Institusi: Universitas Trisakti

  • Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat

    Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat

    Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara.

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kurang tepat karena akan ada tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

    “Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” kata Dr. Trubus Rahardiansyah kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (1/12).

    Menurut dia, ketika Polri di bawah Kemendagri, tupoksinya akan tumpang tindih dengan satpol PP. Selain itu, Polri juga sudah berperan dalam penegakan peraturan daerah bersama-sama dengan satpol PP.

    Sementara itu, ketika Polri di bawah TNI, kata Trubus, juga tidak efektif karena kedua institusi itu memiliki tupoksinya masing-masing. TNI sebagai pertahanan, sedangkan Polri mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

    “Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara. Jadi, kalau diletakkan di situ, malah jadi tumpang tindih, malah jadi tidak efektif,” tuturnya.

    Trubus mengatakan bahwa usulan meletakkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI itu akan menjadi kemunduran sebab penggabungan TNI dan Polri sudah pernah dilakukan sebelum reformasi dan hasilnya pun tidak baik.

    “Saya lihat perdebatan ini sudah lama sekitar 2—3 tahun lalu, juga pernah terjadi perdebatan ini. Ujungnya semua kembali kepada DPR itu sendiri,” katanya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa wacana terkait dengan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia

    Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia

    Anggota KPPS menujukkan surat suara tidak sah saat penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di TPS 32 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

    Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 29 November 2024 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Hasil penelitian yang dilakukan dua periset, Ned Augenblick dan Scott Nicholson, menunjukkan adanya fenomena yang sangat menarik dalam pemilihan umum.

    Penelitian yang didanai the George P. Shultz Fund di Stanford Institute for Economic Policy Research itu fokus pada topik Choice fatigue and voter behavior dan mengungkap fakta bahwa kelelahan memilih (choice fatigue) berdampak signifikan pada perilaku pemilih dalam pemilihan umum.

    Studi ini menemukan bahwa semakin banyak keputusan yang harus dibuat oleh pemilih dalam surat suara, semakin besar kemungkinan mereka tidak menggunakan hak pilih secara penuh (undervote).

    Selain itu, pemilih cenderung mengandalkan pola yang sederhana, seperti memilih kandidat pertama dalam daftar atau opsi yang dianggap aman, meskipun itu mungkin bukan keputusan optimal.

    Temuan ini didasarkan pada eksperimen alami di California, yang menunjukkan bahwa penurunan posisi kandidat di surat suara cenderung meningkatkan abstensi sebesar 0,11 persen per posisi.

    Relevansi penelitian ini sangat terasa di Indonesia, terutama dalam pelaksanaan pemilu serentak yang kompleks, di mana pemilih dihadapkan pada surat suara yang panjang dan melibatkan banyak kandidat dari berbagai tingkat pemerintahan.

    Pada Pemilu 2019, misalnya, menunjukkan fenomena ballot roll-off, di mana banyak pemilih fokus pada pemilihan presiden, sementara pemilihan legislatif sering diabaikan.

    Hal ini menunjukkan bahwa pemilih menghadapi beban kognitif yang berat dalam membuat keputusan secara bersamaan, mirip dengan choice fatigue yang ditemukan dalam penelitian Augenblick dan Nicholson.

    Riset itu semakin relevan kini dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, ketika diketahui angka partisipasi pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 disebut paling rendah dalam sejarah pilkada di wilayah ibu kota itu, sejak 2007.

    Tercatat partisipasi pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya mencapai 4.357.512. Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Artinya, partisipasi pemilih di Jakatta ada di angka 53,05 persen atau yang golput mencapai 46,95 persen.

    Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia dapat mempertimbangkan beberapa strategi yang diusulkan dalam penelitian tersebut, seperti mengurangi jumlah kontes dalam satu pemilu, melakukan pengacakan posisi kandidat dalam surat suara, atau memberikan jeda waktu yang lebih panjang antarpemilu.

    Pendekatan ini dapat membantu mengurangi beban psikologis pemilih dan meningkatkan kualitas partisipasi.

    Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 27 November 2024 tidak terulang.

    Ia juga berpandangan bahwa beberapa kelompok masyarakat beranggapan semua keputusan terkait kehidupan sehari-hari tergantung pada keputusan nasional, yakni presiden dan jajaran legislatif sehingga masyarakat lebih antusias saat Pemilu Februari lalu dibandingkan saat harus memilih gubernur.

    Partisipasi pemilih

    Dalam setiap demokrasi, partisipasi pemilih menjadi indikator penting keberhasilan proses politik. Indonesia sendiri secara keseluruhan sedang menghadapi fenomena tren penurunan partisipasi pemilih dalam pilkada.

    Fenomena yang sering disebut voter fatigue ini sekarang sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk pengamat politik, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Apakah benar masyarakat mulai jenuh dengan pemilu yang sering diadakan dalam waktu berdekatan, dan apakah hal ini cukup kuat untuk menjadi pertimbangan memisahkan kembali pemilu serentak?

    Fenomena voter fatigue atau kelelahan pemilih, umumnya terjadi ketika masyarakat merasa terbebani dengan intensitas pemilu yang terlalu sering atau rumit.

    Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan pemilu serentak dimulai dari pemilu legislatif, pilpres, hingga pilkada didesain untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperkuat sistem presidensial. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan tantangan baru yang tidak terduga.

    Data dari beberapa pilkada terakhir menunjukkan penurunan partisipasi di sejumlah daerah. Pada Pilkada Serentak 2020, misalnya, partisipasi pemilih tercatat sekitar 76,09 persen, turun dibandingkan Pilpres 2019 yang mencapai 81 persen.

    Meski angka ini masih tergolong tinggi di tingkat global, tren penurunan tetap menjadi alarm bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia.

    Dalam diskusi dengan beberapa pengamat politik, banyak yang mengaitkan fenomena ini dengan kelelahan pemilih akibat intensitas pemilu yang terlalu tinggi dalam kurun waktu singkat.

    Ditambah lagi, pandemi COVID-19, saat itu, juga menjadi faktor penghambat yang mempengaruhi tingkat partisipasi.

    Namun, voter fatigue bukan hanya soal jadwal. Ada elemen lain yang memperparah jenuh pemilih, yaitu minimnya diferensiasi program dan visi antarkandidat.

    Sejumlah pemilih yang diwawancarai mengungkapkan, pilihan mereka tidak banyak berpengaruh. Kandidat sering kali menjanjikan hal yang sama, tetapi kenyataannya tidak banyak berubah.

    Ungkapan ini mencerminkan keresahan sebagian masyarakat bahwa pemilu hanya menjadi ritual politik tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan mereka.

    Fenomena ini harus disadari sebagai ancaman bagi demokrasi partisipatif, sehingga perlu kajian mendalam tentang dampak pemilu serentak terhadap partisipasi pemilih.

    Pemilu serentak

    Terlepas dari perdebatan yang terjadi, pertanyaan yang muncul adalah apakah perlu memisahkan kembali pemilu serentak? Jawabannya, tentu tidak sederhana.

    Pemilu serentak dicanangkan untuk menyederhanakan proses pemilu dan mengurangi biaya negara, tetapi jika implementasinya justru menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan partisipasi atau potensi voter fatigue, maka perlu ada evaluasi ulang.

    Beberapa pakar menyarankan pendekatan hibrida, di mana pemilu serentak tetap dilakukan, tetapi dengan jeda waktu yang lebih panjang antara pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada.

    Hal ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memproses hasil pemilu sebelumnya dan mengurangi beban psikologis yang mungkin timbul akibat terlalu sering terpapar kampanye politik.

    Selain itu, pendidikan politik kepada masyarakat perlu diperkuat, terutama untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi dalam pilkada.

    Pandangan lain mengusulkan inovasi dalam penyelenggaraan pemilu untuk mengatasi kelelahan pemilih.

    Digitalisasi proses pemilu, misalnya, dapat menjadi salah satu solusi. Dengan memperkenalkan e-voting atau sistem hibrida antara manual dan digital, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam menyalurkan hak suaranya.

