“Kuburan Rumah” Bekas Banjir di Aceh Tamiang: Dikelilingi Lumpur, Jadi Tak Layak Huni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Banjir bandang dan longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi beberapa pekan lalu mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah desa, di mana lokasi terparah adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Di Aceh, proses pemulihan berjalan agak lama lantaran infrastruktur yang terputus dan
lumpur
yang tak kunjung surut.
Ada banyak rumah tertimbun lumpur hingga setinggi dada orang dewasa, bahkan beberapa bangunan hilang tertelan material lumpur yang mengeras bak semen.
Pakar Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, tahap pemulihan harus difokuskan pada penataan kembali permukiman, relokasi, dan sosial ekonomi warga yang terdampak berat.
Trubus menuturkan, penentuan lokasi relokasi menjadi poin krusial agar masyarakat tidak dikembalikan ke kawasan rawan.
“Daerah yang sudah tertimbun lumpur atau berubah kontur tanahnya tidak layak lagi dihuni. Kalau dipaksakan, warga bisa kembali trauma dan ancaman bencana susulan tetap ada,” ujar Trubus, kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2025).
Senada, Ahli klimatologi dan perubahan iklim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, menilai, lokasi-lokasi yang terdampak
banjir bandang
dan longsor di Aceh berpotensi besar tidak lagi layak untuk ditempati.
Hal itu disebabkan endapan lumpur atau sedimentasi yang cukup tebal dan berlapis-lapis yang kini mengering dan mengeras, sehingga mustahil dipulihkan dengan cara pembersihan biasa.
Menurut Erma, pemulihan permukiman di wilayah yang tertimbun lumpur jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan bencana lain seperti gempa, tsunami, atau banjir reguler.
“Lumpur-lumpur itu mengeras, jadi semua yang terendam sangat sulit diambil dan diselamatkan,” ujar dia.
Pada gempa bumi, reruntuhan masih dapat diangkat menggunakan alat berat untuk kemudian dibersihkan.
“Tapi ini tidak bisa sama sekali, tingkat kesulitannya jauh lebih tinggi,” tegas dia.
Menurut Trubus, pemerintah harus segera mengambil keputusan jelas terkait pemindahan warga, baik ke hunian sementara maupun ke lokasi relokasi permanen.
Ia menekankan, penetapan lokasi harus mempertimbangkan aspek keselamatan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi.
Selain itu, Trubus menilai, arahan Presiden mengenai pemanfaatan lahan untuk mendirikan rumah sementara merupakan langkah tepat, terutama bagi mereka yang rumahnya telah rusak total.
“Ada rumah-rumah yang memang sudah tidak mungkin digunakan. Tertimbun lumpur, struktur tanah berubah, sulit dibersihkan. Tidak boleh lagi warga dipaksa tinggal di situ,” kata dia.
Ia mengingatkan, banyak penyintas kehilangan mata pencarian akibat bencana, sehingga risiko jatuh ke jurang kemiskinan meningkat.
Dalam kondisi demikian, pemerintah diminta memberi perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang rentan.
“Pembangunan kembali rumah, layanan pendidikan untuk anak-anak, hingga dukungan pemulihan ekonomi harus diprioritaskan. Pemerintah daerah harus benar-benar menyesuaikan intervensi dengan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” ujar dia.
Menurut Erma, kondisi sedimentasi ekstrem yang muncul pascabencana membuat beberapa titik pemukiman benar-benar tidak dapat direhabilitasi.
Bahkan, proses pemetaan ulang wilayah terdampak perlu segera dilakukan untuk menentukan area mana yang sudah tidak mungkin dihuni kembali.
“Kalau tetap direkonstruksi di tempat yang sama, justru menimbulkan persoalan baru. Ini berantai kalau tidak cepat diselesaikan,” kata Erma.
Trubus menilai, proses pemulihan di Aceh harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya membangun kembali infrastruktur fisik tetapi juga memastikan warga bisa kembali hidup layak.
Erma mengingatkan bahwa Aceh saat ini baru memasuki fase tanggap darurat, yang idealnya berlangsung satu hingga dua minggu.
Namun, hingga minggu kedua, penanganan masih belum tuntas, sehingga BNPB telah memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kalinya.
“Ini baru tanggap darurat, belum masuk tahap rehabilitasi dan
recovery
. Artinya, ketidakpastian bagi warga bisa semakin panjang kalau tidak dipercepat,” ujar dia.
Erma menekankan pentingnya percepatan penanganan agar masyarakat terdampak tidak berlarut-larut menghadapi risiko lanjutan maupun beban psikologis akibat kehilangan tempat tinggal.
