Institusi: Universitas Riau

  • 5
                    
                        Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional

    Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
    Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
    ADA
    rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
    Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
    Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
    Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
    Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
    Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
    mark up
    harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
    Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
    Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
    cloud.
    Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
    Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
    Di sinilah kata
    mark-up
    bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
    Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
    Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
    Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
    Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
    Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
    Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
    Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
    Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
    policy failure
    , yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
    Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
    Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
    Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
    policy corruption
    lahir.
    Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
    Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
    policy failure
    sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
    policy corruption
    lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
    Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
    Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
    Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
    Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
    mark-up
    dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
    Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
    Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
    Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
    Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
    Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
    Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
    Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
    Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
    Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
    mark-up
    , kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
    Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
    Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
    Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
    Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
    check and balance
    . Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
    Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
    Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
    Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
    Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    Jakarta

    Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti represi atau penindasan aktivitas digital selama aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

    Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia menggelar aksi menyuarakan keresahan terhadap kondisi politik serta ketidakadilan sosial dan ekonomi di Tanah Air.

    SAFEnet dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa aksi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada para peserta, tetapi juga berdampak pada hak-hak digital pengguna internet di Indonesia secara masif.

    “Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial,” tulis SAFEnet seperti dikutip dari safenet.or.id, Senin (1/9/2025).

    Sebagai organisasi masyarakat sipil dan non-pemerintah (NGO) yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet memandang situasi ini sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.

    Ada enam poin yang disorot SAFEnet terkait pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga, selengkapnya dibeberkan sebagai berikut:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut ‘UU ITE’). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).

    Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih ‘penghasutan dan kekerasan’. Selain itu, beberapa pengguna X juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Atas dasar keenam fakta dan peristiwa yang telah dikemukakan di atas, SAFEnet mendesak kepada pihak-pihak berikut untuk segera mengambil tindakan:

    Pemerintah Indonesia, utamanya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap hak atas informasi publik di masa krisis. Media, termasuk media independen, harus diberi ruang penuh untuk melakukan liputan tanpa hambatan teknis.Perusahaan-perusahaan media sosial, utamanya Meta, ByteDance, dan Google, untuk memastikan operasi bisnisnya menghormati HAM sesuai dengan Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional mengenai Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM.Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik pasukan-pasukannya dari titik demonstrasi dan kembali ke barak, serta menghentikan narasi di media sosial bahwa TNI hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi.Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB untuk terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran hak-hak digital yang terjadi selama masa-masa kritis.

    Demi memastikan keamanan dan keselamatan bersama selama aksi, SAFEnet juga mengimbau agar:

    Seluruh elemen masyarakat sipil untuk meningkatkan keamanan holistik, termasuk keamanan digital, dalam melakukan kerja-kerja organisasi maupun gerakan. Masyarakat sipil dapat beralih ke platform-platform alternatif yang lebih aman sebagai sarana komunikasi dan diseminasi informasi.Seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi menciptakan konflik horizontal. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian terhadap kelompok-kelompok kelompok rentan, marjinal, dan minoritas.Masyarakat sipil internasional untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia.

    (rns/fay)

  • Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) menyoroti praktik represi digital selama aksi demonstrasi satu minggu terakhir. Disebutkan aksi tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

    “Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet melihat situasi sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, serta militerisasi ruang siber Indonesia,” kata SAFEnet dalam keterangan resminya di akun Instagram resmi, dikutip Senin (1/9/2025).

    Dalam unggahan tersebut, SAFEnet memberikan beberapa pelanggaran serius pada hak digital masyarakat. Mulai dari kriminalisasi pada aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, beredarnya kontak WhatsApp pegiat koalisi masyarakat sipil yang disebut anggota DPR membuat adanya spam, pelecehan dan gangguan keamanan, serta intimidasi digital pada mereka yang menyuarakan kritikan pada media sosial, termasuk ancaman, doksing, kekerasan online berbasis gender, dan serangan siber lainnya.

    Gangguan akses internet dan informasi di ruang digital juga disinggung oleh SAFEnet, termasuk terkait moderasi konten, pembatasan konten, pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Bandung, serta dugaan sabotase kabel optik server dengan dibakar.

    Dimatikannya fitur Livestream Tiktok pada Sabtu malam juga berdampak karena menjadi salah satu cara dokumentasi demo dan merekam tindakan tindakan brutal penegak hukum. SAFEnet juga menyoroti kebijakan itu juga berdampak pada aspek ekonomi. Sebab pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur tersebut kesulitan untuk mengakses.

    Adanya indikasi pengalihan isu dari kekerasan polisi, dengan menyasar ke DPR dan pelabelan kelompok anarkis pada peserta aksi. Muncul juga narasi untuk melakukan tindakan kekerasan pada etnis Tionghoa dan militer yang sepertinya ikut mencari panggung.

    Terakhir SAFEnet menyoroti adanya praktik overmoderasi konten di sejumlah platform media sosial, yakni Meta, Tiktok dan Youtube. Kejadian ini tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut akan memanggil platform digital untuk moderasi konten.

    SAFEnet mendesak pemerintah serta kepolisian menyetop bentuk represi digital pada penanganan demonstrasi. Perusahaan media sosial juga diminta menghormati HAM dan tindak tunduh pada pemrintaan moderasi konten serta pembatasan fitur yang bertentangan dengan HAM.

    Berikut adalah 6 represi digital yang disorot Safenet:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut “UU ITE”). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.
    Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.
    Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.
    Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.
    Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.
    Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih “penghasutan dan kekerasan”. Selain itu, beberapa pengguna X (Twitter) juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Pernyataan Komdigi

    Sejumlah pengguna internet juga sempat menduga pembatasan akses media sosial X saat aksi demonstrasi memanas beberapa hari lalu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Kementerian telah membantah duggaan tersebut.

    “Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar kepada awak media Jumat lalu.

    Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut penonaktifan fitur live Tiktok dilakukan sukarela oleh pihak platform. Dia mengharapkan kebijakan itu tak berlangsung lama.

    Sebab dampak kebijakan penonaktifan fitur Live Tiktok juga dirasakan bagi pelaku UMKM. Diharapkan fitur itu bisa segera berangsur normal saat kondisi Indonesia sudah mulai membaik.

    “Termasuk disampaikan bahwa live TikTok itu, kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok. Bahwa mereka melakukan secara sukarela, untuk penurunan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” ujar Meutya dikutip dari Detik.com.

    “Jadi kalau kondisi berangsur baik, mudah-mudahan kita bisa kembali lagi fitur live TikTok dan pada saat ini negara, kami memahami bahwa ada UMKM yang terdampak yang berjualan secara live, tapi mudah-mudahan tetap bisa e-commerce tanpa live. Sekali lagi kita berdoa dan berharap mudah-mudahan kondisi membaik, sehingga fitur live TikTok bisa kembali,” imbuhnya.

    Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Tiktok menjelaskan alasan penangguhan fitur Live sebagai langkah pengamanan tambahan untuk platform tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.

    “Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok LIVE selama beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” kata Juru Bicara Tiktok.

