Institusi: Universitas Trisakti

  • Pelaku UMKM Harus Berani Ambil Risiko dan Berinovasi

    Pelaku UMKM Harus Berani Ambil Risiko dan Berinovasi

    Jakarta

    Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diwajibkan untuk berani inovasi, mengambil risiko dan berkolaborasi.

    Founder OK OCE Sandiaga Uno mengungkapkan pengusaha harus berinovasi berani mengambil resiko, itulah sesuatu yang harus diambil oleh seorang pengusaha. Resiko adalah bagian dari semua pengusaha.

    Yang ketiga adalah kolaborasi, proaktif, karena prinsipnya jika ingin maju di Indonesia adalah gotong royong.

    “Indonesia itu begitu besar, kalau tidak bersama-sama, akan susah diwujudkan, karena Indonesia sendiri sangat besar, banyak masyarakatnya,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Tidak hanya itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa salah satu pendapatan ekonomi negara yang paling besar dari pelaku usaha khususnya UMKM.

    OK OCE hadir dengan tujuan penciptaan lapangan kerja melalui wirausaha. Wirausaha mampu membangkitkan ekonomi, karena pendapatan besar dari ekonomi Indonesia adalah dari para pelaku UMKM.

    Saat ini OK OCE sudah menciptakan 1.6 juta lapangan kerja dengan hampir 700ribu anggota di seluruh indonesia.

    Dalam program kali ini Direktur Data dan Riset OK OCE Rully Mardjono yang juga Dosen Sistem Informasi Universitas Trisakti menjelaskan, ada 4 fokus penelitian dari mahasiswa USC.

    “UMKM Fashion, Pengolahan sampah plastik, peternakan sapi, hingga terumbu karang”, tutupnya.

    Gerakan sosial OK OCE berkolaborasi bersama University of Southern California (USC) dalam program studi banding, ‘Global Applied Research’ mengunjungi pelaku usaha di Indonesia khususnya anggota OK OCE.

    Pada kerjasama ini, memasuki tahun ketiga, penandatanganan kerjasama OK OCE dan USC akan berlangsung untuk beberapa tahun kedepan, yang mana UMKM OK OCE yang akan menjadi objek penelitian.

    Iim Rusyamsi, Ketua Umum OK OCE, mengatakan, “Alhamdulilah, ini tahun ketiga USC hadir dan ini bentuk kerjasama kami yang mana anggota menjadi salah satu objek penelitian kami”, ungkapnya di Sharing Session Bersama Founder OK OCE, Senin, 17 Maret 2025, Recapital, Jakarta.

    Disaksikan oleh Sandi, dirinya mengatakan, agar OK OCE dapat berkolaborasi terus dengan USC.

    (kil/kil)

  • Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Jakarta

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Bhatara menyayangkan DPR tidak berada dalam posisi melawan terhadap UU ini.

    “Problem yang hari ini kita lihat adalah DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap UU ini secara politik,” kata Bhatara dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’ dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).

    Bhatara menguak satu persatu ketiga RUU tersebut. Di RUU TNI, kata Bhatara, kewenangan dan tugas TNI diperluas ke non-militer hingga bisa menangani pemberantasan narkotika.

    “Problemnya ada di UU TNI, profesionalitas itu tidak ditunjukkan dalam UU ini bahkan itu melebar ke mana-mana bagaimana kewenangan tambahan misalnya tugas wewenang TNI dengan berlindung apa yang disebut sebagai operasi militer selain perang, misalnya pemberantasan terorisme, misalnya melawan separatisme,” ujar Bhatara.

    “Dengan berlindung di itu, mereka masuk ke ranah hukum mereka masuk di dalam konteks perang melawan narkotika dan adiktif apakah ini tugas militer TNI,” tambahnya.

    Padahal, kata Bhatara, tugas untuk memberantas narkotika adalah aparat penegak hukum. Sementara TNI, menurutnya, bukan aparat penegak hukum.

    Kemudian di RUU Kejaksaan, dia melihat ada ekspansi tugas. Dia menyebut intelijensi Kejaksaan bisa masuk dalam ranah penyelidikan.

    “Apa yang disebut di dalam perubahan itu ekspansi tugas yang saya katakan, yang nanti akan sangat panjang, bagaimana intel dalam perubahan pertama itu sudah tidak lagi sekadar mencari atau mencari info tapi masuk dalam ranah penyelidikan,” kata Bhatara.

