Institusi: Universitas Sumatera Utara

  • Mengenal Perjanjian Tertutup dalam Dunia Usaha yang Tidak Selalu Berdampak Buruk

    Mengenal Perjanjian Tertutup dalam Dunia Usaha yang Tidak Selalu Berdampak Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Natasya Sirait menjelaskan, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu berdampak buruk. Menurutnya, ada kalanya perjanjian tersebut justru memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha dan tidak selalu mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Tidak semua perjanjian tertutup menimbulkan dampak anti-persaingan,” ungkap Prof Ningrum Natasya kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Prof Ningrum menjelaskan, perjanjian tertutup dapat meningkatkan skala ekonomi bagi masing-masing pihak dan mengurangi ketidakpastian dalam distribusi produk. Perjanjian ini juga berpotensi mendorong efisiensi dengan mengurangi biaya transaksi antara produsen dan distributor.

    “Transaksi ini mencakup biaya monitoring, observasi, dan pengawasan yang biasa digunakan pelaku usaha untuk menjaga kestabilan distribusi. Dengan adanya perjanjian tertutup, pelaku usaha bisa lebih efisien karena biaya-biaya tersebut dapat ditekan,” lanjutnya.

    Ningrum menambahkan, perjanjian tertutup juga dapat meningkatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus mengurangi perilaku distributor yang mengambil peluang arbitrase. Hal ini terjadi ketika distributor membeli produk dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke pasar lain dengan harga yang berbeda, sehingga meraih keuntungan.

    Namun, ia mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian tertutup dianggap ilegal tanpa perlu membuktikan dampaknya. Meski demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan menggunakan pendekatan rule of reason untuk membuktikan adanya dampak negatif yang mungkin timbul dari perjanjian tertutup tersebut.

    “KPPU harus cermat dalam menangani kasus persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan perjanjian tertutup,” katanya.

    Ningrum menjelaskan, teori foreclosure sering digunakan untuk menganalisis dampak perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha. Teori ini fokus pada apakah tindakan tersebut menghalangi pesaing untuk memasuki pasar, sehingga berpotensi mengurangi persaingan sehat.

    Jika hambatan yang ditimbulkan masih tergolong rendah dan masih memungkinkan pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar, maka tindakan tersebut tidak dianggap menghalangi persaingan. Dengan pendekatan rule of reason, KPPU dapat menilai apakah perjanjian distribusi tersebut menghambat akses pasar bagi pelaku usaha lain di tingkat distributor.

    “Jika perjanjian distribusi menghasilkan efisiensi, seperti pengurangan biaya distribusi dan tidak merugikan konsumen terkait harga atau ketersediaan produk, KPPU sebaiknya mempertimbangkan dampak positif dari perjanjian tersebut,” tegasnya.

    Ningrum mengingatkan, penting bagi pelaku usaha yang akan membuat perjanjian tertutup untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negatif dari kesepakatan tersebut. Semakin besar dampak positif yang dihasilkan, semakin besar peluang untuk menciptakan efisiensi dalam kegiatan usaha yang tetap bersaing secara sehat.

    “Sebaliknya, jika dampak negatif (efek anti-persaingan) lebih dominan, KPPU bisa membatalkan perjanjian tertutup setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan,” pungkasnya.

  • Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    loading…

    Hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Prodi Pembangunan USU, konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. FOTO ILUSTRASI/DOK>SINDOnews

    MEDAN – Pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu 2020-2022 telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam menangani bencana nonalam. Ditemukan model kebijakan keseimbangan yang terbukti mampu menjadi instrumen penting dalam penanganan Covid-19.

    Temuan itu terungkap dari hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) yang disampaikan dalam ujian Promosi Doktor, Rabu (8/1/2025). Dalam temuan risetnya, Miko menggunakan konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. Konsep tersebut dipadu dengan pendekatan inkremental yakni menempatkan policy learning dalam formulasi dan implementasi kebijakan yang bertujuan menyempurnakan kebijakan secara gradual.

    “Temuan yang didapatkan dari penelitian di Sumatera Utara ini ditemukan model kebijakan keseimbangan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang dirancang kompatibel dengan budaya di daerah,” kata Miko dalam paparannya di hadapan dewan penguji, Rabu (8/1/2025).