    Pantauan CNBC Indonesia, fitur Live belum juga bisa diakses hingga Senin pagi (1/9/2025).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6
                    
                        BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September
                        Megapolitan

    6 BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September Megapolitan

    BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Indonesia (C)emas 2025 Jilid II” pada awal September 2025.
    Rencana ini diundur setelah aksi demo sempat direncanakan akan dilangsungkan besok, Jumat (29/8/2025).
    “(Aksi) diundur ke awal September. Terkait tanggal spesifiknya sendiri akan dimusyawarahkan lagi dan ditetapkan kemudian,” kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI wilayah BSJB (BEM se-Jabodetabek dan Banten), Fatin Humairo’ saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
    Namun Fatin tidak menjelaskan kepastian tanggal dan lokasi demo tersebut digelar.
    Fatin mengungkapkan, unjuk rasa ini sebagai bentuk aksi lanjutan dari demo bertajuk serupa yang digelar pada Senin (28/7/2025) lalu.
    Saat itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mendatangi massa demo dan menerima 11 poin tuntutan yang telah dibundel mahasiswa di satu buku.
    “Di aksi tersebut, Wamensesneg turun dan menemui massa aksi. Tapi kemudian pihak pemerintah ternyata tidak menindaklanjuti secara serius tuntutan dari kami (hingga sekarang),” ujar Fatin.
    Sikap tidak acuh yang ditunjukkan pemerintah ini menjadi dasar urgensi Aliansi BEM SI perlu kembali turun ke jalan dan menuntut tanggung jawab negara.
    “Kami rasa perlu dilakukan aksi kembali, di samping dengan adanya isu-isu yang bermunculan lagi pasca aksi tersebut hingga hari ini,” lanjut dia.
    Sebelumnya, Aliansi BEM SI menggelar demo bertajuk “Indonesia (C)emas 2025” di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
    Aksi yang berlangsung hingga malam hari diakhiri dengan kehadiran Wamensesneg Juri Ardiantoro yang menyebut dirinya hadir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo.
    Saat itu, Juri juga menegaskan bahwa pemerintah selalu mendengarkan aspirasi mahasiswa untuk nantinya dikaji.
    “Tidak benar Presiden mengabaikan aspirasi mahasiswa. Semua akan ditampung, dikaji, dan diambil tindakan jika memang sesuai dengan kepentingan bersama,” tutur Juri kepada massa demo.
    Setelahnya, Juri menandatangani dokumen tuntutan demo berbentuk bundel di hadapan massa sebagai bentuk komitmen.
    1. Penolakan keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.
    2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan (Pasal 93, 145 ayat 1, 6 ayat 1, 106 ayat 1, 106 ayat 4, 23, dan Pasal 93 ayat 5c).
    3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.
    4. Mendesak lakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) di berbagai wilayah di Indonesia.
    5. Mendesak pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah tentara organik yang ditempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.
    6. Mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.
    7. Tolak dan cabut UU TNI, dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.
    8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan.
    9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
    10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.
    11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keren! Kompetisi Robotik GreenMech Nasional 2025 Diikuti Ratusan Pelajar dari Seluruh Jenjang

    Keren! Kompetisi Robotik GreenMech Nasional 2025 Diikuti Ratusan Pelajar dari Seluruh Jenjang

    Jakarta: Rumah Edukasi berkolaborasi dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menggelar kompetisi GreenMech Junior Science dan Programmer tingkat Nasional pada 26-27 April 2025. Ajang ini diikuti 180 tim dengan total peserta sebanyak 561 pelajar.

    Para peserta yang terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat ini berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi yang sebelumnya telah mengikuti kompetisi regional. Dalam kompetisi ini terdapat 3 cabang lomba, yaitu Greenmech dan Robot For Mission (R4M) yang diikuti oleh tingkat SD, SMP, dan SMA, kemudian ada Greenmech Junior yang diikuti oleh tingkat Sekolah Dasar.

    Kompetisi ini menggunakan prinsip saintifik yang mengkombinasikan 5 aspek pembelajaran dan perkembangan yang dikenal dengan istilah STEAM (Science, Technology, Engineering, Art and Mathematics) dan dibagi dalam 3 tingkat, yaitu tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
    Juaranya akan mewakili Indonesia ke Taiwan
    Kompetisi ini sendiri sudah disiapkan selama 3 bulan. Para peserta disaring dari tingkat regional sampai nasional. Peserta yang menjadi juara di tingkat nasional akan wakili Indonesia mengikuti kompetisi World Greenmech 2025 di Taiwan.

    “Kami siapkan pesertanya disaring dari juara tingkat Regional, menuju tingkat Nasional. Nanti yang juara 1, 2 dan 3 sekarang, kita ikutkan lomba di Taiwan pada bulan Agustus mendatang,” kata Ketua Pelaksana lomba Greenmech 2025, Philip Nicholas Wijaya.

    Philip menyebutkan saat ini ada 4 kategori lomba yang masing masing terdapat juaranya. Minimal 12 tim dengan total 120 hingga 150 orang yang akan ke Taiwan.
     

     

    Kompetisi GreenMech 
    Kompetisi ini diselenggarakan oleh Rumah Edukasi selaku perwakilan World Association GreenMech setelah sebelumnya diadakan pelatihan untuk guru-guru dari berbagai kota di Indonesia. Pelatihan ini bekerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Riau, Universitas Tarumanagara Jakarta, Universitas Binus, STIE Eka Prasetya dan ST Bhinneka Medan, Pusat Studi STEM UNPAR, STEM Edu Center UNNES serta Perkumpulan Penggiat STEM Indonesia.

    Kompetisi Greenmech juga telah dikurasi oleh Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Kemendikasmen RI.

    Jakarta: Rumah Edukasi berkolaborasi dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menggelar kompetisi GreenMech Junior Science dan Programmer tingkat Nasional pada 26-27 April 2025. Ajang ini diikuti 180 tim dengan total peserta sebanyak 561 pelajar.
     
    Para peserta yang terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat ini berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi yang sebelumnya telah mengikuti kompetisi regional. Dalam kompetisi ini terdapat 3 cabang lomba, yaitu Greenmech dan Robot For Mission (R4M) yang diikuti oleh tingkat SD, SMP, dan SMA, kemudian ada Greenmech Junior yang diikuti oleh tingkat Sekolah Dasar.
     
    Kompetisi ini menggunakan prinsip saintifik yang mengkombinasikan 5 aspek pembelajaran dan perkembangan yang dikenal dengan istilah STEAM (Science, Technology, Engineering, Art and Mathematics) dan dibagi dalam 3 tingkat, yaitu tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
    Juaranya akan mewakili Indonesia ke Taiwan
    Kompetisi ini sendiri sudah disiapkan selama 3 bulan. Para peserta disaring dari tingkat regional sampai nasional. Peserta yang menjadi juara di tingkat nasional akan wakili Indonesia mengikuti kompetisi World Greenmech 2025 di Taiwan.

    “Kami siapkan pesertanya disaring dari juara tingkat Regional, menuju tingkat Nasional. Nanti yang juara 1, 2 dan 3 sekarang, kita ikutkan lomba di Taiwan pada bulan Agustus mendatang,” kata Ketua Pelaksana lomba Greenmech 2025, Philip Nicholas Wijaya.
     
    Philip menyebutkan saat ini ada 4 kategori lomba yang masing masing terdapat juaranya. Minimal 12 tim dengan total 120 hingga 150 orang yang akan ke Taiwan.
     

