Institusi: Universitas Indonesia

  • Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Profesional

    Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemidanaan terhadap eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dinilai bakal mengancam profesional di di BUMN untuk bertindak ke depannya.

    Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan pemidaan terhadap Ira dkk dapat meninggalkan jejak negatif bagi kaum profesional di RI.

    “Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

    Di samping itu, Rhenald menuding hakim tidak mampu memahami praktik bisnis yang baik sehingga tetap menyatakan Ira dkk melakukan perbuatan pidana.

    Dengan demikian, dia menyarankan agar hakim pada tindak pidana korupsi bisa memperdalam soal materi edukasi terkait dengan proses manajemen hingga perhitungan bisnis lainnya.

    “Kalau cara kerjanya seperti ini maka sangat beresiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara dibawah Danantara dan BUMN. Orang baik berprestasi akan menghadapi kondisi yang sama,” pungkasnya.

    Hakim Tolak Ada Kriminalisasi

    Di samping itu, Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak adanya bentuk kriminalisasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Sebelumnya, Ira menyampaikan dalam nota pembelaan alias pleidoi bahwa dalam akuisisi PT JN ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Pemberitaan mengenai hal itu pun tersebar di media sosial.

    Berkaitan dengan ini, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa isu kriminalisasi dalam aksi korporasi ASDP dalam mengakuisisi PT JN merupakan upaya framing negatif.

    “Terdapat upaya framing negatif di media sosial yang seolah-olah aparat penegak hukum memaksakan kasus ini,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, majelis hakim tidak dalam koridor mengadili opini publik atau narasi yang beredar di media sosial. Sebab, hakim hanya mengadili fakta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP.

    Selanjutnya, hakim juga telah menimbang bahwa Ira Puspadewi dkk telah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam proses akuisisi PT JN sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 UU 31 1999 Jo UU 20 Tahun 2001

    “Dengan demikian, pertimbangan keseluruhan unsur tindak pidana tersebut meniadakan dalil kriminalisasi dan membuktikan adanya tindak pidana,” imbuhnya.

    Majelis hakim, kata Nur Sari, berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan.

    “Oleh karenanya, pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi atau korban framing media sosial adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” pungkasnya.

  • 39 Universitas Terbaik di Indonesia dalam QS WUR Sustainability 2026, Ada Kampusmu?

    39 Universitas Terbaik di Indonesia dalam QS WUR Sustainability 2026, Ada Kampusmu?

    Jakarta: QS World University Rankings mengeluarkan daftar pemeringkatan perguruan tinggi yang memiliki visi sustainbility atau keberlanjutan. Untuk tahun 2026, sejumlah kampus di Indonesia masuk dalam pemeringkatan tersebut.

    Perguruan tinggi yang masuk dalam daftar pemeringkatan ini dinilai memiliki fokus dalam keberlanjutan sosial dan lingkungan. Terdapat sejumlah indikator yang diukur.

    “Metodologi yang terdiri dari indikator yang dirancang untuk mengukur kemampuan institusi untuk mengatasi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola,” tulis informasi di laman topuniversities.com dikutip Kamis, 20 November 2025.

    Sebanyak 1.800 universitas di seluruh dunia masuk dalam daftar QS WUR: Sustainability 2026. University of Toronto menduduki peringkat pertama di dunia. 

    Di Indonesia, terdapat 39 perguruan tinggi yang masuk dalam pemeringkatan ini. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kampus Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026 meningkat yang hanya 34 kampus.

    Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026. Secara global, UGM berada di peringkat 409.

    Apa saja kampus di Indonesia yang masuk QS WUR: Sustainability 2026? Simak daftar berikut ini:
    39 universitas terbaik dalam QS WUR: Sustainability 2026

    1. Universitas Gadjah Mada

    Ranking Dunia: 409
    Overall Skor: 72.3

    2. Universitas Indonesia

    Ranking Dunia: 431
    Overall Skor: 71.5

    3. Institut Teknologi Bandung

    Ranking Dunia: 488
    Overall Skor: 69.3

    4. Institut Pertanian Bogor

    Ranking Dunia: 522
    Overall Skor: 68

    5. Universitas Padjadjaran

    Ranking Dunia: 603
    Overall Skor: 64.9

    6. Universitas Airlangga

    Ranking Dunia: 606
    Overall Skor: 64.8

    7. Universitas Brawijaya

    Ranking Dunia: 623
    Overall Skor: 64.3

    8. Universitas Diponegoro

    Ranking Dunia: 753
    Overall Skor: 60.1

    9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

    Ranking Dunia: 763
    Overall Skor: 59.8

    10. Universitas Hasanuddin

    Ranking Dunia: 787
    Overall Skor: 58.9

    Baca Juga :

