Institusi: Universitas Paramadina

  • Kemarin, Prabowo undang timnas hingga peta politik usai Dasco temui PDIP

    Kemarin, Prabowo undang timnas hingga peta politik usai Dasco temui PDIP

    Jakarta (ANTARA) – ​​​​​​Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto mengundang para pemain tim nasional sepak bola Indonesia ke kediamannya hingga peta politik usai Ketua Harian Gerindra temui petinggi PDIP.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Prabowo undang Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert makan siang di kediaman pribadi

    Presiden Prabowo Subianto mengundang para pemain Tim Nasional (Timnas) Sepak bola Indonesia mulai dari Ole Romeny, Jay Idzes, Justin Hubner hingga sang pelatih Patrick Kluivert makan siang di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Jumat.

    Pemain Timnas tiba di Kertanegara sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan bus merah bertuliskan Indonesia dan lambang PSSI.

    Saat tiba, satu per satu pemain yang mengenakan jaket dan training merah mulai keluar dari bus, diawali kapten timnas Jay Idzes, Ole Romeny, Justin Hubner, Joey Pelupessy, Marselino Ferdinan hingga Ricky Kambuaya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Arus Bawah Prabowo apresiasi pemerintah tangani isu tambang Raja Ampat

    Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Pemerintah dalam menangani polemik terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Sekretaris Jenderal ABP Ary Nugroho menilai langkah cepat itu sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta merespons aspirasi masyarakat.

    “Ini menunjukkan keberpihakan pada kelestarian lingkungan dan aspirasi rakyat. Raja Ampat adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Ary dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Erick Thohir: Bantuan Pemerintah untuk sepak bola nasional luar biasa

    Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyebut bahwa bantuan Pemerintah untuk sepak bola nasional luar biasa.

    Erick, saat wawancara cegat di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan bantuan sekitar Rp200 miliar per tahun untuk mendukung sepak bola di Indonesia.

    “Pemerintah sudah bantu sepak bola nasional hampir 200 miliar per tahun. Jadi itu angka yang luar biasa,” ucap Erick di pelataran depan kediaman pribadi Presiden Prabowo selepas acara jamuan makan siang bersama Timnas Sepak Bola Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menteri Kebudayaan sebut Gua purba di Indonesia terancam tambang

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut gua-gua purba yang tersebar di berbagai daerah Indonesia terancam aktivitas tambang di sekitar situs-situs bersejarah tersebut.

    Oleh karena itu, Fadli melanjutkan Kementerian Kebudayaan saat ini mengkaji sekaligus memetakan gua-gua purba yang kelestariannnya terancam oleh aktivitas tambang, termasuk yang ada di Sulawesi dan Kalimantan.

    “Di Kalimantan, ada penambangan-penambangan itu yang mengancam gua-gua purba yang di dalamnya ada lukisan-lukisan purba yang umurnya puluhan ribu tahun. (Tambang, red.) ini juga sangat membahayakan,” kata Fadli menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Analis: Peta politik PDIP masih sama usai Dasco bertemu Megawati

    Analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio (Hensa) menilai arah peta politik PDI Perjuangan masih akan tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di luar kabinet, usai pertemuan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dia menilai pertemuan tersebut tak ubahnya upaya Presiden Prabowo untuk merangkul semua elemen, di samping menyampaikan pesan khusus Prabowo kepada Megawati.

    “Menurut saya masih sama saja, mendukung pemerintahan Pak Prabowo tidak harus masuk ke kabinet,” kata Adi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Analis: Peta politik PDIP masih sama usai Dasco bertemu Megawati

    Analis: Peta politik PDIP masih sama usai Dasco bertemu Megawati

    Jakarta (ANTARA) – Analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio (Hensa) menilai arah peta politik PDI Perjuangan masih akan tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di luar kabinet, usai pertemuan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dia menilai pertemuan tersebut tak ubahnya upaya Presiden Prabowo untuk merangkul semua elemen, di samping menyampaikan pesan khusus Prabowo kepada Megawati.

    “Menurut saya masih sama saja, mendukung pemerintahan Pak Prabowo tidak harus masuk ke kabinet,” kata Adi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, dia memandang bahwa bentuk dukungan yang diberikan PDIP kepada Prabowo berbeda, sama halnya dengan apresiasi yang diberikan Prabowo kepada PDIP dalam bentuk berbeda.

