tersendiri dan tidak dieksploitasi oleh operator,” kata Trubus. 

    Tiang pemancar internet

    Sebelumnya, polemik kuota internet hangus ramai diperbincangkan publik setelah Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun.

    Mereka bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit model bisnis prabayar oleh operator telekomunikasi.

    Namun, sejumlah pihak menilai tudingan itu keliru. Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, Riant Nugroho, mengatakan sistem kuota berbatas waktu sudah sesuai hukum perdata dan prinsip jual beli yang berlaku di Indonesia.

    Menurut Riant, selama operator sudah memberikan informasi yang transparan, konsumen dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak tepat jika ada yang memperkarakan sistem tersebut secara hukum.

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan masa aktif kuota adalah praktik yang lazim dalam industri, bahkan diterapkan oleh operator global. 

    Mereka pun terbuka untuk berdialog demi meningkatkan literasi digital masyarakat agar bisa lebih bijak dalam memilih paket layanan sesuai kebutuhan.

    “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir.

    Pengguna Tahu dan Berharap

    Dari sisi pengguna, Putri, mahasiswa Semester 6 di salah satu perguruan tinggi, mengaku mengetahui mengenai batas pemaikaian. Wanita yang telah menggunakan kartu Tri selama bertahun-tahun itu tidak mempermasalahkan karena kuota internet selalu habis sebelumnya waktunya. 

    “Malah ketika saya membeli kuota langganan untuk satu bulan, habis dalam satu minggu,” kata Putri.

    Dia juga mengatakan paket kuota harian yang disediakan provider itu cukup bisa jadi solusi terjangkau bagi pelanggan yang butuh, terlebih dalam keadaan darurat. 

    Dia berharap jika memungkinkan kuota yang hangus karena melewati batas pemakaian dapat dikonversi lagi menjadi pulsa sehingga menambah manfaat bagi pengguna. 

    Sementara itu, Vivian, mahasiswa semester 4, berharap tidak ada kuota hangus dan operator seluler jika memungkinkan menerapkan praktik roll out sehingga kuota yang tidak habis dipakai, dapat digabung ke bulan selanjutnya. 

    “Tapi mungkin, memang di sisi lain, kita sebagai pelanggan kurang memahami soal masa aktif dan aturan dari paket data yang dibeli itu secara mendalam,” kata Vivian. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Pakar: Literasi Digital Rendah Jadi Akar Polemik Kuota Internet Hangus – Page 3

    Pakar: Literasi Digital Rendah Jadi Akar Polemik Kuota Internet Hangus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polemik mengenai pemberlakuan sisa kuota internet hangus saat masa aktif berakhir ternyata masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai permasalahan ini berakar pada rendahnya tingkat literasi digital masyarakat terhadap produk-produk telekomunikasi dari operator seluler.

    Menurutnya, masyarakat cenderung kurang teliti dalam memahami detail produk dan ketentuan yang ditetapkan oleh operator seluler sebelum melakukan pembelian pulsa atau paket data internet.

    “Padahal, operator telekomunikasi, sebelum menjual produknya telah memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Trubus, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

    Sebagai industri yang sangat teregulasi, Trubus meyakini bahwa seluruh praktik penjualan paket data dan pulsa oleh operator telekomunikasi selama ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Syarat dan ketentuan terkait penjualan pulsa dan kuota internet berbatas waktu oleh operator seluler sebenarnya sudah diinformasikan dengan baik. Namun, pemahaman publik terhadap hal ini masih minim. Inilah yang menunjukkan betapa lemahnya literasi digital masyarakat kita,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

    Trubus mendorong Komdigi bersama dengan para pelaku industri telekomunikasi untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait regulasi penjualan kuota data dan pulsa yang telah ada.

    Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

     

  • Membangun Ulang Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

    Membangun Ulang Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam pembangunan ekonomi kerakyatan dengan menggulirkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Target mendirikan hingga 80.000 koperasi desa aktif dalam lima tahun ke depan bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari sebuah kehendak politik untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah, berbasis gotong royong dan partisipasi warga.