    QS AUR 2026: Tiongkok Salip India, 7 Kampus Topnya Anjlok

     

    11. Universitas Sebelas Maret

    Ranking Dunia: 824
    Overall Skor: 57.7

    12. Universitas Pendidikan Indonesia

    Ranking Dunia: 946
    Overall Skor: 54

    13. Universitas Syiah Kuala

    Ranking Dunia: 962
    Overall Skor: 53.5

    14. Bina Nusantara University

    Ranking Dunia: 1.041-1.050
    Overall Skor: n/a

    15. Universitas Negeri Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.061-1.070
    Overall Skor: n/a

    16. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.071-1.080
    Overall Skor: n/a

    17. Universitas Negeri Padang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    18. Universitas Negeri Semarang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    19. Universitas Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    20. Telkom University

    Ranking Dunia: 1.151-1.200
    Overall Skor: n/a

    21. Universitas Andalas

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    22. Universitas Islam Indonesia

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    23. Universitas Lampung

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    24. Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    25. Universitas Negeri Malang

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    26. Universitas Jember

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    27. Universitas Kristen Petra

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    28. Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    29. Universitas Mataram

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    30. Universitas Ahmad Dahlan

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    31. Universitas Kristen Satya Wacana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    32. Universitas Udayana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    33. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    34. Universitas Multimedia Nusantara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    35. Universitas Negeri Jakarta

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    36. Universitas Negeri Surabaya

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    37. Universitas Pendidikan Ganesha

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    38. Universitas Tarumanegara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    39. Universitas Trisakti

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a. 

    Nah, itulah 39 universitas terbaik di Indonesia yang masuk dalam QS WUR: Sustainbility 2026. Adakah kampus kamu?

    Jakarta: QS World University Rankings mengeluarkan daftar pemeringkatan perguruan tinggi yang memiliki visi sustainbility atau keberlanjutan. Untuk tahun 2026, sejumlah kampus di Indonesia masuk dalam pemeringkatan tersebut.
     
    Perguruan tinggi yang masuk dalam daftar pemeringkatan ini dinilai memiliki fokus dalam keberlanjutan sosial dan lingkungan. Terdapat sejumlah indikator yang diukur.
     
    “Metodologi yang terdiri dari indikator yang dirancang untuk mengukur kemampuan institusi untuk mengatasi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola,” tulis informasi di laman topuniversities.com dikutip Kamis, 20 November 2025.

    Sebanyak 1.800 universitas di seluruh dunia masuk dalam daftar QS WUR: Sustainability 2026. University of Toronto menduduki peringkat pertama di dunia. 
     
    Di Indonesia, terdapat 39 perguruan tinggi yang masuk dalam pemeringkatan ini. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kampus Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026 meningkat yang hanya 34 kampus.
     
    Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia dalam QS WUR: Sustainability 2026. Secara global, UGM berada di peringkat 409.
     
    Apa saja kampus di Indonesia yang masuk QS WUR: Sustainability 2026? Simak daftar berikut ini:

    39 universitas terbaik dalam QS WUR: Sustainability 2026

    1. Universitas Gadjah Mada

    Ranking Dunia: 409
    Overall Skor: 72.3

    2. Universitas Indonesia

    Ranking Dunia: 431
    Overall Skor: 71.5

    3. Institut Teknologi Bandung

    Ranking Dunia: 488
    Overall Skor: 69.3

    4. Institut Pertanian Bogor

    Ranking Dunia: 522
    Overall Skor: 68

    5. Universitas Padjadjaran

    Ranking Dunia: 603
    Overall Skor: 64.9

    6. Universitas Airlangga

    Ranking Dunia: 606
    Overall Skor: 64.8

    7. Universitas Brawijaya

    Ranking Dunia: 623
    Overall Skor: 64.3

    8. Universitas Diponegoro

    Ranking Dunia: 753
    Overall Skor: 60.1

    9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

    Ranking Dunia: 763
    Overall Skor: 59.8

    10. Universitas Hasanuddin

    Ranking Dunia: 787
    Overall Skor: 58.9

     