    Dia pun menilai PDIP sejak awal telah memberikan dukungannya terhadap Prabowo dan hal itu tak berubah sejauh ini.

    “PDI Perjuangan beberapa kali menyampaikan mendukung program Pak Prabowo,” ucapnya.

    Adapun, lanjut dia, Prabowo memberikan dukungan dengan tidak mengambil ‘kenikmatan’ yang dimiliki oleh PDIP, seperti mengambil atau mengurangi jabatan yang sudah dimiliki oleh PDIP sekalipun mampu.

    Dia mencontohkan misalnya kursi Ketua DPR RI yang diduduki oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani tidak diutak-atik dengan merevisi Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

    “Padahal kan dengan kekuatan 80 persen di parlemen bukan hal yang sulit buat Pak Prabowo dan Gerindra mengganti Undang-Undang MD3 sehingga Mbak Puan tidak lagi menjadi Ketua DPR,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Ada kader-kader PDI Perjuangan yang tetap mendapat jabatan duta besar misalnya.”

    Menurut dia, sikap politik PDIP yang memilih berada di luar pemerintahan, namun tetap memberikan dukungan terhadap program pembangunan pemerintah tersebut tak ubahnya seperti yang pernah terjadi ketika era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Kalaupun ada kader PDI Perjuangan yang masuk ke kabinet itu menurut saya bonus saja. Ini pernah terjadi pada saat Pak Taufik Kiemas menjadi Ketua MPR, zaman SBY,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengunjungi kediaman presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

    Dasco mengatakan bahwa kehadirannya dengan Prasetyo karena diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan pesan konfidensial yang tak bisa diungkapkan ke publik.

    Ia pun mengaku datang membawa pesan dari Prabowo dan pulang membawa jawaban dari Megawati.

    “Kami juga membawa pesan balik dari Ibu Megawati kepada Pak Prabowo,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/6).

    Dalam pertemuan itu, ada pula Ketua DPR RI sekaligus putri Megawati, Puan Maharani, beserta Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly dan Said Abdullah.

    Foto-foto pertemuan itu pun diunggah di akun media sosial Instagram Dasco dan Prasetyo, Kamis (5/6). Keterangan foto dari foto-foto itu menyebutkan pertemuan itu berlangsung beberapa hari yang lalu.

    Dalam keterangan foto-foto tersebut, Dasco melalui akun Instagram pribadinya menyebut: “Saya mendapatkan wejangan dan masukan demi kepentingan bangsa dan negara saat ini di bawah kepemimpinan Pak Prabowo.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    Al Muzzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS Gantikan Ahmad Syaikhu, Ini Profilnya

    GELORA.CO – Menyambut Pemilu 2029, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan rotasi kepimpinan secara besar-besaran.

    PKS sadar bahwa persaina di Pemilu 2029 akan berat, karena itu perlu penyegaran.

    Sebab pada Pemilu 2029, akan sangat banyak geerasi muda, karena itu PKS butuh pemimpin yang tahu apa keinginan anak muda.

    Setelah resmi menetapkan M Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syuro, Selasa (3/6/2025), maka pada Rabu (4/6/2025), PKS mengangkat Dr Al Muzzammil Yusuf sebagai Presiden PKS.

    Al Muzzammil Yusuf terpilh lewat forum Majelis Syuro yang diikuti para senior PKS.

    Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan proses pemilihan berlangsung damai dan demokratis.

    “Iya benar Majelis Syuro PKS sudah digelar dengan damai dan demokratis sejak kemarin (3 Juni) sampai tadi jelang zuhur (4 Juni 2025),” kata Hidayat dikutip dari Tribunnews.com.

    Sohibul Iman sebelumnya dikenal sebagai mantan Presiden PKS, mantan Wakil Ketua DPR RI, dan mantan Rektor Universitas Paramadina. 

    Sementara Muzzammil Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Hidayat menyebut informasi lengkap mengenai struktur kepengurusan dan hasil Majelis Syuro akan disampaikan langsung oleh DPP PKS dalam konferensi pers.

    “Untuk detilnya saya kira DPP PKS akan segera konferensi pers,” pungkasnya.

    Profil Al Muzzammil Yusuf

    Dikutip dari situs Fraksi PKS, Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. lahir di Tanjung Karang, Lampung pada 6 Juni 1965.

    Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) melalui Daerah Pemilihan Lampung I.

    Dapil tersebut meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

    Keluarga

    Al Muzzammil menikah dengan Nurul Hidayati K Ubaya, S.S., MBA.

    Keduanya kemudian dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki.

    Al Muzzammil dan Nurul Hidayati juga sudah memiliki tiga cucu.

    Riwayat Pekerjaan

    Ia telah menjabat sebagai anggota DPR dan MPR RI selama tiga periode sejak 2004.

    Al Muzzammil juga sempat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2005-2007 dan 2012-2014.

    – Anggota DPR/MPR RI 4 Periode (2004-2009; 2009-2014; 2014-2019; 2019-2024, 2024-2029).

    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2005–2007) dan ( 2012-2014)

    – Wakil Ketua Baleg DPR RI (2007– 2009)

    – Wakil Ketua Komisi II DPR (2015–2017)

    – Wakil Ketua FPKS MPR RI (2014–2019)(2019-2024)

    – Tim Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Sejak 2004

    – Anggota Komisi I DPR RI (2019-2024)

    – Anggota Komisi XIII DPR RI (2024-sekarang)

    Riwayat Pendidikan

    Ia memperoleh gelar sarjana di Universitas jurusan Ilmu Politik.

    Kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di Universitas Sahid di jurusan Ilmu Komunikasi Politik.

    Selain itu, Al Muzzammil juga sempat memperoleh pendidikan bahasa Arab di Kairo, Mesir selama satu tahun.

    Kemudian mempelajari bahasa Inggris di Sydney, Australia selamat satu tahun.

    – S1 : Ilmu Politik, Universitas Indonesia

    – S2 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – S3 : Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Sahid

    – International Relation, (Second Certificate), CAS- Islamabad, Pakistan.

    – Pendidikan Bahasa Inggris di Sydney – Australia (1 Tahun)

    – Pendidikan Bahasa Arab di Kairo – Mesir (1 Tahun)

    Riwayat Organisasi

    Pria berusia 58 tahun itu pernah menjabat sebagai Wakil Presiden DPP PKS periode 2004. Selain itu, ia juga pernah berkecimpung di sepak bola usia muda.

    Al Muzzammil menjadi pembina sekolah sepak bola usia mudia di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung.

    – Wakil Presiden DPP PKS Periode 2004

    – Pembina Sekolah Sepak Bola Usia Muda di SSB Gaza dan SSB Keadilan Lampung

    – Pembicara pada seminar pembinaan keluarga, pelajar, pemuda dan mahasiswa

    – Pembicara pada seminar tema politik nasional dan Dunia Islam

    Media Sosial

    – Facebook : Almuzzammil Yusuf

    – Twitter : @Muzzammil_Yusuf

    – Instagram : @almuzzammil.yusuf

    – YouTube: Al Muzzammil Yusuf

    – Website: www.almuzzammilyusuf.id

  • Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?

    Jakarta

    Batas usia dalam lowongan kerja (loker) resmi dihapus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

    Dalam aturan tersebut, memuat larangan syarat dalam lowongan kerja yang dianggap diskriminatif, seperti batas usia pelamar, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini menuai beragam respons, baik dari ekonom maupun pengusaha.

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha lantaran batas usia biasanya ditetapkan sebagai tahap penyaringan awal. Ia juga menyebut regulasi ini tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Kebijakan ini netral saja impact-nya bagi penciptaan lapangan kerja, tetapi ada potensi menambah kerepotan bagi dunia usaha,” kata Wijayanto kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

    Wijayanto menambahkan, hanya sedikit negara di dunia yang menetapkan unsur usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Adapun pengertian inklusif dalam lowongan kerja pada umumnya hanya meliputi penampilan fisik, gender, ras, suku dan agama.

    Lain halnya dengan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menilai regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja lantaran dipercaya membuka peluang bagi pelamar berusia 30-40 tahun.

    “Ke depan, dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerja di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” jelas Huda kepada detikcom.

    Huda juga menilai batas usia menjadi syarat yang diskriminatif terhadap individu. Terlebih di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Orang yang terkena PHK di usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga. Usia tersebut juga masih bisa bekerja secara produktif. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menilai, persyaratan kerja mestinya menjadi domain bagi perusahaan, bukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan memiliki spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Sebaiknya persyaratan kerja biar ditentukan perusahaan penerima, bukan pemerintah terutama yang berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar Bob kepada detikcom.

