Institusi: Universitas Pelita Harapan

  • UPH Edukasi Pelajar SMA Soal Pencegahan Hoaks Pemilu

    UPH Edukasi Pelajar SMA Soal Pencegahan Hoaks Pemilu

    Tangerang Selatan, Beritasatu.com – Program Studi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Banten memberikan edukasi kepada para pelajar SMA mengenai pencegahan hoaks dalam pemilu di ruang digital.

    Ketua Program Studi (Kaprodi) PJJ Ilmu Komunikasi UPH Azalia Gerungan mengatakan, kegiatan pelatihan program Tular Nalar 3.0 ini bertujuan untuk melatih para pemilih baru. Para pelajar yang telah dibekali dengan pemahaman akan suasana pemilu dan diharapkan bisa menyebarkan informasi positif.

    “Kami berharap dapat membantu siswa-siswi untuk memahami potensi dan isu negatif yang mungkin akan bertebaran selama masa pemilu dan pilkada serentak,” kata Azalia dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Kegiatan itu diselenggarakan di SMA Katolik Mater Dei Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, (30/10/2024). Kegiatan diikuti 107 siswa kelas 12 yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya dalam pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

    Kepala Sekolah SMA Katolik Mater Dei Pamulang Lucia Tuty Hartiningsih, menyambut baik pelatihan literasi digital Tular Nalar itu. Dia ingin para murid mampu mengawal demokrasi dan membatasi penyebaran hoaks di ruang digital.

    “Kami berharap siswa-siswi kami dapat terhindar dari penyebaran hoaks dan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan yang positif,” pungkasnya.

  • Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa.

    Robert diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    ” Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
    penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa program studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

    ” Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik dari mana,” ujarnya.

    Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

    ” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

    Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

    ” Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. [uci/ian]

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

  • Profil Vonny Ernita Susamto, Bos Baru Tokopedia

    Profil Vonny Ernita Susamto, Bos Baru Tokopedia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Vonny Ernita Susamto resmi diangkat sebagai direktur utama PT Tokopedia. Ia menggantikan Melissa Siska Juminto, yang kini menjabat sebagai direktur.

    Keputusan itu disampaikan lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/1), tak lama setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia.

    Lantas siapa Vonny Ernita Susamto?

    Mengutip informasi dari LinkedIn-nya, Vonny bekerja di ByteDance, induk TikTok, sebagai category manager mulai Juli 2021 hingga sebelum diangkat sebagai direktur utama Tokopedia.

    Ia juga sempat bekerja di sejumlah perusahaan, di antaranya Jet Commerce sebagai category manager pada Maret 2019-Maret 2021, Brand Manager Shiseido Cosmetics Indonesia sebagai brand manager pada September 2018-September 2019.

    Vonny juga menjadi co-founder Philosoph pada Januari 2013-2017. Sebelumnya, ia merupakan retail operations manager Club 21 Jakarta dari Januari 2006 hingga Desember 2012.

    Dari sisi latar belakang pendidikan, Vonny merupakan lulusan Bisnis Administrasi dan Manajemen Universitas Pelita Harapan.

    Berikut susunan direksi dan komisaris Tokopedia terbaru.

    Direktur Utama: Vonny Ernita Susamto
    Direktur: Mengzhi Xu
    Direktur: Melissa Siska Juminto

    Komisaris Utama: Wilfred Halim
    Komisaris: Chi-Jen Sung
    Komisaris: Ran Gao
    Komisaris: Sugito Walujo
    Komisaris: Garibaldi Thohir

    TikTok resmi mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia yang dimiliki GoTo, seharga US$1,5 miliar atau Rp23,42 triliun (kurs Rp15.617 per dolar AS). Akuisisi terjadi pada Desember 2023 lalu.

    Manajemen GoTo mengatakan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia kini dikombinasikan di bawah bendera PT Tokopedia.

    Akan tetapi, kembalinya TikTok Shop ke Tanah Air dengan menggandeng Tokopedia ternyata tak mengubah skema mereka berjualan. Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.

    (fby/pta)

  • Tokopedia Angkat Vonny Ernita Jadi Bos Baru Usai Diakuisisi TikTok

    Tokopedia Angkat Vonny Ernita Jadi Bos Baru Usai Diakuisisi TikTok

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Tokopedia mengangkat Vonny Ernita Susamto sebagai direktur utama baru menggantikan Melissa Siska Juminto. Pengangkatan itu terjadi usai TikTok mengakuisisi Tokopedia.

    Keputusan itu disampaikan lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/1).

    Mengutip informasi dari LinkedIn-nya, Vonny merupakan lulusan dari Universitas Pelita Harapan jurusan administrasi bisnis dan manajemen pada 2002.