    11. Universitas Sebelas Maret

    Ranking Dunia: 824
    Overall Skor: 57.7

    12. Universitas Pendidikan Indonesia

    Ranking Dunia: 946
    Overall Skor: 54

    13. Universitas Syiah Kuala

    Ranking Dunia: 962
    Overall Skor: 53.5

    14. Bina Nusantara University

    Ranking Dunia: 1.041-1.050
    Overall Skor: n/a

    15. Universitas Negeri Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.061-1.070
    Overall Skor: n/a

    16. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Ranking Dunia: 1.071-1.080
    Overall Skor: n/a

    17. Universitas Negeri Padang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    18. Universitas Negeri Semarang

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    19. Universitas Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.101-1.150
    Overall Skor: n/a

    20. Telkom University

    Ranking Dunia: 1.151-1.200
    Overall Skor: n/a

    21. Universitas Andalas

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    22. Universitas Islam Indonesia

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    23. Universitas Lampung

    Ranking Dunia: 1.201-1.250
    Overall Skor: n/a

    24. Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    25. Universitas Negeri Malang

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    26. Universitas Jember

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall skor: n/a

    27. Universitas Kristen Petra

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    28. Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    29. Universitas Mataram

    Ranking Dunia: 1.401-1.500
    Overall Skor: n/a

    30. Universitas Ahmad Dahlan

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    31. Universitas Kristen Satya Wacana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    32. Universitas Udayana

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    33. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    34. Universitas Multimedia Nusantara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    35. Universitas Negeri Jakarta

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    36. Universitas Negeri Surabaya

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    37. Universitas Pendidikan Ganesha

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    38. Universitas Tarumanegara

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a

    39. Universitas Trisakti

    Ranking Dunia: 1.501+
    Overall Skor: n/a. 

    Nah, itulah 39 universitas terbaik di Indonesia yang masuk dalam QS WUR: Sustainbility 2026. Adakah kampus kamu?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (REN)

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Menbud Tegaskan Pentingnya Diplomasi Budaya dalam Perkuat Posisi RI

    Menbud Tegaskan Pentingnya Diplomasi Budaya dalam Perkuat Posisi RI

    Jakarta

    Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menyelenggarakan Indonesia International Conference on Cultural Diplomacy (IICCD) 2025 di Kampus Universitas Indonesia (UI).

    Berfokus pada tema Defining Cultural Diplomacy: Crossing Cultures, Weaving Worlds, konferensi yang terselenggara melalui kerja sama Kemenbud dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UI ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti para akademisi, diplomat, pembuat kebijakan, serta pelaku budaya dari berbagai negara.

    Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon dalam sambutannya menegaskan pentingnya diplomasi budaya sebagai kekuatan strategis dalam membangun hubungan internasional dan memperkuat posisi Indonesia di dunia.

    “Mengusung semangat ‘Defining Cultural Diplomacy: Crossing Cultures, Weaving Worlds’, IICCD mengajak kita untuk berhenti sejenak dan merenungkan bagaimana budaya terus membentuk hubungan internasional serta praktik diplomasi, serta meneguhkan kembali komitmen kolektif kita untuk memajukan budaya sebagai kekuatan penting dalam peradaban global,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Fadli Zon juga menyoroti bahwa diplomasi budaya merupakan bagian penting dari soft power meski belum memiliki definisi tunggal yang disepakati secara global. Diplomasi budaya, menurutnya beririsan dengan diplomasi publik, penjenamaan, promosi budaya, dan industri kreatif. Karena itu, IICCD diselenggarakan sebagai ruang untuk mengkaji ulang konsep-konsep tersebut dan merumuskan fondasi diplomasi budaya yang relevan.

    “Di berbagai disiplin dan institusi, diplomasi budaya beririsan dengan diplomasi publik, nation branding, promosi budaya, hingga industri budaya. Konferensi ini menjadi ruang penting untuk mengkaji secara kritis, memperjelas konsep, serta merumuskan tujuan diplomasi budaya di abad ke-21,” ujarnya.