     

    Kompetisi GreenMech 
    Kompetisi ini diselenggarakan oleh Rumah Edukasi selaku perwakilan World Association GreenMech setelah sebelumnya diadakan pelatihan untuk guru-guru dari berbagai kota di Indonesia. Pelatihan ini bekerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Riau, Universitas Tarumanagara Jakarta, Universitas Binus, STIE Eka Prasetya dan ST Bhinneka Medan, Pusat Studi STEM UNPAR, STEM Edu Center UNNES serta Perkumpulan Penggiat STEM Indonesia.
     
    Kompetisi Greenmech juga telah dikurasi oleh Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Kemendikasmen RI.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • H-2 UTBK-SNBT 2025, Ini Daftar 74 Lokasi Ujiannya – Halaman all

    H-2 UTBK-SNBT 2025, Ini Daftar 74 Lokasi Ujiannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 akan segera dimulai dalam dua hari lagi, tepatnya pada 23 April 2025. 

    Para peserta dari seluruh Indonesia kini tengah mempersiapkan diri, termasuk memastikan lokasi ujian masing-masing di 74 pusat UTBK yang telah ditetapkan.

    Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. 

    Peserta diharapkan memilih pusat UTBK yang terdekat dengan domisili mereka untuk memudahkan akses saat ujian.​

    Berikut adalah daftar 74 lokasi UTBK:

    1. Universitas Syiah Kuala: Gedung ICT Center USK, Jl. Syekh Abdul Rauf No.2, Kopelma Darussalam, Banda Aceh Kode Pos 23111 

    2. Universitas Malikussaleh: UPT Pusat Komputer Jl. Irian No. 1 Komplek Kampus Bukit Indah, Blamg Pulo – Lhokseumawe Kode Pos 24355 

    3. Universitas Teuku Umar: Universitas Teuku Umar UPT. TIK. Gedung F Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 

    4. Universitas Samudra: Ruang Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Biro Rektor Universitas Samudra, Meurandeh Kota Langsa – Aceh Kode Pos 24416 

    5. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh: Gedung Utama ISBI Aceh Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911, Aceh, Indonesia 

    6. Universitas Sumatera Utara: Pusat Pelayanan Terpadu, Gedung Biro Pusat Administrasi Lantai 1 Kampus USU Padang Bulan Jalan dr. T. Mansyur No. 9 Kode Pos 20155 

    7. Universitas Negeri Medan: Ruang VIP Room Gedung Serbaguna Unimed Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kode Pos 20221 

    8. Universitas Riau: Sekretariat UTBK SBMPTN, Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Pekanbaru Kode Pos 28293 

    9. Universitas Maritim Raja Ali Haji: Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang Kode Pos 29115 

    10. Universitas Andalas: Gedung Rektorat Universitas Andalas Kampus Limau Manis Padang Kode Pos 25163 

    11. Universitas Negeri Padang: Gedung Rektorat Lama Bagonjong Lt. 1 Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar Padang Kode Pos 25132 

    12. Institut Seni Indonesia Padang Panjang: Gedung Rektorat Jl. Bahder Johan, Kota Padangpanjang Sumatera Barat Kode Pos 27128 

    13. Universitas Jambi: Gedung Balairung Lantai 2 Kampus UNJA Mendalo Jl. Raya Jambi – Muara Bulian Km.15 Mendalo Indah Jambi Kode Pos 36361 

    14. Universitas Bengkulu: Rektorat Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman Kandang Limun Bengkulu Kode Pos 38371 

    15. Universitas Sriwijaya: Gd. Student Center Lt. 4 Kampus Unsri Inderalaya, Jln. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Ogan Ilir 30622 

    16. Universitas Bangka Belitung: Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB Balunijuk – Merawang, Kab. Bangka, Kodepos 33172 

    17. Universitas Lampung: Gedung UPT. TIK Unila Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung Kode Pos 35145 

    18. Institut Teknologi Sumatera: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Kode Pos 35365 

    19. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Jl. Raya Palka km.3 Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang – Banten 42163 

    20. Universitas Indonesia: Gedung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI Jl. Prof. Dr. Sujudi, Kampus UI Depok, Jawa Barat Kode Pos 16424 

    21. Universitas Negeri Jakarta: Kampus A UNJ, Gedung Dewi Sartika, Lt. 1, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, 13220 

    22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta: Kampus Pondok Labu UPNVJ, Jl. RS. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan Gedung Rektorat Lantai 1 Plaza Penmaru Kode Pos 12450 

    23. Universitas Singaperbangsa Karawang: Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 41361 

    24. Institut Teknologi Bandung: Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan CCAR ITB lantai 4 Jalan Tamansari no 64 Bandung Kode Pos 40116 

    25. Universitas Padjadjaran: Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363 d/h Jalan Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Pelayanan hari Senin-Jumat dan jam kerja 08.30-15.00 WIB Kode Pos 45363 

    26. Universitas Pendidikan Indonesia: Divisi RMB Direktorat Akademik UPI Jalan Dr. Setiabudhi no 229 Bandung Kode Pos 40154 

    27. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung: Jalan Buahbatu No.212 Bandung Kode Pos 40265 

    28. Institut Pertanian Bogor Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) IPB. Kampus IPB Dramaga Gedung B Perpustakaan Lantai 3 Kode Pos 16680 

    29. Universitas Siliwangi: UPT TIK Universitas Siliwangi Gedung Rektorat Lt. 2 Jl. Siliwangi No.24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 

    30. Universitas Jenderal Soedirman: Gedung Registrasi dan Alumni Komplek Rektorat UNSOED Jl. Prof HR Bunyamin 708 Purwokerto Jawa Tengah Kode Pos 53122 

    31. Universitas Tidar: Humas (BAKPK) Universitas Tidar Jl. Kapten Suparman 39, Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56116 

    32. Universitas Sebelas Maret: Gedung SPMB UNS Jl. Ir Sutami 36 a Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    33. Institut Seni Indonesia Surakarta: Kampus I ISI Surakarta, Gedung Akademik Pusat Lantai II Jl. Ki Hajar Dewantara No.19 Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    34. Universitas Diponegoro: Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung ICT Center, Lantai 1, Jl. Prof. Soedarto SH. Kampus Tembalang, Semarang Kode Pos 50275 

    35. Universitas Negeri Semarang: Admisi dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Sayap Kanan Rektorat UNNES Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Kode Pos 50229 

    36. Universitas Gadjah Mada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta Kode Pos 55281 

    37. Universitas Negeri Yogyakarta: Kantor Layanan Admisi Gedung IKA UNY, Lt.1 Jl. Colombo No.1 Yogyakarta Kode Pos 55281 

    38. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta: Bagian Humas Gedung Rektorat Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta Kode Pos 55283 

    39. Institut Seni Indonesia Yogyakarta: Bagian Pendidikan Gedung Rektorat Lantai 1 ISI Yogyakarta Jl. Parangtritis Km. 6,5 Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos 55188 

    40. Universitas Jember: Bagian Akademik Kantor Pusat, Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Jember Kode Pos 68121 

    41. Universitas Brawijaya: Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya Gedung Rektorat lt 2. Jl. Veteran Kota Malang. Kode Pos 65145 

    42. Universitas Negeri Malang: Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan – Gedung Graha Rektorat Lantai 2 Universitas Negeri Malang – Jl. Semarang no. 5 Malang Kode Pos 65145 

    43. Universitas Airlangga: Kantor PPMB, Gedung ACC (Airlangga Convention Center) Kampus C UNAIR Jl. Mulyorejo Surabaya Kode Pos 60115 

