Institusi: Universitas Muslim Indonesia

  • Mahasiswa Bilang Magang Gratis sebagai Alat Penjajahan Baru

    Mahasiswa Bilang Magang Gratis sebagai Alat Penjajahan Baru

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Hingga sore hari ujung Jalan AP Pettarani hingga Fly Over, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar masih diblokade massa aksi unjuk rasa, Kamis (1/5/2025).

    Pantauan di lokasi, setelah massa dari kaum buruh membubarkan diri, giliran mahasiswa dari berbagai kampus yang memadati lokasi tersebut.

    Didominasi pakaian serba hitam, mahasiswa tersebut diketahui dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Negeri Makassar (UNM), hingga Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) dan beberapa lainnya.

    Bukan hanya bakar ban, mereka juga tersebar di beberapa titik, di persimpangan jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo menyuarakan aspirasinya.

    Tuntutan mahasiswa yang berjumlah sekitar ribuan orang ini sama seperti kaum buruh sebelumnya.

    “Di balik retorika pengalaman belajar dan persiapan karier, praktik magang tanpa bayaran adalah bentuk modern dari kerja paksa terselubung,” ujar orator dalam orasinya.

    Ia dengan lantang menegaskan, mahasiswa didorong bekerja 8 jam sehari, lembur, menyelesaikan target, bahkan menggantikan posisi pekerja tetap, namun tak digaji layak, bahkan sering kompensasi sama sekali.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi penindasan sistemik yang memperdalam jurang antara mahasiswa kelas atas dan mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah,” ucapnya.

    Mahasiswa yang mengenakan pakaian serba hitam dengan toak yang digenggamnya itu menyebut, mahasiswa yang miskin dipaksa memilih memperkaya CV atau membayar tagihan hidup.

    “Sementara itu, kampus dan korporasi saling bekerjasama memangkas biaya tenaga kerja, menyerahkan beban produksi ke pundak anak muda yang tak berdaya secara ekonomi dan politik,” cetusnya.

  • Belajar dari Bung Hatta, Begini Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Nasional

    Belajar dari Bung Hatta, Begini Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Nasional

    Jakarta: Pemikiran Bung Hatta tentang kedaulatan rakyat, semangat gotong-royong, dan keadilan sosial dinilai tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi Indonesia saat ini. 
     
    Gagasan-gagasan tersebut bisa menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan arah pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan.
     
    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa warisan pemikiran para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta, dapat menjadi landasan dalam mencari solusi atas permasalahan ekonomi nasional.

    “Pemikiran para pendiri bangsa terkait pembangunan perekonomian nasional sejatinya bisa kita cermati bersama sebagai bagian dari upaya untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini,” ujar Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertajuk Relevansi Pemikiran Sosial Ekonomi Bung Hatta dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Hatta dan LP3ES, Rabu, 19 Maret 2025.
     
    Menurut Lestari, konsep kedaulatan rakyat, gotong-royong, dan keadilan sosial yang diperjuangkan Bung Hatta seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi saat ini. 
     
    Ia pun mendorong generasi penerus untuk belajar dari strategi para pendiri bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa lalu.
     

    Prinsip ekonomi Pancasila
    Senada dengan itu, Anggota Pembina Yayasan Hatta, Sri Edi Swasono, menjelaskan bahwa konsep ekonomi Pancasila merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi. Selain itu, dasar-dasar keadilan sosial dalam sistem ekonomi Indonesia juga termaktub dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 serta sila kelima Pancasila.
     
    Sri Edi juga mengungkapkan bahwa pada 1965, ekonom Emil Salim pernah menyusun naskah Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia atas penugasan dari Departemen Urusan Research Nasional. Dalam naskah tersebut, Emil Salim menekankan bahwa sistem ekonomi Indonesia merupakan sistem ekonomi sosialisme Pancasila yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan solidaritas.
     
    “Kekeluargaan dalam ekonomi Indonesia bermakna brotherhood, di mana setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pengembangan perekonomian,” tutur Sri Edi.
     
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bung Hatta melihat sistem ekonomi Indonesia sebagai ekonomi sosialis yang lahir dari semangat perjuangan rakyat dalam menghadapi ketidakadilan di masa kolonial.
     
    Pemikiran Bung Hatta tentang koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan juga masih sangat relevan hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Dosen FEB Universitas Muslim Indonesia, Ratna Sari. Menurutnya, Bung Hatta menekankan tiga prinsip utama dalam membangun perekonomian, yaitu kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.
     
