Institusi: Universitas Sriwijaya

  • Alasan Sri Meilina Labrak Dokter Koas Berujung Penganiayaan Karena Anaknya Tak Bisa Kumpul Keluarga

    Alasan Sri Meilina Labrak Dokter Koas Berujung Penganiayaan Karena Anaknya Tak Bisa Kumpul Keluarga

    TRIBUNJATENG.COM – Terungkap alasan Sri Meilina melabrak ketua dokter koas, Muhammad Luthfi hingga berujung penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi.

    Sri Meilina, ibunda dari Lady Aurellia kesal karena jadwal piket yang ditetapkan korban penganiayaan mengganggu waktu kumpul keluarga.

    Sri Meilina merasa janggal dengan jadwal praktek dokter koas yang dijalani Lady.

    Menurut kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Lina Dedy mendatangi Luthfi tanpa sepengetahuan Lady.

    Titis mengatakan awalnya Lina bertanya soal jadwal praktek dokter koas pada Lady.

    Sebab menurutnya, Lina merasa ada perubahan signifikan pada Lady.

    “Ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres,” katanya.

    Kemudian Sri Meilina pun bertanya ke Lady, ‘kenapa kok jaga gak libur-libur ?’.

    Kata Titis, Lady Aurellia bercerita ia merasa ada ketidakadilan dalam pembagian jadwal piket dokter koas.

    Sri Meilina pun menanyakan sosok ketua dokter koas Universitas Sriwijaya Palembang, Muhammad Luthfi.

    ‘Boleh gak saya ngobrol ?’.

    Menurut Titis Rachmawati, Lady Aurellia Pramesti sudah melarang ibunya menemui Luthfi.

    ‘Gak usahlah, ini bukan urusan, biari aja’.

    Walau begitu Sri Meilina tetap menemui Luthfi, kata Titis tanpa sepengetahuan Lady.

    “Tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” katanya.

    Tapi menurut Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sri Meilina protes kepada Luthfi karena menetapkan jadwal piket dokter koas pada Lady saat hari kumpul keluarga.

    “Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?” kata Anwar.

    Saat berbincang pun Fadilla alias Datuk yang merupakan sopir Lady, merasa emosi terhadap Luthfi.

    “Pelaku merasa bahwa korban sudah tidak sopan terhadap majikan,” katanya. (*)

     

  • Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ternyata Sudah Dicurigai KPK, Namanya Pernah Disebut Saat OTT

    Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ternyata Sudah Dicurigai KPK, Namanya Pernah Disebut Saat OTT

    TRIBUNJATENG.COM – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah ikut disorot setelah sopir pribadinya menganiaya seorang dokter koas.

    Hal itu lantaran anaknya Lady Aurellia yang juga merupakan dokter koas ingin mendapatkan keistimewaan terhadap jadwal piket yang telah dibuat korban penganiayaan bernama Muhammad Luthfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) di Palembang.

    Kini nama pejabat BPJN tersebut ikut terseret, bahkan harta kekayaannya sudah dicurigai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Dedy disebut merupakan ayah dari dokter koas berinisial LD yang diduga menyebabkan penganiayaan itu terjadi.

    Kini nama Dedy hingga harta kekayaannya pun disorot.

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya menyampaikan, nama Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasonal (BBPJN) Kalimantan Timur.

    Herda menegaskan, hal itu membuat KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 94 miliar.

    “Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda, Minggu (15/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    “Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah),” sambung dia. 

    Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy.

    Ia memperkirakan Dedy akan dipanggil KPK dalam dua pekan ke depan untuk diklarifikasi.

    Harta kekayaan Dedy Mandarsyah

    Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. 

    Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya: 

    A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari: 

    -Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta 

    -Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta 

    -Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta 

    B. Alat transportasi 

    -Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta 

    C. Harta bergerak Rp 830 juta 

    D. Surat berharga Rp 670,7 juta 

    E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.

    Sosok mahasiswi yang jadi pemicu dokter koas dipukuli (tengah) gara-gara jadwal jaga akhir tahun. Sang mahasiswi bernama Lady Aurellia (krii) itu dijuluki anak mama dan ayahnya pejabat. (kolase Twitter)

    Sosok Dedy Mandarsyah

    Dilansir dari Tribunnews, pemilik nama dan gelar Dedy Mandarsyah S.T., M.T. ini merupakan Kepala BPJN Kalimantan Barat.

    BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    Pegawai Eselon II tersebut masuk dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga.

    Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.

    Lalu Dedy Mandarsyah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.

    Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

    Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.

    Setelah itu, Dedy Mandarsyah menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.

    Adapun, Dedy Mandarsyah menikah dengan seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang fashion bernama Sri Meilina alias Lina Dedy. (*)

     

  • Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi – Halaman all

    Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi – Halaman all

    Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 20:30 WIB

    TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN

    Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). | Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal. 

