Institusi: Universitas Sriwijaya

  • KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya harta atau aset lain yang belum dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari dokter koas bernama Lady Aurelia Pramesti yang viral di media sosial. 

    Sekadar catatan, tim Direktorat LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Dedy dalam rangka pencegahan korupsi. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan yakni analisis terkait dengan kebanaran atas harta atau aset yang dilaporkan. 

    “Serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

    KPK, kata Budi, lalu mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait untuk menyampaikan sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan terbuka memanggil Dedy untuk meminta klarifikasi atas LHKPN yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu. 

    Nama Dedy Mencuat

    Untuk diketahui, nama Dedy kini mencuat usai terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter oleh sopir keluarga Dedy dan Lady di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Berdasarkan LHKPN terbaru milik Dedy yang diserahkan Desember 2023 lalu, dia memiliki harta kekayaan senilai total Rp9,4 miliar.  

    Total kekayaan yang dimilikinya itu meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, kendaraan mobil Honda CRV Rp450 juta serta harta bergerak lainnya 830 juta. 

    Kemudian, surat berharga Rp670,7 juta, kas dan setara kas Rp6,72 miliar. 

    Untuk diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Adapun, Lady diduga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. 

    Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi karena Lady tidak menerima penugasan jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. 

    Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

  • KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).

    KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi.

    KPK pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala BPJN Kalbar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya, kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.

     

  • Usai Diperiksa Polisi, Sri Meilinia Minta Maaf pada Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Usai Diperiksa Polisi, Sri Meilinia Minta Maaf pada Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Bisnis.com, JAKARTA – Ibu dari Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina telah menyampaikan permohonan maaf kepada dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi.

    Berdasarkan video yang diunggah oleh akun media sosial X @Mdy_asmara1701 tampak permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Sri Meilina.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi beserta orangtua, atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadilla dan saya juga memohon maaf kepada orangtua Luthfi atas kejadian ini,” kata Lina, Senin (16/12/2024).

    Adapun, permohonan maaf itu disampaikan Sri Meilina usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ilir Timur 2, Palembang.

    Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan sopir Sri Meilina, Fadilla atau FD terhadap korban dokter Koas Unsri, Luthfi.

    Singkatnya, penganiayaan ini dipicu rasa tidak senang atas sikap Luthfi terkait persoalan jadwal piket anak Sri, Lady Aurellia yang dinilai memberatkan.

    Atas kejadian itu, Luthfi membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel yang teregistrasi pada LP/B /1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Desember 2024.

    Adapun, saat ini Fadilla telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024) pada 10.30 WIB.

  • Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lady Aurellia Pramesti disebut sudah meminta maaf kepada Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang dianiaya sopir keluarganya.

    Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Lady, Bayu Prasetya Andrinata, di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.

    Menurut Bayu, Lady telah mengucapkan permohonan maaf kepada Luthfi melalui chat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sang sopir, Fadilla alias Datuk.

    Bayu juga menyebut Lady sudah berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi.

    Meski begitu, pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

    “Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga.”

    “Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” ujar Bayu, dilansir Tribun Sumsel.

    Bayu menyatakan, setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap jika diminta kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

    “Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, ” terangnya.

    Permohonan maaf kepada Luthfi juga dilayangkan ibu Lady, Sri Meilina alias Lina.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ujar Lina.

    Diperiksa 11 Jam

    Lady dan ibunya telah diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II selama kurang lebih 11 jam.

    Dengan didampingi kuasa hukum, mereka tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB sampai selesai pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB.

    Guna menghindari awak media, Lady melewati “jalur tikus” pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero warna putih yang telah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

    Sementara itu, Lina bersama tim kuasa hukum keluar melalui pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

    Kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

    “Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian,” ujar Titis.

    Alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda, kata Titis, atas permintaan penyidik.

    Pasalnya, banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

    “Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.” 

    “Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Menurut Titis, kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus itu cepat selesai.

    “Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.” 

