Institusi: Universitas Sriwijaya

  • Dokter Koas Lady Aurellia Sempat Larang Ibunya Temui Luthfi, Kini Lina Dedy Merasa Bersalah – Halaman all

    Dokter Koas Lady Aurellia Sempat Larang Ibunya Temui Luthfi, Kini Lina Dedy Merasa Bersalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lady Aurellia, anak dari Lina Dedy, diketahui sempat melarang ibunya untuk menemui Luthfi, rekan sesama dokter koas di Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatra Selatan.

    Pertemuan tersebut terkait pembahasan jadwal piket yang dinilai tidak adil.

    Namun, tindakan sopir Lina Dedy yang menganiaya Luthfi di sebuah kafe di Palembang membuat keluarga Lady terkejut dan kini menjadi sorotan publik.

    Pernyataan Kuasa Hukum

    Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilani (ibunda Lady), mengungkapkan kliennya sangat prihatin dengan kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Hanya saja Lady disebut tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket tidak adil.

    “Lady merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam, tetapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya,” jelas Titis pada Jumat (13/12/2024).

    Ibunya, yang melihat putrinya tampak stres, berinisiatif untuk menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal jaga.

    Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, ibunya tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga.

    “Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja,” ungkapnya.

    Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

    “Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” papar Titis. 

    Dampak Psikologis

    Keluarga Lady kini merasa syok akibat kejadian ini.

    Lina Dedy merasa bersalah karena telah mengajak Luthfi bertemu tanpa sepengetahuan putrinya.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” ungkap Titis.

    Keduanya kini lebih banyak menyendiri dan mengalami guncangan psikologis.

    “Mereka lebih sering menangis, masih syok betul semuanya,” kata Titis.

    Status Tersangka

    Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk, sopir Lina Dedy.

    Datuk ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah.

    Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk rilis tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dokter Koas Lady Aurellia Sempat Larang Ibunya Temui Luthfi, Kini Lina Dedy Merasa Bersalah – Halaman all

    Sosok Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan Sopir Keluarga Lady Jadi Sorotan, Bukan Orang Sembarangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok ayah Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya  keluarga Lady Aurellia, bernama Datuk alias Fadilla, menjadi sorotan.

    Kini, ayah Luthfi muncul ke publik untuk meminta keadilan atas apa yang dialami oleh anaknya.

    Ayah Luthfi, Wahyu Hidayat, menyesalkan kejadian penganiayaan itu dan sudah melaporkannya ke polisi.

    “Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu saat dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

    Mengenai kondisi Luthfi, Wahyu mengatakan anaknya sudah pulang dari rumah sakit, tapi masih harus tetap beristirahat di rumah.

    “Sudah diperbolehkan pulang hari ini (Jumat), tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok,” katanya.

    Sosok Wahyu Hidayat, Ayah dari Luthfi

    Ayah Luthfi yang bernama Wahyu Hidayat itu menjadi sorotan, karena ternyata bukan orang sembarangan.

    Dia diketahui merupakan seorang pejabat di sebuah perusahaan ternama.

    Menurut akun linkedin-nya, Wahyu Hidayat menjabat sebagai Head of Customer Development Jawa PT Unilever Indonesia.

    Wahyu disebutkan juga merupakan lulusan Universitas Sriwijaya, Palembang.

    Di media sosial, Luthfi juga disebut merupakan keponakan dari konsulen di Palembang.

    Konsulen sendiri merupakan dokternya para dokter spesialis.

    Tak hanya itu saja, Luthfi disebut merupakan keponakan dr Yusuf, dan ia tinggal di rumah sang paman selama kuliah di Universitas Sriwijaya.

    Sebelumnya diberitakan, Luthfi menjadi korban penganiayaan Datuk, sopir Lady.

    Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (12/12/2024).

    Saat itu, Luthfi diajak oleh ibunda Lady, Lina Dedy, untuk bertemu membicarakan jadwal piket malam tahun baru karena merasa khawatir melihat kondisi anaknya yang tampak stres.

    Namun, dalam pertemuan itu, Luthfi malah dipukuli oleh pria berbaju merah yang merupakan sopir Lina Dedy.

    Video penganiayaan itu pun viral di media sosial dan Luthfi melaporkan Datuk ke Polda Sumsel.