    Hanya saja, implementasi solusi ini membutuhkan infrastruktur yang memadai dan jaminan keamanan data.

    Selain teknis pelaksanaan, peningkatan kualitas kandidat juga menjadi kunci penting. Masyarakat akan lebih antusias berpartisipasi jika mereka merasa kandidat yang maju benar-benar mewakili kepentingan mereka.

    Partai politik harus mampu menciptakan mekanisme seleksi yang transparan dan inklusif, sehingga melahirkan calon pemimpin yang berintegritas dan kompeten.

    Sebab, pada akhirnya, pemilih cenderung jenuh, bukan hanya karena terlalu sering memilih, tetapi juga karena merasa pilihan yang ada tidak membawa perubahan signifikan.

    Keharusan untuk memisahkan pemilu serentak masih membutuhkan kajian mendalam. Meskipun demikian, apa pun langkah yang diambil, satu hal yang jelas adalah, demokrasi harus terus diperkuat.

    Demokrasi bukan hanya tentang angka partisipasi, tetapi juga tentang kualitas hubungan antara pemilih dan pemimpin yang dipilih.

    Faktanya yang harus disyukuri adalah bahwa masyarakat Indonesia disadari kian dewasa dalam berdemokrasi. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah menilai masyarakat sudah semakin dewasa dalam berdemokrasi, sehingga tidak lagi terlalu reaktif dalam merespons penyelenggaraan pilkada. Terlebih dalam pilkada serentak, fokus masyarakat terpecah di daerahnya masing-masing.

    Meski begitu, tipis anggapan tentang kedewasaan dalam berdemokrasi dengan voter fatigue. Memang kerap kali orang dewasa lebih rendah tingkat ketertarikannya pada sesuatu yang sudah pernah mereka alami sebelumnya, termasuk pemilu, namun voter fatigue jelas merupakan fenomena lain yang berbeda, yang benar-benar bisa menjadi ancaman nyata dalam kehidupan berdemokrasi.

    Sebab dari kelelahan bisa mengarah pada ignorant, kemudian apatis. Jika hal itu terjadi, maka langkah evaluasi harus segera dilakukan, baik melalui perbaikan sistem, penguatan kapasitas penyelenggara, maupun pendidikan politik kepada masyarakat.

    Indonesia memiliki potensi besar untuk terus menjadi negara demokrasi yang stabil, namun potensi ini hanya akan terwujud jika setiap elemen dalam sistem pemilu, dari jadwal, kandidat, hingga penyelenggara, dapat memenuhi harapan masyarakat.

    Voter fatigue bukan sekadar tanda kejenuhan. Ini adalah sinyal bahwa demokrasi memerlukan perbaikan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada hasil yang nyata.

    Sumber : Antara

  • Peran Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

    Peran Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

    Surabaya: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendapat penghargaan dari salah satu portal berita terkemuka. Legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo) tersebut dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan.

    Penghargaan itu didasari peran aktif Misbakhun dalam mendorong dan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.

    “Saya bersyukur karena dengan segala dukungan tersebut saya bisa mengekspresikan serta mendedikasikan pengabdian saya bagi bangsa dan negara,” kata Misbakhun seusai menerima penghargaan di Surabaya, Senin, 25 November 2024.
     

    Peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti itu menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu semangatnya untuk terus mendedikasikan diri bagi kepentingan negara. Dengan mengemban posisi ketua Komisi XI DPR, Misbakhun bertekad mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi rakyat banyak.

    “Penghargaan ini mendorong saya untuk makin bersemangat dalam bekerja, mengabdikan diri bagi bangsa dan negara,” jelasnya.

    Sejak menjadi anggota DPR dari Partai Golkar pada 2014, Misbakhun aktif mendorong RUU Pengampunan Pajak(Tax Amnesty). Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar 2024-2029 itu menyebut sektor pajak dan jasa keuangan telah terbukti memberikan kontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Namun Misbakhun juga mengungkapkan tantangan dan persoalan yang ada meski kini sudah ada UU Tax Amnesty dan UU P2SK. “Sejumlah tantangan bermunculan, khususnya terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, stabilitas sistem keuangan, serta jaminan perlindungan konsumen,” ujarnya.

