Institusi: Universitas Paramadina

  • Danantara Ibarat Kuda Liar Lepas Kandang, Ekonom: Hati-hati, Masyarakat Investor Skeptis

    Danantara Ibarat Kuda Liar Lepas Kandang, Ekonom: Hati-hati, Masyarakat Investor Skeptis

    PIKIRAN RAKYAT – Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin memberikan pandangan kritisnya terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurutnya, saat ini masyarakat dan investor sama-sama punya pandangan skeptis pada Danantara.

    Ia mengatakan bahwa Danantara itu seperti keranjang telur emas kepunyaan rakyat. Danantara mestinya sanggup menjadi wadah telur-telur emas tersebut hingga menetas dan kebermanfaatannya kembali pada rakyat.

    “Sebenarnya, (Danantara) ini sudah diinisiasi sejak lama, jadi BUMN yang ada di 17 kementerian akan dikonsolidasi, namun karena krisis, hal itu tertunda. Sekarang momentumnya datang dan bernama Danantara, BUMN itu telur emas yang dimiliki seluruh rakyat,” ucapnya, dalam rilis hasil diskusi Bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dikutip Minggu, 2 Maret 2025.

    “Nantinya, telur-telur yang saat ini masih terserak tersebut akan ditempatkan dalam satu keranjang bernama Danantara,” kata dia melanjutkan.

    Menurut dia, masyarakat menjadi skeptis, termasuk investor, sebab proses yang tertutup dari akademisi dan rakyat.

    Bukan hanya itu, dalam 10 tahun terakhir, masyarakat disibukkan dengan kasus korupsi dengan angka yang begitu besar, sehingga sering dikecewakan oleh pejabat publik yang korup, seperti Defisit Jiwasraya, Korupsi Pertamina, dan Korupsi Asabri.

    Dengan tegas, ia menyebutkan bahwa masyarakat dan investor skeptis terhadap adanya program Danantara.

    “Masyarakat tidak ingin terjadi hal yang sama, yaitu adanya korupsi. Termasuk para investor yang skeptis, Kinerja Jakarta Composite Index merupakan yang terburuk dari indeks utama dunia dan Asia. Dalam 1 hari dan 1 minggu, turun 3,31 persen dan 7,83 persen, yang terburuk dari 15 indeks. Penurunan indeks harga saham BUMN jauh lebih tinggi daripada JCI, di mana kehadiran Danantara diduga sebagai salah satu faktor utama. Investor asing yang profit-oriented khawatir dengan platform Danantara yang development-oriented,” ujarnya.

    Hal yang patut dipertanyakan adalah perubahan mendadak korporasi menjadi bisnis. Alhasil, imbuhnya, Danantara adalah kuda liar yang perlu diawasi sehingga tidak lepas kendali.

    “Dari DNA Birokrasi menuju DNA Korporasi, pengambilan keputusan menggunakan prinsip-prinsip bisnis dan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. Hati-hati melepas kuda liar dari kandang,” ucapnya. 

    Erick Thohir: Danantara Bukan Lahan Rebutan Kekuasaan

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa cara kerja Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kementeriannya itu sinergi bukan rebutan kekuasaan sebagaimana anggapan publik.

    Antara dirinya dengan Kepala atau Chief Excecutive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Erick memastikan hanya akan ada kerja sama saling berkesinambungan.

    Hal itu diungkapkannya dalam Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Ia sekaligus membantah adanya anggapan perebutan kekuasaan di Danantara.

    “Sekarang sudah tidak perlu dividen policy approval ini, approval ini, langsung ke Pak Rosan, saya cuma, oke Pak Rosan tinggal investasinya apa? Visinya apa? Jadi jangan seakan-akan ada anggapan di publik, ini jangan-jangan perebutan kekuasaan, enggak, kita orang market, kita sama-sama orang private sector dan kita ngerti jobnya,” ucap dia.

    “Dan kita akan nanti punya hal yang sesuai dengan undang-undang mana yang Pak Rosan tidak perlu approval, mana yang saya approval, mana yang harus approval bersama, atau saya approval,” ujarnya menambahkan.

    Erick percaya bahwa ke depan, koordinasi yang lebih baik antara dirinya dan Rosan akan mempercepat proses pengambilan keputusan serta mendukung kemajuan BPI Danantara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Danantara: Awalnya Optimis, Tapi Ujungnya Kolaps seperti Jiwasraya – Halaman all

    Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Danantara: Awalnya Optimis, Tapi Ujungnya Kolaps seperti Jiwasraya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait pengelolaan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang saat ini sedang digadang-gadang sebagai proyek strategis besar. 

