Institusi: Universitas Trisakti

  • Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan hasil penyadapan dalam pengusutan suatu perkara bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Hal itu diungkapkan Azmi saat dihadirkan oleh tim hukum dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli di sidang Praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Azmi menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti petunjuk yang mencukupi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

    “Serapan petunjuk itu adalah dari 5 alat bukti dia bisa katakanlah berdasarkan keterangan saksi, mungkin ada juga keterangan terdakwa dan juga surat,” kata Azmi di ruang sidang.

    Terkait surat, lanjut dia, hal itu bisa meliputi beberapa unsur yakni semua dokumen elektronik, hasil sadap atau kloningan dari ponsel milik seseorang yang tengah terbelit kasus.

    Azmi menyatakan bahwa hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel yang sebelumnya disita oleh penyidik itu bisa dijadikan suatu alat bukti.

    “Itu juga bisa dijadikan alat bukti karena termasuk dokumen elektronik,” kata dia.

    Hanya saja Azmi menggarisbawahi, hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel tersebut meski memiliki kesesuaian dengan seseorang yang menjadi subjek suatu kasus.

    Sebab apabila hal itu tidak terpenuhi, maka hasil penyadapan itu haruslah dikesampingkan oleh penyidik.

    “Jadi pada objek atau subjek orang yang dituju ini ada hubungannya tidak, tapi kalau tidak ada hubungannya antara subjek dan objek tentu harus dikesampingkan,” jelasnya.

    Terkait hal ini Azmi pun memiliki alasan, sebab kata dia KPK selaku lembaga penegak hukum yang fokus menangani perkara korupsi, memiliki peraturan bersifat khusus atau Lex Spesialis yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

    Sehingga menurutnya, KPK sesuai namanya yakni Komisi Pemberantasan memiliki arti melakukan serangkaian tindakan baik itu berupa penyelidikan hingga proses penuntutan.

    “Saya selalu mengilustrasikan Yang Mulia mohon maaf, ini seperti berada di sirkuit percepatan. Karena di KUHAP konvensional itu ada pemisahan antara penyelidikan dan penyidikan, maka di KPK ini tidak,” pungkasnya.

  • Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama merupakan seorang birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Pria yang akrab disapa Ahok ini juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Nama Ahok kini sedang menjadi sorotan. 

    Pasalnya, ia baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Berikut rekam jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

    Saat ini, Ahok telah berusia 58 tahun.

    Ahok telah memiliki istri yang bernama Puput Nastiti Devi.

    Ia telah dikaruniai dua anak yang bernama Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama dari pernikahannya dengan Puput Nastiti Devi.

    Pendidikan

    Ahok diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Insinyur pada tahun 1990.

    Kemudian, Ahok melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapat gelar Magister Manajemen tahun 1994.

    Karier

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan menjabat Direktur PT Nurindra Ekapersada tahun 1992 sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.

    Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa.

    Pria kelahiran Belitung Timur itu berhasil menarik investor dari Korea Selatan untuk membangun Tin Smelter (pengolahan dan pemurnian bijih timah) di Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) tahun 2004.

    Pada tahun yang sama, Ahok mulai terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. 

    Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

    Setelah itu, Ahok tercatat juga pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Ia pun kemudian dipercaya menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak 2019, meskipun mendapat penentangan dari sejumlah pihak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahok diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 63.365.202.592

    Laporan harta kekayaan terbaru Ahok diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ahok yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 50.885.535.777                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000                                  

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 20.961.693.140                                   

    3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680                          

    4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700                         

    9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.657.500.102                          

    10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 849.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250     

    13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583                                    

    14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917                         

    17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 790.000.000                            

    21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0                              

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.673.097                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 14.440.928.483                                   

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.362.726.315                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 2.930.169.600                             

    Sub Total Rp 74.671.033.272.

    Ahok tercatat memiliki hutang sebesar Rp 11.305.830.680, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 63.365.202.592.

    Diperiksa KPK 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).