    Surabaya: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendapat penghargaan dari salah satu portal berita terkemuka. Legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo) tersebut dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan Kategori Reformasi Sektor Keuangan.
     
    Penghargaan itu didasari peran aktif Misbakhun dalam mendorong dan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.
     
    “Saya bersyukur karena dengan segala dukungan tersebut saya bisa mengekspresikan serta mendedikasikan pengabdian saya bagi bangsa dan negara,” kata Misbakhun seusai menerima penghargaan di Surabaya, Senin, 25 November 2024.
     

    Peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti itu menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu semangatnya untuk terus mendedikasikan diri bagi kepentingan negara. Dengan mengemban posisi ketua Komisi XI DPR, Misbakhun bertekad mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi rakyat banyak.
    “Penghargaan ini mendorong saya untuk makin bersemangat dalam bekerja, mengabdikan diri bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
     
    Sejak menjadi anggota DPR dari Partai Golkar pada 2014, Misbakhun aktif mendorong RUU Pengampunan Pajak(Tax Amnesty). Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar 2024-2029 itu menyebut sektor pajak dan jasa keuangan telah terbukti memberikan kontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Namun Misbakhun juga mengungkapkan tantangan dan persoalan yang ada meski kini sudah ada UU Tax Amnesty dan UU P2SK. “Sejumlah tantangan bermunculan, khususnya terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, stabilitas sistem keuangan, serta jaminan perlindungan konsumen,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Profil Pasangan Calon Pilgub Lampung 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Profil Pasangan Calon Pilgub Lampung 2024, Berikut Partai Pengusungnya

    Melansir dari KPU pasangan Rahmat Mirjani Djausal dan Jihan Nurlela diusung oleh sembilan partai yaitu PAN, PSI, Demokrat, NasDem, PKS, PKB, Partai Buruh, Golkar, dan Gerindra.

    Profil Rahmat Mirzani Djausal

    Rahmat Mirzani Djausal dikenal sebagai seorang pria kelahiran 18 Maret 1980 di Kotabumi. Ia dikenal sebagai kader dari Partai Gerindra dan anggota DPRD Komisi V Provinsi Lampung periode 2019-2024.

    Pria berusia 44 tahun itu aktif dalam sejumlah organisasi dan sebelumnya sempat bekerja di perusahaan setelah lulus pendidikan sarjana. Sementara itu, karier politiknya dimulai ketika dipercaya Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung sejak 2019.

    Kemudian sempat menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung sejak 2022 hingga saat ini. 

    Riwayat Pendidikan

    SD Negeri 1 Teladan Lampung Utara (1986-1992).
    SMP Negeri 5 Kotabumi Lampung Utara (1992-1995).
    SMA Negeri 2 Bandar Lampung (1995-1998).
    S1 Teknik – Universitas Trisakti (1998-2005).
    S2 Manajemen – Universitas Lampung (2008-2012).

    Riwayat Organisasi

    1. DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung sebagai Ketua (2022-2027).

    2. KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Lampung sebagai Wakil Ketua (2009-2012).

    3. HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Provinsi Lampung sebagai Ketua (2012-2023).

    4. BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Lampung sebagai Ketua (2012-2023).

    5. BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) sebagai Wakil Bendahara (2011-2014).

    6. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sebagai Anggota (2014-2017).

    7. Persatuan Baseball Softball (PERBASASI) Provinsi Lampung sebagai Ketua (2007-2022).

    8. PB DMI (Dewan Majid Indonesia) Kota Bandar Lampung sebagai Ketua (2022-2027).

    9. Persatuan Golf Indonesia (PGI) Provinsi Lampung sebagai Ketua (2023-2028).

    10. Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung sebagai Dewan Kehormatan (2020-2025).