    “Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Lewat “Chat”, Lady Aurellia Disebut Sudah Minta Maaf ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Unsri Belum Skorsing Koas Junior LD yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Dokter Muda di Palembang

    Unsri Belum Skorsing Koas Junior LD yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Dokter Muda di Palembang

    Liputan6.com, Palembang – Resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiaya dokter muda di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) terbukti sudah melakukan penganiayaan ke dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universita Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi.

    Datuk sendiri adalah sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga koas junior di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (11/12/2024) lalu.

    Tersangka Datuk terpicu untuk menganiaya korban, karena merasa korban tak sopan kepada majikannya, Sri Meilani, ibunda dari LD. Saat pertemuan tersebut, Sri Meilani keberatan dengan jadwal piket anaknya di malam tahun baru 2024, yang seharusnya menjadi waktu mereka berkumpul sekeluarga.

    Diduga karena dipicu jadwal piket anaknya, sosok koas junior LD juga disoroti terus-menerus oleh warganet di media sosial (medsos). Bahkan, siapa kedua orangtua LD juga sudah terbongkar secara jelas, baik nama, pekerjaan, tempat tinggal dan berapa harta kekayaannya.

    Setelah viral kasus penganiayaan tersebut, pihak kampus Unsri langsung membentuk satuan tugas (satgas) investigasi, untuk mencari tahu informasi atas insiden penganiayaan, yang menyeret kedua mahasiswanya.

    Diungkapkan Wakil Dekan Bidang Akademik FK Unsri Prof Irfanuddin, tim satgas investigas masih mendalami informasi yang sudah dikumpulkan dari para mahasiswanya, baik LD, korban dan juga para saksi. Namun sejauh ini, belum ada laporan hasil investigasi tersebut diberikan ke dirinya.

    Tim satgas investigasi Unsri sudah bertemu dengan LD dan meminta berbagai keterangan, salah satunya terkait dugaan protes jadwal piket di malam tahun baru. Sedangkan korban sendiri hanya bisa dihubungi via zoom, karena masih dalam perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

    “Untuk masalah kriminal, kita sudah percayakan dengan pihak kepolisian, karena itu bukan kompetensi kami di sana,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Unsri tak mau ikut campur dengan aksi kekerasan yang dilakukan sopir LD, namun lebih fokus kepada etika akademik, agar hasil keputusan dari tim satgas investigasi tersebut bisa didapat secara terbuka dan adil.

    Dia juga memastikan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempunyai wewenang untuk membekukan status LD sebagai mahasiswa. Karena statusnya sebagai mahasiswa Unsri, LD berada di bawah Kementerian Pendidikan yang kasusnya juga sudah dilaporkan ke pihak rektorat Unsri.

    “Karena bukan ranahnya, jadi tak ada campur tangan Kemenkes. Keduanya (korban dan LD) adalah mahasiswa aktif di Unsri,” katanya.

     

  • Unsri Tegaskan Lady Masih Mahasiswa Unsri, tapi Diistirahatkan

    Unsri Tegaskan Lady Masih Mahasiswa Unsri, tapi Diistirahatkan

    Jakarta

    Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menegaskan Lady Aurellia masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut. Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengenai status mahasiswa Lady.

    “Untuk Kementerian Kesehatan tidak ada wewenang untuk membekukan status mahasiswa Lady. Karena Lady adalah anak kami (Unsri),” kata Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Unsri Prof Irfanuddin dilansir detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).

    Irfan menegaskan tidak ada campur tangan Kemenkes dalam kasus ini. Dia menegaskan baik Lady ataupun M Luthfi masih berstatus mahasiswa Unsri.

    “Tidak ada campur tangan Kementerian Kesehatan, karena bukan ranah Kementerian Kesehatan. Untuk Lutfi dan Lady, masih mahasiswa Unsri, status aktif,” tegasnya.

    Irfan juga menjelaskan pihaknya belum melakukan skors. Menurut Irfan, saat ini untuk Luthfi masih istirahat pemulihan sementara Lady masih diistirahatkan dulu dari aktivitas belajar.