“Korban tidak boleh terlalu lama berada dalam situasi ketidakpastian. Proses pemetaan, keputusan relokasi, dan rencana pemulihan harus segera dibuat,” kata dia.
Menurut Trubus, sejumlah titik terdampak banjir dan longsor di Aceh perlu sesegera mungkin dilakukan pembersihan material lumpur, pendataan kerusakan rumah, serta penyiapan skema relokasi oleh pemerintah.
Pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar masyarakat yang kehilangan rumah tidak terus berlama-lama di pengungsian.
“Jangan sampai mereka kembali ke tempat yang berbahaya. Pemulihan harus menjamin keamanan dan keberlanjutan hidup masyarakat ke depan,” tegas Trubus.
Adapun warga yang rumahnya terdampak pengerasan lumpur tebal, dialami oleh Nasruddin (38), warga Dusun Meunasah Krueng Baroh, Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Nasruddin masih harus bertahan di lokasi pengungsian, dan keluarganya belum dapat pulang karena rumah mereka terkubur lumpur tebal sisa banjir bandang yang melanda kawasan tersebut.
Tebalnya endapan lumpur, sekitar 1,5 meter di bagian depan rumah dan setinggi pinggang di dalam rumah, tidak mungkin dibersihkan dengan tenaga warga sendiri.
Nasruddin menyebut satu-satunya cara hanyalah menggunakan alat berat, situasi yang juga dialami banyak keluarga lain di desanya.
“Tidak sanggup kita bersihkan lumpur sekitar 1,5 lebih di depan, sedangkan di dalam rumah lumpur sepinggang,” kata Nasruddin, kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Karena kondisi itu, warga Manyang Cut masih memilih bertahan di pos pengungsian.
Sebagian kecil warga yang luapan lumpurnya tidak terlalu parah hanya berani kembali sesaat untuk mencuci pakaian, sebelum kembali lagi ke tempat pengungsian.
“Sedangkan rumah belum ada yang membersihkan sampai hari ini. Bagaimana cara kita bersihkan, karena pembuangan tidak ada,” ujar dia.
Setelah rumah warga korban banjir longsor tertelan lumpur dan mengeras, minimnya bantuan membuat warga mulai kelaparan dan kesulitan bertahan hidup.
Muhammad Hendra Vramenia, warga Kampung Bundar di Kecamatan Karang Baru, menggambarkan kondisi memilukan yang terjadi.
Ia menyebut, beberapa desa kini hilang ditelan lumpur, tertutup tumpukan kayu dan balok-balok raksasa.
Salah satunya Desa Sekumur, yang sebelumnya dihuni sekitar 1.234 jiwa dengan 280 rumah.
Kini, seluruh permukiman itu musnah setelah dihantam banjir setinggi hampir 7 meter.
“Desanya sudah tidak ada lagi, rata tanah karena disapu banjir. Yang tersisa hanya bangunan masjid,” ujar Hendra, kepada Kompas.com, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Hendra, warga kini hidup dalam kecemasan.
Kampung-kampung terputus dari akses luar, sementara logistik hampir tidak ada.
Situasi serupa terjadi di Pematang Durian (Kecamatan Sekerak), Pantai Cempa, Babo, hingga Sulum.
“Daerah ini masih terisolasi. Kalau ada bantuan, tolong tembus ke wilayah yang belum disentuh sama sekali. Karena 12 kecamatan di Aceh Tamiang terdampak. Makanya saya bilang ini seperti tsunami,” kata dia.
Hendra meminta pemerintah pusat di Jakarta benar-benar memperhatikan kondisi Aceh Tamiang dan menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana nasional.
Ia menilai, kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas dan tidak mungkin mampu memulihkan kerusakan yang begitu luas secara mandiri.
“Penanganannya harus seperti saat pemerintah melakukan pemulihan pascatsunami di Banda Aceh. Jika tidak, situasinya bisa makin parah. Sekarang saja Aceh Tamiang sudah seperti kota yang dipenuhi limbah di mana-mana,” tutur Hendra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Universitas Trisakti
-

Menteri UMKM lantik pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029
Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Trisakti) periode 2025-2029 di Kampus A Trisakti.
Maman yang kini menjabat sebagai Ketua IKA Trisakti mengajak seluruh alumni Trisakti di Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan almamater dan berkontribusi bagi kampus
“Yuk, sama-sama kita berkontribusi membesarkan kampus, almamater kita,” ujar Maman yang juga alumni Teknik Perminyakan di Universitas Trisakti itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 400 orang alumni Trisakti dari berbagai angkatan dilantik menjadi pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029.