    “Bung Hatta percaya bahwa sebuah negara merdeka harus memiliki ekonomi yang mandiri, dan koperasi adalah bentuk ekonomi yang paling sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Ratna.
     
    Dalam konsep demokrasi ekonomi yang diusung Bung Hatta, masyarakat memiliki kendali atas sumber daya ekonomi. Ratna menegaskan bahwa rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga harus memiliki peran dalam menentukan arah pembangunan ekonomi.
     

    Sementara itu, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Usman Kansong, menambahkan bahwa pemikiran Bung Hatta dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial selalu berorientasi pada kedaulatan rakyat. Ia menilai bahwa konsep demokrasi ekonomi yang digagas Bung Hatta bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat secara merata.
     
    “Dalam politik, Bung Hatta mengedepankan demokrasi kerakyatan, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Usman.
     
    Pada sektor sosial, lanjutnya, pemikiran Bung Hatta tentang pendidikan menitikberatkan pada pemberdayaan rakyat, dengan tujuan akhir terciptanya keadilan sosial. Sementara di bidang ekonomi, ia berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan konsep koperasi yang ia pelajari hingga ke negara-negara Skandinavia.
     
    Menurut Usman, pemikiran Bung Hatta juga memiliki corak ke-Indonesia-an yang kental, dengan nilai-nilai religiusitas yang berakar kuat, terutama dalam konteks keislaman. Ia pun melihat bahwa gagasan Bung Hatta menawarkan jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yakni komunisme dan liberalisme.
     
    “Pertanyaannya, apakah kita sudah benar-benar mengimplementasikan pemikiran Bung Hatta dalam kebijakan ekonomi kita saat ini?” pungkas Usman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kesal Jalan di Makassar Ditutup, Sopir Truk: "Kalau untuk Rakyat, Kau (Mahasiswa) ke Jakarta"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Kesal Jalan di Makassar Ditutup, Sopir Truk: "Kalau untuk Rakyat, Kau (Mahasiswa) ke Jakarta" Regional 24 Februari 2025

    Kesal Jalan di Makassar Ditutup, Sopir Truk: “Kalau untuk Rakyat, Kau (Mahasiswa) ke Jakarta”
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Puluhan mahasiswa masih bertahan melakukan unjuk rasa di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI)
    Makassar
    , hingga Senin (24/2/2025) malam pukul 21.21 Wita.
    Aksi ini berkaitan dengan penolakan terhadap
    efisiensi anggaran
    yang direncanakan pemerintah.
    Sejak siang, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Mereka memblokade dua ruas jalan penghubung dengan menggunakan batang bambu dan membakar ban bekas, yang mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total.
    Banyak pengendara terpaksa memutar balik untuk menghindari kemacetan, bahkan beberapa pengendara motor nekat memasuki kawasan tol.
    Sopir truk, Daeng Rala, mengungkapkan bahwa dirinya sudah terjebak macet sejak siang.
    Ia mengeluhkan aksi unjuk rasa yang terus berlanjut.
    “Saya juga bingung setiap hari demo, tutup jalan, kita ini punya pekerjaan terbengkalai semua,” ungkapnya saat berbincang dengan
    Kompas.com
    , Senin malam.
    Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa seharusnya tidak terus-menerus melakukan aksi yang merugikan masyarakat.
    “Kalau memang untuk rakyat, kau (mahasiswa) ke Jakarta, demo di sana jangan di sini,” ucapnya.
    Pengendara roda dua, Dahlia, juga menyatakan rasa kesalnya terhadap aksi tersebut. “Saya tadi sudah ke sana, kenapa tutup jalan lama sekali, petugas juga tidak bikin apa-apa,” kata dia.
    Gelombang unjuk rasa ini merupakan bagian dari protes yang lebih luas di Makassar, menolak efisiensi anggaran yang direncanakan pemerintah, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
    Menurut informasi, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga 44 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 750 triliun pada tahun pertama kepemimpinannya.
    Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis dan mendanai BPI Danantara.
    Pemerintah berharap kebijakan efisiensi ini dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demonstran Blokade Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Lalu Lintas Lumpuh

    Demonstran Blokade Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Lalu Lintas Lumpuh

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah demonstran memblokade Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (24/2/2025), petang.

