Institusi: Universitas Paramadina

  • Ternyata Faktor Ini yang Membuat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Membaik, Ramalan Pengamat Terbukti Keliru

    Ternyata Faktor Ini yang Membuat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Membaik, Ramalan Pengamat Terbukti Keliru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II tahun 2025 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dibandingkan kuartal sebelumnya.

    Di tengah pesimisme publik terhadap kondisi ekonomi nasional, capaian ini menjadi kabar positif yang membalik prediksi sejumlah pengamat dan lembaga ekonomi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 mencapai 5,12% (year-on-year) dengan PDB atas dasar harga berlaku sebesar Rp5.947 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2025 yang tumbuh 4,87% dan juga lebih baik dari Triwulan II tahun 2024 yang tumbuh sebesar 5,05%.

    Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai bahwa faktor musiman turut menjadi pendorong utama pertumbuhan kali ini, terutama melalui konsumsi rumah tangga.

    “Pertumbuhan ekonomi nasional mampu membalik ramalan sejumlah pengamat dan lembaga,” ujar Dr. Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).

    Ia menjelaskan, dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi 54,25% atau 2,64% terhadap total pertumbuhan.

    Sementara investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) memberikan kontribusi sebesar 27,83% atau 2,06% terhadap pertumbuhan.

    “Dengan demikian, 82,08% PDB kuartal II berasal dari konsumsi rumah tangga dan PMTB. Hal ini didorong peningkatan kebutuhan rumah tangga dan mobilitas serta permintaan barang modal meningkat,” lanjutnya.

    Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan, yaitu sebesar 1,13%, diikuti oleh perdagangan (0,70%), informasi dan komunikasi (0,53%), serta konstruksi (0,47%).

  • Ternyata Faktor Ini yang Membuat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Membaik, Ramalan Pengamat Terbukti Keliru

    Ternyata Faktor Ini yang Membuat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Membaik, Ramalan Pengamat Terbukti Keliru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II tahun 2025 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dibandingkan kuartal sebelumnya.

    Di tengah pesimisme publik terhadap kondisi ekonomi nasional, capaian ini menjadi kabar positif yang membalik prediksi sejumlah pengamat dan lembaga ekonomi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 mencapai 5,12% (year-on-year) dengan PDB atas dasar harga berlaku sebesar Rp5.947 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2025 yang tumbuh 4,87% dan juga lebih baik dari Triwulan II tahun 2024 yang tumbuh sebesar 5,05%.

    Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai bahwa faktor musiman turut menjadi pendorong utama pertumbuhan kali ini, terutama melalui konsumsi rumah tangga.

    “Pertumbuhan ekonomi nasional mampu membalik ramalan sejumlah pengamat dan lembaga,” ujar Dr. Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).

    Ia menjelaskan, dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi 54,25% atau 2,64% terhadap total pertumbuhan.

    Sementara investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) memberikan kontribusi sebesar 27,83% atau 2,06% terhadap pertumbuhan.

    “Dengan demikian, 82,08% PDB kuartal II berasal dari konsumsi rumah tangga dan PMTB. Hal ini didorong peningkatan kebutuhan rumah tangga dan mobilitas serta permintaan barang modal meningkat,” lanjutnya.

    Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan, yaitu sebesar 1,13%, diikuti oleh perdagangan (0,70%), informasi dan komunikasi (0,53%), serta konstruksi (0,47%).

  • Minat Beli Emas Meledak, Transaksi di BSI Naik 441%!

    Minat Beli Emas Meledak, Transaksi di BSI Naik 441%!

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat lonjakan transaksi pembelian emas oleh nasabah yang sangat signifikan. Selama kuartal II 2025, transaksi beli emas tumbuh 441% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    BSI mencatat, ada 238 transaksi pembelian emas atau setara 693 kg sepanjang kuartal II tahun ini. Padahal, pada kuartal II 2024, jumlahnya hanya 53 transaksi dengan volume 128 kg.

    Group Head Treasury and Global Market BSI Kemal Aditya, menyebut tren ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang kini mulai melihat emas batangan sebagai alat investasi jangka panjang.

    “Dibandingkan tahun 2024, transaksi nasabah kami beli emas itu meningkat di situ empat kali lipat. Mungkin ada fenomena FOMO (Fear of Missing Out) juga dari masyarakat ya, tinggi sekali minatnya,” kata Kemal dalam Seminar Nasional bertajuk Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Permintaan emas batangan memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, masyarakat Indonesia membeli emas batangan sebesar 21,47 ton atau 43% dari total permintaan emas nasional. Lalu pada 2023 sebesar 20,61 ton (45%) dan naik cukup signifikan pada 2024 menjadi 24,50 ton atau 52%.