    11. Klub Sepak Bola TS Saiburai Lampung sebagai Pembina (2017-2027).

    12. Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) Provinsi Lampung sebagai Sekretaris (2007-2017).

    13. AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia) Provinsi Lampung sebagai Wakil Ketua (2009-2017).

    Profil Jihan Nurlela

    Jihan Nurlela diketahui sebagai seorang perempuan kelahiran 22 April 1994 di Sumber Rejo. Sosoknya sempat jadi perhatian karena menjadi perempuan satu-satunya dalam kontestan Pilkada Lampung 2024.

    Selain itu, Jihan Nurlela menjadi kandidat muda dan dikenal sebagai adik mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Sebelum terjun ke dunia politik perempuan berusia 30 tahun ini berprofesi sebagai dokter.

    Kemudian memulai karier politiknya sejak 2019 sebagai Anggota DPD-RI Dapil Lampung periode 2019-2024 dan menjabat sejak 1 Oktober 2019 setelah meraih suara sebanyak 810.373 suara. 

    Riwayat Pendidikan

    SD Negeri 2 Sumber Rejo, Lampung Timur (1999-2000).
    SMP Negeri 1 Waway Karya, Lampung Timur (2005-2008).
    SMA Negeri 1 Mayong, Kab. Jepara, Jawa Tengah (2008-2011).
    S1 Kedokteran – Universitas Lampung (2011-2015).
    S1 Dokter (Gelar Profesi) – Universitas Lampung (2015-2017).
    S2 Manajemen – Universitas Saburai (2021-2023).

    Riwayat Organisasi

    1. Pengurus Pusat Fatayat NU sebagai Kepala Bidang (2022-2027).

    2. DPW IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Lampung sebagai Ketua (2020-2026).

    3. Pengurus Harian Satuan Komunitas Pramuka Ma’arif (Sako Ma’arif) Provinsi Lampung sebagai Ketua (2023-2025).

    4. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung sebagai Anggota (2022-2025).

    5. Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) sebagai Dewan Pembina (2021-2025).

    6. Lembaga kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) Lampung Timur sebagai Penasihat (2023-2025).

    7. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung sebagai Alumni (2024).

    8. Pimpinan Wilayah Sako Ma’arif Lampung sebagai Ketua (2024-2029).

  • Penjudi Online, Berkumpul! Ada Penelitian yang Butuh Kalian

    Penjudi Online, Berkumpul! Ada Penelitian yang Butuh Kalian

    Jakarta

    Buat pelaku judi online, berencana tobat (semoga), ini adalah langkah baik pertama yang bisa kamu coba. Ada penelitian yang butuh informasi kamu untuk memetakan masalah judol di Indonesia.

    Masalah judi online tak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Karena itu, Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi ikut turun tangan, mengadakan penelitian tentang isu judol di Indonesia. Studi ini dilakukan bersama-sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.

    “Permasalahan judi online memang ibarat gunung es, yang terlihat dipermukaan sedikit, namun aslinya jauh lebih banyak. Dunia digital makin memudahkan seseorang terjerumus ke dalam judi online, dan seringkali orang tidak sadar jika masalah sudah muncul, tidak sadar jika perilakunya berubah, mulai sadar saat terjerat hutang,” kata dr Hari Nugroho ketua tim penelitian kepada detikINET, Kamis (21/11/2024).

    “Ini menjadi berbahaya, dunia digital mestinya mencerahkan dan memudahkan untuk berbuat positif, bukan terjerumus pada hal negatif yang menyebabkan kerusakan,” tambahnya.

    Sejumlah hal menjadi dasar ide penelitian ini. Pertama, peneliti ingin mencari validasi dari tool screening judi online baru yang disebut Online Problem Gambling Behavior Index. Alat ini dikembangkan oleh Professor Mark Griffiths dari Nothingham Trent University.

    “Tool baru ini lebih mencari gambaran perilaku selama main judi onlinenya, jadi melengkapi tool lain seperti PGSI yang divalidasi RSCM yang lebih melihat ke dampak judi (tidak spesifik judi online),” jabarnya.