    Menurut salah satu Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia ini, implementasi model keseimbangan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat terlihat dalam penanganan pandemi dengan menyeimbangkan antara kebijakan protokol kesehatan dan penanganan medis serta kebijakan stimulus ekonomi dan bantuan sosial di sisi yang lain.

    “Tentu dari kebijakan tersebut ditopang dengan koordinasi para pemangku kepentingan berupa koordinasi pentahelix yakni kolaborasi pemerintah pusat, daerah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media,” kata Miko.

    Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menguraikan dalam mengimplementasikan model kebijakan keseimbangan saat penanganan Covid-19 di Sumatera dilakukan dengan mitigasi inklusif kolaboratif organisasi.

    “Uraiannya yakni kebijakan tunggal dan terkoordinasi, kepemimpinan yang kuat dan responsif, sinergi kelembagaan, dan melibatkan sumber daya yang dimiliki secara massif,” kat Miko.

    Menurutnya, model kebijakan keseimbangan ini dapat diterapkan di pelbagai tempat dan momentum dengan menerapkan empat prinsip penting yakni keseimbangan mitigasi, keseimbangan inklusif, keseimbangan kolaboratif, dan keseimbangan organisasi.

    “Nah, seperti saat ini sedang ramai jadi sorotan soal masuknya virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang terdeteksi masuk ke Indonesia, model kebijakan keseimbangan ini dapat dijadikan instrumen dalam penanganan. Yang penting jangan menyepelekan setiap virus yang masuk,” kata Miko.

    Sudiyatmiko Aribowo berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yakni Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos., (Rektor/Promotor); Prof Subhilhar, MA, Ph.D, (Ketua Program Studi Doktor Studi Pembangunan/Co-Promotor); ⁠Prof Drs Heri Kusmanto, MA, (Sekretaris Program Doktor Studi Pembangunan/Co Promotor); Dr Hatta Ridho S.Sos, M.SP (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Direktur Sekolah Pascasarjana USU); Dr Tengku Irmayani, M.Si, (Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan); dan Prof Dr Drs Sam’un Jaja Raharja, M.Si, selaku Penguji Luar Komisi, dengan predikat sangat memuaskan.

    (abd)

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023

  • DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 

    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.

    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 

    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 

    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
     
    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 
     
    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
     
    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
     
    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
     
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 
     
    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
     
    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 
     
    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
     
    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    loading…

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

    Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

    “Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek,” tuturnya, Senin (23/12/2024).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.

    Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.

    “Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.

    “Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    (cip)

  • Cara Musim Mas Berdayakan Pekebun Swadaya Melalui Program BIPOSC

    Cara Musim Mas Berdayakan Pekebun Swadaya Melalui Program BIPOSC

    Jakarta: Perusahaan kelapa sawit Musim Mas turut memberdayakan pekebun swadaya melalui program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC). Program ini merupakan komitmen Musim Mas untuk meningkatkan kapasitas pekebun swadaya.
     
    BIPOSC merupakan kolaborasi Musim Mas Group dengan Livelihoods Fund for Family Farming (L3F), SNV Indonesia, dan ICRAF. Melalui program ini Musim Mas sebagai pelaku industri  memberikan pendampingan kepada para pekebun swadaya. Harapannya program ini dalam jangka panjang  dapat meningkatkan hasil panen pekebun dan meningkatkan kesehatan tanah melalui pengaplikasian model perkebunan regeneratif.
     
    Program BIPOSC ini yang dimulai pada 2021 ini telah diimplementasikan pada pekebun swadaya yang bernaung di bawah Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuhanbatu (APSKS LB), Sumatera Utara. 
    APSKS LB merupakan salah satu asosiasi yang dibina oleh Musim Mas dengan tujuan mendorong pekebun mendapatkan akses pasar dan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
     
    Dalam pendampingan ini para pekebun dilatih untuk menerapkan praktik Best Management Practices (BMP) pertanian regeneratif. Di antaranya pengaplikasian pupuk kompos, pengaplikasian bio input (penggunaan bahan organic untuk kesuburan tanah) hingga pengendalian hama terpadu.
     
    Project Manager BIPOSC, Bharaty Sai, menjelaskan bahwa perkebunan regeneratif ini dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Penerapan perkebunan regeneratif ini juga bekerja sama dengan akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya Universitas Sumatera Utara (USU). 
     
    Bharaty  mengungkapkan bahwa selama 2,5 tahun program ini bekerja sama dengan Profesor Sabrina yang merupakan ahli dalam ilmu tanah untuk riset kondisi top soil atau lapisan tanah paling atas. Riset ini dilakukan di demonstration plot (Demplot) yang mengaplikasikan model perkebunan regeneratif.
     