    Kenaikan ini turut mendorong total permintaan emas nasional naik 3,64% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sebelumnya, permintaan emas sempat menurun dalam lima tahun terakhir dengan CAGR minus 2,80% akibat kenaikan harga dan dampak pandemi Covid-19.

    Kebijakan perpajakan juga sempat menekan pasar, seperti terbitnya PMK No.48 Tahun 2023 yang menetapkan PPN 1,10% dan PPh 0,25% atas penjualan emas, lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya 0,45%.

    Namun kini trennya mulai berbalik. Minat terhadap emas batangan tumbuh pesat dengan CAGR 11,58%, menandakan masyarakat makin sadar pentingnya emas sebagai pelindung kekayaan atau wealth protector.

    “Masyarakat sekarang sudah mulai-mulai investasi emas gitu. Jadi permintaan terhadap gold bar atau emas batangan itu menunjukkan tren yang meningkat, cenderung meningkat. Sehingga, masyarakat itu tidak hanya memakai perhiasan emas, tapi juga mulai sangat meminati investasi dalam bentuk gold bar,” ujar Kemal.

    Lihat juga Video: Harga Emas Sering Naik, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Beli?

    (shc/rrd)

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Jakarta

    Pemerintah RI tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan UU Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ma’ruf menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim dan potensinya sangat besar.

    “Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ma’ruf menyampaikan bahwa dalam UU tersebut juga akan diatur pembentukan badan khusus yang menangani persoalan ekonomi dan keuangan syariah. Badan ini merupakan transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sebelumnya berbentuk struktural.

    “Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan,” terangnya.

    Ma’ruf berharap badan baru tersebut bisa terbentuk pada bulan Agustus ini, meski proses pembentukan UU masih berjalan di DPR. Menurutnya, UU Ekonomi Syariah akan menjadi dasar hukum untuk seluruh kegiatan ekonomi syariah, termasuk kelembagaannya.

    “Kita tunggu saja. Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya,” ujar Ma’ruf.

    Sementara itu, Ekonom Senior Indef Didik Rachbini turut mengonfirmasi bahwa UU Ekonomi Syariah memang tengah dibahas di DPR. Ia menyebut informasi itu berasal langsung dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    “Saya mendengar dari Mas Misbakhun, bahwa Undang-Undang Syariah sudah masuk Prolegnas. Nah kita dorong terus, kita tempel Pak Misbahun supaya ini berjalan dengan cepat ya,” kata Didik.

    Tonton juga Video Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal

    (shc/rrd)

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Bullion Bank Belum Punya Penjamin, Ma’ruf Amin Angkat Bicara

    Jakarta

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin menyoroti belum adanya skema perlindungan untuk simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas. Menurutnya, meskipun simpanan uang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), layanan penyimpanan emas masih belum memiliki aturan penjaminan yang jelas.
    Ma’ruf menjelaskan, keberadaan Bullion Bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Layanan ini memberikan akses bagi masyarakat yang tidak bisa langsung membeli emas dalam jumlah besar, namun ingin mengumpulkannya secara berkala.

    “Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Secara syariah, lanjut Ma’ruf, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan karena emas dianggap sebagai komoditas. Namun ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar layanan Bullion Bank bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Menurut Ma’ruf, meskipun masyarakat umumnya sudah cukup percaya menyimpan aset di bank, keberadaan skema penjaminan akan semakin memperkuat keyakinan publik terhadap keamanan simpanan mereka, khususnya emas.

    “Tapi secara khusus, simpanan emas belum memiliki skema penjaminan. Nah, itulah yang hari ini didiskusikan, dan dari Komisi XI DPR juga sudah menyatakan akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

    Ma’ruf juga menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut mekanisme penjaminan bagi simpanan emas. Ia menilai, perlindungan yang jelas akan menjadi kunci penguatan kepercayaan masyarakat sekaligus menopang ketahanan ekonomi nasional.

    “Saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Ma’ruf.

    Lihat juga Video: Setelah Hampir 80 Tahun Indonesia Punya Bank Emas

    (shc/rrd)

  • Prof. Didik J. Rachbini Soroti Abolisi Tom Lembong, Nama Jokowi Ikut Disebut

    Prof. Didik J. Rachbini Soroti Abolisi Tom Lembong, Nama Jokowi Ikut Disebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dampak hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia menuai sorotan. Pandangan ini disampaikan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    “Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong, bagaimana Pengaruh Hukum yang buruk terhadap Ekonomi Indonesia?” ujar Prof. Didik dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (4/8/2025).

    Menurutnya, hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi.

