Institusi: Universitas Pakuan

  • Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    Rekonstruksi Anggaran, Hasil Evaluasi Kebijakan?

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Bulan lalu, Presiden memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Target penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.

    Rincian penghematan tersebut adalah Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) dan Rp 50,6 triliun dari belanja transfer ke daerah (TKD). Pemangkasan di antaranya untuk membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis. Juga terungkap diperuntukkan bagi pembayaran utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.

    Beberapa hari lalu, nominal pemangkasan tersebut berubah untuk Kementerian/Lembaga terkait setelah adanya pembahasan dengan Komisi terkait di DPR-RI. Contoh, pemotongan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan tambahan dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini.

    Prinsipnya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian. Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut sehingga yang dipangkas menjadi lebih sedikit yaitu Rp 7,27 triliun.

    Apakah rekonstruksi tersebut merupakan sebuah proses evaluasi terhadap kebijakan walaupun belum diimplementasikan? Yang berlaku secara normatif yaitu bahwa evaluasi dilakukan setelah beberapa waktu kebijakan tersebut dalam proses implementasi.

    Memahami Evaluasi Kebijakan
    Sebuah kebijakan secara normatif harus dievaluasi untuk memastikan keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Manfaat kebijakan tersebut harus dipastikan secara seksama dan dengan pertimbangan detil. Pentingnya pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan salah satunya adalah untuk menepis pendapat bahwa kebijakan publik mencerminkan keinginan dan kehendak kaum elit saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011:17).

    Menarik bahwa pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran tidak lama sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, artinya kebijakan itu belum sempat diimplementasikan. Mungkin saja ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan masih terdapat hal yang terlupakan dan belum masuk dalam pertimbangan khusus dengan memperhatikan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Hal yang juga (mungkin) mendorong rekonstruksi tersebut adalah munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Rekonstruksi ini sebagai indikasi bahwa kebijakan yang telah ditetapkan segera dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007).

    Evaluasi ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, alokasi sumber daya yang lebih efisien. Ini selaras dengan pendapat Briggs & Fenton (2023). Mengutip Dunn (1994) yang berpendapat bahwa pencermatan terhadap setiap (implementasi) kebijakan melalui suatu proses evaluasi, merupakan suatu keniscayaan. Kenapa? Hal ini disebabkan adanya perubahan yang terjadi baik di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal yang akan menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut baik dikehendaki (intended impact) maupun tidak dikehendaki (unintended impact).

    Menunggu Dampak Rekonstruksi
    Sejauh mana suatu kebijakan berhasil dalam masyarakat dan dalam proses implementasi sangat ditentukan oleh perumusan kebijakan tersebut. Cukup banyak bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata tidak berhasil diterapkan dalam masyarakat sehingga tidak berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

  • 7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Penguatan karakter menjadi salah satu titik kritis dalam dunia pendidikan. Berbagai kasus yang muncul di dunia pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah atau persekolahan dan jenjang pendidikan tinggi menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah berhenti. Pembiaran terhadap merebaknya berbagai kasus kekerasan akan menyebabkan suasana pembelajaran yang tidak aman, tidak menyenangkan dan tidak kondusif. Dampaknya adalah kualitas pendidikan yang tidak menjadi lebih baik atau malahan bersifat stagnan.

    Tantangan tersebut harus segera diantisipasi, yaitu bagaimana menyiapkan peserta didik agar dapat memiliki delapan karakter utama bangsa. Kedelapan karakter utama tersebut yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini akan dapat dicapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu, program menguatkan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan menjadi suatu keharusan.

    Penyiapan peserta didik agar memiliki delapan karakter bangsa tersebut langsung dijawab oleh kementerian yang terkait. Menarik bahwa suatu terobosan yang baru saja dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk mengatasi tantangan dimaksud melalui bekerja sama dengan kementerian dalam negeri dan kementerian agama. Ketiga kementerian ini telah mengeluarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/22s/SJ, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiassan di Satuan Pendidikan. Surat edaran bersama (SEB) tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.