    Kemudian, peneliti berharap dapat melihat prevalensi judi online di Indonesia dengan riil data. Pada akhirnya, data tersebut dapat dibuat model intervensi yang lebih tepat sasaran, sehingga berujung pada rekomendasi kebijakan.

    “Sudah saatnya merumuskan strategi komprehensif, dari segi promotif preventif, terapi dan rehabilitasi, tidak hanya menggunakan pendekatan moral semata atau hanya hukum semata,” tegas laki-laki yang menempuh pendidikan di King’s College London itu.

    Target dari responden penelitian ini adalah 4.000 orang, namun bila lebih dari itu akan semakin baik. Sekarang, data yang masuk baru 10% dari kebutuhan riset.

    Nah, buat kamu yang sudah tobat dan ingin membantu menyelesaikan masalah judi online, kamu bisa menjadi responden studi ini.

    Kriteria responden penelitian judi online di Indonesia:

    Berusia minimal 15 tahunMelakukan judi online dalam 12 bulan terakhirDapat membacaTidak mengalami gangguan yang menyebabkan tidak memahami pertanyaan-pertanyaan dalam surveiBersedia untuk menjadi responden penelitian ini.

    Klik link INI untuk menjadi salah satu responden penelitian. Ayo, sama-sama perangi judi online! Jangan sampai mental kamu atau orang sekitar malah rusak karena kecanduan mesin yang jelas-jelas nggak akan bikin kamu kaya.

    (ask/ask)

  • Jangan Banyak Gimik, Nirwono Joga Minta Paslon DKI Jakarta Fokus Menawarkan Solusi Menyelesaikan Masalah

    Jangan Banyak Gimik, Nirwono Joga Minta Paslon DKI Jakarta Fokus Menawarkan Solusi Menyelesaikan Masalah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar debat ketiga untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Minggu (17/11).

    Untuk diketahui, tema debat ketiga dan terakhir Pilgub DKI Jakarta akan mengangkat tema utama “Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim”.

    Menanggapi agenda debat ketiga itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan agar para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tidak terlalu banyak gimik.

    Menurutnya, sebaiknya para paslon lebih menunjukkan solusi dari berbagai permasalahan yang ada ketimbang gimik kontroversial.

    “Jangan terlalu banyak gimik atau kontroversial tetapi ide-ide menarik solutif implementatif,” ujar Nirwono Joga dilansir dari JawaPos.com, Minggu (17/11/2024).

    Tema besar itu akan terbagi dalam enam sub tema. Yaitu, Penanganan banjir, Penataan pemukiman, Penurunan emisi dan polusi udara serta transisi energi terbarukan dan Pengelolaan sampah. Kemudian, Ketersediaan air bersih, Kota layak huni dan penataan ruang terbuka hijau.

    Menurut Nirwono, tema dan sub tema dalam debat tersebut sudahlah tepat. Pasalnya, itu merupakan masalah yang telah menahun tak kunjung terselesaikan.

    “Ketiga paslon diharapkan fokus pada dua masalah klasik yakni banjir dan kemacetan, program realistis diterapkan dalam 5 tahun dengan target dan indikator jelas terukur,” terangnya.

    Nirwono Joga berharap, ada ide dan gagasan yang dihadirkan ketiga paslon dalam debat nanti malam. Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai dengan program-program yang ditawarkan paslon.