    TRIBUNNEWS. COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) buka suara soal kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Korban penganiayaan adalah Muhammad Luthfi, yang menjabat sebagai chief koas di Unsri.

    Pelaku dalam kasus ini adalah Datuk, sopir dari Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas yang juga bertugas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah, menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Keterlibatan keluarga pejabat ini memicu kekhawatiran akan adanya intervensi dalam penanganan kasus.

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam penanganan kasus ini.

    ”Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini.”

    “Kami akan jalan terus menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, juga menekankan bahwa penanganan kasus akan didasarkan pada fakta dan data yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

    “Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan,” ungkap Sunarto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk menyampaikan permohonan maafnya kepada Luthfi dan keluarganya.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf,” kata Datuk, Sabtu (14/12/2024).

    Meskipun demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghapuskan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

    Datuk kini terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan terjadi ketika Datuk diminta untuk mengantar Lina Dedy, ibu dari Lady, untuk menemui Luthfi.

    Namun pertemuan tersebut justru berujung pada insiden pemukulan.

    Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa emosi Lina Dedy terpancing saat berbicara dengan Luthfi, hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

    Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

    Sebagai informasi, pertemuan Lina Dedy dan Luthfi ini didasari adanya masalah jadwal piket tahun baru anak Lina, Lady yang bertugas sebagai dokter koas di  RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Lina Dedy saat itu mengajak Luthfi bertemu karena ingin membicarakan masalah jadwal piket Lady tersebut.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terang Anwar.

    Meskipun Luthfi telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini tetap memicu emosi Datuk.

    “Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya,” imbuh Anwar.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan – Halaman all

    Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyesalan datang terlambat. Itulah yang dirasakan Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan yang bernama Muhammad Luthfi.

    Fadilla merupakan sopir Lina Dedy, seorang pengusaha yang protes terkait jadwal piket sang anak, Lady Aurellia Pramesti.

    Fadilla ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Luthfi, koas yang bertugas di RSUD Siti Fatimah Sumsel.

    Ia hanya menunduk saat digiring saat Polda Sumsel menyampaikan keterangan di depan awak media, Sabtu (14/12/2024).

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dan saya juga minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla, Sabtu.

    Ia mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

    “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” katanya.

    Fadilla menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Kepolisian menjeratnya dengan Pasal tindak pidana penganiayaan 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Pengakuan Pihak Tersangka

    Kuasa hukum keluarga Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, pemicu Fadilla atau Datuk menganiaya korban lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

    “Ibu LN (Lina Dedy) bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

    Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket Lady Aurellia pada malam tahun baru diatur ulang.

    Namun, korban dinilai tak menanggapi permintaan tersebut.

    Sehingga pelaku merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.

    “Menurut dia (pelaku), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia terprovokasi,” jelas Titis. 

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.”

    “Kebetulan, LD (Lady) juga mengikuti proses yang sama.”

    “Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama.”

    “Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” papar Titis.

    Tampang pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang (lingkar merah). Pria berinisial D nekat menghajar dokter koas itu diduga merupakan sopir dari keluarga mahasiswi koas FK Unsri, yang diduga tak terima mendapatkan jadwal piket yang dikeluarkan oleh korban. (ist via Tribun Sumsel)

    Penyesalan Lina Dedy

    Sementara itu penyesalan juga dirasakan Lina Dedy, ibunda Lady Aurellia.

    Ia menyesal ikut campur urusan jadwal jaga putrinya.

    Buntut dari tindakannya menemui dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Muhammad Luthfi, keluarganya kini menjadi sorotan.

    Titis Rachmawati mengatakan, kliennya merasa bersalah karena mengajak korban bertemu.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatifnya mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Lina Dedy dan Lady Aurellia, kata Titis, kini mengalami syok lantaran menjadi sorotan publik.

    Keduanya, bahkan terguncang secara psikologis dan kini lebih banyak menyendiri.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” terangnya.

    Titis menguraikan, kejadian bermula saat Lina prihatin melihat kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya.”

    “Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa kok jaga nggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (Lady),” ungkap Titis.

    Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

    Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

    Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

    Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

    “Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban.”

    “Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas,” bebernya.

    Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

    Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

    Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

    “Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik.”

    “Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti, Nanda)

  • Kasus Dokter Koas Unsri: Berawal dari Penganiayaan hingga Nama Dedy Mandarsyah Jadi Sorotan KPK – Halaman all

    Kasus Dokter Koas Unsri: Berawal dari Penganiayaan hingga Nama Dedy Mandarsyah Jadi Sorotan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Dedy Mandarsyah kini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga Lady, yang dikenal dengan nama Datuk, terhadap Muhammad Luthfi, chief koas di Unsri.