    Wijayanto mengingatkan agar kegagalan Jiwasraya yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat tidak terulang pada Danantara, yang saat ini dikelola dengan optimisme yang sama seperti saat Jiwasraya.

    Saat itu, seketika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun terkikis karena pengelolaan yang buruk dan dugaan korupsi di dalam Jiwasraya.

    Kejadian itu menjadi pengalaman pahit bagi masyarakat. 

    “Dulu ketika mendirikan Jiwasraya, semua juga optimis seperti sekarang, tapi ujung-ujungnya kolaps. Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada Danantara,” ujarnya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Sabtu (1/3/2025).

    Wijayanto menegaskan, skeptisisme publik terhadap nasib Danantara bukanlah penghalang, namun seharusnya menjadi alarm kewaspadaan oleh pemerintah. 

    Jika pemerintah tidak memastikan transparansi dan akuntabilitas, maka tragedi yang sama seperti Jiwasraya bakal terulang pada Danantara.

    “Kita tidak ingin hal yang sama sekarang, semua euforia dan berakhir dengan kolaps yang kedua,” tegasnya. 

    Kasus-kasus korupsi besar terkait pengelolaan keuangan dalam satu dekade terakhir, seperti skandal Jiwasraya, Asabri, dan terbaru Pertamina, semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara. 

    “Naruh di Jiwasraya karena milik pemerintah dan yang memegang kendali orang-orang pemerintah juga di komisaris dan direksi, tapi ternyata hilang juga uangnya,” katanya.

    Ia menekankan, sebagai proyek dengan dana yang jauh lebih besar, Danantara harus diawasi dengan ketat. Wijayanto menilai bahwa skeptisisme masyarakat wajar mengingat sejarah panjang kegagalan pengelolaan dana publik, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terulang kembali.

    Untuk informasi, Danantara bakal menjadi sovereign wealth fund Indonesia karena mengelola modal dan aset seluruh BUMN senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

    Presiden Prabowo juga sempat mengatakan, proyeksi investasi awal untuk BPI Danantara sebesar Rp20 miliar AS atau atau Rp 326,1 triliun.

    Kelola Lebih Rp 14.000 Triliun, Prabowo Pastikan Danantara Bisa Diaudit

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini ditekankannya dalam peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Danantara menandai era baru bagi BUMN, yang kini bukan lagi hanya entitas bisnis, melainkan sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan fundamental bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

    “Oleh karena itu BUMN harus beroperasi dengan standar yang tinggi, governance yang terbaik, BUMN harus mengedepankan inovasi, gagasan besar, transparansi, kemajuan teknologi, sekaligus menjaga disiplin, kehati-hatian serta komitmen terhadap tata kelola yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab,” ujar Prabowo.

    Ilustrasi internal audit. Internal audit selalu dibutuhkan untuk membantu organisasi bisnis mencapai tujuannya dengan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola. (ist)

    Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus biasa diaudit setiap saat dan oleh siapapun. Pasalnya, Danantara adalah milik rakyat Indonesia.

    “Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya.

    Selain itu, Prabowo mengatakan pemerintahannya telah membuktikan komitmen dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab dalam 100 hari pertama bekerja.

    “Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp 300 triliun, hampir 20 miliar dolar AS dalam bentuk tabungan negara. Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran,” kata Prabowo.

    Prabowo juga menekankan dirinya bertekad keras untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi. “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”

    “Prinsip yang sama akan menjadi pondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” jelasnya.

    Prabowo menjelaskan bahwa dana yang sebelumnya tidak tepat sasaran dan tidak efisien tersebut kini dapat dikelola oleh Danantara Indonesia dan dapat diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

    “Proyek-proyek yang berdampak tinggi, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu. dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya,

    “Kita tidak mau lagi menjual sumber daya alam kita murah, kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain,” pungkasnya.

     

  • Asosiasi minta regulasi berimbang bagi mitra transportasi daring

    Asosiasi minta regulasi berimbang bagi mitra transportasi daring

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital meminta agar regulasi terhadap mitra transportasi daring terkait bantuan hari raya (BHR) dibuat berimbang.

    “Kebijakan yang diatur tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Bahkan, berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini telah berkontribusi terhadap dua persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2022.

    Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra.

    Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai gig worker (pekerja lepas). Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi daring.

    “Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” ujar Agung.

    Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

    Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi terhadap bisnis tersendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, termasuk UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, serta industri skala rumah tangga.

    “Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional,” ujarnya.

    Sebagai contoh, ketika beberapa negara menerapkan regulasi yang mengubah mitra platform menjadi karyawan tetap ternyata hasilnya tidak seperti diharapkan:

    Jenewa, Swiss: Jumlah mitra turun 67 persen, ribuan pekerjaan hilang, dan banyak yang tetap menganggur. Biaya layanan naik, permintaan turun, dan pendapatan restoran serta pajak berkurang. Spanyol: Glovo hanya bisa mempertahankan 17 persen mitranya, Uber memberhentikan 4.000 mitra, dan Deliveroo keluar dari pasar, membuat ribuan orang kehilangan pekerjaan. Inggris: Pengadilan mengubah status mitra Uber menjadi pekerja, memberi hak seperti cuti dan upah minimum. Namun, kebijakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pengemudi hingga 85.000 orang. Singapura: Pemerintah menerapkan aturan kesejahteraan pekerja platform, seperti kontribusi Central Provident Fund (CPF) bagi pengemudi dan pengantar makanan. Hal ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya tarik kerja fleksibel, menyebabkan beberapa mitra beralih ke sektor informal lainnya. Seattle, Amerika Serikat: Kota ini menerapkan Transportation Network Company (TNC) Minimum Compensation Ordinance pada tahun 2021, yang menetapkan kompensasi minimum bagi pengemudi ride-hailing sebesar 0,59 dolar AS per menit dan 1,38 dolar AS per mil, atau pembayaran minimum per perjalanan sebesar 5,17 dolar AS, mana yang lebih besar. Meskipun tujuan awalnya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan ini justru menyebabkan biaya operasional naik, jumlah perjalanan turun 30 persen, dan jumlah pengemudi aktif berkurang 10 persen. Beberapa platform membatasi area operasional mereka atau menaikkan tarif bagi konsumen, yang berdampak pada penurunan jumlah pengguna layanan.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banyak Investor Asing Hengkang dari RI, Pakar Singgung Industri Tak Nyaman

    Banyak Investor Asing Hengkang dari RI, Pakar Singgung Industri Tak Nyaman

    Bisnis.com, JAKARTA – Fenomena investasi asing yang hengkang dari Indonesia maupun penutupan pabrik lokal dinilai menjadi pertanda industri dalam negeri tak baik-baik saja. Hal ini juga menandakan perlunya perbaikan tata kelola dan pembenahan investasi Tanah Air. 

    Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Paramadina Ahmad Badawi Saluy. Dia melihat sejumlah industri asing yang sebelumnya memproduksi barang industri di Indonesia kabur ke negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, hingga India. 

    “Kalau ditanya ini pertanda bahwa negara kita tidak baik-baik saja? Oh iya, kalau Indonesia baik-baik saja tidak mungkin mereka hengkang, kalau mereka nyaman mendapatkan keuntungan gak mungkin mereka lari,” kata Badawi dalam Diskusi Indef, Kamis (27/2/2025). 

    Dia tak memungkiri bahwa hengkangnya sejumlah industri keluar Indonesia tak lepas dari kondisi dan situasi iklim usaha dalam negeri. Menurut dia, investor melihat Indonesia prospektif. Namun, terdapat ketidaknyamanan dalam berusaha. 

    Dalam hal ini, Badawi menyoroti berbagai pertimbangan investor dari sisi perhitungan bisnis, utamanya terkait kemudahan pembiayaan dan risiko keuangan lainnya. 

    “Investasi itu kan bukan uang pribadi, uangnya datang dari lembaga keuangan yang punya risiko artinya dia harus kembalikan tepat waktu, dan menghitung suku bunga, kalau misalkan birokrasi kita sangat tidak menguntungkan bagi mereka, pajaknya dan sebagainya kemudian ada perlakuan diskriminatif itu juga sangat menjadi bahan pertimbangan mereka,” terangnya. 

    Tak hanya itu, dia juga menilai kebijakan terkait ketenagakerjaan yang membuat investor maju mundur. Sebab, belanja tenaga kerja juga menjadi pertimbangan besar sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. 

    Badawi menuturkan bahwa pemerintah harus memiliki perhatian besar terhadap investasi-investasi yang datang dari asing maupun dari dalam negeri, utamanya terkait dengan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. 

