Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
ADA
rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
mark up
harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
cloud.
Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
Di sinilah kata
mark-up
bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
policy failure
, yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
policy corruption
lahir.
Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
policy failure
sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
policy corruption
lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
mark-up
dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
mark-up
, kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
check and balance
. Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Universitas Riau
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional
-
/data/photo/2025/07/28/68874780dab46.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September Megapolitan
BEM SI Bakal Demo Indonesia Cemas pada Awal September
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Indonesia (C)emas 2025 Jilid II” pada awal September 2025.
Rencana ini diundur setelah aksi demo sempat direncanakan akan dilangsungkan besok, Jumat (29/8/2025).
“(Aksi) diundur ke awal September. Terkait tanggal spesifiknya sendiri akan dimusyawarahkan lagi dan ditetapkan kemudian,” kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI wilayah BSJB (BEM se-Jabodetabek dan Banten), Fatin Humairo’ saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Namun Fatin tidak menjelaskan kepastian tanggal dan lokasi demo tersebut digelar.
Fatin mengungkapkan, unjuk rasa ini sebagai bentuk aksi lanjutan dari demo bertajuk serupa yang digelar pada Senin (28/7/2025) lalu.
Saat itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mendatangi massa demo dan menerima 11 poin tuntutan yang telah dibundel mahasiswa di satu buku.
“Di aksi tersebut, Wamensesneg turun dan menemui massa aksi. Tapi kemudian pihak pemerintah ternyata tidak menindaklanjuti secara serius tuntutan dari kami (hingga sekarang),” ujar Fatin.
Sikap tidak acuh yang ditunjukkan pemerintah ini menjadi dasar urgensi Aliansi BEM SI perlu kembali turun ke jalan dan menuntut tanggung jawab negara.
“Kami rasa perlu dilakukan aksi kembali, di samping dengan adanya isu-isu yang bermunculan lagi pasca aksi tersebut hingga hari ini,” lanjut dia.
Sebelumnya, Aliansi BEM SI menggelar demo bertajuk “Indonesia (C)emas 2025” di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Aksi yang berlangsung hingga malam hari diakhiri dengan kehadiran Wamensesneg Juri Ardiantoro yang menyebut dirinya hadir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo.
Saat itu, Juri juga menegaskan bahwa pemerintah selalu mendengarkan aspirasi mahasiswa untuk nantinya dikaji.
“Tidak benar Presiden mengabaikan aspirasi mahasiswa. Semua akan ditampung, dikaji, dan diambil tindakan jika memang sesuai dengan kepentingan bersama,” tutur Juri kepada massa demo.
Setelahnya, Juri menandatangani dokumen tuntutan demo berbentuk bundel di hadapan massa sebagai bentuk komitmen.
1. Penolakan keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.
2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan (Pasal 93, 145 ayat 1, 6 ayat 1, 106 ayat 1, 106 ayat 4, 23, dan Pasal 93 ayat 5c).
3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.
4. Mendesak lakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) di berbagai wilayah di Indonesia.
5. Mendesak pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah tentara organik yang ditempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.
6. Mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.
7. Tolak dan cabut UU TNI, dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.
8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan.
9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.
11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Enggartiasto Lukita Terpilih Jadi Presidium Himpuni 2025-2028
Makassar, Beritasatu.com – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ika UPI) Enggartiasto Lukita terpilih menjadi salah satu presidium Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) untuk masa jabatan 2025-2028. Pemilihan presidium berlangsung melalui musyawarah untuk mufakat pada sidang umum majelis umum III Himpuni yang berlangsung selama tiga hari, 20-22 Februari 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Enggar, sapaan Enggartiasto Lukita, akan memimpin Himpuni bersama empat anggota presidium lain yang mewakili organisasi alumni di Pulau Jawa dan empat organisasi alumni di luar Pulau Jawa. Anggota presidium sepakat mendaulat Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanudin (Ika Unhas) Andi Amran Sulaiman sebagai koordinator dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Didit Ratam sebagai sekretaris.
Anggota Presidium Himpuni lainnya, yakni Ketua Umum Keluarga Alummi Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) Abdul Kholik, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga (Ika Unair) Khofifah Indar Parawangsa, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (Ika UB) Zaenal Fatah, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Lampung (Ika Unila) Rudy Heriyanto, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Riau (Ika Unri) Wan Muhammad Hasyim, dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Halu Oleo (Ika UHO) Andi Bahrun.
Presidium dipilih dari 51 ketua umum organisasi alumni anggota Himpuni.
Sekretaris Jenderal Ika UPI Najip Hendra SP yang hadir mewakili Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pemilihan presidium berlangsung demokratis dan penuh suasana kekeluargaan. Nama Enggartiasto Lukita muncul setelah sejumlah delegasi organisasi alumni mengusulkan menteri Perdagangan 2016-2019 tersebut.
“Begitu nama Pak Ketum Enggar muncul, saya langsung berkomunikasi. Memang pernyataan kesediaan langsung itu menjadi syarat mutlak. Kalaupun diusulkan tetapi tidak bersedia, maka otomatis pengusulannya gugur. Alhamdulillah Pak Ketum bersedia, sehingga IkaUPI bisa salah satu pimpinan Himpuni,” ungkap Najip.
Najip tidak memungkiri sempat ada dialog khusus terkait kesediaan Enggar menjadi presidium Himpuni. Ini tidak lepas dari masa jabatan Enggar sebagai ketua umum IKA UPI yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Artinya, masa jabatan presidium melewati masa jabatannya sebagai ketua umum Ika UPI.
“Sebetulnya tidak ada masalah karena jabatan presidium itu melekat dengan jabatan ketua umum organisasi alumni. Ketika jabatan ketua umum berakhir, maka otomatis ketua umum berikutnya yang menggantikan sebagai presidium. Ini terjadi pada presidium periode sebelumnya,” jelas Najip.
Dalam menjalankan tugasnya, presidium Himpuni akan dibantu Badan Eksekutif dan Badan Pekerja. Majelis Umum Himpuni melaksanakan sidang umum setiap tiga tahun dan sidang tahunan sebanyak-banyaknya dua kali selama masa periode jabatan.
Sementara itu, Koordinator presidium Himpuni sekaligus Ketua Umum Ika Unhas Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh anggota Himpuni agar bersama-sama membuat legacy di daerahnya masing-masing sehingga bisa dikenang oleh generasi berikutnya.
“Sukses itu akumulasi dari banyak orang. Ada 10 juta alumni kalau dikapitalisasi ini bisa menggetarkan Indonesia,” ujar Amran yang mendapat aplaus dari peserta.
Ia berharap para ketua organisasi alumni agar mengajak diskusi seluruh alumni yang duduk di legislatif, eksekutif, yudikatif, pengusaha dan profesi lainnya. Dengan begitu para alumni bisa bergerak bersama membangun bangsa.
“Ini kepercayaan yang sangat berat, tetapi kalau kita bersama, ini bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Amran dalam sambutan di sidang umum majelis III Himpuni.