    Surat edaran bersama (SEB) ini menekankan kepada usaha menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter yang tidak hanya di tiga pusat pendidikan seperti yang dilakukan selama ini yaitu satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Tetapi dilakukan di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Gerakan tersebut dilakukan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (7KAIH) dimana pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik untuk 7 kebiasaan, yaitu: 1) bangun pagi; 2) beribadah; 3) berolahraga; 4) makan sehat dan bergizt; 5) gemar belajar; 6) bermasyarakat; dan 7) tidur cepat.

    Bagaimana bentuk pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat tersebut? Pada prinsipnya, sebagaimana ditekankan dalam SEB tersebut, gerakan dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Terdapat tiga kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran di kelas. Pertama, melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu. Ini ditujukan untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif. Kedua, menyanyikan lagu lndonesia Raya. Ini dimaksudkan sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik. Ketiga, melakukan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Ini dimaksudkan untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

    Mengedepankan Prinsip Kebijakan
    Proses penetapan program 7KAIH sebagai sebuah kebijakan tersebut tampaknya bukan dalam situasi kemendadakan atau sekonyong-konyong serta bukan dalam nuansa dipaksakan untuk diterapkan. Kebijakan ini tampaknya sudah mengedepankan proses perumusan kebijakan yang stratejik sebagai fondasinya. Bukti pertama, program ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Ini juga termasuk bagaimana mengimplementasikan kebijakan ini pada tataran satuan pendidikan. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan dipersyaratkan untuk mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.

    Bukti kedua, proses pencermatan lingkungan kebijakan sudah dilakukan sebagai sebuah keharusan gar tidak ada anggapan kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagaimana dikutip dari Bill Jenkins dalam bukunya The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), kebijakan merupakan sebuah keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Adanya SEB ketiga menteri tersebut menguatkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keinginan dari kementerian tertentu saja, tetapi juga menyangkut kementerian-kementerian lain yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan berjalannya kebijakan pada tataran implementasi.

    Bukti ketiga, program ini sebagai sebuah kebijakan sudah disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Ditengarai bahwa sejumlah kajian sudah dilakukan sebelum memutuskan kebijakan ini dengan menggunakan berbagai data dan informasi yang relevan dan akurat. Di samping itu sudah dlibatkannya dan dipertimbangkannya berbagai pandangan pemangku kepentingan terkait termasuk orang tua dan tokoh masyarakat. Juga kemungkinan berbagai penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian atau teori yang relevan menjadi basis penetapan kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatan dan dampak adanya kebijakan ini. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.

    Bukti keempat, sudah dipertimbangkan dan ditetapkan kewenangan yang sesuai dan proporsional dari berbagai pihak pada berbagai tataran yang berbeda yaitu di pusat, daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan atau sekolah, bahkan juga orang tua. Ketentuan ini sudah diatur dalam SEB ketiga kementerian dimaksud. Ini paling tidak dapat menghindari dan mengurangi berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi. Jadi sudah dipertimbangkan ekses dari pengambilan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemangku kepentingan. Ini sekaligus dapat memastikan bahwa kebijakan akan dapat meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut ditengarai akan lebih positif dan tidak terkesan terpaksa.

    Bukti kelima, proses penetapan kebijakan ini terkesan dilakukan seksama dan berhati-hati. Keterbukaan menjadi salah satu faktor kritis yang sudah dilalui sebelum menetapkan kebijakan ini untuk menghindari kekagetan publik, Keterbukaan yang dilakukan di antaranya dengan memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai sebuah pola komunikasi yang cukup dapat menenangkan publik. Ini tidak menyebabkan publik atau masyarakat terkejut ketika lahir kebijakan ini.

    (wur)

  • Sinkronisasi Peraturan dalam Kebijakan

    Sinkronisasi Peraturan dalam Kebijakan

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Kritikan terhadap suatu kebijakan menjadi indikasi bahwa kepedulian pemangku kepentingan masih tetap tinggi. Kepedulian tersebut menggiring kepada harapan agar kebijakan mengikuti dinamika perubahan yang terjadi. Artinya, kebijakan disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.

    Hal yang sangat wajar apabila ada rencana perubahan terhadap kebijakan yang sudah diimplementasikan sebelumnya. Rencana perubahan dimaksud seyogianya tidak dipandang sebagai keinginan pimpinan yang baru agar ada sesuatu yang baru atau sebagai warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya. Untuk itu, rencana perubahan kebijakan harusnya didasarkan atas proses mendengar berbagai aspirasi masyarakat. Sebelum ditetapkan atau diluncurkan, sebuah kebijakan idealnya telah mempertimbangkan dan menyerap berbagai aspirasi dan pendapat dari berbagai kalangan atau pemangku kepentingan baik yang sifatnya mendukung atau menentang.