    Di akhir sambutannya, Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada para mitra, akademisi, dan peserta konferensi atas kontribusi dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Fadli Zon berharap forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas isu-isu kunci seperti repatriasi, keberlanjutan, warisan budaya maritim, museum, musik, budaya populer, pertukaran kreatif, media, dan sinema.

    Forum ini berperan sebagai jembatan antara teori dan praktik, serta bagian dari ekosistem kerja sama budaya seperti forum CHANDI dan Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS).

    “Semoga forum ini memperkuat tekad kita untuk menempatkan budaya di jantung dialog, kerja sama, dan kemajuan global,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi, Universitas Indonesia, Chairul Hudaya, juga menyoroti peran penting dunia akademik dalam mengawal diplomasi budaya melalui riset, perspektif kritis, dan komitmen terhadap inklusivitas. Ia juga mengapresiasi IICCD dapat diselenggarakan di FISIP Universitas Indonesia.

    “Saya mengapresiasi IICCD menyediakan ruang dari berbagai latar belakang untuk meninjau kembali diplomasi budaya dalam dunia yang terus berubah. Konferensi ini mendorong kita melihat melampaui narasi yang lazim dan mengeksplorasi bagaimana praktik budaya, baik tradisional maupun kontemporer dapat berkontribusi pada perdamaian, saling pengertian, dan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

    Adapun Indonesia International Conference on Cultural Diplomacy (IICCD) diikuti tak kurang dari dua ratus peserta yang terdiri dari akademisi, komunitas hingga pembuat kebijakan dengan menghadirkan para pembicara ahli di bidang Arkeologi, Antropologi, Museum, dan Hubungan Internasional dari Indonesia, Singapura, Portugal, Australia, UEA, Jerman, Kenya, dan Ukraina.

    Selama dua hari IICCD akan menjadi forum untuk merumuskan kembali diplomasi budaya melalui pengalaman lokal dan dinamika global yang terus berubah serta memperkuat kolaborasi antara institusi, akademisi, komunitas, dan pembuat kebijakan guna menghasilkan keluaran dan jejaring yang berdampak.

    Sebagai informasi, acara pembukaan IICCD turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Dwi Ardhani Sri Sundrijo, Perwakilan Kedutaan Besar Negara Uruguay, Belarusia, Belanda, Serbia, Somalia, Ukraina, Malaysia, Brunei, Filippina, Turki, Tanzania, dan Sudan. Mendampingi Menteri Kebudayaan hadir di antaranya Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan, Anindita Kusuma Listya; dan Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori.

    (akd/ega)

  • Teuku Nasrullah Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo, PSI: Logika Sesat

    Teuku Nasrullah Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo, PSI: Logika Sesat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan mantan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, yang mendorong Presiden ke-7 RI, Jokowi, untuk bertemu Roy Suryo dan memperlihatkan ijazah aslinya demi mengakhiri polemik, menuai kritik dari kader PSI, Dedy Nur.

    Dikatakan Dedy, usulan tersebut tidak tepat dan justru menempatkan Jokowi dalam posisi yang seolah-olah harus membuktikan sesuatu yang sejak awal tidak berdasar.

    Ia menegaskan cara berpikir seperti itu hanya membuka ruang kekeliruan logika.

    “Ini logika yang sesat, menuding seseorang ber ijazah palsu tapi di waktu yang bersamaan meminta agar yang dituding menunjukkan ijasah Aslinya,” ujar Dedy melalui akun X @DedynurPalakka, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

    Dedy menilai Jokowi selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak sepantasnya seorang tokoh publik dipaksa memenuhi tuntutan pihak yang ia nilai tidak memiliki landasan kuat dalam menuduh.

    “Jokowi orang baik, tapi memaksa orang baik ini untuk memenuhi tuduhan dari geng TIRORiS (Roy Suryo Cs, red) adalah kesalahan berpikir serius,” tegasnya.

    Ia kemudian menyinggung pentingnya reputasi dalam dunia politik dan kekuasaan.

    Dedy menyebut Teuku Nasrullah seolah mengabaikan perspektif tersebut, padahal sudah banyak dijelaskan dalam literatur populer.