    Namun begitu, Bob tak menampik regulasi ini ditetapkan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi kerja. Hanya saja menurutnya, spesifikasi kerja mestinya menjadi kewenangan perusahaan.

    (hns/hns)

  • Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di Indonesia yang bekerja di sejumlah sektor seperti tambang mineral di Indonesia menjadi tantangan serius bagi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC).

    Menurut dosen Program Studi Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta, tersebut, isu TKA China perlu mendapat perhatian yang serius pemerintah dan masyarakat Indonesia. 

    Ini karena jumlah TKA China terus meningkat dan presentase kenaikan tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan TKA asing dari negara lain.

    “Saya mengharapkan agar diskusi ini bukan hanya berfokus pada bagaimana memberdayakan masyarakat dan pekerja lokal, tetapi juga mendorong agar transfer teknologi dari China benar-benar terlaksana,” ujarnya di acara seminar bertajuk “Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia China” yang diselenggarkan Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

    Seminar ini juga menghadirkan pemerhati Tiongkok Universitas Pelita Harapan (UPH) Johanes Herlijanto dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Anggiat Napitupulu, dan Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ali Chaidar Zamani. 

    Ketua FSI Johanes Herlijanto berpendapat, isu TKA China sangat relevan bagi studi mengenai China dan hubungan Indonesia China karena isu ini dapat dipahami dalam kerangka migran baru asal RRC. 

    Menurutnya, berbeda dari “migran lama” yang membentuk komunitas etnik Tionghoa yang telah berakar dan menjadi bagian dari masyarakat setempat di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain, fenomena migran baru mulai muncul sejak tahun 1980-an, dan sebagian besar di antara mereka masih memegang kewarganegaraan RRC. 

    “Sebagian dari mereka berpendidikan tinggi dan memilih untuk bermigrasi ke negara-negara yang relatif kaya, seperti negara-negara di Eropa, Amerika Utara, dan Australia atau Selandia Baru,” kata Johanes yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Jakarta.

    Menurutnya, seiring dengan kebijakan RRC untuk memberikan bantuan serta berinvestasi dengan negara lain, TKA China turut membentuk fenomena “migran baru” tersebut. 

    Kedatangan TKA menjadi bagian dari ‘bantuan terikat’ dari China yang mensyaratkan pemanfaatan tenaga kerja dan bahan asal negaranya sendiri untuk mengerjakan proyek-proyek yang didanai oleh bantuan atau investasi dari China.

    Menurut Johanes, kehadiran tenaga kerja itu mendapat penerimaan yang beragam dari masyarakat Indonesia dari berbagai periode. 

    DI pertengahan 2000-an, masyarakat Indonesia menganggap kehadiran TKA China sebagai inspirasi, khususnya karena etos kerja mereka, yang antara lain memperlihatkan kedisiplinan.

    Namun sejak 2015 di masyarakat Indonesia telah berkembang persepsi negatif masyarakat terhadap kehadiran TKA China, khususnya terkait jumlah dan persentasi mereka, potensi mereka menjadi pesaing bagi para pencari kerja lokal.

    Mereka juga jadi sorotan masyarakat Indonesia kesenjangan budaya, dan isu terkait legalitas status kerja mereka. 

    Dalam pandangan Johanes, meski persepsi yang berkembang di masyarakat bisa berbeda dari realita yang ada, kekhawatiran yang berkembang dalam masyarakat dapat dipahami. 

    Johanes juga memberi perhatian khusus pada persentasi TKA China yang cukup tinggi serta kecenderungan peningkatannya dari tahun ke tahun.

    Soal legalitas sebagian TKA China juga patut mendapat perhatian khusus. 

    “Seperti dituliskan dalam studi dari seorang profesor di sebuah universitas di manca negara, sebagian dari TKA asal China tak jarang melakukan praktik ‘easy come easy go,’ yaitu datang dengan visa yang tak sesuai aturan izin kerja untuk bekerja di Indonesia, lalu pergi meninggalkan Indonesia ketika masa berlaku visa habis, dan kembali lagi ke Indonesia setelah beberapa waktu,” kata Johanes. 

    Menurutnya, Pemerintah China sebenarnya dapat mencari solusi untuk mengurangi kehadiran TKA-nya di negara lain, antara lain dengan memberi perhatian pada transfer teknologi dan pengetahuan. 