    Bhatara juga mengungkit RUU Polri. Dia menyoroti RUU ini memiliki konsep keamanan manusia.

    “Konsep ini memiliki konsep yang istilahnya dikritik oleh konsep apa yang disebut konsep keamanan manusia yang menitikberatkan bahwa keamanan tidak melulu bicara soal keamanan terhadap negara tetapi bicara soal warga negaranya,” ujarnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PBHI Tolak Perluasan Kewenangan Lewat RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    PBHI Tolak Perluasan Kewenangan Lewat RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, menolak Revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Gina mengatakan Revisi UU ini berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi

    “Seharusnya ada banyak hal yang harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan Revisi UU ini karena memang berbahaya sekali apalagi dalam konteks HAM dan demokrasi,” kata Gina dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’ dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).

    Gina mendesak dua usulan mengenai polemik ketiga RUU ini. Pertama, dia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum membahas Revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan.

    “Usulan kami sebenarnya 2, menunda segala pembahasan Revisi UU Kejaksaan Kepolisian dan TNI untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Gina.

    Kedua, kata Gina, harus dilakukan yakni penguatan terhadap seluruh komisi nasional yang ada di Indonesia. Dia menyebut perluasan kewenangan terhadap institusi negara harus dianggap sebagai ancaman kebebasan sipil.

    “Penting untuk melakukan penguatan kelembagaan terhadap komisi nasional yang ada di negara ini,” kata Gina.

    Gina melihat di 3 RUU ini ada pemindahan wewenang dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Dia menyebut hal ini hanya akan menyelesaikan masalah dengan masalah.

    “Pertanyaannya, apakah solusinya adalah memindahkan perluasan berlebih tadi dari polisi ke kejaksaan? Jawabannya tentu tidak tentu ini menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujarnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

    loading…

    Diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) akan mulai efektif berlaku pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional.

    “Pemberlakuan KUHP baru semangatnya adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Maka harus dipersiapkan dengan baik dalam pemberlakuannya,” kata Bendahara PP LBH GP Ansor H Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi melibatkan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries dan Karowasidik Polri Brigjen Pol Sumarto dan Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menjelaskan, upaya persiapan berupa penyamaan persepsi diperlukan lantaran KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks. Di dalamnya terkandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial. Dalam penyusunannya juga melalui perjuangan yang sangat panjang dengan melibatkan ahli-ahli hukum pidana.

    “Maka sebelum diberlakukan, harus ada upaya-upaya untuk menyamakan persepsi (harmonisasi) bagi aparat penegak hukum (APH). Karena peran APH sangat penting didalam penegakan hukum sebagai ujung tombak dalam implementasi pemberlakuan KUHP,” lanjutnya.

    Harmonisasi di antara para aparat penegak hukum penting dilakukan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP. Sehingga implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

    Ke depan, Dendy berharap upaya serupa juga dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh aparatur penegak hukum memahami dan mengimplementasikan materi muatan KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyamakan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuannya KUHP baru. Sehingga atas upaya yang maksimal dari pemerintah, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

    Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, semangat pemberlakuan KUHP baru adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan.

    Hal itu disampaikan Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” yang digelar di kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi ini dipandu oleh Dendy dan menghadirkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menekankan, harmonisasi dan penyamaan persepsi sangat penting mengingat KUHP merupakan produk hukum yang kompleks. KUHP baru memiliki karakteristik pembaruan, nilai, cita hukum, asas, dan semangat yang berbeda dari KUHP warisan kolonial. Penyusunannya pun melalui proses panjang yang melibatkan para ahli hukum pidana.

    “Sebelum diberlakukan, harus ada upaya menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

    Harmonisasi ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, serta prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

    Dendy berharap pemerintah juga aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru. Ia menekankan, kegiatan penyamaan persepsi harus lebih intens dilakukan dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuan KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens menggelar kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” kata Dendy terkait implementasi KUHP baru.

  • Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    loading…

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Kejaksaan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terus menuai polemik di masyarakat. Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU tersebut dinilai berlebihan.

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menilai, rencana revisi tidak hanya menyangkut persoalan perampasan kebebasan individu, tetapi juga berkaitan dengan upaya legitimasi serta penguatan kekuasaan.

    “Alih-alih membatasi kewenangan, revisi terhadap berbagai aturan justru berpotensi memperluas serta memperkuat otoritas lembaga yang terlibat,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk “UU dan RUU Kejaksaan membuat Jaksa Jadi lembaga Superbody yang Mengancam Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Gina juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya penambahan kewenangan bagi Kejaksaan seperti pemberian hak kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta tugas pengamanan pelaksanaan pembangunan dan operasi peran lainnya.