    Lebih lanjut Prof Ddik menjelaskan, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. Negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor.

    “Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum,” jelas Prof. Didik.

    Ia menegaskan bahwa jika sistem hukum tidak mampu menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, dan bebas dari intervensi politik, maka investor akan enggan menanamkan modal karena risiko kerugian bahkan kebangkrutan.

    Prof. Didik juga mengingatkan bahwa hukum yang buruk berimplikasi langsung pada peningkatan biaya transaksi. “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk,” tegasnya.

  • Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Perjalanan kasus hukum yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hingga bebas dari vonis karena mendapat abolisi dinilai dapat berimbas pada kondisi perekonomian nasional. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor gula, dan telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut membuat gaduh publik karena dalam putusan tersebut hakim tidak dapat membuktikan Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri.

    Pada 31 Juli 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan terbebas dari vonis penjara 4,5 tahun.

    Ekonom senior Didik J Rachbini melihat praktik hukum dalam kasus Tom Lembong punya dampak buruk terhadap perekonomian Tanah Air.

    “Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Rektor Universitas Paramadina itu menilai hukum yang mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi ini dapat menurunkan kepercayaan investor, dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk akan dihindari oleh investor. 

    Menurutnya, kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik dan maupun luar negeri, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko kerugian dan bahkan bangkrut.

    Tidak hanya menurunkan minat investor, Didik mengatakan hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta biaya investasi meningkat dan tidak efisien. 

    “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Didik juga mengatakan bahwa prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara, bahwa mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal. Di dalam sistem hukum yang buruk, sambungnya, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak. 

    “Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” tegasnya.

    Mencoba membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, Didik menilai praktik kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Menurutnya, kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi. 

    Didik bilang, saat ini sudah tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum yang berbunyi ‘lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar’. Menurutnya, prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum, tetapi dibuang di ‘tong sampah’ oleh pemimpin-pemimpin yang sebenarnya juga lahir dari demokrasi. 

    “Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi,” pungkasnya.

  • Angka PHK Makin Tinggi, Ekonom Khawatir Picu Premanisme dan Ganggu Iklim Investasi

    Angka PHK Makin Tinggi, Ekonom Khawatir Picu Premanisme dan Ganggu Iklim Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu maraknya terjadi praktik premanisme di Tanah Air. Praktik ini juga dikhawatirkan berujung pada gagalnya investasi yang masuk ke Indonesia.

    Dalam catatan Bisnis, jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mencapai 42.385 orang sepanjang Januari—Juni 2025. Jumlahnya melonjak 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 pekerja yang ter-PHK.

    Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan praktik premanisme bisa menghambat investor eksisting dan calon investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

    “Sangat, ini [premanisme] menghambat investor eksisting juga membuat calon investor tidak tertarik untuk masuk ke Indonesia,” kata Wijayanto kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Wijayanto menjelaskan, akar dari premanisme ini muncul seiring dengan melonjaknya jumlah pekerja ter-PHK yang masih belum mendapatkan pekerjaan baru.

    “Pengangguran adalah salah satu sebab munculnya premanisme, makanya premanisme makin marak saat kondisi ekonomi sulit,” tuturnya.

    Bahkan, dia menyebut premanisme merupakan salah satu faktor yang kasat mata yang mengganggu iklim usaha dan investasi di Indonesia. Pasalnya, sambung dia, praktik premanisme bukan hanya menghambat aktivitas investor eksisting yang membuat mereka enggan melakukan ekspansi, melainkan juga akan menghambat masuknya investor asing baru ke Indonesia.

    “Jika PHK terus naik, premanisme akan semakin marak, iklim usaha semakin memburuk sehingga PHK meningkat dan seterusnya,” tambahnya.

    Untuk itu, Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah harus segera memberantas premanisme dengan tindakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera, memprioritaskan program jangka pendek untuk mendongkrak daya beli, dan menciptakan lapangan kerja.

    Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan kawasan industri steril dari praktik premanisme. “APH [aparat penegak hukum] harus segera turun tangan, memastikan premanisme digulung, terutama di kawasan industri dan perdagangan yang strategis,” imbuhnya.

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyebut praktik premanisme mengganggu iklim usaha dan membuat investor asing tak mau menanamkan investasinya di Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menilai praktik premanisme telah merugikan dunia usaha dan negara. “Kerugian yang dialami negara itu adalah terhambatnya daripada potensi investasi yang sebetulnya akan masuk, namun karena situasi yang ada di dalam negeri seperti itu [premanisme], [investor] tidak jadi masuk,” kata Sanny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Sanny menyampaikan bahwa praktik premanisme bukan hanya tersebar di Pulau Jawa, seperti Tangerang, Banten, Bekasi, Karawang, melainkan juga meluas ke wilayah lain, termasuk Batam.