    “Alih-alih berkutat pada anggapan bahwa pekerja Indonesia kurang mumpuni dan memiliki kesulitan komunikasi dengan pihak China, RRC diharapkan meningkatkan komitmen untuk melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan sehingga di masa mendatang terdapat pekerja-pekerja Indonesia yang memiliki kecakapan setara dengan TKA asal China dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan mereka asal RRC,” pungkasnya.

    Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Anggiat Napitupulu menilai, telah terjadi perubahan dalam hal perizinan sejak berlakunya Undang Undang Cipta Kerja.

    Menurutnya, perubahan tersebut antara lain berupa penyederhanaan perizinan TKA, serta visa dan izin tinggal yang dapat diperoleh dengan lebih cepat. 

    Dia menjelaskan, kebijakan investasi RRC kini telah bergeser, dari yang dulu dikenal sebagai 3 M, yaitu Money (modal atau uang), Manpower (tenaga kerja), dan material (bahan baku) berubah menjadi pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi.

    “China kini memiliki fokus baru, seperti transfer teknologi, kolaborasi industri, green investment (investasi hijau), ekonomi digital dan infrastruktur cerdas, dan memberi penekanan pada penggunaan TKA yang berada pada level tinggi, seperti teknisi dan supervisor,” ujarnya. 

    Ali Chaidar Zamani dari Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, selama 2024 saja pihaknya telah menerbitkan pengesahan RPTKA sebanyak 101 ribu lebih.

    “Angka ini masih berupa perizinan di atas kerja, dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia,” ujarnya. 

    Zamani menjelaskan alasan yang sering disampaikan perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA China adalah karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Pengoperasian teknologi dan mesin-mesinnya juga mengacu negara asal. 

    “Ada isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli,” ungkapnya. 

    Meski demikian, TKA yang datang tidak menggantikan tenaga kerja lokal, tetapi melengkapi kebutuhan sementara yang belum dapat dipenuhi dalam negeri. 

    Zamani juga menyatakan, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia nasional agar ke depan posisi posisi yang saat ini diisi oleh TKA dapat sepenuhnya diambil alih oleh tenaga kerja Indonesia. 

    Namun demikian, pemerhati ekonomi dari Universitas Paramadina, Muhammad Iksan, menyatakan bahwa kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. 

    “Ini karena Indonesia masih akan menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mengurangi ekses atau dampak negatif dari kedatanganan TKA China dengan memperkuat pengawasan izin bekerja yang baru, disertai percepatan alih pengetahuan dan alih teknologi bagi perusahan penanaman modal asing asal RRC.

    “Dengan demikian dominasi penggunaan TKA asal RRC dapat dikurangi,” ujar Iksan. (tribunnews/fin)

  • Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap kembali mencuat, kali ini lewat pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 29 April 2025. 

    ASPEK menilai, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan lebih melalui status kerja tetap, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, dan pensiun yang selama ini belum mereka nikmati dalam sistem kerja fleksibel.

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik karena dianggap memberikan keamanan dan stabilitas ekonomi. 

    Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekosistem ekonomi digital.

    Pendapat Para Ekonom

    Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa perubahan status ini bisa mengurangi insentif kerja bagi pengemudi. 

    Dalam sistem saat ini, mereka bisa bekerja sesuai permintaan pasar dan meraih penghasilan maksimal di jam sibuk. 

    Jika diubah menjadi karyawan tetap, fleksibilitas itu bisa hilang.

    Hal senada disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menekankan pentingnya menimbang dampak terhadap model bisnis. 

    Ia menilai, kebijakan ini bisa menghilangkan kesempatan bagi banyak orang yang mengandalkan pekerjaan fleksibel.

    Respons dari Perusahaan Aplikator

    Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, dikutip dari siaran pers yang diterima Jumat (2/5/2025) juga menyampaikan kekhawatiran. 

    Ia menilai, menjadikan mitra ojol sebagai karyawan bisa memicu pembatasan jam kerja dan seleksi ketat, yang justru menaikkan hambatan masuk. 

    Saat ini, sistem kemitraan dinilai menjadi jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.

    Tirza juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional bagi perusahaan jika kebijakan ini diterapkan, yang akhirnya bisa membebani konsumen melalui tarif yang lebih tinggi.