    Aksi tersebut terjadi tepat di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total.

    Demonstran menutup jalan dengan bambu dan batu yang mereka hamburkan di sepanjang ruas jalan.

    Selain itu, mereka juga membakar ban bekas, yang menyebabkan asap hitam pekat membumbung tinggi di lokasi aksi.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan, aksi unjuk rasa ini kembali digelar mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo.

    Namun, situasi di sekitar lokasi menjadi kacau, dengan kendaraan harus mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.

    Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian telah berada di lokasi untuk mengamankan situasi dan berupaya membubarkan massa.

    Sebelumnya diberitakan, aksi protes besar-besaran terhadap kebijakan efesiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto terus bergulir.

    Bagaimana tidak, efesiensi atau pemangkasan anggaran ini juga menyentuh dunia pendidikan.

    Tidak berhenti di situ, beredar pula kabar bahwa pemangkasan anggaran tersebut dilakukan demi mensukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Gelombang unjuk rasa pun tidak terhindarkan di beberapa kota besar Indonesia. Tidak terkecuali di kota Makassar.

    Sepekan terakhir, mahasiswa dari berbagai elemen dan kampus di Kota Makassar terus turun ke jalan melayangkan protes.

  • Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Pakar Klaim Seluruh Kepala Daerah Harusnya Ikut Retret di Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid ikut menanggapi isi surat Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) menunda keberangkatan untuk retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai idealnya kegiatan pembekalan itu harus dan wajib diikuti oleh para kepala daerah. Sebab, kegiatan ini dia pandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik.

    “Idealnya harus dan wajib mengikuti [retret], sebab kegiatan itu harus dipandang sebagai urusan pemerintahan yang berdimensi publik. Kegiatan retret itu kan dibiayai oleh negara yang berorientasi pada aspek pelayanan publik,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (22/2/2025).

    Artinya, lanjut dia, tujuan retret adalah kepala daerah menjadi abdi negara yang langsung bekerja dengan visi kebangsaan, bukan lagi membawa visi partai politik tertentu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini melihat kegiatan retret kepala daerah memiliki “legal basis” yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Fahmi berujar, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Akan tetapi, Fahri menekankan bila tidak mengikuti, tak semua hal yang diatur dan diwajibkan oleh Undang-Undang dapat berwujud menjadi sanksi hukum, termasuk soal retret kepala daerah ini.

    “Tetapi secara moril dalam tata pemerintahan, itu merupakan sebuah keniscayaan, sehingga wajib ditaati,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

    “Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

    Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

    Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com –  Retret kepala daerah yang diselenggarakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum yang kuat untuk diikuti oleh para kepala daerah yang baru saja dilantik.

    Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, retret sebenarnya merupakan kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

    Fahri menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

    “Kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan.  Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Fahri, secara teknis pemerintahan, retret kepala daerah mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi, kata dia, retret kepala daerah bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

    Termasuk, kata Fahri, retret kepala daerah bertujuan membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jika berangkat dari spirit Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis,  important and strategic program,” jelas Fahri.

    Selain itu, kata Fahri, program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer. Karena itu, retret memberikan wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive atau tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antara kepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

    “Sementara secara doktriner, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

    Lebih lanjut, Fahri mengatakan, kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 373 ayat (1) UU Pemda menyatakan, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

    Lalu, Pasal 373 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sementara, Pasal 373 ayat (3) UU Pemda menyatakan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

    “Jadi, dalam rumusan Pasal 373 UU Pemda tersebut pranata pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkas Fahri mengenai retret kepala daerah.

  • Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana

    TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

    Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.

    “Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.

    Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

    “Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.

    Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban

    Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.

    Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

    Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.

    “Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.

    Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya

    Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.

    AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.

    “Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.

    AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.

    “Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.

    AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.

    Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.

    Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.

    Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.

    Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.

    “Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)

     

  • Putra Bulukumba mendunia lewat lukisan bubuk kopi

    Putra Bulukumba mendunia lewat lukisan bubuk kopi

    Kalau Bulukumba terkenal dengan Perahu Phinisi, maka saya coba memperkenalkan karya seni lukis berbahan dasar kopi bubuk

    Makassar (ANTARA) – Putra Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Ilmar yang berprofesi sebagai notaris, kini mendunia lewat lukisan bubuk kopi.