    “Sebelum memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kejaksaan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi tersebut untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya,” katanya.

    Menurut Gina, penambahan kewenangan jaksa berupa intelijen bisa melakukan penyelidikan, imunitas, pengamananan pelaksanaan pembangunan, harusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya revisi terhadap dan memperkuat kejaksaan. Terlebih yang berkaitan dan bersentuhan dengan demokrasi, hak asasi manusia dan negara hukum.

    “Seharusnya yang perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal. Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya,” katanya

    (cip)

  • Pengamat Ungkap Dampak Negatif Penundaan Pengangkatan CPNS

    Pengamat Ungkap Dampak Negatif Penundaan Pengangkatan CPNS

    Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah angkat bicara soal penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurutnya, penundaan ataupun pengunduran pengangkatan tersebut tidak perlu terjadi mengingat penerimaan CASN sudah melalui proses perencanaan matang.

    “Enggak ada urgensinya menurut saya. Karena kan penerimaan CASN itu kan sudah melalui perencanaan yang matang kan, yang sebelumnya sudah direncanakan,” ungkap Trubus dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    CPNS jadi menganggur selama penundaan

    Adanya penundaan pelantikan juga menyebabkan CASN dan CPNS yang terlanjur sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, terpaksa harus menganggur selama penundaan.

    “Jadi kalau kemudian ditunda, ya terus dampaknya yang jadi masalah kan. Karena kan di antara CASN ini sendiri kan ada yang dulu sudah bekerja, terpaksa mengundurkan diri karena sudah diterima,” ungkapnya. 
     

    Daya beli semakin anjlok

    Lebih lanjut, kebijakan menunda pelantikan CASN juga berbarengan di tengah badai PHK. Sehingga, dengan diundurnya pengangkatan CASN ini bisa memperburuk daya beli masyarakat yang semakin anjlok.

    “Kemudian juga ini kan jadi di tengah pengangguran yang banyak PHK-PHK, itu kan juga menyebabkan dampaknya daya eli masyarakat jadi turun. Jadi itu masalahnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini merespons singkat ihwal keputusannya yang menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024. 

    Hal tersebut telah ia laporkan ke Presiden Prabowo. “Sudah dilaporkan ke Presiden (Prabowo),” ujar Rini usai menghadiri rapat terbatas (ratas) program sekolah rakyat, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

    Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah angkat bicara soal penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
     
    Menurutnya, penundaan ataupun pengunduran pengangkatan tersebut tidak perlu terjadi mengingat penerimaan CASN sudah melalui proses perencanaan matang.
     
    “Enggak ada urgensinya menurut saya. Karena kan penerimaan CASN itu kan sudah melalui perencanaan yang matang kan, yang sebelumnya sudah direncanakan,” ungkap Trubus dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 11 Maret 2025.
     

    CPNS jadi menganggur selama penundaan

    Adanya penundaan pelantikan juga menyebabkan CASN dan CPNS yang terlanjur sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, terpaksa harus menganggur selama penundaan.

    “Jadi kalau kemudian ditunda, ya terus dampaknya yang jadi masalah kan. Karena kan di antara CASN ini sendiri kan ada yang dulu sudah bekerja, terpaksa mengundurkan diri karena sudah diterima,” ungkapnya. 
     

    Daya beli semakin anjlok

    Lebih lanjut, kebijakan menunda pelantikan CASN juga berbarengan di tengah badai PHK. Sehingga, dengan diundurnya pengangkatan CASN ini bisa memperburuk daya beli masyarakat yang semakin anjlok.
     
    “Kemudian juga ini kan jadi di tengah pengangguran yang banyak PHK-PHK, itu kan juga menyebabkan dampaknya daya eli masyarakat jadi turun. Jadi itu masalahnya,” tuturnya.
     
    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini merespons singkat ihwal keputusannya yang menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024. 
     