    44. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS, Gedung KPA dr. Angka Lantai 1, Kampus ITS Sukolilo Surabaya, Kode Pos 60111 

    45. Universitas Negeri Surabaya: Gedung Rektorat Lt. 1 Kantor ULT Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Surabaya Kode Pos 60213 

    46. Universitas Trunojoyo: Gedung Rektorat lantai 1 Kampus Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang PO Box 2 Kamal – Bangkalan Kode Pos 69162 

    47. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur: UPT TIK, Gedung Giri Pustaka Lantai 1 Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya Kode Pos 60294 

    48. Universitas Tanjungpura: Jln. Prof. DR. H. Hadari Nawawi Pontianak Kode Pos 78124 

    49. Universitas Palangka Raya: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73112 

    50. Universitas Lambung Mangkurat: Biro Akademik dan Kemahasiswaan ULM Gedung Rektorat Lantai 1 Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Kode Pos 70124 

    51. Universitas Mulawarman: Bagian Akademik, Gedung Rektorat UNMUL Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua, Kota Samarinda Kode Pos 75119 

    52. Universitas Borneo: TarakanJl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    53. Universitas Borneo Tarakan: Jl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    54. Universitas Udayana: Gedung Lecture Building Lantai III, Bagian Akademik dan Statistik BAKH, Jl. Prabu Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 80361 

    55. Universitas Pendidikan Ganesha: Jalan Udayana No 11 Singaraja Kode Pos 81116 

    56. Institut Seni Indonesia Denpasar: Jl. Nusa Indah Denpasar Kode Pos 80235 

    57. Universitas Mataram: Rektorat Universitas Mataram, Jalan majapahit no 62. Mataram – NTB, Gedung Rektorat Ruang Akademik dan Evaluasi Lt 1. Kode Pos 83125 

    58. Universitas Nusa Cendana: UPT. TIK Undana, Gedung ICT Centre, Jl. Adisucipto, Kampus Undana, Penfui, Kupang, NTT Kode Pos 85001 

    59. Universitas Timor: Jl. KM 09 Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU Kode Pos 85613 

    60. Universitas Hassanuddin: Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdakaan km.10 Makassar Kode Pos 90245 

    61. Universitas Negeri Makassar: ICT Center, Menara Pinisi UNM, Sayap B Lt. 1 Jl. AP Pettarani Makassar Kode Pos 90222 

    62. Universitas Sam Ratulangi: Gedung Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNSRAT Lt.1 Jl. Kampus Bahu, Manado Kode Pos 95115 

    63. Universitas Negeri ManadoPusat Komputer UNIMA Kode Pos 95618 

    64. Universitas Tadulako: Jl. Soekarno Hatta Km 9 Palu Sulawesi Tengah Kode Pos 94118 

    65. Universitas Sulawesi Barat: Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH Talumung Kode Pos 91412 

    66. Universitas Haluoleo: Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jl. HEA Mokodompit Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kendari Kode Pos 93231 

    67. Universitas Negeri Gorontalo: Jl. Jenderal Sudirman No 6 Dulalowo Timur Kota Tengah Kota Gorontalo Kode Pos 96128 

    68. Universitas Sembilanbelas November Kolaka: Jl. Pemuda No. 339 Kel. Tahoa Kolaka Sulawesi Tenggara Kode Pos 93517 

    69. Universitas Pattimura: Gedung Rektorat, Jl. Ir. M. Putuhena, Gedung Rektorat Kampus Poka – UNPATTI Kode Pos 97233 

    70. Universitas Khairun: Gedung Rektorat Universitas Khairun Jl. Pertamina Kampus II Unkhair Gambesi Kota Ternate Kode Pos 97719 

    71. Universitas Cenderawasih (Jayapura): Rektorat Universitas Cenderawasih Jl Kamp Wolker Yabansai Kota Jayapura Kode Pos 99351 

    72. Universitas Musamus Merauke: Universitas Musamus, Jl. Kamizaun Mopah Lama No.1 (Gedung Rektorat) Kode Pos 99611 

    73. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua: Kompleks Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Jalan Kampwolker, Uncen Atas Waena, Jayapura 

    74. Universitas Papua: Gedung Biro Akademik kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Papua Jl. Gunung salju Amban Manokwari Papua Barat kode pos 98314

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Kemarau Rawan Karhutla, Polda Riau Siapkan Strategi Bersama UNRI

    Kemarau Rawan Karhutla, Polda Riau Siapkan Strategi Bersama UNRI

    Pekanbaru: Polda Riau menggandeng Universitas Riau (UNRI) untuk menghadapi musim kemarau yang kerap menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Kapolda Riau Irjen Herry Heriyawan, bersama sejumlah pejabat utama Polda Riau menemui Rektor UNRI, Sri Indarti, untuk melakukan pembahasan.

    “Situasi di Riau dalam menghadapi musim kemarau dan persiapan kesiapsiapan dalam menghadapi karhutla. Upaya pencegahan karhutla dan memelihara lingkungan harus dilakukan oleh seluruh stake holder terkait,” kata Herry di Pekanbaru dikutip Kamis, 10 April 2025.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Riau menyerahkan pohon atau tanaman kepada Rektor Universitas Riau sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam menghadapi dampak perubahan iklim global.

    Menurut Herry, Langkah ini juga sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur Riau. “Hasil diskusi saya dengan Gubernur Riau, membahas terkait mengangkat kembali nilai nilai budaya melayu yang mulai tergerus. Take line Polda Riau yang saya buat yaitu Melindungi tuah menjaga marwah,” jelasnya.

    Herry menjelaskan Polda Riau berkomitmen memberikan perlindungan aktif dalam keberkahaan dan pemulihan tanah melayu. Kemudian harus mengawal potensi keberuntungan berkat ilahi untuk kesejahteraan masyarakat Riau.

    Penyerahan pohon mencerminkan harapan baik Polda Riau maupun Universitas Riau dapat bekerja sama dalam berbagai program yang mendukung pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.

    “Ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Universitas Riau dan harapan agar civitas akademika dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam berbagai program yang dilaksanakan Polda Riau,” ungkapnya.

    Menurut Herry dalam waktu dekat Polda Riau dan Pemprov Riau akan membuat kegiatan Jambore Karhutla di Tahura Minas dengan melibatkan mahasiswa, Gen Z, Pramuka, dan Walhi diantaranya melalui penanaman pohon, yang akan diawali dengan Fun Run Karhutla. 

    “Kami berharap adanya masukan dari civitas akademika Universitas Riau,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Riau juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolda Riau dan rombongan. Menurut dia agenda pertemuan ini bisa berdampak baik untuk semua pihak terutama mahasiswa.

    “Apabila dapat bersinergi dengan Polda Riau pada kegiatan-kegiatan di Universitas Riau, seperti halnya dapat memberikan pencerahan dan berbagi pengalaman kepada mahasiswa di kampus,” ujar Sri Indarti.

    Pekanbaru: Polda Riau menggandeng Universitas Riau (UNRI) untuk menghadapi musim kemarau yang kerap menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
     
    Kapolda Riau Irjen Herry Heriyawan, bersama sejumlah pejabat utama Polda Riau menemui Rektor UNRI, Sri Indarti, untuk melakukan pembahasan.
     