    Langkah ini layak diapresiasi. Dalam sejarah Indonesia, koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan simbol perlawanan terhadap ketimpangan dan bentuk konkret dari semangat kolektif yang diwariskan para pendiri bangsa. Selama ini, koperasi sering terpinggirkan dalam diskursus pembangunan, kalah pamor dari model-model korporatis dan birokratis. Kini, Prabowo mengembalikan koperasi ke panggung utama, dan ini adalah keputusan strategis yang patut didukung.

    Kemanfaatan publik melalui hadirnya koperasi tercermin dari upaya pemerintah dalam mensinergikan potensi desa dan kapasitas masyarakatnya. Dalam jangka panjang, koperasi-koperasi tersebut akan menjadi pilar penopang pertumbuhan perekonomian yang signifikan, sehingga pembenahan tata kelola koperasi perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai komponen yang melekat pada ekosistem ekonomi desa.

    Namun, membangun koperasi yang hidup dan berdaya tidak bisa dilakukan dengan logika proyek semata. Kita membutuhkan pendekatan institusional, bukan sekadar administratif. Koperasi harus dibina, bukan sekadar dibentuk. Yang dibutuhkan bukan sekadar seremoni peluncuran, melainkan sistem pendampingan yang berkelanjutan: pelatihan manajemen, pembiayaan yang ramah, digitalisasi, hingga integrasi dengan ekosistem UMKM nasional.

    Saya percaya, jika dilakukan dengan benar, Kopdes Merah Putih dapat menjadi warisan besar Prabowo dalam demokratisasi ekonomi. Apalagi, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam pemerataan kesejahteraan dan penguatan ketahanan pangan. Koperasi desa bisa menjadi simpul penguatan ekonomi lokal: dari koperasi tani, koperasi peternak, hingga koperasi digital berbasis komunitas.

    Tentu ada risiko jika pendekatan ini tergelincir menjadi sekadar target kuantitatif. Kita punya pelajaran dari masa lalu, saat koperasi dibentuk secara masif tapi tanpa roh kewirausahaan. Banyak yang mati suri karena tak punya sistem tata kelola yang andal, atau sekadar dijadikan alat politik musiman.

    Untuk menghindari jebakan tersebut, dibutuhkan sinergi lintas sektor: Kementerian Koperasi dan UKM harus bekerja erat dengan Kemendagri, Bappenas, serta pemerintah daerah. Pendekatan top-down mesti dikombinasikan dengan bottom-up agar koperasi benar-benar menjadi milik warga desa, bukan semata titipan elite pusat.

    Saya juga mendorong agar pemerintah mengembangkan mekanisme akuntabilitas dan dashboard pemantauan kinerja koperasi secara transparan. Masyarakat perlu tahu, koperasi mana yang tumbuh sehat, dan mana yang butuh intervensi. Ini bukan semata soal audit, tetapi tentang menciptakan budaya evaluasi yang sehat dan terus-menerus.

    Terakhir, perlu ditegaskan: koperasi bukanlah entitas ekonomi sekunder. Dalam banyak negara maju, koperasi adalah tulang punggung ekonomi sektor riil. Di Finlandia, koperasi pangan mendominasi distribusi makanan. Di Jepang, koperasi petani memainkan peran vital dalam ketahanan pangan. Di Indonesia, kita punya fondasi sosial untuk menempuh jalan yang sama, dan Kopdes Merah Putih bisa menjadi langkah awal yang menjanjikan.

    Kita butuh keberanian politik untuk berpihak pada rakyat kecil, dan langkah Presiden Prabowo ini adalah sinyal positif ke arah itu. Kini tinggal bagaimana kita merancang eksekusinya: bukan cepat, tapi tepat; bukan banyak, tapi berdampak.

    Karena sejatinya, kedaulatan ekonomi Indonesia dimulai dari desa. Dan koperasi adalah pintunya.

    Trubus Rahardiansah. Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Aplikator Ojol Bukan Bos Mitra Driver, tetapi Hanya Koordinator

    Aplikator Ojol Bukan Bos Mitra Driver, tetapi Hanya Koordinator

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat kebijakan publik menilai bahwa perusahaan aplikator ojek online (ojol) bukanlah pihak yang memberikan pekerjaan secara langsung kepada para mitra driver atau pengemudi.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ojek motor telah lama ada sebelum kehadiran aplikasi digital, terutama ojek pangkalan yang sudah menjadi bagian dari transportasi informal masyarakat.