Maman menuturkan, para alumni yang tergabung dalam IKA Trisakti memiliki semangat untuk memperkuat almamater Trisakti menjadi institusi pendidikan yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Selain itu, ia berharap keberadaan ikatan alumni Trisakti dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Kampus Pahlawan Reformasi.
“Alumni Trisakti juga mau memberikan inspirasi buat adik-adik mahasiswa sekaligus memberikan motivasi supaya mereka kuliah yang baik sehingga memberikan kontribusi yang baik buat Trisakti ketika sudah lulus,” kata dia.
Sebagai kampus yang berperan penting dalam perjuangan era reformasi, Maman juga mengajak para alumni Trisakti turut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa dan negara melalui profesi yang mereka jalani saat ini.
Maman mengatakan, IKA Trisakti menjadi sarana mengkonsolidasikan kekuatan sivitas akademika sehingga Universitas Trisakti bangkit mengisi reformasi dengan semangat melindungi bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Maman menekankan, mahasiswa Trisakti meniru para alumni dengan bekerja keras, percaya diri dan penuh semangat sehingga dapat meraih kesuksesan dan keberhasilan.
“Perjuangan mahasiswa Trisakti dalam menjaga konsistensi perjuangan itu masih panjang. Mari jadikan perjalanan dan kesuksesan para alumni sebagai alat untuk terus memperbaiki diri mereka,” lanjutnya.
Menteri Maman berharap kepengurusan baru IKA Trisakti periode 2025-2029 dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta mengharumkan nama almamater Universitas Trisakti melalui karya-karyanya.
Pelantikan pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Hadir pula Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang ikut dilantik dalam kepengurusan IKA Trisakti.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420368/original/020379100_1763776665-Menteri_UMKM_lantik_IKA_Trisakti.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Maman Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus
Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA Trisakti) periode 2025-2029 di Kampus A Trisakti, Jumat (21/11/2025) malam.
Menteri Maman yang kini menjabat sebagai Ketua Umum IKA Trisakti memanggil seluruh alumni Trisakti di Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan alamamater dan berkontribusi bagi kampus
“Yuk, sama-sama kita berkontribusi membesarkan kampus, almamater kita,” ujar alumni Teknik Perminyakan di Universitas Trisakti itu dalam pelantikan IKA Trisakti periode 2025-2029 bertema “Trisakti Back to Barack”.
Sebanyak 400 orang alumni Trisakti dari berbagai angkatan dilantik menjadi pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029.
Maman menuturkan, para alumni yang tergabung dalam IKA Trisakti memiliki semangat untuk memperkuat almamater Trisakti menjadi institusi pendidikan yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Selain itu, ia berharap keberadaan ikatan alumni Trisakti dapat menjadi motivasi bagi para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Kampus Pahlawan Reformasi.
“Alumni Trisakti juga mau memberikan inspirasi buat adik-adik mahasiswa sekaligus memberikan motivasi supaya mereka kuliah yang baik sehingga memberikan kontribusi yang baik buat Trisakti ketika sudah lulus,” tegasnya.
Sebagai kampus yang berperan penting dalam perjuangan era reformasi, dia juga mengajak para alumni Trisakti turut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa dan negara melalui profesi yang mereka jalani saat ini.
Maman mengatakan, IKA Trisakti menjadi sarana mengkonsolidasikan kekuatan sivitas akademika sehingga Universitas Trisakti bangkit mengisi reformasi dengan semangat melindungi bangsa Indonesia.
Di sisi lain, Maman menekankan, mahasiswa Trisakti meniru para alumni dengan bekerja keras, percaya diri dan penuh semangat sehingga dapat meraih kesuksesan dan keberhasilan.
“Perjuangan mahasiswa Trisakti dalam menjaga konsistensi perjuangan itu masih panjang. Mari jadikan perjalanan dan kesuksesan para alumni sebagai alat untuk terus memperbaiki diri mereka,” lanjutnya.
Menteri Maman berharap kepengurusan baru IKA Trisakti periode 2025-2029 dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta mengharumkan nama almamater Universitas Trisakti melalui karya-karyanya.
Pelantikan pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Hadir pula Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang ikut dilantik dalam kepengurusan IKA Trisakti.
Acara Pelantikan Pengurus IKA Trisakti periode 2025-2029 semakin meriah dengan adanya penampilan dari band Padi Reborn dan Silet Open Up.
-
/data/photo/2025/09/29/68da19bf7843a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pembahsaan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuahkan sebuah ketentuan baru, yakni pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.
Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan
disabilitas mental
tidak dipidana, melainkan akan dilakukan
rehabilitasi
atau perawatan.
“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU KUHAP
, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak
pidana
yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.” Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan.
Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP,” kata David.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.
“Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.
“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ucap dia.
Sependapat dengan Eddy, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aspek
mens rea
atau niat jahat sebagai faktor kunci.
Oleh sebab itu, Komisi III menilai, penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana.
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.
Misalnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental (PDM) di Indonesia.
Kepada
Kompas.com
, Koordinator Advokasi PJS Nena Hutahaean menilai rumusan
revisi KUHAP
yang menyebut penyandang disabilitas mental atau intelektual berat “tidak dapat dipidana” adalah keliru dan justru memperkuat stigma.
“Saya menolak rumusan RKUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental ‘tidak bisa dipidana’ karena formulasi tersebut menyuburkan stigma bahwa kami tidak mampu bertanggung jawab, tidak memahami salah dan benar, dan pada akhirnya dianggap layak dicabut kapasitas hukumnya,” kata Nena.
Nena menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006.
Indonesia sudah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
“Ini bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dengan non-disabilitas dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam bahaya dan konteks pemidanaan,” ujar dia.
Menurut Nena, pemerintah juga keliru merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru.
Dia menekankan bahwa dua pasal yang dijadikan acuan dalam rumusan Pasal 137A RUU KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa dipidana.
“Bahkan Pasal 38 dan 39 KUHP baru, yang dijadikan dasar usulan Pasal 137A, tidak pernah menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Kedua pasal tersebut hanya mengatur bahwa dalam kondisi kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, pidana dapat dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan, yang berarti kemampuan pertanggungjawaban pidananya tetap diakui,” kata Nena.
Dalam kesempatan ini, Nena pun menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen.
“Kekambuhan pada disabilitas mental bersifat episodik, bukan permanen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar seseorang tidak dapat dipidana,” kata dia.
Yang penting, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidananya.
“Yang harus dipastikan adalah apakah tindakan dilakukan karena gambaran psikotik (adanya halusinasi atau waham) atau dalam kondisi stabil dan sadar penuh. Hal ini krusial karena menentukan ada tidaknya
mens rea
. Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko salah sasaran dan melanggar prinsip keadilan,” ujar Nena.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (
measure
) harus dipahami dalam konteks
double track system
yang diperkenalkan KUHP baru.
Hal ini dapat berlaku kepada penyandang disabilitas mental yang terjerat tindak pidana.
“Putusan berupa tindakan (
measure
) adalah konsekuensi dari sistem dua jalur (
double track system
) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana (
punishment
) ada pula tindakan (
measure
),” ujar Albert.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menegaskan bahwa KUHP baru membedakan kondisi “tidak mampu” dan “kurang mampu” bertanggung jawab.
“KUHP Baru sudah membedakan antara tidak mampu dan kurang mampu bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Baru,” katanya.
Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik tertentu, kata Albert, pidana tidak dapat dijatuhkan kepada penyandang disabilitas.
“Maka terhadap yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana apa pun, tapi dapat dikenai tindakan misalnya berupa perawatan di lembaga tertentu atau menjalani pemulihan secara terpadu agar bisa melaksanakan fungsi sosial bermasyarakat sebagai perwujudan dari keadilan rehabilitatif,” kata dia.
Albert menekankan bahwa untuk kondisi “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan dilakukan terhadap penyandang disabilitas.
“Sedangkan bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual yang pada saat melakukan tindak pidana kondisinya kurang mampu bertanggung jawab, maka terhadap yang bersangkutan sanksi pidananya bisa dikurangi namun dikenai tindakan pula,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dinilai Rugikan Keuangan Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil
GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai 4.132 personel polisi aktif yang menduduki jabatan sipil telah menghamburkan keuangan negara karena rangkap jabatan.
“Bayangkan 4.132 personil polisi mendapat gaji ganda dari negara, ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara,” kata Ficar melalui keterangannya kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Ficar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perwira aktif seharusnya mundur dari jabatan sipil.
“Putusan ini menegaskan kembali norma yang ada pada UU Kepolisian yang mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil,” ucap Ficar.
Termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menurut Ficar juga seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dianggap ironi karena KPK bertugas memberantas korupsi dan kerugian negara. Walaupun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengklarifikasi bahwa Setyo sudah pensiun dari Polri dan tidak lagi aktif.
“Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi,” ucap Ficar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto disebut sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri dan telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan Inilah.com berjudul “Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK.”