    “Situasi di Riau dalam menghadapi musim kemarau dan persiapan kesiapsiapan dalam menghadapi karhutla. Upaya pencegahan karhutla dan memelihara lingkungan harus dilakukan oleh seluruh stake holder terkait,” kata Herry di Pekanbaru dikutip Kamis, 10 April 2025.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Riau menyerahkan pohon atau tanaman kepada Rektor Universitas Riau sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam menghadapi dampak perubahan iklim global.
     
    Menurut Herry, Langkah ini juga sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur Riau. “Hasil diskusi saya dengan Gubernur Riau, membahas terkait mengangkat kembali nilai nilai budaya melayu yang mulai tergerus. Take line Polda Riau yang saya buat yaitu Melindungi tuah menjaga marwah,” jelasnya.
     
    Herry menjelaskan Polda Riau berkomitmen memberikan perlindungan aktif dalam keberkahaan dan pemulihan tanah melayu. Kemudian harus mengawal potensi keberuntungan berkat ilahi untuk kesejahteraan masyarakat Riau.
     
    Penyerahan pohon mencerminkan harapan baik Polda Riau maupun Universitas Riau dapat bekerja sama dalam berbagai program yang mendukung pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.
     
    “Ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Universitas Riau dan harapan agar civitas akademika dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam berbagai program yang dilaksanakan Polda Riau,” ungkapnya.
     
    Menurut Herry dalam waktu dekat Polda Riau dan Pemprov Riau akan membuat kegiatan Jambore Karhutla di Tahura Minas dengan melibatkan mahasiswa, Gen Z, Pramuka, dan Walhi diantaranya melalui penanaman pohon, yang akan diawali dengan Fun Run Karhutla. 
     
    “Kami berharap adanya masukan dari civitas akademika Universitas Riau,” ungkapnya.
     
    Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Riau juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolda Riau dan rombongan. Menurut dia agenda pertemuan ini bisa berdampak baik untuk semua pihak terutama mahasiswa.
     
    “Apabila dapat bersinergi dengan Polda Riau pada kegiatan-kegiatan di Universitas Riau, seperti halnya dapat memberikan pencerahan dan berbagi pengalaman kepada mahasiswa di kampus,” ujar Sri Indarti.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • H-14 UTBK-SNBT Dilaksanakan, Cek Lokasi Pusat UTBK 2025 – Halaman all

    H-14 UTBK-SNBT Dilaksanakan, Cek Lokasi Pusat UTBK 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – UTBK-SNBT akan dilaksanakan mulai 23 April 2025.

    Artinya, peserta mempunyai waktu 2 minggu atau 14 hari lagi untuk mempersiapkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan matang.

    “Pelaksanaan UTBK hari ke-1 akan segera dimulai dalam 2 minggu,” tulis postingan akun Instagram @snpmb_id pada Rabu (9/4/2025). 

    Sebagai pengingat, siswa diminta untuk mengecek kembali lokasi pusat UTBK, tanggal, hari, sesi dan seluruh persiapan lainnya.

    Berikut adalah daftar 74 pusat UTBK:

    1. Universitas Syiah Kuala: Gedung ICT Center USK, Jl. Syekh Abdul Rauf No.2, Kopelma Darussalam, Banda Aceh Kode Pos 23111 

    2. Universitas Malikussaleh: UPT Pusat Komputer Jl. Irian No. 1 Komplek Kampus Bukit Indah, Blamg Pulo – Lhokseumawe Kode Pos 24355 

    3. Universitas Teuku Umar: Universitas Teuku Umar UPT. TIK. Gedung F Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 

    4. Universitas Samudra: Ruang Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Biro Rektor Universitas Samudra, Meurandeh Kota Langsa – Aceh Kode Pos 24416 

    5. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh: Gedung Utama ISBI Aceh Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911, Aceh, Indonesia 

    6. Universitas Sumatera Utara: Pusat Pelayanan Terpadu, Gedung Biro Pusat Administrasi Lantai 1 Kampus USU Padang Bulan Jalan dr. T. Mansyur No. 9 Kode Pos 20155 

    7. Universitas Negeri Medan: Ruang VIP Room Gedung Serbaguna Unimed Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kode Pos 20221 

    8. Universitas Riau: Sekretariat UTBK SBMPTN, Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Pekanbaru Kode Pos 28293 

    9. Universitas Maritim Raja Ali Haji: Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang Kode Pos 29115 

    10. Universitas Andalas: Gedung Rektorat Universitas Andalas Kampus Limau Manis Padang Kode Pos 25163 

    11. Universitas Negeri Padang: Gedung Rektorat Lama Bagonjong Lt. 1 Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar Padang Kode Pos 25132 

    12. Institut Seni Indonesia Padang Panjang: Gedung Rektorat Jl. Bahder Johan, Kota Padangpanjang Sumatera Barat Kode Pos 27128 

    13. Universitas Jambi: Gedung Balairung Lantai 2 Kampus UNJA Mendalo Jl. Raya Jambi – Muara Bulian Km.15 Mendalo Indah Jambi Kode Pos 36361 

    14. Universitas Bengkulu: Rektorat Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman Kandang Limun Bengkulu Kode Pos 38371 

    15. Universitas Sriwijaya: Gd. Student Center Lt. 4 Kampus Unsri Inderalaya, Jln. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Ogan Ilir 30622 

    16. Universitas Bangka Belitung: Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB Balunijuk – Merawang, Kab. Bangka, Kodepos 33172 

    17. Universitas Lampung: Gedung UPT. TIK Unila Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung Kode Pos 35145 

    18. Institut Teknologi Sumatera: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Kode Pos 35365 

    19. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Jl. Raya Palka km.3 Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang – Banten 42163 

    20. Universitas Indonesia: Gedung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI Jl. Prof. Dr. Sujudi, Kampus UI Depok, Jawa Barat Kode Pos 16424 

    21. Universitas Negeri Jakarta: Kampus A UNJ, Gedung Dewi Sartika, Lt. 1, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, 13220 

    22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta: Kampus Pondok Labu UPNVJ, Jl. RS. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan Gedung Rektorat Lantai 1 Plaza Penmaru Kode Pos 12450 

    23. Universitas Singaperbangsa Karawang: Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 41361 

    24. Institut Teknologi Bandung: Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan CCAR ITB lantai 4 Jalan Tamansari no 64 Bandung Kode Pos 40116 

    25. Universitas Padjadjaran: Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363 d/h Jalan Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Pelayanan hari Senin-Jumat dan jam kerja 08.30-15.00 WIB Kode Pos 45363 

    26. Universitas Pendidikan Indonesia: Divisi RMB Direktorat Akademik UPI Jalan Dr. Setiabudhi no 229 Bandung Kode Pos 40154 

    27. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung: Jalan Buahbatu No.212 Bandung Kode Pos 40265 

    28. Institut Pertanian Bogor Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) IPB. Kampus IPB Dramaga Gedung B Perpustakaan Lantai 3 Kode Pos 16680 

    29. Universitas Siliwangi: UPT TIK Universitas Siliwangi Gedung Rektorat Lt. 2 Jl. Siliwangi No.24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 

    30. Universitas Jenderal Soedirman: Gedung Registrasi dan Alumni Komplek Rektorat UNSOED Jl. Prof HR Bunyamin 708 Purwokerto Jawa Tengah Kode Pos 53122 

    31. Universitas Tidar: Humas (BAKPK) Universitas Tidar Jl. Kapten Suparman 39, Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56116 