    Alasan Datuk Lakukan Penganiayaan

    Adapun, alasan Datuk melakukan penganiayaan tersebut karena Luthfi tidak menanggapi soal permintaan ibu Lady mengenai pengaturan ulang jadwal piket anaknya di malam tahun baru.

    Awalnya, Lina Dedy bersama Datuk datang ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

    “Ibu Lina Dedy bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (Lady) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Kuasa Hukum Datuk, Titis Rachmawati, saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

    Namun, saat itu, Luthfi tidak memberikan tanggapan terkait perubahan jadwal di malam tahun baru tersebut.

    Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

    “Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi,” ujar Titis. 

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama.”

    “Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya.

    Kini, Datuk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maafnya untuk Luthfi dan keluarganya.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” ujarnya dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya.

    Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

    Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Wahyu Hidayat, Ayah Luthfi Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Minta Keadilan, Jabatan Mentereng

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSumsel.com/Moch Krisna/Laily Fajrianty/Aggi Suzatri)

  • Dokter Koas Lady Aurellia Sempat Larang Ibunya Temui Luthfi, Kini Lina Dedy Merasa Bersalah – Halaman all

    Usai Datuk, Giliran Majikannya Sri Meilina dan Lady Diperiksa Polisi soal Kasus Dokter Koas Dianiaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bernama Muhammad Luthfi Hadyan telah memasuki babak baru.

    Polisi kini sudah menetapkan Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka penganiayaan.

    Adapun dirinya adalah sopir dari Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Anwar Reksowidjojo menuturkan pihaknya juga bakal memeriksa Sri Meilina dan Lady terkait kasus penganiayaan tersebut.

    Dia mengungkapkan pihaknya belum sempat memanggil Sri Meilina dan Lady karena berfokus pada penanganan perkara dengan tersangka yaitu Datuk.

    “Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kami mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Anwar menuturkan pihaknya tidak menemukan upaya penganiayaan yang dilakukan Sri Meilina terhadap Luthfi.

    Hal itu diketahui dari bukti digital yang telah diteliti oleh penyidik.

    Hanya saja, Anwar menegaskan pihaknya belum sampai tahap menyimpulkan hingga tahap tersebut.

    Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan penyelidikan termasuk adanya kemungkinan Datuk diperintah oleh Sri Meilina selaku majikannya untuk menganiaya Luthfi.

    “Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi, kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

    Korban Ngaku Diintimidasi Sri Meilina

    Anwar mengatakan, berdasarkan pengakuan Luthfi, ibu Lady melakukan intimidasi.

    Dia menuturkan intimidasi tersebut terkait dengan penjadwalan koas Lady saat Tahun Baru sehingga anak Sri Meilina itu harus tetap masuk.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” kata Anwar.

    Di sisi lain, Anwar mengungkapkan pihaknya bakal tetap memeriksa Lady meski yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.

    Pemeriksaan tersebut diperlukan lantaran adanya aduan dari Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga koas.

    “LP (Lady) tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” katanya.

    Datuk Terancam 5 Tahun Penjara

    Sementara, Datuk sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi.

    Pada kesempatan yang sama, Anwar mengungkapkan Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

    Anwar menuturkan Datuk memukuli Luthfi karena korban dianggapnya tidak sopan terhadap Sri Meiliana.

    “SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (jaga koas) anaknya (Lady), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons.”

    “Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban,” jelasnya.

    Adapun Datuk telah bekerja dengan Sri Meiliana dan Lady sebagai sopir sudah selama 20 tahun.

    “Tersangka adalah sopir dari keluarga SM. Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian Datuk dan Luthfi yang dipakai saat kejadian, hasil visum Luthfi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV ketika penganiayaan terjadi.

    Datuk Minta Maaf ke Korban

    Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan dokter koas saat akan dirilis Polda Sumsel dengan memakai baju tahanan, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

    Datuk pun meminta maaf telah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Dia mengaku khilaf terkait perbuatannya tersebut.

    Dia menegaskan pemukulan tersebut murni karena keinginannya sendiri dan tidak ada permintaan dari pihak lain.

    “Tidak ada yang menyuruh, saya khilaf,” ujarnya.