“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” kata Budi kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).
Budi menegaskan bahwa Setyo terpilih sebagai Ketua KPK melalui mekanisme seleksi panitia dan telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.
“Dan pemilihan Pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dengan putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan mereka terlebih dahulu.
-

PUBG Mau Dibatasi, Ini Alasan dan Arahan Prabowo Soal Game Online
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto membahas insiden ledakan di SMA 72 Jakarta, Jumat lalu. Dia juga meminta sekolah untuk mewaspadai pengaruh game online dan perundungan di kalangan siswa.
Salah satu genre game online yang dinilai memberikan pengaruh kekerasan adalah PUBG. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara usai rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pejabat negara di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat Prasetyo mengatakan bahwa dalam rapat, Presiden memberikan arahan untuk membatasi dan mencari terhadap pengaruh dari game online. Selain mendorong untuk menumbuhan kepedulian sosial hingga menghidupkan kembali karang taruna dan pramuka.
“Beliau tadi menyampaikan bahwa kita harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh dari game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Menurut Prasetyo, pengaruh game online tidak bisa diabaikan karena dapat berdampak pada perilaku siswa dan dalam jangka panjang memengaruhi masa depan mereka.
Prasetyo mencontohkan game bergenre perang seperti PUBG. Dalam permainan tersebut, kata dia, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api yang dapat dipelajari dengan mudah.
“Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi. Ini kan secara psikologis, terbiasa yang melakukan yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja,” kata Prasetyo.
Sementara tenaga pendidik juga harus lebih memperhatikan jika sudah terjadi sesuatu kejanggalan terhadap siswa.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah setuju mengenai hal ini.
Dia menilai arahan Presiden agar sekolah mewaspadai pengaruh game online dan perundungan di kalangan pelajar merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap ancaman sosial baru yang lahir di era digital.
Menurutnya, seruan Presiden itu bukan dimaksudkan untuk melarang anak-anak bermain game sepenuhnya, tetapi untuk memastikan ada pengawasan, batas, dan tanggung jawab bersama agar permainan digital tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perilaku anak.
“Presiden ingin negara hadir, bukan mengekang. Game online tidak bisa dihapuskan, tapi bisa diatur agar tidak membentuk perilaku agresif, adiktif, atau asosial,” ujar Trubus, dalam keterangan.
Trubus menilai, arahan Presiden tersebut menunjukkan pendekatan komprehensif antara perlindungan moral, psikologis, dan pendidikan karakter. Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan, Kominfo, dan Kementerian Sosial, agar lahir mekanisme pengawasan terpadu terhadap konten game dan perilaku digital anak.
Perlu ada pengaturan yang proporsional, misalnya klasifikasi usia, jam akses, dan verifikasi identitas pemain. Tapi yang paling penting, pengawasan itu jangan hanya administratif, harus melibatkan sekolah dan orang tua secara aktif,” katanya.
Trubus menegaskan bahwa pendampingan orang tua dan sekolah merupakan kunci utama agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif dunia digital.
Menurutnya pesan Presiden agar sekolah mewaspadai pengaruh game dan perundungan menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak bisa diserahkan hanya kepada guru teknologi informasi semata.
Sekolah perlu aktif mendeteksi dini perilaku siswa yang menyimpang karena pengaruh game, sementara orang tua wajib hadir secara emosional dan waktu. Anak perlu pendamping, bukan hanya pengawas,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar program digital parenting dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan pelatihan guru. Pemerintah daerah, menurutnya, bisa menggandeng psikolog anak dan lembaga sosial untuk memberikan bimbingan bagi keluarga yang menghadapi anak dengan kecanduan game.
Trubus menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dan psikososial bagi anak-anak yang sudah kecanduan game. Ia menilai, mereka tidak boleh dijauhi atau dihukum, tetapi diarahkan kembali melalui kegiatan sosial, olahraga, dan kreativitas.
“Anak-anak yang kecanduan game harus dirangkul dan diarahkan, bukan ditakut-takuti,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, dapat membentuk pusat pemulihan digital di tingkat kecamatan dengan melibatkan tenaga psikolog dan organisasi kepemudaan. Tempat itu bisa menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyalurkan ketergantungan pada aktivitas yang lebih positif.
Lenih lanjut dia pun mendorong agar platform game global tunduk pada regulasi nasional yang membatasi jam bermain anak dan mewajibkan verifikasi usia.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
/data/photo/2025/12/07/69351ae354f28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/07/16/6695ded1def9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/20/68f5e8fd158aa.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