    “Beliau soil expert untuk riset  langsung ke lapangan bagaimana kondisi top soil setelah implementasi dua setengah tahun ” kata Bharaty di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa, 10 Desember 2024.
     
    Bharaty juga menjelaskan selama tiga pertama penerapan program BIPOSC kesadaran petani perkebunan regeneratif, agroforestry, dan pengembangan unit bisnis mengalami peningkatan. Bahkan sebanyak 1.000 petani swadaya telah menerapkan regeneratif agriculture.
     
    “1.000 petani swadaya telah menerapkan regeneratif agriculture, dan mereka sudah belajar kurangi pupuk kimia. Tak kurangi 100 persen, tapi step by step, kurangi 10 persen, 20 persen, 30 persen,” tutur dia
     

     

    Petani Unggulan Sebagai Role Model

    BIPOSC Project Field Officer, Abdi Dhani menyebutkan saat ini ada 40 farmer champion atau petani unggulan. Petani unggulan ini menjadi role model bagi pekebun lainnya seiring komitmen untuk menerapkan program BIPOSC dengan pendekatan perkebunan regeneratif. 
     
    “Jadi biasanya petani ini kalau melihat tetangganya sukses akan ngikut. Pendekatan kami nggak hanya bisa ngomong, hanya demplot semua kamu usahakan,” ujarnya.
    Dampak Mengikuti Pelatihan BIPOSC 
    Sejumlah petani sawit swadaya Labuanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mengaku memperoleh manfaat yang signifikan dari program pelatihan BIPOSC. Mereka mengaku tercerahkan terkait praktek berkebun dengan lebih baik. 
     

    (Petani swadaya mendapat pelatihan dari fasilitator desa program BIPOSC di Labuanbatu, Sumatera Utara. Foto: Medcom.id/Syahrul Ramadhan)
     
    Ini seperti yang dirasakan oleh petani Labuanbatu, Jansen Parte. Ia mengaku selama ini hanya asal tanam bibit sawit.
     
    “Setelah pelatihan itu harus 40X40 cm lubang tanamnya. Hasilnya lebih bagus ternyata. Kemudian, jarak tanam juga ternyata idealnya 9×9, agar cahaya matahari bisa tetap menjangkau pohon, bukan 8X8 seperti biasa kami lakukan,” ujarnya.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Profil Todung Mulya Lubis Ketua Tim Hukum Pramono-Rano yang Siap Lawan RIDO di MK 

    Profil Todung Mulya Lubis Ketua Tim Hukum Pramono-Rano yang Siap Lawan RIDO di MK 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil Todung Mulya Lubis yang ditunjuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai ketua tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024.

    Todung Mulya Lubis bakal melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Sebanyak 20 pengacara sudah disiapkan kubu Pramono Anung-Rano Karno berlaga di MK.

    Todung menyatakan tim hukumnya siap menghadapi proses di MK dengan fokus pada pembuktian bahwa pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta telah berjalan sesuai aturan. 

    “Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Mantan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 ini berharap, MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.

    “Demokrasi ini tidak boleh dirusak oleh intimidasi, oleh tekanan dan sebagainya itu,” ucap Todung.

    Lalu, siapakah Todung Mulya Lubis? simak profil dan karier mantan duta besar itu.

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung sempat menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia.

    Masa jabatannya selesai pada 31 Januari 2023.

    Todung adalah seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dikutip dari Tribun Medan, pria keturunan Batak ini lahir dari kedua orang tua yang berprofesi sebagai wiraswasta dan sering berpindah-pindah tempat.

    Ketika kecil, Todung menempuh pendidikan di SD Jambi dan lulus pada 1963.

    Ia lantas melanjutkan sekolah SMP di Pekanbaru dan mengenyam bangku SMA di Medan.

    Todung lulus dari sekolah menengah atas pada 1968.

    Setelah itu, Todung melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s 
    New Order 1966-1990.

    Kiprah di Pilpres 2024

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Karier Todung Mulya Lubis

    – Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    – Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    – Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    – International Bar Association (IBA);

    – Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    – Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    – Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    – Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    – Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023). (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kasus persidangan pengelolaan timah yang sedang bergulir saat ini disebut tidak bisa dijerat dengan pidana korupsi. Pasalnya, kerusakan lingkungan tidak selalu dianggap merugikan negara dan merupakan suatu tindakan korupsi.