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba Megapolitan 14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada unsur kelalaian dalam kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
    “Kalau menurut saya ini ada kelalaian kesiagaan menjaga tahanan. Artinya apa? Artinya mereka (tujuh napi yang kabur) dibiarkan begitu saja tanpa penjagaan yang ketat sehingga ada kesempatan mereka untuk melarikan diri,” ungkap Fickar dalam
    Breaking News Kompas TV
    , dikutip dari video YouTube
    Kompas TV
    , Kamis (14/11/2024).
    Menurut Fickar, faktor kelalaian terlihat pada proses pergantian
    shift
    antara regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Diketahui, ketujuh napi melarikan diri dari Rutan Salemba memanfaatkan jeda waktu pergantian shift regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Fickar berpandangan bahwa proses penjagaan pengamanan para narapidana seharusnya tetap penuh sekalipun ada proses pergantian shift penjaga rutan.
    “Nah ini menurut saya mestinya tidak terjadi (napi kabur saat jeda waktu pergantian
    shift
    ), karena tanggung jawab pengamanan sepenuhnya ada pada rutan itu gitu. Jadi, ganti orang (penjaga) atau tidak ganti orang ya mestinya pengamanan itu siaga terus,” jelas Fickar.
    Di sisi lain, Fickar tak menampik soal adanya unsur kesengajaan dari kaburnya ketujuh napi tersebut.
    “Bisa dikatakan ada faktor kelalaian, tetapi di balik itu juga sangat mungkin ada faktor kesengajaannya. Kesengajaan dalam artian memberi kesempatan, bisa juga kalau seumpananua diselidiki lebih dalam,” kata Fickar.
    “Cuma dari fakta itu sekarang kita hanya bisa melihat itu kelalaian sebenarnya, kelalaian menjaga tahanan di dalam rumah tahanan negara,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusantara Communities, Super-App Berbasis Web3 Buka Peluang Ekonomi untuk Komunitas di Indonesia

    Nusantara Communities, Super-App Berbasis Web3 Buka Peluang Ekonomi untuk Komunitas di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – PT Zocial Teknologi Indonesia (ZTI), perusahaan teknologi asal Indonesia, memperkenalkan Nusantara Communities, Super-app Social Commerce BerbasisWeb3 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi komunitas di seluruh Indonesia.

    ZTI juga mengumumkan bahwa Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA USAKTI) telah mengadopsi platform ini.

    Nusantara Communities dirancang dan dibuat untuk memfasilitasi kebutuhan beragam komunitas yang ada di Indonesia akan aplikasi yang bisa mempermudah komunikasi, kolaborasi bahkan transaksi keuangan dan perdagangan dalam sebuah komunitas.

    “Kami percaya bahwa E-commerce akan bertransformasi menjadi Social E-commerce dalam waktu dekat, dan Nusantara Communities merupakan platform super-aplikasi yang kuat untuk mempercepat transisi ini,” kata Rick Bleszynski, Pendiri dan Komisaris ZTI dalam keterangan tertulis.

    “Nusantara Communities memberdayakan komunitas, baik kecil maupun besar, untuk memperluas jangkauan anggota dan menciptakan lebih banyak peluang ekonomi bagi seluruh anggotanya,” tambahnya.

    Mengutip dari situs precedenceresearch.com, pasar perdagangan sosial global diperkirakan akan mencapai sekitar $1,66 triliun pada tahun 2025, naik dari $1,26 triliun pada tahun 2024, mencerminkan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sekitar 31,7% dari tahun 2024 hingga 2034.

    Nusantara Communities menawarkan beragam fitur yang dapat dioptimalkan oleh anggota komunitas; mulai dari layanan media sosial, pertukaran pesan, marketplace, dan fintech.

    Anggota komunitas dapat menggunakan aplikasi ini untuk memposting, membeli, dan menjual barang serta jasa di dalam komunitasnya.

    Pengguna juga dapat menemukan merek lokal dan berbelanja di marketplace yang tersedia. Selain itu pengguna juga dapat memanfaatkan diskon untuk membeli kebutuhan seperti pakaian, minuman, makanan, obat-obatan, dan lainnya.

    Fitur lain termasuk dompet digital untuk pengisian saldo dan berbagai pembayaran. Anggota juga dapat mengikuti pertemuan virtual, kelas, seminar, hingga streaming langsung untuk pertemuan, doa bersama, acara memasak, dan kegiatan belanja.

    PT Zocial Teknologi Indonesia juga mengumumkan bahwa saat ini Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA USAKTI) juga telah mengadopsi platform ini untuk digunakan oleh ratusan ribu anggotanya.

