Institusi: Universitas Trisakti

  • Fraksi Golkar Desak Penataan Ulang Anggaran Pendidikan, Fokus pada 20% Sesuai Amanat Konstitusi – Page 3

    Fraksi Golkar Desak Penataan Ulang Anggaran Pendidikan, Fokus pada 20% Sesuai Amanat Konstitusi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa pendidikan adalah pilar utama kemajuan sebuah bangsa. Dalam pandangannya, sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada negara yang mampu maju tanpa menempatkan pendidikan sebagai inti dari kebijakan nasional.

    Atas dasar itu, Mekeng meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menata ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi. Ia menekankan bahwa dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Adapun pendidikan kedinasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan 20 persen tersebut.

    “Sehingga kami berharap pada tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” kata Mekeng kepada wartawan di sela-sela Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/8/2025).

    Turut hadir dalam sarasehan nasional ini Wakil Ketua MPR Kahar Muzakir, Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, dan narasumber sarasehan nasional ini, yaitu Prof. Dr. Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan periode 2009-2014), Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi, Rektor Universitas Yarsi Prof. Dr. Fasli Jalal, Hendardi (Setara Institute).

    Mekeng menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2022, pada pasal 80 ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

    “Dan, ruh UUD NRI Tahun 45 pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan. Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

    Ketika membuka sarasehan, Mekeng menyebutkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp 724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan,  anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun (Kemendikdasmen memperoleh Rp 33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp 57,7 triliun). Anggaran sebesar itu digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa. Anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp 101,5 triliun.

    Sementara anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukan bagi 13.000 mahasiswa. “Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp 104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp 91,4 triliun,” kata Mekeng.

    Dari anggaran pendidikan Rp 724 triliun, sebesar Rp 300 triliun dipakai untuk tranfer daerah. “Transfer daerah itu adalah Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Itu tidak masuk dalam ranah pendidikan,” tegasnya.

    “Kami melihat anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan sudah diberikan. Tetapi penempatannya belum sesuai karena yang paling penting adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Untuk itu dibutuhkan anggaran yang besar karena di daerah-daerah masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru tidak dibayar dengan layak, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,”

  • KUR Perumahan Beri Harapan Pasti untuk MBR Miliki Rumah Idaman

    KUR Perumahan Beri Harapan Pasti untuk MBR Miliki Rumah Idaman

    JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan rencana kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan memberikan harapan pasti bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah idaman yang layak dan terjangkau.

    “Saya melihat bahwa kebijakan ini, apa namanya, lebih memberi harapan pasti daripada masyarakat MBR. Iya kalau saya melihat ini, sebenarnya kebijakan bagus ya. Upayanya kita apresiasi, artinya kalau pemerintah ini kan baru formulasi kebijakan, formulasi kebijakan yang nanti arahnya akan diterapkan,” ujar Trubus dilansir ANTARA, Jumat, 8 Agustus.

    Menurut dia, selama ini masyarakat MBR kan betul-betul kesulitan untuk memperoleh rumah yang terjangkau dan layak huni.

    Dengan adanya KUR perumahan tersebut, maka ada jaminan dari pemerintah bagi MBR di sektor perumahan.

    Di samping itu, KUR perumahan juga akan mendorong para pengembang perumahan untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam mewujudkan penyediaan perumahan berkualitas bagi MBR sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah. 

    “Menurut saya sebenarnya KUR perumahan untuk rakyat ini memang harus dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia karena kebutuhan akan rumah bagi masyarakat bawah ini semakin hari makin meningkat,” kata Trubus.

    Dia menyarankan, agar pemerintah memiliki dana talangan atau rencana kontingensi dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi non-performing loan (NPL), mengingat MBR yang sebagian besar berprofesi sebagai pekerja informal dengan pendapatan tidak menentu.

    “Tentu dalam hal ini bagaimana tanggung jawab ini yang penting adalah tanggung jawab MBR-nya. MBR ini karena pekerjaannya informal dan penghasilannya tidak pasti, sehingga pemerintah harus punya dana talangan untuk bagaimana nantinya mengantisipasi ketika mereka MBR sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit rumah mereka,” katanya.

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan regulasi terkait skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR Perumahan bakal diumumkan menyusul keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Lebih jauh, Fahri mengatakan, mereka terus melakukan percepatan agar skema KUR itu bisa diperluas ke sektor perumahan.

    Dirinya menilai, percepatan itu dilakukan agar dampak ekonomi dari program di sektor tersebut dapat terwujud, seperti salah satunya pembukaan lapangan kerja.