    “Misalkan Vietnam, di sana itu pemerintahnya kan lebih memberikan rasa nyaman, perlindungan kepada investasi asing, kemudian aturan main tentang perburuhan kemudian birokrasi yang humanis yang bisa diterima dan membuat mereka nyaman di situ,” terangnya. 

    Lebih lanjut, hengkangnya inevstasi industri asing dari Indonesia dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja manufaktur. Apalagi, dalam catatannya, serapan tenaga kerja industri pengolahan stagnan di kisaran 13,83% pada 2024 dari total penduduk bekerja 144,64 juta orang. 

    Di sisi lain, Badawi juga menyoroti perkembangan industri dalam negeri yang butuh perubahan, khususnya terkait pemanfaatan teknologi industri di Indonesia yang masih rendah di kisaran 4,5%, sementara di Vietnam penggunaan teknologi tinggi telah mencapai 41%, Malaysia juga unggul 43,2%, dan Thailand 25%.

    Baru-baru ini, pabrikan peralatan listrik PT Sanken Indonesia yang merupakan produsen asal Jepang yang berlokasi di Cikarang memutuskan untuk hengkang pada Juni 2025. Setidaknya 457 buruh terdampak dari penutupan pabrik tersebut. 

    Adapun, penutupan pabrik Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang itu dilakukan lantaran terjadi peralihan bisnis yang dilakukan perusahaan pusatnya di Jepang dari produsen alat listrik ke semikonduktor.  

    Fenomena penutupan pabrik kembali terjadi awal tahun ini yang menimpa lini produksi pabrik piano milik Yamaha. Adapun, penutupan produksi pabrik ini akan berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak ke 1.100 pekerja.  

    Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, dua pabrikan alat musik Yamaha akan menutup fasilitas produksinya secara bertahap.  

    “Saat ini sedang negosiasi [manajemen dan buruh]. Kedua-duanya pabrik divisi piano karena order menurun diputuskan di produksi di China dan Jepang,” kata Riden kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).  

    Adapun, pabrik pertama yang akan tutup yaitu PT Yamaha Music Product Asia MM 2100 di Bekasi pada akhir Maret 2025. Jumlah tenaga kerja yang ada dan berpotensi terkena PHK yaitu sebanyak 400 orang. 

  • Bergabung BRICS hingga G20, SBY Ingatkan Rumah Utama RI Tetap Asean

    Bergabung BRICS hingga G20, SBY Ingatkan Rumah Utama RI Tetap Asean

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa Asean merupakan rumah utama Indonesia, meskipun telah tergabung dalam G20 hingga BRICS. 

    SBY menuturkan bahwa Indonesia merupakan founding fathers dari Asean. Sebab itu, Ia berharap agar Indonesia tetap mempertahankan Asean meskipun Asean diterpa berbagai kritik, seperti dianggap tak lagi memimpin atau mengendalikan arah kebijakan. 

    “Saya harus tetap optimistis ya. Memang kritik banyak sekali. Mana sekarang Asean, no longer at the driving seat. Mana centrality of Asean? dianggap gone. Ada [kritik seperti itu],” jelasnya ketika memberikan paparan di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2025).

    Meskipun demikian, SBY tetap meminta agar kritik tersebut dibiarkan dan dibuktikan bahwa Asean tetap bersatu dan tetap solid. 

    “Buktikan bahwa kita still united, still solid, still berpikir yang terbagus untuk ASEAN seperti apa. Building Asean connectivity, building Asean sebagai one big market for all,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, Indonesia resmi bergabung dalam BRICS sebagai anggota penuh per 6 Januari 2025. Bergabungnya Indonesia dalam aliansi belahan bumi selatan (Global South) diharapkan memberikan kontribusi positif dalam kerja sama program transisi energi. 

    Bergabungnya Indonesia, sekaligus menandai kekuatan baru BRICS yang mencakup lebih dari 40 persen populasi dunia dan 27 persen PDB global. Blok ekonomi ini menjadi semakin diperhitungkan dalam kancah perekonomian global.

    Namun, ada kekhawatiran bahwa bergabungnya Indonesia akan membuat hubungan dengan barat menjadi rumit. Amerika Serikat, dengan kepemimpinan baru di bawah Donald Trump bakal mengaktifkan tombol proteksi dengan negara-negara yang berlawanan dengannya. 

