Institusi: Universitas Trisakti

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]

  • Asosiasi Sebut Industri Tembakau Bisa Tertekan Gara-gara Ini

    Asosiasi Sebut Industri Tembakau Bisa Tertekan Gara-gara Ini

    Jakarta

    Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menyebut industri tembakau bisa mengalami tekanan berat karena turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

    Menurut Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan aturan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius.

    “Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam keterangannya ditulis Selasa (10/9/2024).

    Kemasan polos dirancang untuk menghilangkan elemen branding. Henry menjelaskan bahwa kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.

    “Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat,” beber dia.

    Sementara itu, dampak kemasan polos dan kebijakan pembatasan penjualan dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok, namun ia berharap agar langkah-langkah tersebut mempertimbangkan dampak besar terhadap industri tembakau yang sah, dengan lebih dari 6 juta tenaga kerja dari petani hingga ritel, serta jutaan lainnya di industri pendukung seperti kreatif, periklanan, dan lainnya.

    “Kami berharap kebijakan ini tidak membuat industri kami menjadi korban dan menyebabkan industri tembakau yang legal terancam,” ujar dia.

    Sebagai langkah berikutnya, Henry mengimbau agar semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan asosiasi, dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang seimbang dan efektif. Sehingga, nantinya kebijakan yang hadir tidak hanya meminimalkan dampak negatif terhadap industri tetapi juga memastikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

    “Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, perdebatan tentang kemasan polos menunjukkan betapa pentingnya pendekatan yang hati-hati dan terinformasi dalam perumusan kebijakan tembakau di Indonesia,” papar dia.

    Di samping itu, Henry juga menyoroti kebijakan pembatasan penjualan rokok di area tertentu seperti 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan efektif.

    Dalam sesi diskusi yang sama, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menyarankan bahwa aturan ini seharusnya tidak berlaku bagi penjual yang sudah memiliki toko atau warung saat ini. Di samping itu, bentuk satuan pendidikan juga tidak jelas.

    “Kalau tidak ada solusi dan hanya digusur begitu saja, di situlah pelanggaran konstitusinya. Kalau sekarang, akan terjadi kerepotan yang luar biasa untuk merelokasi. Satuan pendidikan itu pun tidak dijelaskan seperti apa, itu bahkan bisa kursus mengendarai mobil dan sebagainya,” ujar Ali.

    (kil/kil)

  • Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Kelima nama yang terpilih itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi XI DPR RI.

    “Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024). Para anggota pun kompak menjawab setuju dan diikuti ketuk palu.

    Kelima nama yang dipilih Komisi XI adalah Akhsanul Khaq, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldy dan Fathan Subchi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang atau profesi mulai dari pegawai BPK, politikus, hingga anak buah presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berikut profil 5 calon Anggota BPK RI terpilih periode 2024-2029:

    Akhsanul Khaq

    Akhsanul Khaq merupakan pegawai lama BPK. Jabatan terakhirnya di BPK adalah sebagai Auditor Utama Keuangan Negara yang dilantik tahun 2022, setelah sebelumnya pernah menjadi Auditor Utama Keuangan Negara V Tahun 2020; Auditor Utama Keuangan Negara VII Tahun 2018; Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI tahun 2017; Kepala Auditorat II.A Tahun 2016; Kepala Auditorat II.C Tahun 2015; Kepala Auditorat IV.A Tahun 2014; dan mengawali karir sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK RI Tahun 2014.

    Akhsanul Khaq memiliki gelar Doktor Ilmu Manajemen Tahun 2020 asal Universitas Persada Indonesia YAI. Sebelumnya ia menempuh pendidikan Master of Business Administration Tahun 2000 di Monash University dan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

    Bobby Adhityo Rizaldy

    Bobby Adhityo Rizaldy merupakan politikus Partai Golkar dan merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Saat ini dia menduduki kursi Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Berdasarkan laman Golkar, Bobby Adhityo Rizaldy lahir di Jakarta pada 25 Februari 1974 dan memeluk Agama Islam. Ia mengenyam pendidikan S1 Ekonomi Akuntansi Universitas Trisakti pada 1991-1995, lalu setahun kemudian terbang ke Amerika Serikat untuk mengambil gelar S2 di Cleveland State University dan selesai pada 1998.

