Institusi: Universitas Riau

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

    Sidang dakwaan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan penghasutan ini dilakukan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.

    “Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para Terdakwa tersebut, para Terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para Terdakwa,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

    “Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.

    (mib/haf)

  • Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi kericuhan pada Agustus lalu hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (16/12/2025).

    Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara Delpedro, Syahdan, Khariq dan Muzaffar teresgister dalam satu berkas yaitu perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

    Perkara ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Empat tersangka itu telah ditahan.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan perkara Delpedro dkk kemudian dilanjutkan hingga masuk ke tahap persidangan.

    (mib/maa)

  • Badan Pengkajian MPR soroti minimnya kewenangan legislatif DPD

    Badan Pengkajian MPR soroti minimnya kewenangan legislatif DPD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring menyoroti minimnya kekuatan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibandingkan lembaga serupa di negara federasi, seperti Amerika Serikat.

    “Ke depan kita harus menjawab apakah kewenangan DPD akan tetap seperti itu atau diperkuat. Naskah usulan penguatan Pasal 22 D sudah dibahas dan banyak pihak mendorong agar struktur ketatanegaraan kembali pada semangat asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Tifatul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa..

    Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV dalam diskusi kelompok terarah (FGD) dengan tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial”.

    Tifatul menyoroti pasal-pasal ekonomi dalam UUD NRI 1945 yaitu, Pasal 23 tentang keuangan negara, mencakup penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan undang-undang, serta pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

    Lalu, Pasal 33 tentang perekonomian nasional dengan dasar asas kekeluargaan, yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama. Kemudian, Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar (kesejahteraan sosial).

    Disebutkan Tifatul bahwa APBN 2026 yang mencapai Rp3.800 triliun harus menjadi instrumen untuk pemerataan, termasuk mendukung program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki multiplier effect bagi sektor UMKM, pangan, dan industri turunannya.

    Sementara itu, dalam paparanya, Wakil Rektor III Universitas Ibnu Sina Batam Sumardin menegaskan pentingnya sistem keuangan negara sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

    Ia menekankan bahwa pengelolaan APBN, perpajakan, pembiayaan negara, dan transfer ke daerah harus diarahkan untuk memastikan pemerataan pembangunan.

    “Sistem keuangan negara harus mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu,” katanya.

    Sumardin menuturkan bahwa perlu sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan, serta merespons perkembangan ekonomi digital.

    “Kita harus memastikan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi digital dirasakan merata, termasuk di daerah-daerah yang selama ini tertinggal secara jaringan maupun akses informasi,” tambahnya.

    Sementara itu, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Oksep Adhayanto mengatakan perlunya perhatian serius pemerintah pusat terhadap delapan provinsi berciri kepulauan yang hingga kini masih tertinggal dalam berbagai indikator pembangunan.

    Ketimpangan tersebut bersumber dari keterbatasan kewenangan serta minimnya dukungan fiskal yang memadai bagi daerah kepulauan.

    “Provinsi kepulauan selalu berada di bawah rata-rata nasional dalam hal infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan. Padahal 40 persen pulau di Indonesia berada di wilayah kepulauan, semestinya kebijakan negara juga memberi keberpihakan pada karakter geografis ini,” ujarnya.

    Ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang daerah provinsi berciri kepulauan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    Ketiadaan regulasi tersebut menyebabkan daerah tidak dapat mengelola potensi besar yang dimiliki, termasuk pendapatan dari sektor kelautan.

    Pada kesempatan sama, Dekan FISIPOL Universitas Riau Kepulauan Askarmin Harun mengkritisi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.

    Menurutnya, sentralisasi kewenangan melalui opsi pajak serta kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan pendapatan asli daerah berkurang, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal tidak merata.

    Askarmin menekankan pentingnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan kesejahteraan nasional.

    “Setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, baik di pusat maupun daerah, wajib mempertahankan kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal tindakan kontroversi saat mengamankan poster menjelang sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dirinya bertindak melakukan itu untuk menjaga marwah persidangan. 

    Dia juga menekankan tidak melakukan tindakan arogan saat mengamankan poster itu. Pasalnya, hanya mengikuti aturan yang ada berkaitan dengan persidangan.

    “Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal tidak berani ambil, kita yang ambil. Kan tidak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Di samping itu, Anggiat mengemukakan soal peraturan persidangan yang tidak memperbolehkan membawa poster itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Perma No.6/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

    “Perma No.6 tahun 2020. [Di] poin 13,” pungkas Anggiat.

    Pasal 1 ayat 13 itu berbunyi : “Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan,”.

    Kronologi Pengamanan Poster 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Kondisi gaduh itu terjadi sekitar 10.20 WIB. Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan telah selesai menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diamankan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

    Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

    Bisnis.com, JAKARTA — Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Sidang putusan gugatan praperadilan ini dilakukan secara maraton untuk keempat tersangka penghasutan demo yakni Delpedro, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sekitar 10.20 WIB, kondisi gaduh itu terjadi usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diremukan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa Unsri di Kasus Penghasutan Demo

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa Unsri di Kasus Penghasutan Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unsri) Khariq Anhar.

    Perlu diketahui, Khariq merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

    “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Senin (27/10/2025).

    Hakim Sulistyo menilai penetapan tersangka maupun penyitaan terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh oleh kepolisian telah sesuai prosedur.

    “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” pungkas Sulistyo.