    “Beliau ini (Teuku Nasrullah) mungkin belum pernah baca hukum ke 5 dari buku Power karya Robert Greene, bunyinya kira-kira begini, begitu banyak hal di dunia manusia itu sangat tergantung pada reputas, jagalah reputasi anda dengan nyawa Anda,” bebernya.

  • Pemkab Mojokerto Mantapkan Persiapan Neraca Aset LKPD 2025, Wabup Launching Aplikasi E-BMD

    Pemkab Mojokerto Mantapkan Persiapan Neraca Aset LKPD 2025, Wabup Launching Aplikasi E-BMD

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat tata kelola aset daerah memasuki babak baru.

    Hal itu ditandai dengan pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan neraca aset pada LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan launching aplikasi Electronic Barang Milik Daerah (E-BMD).

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan, jika kegiatan tersebut merupakan implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah. Sebanyak 114 peserta dari berbagai perangkat daerah hadir, meliputi pejabat penatausahaan keuangan, pengurus barang, dan operator E-BMD.

    “Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menggunakan aplikasi E-BMD, menyajikan data barang milik daerah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, menertibkan administrasi aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

    Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Mojokerto. Ia menambahkan bahwa narasumber dari Kemendagri dan Universitas Indonesia turut memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan BMD serta operasional teknis aplikasi E-BMD.

    Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavuan dalam sambutannya menekankan kembali pentingnya pengelolaan aset sebagai fondasi kinerja pemerintahan daerah.

    Menurutnya, aset bukan sekadar data dalam laporan keuangan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang menopang pelayanan publik dan proses pembangunan.

    “Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD bukan sekadar catatan aset, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Mas Rizal (sapaan akrab, red) juga mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi pengelolaan aset melalui E-BMD sangat bergantung pada keseriusan seluruh perangkat daerah. Transformasi digital bukan hanya soal penerapan aplikasi, lanjutnya, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pejabat pengelola barang, pejabat penatausahaan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk beradaptasi, belajar, dan menggunakan aplikasi ini dengan sungguh-sungguh. Penerapan E-BMD diharapkan dapat memperkuat akurasi data aset yang pada akhirnya mendukung penyusunan neraca aset LKPD 2025,” ujarnya.

    Sekaligus, tambahnya, menjadi modal Pemkab Mojokerto dalam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia mengajak yang hadir untuk menjadikan momentum tersebut sebagai awal yang baik untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan daerah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

    “Terima kasib kepada Kemendagri atas pendampingan dan bimbingan teknis yang diberikan kepada Pemkab Mojokerto dalam persiapan implementasi E-BMD. Sehingga diharapkan aplikasi ini tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi dioptimalkan secara berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” harapnya.

    Dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Mas Rizal melaunching aplikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penerapan E-BMD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

    Acara kemudian berlanjut dengan sesi pemaparan teknis, diskusi, dan pendalaman materi mengenai penyesuaian data aset menuju LKPD 2025. Pemkab Mojokerto optimistis penerapan E-BMD akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan informasi aset yang lebih akurat serta terintegrasi. [tin/ted]

  • Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
    Habiburokhman
    dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
    DPR
    pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
    “Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
    Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
    Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
    Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    “Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
    Komisi III DPR
    RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
    Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
    Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
    Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear

    GELORA.CO  – Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, buka suara soal tudingan ijazah palsu yang menyasar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

    Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, merupakan Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, yang ikut melakukan uji kelayakan dan kepaturan terhadap Arsul Sani, sebagai calon hakim MK usulan DPR.

    Bambang Pacul menegaskan secara asas legitimasi tidak ada permasalahan.

    “Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat. Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Asas legitimasi adalah prinsip dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah atau pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang sah.

    Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Bambang mengungkapkan, Arsul sudah menunjukkan ijazah, saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.

    Namun dia mengatakan Komisi III DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk mengecek ijazah tersebut.

    “Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu udah clear di Komisi III. Tapi tentu kita tidak punya ahli forensik,” ujarnya.

    Bambang menilai seharusnya hal tersebut bisa dibawa ke mekanisme yang ada di MKMK terlebih dahulu.

    “Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

    Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

    Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    MKMK Lakukan Pendalaman

    Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

    Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

    Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

    “MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

    “Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

    Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

    Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

    Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

    Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

    “Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya,” tuturnya.