    Pertanyaan yang mendasar, apakah pembuat kebijakan sebelumnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut? Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan harus (sekali lagi harus) mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.

    Dengan menjalankan proses tersebut, akan dapat menjawab kemungkinan tudingan dari berbagai pihak terutama mereka yang termasuk target kebijakan. Bukan tidak mungkin, individu atau kelompok sebagai target kebijakan merasakan adanya ketidakberuntungan sebagai dampak adanya suatu kebijakan. Harus disadari bahwa kebijakan itu sebenarnya bertujuan untuk mengatur sesuatu yang belum teratur atau mengajak kepada kesamaan persepsi terhadap suatu fenomena yang terjadi. Kesamaan persepsi itu akan menjadi pedoman dari berbagai gerakan yang akan diambil atau ditindaklanjuti dari berbagai sasaran dan lingkungan kebijakan.

    Adalah sebuah kekeliruan kalau misalnya ada pandangan yang menyatakan kebijakan itu dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip dalam The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), mengatakan bahwa kebijakan adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.

    Sinkronisasi Kebijakan
    Menarik bahwa kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah sedang dalam proses melakukan kajian terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Seharusnya kajian seperti ini sudah dilakukan sebelumnya ketika kebijakan yang ditetapkan pada periode sebelumnya dalam tahap implementasi. Kajian tersebut akan mengungkapkan sejauhmana kebijakan yang ditetapkan mencapai tujuan yang diharapkan, atau sejauhmana muncul kendala.

    Menarik adanya keinginan untuk mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin ini dimaksudkan untuk tidak mengulangi adanya kebijakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai sebuah terobosan, tetapi ternyata kemudian bertentangan dengan peraturan. Sebagai contoh, muncul diskursus terkait proses pengangkatan kepala sekolah. Kebijakan sebelumnya memungkinkan pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah dapat langsung bagi mereka yang mengikuti program guru penggerak.

    Padahal, menjadi kepala sekolah bukan merupakan hal yang sederhana dan mudah. Dalam buku “The School Principal as Leader: Guding Schools to Better Teaching and Learning” (the Wallace Foundation, 2012), berdasarkan hasil survei tahun 2010 bahwa administrator pada tingkat sekolah dan district, pemegang kebijakan dan lainnya menyadari bahwa kepemimpinan kepala sekolah menjadi faktor yang sangat potensial untuk mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah.

    Para peneliti di Universitas Minnesota, Amerika Serikat dan Universitas Toronto, Kanada (Seashore Louis, Leithwood, Wahlstrom & Anderson, 2010) juga melihat hubungan secara empiris antara kepemimpinan sekolah dan perubahan capaian belajar peserta didik di sekolah. Studi ini menemukan bahwa kepemimpinan kepala sekolah merupakan variabel penting kedua yang mempengaruhi keberhasilan peserta didik. Kepemimpinan menjadi faktor krusial, termasuk bagi kepala sekolah, karena figur ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dan dapat mengangkat kapasitas yang tersembunyi dari berbagai individu yang ada dalam organisasi.

    Kembalikan Sesuai Peraturan
    Kebijakan seyogianya harus merujuk kepada peraturan yang sudah ada dan bukan ditetapkan karena keinginan pribadi. Bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan patut dipatuhi tentu saja menimbulkan berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi.

    Juga kebijakan tidak boleh melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, dalam konteks pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah, kewenangan ini menjadi hak pemerintah daerah. Mengembalikan kewenagan ini ditengarai akan meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut tidak terkesan terpaksa akibat kemungkinan adanya sanksi apabila kurang koperatif.

    Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku, secara tidak langsung akan mengeakkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Adanya kebijakan yang tidak sinkron dengan peraturan seperti halnya pengangkatan kepala sekolah, mungkin ada yang menjadi korban kebijakan. Mereka yang seharusnya sudah waktunya dipromosikan, kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    (wur)

  • Manusia-Satwa Liar Hidup Berdampingan secara Harmonis, Mungkinkah?