    Ahok diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tahun 2019-2024.

    Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. 

    Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.

    Kemudian Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

    Selanjutnya, diperiksa juga Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

    (Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)

  • Lengkong Mansion Hadirkan Konsep Kosan Modern untuk Hunian Nyaman dan Strategis di Bandung

    Lengkong Mansion Hadirkan Konsep Kosan Modern untuk Hunian Nyaman dan Strategis di Bandung

    JABAR EKSPRES – Lengkong Mansion secara resmi dibuka pada Sabtu, 4 Januari 2025. Menawarkan konsep hunian kos modern yang mengintegrasikan kenyamanan, fasilitas lengkap, dan lokasi strategis.

    Dengan fokus pada mahasiswa dan profesional muda, Lengkong Mansion siap menjadi pilihan utama bagi mereka yang mencari hunian berkualitas tinggi di daerah Lengkong, Bandung, Jawa Barat.

    Visi di Balik Lengkong Mansion

    Pemilik Lengkong Mansion, Rasman yang merupakan jebolan S2 Strategic Management Universitas Prasetya Mulya dan sekarang sedang menggeluti program S3 Management di Universitas Trisakti, dengan pengalaman Strategic besar harapan pemilik untuk menjadikan hunian ini bisa menjadi pilihan utama untuk tempat tinggal anda, gagasan untuk membangun kos ini berakar dari kebutuhan akan hunian yang tidak hanya nyaman tetapi juga mendukung produktivitas.

    Baca juga : Catat Ya, ini Rekomendasi Tempat Staycation Terbaik di Bandung yang Cocok untuk Malam Tahun Baru

    “Kami ingin menghadirkan tempat tinggal yang modern dan strategis, khususnya untuk generasi muda yang aktif. Konsep ini kami wujudkan melalui desain dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Rasman saat ditemui usai acara pembukaan Lengkong Mansion, Sabtu (4/1/2025).

    Konsep dan Fasilitas Premium

    Lengkong Mansion menawarkan fasilitas yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan penghuninya. Dari Wi-Fi kecepatan tinggi, Fasilitas Olahraga (treadmill, Alat Gym), fasilitas Rekreasi Billiard & Dartboard.

    Tidak hanya itu, ruang komunitas juga disediakan untuk membangun relasi antar-penghuni seperti Dapur Umum dengan perlengkapan lengkap seperti Kulkas, Kompor, Dispenser dan tersedia juga meja Makan.

    “Konsep kami adalah modern dan efisien, memberikan pengalaman tinggal yang jauh lebih dari sekadar tempat tidur,” jelas Rasman.

    Strategi Pemasaran Berbasis Digital

    Dalam memasarkan Lengkong Mansion, strategi digital menjadi ujung tombak. Media sosial, platform listing properti, hingga kolaborasi dengan influencer lokal menjadi langkah strategis untuk menjangkau calon penghuni.

    Keunggulan Kompetitif

    Lengkong Mansion memiliki banyak keunggulan dibandingkan kompetitornya. Selain lokasi yang dekat dengan pusat pendidikan, bisnis, hiburan, dan kuliner hunian ini juga menawarkan fasilitas lengkap dengan harga yang kompetitif.

  • Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah – Halaman all

    Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, masuk jadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Di situs resminya yang dikutip pada, Rabu (1/1/2025), OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut selain Jokowi termasuk mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.

    Dari sini OCCRP dapat data pelaku korupsi

    OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.

    Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.

    “Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami,” demikian pengumuman OCCRP.

    OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.

    “Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka.”

    Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.

    “SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.

    Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer. 

    Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.

    Dana OCCRP dari Amerika Serikat hingga Inggris

    Disebutkan bahwa pekerjaan OCCRP dapat terlaksana berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan kemurahan hati para pendukung perorangan.

    Tertulis di situs mereka pendanaan berasal dari berbagai pihak swasta, perorangan, dan lembaga negara asing.