    Penerapan KUR Perumahan tersebut didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sejumlah BUMN, serta dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal.. Surabaya 7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan sikapnya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece yang tengah menjadi sorotan.
    Dalam pandangannya, pengibaran bendera bergambar tengkorak yang dikenal dengan nama Jolly Roger dalam anime One Piece tidak menjadi masalah di wilayahnya.
    Mas Bup Dhito, sapaan akrab bupati berusia 33 tahun tersebut, memberikan kebebasan kepada masyarakat mengibarkan bendera apapun sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang positif.
    “Mau pasang One Piece, mau pasang Naruto silakan. Tidak ada masalah. Karena itu adalah kartun, simbol kreativitas,” ujar Mas Bup Dhito dalam video singkat yang beredar, Kamis (7/8/2025).
    Namun, bupati yang sedang menjalani periode kedua masa pemerintahannya ini menetapkan batasan.
    Dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang utama.
    “Selama bendera itu dipasang tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, silakan, tidak ada masalah,” lanjutnya.
    Bupati Kediri juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping atau penertiban terhadap pengibaran bendera One Piece, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.
    “Gak ada sweeping. Bendera apapun, kecuali bendera (terafiliasi kelompok) radikal, silakan. Asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” pungkasnya.
    Fenomena pengibaran bendera One Piece ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
    Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.
    “Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).
    Abdul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
    Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
    UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
    Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
    Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
    Abdul juga menambahkan bahwa meskipun mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum, masyarakat harus tetap bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop.
    “Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
    “Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
    Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
     “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
    “Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
    Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
    Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
    Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
    “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
    Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
    Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
    Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
    Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
    Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
    “Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
    Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
    “Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
    Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    “Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
    Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
    “Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
    Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
    Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
    “Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
    Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
     
    “Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
    Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol

    Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pemblokiran sementara transaksi pada rekening dormant merupakan langkah berani untuk menumbangkan judi online (judol).

    “Kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan, sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur,” ucap Trubus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selama lima tahun terakhir, tutur dia, PPATK mengungkap lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan.

    Sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun, kata dia.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp428 miliar.

    “Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, mulai dari praktik pencucian uang, hingga pendanaan judi online,” tuturnya.

    Di tengah situasi tersebut, Trubus menilai penghentian sementara transaksi rekening dormant bukanlah tindakan merampas hak masyarakat. Sebaliknya, kebijakan itu dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.

    “Dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya,” ucapnya.

    Dalam konteks kebijakan publik, Trubus mengatakan pemblokiran rekening yang dicurigai dipergunakan untuk kejahatan seperti judol merupakan langkah efektif dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat.

    Namun, diperlukan kebijakan yang terbuka, tepat sasaran dan akuntabel, serta penuh kecermatan bagi PPATK agar pemilik rekening tidak merasa dirugikan.

    “Karena bagaimana pun, sesuai ketentuan yang berlaku, rekening dormant merupakan hak nasabah yang bersifat absolut, sehingga ketika PPATK hendak melakukan pemblokiran harus mengedepankan informasi publik yang transparan,” kata Trubus. 

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    8 Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Nasional

    Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden
    Prabowo
    terkait pemberian
    abolisi
    terhadap
    Tom Lembong
    .
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian
    amnesti
    untuk
    Hasto
    Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara
    Hasto Kristiyanto
    ,” ujar Dasco.
    Abolisi dan amnesti
    sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
    “Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian
    abolisi dan amnesti
    pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut? Diberitakan
    Kompas.com
    pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
    Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
    Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009),
    abolisi adalah
    suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
    Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
    Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
    Dengan diberikannya abolisi dan amnesti tersebut, Indriyanto mengatakan bahwa semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan.
    Kemudian, terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan.
    Hanya saja, Indriyanto mengatakan, hal itu bisa dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi dan amnesti dikeluarkan.
    “Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto.
    Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyebutkan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan usai mendapat abolisi dan amnesti.
    “Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Kemudian, Fickar menyebutkan, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum
    inkracht
    ), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
    Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tumbangkan judol, langkah PPATK blokir rekening Dormant

    Tumbangkan judol, langkah PPATK blokir rekening Dormant

    Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setpres

    Tumbangkan judol, langkah PPATK blokir rekening Dormant
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 16:45 WIB

    Elshinta.com – 

    Oleh: Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti

    Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant memicu kontroversi di ruang publik. Namun di balik riuhnya perdebatan, kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur.

    Data terbaru menjadi bukti nyata. Menurut laporan Liputan6, setelah kebijakan ini diberlakukan, total nilai deposit  yang terkait judi online langsung merosot tajam hingga 70 persen. Dari sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun, nilai deposit kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.