    32. Universitas Sebelas Maret: Gedung SPMB UNS Jl. Ir Sutami 36 a Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    33. Institut Seni Indonesia Surakarta: Kampus I ISI Surakarta, Gedung Akademik Pusat Lantai II Jl. Ki Hajar Dewantara No.19 Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    34. Universitas Diponegoro: Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung ICT Center, Lantai 1, Jl. Prof. Soedarto SH. Kampus Tembalang, Semarang Kode Pos 50275 

    35. Universitas Negeri Semarang: Admisi dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Sayap Kanan Rektorat UNNES Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Kode Pos 50229 

    36. Universitas Gadjah Mada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta Kode Pos 55281 

    37. Universitas Negeri Yogyakarta: Kantor Layanan Admisi Gedung IKA UNY, Lt.1 Jl. Colombo No.1 Yogyakarta Kode Pos 55281 

    38. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta: Bagian Humas Gedung Rektorat Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta Kode Pos 55283 

    39. Institut Seni Indonesia Yogyakarta: Bagian Pendidikan Gedung Rektorat Lantai 1 ISI Yogyakarta Jl. Parangtritis Km. 6,5 Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos 55188 

    40. Universitas Jember: Bagian Akademik Kantor Pusat, Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Jember Kode Pos 68121 

    41. Universitas Brawijaya: Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya Gedung Rektorat lt 2. Jl. Veteran Kota Malang. Kode Pos 65145 

    42. Universitas Negeri Malang: Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan – Gedung Graha Rektorat Lantai 2 Universitas Negeri Malang – Jl. Semarang no. 5 Malang Kode Pos 65145 

    43. Universitas Airlangga: Kantor PPMB, Gedung ACC (Airlangga Convention Center) Kampus C UNAIR Jl. Mulyorejo Surabaya Kode Pos 60115 

    44. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS, Gedung KPA dr. Angka Lantai 1, Kampus ITS Sukolilo Surabaya, Kode Pos 60111 

    45. Universitas Negeri Surabaya: Gedung Rektorat Lt. 1 Kantor ULT Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Surabaya Kode Pos 60213 

    46. Universitas Trunojoyo: Gedung Rektorat lantai 1 Kampus Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang PO Box 2 Kamal – Bangkalan Kode Pos 69162 

    47. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur: UPT TIK, Gedung Giri Pustaka Lantai 1 Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya Kode Pos 60294 

    48. Universitas Tanjungpura: Jln. Prof. DR. H. Hadari Nawawi Pontianak Kode Pos 78124 

    49. Universitas Palangka Raya: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73112 

    50. Universitas Lambung Mangkurat: Biro Akademik dan Kemahasiswaan ULM Gedung Rektorat Lantai 1 Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Kode Pos 70124 

    51. Universitas Mulawarman: Bagian Akademik, Gedung Rektorat UNMUL Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua, Kota Samarinda Kode Pos 75119 

    52. Universitas Borneo: TarakanJl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    53. Universitas Borneo Tarakan: Jl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    54. Universitas Udayana: Gedung Lecture Building Lantai III, Bagian Akademik dan Statistik BAKH, Jl. Prabu Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 80361 

    55. Universitas Pendidikan Ganesha: Jalan Udayana No 11 Singaraja Kode Pos 81116 

    56. Institut Seni Indonesia Denpasar: Jl. Nusa Indah Denpasar Kode Pos 80235 

    57. Universitas Mataram: Rektorat Universitas Mataram, Jalan majapahit no 62. Mataram – NTB, Gedung Rektorat Ruang Akademik dan Evaluasi Lt 1. Kode Pos 83125 

    58. Universitas Nusa Cendana: UPT. TIK Undana, Gedung ICT Centre, Jl. Adisucipto, Kampus Undana, Penfui, Kupang, NTT Kode Pos 85001 

    59. Universitas Timor: Jl. KM 09 Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU Kode Pos 85613 

    60. Universitas Hassanuddin: Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdakaan km.10 Makassar Kode Pos 90245 

    61. Universitas Negeri Makassar: ICT Center, Menara Pinisi UNM, Sayap B Lt. 1 Jl. AP Pettarani Makassar Kode Pos 90222 

    62. Universitas Sam Ratulangi: Gedung Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNSRAT Lt.1 Jl. Kampus Bahu, Manado Kode Pos 95115 

    63. Universitas Negeri ManadoPusat Komputer UNIMA Kode Pos 95618 

    64. Universitas Tadulako: Jl. Soekarno Hatta Km 9 Palu Sulawesi Tengah Kode Pos 94118 

    65. Universitas Sulawesi Barat: Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH Talumung Kode Pos 91412 

    66. Universitas Haluoleo: Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jl. HEA Mokodompit Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kendari Kode Pos 93231 

    67. Universitas Negeri Gorontalo: Jl. Jenderal Sudirman No 6 Dulalowo Timur Kota Tengah Kota Gorontalo Kode Pos 96128 

    68. Universitas Sembilanbelas November Kolaka: Jl. Pemuda No. 339 Kel. Tahoa Kolaka Sulawesi Tenggara Kode Pos 93517 

    69. Universitas Pattimura: Gedung Rektorat, Jl. Ir. M. Putuhena, Gedung Rektorat Kampus Poka – UNPATTI Kode Pos 97233 

    70. Universitas Khairun: Gedung Rektorat Universitas Khairun Jl. Pertamina Kampus II Unkhair Gambesi Kota Ternate Kode Pos 97719 

    71. Universitas Cenderawasih (Jayapura): Rektorat Universitas Cenderawasih Jl Kamp Wolker Yabansai Kota Jayapura Kode Pos 99351 

    72. Universitas Musamus Merauke: Universitas Musamus, Jl. Kamizaun Mopah Lama No.1 (Gedung Rektorat) Kode Pos 99611 

    73. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua: Kompleks Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Jalan Kampwolker, Uncen Atas Waena, Jayapura 

    74. Universitas Papua: Gedung Biro Akademik kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Papua Jl. Gunung salju Amban Manokwari Papua Barat kode pos 98314

    (Tribunnews.com/Widya)

  • 74 Pusat UTBK-SNBT 2025 yang dapat Dipilih Peserta untuk Ujian – Halaman all

    74 Pusat UTBK-SNBT 2025 yang dapat Dipilih Peserta untuk Ujian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – ​Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 akan diselenggarakan mulai 23 April hingga 3 Mei 2025. 

    Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. 