    Seperti  dari Yayasan Masyarakat Terbuka Uni Eropa, Yayasan Patrick J. McGovern, Yayasan Ford, Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia, Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya,  Badan Pembangunan Internasional AS,  Departemen Luar Negeri AS
    hingga Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis.

    Lembaga ini mengklaim sebagai organisasi nirlaba yang didanai oleh para donatur. 

    Secara total, OCCRP memiliki 50 hibah terpisah dari para donatur ini. 

    OCCRP tidak menyoroti korupsi di Amerika Serikat (AS)?

    AS bukanlah area fokus historis bagi lembaga itu.

    OCCRP memfokuskan sumber daya  untuk mendukung jurnalis dan melakukan pelaporan di negara-negara yang tidak memiliki banyak dana atau dukungan untuk jurnalisme. 

    Sementara AS, di sisi lain, memiliki lingkungan media yang kuat dan sangat kompetitif, dengan banyak pemain lama yang melakukan pekerjaan investigasi yang sangat baik.

    “Ini bukan pasar yang mudah untuk dimasuki,” demikian OCCRP.

     Tanpa Data dan Fakta Jatuhnya Fitnah

    Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 

    Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.

    Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.

    Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

    Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.

    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

    Jokowi Minta Buktikan

    Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.

    Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.

    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.

     

  • Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah

    Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti,
    Albert Aries
    menilai, publikasi 
    Organized Crime and Corruption Reporting Project
    (
    OCCRP
    ) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 
    Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada
    Kompas.com
    , Rabu (1/1/2025).
    Albert menilai, tuduhan
    korupsi
    tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.
    Sebab,
    Jokowi
    bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 
    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
    Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
    Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad, mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
    Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.
    Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.
    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
    Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tahun 2024 diwarnai skandal
    mafia peradilan
    yang mencoreng martabat dan kehormatan wakil Tuhan di bumi:
    hakim
    .
    Setelah operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung pada 2022 lalu, pada 2024 sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    Mereka adalah
    Hakim
    Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Ketiganya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya pada 23 Oktober lalu karena ditengarai menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
    “Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
    Menyusul ketiga hakim itu, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Selang satu hari berikutnya, Kamis (24/12/2024), Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali.
    Penangkapan Zarof ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Jakarta.
    Upaya paksa itu membuat publik tercengang.
    Sebab, penyidik menemukan uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
    Harta itu terdiri dari uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disebut berasal dari jual beli perkara di MA.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Selama proses penyidikan, Kejagung hanya mengungkap sedikit perbuatan para pelaku.
    Tindakan mafia peradilan itu baru mulai terungkap setelah perkara Erintuah, Mangapul, dan Heru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disidangkan.
    Skandal mafia peradilan ini dimulai ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa menjadi pengacara untuk mendampingi anaknya.
    Istri anggota DPR RI itu datang ke kantor Lisa pada 5 Oktober 2023 di Surabaya.
    Dalam pertemuan tersebut, sang pengacara meminta ibu Ronald Tannur menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
    Setelah pertemuan itu, Lisa pun bergerilya.
    Ia menemui Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus.
    “Untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.
    Lisa kemudian beberapa kali menemui Mangapul pada kurun Januari hingga Maret 2024 di sebuah apartemen di Surabaya.
    Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perkara kliennya, Ronald Tannur, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ia meminta pelaku pembunuhan itu divonis bebas (vrijspraak).
    Jaksa kemudian menyebut pada 4 Maret 2024, ia menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
    Ia mengaku telah bertemu dengan Heru dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota perkara kliennya.
    “Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
    PN Surabaya baru menerbitkan penetapan susunan majelis hakim pada keesokan harinya dengan susunan Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
    Jaksa kemudian menyebut, selama proses persidangan, Lisa telah memberikan suap kepada tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura atau seluruhnya senilai Rp 4,6 miliar.
    “Bahwa uang yang diberikan Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berasal dari Meirizka Widjaja,” ujar jaksa.