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Dalami Peran Lina Dedy, Penyidik Bakal Periksa Saksi Penganiayaan Dokter Koas di Cafe Palembang”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Moch Krisna/Rachmad Kurniawan)

  • Seperti Mario Dandy, Lady Aurellia yang Jadi Penyebab Penganiayaan Dokter Koas Diduga Dilindungi, Skorsing 3 Bulan Disorot

    Seperti Mario Dandy, Lady Aurellia yang Jadi Penyebab Penganiayaan Dokter Koas Diduga Dilindungi, Skorsing 3 Bulan Disorot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Lady Aurellia kini jadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia hanya menerima sanksi skorsing selama tiga bulan dari Universitas Sriwijaya (UNSRI).

    Keputusan ini didapat setelah Lady mengajukan banding terhadap hukuman Drop Out (DO) yang sebelumnya dijatuhkan padanya.

    Kasus Lady Aurellia disorot usai tindak penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi ibunya, Sri Meilina, terhadap seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi.

    Lady diduga menjadi dalang insiden tersebut karena tidak ingin menjalani jadwal kerja saat libur Natal dan Tahun Baru.

    Informasi soal perubahan hukuman ini pertama kali muncul dari akun X @neveral0nely pada 13 Desember 2024.

    Dalam cuitannya, ia membagikan tangkapan layar percakapan yang menyebut Lady awalnya mendapat hukuman DO, tetapi berhasil mengajukan banding hingga hukumannya berkurang menjadi skorsing tiga bulan.

    “Awalnya DO tapi dia ngajuin banding, jadi skors 3 bulan,” tulis akun tersebut dikutip pada Minggu (15/12/2024).

    Keputusan ini menuai kritik tajam dari publik. Banyak yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan Lady sebagai dalang penganiayaan.

    Salah satu pengguna X, @joe_pride88, bahkan membandingkan kasus ini dengan Mario Dandy.

    “Haloo Mario Dandy, ada teman yg kelakuannya kek loe nih. Nama dalang Lady Aurellia. Nama korban M Luthfi Koas. Nama pelaku DT. TKP Palembang. Motif, jadwal jaga tahun baru,” ucapnya.

    Pengguna lain, @HadeanEon_, menyoroti latar belakang keluarga Lady yang dianggap turut memengaruhi ringannya hukuman.

  • 4 Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kronologi Berawal dari Jadwal Piket Tahun Baru – Halaman all

    4 Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kronologi Berawal dari Jadwal Piket Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

    Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

    Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian, Sabtu.

    Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

    Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
    1. Pelaku Menyesal

    Dalam konferensi pers, Datuk mengaku menyesali perbuatannya.

    Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan terhadap dokter koas, Luthfi.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” katanya di Polda Sumsel.

    Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.

    2. Kronologi Kejadian 

    Datuk melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dokter koas itu. 

    Peristiwa diketahui terjadi di tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024). 

    Awalnya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN.

    Sedangkan Datuk ke tempat makan tersebut untuk bertemu Luthfi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

    DT merupakan sopir LN yang masih memiliki ikatan keluarga.

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat.

    Ketika pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang. Namun, Luthfi dinilai tak menanggapi permintaan itu, hingga Datuk merasa kesal.

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.”

    “Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” lanjutnya. 

    Terkait hal tersebut, Titis memastikan, keluarga LD akan bertanggung jawab penuh.

    Mereka juga akan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.

    Pihak  berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.

    3. Diduga Dilakukan Secara Spontan

    Dalam kesempatan berbeda, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menilai pelaku melakukan penganiayaan secara spontan.

    Anwar mengatakan, kejadian bermula ketika teman korban dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar hal itu, LN pun memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban (LN) meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.

    Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

    Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    Sementara itu, terkait motifnya diduga tersangka kesal terhadap sikap korban yang dinilai seolah tidak merespons LD, ketika membahas jadwal piket koas putrinya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban (Lina Dedy).”

    “Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Anwar saat rilis tersangka, Sabtu.

    4. Respons Dekan FK Unsri

    Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dr Syarif Husin menyampaikan keprihatinan atas aksi pemukulan atau penganiayaan terhadap mahasiswanya. 

    Syarif Husin mengatakan, pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan kekhawatiran atas insiden pemukulan terhadap mahasiswa FK Unsri.

    “Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami.”

    “Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).

    Syarif menyatakan, saat ini, sudah membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan.

    Lebih lanjut, Syarif mengaku mendapat informasi bahwa korban sudah melaporkan kejadian pemukulan ke Polda Sumsel. 

    Pihak kampus pun mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucap Syarif.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

     

     

     

  • Harta Dianalisis KPK, Isi Garasi Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Statusnya Hadiah

    Harta Dianalisis KPK, Isi Garasi Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Statusnya Hadiah

    Jakarta

    Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah sedang menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan sedang menganalisis kekayaan Dedy.