    Kemudian, mengutip laman Kementerian Keuangan, Indonesia menjadi anggota G20 sejak forum internasional tersebut dibentuk pada 1999. Kala itu, sang Tanah Air berada dalam tahap pemulihan setelah krisis ekonomi 1997-1998. Indonesia juga dinilai sebagai emerging economy yang mempunyai ukuran dan potensi ekonomi sangat besar di kawasan Asia.

    Mengutip pemberitaan sebelumnya, RI juga sudah memegang Presidensi G20 setahun penuh, yakni dari 1 Desember 2021 hingga November 2022. Pada saat itu, Indonesia memiliki kesempatan pertama kali menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of 20 (G20), sejak forum tersebut didirikan. 

  • SBY ungkap Alasan China, Rusia, dan AS jadi Pemain Global Saat Ini

    SBY ungkap Alasan China, Rusia, dan AS jadi Pemain Global Saat Ini

    Bisnis.com, Jakarta – Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut bahwa 3 pemimpin kuat di dunia saat ini adalah Presiden China Xi Jin Ping, Presiden Rusia Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    SBY menuturkan bahwa Xi, Trump dan Putin memiliki saling bersaing untuk memperjuangkan kejayaan negaranya masing-masing. Menurutnya hal itu wajar apalagi, AS, China dan Rusia memiliki reputasi dan pengaruh yang besar dalam sejarah geopolitik global.

    “Tiga elemen penting untuk bisa bermain secara mengesankan dalam percaturan dunia,” terangnya ketika memberikan paparan di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2025).

    Presiden ke 6 itu kemudian merinci kekuatan yang dimiliki ketiga negara antara lain kekuatan ekonomi, kekuatan militer, dan kemajuan teknologi. Dengan kekuatan yang cukup besar, menurutnya, ketiga negara akan terus berkompetisi pada masa depan.

    “Skenario yang mungkin terjadi, ke depan, tiga-tiganya saling berkompetisi. Saling menjadi rival. Skenario pertama. Skenario kedua, duduk bersama dan berkolaborasi. Mereka bertiga. Itu juga satu opsi. Seberapa persen, kemungkinannya, ya kita tidak tahu,” jelasnya.

    Skenario ketiga, menurut SBY, adalah kemungkinan perubahan kedekatan di antara mereka. Saat ini, Xi Jinping lebih dekat dengan Putin, tetapi tidak menutup kemungkinan Putin suatu saat bisa lebih dekat dengan Trump.

    “Ini juga satu hal yang bisa mengubah jalannya sejarah. Tanda-tandanya ada,” pungkasnya.

  • Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan.

    Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung .itra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.” Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Mengutip data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6?kerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Jakarta, pernah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

    Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. 

    Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia menambahkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia mengatakan, salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya. Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. “Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini.”

    “Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” saran Wijayanto Samirin.

     

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Pemerintah Gagal Tangkap Esensi dari Tagar #AdiliJokowi hingga #KamiBersamaSukatani

    Pemerintah Gagal Tangkap Esensi dari Tagar #AdiliJokowi hingga #KamiBersamaSukatani

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensat) mengungkapkan keprihatinannya atas sikap pemerintah terhadap maraknya tagar seperti #AdiliJokowi, #KamiBersamaSukatani, #IndonesiaGelap, dan #KaburAjaDulu di media sosial.

    Hendri menilai pemerintah gagal memahami esensi gerakan tersebut. Di mana menurutnya, gerakan itu bukan sekadar tagar biasa, tetapi “call to action” atau ajakan bertindak dari masyarakat.

    “Ya jelas banyak yang khawatir. Penguasa memandang gerakan sosial rakyat hanya sebatas tagar, padahal cek saja #KaburAjaDulu, #KamiBersamaSukatani, #IndonesiaGelap, hingga #AdiliJokowi—it’s a call to action, bukan cuma sekadar tagar!” ujar Hensa dikutip dari akun pribadi X-nya, @satriohendri.

    Kondisi yang disuarakan masyarakat lewat aksi dan gerakan sosial adalah riil, tolong jangan dianggap remeh. Tonton deh, kanal Jangkrik Bos ala Hensa di youtube, playlist yang saya bicara dengan para pelaku usaha di jalan, keluhannya sama

    — Hendri Satrio #Hensa (@satriohendri) February 22, 2025

    Pria yang akrab disapa Hensat ini pun menyoroti respons pemerintah yang dinilainya kontraproduktif. Dia menilai, pemerintah justru bersikap defensif dan mengabaikan suara-suara rakyat dalam tagar-tagar tersebut.