    “Aplikator itu sejatinya hanya bertindak sebagai koordinator yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengorganisasi para pengemudi. Mereka bukan pemberi kerja, jadi tidak seharusnya melakukan eksploitasi atau merugikan pihak ojol. Di sinilah negara seharusnya hadir,” tegas Trubus kepada Beritasatu.com, Jumat (4/7/2025).

    Trubus menilai, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam memberikan posisi aplikator sebagai pemberi kerja. Faktanya, aplikator tidak menanggung beban operasional pengemudi, seperti biaya bahan bakar, servis kendaraan, ataupun kepemilikan motor yang semuanya dibebankan kepada pengemudi itu sendiri.

    “Pertanyaannya, aplikator itu menanggung apa? Mereka hanya sebagai penghubung antara pengguna dan pengemudi. Namun, selama ini mereka bertindak seolah-olah punya kuasa lebih besar dari pengemudi. Ini keliru,” imbuhnya.

    Karena itu, ia menekankan pentingnya peran negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menata ulang relasi kerja antara aplikator dan mitra pengemudi.  Menurutnya, dua kementerian tersebut selama ini gagal menunjukkan ketegasan dalam memberikan perlindungan terhadap driver ojol.

    “Pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi harus duduk bersama untuk merumuskan kejelasan status hukum para pengemudi. Apakah tetap sebagai mitra atau sebagai pekerja. Jika dianggap pekerja, maka mereka wajib mendapat hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutup Trubus.

    Ia berharap langkah konkret segera diambil agar tidak terus terjadi ketimpangan antara aplikator dan para pengemudi ojol yang selama ini cenderung dirugikan.

  • 7 Ahli dari Trisakti-UIN Jakarta Dilibatkan Usut Kasus Hina Guru Tua

    7 Ahli dari Trisakti-UIN Jakarta Dilibatkan Usut Kasus Hina Guru Tua

    Palu, Beritasatu.com — Polda Sulawesi Tengah meminta keterangan tujuh ahli dari Universitas Trisakti dan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

    Ketujuh ahli tersebut terdiri dari ahli pidana dan sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, serta ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah. Mereka dimintai pendapat guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam konten yang diduga dibuat oleh terlapor MFP alias GFP.

    “Pemeriksaan ahli kami lakukan untuk mendukung langkah penyidikan secara objektif dan profesional. Ini menjadi bagian penting sebelum gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (3/7/2025).

    Selain menghadirkan para ahli, polisi juga telah memeriksa 12 saksi dari berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Bahkan, penyidik turun langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Pondok Roudlotul Fatihah, Bantul, Yogyakarta.

    Barang yang disita, antara lain iPhone 13 Pro Max, MacBook Pro M1, AirPods, akun email, sejumlah pakaian, dan atribut khas yang diduga terkait konten penghinaan Guru Tua.

    Polda Sulteng menyatakan penyidikan kasus duaan penghinaan Guru Tua menjadi prioritas, dan akan segera memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terlapor.

    “Kami pastikan proses ini terbuka, profesional, dan sesuai prosedur. Keluarga pelapor bisa memantau langsung perkembangan melalui penyidik,” pungkas Djoko.

  • Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    GELORA.CO – Indikasi keterlibatan Budi Arie Setiadi menjadi beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) disebut berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga Sejumlah kesaksian di persidangan turut mempertebal dugaan.

    Budi Arie tidak hanya diduga mengetahui praktik pelindungan situs web judi, tapi juga diduga terlibat dalam teknis pelaksanaan bekingnya. Paling tidak indikasi itu muncul dalam kesaksian terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Kepada penyidik, Tony menceritakan pertemuannya dengan Budi di rumah dinas Menteri Kominfo kala itu di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar September atau Oktober 2023.

    Laporan majalah Tempo edisi 29 Juni 2025 menuliskan bahwa Tony datang membawa flashdisk berisi daftar situs web judi online kelas menengah dan kecil yang hendak diblokir. Daftar tersebut merupakan titipan dari Cencen Kurniawan, pengusaha properti yang bersedia membantu “mengatur” situs-situs web tersebut. Cencen sebelumnya sudah bertemu dengan Budi dan menawarkan skema penyaringan situs web: yang kecil ditutup, yang besar dibiarkan.