    “Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedy terakhir kali menyampaikan hartanya pada 14 Maret 2024. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 9.426.451.869 (Rp 9,4 miliaran).

    Dedy melaporkan punya sejumlah tanah dan bangunan Rp 750 juta yang tersebar di Jakarta Selatan. Harta bergerak Rp 830 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliaran.

    Dia melaporkan cuma punya satu mobil, yakni Honda CR-V tahun 2019. Ini merupakan CR-V generasi kelima. Dedy hanya melaporkan satu-satunya mobil tersebut. Kemudian diketahui statusnya diperoleh dari hadiah.

    Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady. Namanya muncul ke publik lantaran viral terkait dengan video dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Luthfi.

    Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi. Atas hal itu, ibu Lady ditemani sopirnya yang bernama Fadillah alias Datuk menemui Luthfi. Singkatnya, kemudian tiba-tiba terjadi penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh Fadillah.

    Warganet menyoroti sosok Lady sekeluarga dan mendapati latar belakang ayahnya yang seorang pejabat hingga KPK ikut mengecek LHKPN-nya.

    Dalam sejumlah kasus, KPK diketahui pernah bergerak mengecek LHKPN usai viral di media sosial. Masih segar dalam ingatan peristiwa sadis penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta ayah Mario Dandy yang bernama Rafael Alun.

    (riar/riar)

  • Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Jakarta: Kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Luthfi, yang merupakan Chief (ketua) Koas di RS Siti Fatimah Palembang, diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial DT. DT diketahui adalah sopir dari ibu rekan sejawat Luthfi, Lady Aurellia Pramesti.

    Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Palembang, dipicu oleh konflik terkait jadwal jaga dokter koas. Perselisihan ini memuncak setelah ibu Lady, yang merasa anaknya mengalami stres akibat jadwal jaga yang dianggap tidak adil, berinisiatif menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya. 

    Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap kehidupan mahasiswa kedokteran, khususnya pada masa pendidikan profesi koas.

    Lantas, apa sebenarnya koas itu, dan mengapa program ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam pendidikan dokter?

    Apa Itu Koas?
    Koas, atau co-assistant, adalah program profesi yang wajib dijalani mahasiswa kedokteran setelah menyelesaikan masa studi pre-klinik. Program ini menjadi tahap penting untuk memperoleh gelar dokter dan dilakukan di rumah sakit selama 1,5 hingga 2 tahun.

    Selama masa koas, mahasiswa kedokteran diharuskan menjalani serangkaian praktik klinis yang terbagi ke dalam beberapa stase, mulai dari stase kecil (3 minggu), sedang (5 minggu), hingga besar (10 minggu). Penempatan stase ini tergantung pada kebijakan rumah sakit mitra universitas.

    Baca juga: Fakta-fakta Bullying di Subang yang Tewaskan Siswa Kelas 3 SD

    Namun, wewenang koas dalam praktik medis sangat terbatas. Mereka hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dokter pembimbing atau supervisor. Hal ini disebabkan karena koas belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga mereka tidak diizinkan melakukan tindakan yang bersentuhan langsung dengan pasien tanpa pengawasan.
    Tantangan yang Dihadapi Mahasiswa Koas
    Masa koas sering kali dianggap sebagai salah satu tahap paling berat dalam pendidikan dokter. Selain dituntut untuk menguasai keterampilan medis, mahasiswa juga harus memiliki mental yang kuat menghadapi tekanan, seperti jadwal jaga yang padat, kurangnya waktu istirahat, serta beban tanggung jawab yang tinggi.

    Tidak jarang, situasi ini menyebabkan stres pada mahasiswa koas, seperti yang dialami oleh Lady Aurellia dalam kasus viral tersebut. Perbedaan persepsi dan komunikasi antara mahasiswa, rekan sejawat, hingga keluarga mereka juga kerap memicu konflik, seperti yang terlihat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi.

    Pentingnya Koas dalam Pendidikan Dokter
    Meski penuh tantangan, masa koas merupakan langkah penting untuk mempersiapkan mahasiswa kedokteran menjadi dokter profesional. Program ini memberi kesempatan kepada calon dokter untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama masa pre-klinik ke dalam situasi nyata di rumah sakit.