    “Parahnya, tagar call to action ini justru direspons dengan komunikasi yang buruk. Pemerintah bersikap defensif, mengerdilkan aksi rakyat, dan menafikan keadaan. Padahal, tagar ini adalah ekspresi kegelisahan terhadap keadaan,” tegasnya.

    Hensat menekankan bahwa aspirasi yang disuarakan masyarakat melalui aksi dan gerakan sosial bukanlah hal yang bisa diremehkan. Menurutnya, suara-suara serta kritikan masyarakat saat ini benar-benar menggambarkan bahwa pemerintah Indonesia cenderung abai terhadap kondisi yang dirasakan masyarakat.

    “Kondisi yang disuarakan masyarakat lewat aksi dan gerakan sosial adalah riil, tolong jangan dianggap remeh,” kata Hensat.

    “Tonton deh, kanal Jangkrik Bos ala Hensat di youtube, playlist yang saya bicara dengan para pelaku usaha di jalan, keluhannya sama,” lanjutnya.

    Hensat pun mendesak pemerintah untuk mengubah pendekatan dalam menanggapi gerakan sosial. Dia menekankan, sikap meremehkan hanya akan memperburuk kepercayaan publik, sementara komunikasi yang baik dapat menjadi jembatan untuk memahami dan menyelesaikan masalah.

    “Sekali lagi, kemunculan tagar-tagar tersebut adalah bukti bahwa pola komunikasi yang dijalankan pemerintah saat ini terhadap masyarakat cenderung memburuk,” tutupnya. 

  • Peluncuran Danantara Jadi Momentum Indonesia Perkuat Kedaulatan Ekonomi

    Peluncuran Danantara Jadi Momentum Indonesia Perkuat Kedaulatan Ekonomi

    Jakarta: Pemerintah akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menopang pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

    Pengumuman mengenai peresmian Danantara disampaikan langsung oleh Presiden dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab. Presiden menyebutkan bahwa Danantara adalah bentuk konsolidasi aset strategis negara guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Ini adalah energi dan kekuatan masa depan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
     

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pendanaan awal Danantara mencapai 25 miliar dolar AS atau setara Rp 327,2 triliun. Salah satu sumber pendanaan berasal dari investasi pihak asing, termasuk investor dari Abu Dhabi yang berkomitmen menanamkan modal sebesar 10 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik hijau berkapasitas 10 gigawatt.

    “Dari Abu Dhabi akan membangun 10 gigawatt, itu mau masuk untuk energi terbarukan. Nilainya itu 10 miliar dolar AS,” ungkap Luhut.

    Sejumlah ekonom menilai Danantara dapat menjadi terobosan dalam pengelolaan aset negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembentukan Danantara akan mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) dan meningkatkan fleksibilitas dalam menarik investasi.

    “Format Danantara membuatnya lebih lincah menarik investasi dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa Danantara dapat menjadi motor utama dalam pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) serta program pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

    “Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” katanya.

    BPI Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun). Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.

    Peluncuran Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu menjadi instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air.

    Jakarta: Pemerintah akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menopang pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

    Pengumuman mengenai peresmian Danantara disampaikan langsung oleh Presiden dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab. Presiden menyebutkan bahwa Danantara adalah bentuk konsolidasi aset strategis negara guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

    “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Ini adalah energi dan kekuatan masa depan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
     

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pendanaan awal Danantara mencapai 25 miliar dolar AS atau setara Rp 327,2 triliun. Salah satu sumber pendanaan berasal dari investasi pihak asing, termasuk investor dari Abu Dhabi yang berkomitmen menanamkan modal sebesar 10 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik hijau berkapasitas 10 gigawatt.

    “Dari Abu Dhabi akan membangun 10 gigawatt, itu mau masuk untuk energi terbarukan. Nilainya itu 10 miliar dolar AS,” ungkap Luhut.

    Sejumlah ekonom menilai Danantara dapat menjadi terobosan dalam pengelolaan aset negara. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembentukan Danantara akan mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) dan meningkatkan fleksibilitas dalam menarik investasi.

    “Format Danantara membuatnya lebih lincah menarik investasi dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa Danantara dapat menjadi motor utama dalam pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) serta program pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

    “Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” katanya.

    BPI Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan dana awal sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun). Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.

    Peluncuran Danantara diharapkan menjadi awal dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu menjadi instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)