    Angka tersebut menandakan satu hal: pendekatan yang tegas, jika dilakukan secara sistematis, mampu langsung menghantam sumber keuangan ilegal yang merugikan jutaan masyarakat.

    Selama lima tahun terakhir, PPATK mengungkap temuan yang mencengangkan. Lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan. Sepuluh juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan total dana mengendap Rp 2,1 triliun. Tak hanya itu, seratus empat puluh ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp 428 miliar. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, mulai dari praktik pencucian uang hingga pendanaan judi online.

    Di tengah situasi tersebut, penghentian sementara transaksi rekening dormant bukanlah tindakan merampas hak masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan. Dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya.

    Industri perbankan pun berdiri di barisan yang sama. Bank-bank besar seperti BNI, Mandiri, dan BCA mendukung kebijakan PPATK. Mereka menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, aman bagi nasabah, dan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik kejahatan.

    Dalam konteks kebijakan publik pemblokiran rekening yang dicurigai dipergunakan untuk kejahatan seperti judol merupakan langkah efektif dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat. Namun, diperlukan kebijakan yang terbuka, tepat sasaran dan akuntabel serta penuh kecermatan bagi PPATK agar pemilik rekening tidak merasa dirugikan karena bagaimanapun sesuai ketentuan yang berlaku rekening dormant merupakan hak nasabah yang bersifat absolut sehingga ketika PPATK hendak melakukan pemblokiran harus mengedepankan informasi publik yang transparan, memberi ruang bagi pemilik rekening untuk melakukan keberatan, dan pihak perbankan juga mengadvokasi nasabah secara jujur bahwa uangnya terjamin aman.

    Harus diakui juga bahwa kelemahan terbesar kebijakan ini terletak pada cara sosialisasinya. Sosialisasi yang minim menciptakan ruang bagi kesalahpahaman publik, mulai dari tuduhan negara “merampok” rekening masyarakat hingga kebingungan soal definisi rekening dormant yang berbeda antar bank. Dalam kondisi ini, PPATK, OJK, BI, dan industri perbankan perlu bersatu membangun komunikasi yang lebih terbuka. Penjelasan mengenai mekanisme kebijakan, prosedur reaktivasi rekening, dan jaminan keamanan dana harus disampaikan secara masif agar tidak menimbulkan kepanikan.

    Lebih dari sekadar kebijakan administratif, langkah ini dapat menjadi momentum membangun budaya baru di tengah masyarakat. Kebijakan ini memaksa publik untuk lebih disiplin menjaga keamanan rekening, memperbarui data secara berkala, dan memahami risiko jual-beli rekening yang kerap dijadikan pintu masuk tindak pidana. Ketika masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengamankan rekeningnya sendiri, ekosistem keuangan nasional akan menjadi lebih sehat.

    Keberhasilan menekan transaksi judi online hingga 70 persen adalah bukti bahwa kebijakan ini tepat sasaran. Negara hadir bukan hanya untuk memblokir rekening, tetapi untuk menutup celah kejahatan yang selama ini merugikan publik. Jika komunikasi kebijakan diperkuat dan dimanfaatkan sebagai momentum edukasi, langkah ini bisa menjadi tonggak perubahan budaya finansial di Indonesia.

    Karena pada akhirnya, perang melawan judi online dan kejahatan keuangan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Ia membutuhkan kombinasi kebijakan yang berani, perlindungan konsumen yang nyata, dan kesadaran baru di tengah masyarakat. Pemblokiran rekening dormant adalah langkah pertama untuk mewujudkan itu semua. ***

    Sumber : Radio Elshinta

  • Harus Ada Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga

    Harus Ada Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga

    JAKARTA – Permintaan data pribadi dari pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia dalam konteks kerja sama perdagangan kedua negara memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Pengamat yang juga Praktisi Kecerdasan Artifisial dan Big Data, Alva Erwin, menilai bahwa permintaan tersebut harus direspons secara hati-hati dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

    Menurut Erwin, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintahan Donald Trump terkait detail permintaan data pribadi yang dimaksud. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sebagai payung hukum utama, meskipun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) belum diterbitkan.

    “UU PDP itu kiblatnya dari GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Di sana sangat tegas: data pribadi tidak boleh dibawa keluar dari yurisdiksi kecuali negara tersebut punya adequate protection, perlindungan data pribadi yang dinilai cukup,” kata Alva,, yang juga menjadi anggota Board of Expert di Center of Excellence for AI and Advance Technology di Universitas Trisakti.