    Setelah persidangan bergulir, Erintuah, Mangapul, dan Heru kompak membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
    “Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
    Namun, setelah membebaskan anaknya, kini sang ibunda pun menjadi tersangka pemberi suap dan dipenjara.
    Meski sudah lewat satu purnama menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung baru menjelaskan peran Zarof Ricar sepenggal cerita.
    Menurut Harli, Zarof yang sudah pensiun dari Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan ketiga hakim PN Surabaya.
    Kepada penyidik, kata Harli, Zarof mengaku uang dan emas batangan itu bukan miliknya.
    Harta benda itu merupakan hasil pengurusan perkara.
    Namun demikian, Kejagung tak kunjung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta panas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
    Sampai hari ini, pihak Korps Adhyaksa terus mengeklaim masih mendalami uang dan emas tersebut.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta itu.
    Sebab, sangat mungkin uang dan emas itu merupakan titipan dari pihak lain, baik hakim maupun pejabat.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar.
    Ia menduga, uang dan emas sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari auditor, mengingat pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Uang dan emas itu, menurutnya, baru akan diambil ketika mereka pensiun di kemudian hari.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Terpisah, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebut Zarof harus membuktikan sumber uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya.
    Menurut Yunus, kekayaan Zarof begitu besar karena ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
    “Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu,” lanjut Yunus.
    Harta di rumah Zarof terus menjadi pertanyaan panjang publik.
    Sebab, ketika menjabat pun ia bukan hakim yang bisa menentukan putusan pengadilan.
    Selama proses penyidikan terungkap, Zarof Ricar rupanya tidak hanya menjembatani Meirizka dan Lisa menyuap hakim PN Surabaya.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, Ricar diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
    Adapun kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang tidak terima Ronald Tannur divonis bebas.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rachmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul.
    Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkap siapa hakim agung yang diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
    Untuk bisa menjatuhkan vonis sesuai permintaan, pemberi suap minimal harus mengkondisikan dua dari tiga hakim agung yang mengadili.
    Pertanyaan timbul lantaran satu hari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
    Melalui Putusan Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, majelis kasasi menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh kekasihnya dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    MA kemudian mengadili sendiri Ronald Tannur dengan hukuman penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.
    Belakangan, setelah salinan putusan tersebut bisa diakses publik, terungkap terdapat hakim agung yang ingin membebaskan Ronald Tannur.
    Hakim Agung Soesilo, satu dari tiga hakim sekaligus ketua majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion.
    Dia tidak sependapat dengan dua anggotanya yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus dipenjara.
    Dalam dissenting opinion-nya atau DO, Soesilo menyebut putusan PN Surabaya atau majelis hakim yang mengadili fakta-fakta hukum sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
    Ia juga menyebut kekasih Ronald Tannur, Dini Sera, meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.
    Meski dokumen visum et repertum menjelaskan kematian Dini, kata dia, hal itu tidak menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya membuat perempuan itu tewas.
    “Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afriyanti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afriyanti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afriyanti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.
    Soesilo lantas menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.
    Dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Ronald Tannur bersalah.
    Seiring bergulirnya persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto menerbitkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024.
    Ia membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, disebut-sebut bertemu dengan sang makelar, Zarof Ricar.
    Namun, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, termasuk Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
    Menurutnya, baik Soesilo maupun Zarof sama-sama menjadi tamu undangan di acara itu.
    “Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Harap Pembangunan Reservoir Komunal PAM Jaya Bisa Lebih Diperbanyak

    Pengamat Harap Pembangunan Reservoir Komunal PAM Jaya Bisa Lebih Diperbanyak

    JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah mendukung pembangunan reservoir komunal yang menjadi inovasi unggulan Perumda Air Minum (PAM) JAYA untuk menjaga air bersih tetap berkualitas.

    Terlebih, pembangunan reservoir komunal yang menjadi inovasi unggulan PAM JAYA berhasil menyabet juara 1 pada ajang Jakarta Innovation Awards kategori Transformasi Produk dan Jasa.

    Trubus berharap, prestasi yang diraih menjadi pemicu PAM JAYA untuk bisa lebih banyak lagi membangun program yang bermanfaat dan berdampak luas bagi warga Jakarta.