    Kemudian, setelah menerima flashdisk itu, Budi disebut melontarkan kalimat, “Masak, situs sudah di-take down, tidak ada duit kopi untuk anak-anak?” Pernyataan ini, menurut pengakuan Cencen kepada penyidik, ditafsirkan sebagai kode permintaan uang.

    Atas dasar itulah Cencen kemudian menyerahkan uang sebesar S $ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta kepada Tony. Uang itu dibungkus dalam kemasan kopi arabika dan diserahkan di sebuah restoran Jepang di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Selanjutnya Tony membawa uang tersebut ke rumah dinas Budi Ari. Saat menyerahkan uang tersebut, ia berkata, “Nih, kopi buat Projo.” Menanggapi ucapan Tony itu, Budi hanya berkata, “Tuh, taruh di situ saja,” sambil menunjuk ke arah karpet ruang tamu.

    Kuasa hukum Tony, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, membenarkan bahwa kliennya memang mengantarkan bingkisan kopi kepada Budi. Namun ia membantah bahwa isinya uang.

    Setelah perkara ini masuk ke ranah hukum, Budi menghubungi Christian pada 18 Mei 2025. Mereka kemudian bertemu di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Christian menunjukkan tumpukan BAP para tersangka. Dia membuka dokumen itu dan memperlihatkan nama Budi yang muncul berkali-kali. “Pak Budi Arie sempat marah,” kata Christian kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2025.

    Budi Arie keberatan atas kesaksian para tersangka. Menurut Christian, Budi menduga ada tekanan kepada para tersangka dalam memberi kesaksian di depan polisi. Budi menanyakan kemungkinan bisa bersaksi dan menyampaikan pembelaan dalam persidangan. Masalahnya, Budi hanya bisa bersaksi untuk meringankan atau memberatkan terdakwa, bukan membela diri. Keinginan bersaksi pun urung dilakukan.

    Praktik ilegal di Kementerian Komunikasi itu terbongkar setelah polisi mengungkap perjudian daring yang dioperasikan di situs web “Sultan Menang” pada 19 Oktober 2024. Pemilik situs web itu mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai Kementerian agar tidak diblokir.

    Dari sanalah polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi. Mereka memiliki “kantor satelit” di Bekasi, Jawa Barat. Dari tempat itu, mereka mengatur situs-situs web yang harus diblokir atau diamankan. Dari 24 tersangka yang diseret ke meja hijau, sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi.

    Dalam surat dakwaan, tercatat bagaimana komplotan itu membagi hasil dari penjagaan situs web judi tersebut, yakni 20 persen untuk Adhi Kismanto (dibagi-bagi kepada anggota tim), 30 persen untuk Tony, dan 50 persen untuk Budi.

    Budi telah membantah dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ucapnya pada 19 Mei 2025.

    Menurut dia, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi.

    Budi mengatakan, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dia justru aktif dalam pemberantasan situs web judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs web terlarang tersebut.

    Hingga akhir Juni 2025, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum berencana memeriksa Budi. Sikap polisi ini mendapat kritik dari Bambang Rukminto, peneliti pada Institute for Security and Strategic Studies. “Selama penyidik masih memiliki kepentingan, Budi Arie tidak akan pernah diusut,” kata Bambang, Senin, 30 Juni 2025.

    Menurut Bambang, keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan seharusnya menjadi perhatian. Dalam logika penyidikan, kata dia, kesaksian bisa menjadi bahan verifikasi awal untuk penelusuran lebih lanjut. Penelusuran itu bisa dilakukan dengan mencocokkan aliran dana, memanggil saksi tambahan, dan mengumpulkan bukti pendukung. “Semestinya cukup untuk dijadikan pintu masuk penyelidikan,” tuturnya.

    Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan keterlibatan Budi dalam pengamanan situs web judi online sejatinya sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum yang secara eksplisit menyebutkan adanya jatah 50 persen untuk Budi.

    Fickar menekankan bahwa proses pidana terhadap seorang menteri tetap dimungkinkan selama ada bukti permulaan yang cukup. Dalam konteks perkara ini, menurut dia, kesaksian para terdakwa yang menyebutkan peran Budi, termasuk soal pembagian persentase uang pengamanan, adalah fakta hukum yang tak bisa diabaikan. “Penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap terbuka untuk dilakukan sebagai cerminan prinsip persamaan di depan hukum,” ujarnya.