    Sekadar informasi, Khariq merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghasutan demo berujung ricuh. 

    Sementara lima lainnya adalah Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, RAP (@RAP), dan FL (@FG).

    Adapun, Khariq ditangkap di pada 29 Agustus 2025, saat akan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru. Dalam video yang disebarkan @lbh_jakarta, nampak sejumlah anggota menyeret Khariq. Di lain sisi, Khariq meneriakan bahwa dirinya tidak bersalah.

    “Saya gak salah pak,” teriak Khariq dalam video tersebut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. 

    Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. 

    Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga. 

  • DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,”

    Semarang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang untuk meminta masukan dan saran terkait agenda rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

    Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI Abdul Kholik, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya meminta masukan dari para pakar dan ahli di Unissula, serta masyarakat umum terkait agenda prioritas prolegnas.

    Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Usulan DPD RI.

    Ia menyebutkan bahwa RUU usulan DPD yang masuk Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 berjumlah 78 RUU dari total 198 RUU.

    Rinciannya, 11 RUU usulan DPD, 59 RUU usulan DPR/DPD, dua RUU usulan DPD/pemerintah, enam RUU usulan DPR/DPD/pemerintah, 72 RUU usulan DPR, 26 RUU usulan pemerintah, dan 22 RUU usulan DPR/pemerintah.

    Pada Prolegnas 2025, kata dia, ada empat RUU yang diinisiasi DPD, yakni RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,” kata anggota DPD asal Jawa Tengah itu.

    Sedangkan untuk Prolegnas 2026, ia menjelaskan ada tiga RUU inisiasi DPD yang sedang dalam proses penyusunan, yakni RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU tentang Bahasa Daerah.

    “Yang tiga (RUU, red.) dalam proses penyusunan dan akan segera kam juga selesaikan. Dalam proses itu kami minta masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi,” kata Kholik.

    Selain Unissula, kata dia, DPD juga meminta masukan kepada para pakar dan akademisi di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Padjajaran Bandung dan Universitas Riau.

    Sementara itu, Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD terhadap Unissula sebagai salah satu tempat untuk melakukan pembahasan RUU prolegnas.

    “Kami berterima kasih karena FH Unissula terpilih sebagai salah satu tempat melakukan FGD Prolegnas peraturan perundangan undangan. Mempercayakan kami sebagai mitra,” katanya.

    Ia juga berharap peran DPD sebagai lembaga legislatif semakin diperkuat, mengingat selama ini kewenangannya kurang maksimal dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR.

    “Mengapa kewenangan DPD hanya bisa mengusulkan RUU kepada DPR. Yang mengolah dan membahas DPR, DPD baru dilibatkan lagi saat pleno,” pungkasnya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan Nasional 26 September 2025

    Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbeda dengan teori hukum.
    Hal ini disampaikan Erdianto ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    “Jadi, secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada, maka (pelaku) turut serta juga kebawa (juga dianggap tidak ada)?” tanya Kuasa Hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Erdianto mengatakan, berdasarkan teori hukum, pemberian abolisi akan menghapus proses dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
    Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku tindak pidana pada kasus yang diberikan abolisi.
    Namun, Erdianto menilai, abolisi yang diterima Tom berbeda dengan teori hukum pada umumnya.
    “Kalau secara umum, ya (turut serta ikut ditiadakan). Tapi, dalam kasus Tom Lembong beda,” jawab Erdianto.
    Ia menilai, isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto keliru dalam mengartikan konsep abolisi.
    Ia menegaskan, secara teori, abolisi menghapuskan perbuatan, bukan tindakan perorangan.
    “Secara teori, harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi,” kata Erdianto lagi.
    Ia menilai, jika presiden hendak memaafkan seorang pelaku tertentu, harusnya yang diberikan adalah amnesti, bukan abolisi.
    “Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu,” katanya lagi.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 lalu.
    “Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Keppres ini hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong.
    “Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno lagi.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa ‘Agen Green Policing’ dan Polisi Tanam Pohon di Siabu Camping Ground

    Mahasiswa ‘Agen Green Policing’ dan Polisi Tanam Pohon di Siabu Camping Ground

    Kampar

    Polres Kampar bersama mahasiswa Universitas Riau (Unri) melakukan sosialisasi Green Policing di Siabu Camping Ground, Dusun Sei Abang, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kampar dan mahasiswa dalam menjaga alam dan lingkungan.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kabag Ops Kompol Romi Irwansyah, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, Kasat Intelkam AKP Josrizal, Kasat Binmas AKP Marupa Sibarani, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Rully Chairullah, Bhabinkamtibmas Desa Siabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqin, Kepala Desa Siabu Tarmo, dan 100 mahasiswa dari Unri.

    “Lestarikan alam, berarti kita menjaga masa depan anak cucu kita. Mari kita tanamkan kesadaran cinta lingkungan sejak dini,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, dalam sambutannya.

    Acara dilanjutkan dengan penyerahan bibit pohon secara simbolis kepada perwakilan peserta, dan penanaman pohon oleh Kapolres Kampar beserta jajaran, pihak desa, panitia, serta perwakilan mahasiswa. Jenis pohon yang ditanam antara lain Pohon Matoa, Pohon Kelor, dan Pohon Alpukat.

    Selain penanaman pohon, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan dan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hutan kepada para mahasiswa.

    Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

    “Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk melakukan hal yang sama. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” pungkas Kapolres Kampar.

    (mei/dhn)