    Sosok Arsul Sani

    Arsul Sani diangkat jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024.

    Sebelumnya Arsul Sani dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.

    Pemilik nama lengkap Dr. H. Arsul H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964.

    Karier politik:

    Sekjen DPP PPP (2016–2021)

    Anggota DPR RI (2014–2024)

    Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)

    Ijazah doktor yang disorot

    Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

    Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

    Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia

  • Kakaknya Dituding ‘Autis’, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku

    Kakaknya Dituding ‘Autis’, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku

    GELORA.CO – Anak kedua Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Achilles Sadewa marah besar setelah kakaknya Yuda Purboyo Sunu diserang netizen di media sosial.

    Di salah satu postingan Yuda seorang netizen menyebut mahasiswa Teknik Mesin di Universitas Indonesia (UI) itu sebagai bocah autis.

    “Bocah autis,” tulis netizen.

    Membaca komentar tersebut, Yudo Sadewa langsung meradang.

    Ia mengadakan sayembara bagi siapa saja yang berhasil mengungkapkan identitas netizen tersebut akan diberi imbalan sebesar 100 dolar AS.

    “Bounty yang menghina kakak aku, ungkap identitas asli= 100 dolar AS,” tulis Yudo Sadewa di Instagramnya, pada Sabtu (15/11/2025).

    Tak cuma itu Yudo Sadewa bahkan menawarkan hadiah yang lebih fantastis yakni sebesar 10.000 dolar AS, bagi yang bisa memenjarakan netizen penghina kakaknya.

    Sekedar informasi, 10.000 dolar AS setara dengan Rp167.120.000.

    “Berhasil memenjarakan= 10.000 dolar AS,” tulis Yudo Sadewa.

    Melihat adiknya marah, Yuda ikut menimpali.

    Menurutnya netizen yang memberikan komentar miring kepadanya dikarenakan rasa iri.

    “Itu yang ngatai saya pasti iri,” tulis Yuda.

    Yuda Bantah ABK

    Yuda ternyata pernah dituduh sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).

    Klarifikasi soal tuduhan tersebut, Yuda mengaku pernah mengalami gangguan saraf.

    Ia pun menjalani terapi untuk memulihkan kondisinya.

    Melalui highlights Instagram, Yuda Purboyo Sunu mengaku ada jin di tubuhnya yang merusak sarafnya.

    Namun kini jin tersebut telah diambil oleh sang terapis.

    “Jadi dulu pernah ada jin di tubuh aku yang merusakkan saraf aku, sekarang udah diambil sama terapis aku,” tulis Yuda Purboyo di Instagram story-nya.

    Lahir dari keluarga kaya tak lantas membuat Yuda Purboyo Sunu berpangku tangan.

    Mahasiswa Teknik Mesin UI ini merintis bisnis berjualan ikan nila segar melalui e-commerce.

    Layaknya banyak remaja seusianya, Yuda tak luput dari pesona budaya populer asal Korea Selatan, khususnya dunia K-Pop yang kini mendunia.

    Di antara banyak grup idola yang bersinar, Yuda ternyata memiliki kekaguman khusus terhadap salah satu girlband fenomenal, yakni Blackpink.

    Kecintaannya terhadap grup beranggotakan Lisa, Jennie, Rosé, dan Jisoo ini tampak jelas melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dalam postingan tersebut, Yuda dengan bangga memamerkan koleksi berharga miliknya, sebuah CD album terbaru Blackpink yang dilengkapi dengan tanda tangan asli dari keempat membernya.

    Koleksi ini bukan hanya sekadar album biasa, melainkan barang istimewa yang tentu sangat bernilai bagi para penggemar sejati.

    Dengan ekspresi wajah penuh kebahagiaan dan rasa bangga, Yuda menuliskan dalam keterangan fotonya:

    “Aku foto dengan CD Blackpink dengan tanda tangan 4 artisnya.”

    Unggahan tersebut langsung menarik perhatian warganet, khususnya sesama penggemar K-Pop yang paham betul betapa sulitnya mendapatkan album dengan tanda tangan langsung dari para anggota Blackpink.

    Bagi Yuda, momen itu bukan sekadar pamer koleksi, tapi juga bentuk nyata dari kecintaannya terhadap musik dan idolanya. (*)