    Ia menjelaskan bahwa di Uni Eropa, terdapat otoritas khusus seperti Komisi Eropa yang secara berkala melakukan penilaian terhadap negara-negara lain dan menentukan apakah suatu negara layak mendapat status adequate protection. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status tersebut bisa dicabut sewaktu-waktu.

    Erwin menilai bahwa Indonesia juga perlu memiliki otoritas serupa yang berwenang memberikan penilaian apakah suatu negara, termasuk Amerika Serikat, layak menerima data pribadi dari warga Indonesia. Tanpa adanya peraturan turunan dan lembaga yang melakukan penilaian tersebut, Indonesia bisa saja melanggar kedaulatan datanya sendiri.

    “Kalau tidak ada adequate protection, seharusnya tidak boleh diserahkan. Maka perlu segera dibuat otoritas resmi yang bisa menilai dan menetapkan status perlindungan data pribadi negara lain,” tegasnya.

    Meskipun pemerintah AS bisa saja berdalih bahwa permintaan data dilakukan untuk tujuan bisnis, seperti layanan pelanggan atau kebutuhan sistem perdagangan, Erwin menekankan bahwa aspek konsen atau persetujuan pengguna tidak boleh diabaikan. Bahkan dalam hal pengguna secara sukarela memberikan data mereka saat mendaftar layanan, tetap harus ada batasan terkait pengelolaan dan distribusinya lintas negara.

    Ia juga menyinggung bahwa Undang-Undang ITE dan turunannya sudah lebih maju dalam hal regulasi, khususnya melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang mewajibkan penyimpanan data di dalam negeri. Sementara itu, UU PDP yang semestinya menjadi acuan utama, belum memiliki aturan pelaksana.

    “Momentum ini harus dipakai untuk mempercepat penerbitan peraturan turunan dari UU PDP agar sistem perlindungan data kita berjalan maksimal dan efisien,” ujarnya.

    Menanggapi kemungkinan permintaan AS, Erwin juga menegaskan bahwa publik berhak tahu jenis data apa yang diminta dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai isu ini malah menciptakan noise atau kebingungan di masyarakat, karena penanganannya bersifat lintas sektoral dan sangat kompleks.

    “Kita harus memastikan permintaan tersebut tetap comply dengan peraturan di Indonesia. Kalau tidak, itu berpotensi melanggar UU PDP. Jadi ini bukan sekadar soal teknis, tapi juga soal kedaulatan digital dan perlindungan warga negara,” pungkasnya.

  • Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia Nasional 29 Juli 2025

    Profil Kwik Kian Gie, Menteri Era Gus Dur yang Kini Meninggal Dunia
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ekonom senior sekaligus Politikus PDI Perjuangan (PDI-P),
    Kwik Kian Gie
    meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam hari pukul 22.00 WIB di Rumah Sakit Medistra.
    Kwik Kian Gie meninggal pada usia 90 tahun. 
    “Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas.
    You’ll be missed
    ,” kata Hendrawan Suparatikno menyampaikan
    kabar duka
    , Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Kwik Kian Gie lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama setahun untuk tingkat persiapan.
    Kemudian, pada tahun 1956, dia melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam. Kwik menyelesaikan studinya pada tahun 1963.
    Lalu pada tahun 1987, dia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada tahun yang sama, Kwik mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR.
    Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan. Sebagai kader PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI.
    Lalu di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (
    Gus Dur
    ), Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000. 
    Kemudian pada tahun 2001-2004, Kwik Kian Gie dipercata Megawati Soekarnoputri untuk mengemban jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas.
    Kwik Kian Gie pun diganjar Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2005. 
    Kwik Kian Gie tak hanya aktif di bidang ekonomi maupun politik. Dia juga dikenal sosok yang peduli dengan dunia pendidikan.
    Pada 1954, Kwik ikut mendirikan SMA Erlangga di Surabaya, yang menjadi salah satu kiprah awalnya dalam dunia pendidikan. Beberapa tahun kemudian, pada 1968, ia tercatat sebagai pengurus Yayasan Trisakti, yayasan yang menaungi Universitas Trisakti di Jakarta.
    Perhatiannya terhadap pengembangan pendidikan manajemen mendorongnya mendirikan Institut Manajemen Prasetiya Mulya pada 1982, bersama ekonom dan cendekiawan Prof. Panglaykim.
    Tak berhenti di situ, Kwik juga turut mendirikan Institut Bisnis Indonesia (IBI) bersama Djoenadi Joesoef dan Kaharuddin Ongko. Lembaga ini kemudian berkembang menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, yang kini dikenal sebagai Kwik Kian Gie School of Business.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.