    Hal tersebut seperti diungkapkan sejumlah saksi dari pakar hukum, salah satunya saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi yang dihadirkan pada persidangan Senin kemarin. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.

    Seperti diketahui, salah satu dasar dakwaan kasus pengelolaan tata niaga timah 2015-2022 adalah kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan senilai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heroi Saharjo.

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” ungkap Eva.

    Ia menjelaskan, penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ujarnya.

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof. Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” tandasnya.

    (rrd/rir)

  • Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum. 

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

    Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.  

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.  

    Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

    “Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.  

    Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.  

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.  

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

    “Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

  • Debat Ke-2 Pilkada Sumut, Ketika Bobby Lempar Pertanyaaan ke Edy
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 November 2024

    Debat Ke-2 Pilkada Sumut, Ketika Bobby Lempar Pertanyaaan ke Edy Regional 7 November 2024

    Debat Ke-2 Pilkada Sumut, Ketika Bobby Lempar Pertanyaan ke Edy
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1
    Bobby Nasution-Surya
    melemparkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Cagub dan Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri 
    Pertanyaan itu dilontarkan dalam debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Santika Dyandra, Medan, Rabu (6/11/2024) malam.
    Salah satu pertanyaan Bobby adalah Edy lebih memilih membangun teras Rumah Dinas Gubernur Sumut sebesar Rp 2 miliar daripada membangun jalan provinsi di daerah. 
    Dalam debat pertama, Bobby juga menyinggung Edy lebih memilih membeli aset eks Medan Club sebesar Rp 457 miliar daripada meningkatkan pelayanan kesehatan atau melaksanakan program
    universal health coverage
    (UHC).
    Pertanyaan tajam juga dilontarkan Bobby ketika menanyakan kabar program pembangunan tol dalam kota yang sudah dilakukan peletakan batu pertama. Namun, saat ini, dia tidak tahu batu pertama itu di mana. 
    “Saya sudah cari ke mana-mana, Pak. Di mana batu itu,” tanyanya. 
    Edy menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan kondisi pandemi Covid -19 sehingga dia fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karenanya, pertanyaannya peletakan batu pertama itu belum terjawab. 
    Lebih lanjut, Bobby dan Surya juga memberikan jawaban yang detail dan spesifik ketika mendapatkan pertanyaan, salah satunya terkait Blok Medan. 
    Bobby mempersilakan dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum apabila memang terlibat dalam hal tersebut.
    Adapun Blok Medan merujuk pada kasus izin tambang di Maluku Utara (Malut) yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan menyeret Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu.
    Bobby juga bisa menjelaskan ketika ditanya tentang penanganan sampah yang belum maksimal dengan mengatakan bahwa Medan sebagai kota terjorok. 
    Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menanggapi dengan menjelaskan bahwa Medan pernah menyandang status sebagai kota terjorok. Namun, saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota (Walkot) Medan.
    Setelah Bobby menjabat, Kota Medan berhasil meraih Adipura. Hal ini dilakukan karena pengelolaan sampah dan tempat pemrosesan akhir (TPA) diubah sesuai arahan pemerintah pusat.
    “Kami juga sudah menyiapkan lahan untuk TPA bersama sesuai arahan Pak Edy yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut, tetapi kami kena
    prank
    ,” katanya. 
    Menurutnya, jika pengerukan drainase menjadi penyumbang sampah, artinya anggaran infrastruktur sebesar Rp 2,7 triliun di Pemprov Sumut juga menjadi penyumbang sampah. 
    Pengamat Politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Fauzan menilai, penampilan Bobby-Surya mengungguli Pasangan Edy-Hasan. 
    “Secara strategi, Bobby dari awal, bahkan dari debat pertama, sudah mengambil inisiatif menyerang terlebih terkait dengan isu isu pembangunan infrastruktur,” ujarnya. 
    Dalam konteks itu, kata dia, Bobby terlihat unggul dalam penyajian data yang baik, terutama soal jalan, Balai Latihan Kerja (BLK), dan anggaran yang digunakan lawan politiknya. 
    Indra mengatakan, debat kedua secara umum sudah baik dan publik ingin melihat program-program yang lebih nyata.
    “Jadi, tidak hanya soal saling menguliti atau men-
    downgrade
    lawan, malah program-programya sendiri tidak begitu menonjol,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.