    Peserta diharapkan memilih pusat UTBK yang terdekat dengan domisili mereka untuk memudahkan akses saat ujian.​

    Berikut adalah daftar 74 pusat UTBK:

    1. Universitas Syiah Kuala: Gedung ICT Center USK, Jl. Syekh Abdul Rauf No.2, Kopelma Darussalam, Banda Aceh Kode Pos 23111 

    2. Universitas Malikussaleh: UPT Pusat Komputer Jl. Irian No. 1 Komplek Kampus Bukit Indah, Blamg Pulo – Lhokseumawe Kode Pos 24355 

    3. Universitas Teuku Umar: Universitas Teuku Umar UPT. TIK. Gedung F Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 

    4. Universitas Samudra: Ruang Kesekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru, Gedung Biro Rektor Universitas Samudra, Meurandeh Kota Langsa – Aceh Kode Pos 24416 

    5. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh: Gedung Utama ISBI Aceh Jln. Transmigrasi, Gampong Bukit Meusara, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar, 23911, Aceh, Indonesia 

    6. Universitas Sumatera Utara: Pusat Pelayanan Terpadu, Gedung Biro Pusat Administrasi Lantai 1 Kampus USU Padang Bulan Jalan dr. T. Mansyur No. 9 Kode Pos 20155 

    7. Universitas Negeri Medan: Ruang VIP Room Gedung Serbaguna Unimed Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kode Pos 20221 

    8. Universitas Riau: Sekretariat UTBK SBMPTN, Gedung Rektorat Lantai 2 Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru Pekanbaru Kode Pos 28293 

    9. Universitas Maritim Raja Ali Haji: Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang Kode Pos 29115 

    10. Universitas Andalas: Gedung Rektorat Universitas Andalas Kampus Limau Manis Padang Kode Pos 25163 

    11. Universitas Negeri Padang: Gedung Rektorat Lama Bagonjong Lt. 1 Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar Padang Kode Pos 25132 

    12. Institut Seni Indonesia Padang Panjang: Gedung Rektorat Jl. Bahder Johan, Kota Padangpanjang Sumatera Barat Kode Pos 27128 

    13. Universitas Jambi: Gedung Balairung Lantai 2 Kampus UNJA Mendalo Jl. Raya Jambi – Muara Bulian Km.15 Mendalo Indah Jambi Kode Pos 36361 

    14. Universitas Bengkulu: Rektorat Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman Kandang Limun Bengkulu Kode Pos 38371 

    15. Universitas Sriwijaya: Gd. Student Center Lt. 4 Kampus Unsri Inderalaya, Jln. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Ogan Ilir 30622 

    16. Universitas Bangka Belitung: Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB Balunijuk – Merawang, Kab. Bangka, Kodepos 33172 

    17. Universitas Lampung: Gedung UPT. TIK Unila Jl. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung Kode Pos 35145 

    18. Institut Teknologi Sumatera: Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan Kode Pos 35365 

    19. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Jl. Raya Palka km.3 Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang – Banten 42163 

    20. Universitas Indonesia: Gedung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI Jl. Prof. Dr. Sujudi, Kampus UI Depok, Jawa Barat Kode Pos 16424 

    21. Universitas Negeri Jakarta: Kampus A UNJ, Gedung Dewi Sartika, Lt. 1, Jl. Rawamangun Muka, Jakarta Timur, 13220 

    22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta: Kampus Pondok Labu UPNVJ, Jl. RS. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan Gedung Rektorat Lantai 1 Plaza Penmaru Kode Pos 12450 

    23. Universitas Singaperbangsa Karawang: Jalan H.S. Ronggowaluyo, Telukjambe Timur Kab. Karawang, Propinsi Jawa Barat. Kode Pos 41361 

    24. Institut Teknologi Bandung: Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan CCAR ITB lantai 4 Jalan Tamansari no 64 Bandung Kode Pos 40116 

    25. Universitas Padjadjaran: Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai Dasar Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363 d/h Jalan Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Pelayanan hari Senin-Jumat dan jam kerja 08.30-15.00 WIB Kode Pos 45363 

    26. Universitas Pendidikan Indonesia: Divisi RMB Direktorat Akademik UPI Jalan Dr. Setiabudhi no 229 Bandung Kode Pos 40154 

    27. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung: Jalan Buahbatu No.212 Bandung Kode Pos 40265 

    28. Institut Pertanian Bogor Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital (LMITD) IPB. Kampus IPB Dramaga Gedung B Perpustakaan Lantai 3 Kode Pos 16680 

    29. Universitas Siliwangi: UPT TIK Universitas Siliwangi Gedung Rektorat Lt. 2 Jl. Siliwangi No.24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 

    30. Universitas Jenderal Soedirman: Gedung Registrasi dan Alumni Komplek Rektorat UNSOED Jl. Prof HR Bunyamin 708 Purwokerto Jawa Tengah Kode Pos 53122 

    31. Universitas Tidar: Humas (BAKPK) Universitas Tidar Jl. Kapten Suparman 39, Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56116 

    32. Universitas Sebelas Maret: Gedung SPMB UNS Jl. Ir Sutami 36 a Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    33. Institut Seni Indonesia Surakarta: Kampus I ISI Surakarta, Gedung Akademik Pusat Lantai II Jl. Ki Hajar Dewantara No.19 Kentingan Jebres Surakarta Kode Pos 57126 

    34. Universitas Diponegoro: Sekretariat Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung ICT Center, Lantai 1, Jl. Prof. Soedarto SH. Kampus Tembalang, Semarang Kode Pos 50275 

    35. Universitas Negeri Semarang: Admisi dan Layanan Terpadu, Lantai 1 Sayap Kanan Rektorat UNNES Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Kode Pos 50229 

    36. Universitas Gadjah Mada: Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Jl. Pancasila, Bulaksumur, Yogyakarta Kode Pos 55281 

    37. Universitas Negeri Yogyakarta: Kantor Layanan Admisi Gedung IKA UNY, Lt.1 Jl. Colombo No.1 Yogyakarta Kode Pos 55281 

    38. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta: Bagian Humas Gedung Rektorat Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta Kode Pos 55283 

    39. Institut Seni Indonesia Yogyakarta: Bagian Pendidikan Gedung Rektorat Lantai 1 ISI Yogyakarta Jl. Parangtritis Km. 6,5 Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta Kode Pos 55188 

    40. Universitas Jember: Bagian Akademik Kantor Pusat, Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Jember Kode Pos 68121 

    41. Universitas Brawijaya: Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik Universitas Brawijaya Gedung Rektorat lt 2. Jl. Veteran Kota Malang. Kode Pos 65145 

    42. Universitas Negeri Malang: Sub Direktorat Seleksi, Direktorat Pendidikan – Gedung Graha Rektorat Lantai 2 Universitas Negeri Malang – Jl. Semarang no. 5 Malang Kode Pos 65145 

    43. Universitas Airlangga: Kantor PPMB, Gedung ACC (Airlangga Convention Center) Kampus C UNAIR Jl. Mulyorejo Surabaya Kode Pos 60115 

    44. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS, Gedung KPA dr. Angka Lantai 1, Kampus ITS Sukolilo Surabaya, Kode Pos 60111 

    45. Universitas Negeri Surabaya: Gedung Rektorat Lt. 1 Kantor ULT Kampus Unesa Jl. Lidah Wetan Surabaya Kode Pos 60213 

    46. Universitas Trunojoyo: Gedung Rektorat lantai 1 Kampus Universitas Trunojoyo Madura Jl. Raya Telang PO Box 2 Kamal – Bangkalan Kode Pos 69162 

    47. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur: UPT TIK, Gedung Giri Pustaka Lantai 1 Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya Kode Pos 60294 

    48. Universitas Tanjungpura: Jln. Prof. DR. H. Hadari Nawawi Pontianak Kode Pos 78124 

    49. Universitas Palangka Raya: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 73112 

    50. Universitas Lambung Mangkurat: Biro Akademik dan Kemahasiswaan ULM Gedung Rektorat Lantai 1 Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Kode Pos 70124 

    51. Universitas Mulawarman: Bagian Akademik, Gedung Rektorat UNMUL Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua, Kota Samarinda Kode Pos 75119 