    “Lady kita istirahatkan dulu dari aktivitas belajar. Kita hentikan dulu bukan stop out,” tegasnya.

    (zap/imk)

  • Penganiaya Dokter Koas Unsri Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Tak Peduli Siapa Orangtua LD

    Penganiaya Dokter Koas Unsri Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Tak Peduli Siapa Orangtua LD

    Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Datuk menganiaya Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi di tengah diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda, yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu.

    Datuk datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/11/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Datuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

    Pada Senin (16/12/2024) pagi, tersiar kabar jika Sri Meilani, ibu LD akan diperiksa di Polda Sumsel sebagai saksi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Namun pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.

    Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan Sri Meilani sebagai saksi penganiayaan mahasiswa FK Unsri Muhammad Lutfi di Polsek IT II Palembang belum juga rampung.

    Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), kini terus disoroti oleh warganet. Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

    Kekhawatiran tersebut akhirnya diredam dengan ucapan dari Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Dia memastikan jika proses hukum yang dibebankan ke tersangka Fadillah alias Datuk, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Proses penyidikan penganiayaan yang dialami Chief koas Unsri Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Dia memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut, dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta yang dikumpulkan.

    “Fakta yang diperileh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” ujarnya.

    Sama halnya diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo yang memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.

    “Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi dengan tersangka Fadillah alias Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV di kafe di Palembang Sumsel.

    Awalnya Datuk menemani ibu LD bernama Sri Meilani, untuk bertemu dengan korban dan rekan-rekannya sesama mahasiswa FK Unsri. Pertemuan tersebut terwujud atas keinginan Sri Meilani, pengusaha butik di Kota Palembang.

     

  • Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Harta Kekayaan Disorot, Orangtua Koas Junior Unsri Sulap Hunian Lawas Jadi Rumah Mewah di Palembang

    Liputan6.com, Palembang – Kasus penganiayaan yang dilakukan Fadillah alias Datuk (37), sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, berbuntut panjang. Termasuk terbongkarnya sosok orangtua koas junior tersebut, yaitu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar Dedy Mardansyah. Ayah dari LD itu yang merupakan pejabat tinggi di bawah Kementerian PUPR. Sedangkan ibunya, Sri Meilani, dikenal sebagai pengusaha fashion di Palembang, yang membuka butik di Palembang.

    Dedy Mardansyah melaporkan harta kekayaaannya di LHKPN KPK, dengan rincian 3 unit rumah di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan total Rp750 juta, laporan 2019 yakni mobil mewah Honda CRV seharga Rp450 juta, yang ditulisnya sebagai hasil dari hadiah.

    Di tahun 2018, tercatat harta bergerak lainnya seharga Rp830 juta, lalu kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta, dengan kepemilikan uang kas sekitar Rp6,7 miliar dan lainnya. Total kekayaan yang dilaporkan di angka Rp9,4 miliar.

    Namun diduga, ada salah satu yang mencolok dari harta kekayaannya yang tak tertulis di LKHPN KPK. Yakni rumah mewah yang sedang dalam tahap renovasi di Jalan Supeno Nomor 9 Talang Semut Palembang Sumsel.

    Dari hasil pantauan, rumah mewah bercat putih tersebut masih dalam tahap renovasi. Masih banyak kayu penyangga, pasir di depan rumahnya hingga tumpukan batubata.

    Salah satu warga di lokasi rumah itu berinisial KA berujar, jika dia menjadi saksi perubahan megah hunian yang disebutnya adalah milik Dedy Mardansyah. Orangtua KA sudah lama tinggal di kawasan itu, sekitar tahun 1952.

    “Orangtua saya tinggal di sini sejak 1952, saya lahir tahun 1953, rumah (orangtua Dedy) itu sudah ada. Saya dulunya tinggal di daerah belakang. Sejak orangtua saya meninggal dunia, saya diusir, jadi tidak tinggal di sini lagi,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

    Walau bertetangga sejak kecil, namun KA jarang bermain dengan Dedy Mardansyah, karena perbedaan strata perekonomian. Dia menyebut jika Dedy adalah anak orang kaya, jauh berbeda dengan dirinya dan teman semasa kecilnya yang berkumpul bersama di zaman dulu.