    Sebelum memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Bobby Adhityo Rizaldy pernah di Badan Pelaksana (BP) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari 2004 hingga 2008.

    Meski memiliki kesibukan sebagai Anggota DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldy juga menduduki kursi Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) sejak 2017 sampai sekarang. Sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) pada 2013-2018 dan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Perbaharuan Indonesia (AMPI) pada 2010-2018.

    Budi Prijono

    Calon Anggota BPR RI terpilih lainnya adalah anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan. Letnan Jenderal TNI Budi Prijono merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan sejak 27 Juni 2022.

    Mengutip laman Kementerian Pertahanan, Budi Prijono lahir di Tulung Agung, 16 Juni 1966. Dia memiliki sederet karier di TNI Angkatan Darat, salah satunya Komandan Satkomlek TNI pada 2017.

    Budi Prijono mulai masuk ke Kementerian Pertahanan setelah Prabowo memimpin kementerian tersebut pada 2019 yakni sebagai Kabaranahan, lalu Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan pada 2020, hingga menduduki jabatan Inspektur Jenderal pada 2022 sampai sekarang.

    Daniel Lumban Tobing

    Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai Anggota II BPK RI sejak 2022 dan Anggota VII BPK RI tahun 2019. Lahir pada 1967, ia merupakan lulusan Kyoto University, Jepang pada 1993 dan Takushoku University, Tokyo pada 1987.

    Sebelum berkantor di BPK, Daniel Lumban Tobing pernah menjadi Anggota Komisi VI DPR RI pada 2017-2019, Anggota Komisi IX DPR RI pada 2014-2017, Anggota Komisi VI DPR RI pada 2010-2014, Anggota Komisi IV DPR RI pada 2009-2010 dan Anggota Badan Anggaran DPR RI pada 2009-2014.

    Daniel Lumban Tobing juga berlatar belakang sebagai pekerja di sektor industri yakni di PT Indonesia Epson Industry pada 1997-2009, juga PT Hirose Electric Indonesia mulai 1993-1997. Tidak hanya itu, ia pernah aktif di organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 2010-2015 dan Gabungan Elektronika Jakarta dari 2004-2009.

    Fathan Subchi

    Fathan Subchi adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPR RI.

    Fathan Subchi memiliki kiprah di organisasi masyarakat keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Mengutip lamanp2k.stekom.ac.id, ia pernah menjabat sebagai Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian NU pada 2005 hingga 2009.

    (aid/fdl)

  • Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Jakarta

    Roti Aoka dan Okko tersandung kasus kosmetik yang ramai diperbincangkan masyarakat karena bisa tahan lama.

    Namun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji dan hasilnya Roti Aoka aman dikonsumsi, membuat banyak pedagang UMKM lega.

    BPOM memberikan ‘lampu hijau’ kepada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet dilarang. Pengawet yang digunakan merupakan bahan tambahan pangan (BTP) asam sorbat dan natrium diasetat.

    “BPOM juga menguji roti Aoka, jadi ada beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Ada asam sorbat, natrium diasetat,” ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati dalam keterangan persnya.

    Langkah cepat BPOM dengan malakukan uji sample produk roti Aoka yang beredar di masyarakat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik dinilai sebagai langkah yang tepat.

    “Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen juornalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa roti aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan,” tutur Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dihubungi, Sabtu (27/7/2024).

    Trubus menambahkan,BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintahtetkait keamanan pangan dan obat-obatan

    harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kabar yang beredar menyebar lebih luas tanpa teruji kebenarannya.

    “BPOM dan perusahaan harus secara pro aktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menhapus informasi hoax tersebut. Lalu, mengusut hoax itu ke bareskrim polri,” tegas dia.

    Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan di tengah kebingungan masyarakat. Salah satunya seperti disampikan salah satubpedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.

    “Terus terang saya senang dengan adanya pengumuman BPOM. Saya bisa jualan roti Aoka lagi. Kebetulan stok masih banyak,” aku dia.

    Awan mengaku rugi lantaran banyak kedai kopi langganannya mengajukan retur sehingga membuatnya tetpaksa menarik kembali roti Aoka yang dari kedai-kedai kopi tetsebut.

    “Kemarin Saya rugi bang. Banyak pedagang kedai kopi yang minta retur,” tutup Awan.

    (rrd/rir)