    Fickar menyadari bahwa realitas penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada kendala politik. Ia menyoroti pentingnya political will aparat penegak hukum ataupun pemegang kekuasaan untuk membawa perkara seperti ini ke tahap penyidikan yang transparan dan akuntabel. “Secara yuridis, alat buktinya sudah cukup kuat. Tapi political will selalu menjadi faktor penentu pamungkas bagi sebuah tindakan negara,” katanya.

    Pendapat senada disampaikan oleh dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurut dia, bukti permulaan dalam kasus ini lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan terhadap Budi.

    Chairul menekankan, dalam hukum acara pidana, penyelidikan tidak menuntut standar pembuktian yang tinggi. Terlebih, dalam kasus ini sudah ada dugaan berdasarkan bukti permulaan. “Sudah bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan keterlibatan Budi Arie,” katanya.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kesaksian para terdakwa memang dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kekuatan kesaksian ini akan meningkat setelah ada putusan pengadilan. “Kesaksian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan bertambah nilainya,” ujarnya.

    Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Budi Ari menerima uang secara langsung. Namun nama Budi muncul berkali-kali dalam dokumen resmi pengadilan. Karena itu, penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan Budi. “Supaya tidak menjadi fitnah dan tak bergulir terus, lebih baik diklarifikasi,” tutur Arief.

    Menurut Arief, penyidik dari Polda Metro Jaya ataupun jaksa penuntut umum bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan atau memanggil Budi sebagai saksi dalam persidangan. Arief menegaskan, Kompolnas dapat meminta klarifikasi kepada aparat jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran prosedural. “Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami bisa meminta klarifikasi ke penyidik,” ucapnya.

    Arief juga menekankan pentingnya sensitivitas politik dalam perkara ini, mengingat fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat isu utama: perjudian, korupsi, penyelundupan, dan narkoba. Arief berharap kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara yang menyentuh nama pejabat publik. “Sejauh ini Polda Metro dan Bareskrim sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau ada temuan, itu bisa menjadi bahan klarifikasi.”

    Di dalam berita yang dimuat oleh Tempo tanggal 1 Juli 2025 denagn llink Mengapa Polisi Tak Mengusut Budi Arie soal Beking Judi Online | tempo.co Tempo telah meminta tanggapan dari sejumlah pejabat Polda Metro Jaya. Di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Namun, hingga berita dimuat, tak ada satu pun dari keduanya yang merespons.

  • KEK Kesehatan Sanur, Hemat Devisa dan Pentingnya Reformasi SDM Medis

    KEK Kesehatan Sanur, Hemat Devisa dan Pentingnya Reformasi SDM Medis

    Jakarta

    Pemerintah baru saja meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, Bali. Inisiatif ini layak diapresiasi sebagai langkah nyata menghadirkan layanan kesehatan berstandar internasional di Tanah Air sekaligus strategi jitu untuk mengurangi kebocoran devisa yang setiap tahun menggerus cadangan negara. Tidak kurang dari Rp100 triliun devisa “terbang” ke luar negeri lantaran warga Indonesia berobat ke Malaysia, Singapura, bahkan Jepang dan Korea.

    Hadirnya KEK Sanur menjadi jawaban strategis atas tantangan tersebut. Dengan fasilitas rumah sakit modern seperti Bali International Hospital dan Ngoerah Sun Wellness & Aesthetic Center, masyarakat kini memiliki alternatif layanan kesehatan berkualitas tinggi tanpa harus ke luar negeri. Dari sisi ekonomi, kawasan ini menjadi katalis baru bagi tumbuhnya sektor pariwisata medis, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta menghidupkan rantai pasok industri kesehatan berbasis domestik.

    Namun, sebaik apa pun infrastruktur yang dibangun, ia tidak akan berdaya guna tanpa sumber daya manusia medis yang kompeten dan merata. Dalam konteks inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peresmian KEK Sanur perlu digarisbawahi:

    “Kita harus tambah juga akademi-akademi perawatan dan kita harus tambah pendidikan spesialis dengan efisien, dan jangan terlalu terhimpit oleh prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan kuno.”