    Pada saat kejadian, Datuk bersama ibunda Lady, Lina Dedy, bertemu dengan Muhammad Luthfi untuk membahas jadwal piket yang dianggap tidak adil.

    Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan Datuk terhadap Luthfi.

    Kini setelah kasus penganiayaan dokter koas di Unsri ramai di media sosial, publik pun ramai-ramai mencari tahu latar belakang Lady.
     
    Kemudian terungkap Lady adalah anak dari seorang pejabat di Kementerian PU, yakni Dedy Mandarsyah.

    Dedy Mandarsyah adalah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Barat.

    Kekayaan Dedy Mandarsyah juga mencuri perhatian, dengan total mencapai Rp 9,4 miliar.

    Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut Dalam OTT KPK

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan bahwa nama Dedy Mandarsyah pernah disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di BBPJN Kalimantan Timur pada akhir 2023.

    “Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” kata Herda.

    Herda menilai penting untuk melakukan pendalaman terhadap harta kekayaan Dedy Mandarsyah.

    Ia menambahkan, jika KPK memiliki data yang kuat, Dedy Mandarsyah akan dipanggil untuk konfirmasi dan klarifikasi.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil,” imbuhnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan banyak yang mencari tahu lebih dalam mengenai latar belakang Lady dan keluarganya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Bui, Lina Dedy Dihantui Penyesalan – Halaman all

    Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).
     
     Diketahui sebelumnya Datuk menganiaya Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri.
     
     Datuk sendiri adalah sopir dari keluarga Lady Aurellia Pramesti, salah satu dokter koas di Unsri.

    Penganiayaan tersebut terjadi saat Datuk ikut bersama Ibunda Lady, Lina Dedy untuk menemui Luthfi dengan tujuan membahas jadwal piket Lady di Rumah Sakit RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Namun nyatanya pertemuan tersebut justru berujung pada penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada Luthfi.

    Datuk juga meminta maaf kepada keluarga Luthfi karena telah melakukan penganiayaan.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” kata Datuk, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

    Sayangnya permohonan maaf Datuk ini tetap tak bisa menghapuskan penganiayaan yang dilakukannya pada Luthfi.

    Kasus penganiayaan ini tetap berlanjut dan Datuk pun dijerat dengan pasal 351 Ayat 2.

    Atas perbuatannya, Datuk pun terancam hukuman lima tahun penjara.

    Kronologi Terjadinya Penganiayaan

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo  mengungkapkan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

    Anwar menuturkan, awalnya Datuk ikut ke lokasi pertemuan dengan Luthfi karena diminta Lina Dedy untuk mengantarnya.

    Kemudian saat berbicara dengan Luthfi, Lina Dedy terpancing emosi hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

    Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

    Sebagai informasi, pertemuan Lina Dedy dan Luthfi ini didasari adanya masalah jadwal piket tahun baru anak Lina, Lady.

    Lina Dedy saat itu mengajak Luthfi bertemu karena ingin membicarakan masalah jadwal piket Lady tersebut.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terang Anwar.

    Meskipun Luthfi telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini tetap memicu emosi Datuk.

    “Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya,” imbuh Anwar.

    Lady Aurellia Menyendiri dan Kerap Menangis Sejak Penganiayaan Dokter Koas Viral

    Kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya di Cafe kawasan Demang Lebar Daun Palembang menjadi perhatian khalayak.

    Lady Aurellia Pramesti bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.

    Di luar dugaan Lady, sopirnya naik pitam dan menghajar Luthfi, dokter koas yang bertanggung jawab mengatur jadwal piket.

    Lady juga dokter koas. Dia keberatan dengan jadwal piket akhir tahun sehingga mengajukan protes.

    Sri Meilani, ibunda Lady, juga keberatan dengan jadwal piket anaknya, hingga berinisiatif mengajak sopirnya menemui Luthfi agar mengganti jadwal piket. 

    Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilani ibunda Lady, mengatakan kliennya prihatin kondisi putrinya kurang istirahat.

    Lady, menurut dia, merasa diperlakukan tidak adil dalam jadwal jaga malam. Namun, dia tidak melapor kepada ibunya.

    “Tapi ibunya melihat (Lady) kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa? kok jaga enggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (LD),” kata Titis, Jumat (14/12/2024). 

    “Ibunya terus tanya siapa ketua nya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol,” kata Titis.

    Lady, lanjut dia, sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.

    Namun, Sri Meilani berinisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga.

    “Sebenarnya anaknya sih keberatan, enggak usahlah, ini bukan urusan biarin aja,” ungkapnya.

    Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

    “Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” papar Titis. 