    “Sampai ke daerah Kepulauan Riau juga di Batam khususnya. Jadi memang ini [premanisme] sangat mengganggu sekali,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sanny menyebut kegiatan premanisme ini berkaitan erat dengan masalah kurangnya lapangan pekerjaan atau penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, gelombang PHK juga memicu premanisme.

    “Di mana dalam penyerapan [tenaga kerja] itu tidak terjadi atau bahkan justru malah banyak melalui PHK itu menjadi praktik-praktik gangguan-gangguan keamanan itu terjadi [premanisme]. Jadi memang ada korelasinya,“ tandasnya.

  • Penurunan Komisi Bagi Hasil Bisa Bikin Aplikator Ojol Bangkrut

    Penurunan Komisi Bagi Hasil Bisa Bikin Aplikator Ojol Bangkrut

    Jakarta, Beritasatu.com – Industri ojek online (ojol) membutuhkan regulasi komprehensif demi melindungi kepentingan semua pihak, termasuk konsumen, pengemudi, aplikator, pemerintah, serta pelaku UMKM yang bergantung.

    Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan peraturan yang tengah digodok pemerintah terkait dengan ojek online perlu memperhatikan banyak hal.

    “Apapun solusi yang dikeluarkan, harus mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder, yaitu konsumen, driver, pemerintah dan aplikator. Pembahasan harus komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong,” kata Wijayanto dalam keterangan tertulisnya.

    Menurutnya, transportasi online saat ini berperan penting membantu menghubungkan para pelaku ekonomi, sehingga ikut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi, pada saat daya beli masyarakat menurun, ekosistem transportasi online juga terganggu sehingga sektor ini perlu mendapatkan dukungan.

    Dia menilai, usulan penurunan besaran bagi hasil atau komisi ojol dari 20% menjadi 10% dinilai berisiko bagi semua ekosistem, tak hanya bagi perusahaan aplikasi, driver, tapi juga konsumen dan UMKM yang bergantung di sektor ini. “Usulan tersebut (penurunan komisi) perlu dikaji ulang, karena bisa membangkrutkan aplikator ojol,” katanya.

    Dia mengatakan, perlu regulasi yang menjadi acuan karena sektor itu akan menjadi andalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pekerjaan, dan mengurangi ketimpangan.

    “Kita semua, tidak hanya pemerintah, perlu belajar dari pengalaman negara lain dalam memajukan industri transportasi online. Juga belajar dari sektor-sektor di Indonesia yang sudah berhasil melakukan transformasi; dua sektor yang bisa dijadikan referensi adalah perbankan dan telekomunikasi,” katanya.

  • Cerita Inspiratif Pendiri Djarum, Jualan Minyak Kacang Tanah Sebelum Rambah Industri Rokok – Page 3

    Cerita Inspiratif Pendiri Djarum, Jualan Minyak Kacang Tanah Sebelum Rambah Industri Rokok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Perjalanan bisnis pengusaha kondang asal Indonesia, Hartono, memberi banyak inspirasi bagi masyarakat Indonesia. Pria yang memegang peran penting dalam PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu ternyata mengawali bisnis bukan dari industri hasil tembakau.

    Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, dalam acara Meet The Leaders by Universitas Paramadina di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2025), menceritakan perjalanan bisnis keluarga tersebut.

    Dia menjelaskan, sebelum menjajaki bisnis rokok, kakek moyangnya memulai bisnis dengan masuk ke industri minyak kacang tanah.

    “Kita peres kacangnya jadi minyak kacang dan nanti dipakai buat masak sayur, dan lain-lain. Ini di zaman yang belum ada minyak sawit. Begitu minyak sawit keluar, minyak kacang tanah kalah saingan, jadi berkurang,” kata Victor dikutip Minggu (27/7/2025).

    Dia mengatakan, bisnis minyak kacang tanah tersebut dikelola oleh kakek buyutnya yang merupakan generasi keluarga ke-4. Lalu dari generasi ke generasi berikutnya, bisnis keluarganya terus terombang-ambing tanpa kejelasan. Victor lantas membandingkan kejayaan keluarganya dari ukuran makam kakek buyutnya.

    “Saya ini pengurus makam keluarga. Jadi saya tahu makam yang generasi keempat itu gede banget, yang pengusaha kacang. (Generasi) ke-5 makin kecil, ke-6 kok makin kecil ya. Ini enggak punya dana ini. Itu indikasi kenyataan. Real estatenya makin kecil,” kata Victor.