    Sudut Pandang dari Organisasi dan Pengemudi

    Agung Yudha dari Modantara menilai, menjadikan ojol sebagai karyawan tetap bisa mengubah karakter inklusif dari sektor ini. Saat ini, siapa pun bisa menjadi mitra pengemudi, namun sistem kerja tetap bisa membatasi akses tersebut.

    Para pengemudi sendiri juga terpecah pendapatnya. Agus dari Jakarta lebih memilih sistem fleksibel karena bisa menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi. Siti dari Yogyakarta bahkan khawatir tidak lolos seleksi jika harus jadi karyawan tetap dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan.

    Usulan Jalan Tengah: Masukkan Ojol sebagai UMKM

    Di tengah perdebatan, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. Dengan status ini, pengemudi bisa tetap mempertahankan fleksibilitas sembari mendapatkan manfaat seperti akses kredit usaha, pelatihan, dan jaminan sosial.

    Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin dan Izzudin Al Farras dari INDEF, yang menilai pendekatan ini lebih realistis. Nailul Huda juga menyetujui gagasan ini dengan catatan bahwa regulasi harus disusun bersama asosiasi pengemudi dan tetap menjunjung prinsip kemitraan setara.

    Implikasi Lebih Luas

    Jika kebijakan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke sektor digital lainnya seperti kurir dan pengemudi logistik. Tekanan regulasi bisa meningkat dan mengubah wajah ekonomi digital secara menyeluruh.

    Karena itu, keputusan ini perlu dikaji secara mendalam. Perlindungan sosial memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini. Gagasan menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri. (Tribunnews.com/Hasiolan EP)

  • Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    JABAR EKSPRES – Tuntutan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang disampaikan pada keterangan tertulis 29 April 2025, yang meminta agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan pekerja tetap sebenarnya telah menjadi topik diskusi dari berbagai pihak sejak lama. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan yang kurang memadai bagi para pengemudi, terutama dalam hal jaminan sosial dan hak-hak pekerja lainnya. Menurut ASPEK Indonesia, dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, mereka akan memperoleh perlindungan yang lebih baik seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan jaminan pensiun yang selama ini belum sepenuhnya mereka terima dalam status kerja yang fleksibel.

    Namun, kebijakan ini juga memicu beragam pendapat dari berbagai pihak, mulai dari ahli ekonomi, aplikator, hingga pengemudi itu sendiri. Beberapa pihak menyambut baik ide tersebut, karena dianggap dapat memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pengemudi. Di sisi lain, ada pula yang khawatir

    Wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap mendapat perhatian dari berbagai ahli ekonomi yang menilai dampaknya terhadap industri ini serta ekonomi digital secara keseluruhan. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai langkah positif dalam memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi, namun ada pula yang menganggapnya dapat merugikan banyak pihak.

    Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), mengingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, harus dipikirkan apakah struktur gaji tetap akan menciptakan insentif yang memadai bagi pengemudi. “Dengan model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai dengan permintaan pasar dan mendapatkan penghasilan yang bervariasi. Jika diubah menjadi pekerja tetap, jumlah pekerjaan yang dapat diambil akan terbatas, yang mungkin akan merugikan mereka yang bergantung pada penghasilan lebih tinggi saat jam sibuk,” ujar Nailul pada 18 April 2025. Nailul juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pengemudi yang selama ini mendapat manfaat dari sistem fleksibel tersebut.

    Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina, mengusulkan agar kebijakan ini dipertimbangkan dengan hati-hati. “Kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri. Jika status pengemudi diubah, bisa jadi banyak orang yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan pendapatan harian akan kehilangan kesempatan,” kata Wijayanto pada 22 April 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri yang dapat menyediakan banyak peluang kerja dengan fleksibilitas tinggi.

  • Regulasi Berjibun dan Kerap Berubah Bikin Investor Ragu Tanam Modal di RI

    Regulasi Berjibun dan Kerap Berubah Bikin Investor Ragu Tanam Modal di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Tumpukan regulasi yang jumlahnya hingga puluhan ribu dan kerap berubah-ubah menjadi salah satu alasan investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. 

    Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyampaikan bahwa regulasi tersebut membuat ekonomi berbiaya mahal alias high cost economy. 