    “Saya sangat mendukung, selama ini kan orang mendapatkan hadiah itu hanya ya sebatas prestasi. Sekarang harus dibalik, justru karena penghargaan itu dia (PAM JAYA) harus lebih banyak lagi membangun infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat, jadi lebih banyak lagi prestasinya,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu, 28 Desember.

    Akademisi Universitas Trisakti ini juga mendorong PAM Jaya untuk menambah pembangunan reservoir komunal dan infrastruktur lainnya yang dirasa dapat menambah kemudahan serta manfaat bagi warga Jakarta.

    “PAM Jaya harus mengembangkan lagi terkait infrastrukturnya, kemudian juga harus di tambah lebih banyak lagi reservoir komunalnya,” kata Trubus.

    Trubus juga meminta PAM Jaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jakarta agar tidak menggunakan air tanah.

    “Pertama, penggunaan air tanah dapat menyedot listrik dan bayar listrik jadi mahal. Kedua, menyebabkan naiknya permukaan air laut karena setiap tahunnya tanah di Jakarta turun apalagi ditambah pemakaian air tanah,” jelas Trubus.

    Sebagai informasi, reservoir komunal merupakan salah satu inovasi unggulan PAN Jaya dan telah meraih juara 1 pada ajang Jakarta Innovation Awards yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta pada 1 Oktober lalu. Program ini juga mendapat penghargaan dalam ajang Inovasi Membangun Negeri kategori Transformasi Produk dan Jasa yang diselenggarakan oleh TvOne.

    Saat ini, setidaknya terdapat enam titik di Jakarta yang terdapat reservoir komunal yang dibangun PAM JAYA, yakni di Duri Kepa, Duri Kosambi, Marunda, Taman Sari, Semanan, dan Rorotan. Adapun target penyelesaian pembangunan hingga akhir 2024 adalah 13 reservoir komunal.

  • Pengamat harap PAM Jaya perbanyak pembangunan reservoir komunal

    Pengamat harap PAM Jaya perbanyak pembangunan reservoir komunal

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pengamat harap PAM Jaya perbanyak pembangunan reservoir komunal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Pembangunan reservoir komunal yang menjadi inovasi unggulan Perumda Air Minum (PAM) JAYA untuk menjaga air bersih tetap berkualitas saat diterima masyarakat. Terlebih, pembangunan reservoir komunal yang menjadi inovasi unggulan PAM JAYA berhasil menyabet juara 1 pada ajang Jakarta Innovation Awards kategori Transformasi Produk dan Jasa.

    Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, prestasi yang diraih harus dijadikan pemicu agar PAM JAYA dapat lebih banyak lagi membangun program yang bermanfaat dan berdampak luas bagi warga Jakarta.

    “Betul, saya sangat mendukung, selama ini kan orang mendapatkan hadiah itu hanya ya sebatas prestasi. Sekarang harus dibalik, justru karena penghargaan itu dia (PAM JAYA) harus lebih banyak lagi membangun infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat, jadi lebih banyak lagi prestasinya,” ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/12).

    Akademisi Universitas Trisakti ini juga mendorong PAM Jaya untuk menambah pembangunan reservoir komunal dan infrastruktur lainnya yang dirasakan dapat menambah kemudahan serta manfaat bagi warga Jakarta.

    “Pam Jaya harus mengembangkan lagi terkait infrastrukturnya, kemudian juga harus di tambah lebih banyak lagi reservoir komunalnya,” imbuhnya.

    Selain itu, Trubus juga meminta PAM Jaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jakarta agar tidak menggunakan air tanah

    “Pertama, penggunaan air tanah dapat menyedot listrik dan bayar listrik jadi mahal. Kedua, menyebabkan naiknya permukaan air laut karena setiap tahunnya tanah di Jakarta turun apalagi ditambah pemakaian air tanah,” pungkas Trubus.