    52. Universitas Borneo: TarakanJl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    53. Universitas Borneo Tarakan: Jl. Amal Lama No 1 Tarakan Gedung Rektorat Lantai 1 Ruang.BAKK Kode Pos 77123 

    54. Universitas Udayana: Gedung Lecture Building Lantai III, Bagian Akademik dan Statistik BAKH, Jl. Prabu Udayana Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 80361 

    55. Universitas Pendidikan Ganesha: Jalan Udayana No 11 Singaraja Kode Pos 81116 

    56. Institut Seni Indonesia Denpasar: Jl. Nusa Indah Denpasar Kode Pos 80235 

    57. Universitas Mataram: Rektorat Universitas Mataram, Jalan majapahit no 62. Mataram – NTB, Gedung Rektorat Ruang Akademik dan Evaluasi Lt 1. Kode Pos 83125 

    58. Universitas Nusa Cendana: UPT. TIK Undana, Gedung ICT Centre, Jl. Adisucipto, Kampus Undana, Penfui, Kupang, NTT Kode Pos 85001 

    59. Universitas Timor: Jl. KM 09 Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU Kode Pos 85613 

    60. Universitas Hassanuddin: Direktorat Pendidikan, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdakaan km.10 Makassar Kode Pos 90245 

    61. Universitas Negeri Makassar: ICT Center, Menara Pinisi UNM, Sayap B Lt. 1 Jl. AP Pettarani Makassar Kode Pos 90222 

    62. Universitas Sam Ratulangi: Gedung Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNSRAT Lt.1 Jl. Kampus Bahu, Manado Kode Pos 95115 

    63. Universitas Negeri ManadoPusat Komputer UNIMA Kode Pos 95618 

    64. Universitas Tadulako: Jl. Soekarno Hatta Km 9 Palu Sulawesi Tengah Kode Pos 94118 

    65. Universitas Sulawesi Barat: Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH Talumung Kode Pos 91412 

    66. Universitas Haluoleo: Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jl. HEA Mokodompit Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kendari Kode Pos 93231 

    67. Universitas Negeri Gorontalo: Jl. Jenderal Sudirman No 6 Dulalowo Timur Kota Tengah Kota Gorontalo Kode Pos 96128 

    68. Universitas Sembilanbelas November Kolaka: Jl. Pemuda No. 339 Kel. Tahoa Kolaka Sulawesi Tenggara Kode Pos 93517 

    69. Universitas Pattimura: Gedung Rektorat, Jl. Ir. M. Putuhena, Gedung Rektorat Kampus Poka – UNPATTI Kode Pos 97233 

    70. Universitas Khairun: Gedung Rektorat Universitas Khairun Jl. Pertamina Kampus II Unkhair Gambesi Kota Ternate Kode Pos 97719 

    71. Universitas Cenderawasih (Jayapura): Rektorat Universitas Cenderawasih Jl Kamp Wolker Yabansai Kota Jayapura Kode Pos 99351 

    72. Universitas Musamus Merauke: Universitas Musamus, Jl. Kamizaun Mopah Lama No.1 (Gedung Rektorat) Kode Pos 99611 

    73. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua: Kompleks Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Jalan Kampwolker, Uncen Atas Waena, Jayapura 

    74. Universitas Papua: Gedung Biro Akademik kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Papua Jl. Gunung salju Amban Manokwari Papua Barat kode pos 98314

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Enggartiasto Lukita Terpilih Jadi Presidium Himpuni 2025-2028

    Enggartiasto Lukita Terpilih Jadi Presidium Himpuni 2025-2028

    Makassar, Beritasatu.com – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ika UPI) Enggartiasto Lukita terpilih menjadi salah satu presidium Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) untuk masa jabatan 2025-2028. Pemilihan presidium berlangsung melalui musyawarah untuk mufakat pada sidang umum majelis umum III Himpuni yang berlangsung selama tiga hari, 20-22 Februari 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Enggar, sapaan Enggartiasto Lukita, akan memimpin Himpuni bersama empat anggota presidium lain yang mewakili organisasi alumni di Pulau Jawa dan empat organisasi alumni di luar Pulau Jawa. Anggota presidium sepakat mendaulat Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanudin (Ika Unhas) Andi Amran Sulaiman sebagai koordinator dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Didit Ratam sebagai sekretaris.

    Anggota Presidium Himpuni lainnya, yakni Ketua Umum Keluarga Alummi Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) Abdul Kholik, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga (Ika Unair) Khofifah Indar Parawangsa, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (Ika UB) Zaenal Fatah, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Lampung (Ika Unila) Rudy Heriyanto, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Riau (Ika Unri) Wan Muhammad Hasyim, dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Halu Oleo (Ika UHO) Andi Bahrun. 

    Presidium dipilih dari 51 ketua umum organisasi alumni anggota Himpuni.

    Sekretaris Jenderal Ika UPI Najip Hendra SP yang hadir mewakili Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pemilihan presidium berlangsung demokratis dan penuh suasana kekeluargaan. Nama Enggartiasto Lukita muncul setelah sejumlah delegasi organisasi alumni mengusulkan menteri Perdagangan 2016-2019 tersebut.

    “Begitu nama Pak Ketum Enggar muncul, saya langsung berkomunikasi. Memang pernyataan kesediaan langsung itu menjadi syarat mutlak. Kalaupun diusulkan tetapi tidak bersedia, maka otomatis pengusulannya gugur. Alhamdulillah Pak Ketum bersedia, sehingga IkaUPI bisa salah satu pimpinan Himpuni,” ungkap Najip.

    Najip tidak memungkiri sempat ada dialog khusus terkait kesediaan Enggar menjadi presidium Himpuni. Ini tidak lepas dari masa jabatan Enggar sebagai ketua umum IKA UPI yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Artinya, masa jabatan presidium melewati masa jabatannya sebagai ketua umum Ika UPI.

    “Sebetulnya tidak ada masalah karena jabatan presidium itu melekat dengan jabatan ketua umum organisasi alumni. Ketika jabatan ketua umum berakhir, maka otomatis ketua umum berikutnya yang menggantikan sebagai presidium. Ini terjadi pada presidium periode sebelumnya,” jelas Najip.

    Dalam menjalankan tugasnya, presidium Himpuni akan dibantu Badan Eksekutif dan Badan Pekerja. Majelis Umum Himpuni melaksanakan sidang umum setiap tiga tahun dan sidang tahunan sebanyak-banyaknya dua kali selama masa periode jabatan. 

    Sementara itu, Koordinator presidium Himpuni sekaligus Ketua Umum Ika Unhas Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh anggota Himpuni agar bersama-sama membuat legacy di daerahnya masing-masing sehingga bisa dikenang oleh generasi berikutnya.

    “Sukses itu akumulasi dari banyak orang. Ada 10 juta alumni kalau dikapitalisasi ini bisa menggetarkan Indonesia,” ujar Amran yang mendapat aplaus dari peserta.

    Ia berharap para ketua organisasi alumni agar mengajak diskusi seluruh alumni yang duduk di legislatif, eksekutif, yudikatif, pengusaha dan profesi lainnya. Dengan begitu para alumni bisa bergerak bersama membangun bangsa.

    “Ini kepercayaan yang sangat berat, tetapi kalau kita bersama, ini bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Amran dalam sambutan di sidang umum majelis III Himpuni.