    Pendidikan dokter spesialis memang menjadi titik lemah dalam ekosistem kesehatan nasional. Prosedur yang berbelit, kuota terbatas, dan birokrasi yang tidak adaptif membuat distribusi dokter spesialis tidak merata. Beban terberat dirasakan daerah-daerah di luar Jawa yang hingga kini kekurangan tenaga medis berkualitas. Pernyataan Presiden yang secara terbuka menyoroti persoalan ini adalah sinyal penting. Transformasi sistem kesehatan tidak hanya soal infrastruktur megah atau peralatan tercanggih, tetapi juga pembenahan tata kelola dan reformasi kebijakan SDM.

    Reformasi pendidikan kedokteran harus menitikberatkan pada efisiensi dan relevansi tanpa mengorbankan mutu. Prosedur-prosedur yang sudah tidak sesuai perkembangan zaman harus dikaji ulang. Indonesia tidak bisa terus-menerus terpaku pada skema lama yang kurang responsif terhadap krisis kekurangan tenaga medis. Kita memerlukan pendekatan berbasis data, kebutuhan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat luas.

    Di tengah upaya tersebut, kebijakan penguatan peran kolegium melalui regulasi terbaru, di mana kolegium menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang dikoordinasikan Kementerian Kesehatan, juga patut dicermati. Di satu sisi, kebijakan ini bisa menjadi langkah tepat untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integrasi kebijakan pendidikan dengan arah pembangunan kesehatan nasional. Namun di sisi lain, pemerintah perlu memastikan independensi akademik kolegium tetap terjaga agar proses penjaminan mutu pendidikan dokter spesialis tidak dipengaruhi pertimbangan politis atau birokrasi yang tidak relevan dengan profesionalisme kedokteran.

    Sebagai saran, pemerintah dapat mempertimbangkan model kemitraan seimbang: Kemenkes sebagai pengarah kebijakan publik, kolegium sebagai pemegang standar akademik dan profesi, serta organisasi profesi dan perguruan tinggi sebagai mitra aktif dalam proses evaluasi dan pengawasan. Dengan demikian, reformasi sistem pendidikan dokter spesialis tidak hanya lebih efisien dan terbuka, tetapi juga tetap berbasis ilmu dan menjaga integritas profesi.

    “Sistem asuransi kita harus kita perkuat, tidak hanya untuk kalangan atas, tapi juga agar orang yang kurang mampu dari segi ekonomi dapat punya akses.”

    Pernyataan ini amat relevan agar layanan kelas dunia di KEK Sanur dan kawasan sejenis di masa depan tidak menjadi eksklusif hanya untuk segelintir masyarakat mampu. Sebaliknya, harus dirancang agar inklusif dan menjangkau kelompok rentan.

    KEK Kesehatan Sanur adalah langkah besar dan progresif. Namun, agar benar-benar menjadi tonggak transformasi sistem kesehatan nasional, inisiatif ini harus diikuti reformasi menyeluruh di sektor pendidikan spesialisasi, kebijakan pembiayaan, penguatan peran kolegium yang akuntabel namun tetap independen, serta distribusi tenaga medis yang lebih adil. Jika semuanya berjalan beriringan, Indonesia bukan hanya akan berhenti kehilangan devisa, tetapi juga berpeluang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan di Asia Pasifik.

    Pentingnya perubahan paradigma dalam perlindungan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat kurang mampu telah menjadi perhatian sungguh-sungguh pemerintah Prabowo. Oleh karena itu pelaksanaan pelayanan publik di sektor kesehatan harus bertumpu pada kesederajatan dan keadilan layanan, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah telah menempatkan pengarusutamaan sinergitas kesehatan dari hulu ke hilir tanpa membedakan kelas-kelas layanan.

    Trubus Rahardiansah. Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ini Dia 5 Kampus Termahal di Indonesia

    Ini Dia 5 Kampus Termahal di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang semester baru awal 2025/2026, banyak orang tua dan calon mahasiswa mencari dan memburu universitas impian mereka.

    Dewasa ini, biaya kuliah di universitas juga terus naik, sehingga butuh anggaran besar bagi orang tua memasukkan anaknya pada kampus pilihannya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa kampus yang dikenal sebagai universitas termahal sebagai berikut dilansir dari berbagai sumber 

    1. President University

    President University merupakan salah satu universitas swasta terakreditasi A dengan pembelajaran dan penelitian internasional.