    “Kalau Bulukumba terkenal dengan Perahu Phinisi, maka saya coba memperkenalkan karya seni lukis berbahan dasar kopi bubuk,” kata Andi Ilmar yang kini sebagai notaris di Yogyakarta saat dikonfirmasi, Rabu.

    Dia mengakui, meskipun belum terkenal di tanah kelahirannya, Kabupaten Bulukumba. Namun, di dunia seni lukis unik, ia telah mencuri perhatian publik dengan karya-karyanya yang menggunakan bubuk kopi sebagai media utama.

    Menurut dia, awal mengembangkan hobi melukisnya itu ketika di masa pandemi COVID-19. Untuk mengisi waktu di rumah saja, maka iseng-iseng dia melukis dengan menggunakan bubuk kopi.

    Di luar dugaannya, karya lukis dengan profil tokoh-tokoh terkenal diantaranya atlet bulutangkis Greysia Polii dan Apriani Rahayu, akhirnya viral di media sosial.

    Akhirnya lukisan unik tersebut menjadikan Ilmar dikenal luas dan namanya muncul di berbagai media nasional.

    Menurut lelaki dari destinasi wisata Bulukumba ini, berlatar belakang hukum, tak menyurutkan ia menyalurkan bakar melukisnya.

    Ilmar alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

    Selanjutnya, menggeluti profesinya sebagai notaris di Yogyakarta Kini, dengan akun TikTok @andiilmar_m yang memiliki lebih dari 52 ribu pengikut dan jutaan like, Ilmar semakin aktif berkarya dan menerima banyak pesanan.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar Kesehatan: Tidak Ada Bukti BPA Menyebabkan Mikropenis dan Infertilitas – Halaman all

    Pakar Kesehatan: Tidak Ada Bukti BPA Menyebabkan Mikropenis dan Infertilitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Belakangan ini, muncul informasi yang menyebutkan bahwa air minum kemasan galon polikarbonat isi ulang berpotensi menyebabkan gangguan kesuburan pada pria, termasuk kondisi seperti mikropenis.

    Namun terkait hal tersebut Dokter Spesialis Andrologi Siloam Hospitals dan Primaya Hospital Makassar Dr. dr. Rahmawati Thamrin, Sp. And, menyebut jika anggapan tersebut adalah mitos atau informasi tidak benar.

    Karena hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa Bisphenol A (BPA) dapat mengakibatkan permasalahan kesuburan pada pria.

    “Tidak ada bukti bahwa BPA menyebabkan mikropenis dan infertilitas pada laki-laki. Saat ini, sejumlah penelitian hanya diujikan pada hewan dengan skala terbatas, hasilnya pun tidak konsisten,” ujar dr Rahmawati dalam keterangannya, Senin (2/11/2024). 

    Penelitian dilakukan secara khusus pada hewan dengan paparan dosis tinggi. Sehingga menurutnya, tidak relevan jika dibandingkan dengan paparan yang kemungkinan terjadi pada manusia sehari-hari.

    Dr. dr. Rahmawati menegaskan, mikropenis adalah kondisi dimana ukuran penis lebih kecil dari ukuran normal. Kekurangan hormon androgen selama perkembangan dapat menyebabkan mikropenis. 

    Hingga saat ini, bukti ilmiah terkait mengenai kaitan antara BPA dan kondisi mikropenis masih sangat terbatas dan tidak konklusif. Berdasarkan data, permasalahan kesuburan pria justru disebabkan oleh banyak hal.

    Seperti hiperprolaktinemia atau kondisi ketika kadar hormon prolaktin dalam darah meningkat drastis hingga melebihi batas normalnya. Rendahnya produksi hormon perangsang folikel FSH dan hormon luteinizing LH di kelenjar pituitari yang menyebabkan produksi FSH penurunan jumlah dan kualitas sperma.

    Selain itu ada penyebab faktor lain seperti infeksi dan peradangan pada organ reproduksi pria, varikokel atau kondisi melebarnya pembuluh darah dalam kantung zakar, genetik dan berbagai masalah lainnya. “Air galon yang diproduksi sesuai standar keamanan BPOM dan SNI aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan gangguan kesuburan pria termasuk mikropenis,” kata dr Rahmawati melanjutkan. 

    Gaya hidup, pola nutrisi, dan paparan lingkungan lainnya yang justru memiliki pengaruh yang lebih signifikan terhadap kesuburan pria. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Bosowa (Unibos) ini mengingatkan untuk menjaga kesuburan dan mendukung kesehatan reproduksi secara optimal. 