    “Indikator [high cost economy] salah satunya adalah jumlah regulasi yang begitu besar, sering sekali berubah-ubah. Di tingkat peraturan menteri saja itu tercatat ada hampir 19.000 regulasi,” ujarnya dalam diskusi publik Universitas Paramadina, Senin (28/4/2025). 

    Dalam paparannya, Yose menunjukkan jumlah peraturan menteri saat ini berjumlah 18.309 beleid. Lalu, UU berjumlah 1.751 dokumen, peraturan pemerintah mencapai 4.887 ketentuan. Sementara peraturan daerah saja melebihi jumlah peraturan menteri dengan mencapai 18.817 peraturan. 

    Meski kondisi high cost economy ini kerap disebut-sebut bersumber dari korupsi, tetapi rumitnya regulasi yang ada menambah beban dalam ekonomi tersebut. 

    Belum lagi, satu peraturan dan lainnya kerap tumpang tindih dan berlawanan satu sama lain sehingga menyebabkan ketidakpastian yang tinggi. 

    Salah satu peraturan yang membebankan dunia usaha adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengarah kepada inward looking atau menjadi perekonomian tertutup. 

    Yose menyampaikan dari hasil studi yang dilakukan oleh CSIS menunjukkan TKDN memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan sektor industri Tanah Air. 

    Di satu sisi sektor industri yang sifatnya downstream tidak mendapatkan manfaat karena kesulitan mendapatkan part dan komponen. 

    “Di sisi lain yang upstream-nya juga tidak terbangun, yang ada malah akhirnya hanya investasi padat modal yang mau masuk ke perekonomian Indonesia dan berinvestasi di Indonesia,” lanjutnya. 

    Padahal, realisasi investasi padat karya diharapkan terjadi lebih cepat karena menjadi harapan untuk mengungkit pertumbuhan sektor industri yang menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi. 

    Bank Dunia atau World Bank dalam laporan Macro Poverty Outlook (MPO) for East Asia and Pacific edisi April 2025 meramalkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hanya mencapai 3,8% pada 2025, lebih rendah dari estimasi 2024 yang sebesar 5,2%. 

  • Gibran Sedang Berusaha Bangkit dari Cibiran

    Gibran Sedang Berusaha Bangkit dari Cibiran

    GELORA.CO – Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi yang diunggah lewat kanal YouTube resminya menuai beragam respons. 

    Di tengah suara-suara sinis yang menyebutnya sekadar pencitraan, analis komunikasi politik Hendri Satrio justru menilai langkah Gibran patut diapresiasi.

    “Menurut saya perlu kita hargai apresiasi dan boleh juga kita acungi jempol karena itu butuh keberanian loh untuk bicara tentang kebangsaan,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Selasa 22 April 2025.

    Sosok yang akrab disapa Hensat itu menyebut, terlepas dari proses produksi video yang jelas melibatkan persiapan matang seperti penyusunan naskah, pengambilan ulang gambar, hingga penyuntingan, substansi yang disampaikan Gibran tetap layak dipuji.

    Menurutnya, publik tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa Gibran kini adalah Wakil Presiden. Dalam posisi itu, sudah sewajarnya ia tampil lebih matang, lebih bernas, dan lebih berani menyampaikan gagasan besar ke publik.

    “Ada yang menilai ini pencitraan semata, ya enggak apa-apa. Tapi kita enggak bisa mengenyampingkan bahwa Gibran ini sudah jadi Wakil Presiden,” sambungnya.

    Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu juga mengajak publik untuk kembali mengingat, adakah wakil presiden dalam 15-20 tahun terakhir yang pernah tampil sendirian, berbicara dalam bentuk monolog dengan narasi tentang masa depan bangsa?

    Langkah ini, menurutnya, adalah upaya sadar Gibran untuk “menaikkan level” dirinya. Dari sosok yang sebelumnya banyak dicibir karena dianggap minim pengalaman politik, menjadi figur yang mulai berani menawarkan gagasan.

    “Gibran berusaha menaikkan levelnya dia dari yang tadinya penuh cibiran menjadi yang lumayan oke,” tutup dosen ilmu politik Universitas Paramadina itu.

  • Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar
    hukum
    tata negara,
    Mahfud MD
    meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
    pengadilan
    yang terjadi saat ini.
    Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
    Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
    korupsi
    .
    “Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Mantan Menteri Koordinator Politik,
    Hukum
    , dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
    Mahfud juga menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.