    “Kami turut bangga menjadi satu di antara komunitas yang menjadi pionir pengguna platform ini. Apa yang ditawarkan oleh Nusantara Communities sejalan dengan salah satu misi IKA USAKTI yakni menghasilkan sinergitas dan solidaritas kebersamaan antara Ikatan Alumni Universitas Trisakti dengan lembaga lain di bawah naungan Yayasan Trisakti,” ujar TB.Robby Budiansyah, Ketua Umum IKA USAKTI.

    Melalui pengunduhan dan aktivasi aplikasi di perangkat seluler, pengguna Nusantara Communities dapat memilih komunitas mereka, dan secara otomatis akan mendapatkan kartu anggota digital yang memberikan akses ke layanan, termasuk diskon khusus bagi komunitas tersebut.

    Nusantara Communities tersedia untuk diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

  • Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    GELORA.CO –  Skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dicurigai sudah berlangsung lama pada akhirnya terungkap.

    Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya dipastikan sebagai pegawai Komdigi.

    Namun, kesebelas pegawai yang ditangkap ternyata tak memiliki jabatan strategis di Komdigi.

    “Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).

    Adakah beking lebih kuat yang lindungi situs judol?

    Tak adanya jabatan tinggi yang dimiliki oleh kesebelas pegawai itu pun cukup mencurigakan.

    Sebab, bagaimana mungkin mereka yang tak punya jabatan tinggi itu bisa berani melindungi ribuan situs judi online dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

    Lantas, mungkinkah ada beking yang lebih kuat yang melindungi situs judi online selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap?

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi soal kasus pegawai Komdigi tanpa jabatan tinggi bisa melindungi situs judi online.

    “Kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau, mereka (atasan) mengetahui, tetapi sengaja menutupinya karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

    Fickar menyampaikan, dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat, maka mereka harus diperiksa.

    Pemeriksaan, kata Fickar, juga harus dilakukan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus beking situs judi online di Komdigi.

    “Bahkan, jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    Fickar tak menampik soal kemungkinan adanya beking yang lebih kuat selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.

    Karena itu, ia menegaskan soal pentingnya pemeriksaan kepada orang-orang yang disebut terlibat dalam kasus ini guna bisa mengungkap beking yang lebih kuat sekaligus aktor intelektualnya.

    “Jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan itu, termasuk bekas menteri (Budi Arie) juga bisa dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu) dan juga bisa ada kesengajaan menutupi, bahkan melindungi dan mendapatkan sesuatu dari itu (membekingi situs judo),” imbuhnya.

    Budi Arie perlu diperiksa

    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ubedilah Badrun, menilai, Presiden Prabowo perlu memanggil Budi Arie terkait kasus judi online di tubuh Komdigi.

    Setelah itu, Prabowo perlu mengajak Budi Arie untuk membahas masalah ini dengan Menteri Komdigi saat ini.

    “Ini perlu dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang membuat pegawai di Kemenkomdigi tersangkut kasus judi online. Sebab, bagaimanapun Budi Arie berstatus atasan para pegawai ini selama menjabat sebagai Menkominfo,” kata Ubed, dikutip dari Kompas.id, Kamis.

    Menurut Ubed, Prabowo juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi online.

    Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo (saat ini Komdigi).

    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” kata Rukminto.

    Harus ungkap aktor intelektual

    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan, polisi harus membongkar praktik perlindungan judi online yang dilakukan pegawai Komdigi. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri.

    “Artinya polisi harus serius mendalami peran Budi Arie. Informasi dari pegawai memang dibutuhkan karena akan membawa informasi permainan judol di kementerian,” jelas Uchok dikutip dari Kompas.tv, Rabu (6/11/2024).

    Kedua, kata Uchok, polisi harus mengusut aliran dana perlindungan situs judi online di Komdigi.

    “Artinya polisi juga harus mengusut bank-bank nasional yang ada rekening judi online-nya,” ujar Uchok.

    Lebih lanjut, Uchok menilai polisi harus memanggil para direktur dari bank yang dijadikan aliran dana judi online.

    “Kalau tidak ada perbankan, tidak ada judi online,” kata Uchok.

    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.

    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.

    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.

    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.