    Walau tak begitu akrab, sosok Dedy Mardansyah cukup ramah sebagai tetangga. Apalagi Dedy mudah berbaur dengan para tetangga, tanpa memandang strata perekonomian. Dia menyebutnya, Dedy adalah sosok yang surah atau mau berbagi dengan sesama.

    “Pernah ketemu. Kalau selama ini, orangnya surah. Sudah lama saya tidak ketemu, sejak (Dedy) pindah kerja ke Pekanbaru, karena lama di Pekanbaru. Saya juga sudah pindah dari sini,” ungkapnya.

    Walau sudah pindah tempat tinggal, namun KA masih bekerja di lingkungan tempat tinggalnya dulu. Jadi sesekali dia pernah bertemu dengan Deddy Mardansyah. Bahkan saat pertemuan terakhir, Dedy berkata akan pindah bersama istri dan anaknya setelah rumahnya selesai direnovasi.

    “Mungkin lebaran di sini. Katanya ‘Insyaallah lebaran di sini’. (Renovasi) sudah lama, mungkin 3-4 tahunan ini. Nampaknya tiga tingkat,” ujarnya di Palembang.

    Saat ditanya terkait keberadaan Dedy Mardansyah di Kalbar, KA hanya mendengar sepintas jika Dedy menetap di Kalimantan. Namun dirinya tak tahu pasti apa pekerjaan mantan tetangganya tersebut.

    Dia juga tidak mengenal sosok istri dan anaknya Dedy Mardansyah. Bahkan dirinya juga tak tahu, jika ada kasus penganiayaan yang menyeret nama LD, putri Dedy Mardansyah.

     

  • Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan

    Kasusnya Berbuntut Panjang, Penganiaya Dokter Muda Unsri di Palembang Minta Maaf ke Majikan

    Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), pelaku penganiayaan Muhammad Lutfi, dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.

    Saat diinterogasi polisi, dia awalnya mengantarkan majikannya Sri Meilani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, naun tidak ikut masuk. Lalu, majikannya menghubungi korban agar bisa bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Saya disuruh ke rumah. Saya lalu ke rumah menunggu ibu turun, baru pergi minta diantar ke rumah sakit Siti Fatimah. Sampai di depan (RSUD), ibu suruh berhenti, jangan masuk rumah sakit. Setelah itu tidak jadi ke rumah sakit, minta antar ke Demang,” katanya, saat ditulis Senin (16/12/2024).

    Penganiayaan yang dilakukannya ke korban, terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu, di hadapan majikannya, Sri Meilani.

    Dia mengakui, emosinya terpancing karena melihat gelagat korban yang kurang sopan terhadap majikannya, saat diajak berbicara tentang jadwal piket LD, anak majikannya, yang juga koas junior di Unsri.

    Aksi penganiayaan yang dilakukannya, diakuinya atas niatnya sendiri, tanpa ada arahan dari siapapun, termasuk dari majikannya Sri Meilani. Dia mengaku khilaf sudah membuat korban Lutfi babak belur dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

    Datuk mengaku, menyesal mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Dirinya pun berharap korban dan keluarga dapat memaafkan dirinya.

    “Ibu Linda, bapak Dedi dan Lady, saya minta maaf. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya,” katanya.

     

  • Buntut Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, KPK Berpeluang Undang Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

    Buntut Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, KPK Berpeluang Undang Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi LHKPN

     akarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK berpeluang mengundang Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dedy kini tengah menjadi sorotan publik terkait dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung, kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan panggil,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah kini tengah dilakukan KPK. Nawawi menilai prosesnya tak akan memakan waktu lama.

    “Biasanya cepat, paling dua-tiga hari,” tegas dia.

    Dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Kalimantan Barat tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya dalam LHKPN, Dedy Mandarsyah memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.