    Perkuliahan di President University dilakukan dalam bahasa Inggris. President University terletak di salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara (Kawasan Industri Jababeka) tempat berbagai perusahaan dari banyak negara mendirikan dan menjalankan bisnis mereka.

    Saat ini, President University memiliki empat fakultas, yaitu Fakultas Bisnis (Akuntansi, Ilmu Aktuaria, Administrasi Bisnis, Manajemen, dan Magister Manajemen Teknologi), Fakultas Ilmu Komputer (Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, dan Magister Sains dan Teknologi Informasi), Fakultas Teknik (Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, dan Teknik Mesin), dan Fakultas Humaniora (Komunikasi, Hubungan Internasional, Hukum, dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar).

    Biaya kuliah di President University untuk program sarjana (S1) adalah sekitar Rp32.000.000 per semester. Biaya ini mencakup biaya kuliah pokok, biaya SKS, biaya praktikum, dan biaya ujian semester. Selain itu, ada biaya lain yang perlu diperhatikan seperti biaya asrama (jika mahasiswa memilih untuk tinggal di asrama), biaya matrikulasi (jika ada), dan biaya admission test. 

    2. Swiss German University

    Swiss German University (SGU) didirikan pada tahun 2000 sebagai universitas internasional pertama dengan lisensi akademik yang diakui oleh hukum Indonesia.

    Lisensi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (DIKNAS). SGU dibentuk melalui upaya bersama antara Indonesia, Jerman, Swiss, dan Austria dengan tujuan untuk menghadirkan fokus internasional yang kuat serta mempromosikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

    Untuk mencapai tujuannya, SGU menawarkan pembelajaran yang berorientasi pada kualitas melalui 17 Program Gelar Sarjana dan 6 Program Gelar Magister mulai dari Teknik, Teknologi Informasi, dan Bisnis hingga Ilmu Hayati dan Ilmu Sosial yang semuanya menggunakan bahasa Inggris sebagai media pengajaran.

    Sebagai pelopor dalam menawarkan kurikulum internasional dan program gelar internasional di Indonesia, SGU telah menjalin kemitraan dengan 26 universitas dan 250 perusahaan yang tersebar di seluruh Eropa yang menempatkan institusi tersebut di antara universitas paling sukses dengan koneksi Eropa.

    Sejak didirikan, SGU telah berdedikasi untuk memberikan pendidikan berkualitas sesuai dengan standar internasional dan bertujuan untuk mengembangkan profesional terampil yang memenuhi tuntutan industri. Sembilan puluh persen dosen SGU memperoleh gelar akademik di luar negeri dan memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang terkait.

    Program Gelar Sarjana SGU menawarkan kursus yang menggabungkan pelatihan teori dan praktik (magang), sementara Program Gelar Magister dirancang khusus untuk menghasilkan pemimpin bisnis yang siap bersaing secara global. Selama lebih dari satu dekade, SGU telah menghasilkan lulusan terbaik bangsa ini, yang dilengkapi dengan pengetahuan, pengalaman, dan karakter yang sangat dibutuhkan di pasar yang kompetitif saat ini, menjadikannya tempat untuk mengejar pendidikan tinggi dan gelar Anda dengan penuh percaya diri.

    Biaya kuliah di Swiss German University untuk Sarjana rata-rata berkisar Rp27.500.000 hingga Rp 30.000.000 per semesternya.

    3. Universitas Pelita Harapan (UPH)

    Universitas Pelita Harapan (UPH), didirikan pada tahun 1994 di Tangerang, Indonesia, adalah universitas Kristen swasta yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Pelita Harapan.

    Universitas ini dirancang oleh para pendirinya, yang dipimpin oleh Dr. James T. Riady, untuk menyediakan pendidikan berkualitas tinggi yang berakar pada nilai-nilai Kristen, dengan tujuan membentuk lulusan yang berkarakter kuat dan berdaya saing global.

    Selama bertahun-tahun, UPH telah memperluas program akademiknya mencakup berbagai disiplin ilmu, mendorong inovasi dan kepemimpinan melalui fasilitas modern serta kemitraan internasional. Saat ini, UPH diakui sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, berkomitmen pada pendidikan holistik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Universitas yang menyediakan 12 fakultas tersebut mematok biaya UKT mulai dari Rp100 juta hingga Rp 500 juta per-semester.