    Hal tersebut telah ia laporkan ke Presiden Prabowo. “Sudah dilaporkan ke Presiden (Prabowo),” ujar Rini usai menghadiri rapat terbatas (ratas) program sekolah rakyat, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 2
                    
                        Program Sarapan Gratis Pramono-Rano yang Layu Sebelum Berkembang, Terhalang Restu Pusat
                        Megapolitan

    2 Program Sarapan Gratis Pramono-Rano yang Layu Sebelum Berkembang, Terhalang Restu Pusat Megapolitan

    Program Sarapan Gratis Pramono-Rano yang Layu Sebelum Berkembang, Terhalang Restu Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rencana Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno untuk menghadirkan program
    Sarapan Gratis
    bagi siswa sekolah akhirnya kandas.
    Program yang sempat menjadi salah satu janji kampanye unggulan kader PDI-P itu kini resmi diganti dengan proyek
    renovasi kantin sekolah
    .
    Program Sarapan Gratis pertama kali digaungkan oleh Pramono-Rano pada awal masa kampanye mereka, sekitar Oktober 2024.
    Tujuannya yakni memastikan semua siswa, terutama dari keluarga kurang mampu, dapat memulai hari dengan nutrisi yang cukup tanpa terbebani biaya.
    Program Pramono ini mengikuti program yang telah dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Kami akan menunjang program yang dilakukan oleh pemerintah pusat oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu makan siang gratis, maka kami berikan
    sarapan gratis
    di pagi hari,” ujar Pramono dalam debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10/2024).
    Saat itu, Pramono mengaku berasal dari keluarga sederhana.
    Karena itu, ia merasa program sarapan gratis dirasa perlu untuk warga Jakarta.
    “Karena kami tahu ini sangat dibutuhkan oleh warga Jakarta,” ungkap Pramono.
    Setelah Pramono dilantik menjadi gubernur Jakarta, program sarapan gratis direncanakan jadi salah satu program prioritas yang akan direalisasikan dalam 100 hari pertama.
    Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, sempat menyebut program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas sekolah di wilayah kumuh Jakarta.
    “Target kita akan direalisasikan di tahun ini. Sama seperti MBG, perlu kesiapan. Kita coba secara parsial, kita plotting lokasi, mungkin lokasi prioritasnya di kawasan RW kumuh, menyesuaikan kemampuan kita,” ujar Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Pramono-Rano merancang program ini dengan skema anggaran dari APBD Jakarta.
    Untuk itu, Dinas Pendidikan Jakarta sempat akan melakukan penyesuaian APBD 2025 yang sebelumnya telah disahkan.
    “Karena ini (program sarapan gratis) juga secara khusus belum teralokasi dalam perencanaan 2025,” kata dia.
    Sementara itu, Koordinator Tim Transisi Pramono-Rano, Chico Hakim, sempat berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memastikan apakah anggaran yang telah disetujui sebelumnya dapat dialokasikan untuk program ini.
    “Kita coba apakah ada dari mata anggaran yang sudah dibentuk kemarin bisa digunakan untuk ini (sarapan gratis),” ungkap Chico.
    Program sarapan gratis juga digadang-gadang akan berkolaborasi dengan sejumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk penyediaan makanan.
    Setidaknya, ada 2.600 UMKM serta kantin sekolah di Jakarta yang akan dilibatkan.
    Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, menyatakan ribuan UMKM yang dilibatkan harus dinyatakan lolos uji klinis yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jakarta.
    “Dinas Kesehatan itu sudah harus mengetahui kantin UMKM diperiksa dulu dapur-dapurnya, jadi dari sekitar 3.000 yang ada, hanya 2.699 yang siap lolos dan uji klinisnya Dinas Kesehatan,” ucap Ima saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2025).
    Namun, rencana ini menuai pro dan kontra.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai program sarapan gratis berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena memiliki kesamaan dengan program MBG Prabowo.
    “Ya, kemungkinannya terjadi semacam kebingungan masyarakat nantinya jadinya,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
    Ia juga mengkritik terkait besarnya anggaran yang diperlukan sehingga dikhawatirkan berdampak pada pembangunan di sektor lain.
    “Dampaknya itu nantinya tidak membangun (sektor) yang lain. Kayak kemarin Pak Jokowi konsentrasi di infrastruktur, pembangunan yang lain, kan jadinya enggak,” ungkap Trubus.
    Hingga akhirnya Pramono mengumumkan pembatalan program sarapan gratis.
    Sebagai gantinya, ia akan mengalihkan fokus pada renovasi kantin sekolah, dengan harapan memperbaiki kualitas dan kebersihan fasilitas makan bagi siswa.
    “Untuk program sarapan pagi gratis, akan tetap kami adakan. (Tapi) bukan dalam bentuk sarapannya, tapi kami akan melakukan renovasi kepada kantin-kantin di seluruh Jakarta,” kata Pramono dalam acara pembubaran tim sukses Pramono Anung-Rano Karno di Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
    Pramono menuturkan, program tersebut diubah karena mendapatkan koreksi dari pemerintah pusat.
    Ia menjelaskan, pemerintah pusat meminta agar program sarapan gratis diselaraskan dengan
    program makan bergizi
    gratis yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
    “Hanya memang satu janji yang kemudian perlu mendapatkan koreksi, yaitu mengenai sarapan pagi gratis. Ternyata pemerintah pusat meminta hal yang berkaitan dengan makan bergizi gratis itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Pramono.
    Larangan ini dikatakan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam acara retreat kepala daerah beberapa waktu lalu.
    Pramono menyebutkan, Dadan melarang pemerintah daerah untuk melaksanakan program yang serupa dengan makan bergizi gratis.
    “Jadi, pada waktu retret di Magelang, Kepala Badan Gizi (Nasional) menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan yang hampir sama, yaitu kegiatan makan bergizi gratis,” kata Pramono.
    Pramono mengaku sebagai pimpinan kepala daerah, ia tidak bisa menolak arahan pusat.
    Untuk itu, Pramono bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat.
    Namun, Pramono memastikan anggaran yang disiapkan untuk makan bergizi gratis bakal dialihkan untuk merenovasi kantin sekolah.
    “Untuk itu, maka program yang rencananya untuk sarapan gratis tadi di Jakarta akan kami alihkan untuk membantu membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh sekolah, ialah untuk menyiapkan itu, terutama di kantin, UMKM, dan sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek PIK 2 Berpotensi Menjadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Proyek PIK 2 Berpotensi Menjadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang sepenuhnya didanai swasta menjadi salah satu katalis utama pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa keterlibatan swasta dalam proyek ini memiliki dampak positif, terutama dalam mengurangi beban keuangan negara dan mendorong ekonomi lokal.