    Pria dapat melakukan beberapa tips seperti menerapkan pola makanan sehat, menghindari rokok dan alkohol berlebihan, mengurangi stress dan menjaga berat badan ideal serta rutin berolahraga.

    Sejumlah penelitian, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan tidak terdeteksinya Bisphenol A (BPA) dalam air minum galon guna ulang polikarbonat.

    Kelompok Studi Polimer Institut Teknologi Bandung ITB melakukan penelitian independen terkait keamanan dan kualitas air minum galon guna ulang berbahan polikarbonat di Provinsi Jawa Barat. 

    Hasil penelitian telah menunjukkan tidak terdeteksi adanya luruhan BPA pada sampel empat (4) brand air minum galon terpopuler di wilayah tersebut. Sehingga semua sampel air minum galon yang diuji aman untuk dikonsumsi masyarakat dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Senada dengan penelitian ITB, dua penelitian oleh Universitas Islam Makassar UIM dan Universitas Muslim Indonesia UMI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menunjukkan hasil yang serupa. Tidak terdeteksi adanya luruhan atau migrasi BPA ke dalam air. 

    Penelitian ini mencakup pengujian terhadap galon berbahan polikarbonat, baik yang terpapar sinar matahari langsung maupun yang tidak. Hal ini memperkuat bukti bahwa semua sampel air minum galon tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    Ketua Program Studi Kimia Universitas Islam Makassar UIM, Endah Dwijayanti, S.Si., M.Sc menjelaskan penelitiannya yang berjudul “Analisis Bisphenol-A dan Di-ethylhexyl Phthalates dalam Air Galon Yang Beredar di Kota Makassar,ˮ.

    Pada penelitian tersebut, menunjukkan bahwa seluruh sampel air minum yang diuji bebas dari zat berbahaya dan tidak terdeteksi adanya senyawa BPA.  Penelitian ini telah diterbitkan di Food Scientia, Journal of Food Science and Technology, Universitas Terbuka.

    “Dari penelitian yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya luruhan atau migrasi BPA di seluruh sampel air galon yang diuji. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa galon polikarbonat guna ulang yang dikonsumsi masyarakat di Makassar aman digunakan sebagai air minum,ˮ kata Endah.

    Endah menjelaskan bahwa penelitian ini didorong oleh maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa galon guna ulang mungkin mengalami migrasi BPA yang melebihi ambang batas aman.  Untuk memverifikasi hal tersebut secara ilmiah, tim peneliti mengambil sampel air galon dari tiga titik di lima kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Teknik pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan representasi distribusi produk secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan peralatan canggih, yaitu Gas Chromatography-Mass Spectrometry GCMS untuk mendeteksi BPA hingga ke struktur kimianya.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ir. Gusnawati, S.T., M.T., Dosen Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia UMI menjelaskan penelitian serupa.

    Penelitian yang dilakukan berjudul “Analisis Migrasi Cemaran Bisphenol-A BPA Kemasan Plastik Polikarbonat PC pada Produk Air Minum dalam Kemasan Galon di Wilayah Kota Makassar,” yang telah dipublikasikan di Jambura, Journal of Chemistry, Universitas Negeri Gorontalo.

    Instrumen atau alat ukur penelitian ini menggunakan Spektrofotometri UV Vis yang merupakan metode umum untuk melakukan pengujian analisis kandungan zat pada industri farmasi dan makanan. “Dalam penelitian ini, tidak ditemukan BPA pada galon polikarbonat dengan kode nomor 7 yang disimpan baik di dalam maupun di luar ruangan selama 7 hari. 

    “Plastik polikarbonat tidak terurai pada suhu normal, sehingga tidak ada BPA yang terdeteksi berpindah ke permukaan galon atau ke air di dalamnya,ˮ kata Gusnawati.

    Penelitian yang telah dilakukan di berbagai daerah telah menyatakan bahwa tidak terdeteksi adanya luruhan BPA pada air minum dalam kemasan galon polikarbonat. Artinya, tidak relevan bila air minum dalam kemasan galon polikarbonat dituding menyebabkan berbagai masalah kesehatan. 

    Air minum galon polikarbonat yang telah beredar di pasaran dan telah mendapatkan izin edar dari pemerintah aman untuk dikonsumsi.