    4. Universitas Trisakti

    Universitas Trisakti merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 014/dar tahun 1965, yang ditandatangani oleh Dr. Sjarif Thajeb. Tanggal 29 November ini kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Universitas Trisakti.

    Proses kelahiran Universitas Trisakti diawali dengan dihancurkannya Universitas Respublika oleh masa pada Tahun 1965 karena dianggap terlibat dalam pergerakan Partai Komunis Indonesia pada bulan September 1965. Dari puing – puing Respublika itulah, maka dibangun Universitas Trisakti.

    Nama Universitas Trisakti diberikan oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia pada waktu itu. Makna Trisakti diambil dari pidato Dr. Ir. Soekarno, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Landasan inilah yang menjadi tonggak upaya Universitas Trisakti untuk ikut mencerdaskan anak bangsa dalam berbagai aspek, baik kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kepekaan sosial terhadap sesama, serta kepedulian dalam menjaga lingkungan hidup.

    Pada awal didirikan Universitas Trisakti memiliki lima fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Teknik yang memiliki 4 (empat) departemen yaitu Departemen Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro dan Arsitektur.

    Saat ini, Universitas Trisakti telah memiliki 9 (sembilan) fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknik Lingkungan, serta Fakultas Seni Rupa dan Desain, dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) Program Sarjana, 1 (satu) Program Diploma IV dan 4 (empat) Program Diploma III. Selain itu terdapat Program Pascasarjana yang memiliki 14 (empat belas) Program Magister dan 5 (lima) Program Doktor.

    5. Universitas Bina Nusantara

    Perjalanan Universitas Bina Nusantara dimulai pada tanggal 21 Oktober 1974. Berawal dari sebuah program studi jangka pendek yang bernama Modern Computer Course, kemudian berkembang pesat karena landasannya yang kokoh dan visinya yang komprehensif.

    Karena banyaknya peminat dan pesatnya perkembangan, pada tanggal 1 Juli 1981 Modern Computer Course berkembang menjadi Akademi Teknik Komputer (ATK) dengan jurusan pertama Manajemen Informatika.

    ATK memperoleh status terdaftar pada tanggal 13 Juli 1984 dan setahun kemudian tepatnya pada tanggal 1 Juli 1985 berubah nama menjadi AMIK Jakarta. Pada tanggal 21 September 1985, AMIK Jakarta berubah nama menjadi AMIK Bina Nusantara.

    AMIK Bina Nusantara mencatat prestasi gemilang di usianya yang terbilang muda dengan terpilihnya AMIK sebagai Akademi Komputer terbaik oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dikti Daerah III pada tanggal 17 Maret 1986. Kebutuhan akan tenaga profesional di bidang Teknologi Informasi mendorong AMIK untuk terus berkembang, dan pada tanggal 1 Juli 1986 resmi menyandang status Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Nusantara.

    Pada tanggal 9 November 1987, AMIK Bina Nusantara bergabung dengan STMIK Bina Nusantara. Lembaga ini menyelenggarakan program Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1). Status akreditasi Disamakan untuk semua jurusan dan jenjang diperoleh pada tanggal 18 Maret 1992. Pada tahun berikutnya, STMIK Bina Nusantara membuka Program Magister (S-2) Manajemen Sistem Informasi pertama di Indonesia. Program ini resmi terdaftar pada 10 Mei 1993.

    Setelah melalui ketekunan dan kerja keras selama bertahun-tahun, Universitas Bina Nusantara (UBINUS) resmi tercatat dan berdiri pada tanggal 8 Agustus 1996. STMIK Bina Nusantara kemudian dilebur menjadi Universitas Bina Nusantara pada tanggal 20 Desember 1998. Saat itu UBINUS mempunyai Fakultas Ilmu Komputer (Fakultas Ilmu Komputer), Fakultas Ekonomi (Fakultas Ekonomi), Fakultas Teknik (Fakultas Teknik), Fakultas Sastra (Fakultas Sastra), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Fakultas MIPA) dan Program Magister (S-2) Manajemen Sistem Informasi.