    “Tanpa menggunakan APBN, investasi swasta di PIK 2 memberikan manfaat besar, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi,” ujar Trubus.

    Selain itu, proyek ini juga berpotensi menarik lebih banyak investor dan mempercepat perkembangan infrastruktur di sekitar kawasan. Dengan pengelolaan yang transparan dan regulasi yang jelas, PIK 2 dapat menjadi contoh sukses kemitraan antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.

    Trubus menekankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik agar masyarakat lokal turut merasakan manfaatnya. Keterlibatan tenaga kerja setempat serta pengaturan proporsi pendapatan daerah dari proyek ini menjadi aspek yang perlu diperjelas agar dampak ekonomi bisa dirasakan lebih luas.

    “Pembangunan seperti ini harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Regulasi yang baik akan memastikan bahwa proyek ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga lokal,” tambahnya.

    Dengan potensi besar yang dimilikinya, PIK 2 dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. Selama ada kepastian hukum dan tata kelola yang baik, proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional dan daerah. (Pram/Fajar)

  • Proyek PIK 2 Berpotensi Jadi Magnet Investasi dan Katalis Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    Proyek PIK 2 Berpotensi Jadi Magnet Investasi dan Katalis Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang sepenuhnya didanai swasta menjadi salah satu katalis utama pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa keterlibatan swasta dalam proyek ini memiliki dampak positif, terutama dalam mengurangi beban keuangan negara dan mendorong ekonomi lokal.

    “Tanpa menggunakan APBN, investasi swasta di PIK 2 memberikan manfaat besar, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi,” ujar Trubus.

    Selain itu, proyek ini juga berpotensi menarik lebih banyak investor dan mempercepat perkembangan infrastruktur di sekitar kawasan. Dengan pengelolaan yang transparan dan regulasi yang jelas, PIK 2 dapat menjadi contoh sukses kemitraan antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.

    Trubus menekankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik agar masyarakat lokal turut merasakan manfaatnya. Keterlibatan tenaga kerja setempat serta pengaturan proporsi pendapatan daerah dari proyek ini menjadi aspek yang perlu diperjelas agar dampak ekonomi bisa dirasakan lebih luas.

    “Pembangunan seperti ini harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Regulasi yang baik akan memastikan bahwa proyek ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga lokal,” tambahnya.

    Dengan potensi besar yang dimilikinya, PIK 2 dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. Selama ada kepastian hukum dan tata kelola yang baik, proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional dan daerah.(*)