    Sri Meilani, sang suami Dedy Mandarsyah, dan Lady putri mereka, merasa syok lantaran jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

    “Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

    Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady pun turut merasa bersalah.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” katanya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang.

  • KPK Cek Anomali Harta Dedy Mandarsyah, Gelar Klarifikasi 2 Pekan Lagi

    KPK Cek Anomali Harta Dedy Mandarsyah, Gelar Klarifikasi 2 Pekan Lagi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk mendalami LHKPN Dedy Mandarsyah usai anaknya terlibat kasus dugaan penganiayaan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah dua pekan lagi.

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dengan langsung mengklarifikasi Dedy.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujar Herda saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/12).

    Herda mengungkap saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN Dedy. Setelah ada kesimpulan, terang dia, baru bisa dibuat keputusan untuk diperdalam.

    “Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” ucap dia.

    Ia menambahkan nama Dedy sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023.

    Fakta itu menguatkan KPK memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.

    “Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” kata Herda.

    Dedy Mandarsyah mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

    Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.

    Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Adapun Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD sudah ditahan.

    Sementara itu, Dedy tercatat di LHKPN dirinya memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023.

    Ia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Tiga aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan.

    Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedy bernilai Rp830 juta.

    Selain itu, ada surat berharga Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.

    Total harta kekayaan Dedy naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy di angka Rp8.915.130.867.

    (ryn/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Disebut di OTT KPK

    Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Disebut di OTT KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah sempat disebut-sebut saat KPK menangani kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, November tahun 2023 lalu.

    Fakta itu menguatkan KPK untuk memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan di tengah polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya.

    “Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/12).

    Herda menyatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN Dedy. Setelah ada kesimpulan, terang dia, baru bisa dibuat keputusan untuk diperdalam.

    “Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” ucap dia.

    Namun, Herda tidak ingin buru-buru memastikan kapan waktu klarifikasi terhadap Dedy dilakukan.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” kata Herda.

    Dedy Mandarsyah mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

    Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Adapun Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. FD sudah ditahan.

    Sementara itu, Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023.

    Ia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Tiga aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan.

    Dedy juga memiliki mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedy bernilai Rp830 juta.

    Selain itu, ada surat berharga Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.

    Total harta kekayaan Dedy naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy di angka Rp8.915.130.867.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu Dokter Koas Lady Aurellia, Lina Dedy kini menyesal ikut campur urusan jadwal jaga putrinya.

    Buntut dari tindakannya menemui dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi, keluarganya kini menjadi sorotan.

    Hal itu setelah sang sopir, Fadilla alias Datuk (36), melakukan penganiayana terhadap Luthfi.

    Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya merasa bersalah karena mengajak korban bertemu.

    “Ibunya merasa bersalah karena inisiatifnya mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” kata Titis, Sabtu (14/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.

    Lina Dedy dan Lady Aurellia, kata Titis, kini mengalami syok lantaran menjadi sorotan publik.

    Keduanya, bahkan terguncang secara psikologis dan kini lebih banyak menyendiri.

    “Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok,” terangnya.

    Titis menguraikan, kejadian bermula saat Lina prihatin melihat kondisi putrinya yang kurang istirahat.

    Namun, Lady tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tak adil.

    “Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya.”

    “Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, ‘kenapa kok jaga nggak libur-libur’, akhirnya cerita dia (Lady),” ungkap Titis.

    Lina kemudian menanyakan kepada putrinya siapa ketua terkait jadwal jaga dokter koas.

    Saat itu, Lina sempat meminta izin kepada putrinya untuk ngobrol dengan Luthfi.

    Namun, Lady melarang ibunya bertemu dengan korban.

    Akan tetapi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga dokter koas.

    “Iya benar, Lady sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban.”

    “Waktu kejadian, Lady sedang menjalankan tugas sebagai koas,” bebernya.

    Saat pertemuan, justru terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir Lina kepada Luthfi.

    Kepada Titis, Datuk, sopir Lina mengaku terprovokasi saat mendampingi majikannya bertemu dengan Lutfhi.

    Pasalnya, korban dinilai tidak merespons Lina dengan baik.

    “Menurut Datuk, korban terlihat tidak merespons dengan baik.”

    “Dan justru tersenyum-senyum, sehingga ia (Datuk) merasa terpancing,” tandasnya.

    Sopir Jadi Tersangka

    Polisi telah menetapkan Datuk, sopir Lina Dedy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Luthfi.

    Dalam rilis kasus di Polda Sumsel, Datuk mengaku menganiaya korban karena khilaf.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” katanya, Sabtu.

    Dengan kepala menunduk, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.

    “Saya minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ucap Datuk.

    Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

    Dalam kesempatan itu, Datuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada majikannya.

    “Juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.”

    “Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)