    Diketahui, saat ini setidaknya terdapat enam titik di Jakarta yang terdapat reservoir komunal yang dibangun PAM JAYA, yakni di Duri Kepa, Duri Kosambi, Marunda, Taman Sari, Semanan, dan Rorotan. Adapun target penyelesaian pembangunan hingga akhir 2024 adalah 13 reservoir komunal.

    Sebagai informasi, reservoir komunal merupakan salah satu inovasi unggulan dan telah meraih juara 1 pada ajang Jakarta Innovation Awards yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta pada 1 Oktober lalu dan mendapat penghargaan dalam ajang Inovasi Membangun Negeri kategori Transformasi Produk dan Jasa yang diselenggarakan oleh TvOne. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Infrastruktur untuk layani air bersih harus ditambah

    Infrastruktur untuk layani air bersih harus ditambah

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah berpendapat bahwa pembangunan infrastruktur seperti reservoir komunal harus terus ditambah oleh PAM Jaya agar distribusi air bersih kepada publik merata.

    “Pam Jaya harus mengembangkan lagi terkait infrastrukturnya, kemudian juga harus di tambah lebih banyak lagi reservoir komunalnya,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, pembangunan reservoir komunal yang menjadi inovasi unggulan Perumda Air Minum (PAM) Jaya untuk menjaga air bersih tetap berkualitas pasti diterima masyarakat luas.

    Untuk itu, Trubus mendorong agar perusahaan daerah itu dapat membangun reservoir komunal lebih banyak supaya semua warga terutama di daerah yang sulit mendapatkan air bersih bisa merasakannya.

    Arsip foto – Warga mengambil air bersih dari tempat penampungan air sementara di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta akan menambahkan empat reservoir komunal atau tandon air guna mempermudah distribusi air bersih di wilayah DKI Jakarta yang sulit dijangkau. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

    Reservoir komunal, yakni penampungan air yang dibangun dekat dengan permukiman yang jauh dari sumber utama Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM Jaya.

    Selanjutnya, air yang sudah ditampung di reservoir akan dipompa ke rumah-rumah warga sehingga pelanggan yang jauh dari lokasi pengelolaan air dapat menerima air yang cukup.

    “PAM Jaya harus lebih banyak lagi membangun infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat,” tuturnya.

    Sebelumnya, PAM Jaya menargetkan memiliki sedikitnya 13 reservoir komunal hingga akhir 2024 di DKI Jakarta sebagai bagian dari komitmen pelayanan dan penjagaan kualitas air lebih baik bagi pelanggan.

    “Targetnya seperti itu,” kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin.

    Arsip Foto – Petugas PAM Jaya berjalan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Kalimalang, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/am.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat enam titik di Jakarta yang terdapat reservoir komunal, yakni di Duri Kepa, Duri Kosambi, Marunda, Taman Sari, Semanan dan Rorotan.

    Dia menekankan bahwa hal itu adalah bagian dari komitmen memberikan layanan dan menjaga kualitas air yang lebih baik bagi seluruh warga, termasuk melalui inovasi pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan.

    Menurut dia, pihaknya terus berinovasi untuk menjamin kualitas air yang dihasilkan, seperti menggunakan teknologi terkini, peremajaan pipa saluran serta membangun reservoir komunal.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemisahan Nomenklatur Kementerian Seharusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

    Pemisahan Nomenklatur Kementerian Seharusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

    JAKARTA – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

    Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

    “Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya,” kata Trubus kepada wartawan, Selasa, 24 Desember.

    Tapi, Trubus justru menilai sebaliknya. Pemecahan ini berpotensi berdampak dengan pelayanan publik karena tidak ada kajian yang mendasari.

    “Idealnya pemecahan ini melalui kajian tapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian seharusnya dilakukan pemerintah. Kemudian perlu dibuat aturan untuk memberi kejelasan terhadap masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dirombak.

    “Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara,” kata Trubus.

    “Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas,” sambungnya.

    Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.

    “Jadi masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa,” pungkasnya.