    Manusia-Satwa Liar Hidup Berdampingan secara Harmonis, Mungkinkah?

    loading…

    Dr. Dolly Priatna, Direktur Eksekutif Belantara Foundation Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Pemerhati dan Praktisi Konservasi Satwa Liar. Foto/istimewa

    Dr. Dolly Priatna
    Direktur Eksekutif Belantara Foundation Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
    Pemerhati dan Praktisi Konservasi Satwa Liar

    BANYAK hasil studi menunjukkan pada beberapa dekade terakhir, luas dan kualitas hutan tropis di banyak negara di Asia terlah berkurang secara signifikan. Pemicu utamanya antara lain konversi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pembangunan infrastruktur (Lim et al., 2017; Chen et al., 2024), yang turut menyebabkan penurunan populasi satwa liar dan meningkatnya konflik manusia-satwa liar.

    Intensitas konflik manusia-satwa liar yang terus meningkat dari waktu ke waktu juga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan, seperti menyebabkan rusaknya tanaman pertanian, hilangnya ternak, gagal panen, rusaknya bangunan rumah, bahkan dapat menyebabkan kematian baik pada manusia maupun satwa liar.

    Lebih khusus lagi, interaksi negatif yang melibatkan satwa liar dilindungi yang terancam punah, seperti harimau dan gajah sumatra lebih sering terjadi di kawasan hutan yang berdekatan dengan desa-desa. Hal ini akan menumbuhkan persepsi negatif masyarakat terhadap keberadaan satwa liar di sekitar pemukimannya, misalnya satwa liar jadi dianggap sebagai hama atau musuh, yang pada akhirnya akan menurunkan dukungan masyarakat terhadap upaya konservasi satwa liar.

    Melihat fenomena-fenomena tersebut, perlu adanya upaya inovatif yang dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi daerah, dengan kepentingan sosial dan lingkungan hidup, khususnya konservasi satwa langka yang dilindungi.

    Merujuk pada definisi yang dikembangkan Sunarto et al. (2008), Better Management Practices (BMP) merupakan pedoman praktis untuk meningkatkan praktik pengelolaan kawasan usaha berbasis lahan dalam rangka melestarikan satwa liar yang dilindungi dan terancam punah, yang menjadi wahana untuk mencapai produk yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    BMP untuk konservasi satwa liar telah banyak dipelajari, dikembangkan, serta diterapkan di sektor perkebunan kelapa sawit sejak dua dekade lalu di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk di Indonesia (Maddox et al. 2007; Bateman et al., 2010). Demikian pula penerapannya pada sektor hutan tanaman industri (Sunarto et al., 2008; Wong et al., 2022) dan pertambangan (OCSP, 2009), sudah didorong penerapannya seiring dengan permintaan pasar saat ini terhadap produk-produk yang berlabel “hijau dan berkelanjutan”.

    Beberapa komponen BMP yang dapat dikembangkan untuk mendukung konservasi satwa langka yang dilindungi di semua sektor industri berbasis lahan, antara lain mengidentifikasi dan mengelola kawasan HCV (High Conservation Value) atau NKT (Nilai Konservasi Tinggi), upaya mitigasi konflik manusia-satwa liar, restorasi dan perlindungan habitat, menerapkan praktik pembukaan lahan tanpa bakar, pengendalian hama terpadu, serta meminimalkan dan memanfaatkan limbah.

    Contohnya, di perkebunan kelapa sawit yang dikelola produsen minyak sawit tersertifikasi berkelanjutan di Malaysia, mereka menggunakan berbagai metode dalam menerapkan BMP untuk memitigasi konflik manusia-gajah. Mereka memasang pagar kejut listrik (electric fencing), menanam tanaman pelindung (crop-guarding), menjalankan patroli, membuat parit anti gajah, memperbaiki desain pagar, translokasi, dan melakukan penggiringan, serta yang tidak kalah penting melakukan penelitian konservasi dan program penyadaran konservasi (conservation awareness).

    Sementara itu, BMP mitigasi konflik manusia-gajah yang diterapkan di Indonesia pada umumnya menggunakan metode MP2CE (Monitoring, Preventif, Penanaman, Pengendalian, dan Edukasi), yang dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan khususnya perusahaan berbasis lahan dan masyarakat lokal, guna mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan gajah secara terpadu dan berkelanjutan.