    Ia memulai karir profesionalnya sebagai retail operations manager Club 21 Jakarta pada 2006 lalu. 

    Ia juga pernah bekerja di ByteDance, perusahaan induk TikTok sebagai category management selama 2 tahun 8 bulan.

    Selain Vonny, Tokopedia juga mengangkat Melissa Siska Juminto sebagai direktur bersama Mengzhi Xu.

    Berikut susunan direksi dan komisaris Tokopedia terbaru.

    Direktur Utama: Vonny Ernita Susamto
    Direktur: Mengzhi Xu
    Direktur: Melissa Siska Juminto

    Komisaris Utama: Wilfred Halim
    Komisaris: Chi-Jen Sung
    Komisaris: Ran Gao
    Komisaris: Sugito Walujo
    Komisaris: Garibaldi Thohir

    TikTok resmi mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia yang dimiliki GoTo, seharga US$1,5 miliar atau Rp23,42 triliun (kurs Rp15.617 per dolar AS). Akuisisi terjadi pada Desember lalu.

    Manajemen GoTo mengatakan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia kini dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

    Akan tetapi, kembalinya TikTok Shop ke Tanah Air dengan menggandeng Tokopedia ternyata tak mengubah skema mereka berjualan. Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.

    (fby/agt)

  • Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor hukum Ansugi Law menerima berbagai penghargaan dari Hukumonline. Kantor hukum yang dipimpin oleh Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum ini berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus, yakni peringkat 188 dalam kategori Top 100 Indonesian Law Firms, peringkat 20 dalam kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023 dan peringkat 6 dalam kategori Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023.

    Pada awak media, Anthonius mengatakan satu persatu dari penghargaan yang berhasil diraih oleh firmanya tersebut. “Mungkin mulai dari kategori Top 100 se-Indonesia dulu ya. Kenapa kategori umum ini yang menurut saya paling membanggakan? Sebagai salah satu Pengurus DPC PERADI Surabaya, saya tahu jumlah advokat yang terdaftar di PERADI ini sudah mencapai angka sekitar 60,000 orang,” katanya, Minggu (10/9/2023).

    “Belum dari organisasi advokat lain yang sekarang bisa mencapai 50 organisasi advokat atau lebih. Dari jumlah advokat yang sebanyak itu, bisa dikira-kira sendiri berapa jumlah law firm di Indonesia ini. Bisa jadi masuk di angka ribuan, bahkan 10,000 ke atas. Ini kenapa saya bisa bilang bahwa kami sangat bangga untuk bisa menjadi salah satu dari 200+ law firm yang diperhitungkan dalam ajang penghargaan ini,” lanjutnya.

    Untuk kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023, Managing Partner yang juga aktif sebagai Dosen di Universitas Pelita Harapan Surabaya tersebut mengaku bangga karena firma yang dipimpinnya berhasil meraih peringkat ke 20.

    “Dari 200 lebih daftar nama law firm yang masuk dalam kategori Top 100 tadi, bisa dilihat bahwa sekitar 90% nya ada di Jakarta. Di daerah memang sulit untuk besar, apalagi jika fokusnya di corporate law. Karena Karena itu, saya tidak heran ketika Hukumonline menjelaskan bahwa mereka hendak memberikan apresiasi khusus kepada firma hukum yang sukses di luar Jakarta,” urainya.

    BACA JUGA:
    Firma Ansugi Law Dipimpin Anthonius Adhi Soedibyo

    “Fakta bahwa kami terpilih menjadi salah satu dari 25 law firm yang sukses di daerah merupakan sebuah pembuktian bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas, sebuah firma hukum bisa mendapat pengakuan dalam taraf nasional tanpa harus berlomba-lomba untuk relokasi ke ibukota,” sambung Anthonius Adhi.

    Untuk kategori terakhir yang berhasil dimenangkan oleh Aansugi Law yakni Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023, Anthonius berpendapat bahwa hal ini tidak lepas dari tangan dingin dari Ex-Managing Partner dari Ansugi Law, yakni Michael Sugijanto.

    Sementara Michael yang sekarang juga mengikuti jejak seniornya dengan menjadi dosen di universitas yang sama mengatakan pada tahun 2019, dirinya sudah mengembangkan akun media sosial yang notabene merupakan pionir edukasi hukum di dunia digital.

    “Berkat pengetahuan, timing dan support dari rekan-rekan advokat serta rekan-rekan pengusaha, saya tahu betul bahwa Ansugi Law dan segenap ekosistemnya layak untuk berbangga atas pencapaian ini,”  ujar Michael. [uci/suf]