    Selain itu, koas juga menjadi momen pembelajaran penting bagi mahasiswa untuk bekerja sama dengan tim medis, memahami etika kedokteran, serta mengasah keterampilan komunikasi dengan pasien.

    Kasus yang tengah viral ini tidak hanya membuka mata publik terhadap tantangan mahasiswa kedokteran, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan manajemen konflik dalam lingkungan pendidikan profesi seperti koas.

    Jakarta: Kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Luthfi, yang merupakan Chief (ketua) Koas di RS Siti Fatimah Palembang, diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial DT. DT diketahui adalah sopir dari ibu rekan sejawat Luthfi, Lady Aurellia Pramesti.
     
    Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Palembang, dipicu oleh konflik terkait jadwal jaga dokter koas. Perselisihan ini memuncak setelah ibu Lady, yang merasa anaknya mengalami stres akibat jadwal jaga yang dianggap tidak adil, berinisiatif menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya. 
     
    Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap kehidupan mahasiswa kedokteran, khususnya pada masa pendidikan profesi koas.
    Lantas, apa sebenarnya koas itu, dan mengapa program ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam pendidikan dokter?

    Apa Itu Koas?

    Koas, atau co-assistant, adalah program profesi yang wajib dijalani mahasiswa kedokteran setelah menyelesaikan masa studi pre-klinik. Program ini menjadi tahap penting untuk memperoleh gelar dokter dan dilakukan di rumah sakit selama 1,5 hingga 2 tahun.
     
    Selama masa koas, mahasiswa kedokteran diharuskan menjalani serangkaian praktik klinis yang terbagi ke dalam beberapa stase, mulai dari stase kecil (3 minggu), sedang (5 minggu), hingga besar (10 minggu). Penempatan stase ini tergantung pada kebijakan rumah sakit mitra universitas.
     
    Baca juga: Fakta-fakta Bullying di Subang yang Tewaskan Siswa Kelas 3 SD
     
    Namun, wewenang koas dalam praktik medis sangat terbatas. Mereka hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dokter pembimbing atau supervisor. Hal ini disebabkan karena koas belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga mereka tidak diizinkan melakukan tindakan yang bersentuhan langsung dengan pasien tanpa pengawasan.

    Tantangan yang Dihadapi Mahasiswa Koas

    Masa koas sering kali dianggap sebagai salah satu tahap paling berat dalam pendidikan dokter. Selain dituntut untuk menguasai keterampilan medis, mahasiswa juga harus memiliki mental yang kuat menghadapi tekanan, seperti jadwal jaga yang padat, kurangnya waktu istirahat, serta beban tanggung jawab yang tinggi.
     
    Tidak jarang, situasi ini menyebabkan stres pada mahasiswa koas, seperti yang dialami oleh Lady Aurellia dalam kasus viral tersebut. Perbedaan persepsi dan komunikasi antara mahasiswa, rekan sejawat, hingga keluarga mereka juga kerap memicu konflik, seperti yang terlihat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi.

    Pentingnya Koas dalam Pendidikan Dokter

    Meski penuh tantangan, masa koas merupakan langkah penting untuk mempersiapkan mahasiswa kedokteran menjadi dokter profesional. Program ini memberi kesempatan kepada calon dokter untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama masa pre-klinik ke dalam situasi nyata di rumah sakit.
     
    Selain itu, koas juga menjadi momen pembelajaran penting bagi mahasiswa untuk bekerja sama dengan tim medis, memahami etika kedokteran, serta mengasah keterampilan komunikasi dengan pasien.
     
    Kasus yang tengah viral ini tidak hanya membuka mata publik terhadap tantangan mahasiswa kedokteran, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan manajemen konflik dalam lingkungan pendidikan profesi seperti koas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

    Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

    Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian. 

    Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

    Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.

    Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.

    Pengakuan Pelaku

    Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.  

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.

    Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kronologi Kejadian

    Menurut polisi, tersangka Datuk yang merupakan sopir pengusaha Lina Dedy ini, menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan. 

    Datuk disebut merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespons Lina Dedy (bosnya) saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.

    Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

    Selanjutnya,  Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Karena hal itu, Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.

    Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Datuk, Penganiaya Luthfi Dokter Koas FK Unsri jadi Tersangka, Kepala Tertunduk

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

    Motif Penganiayaan

    Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ungkap Anwar.

    Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

    Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukum

    Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

    Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).