Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
“Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
“Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
“Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
“Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Universitas Indonesia
-
/data/photo/2025/09/01/68b519ea25167.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional
-

Arus lalu lintas di kawasan Polda Metro Jaya kembali lancar pascademo
Jakarta (ANTARA) – Arus lalu lintas di kawasan Polda Metro Jaya mulai dari Jalan Gatot Soebroto hingga Sudirman, Jakarta Selatan terpantau kembali lancar pascademonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Jumat (29/8).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 20.45 WIB terlihat suasana di Polda Metro Jaya terbilang kondusif dalam pengawasan.
Namun, dua gerbang masuk utama di Gatot Soebroto dan Sudirman masih tertutup, sehingga tidak bisa dimasuki masyarakat umum.
Sejumlah masyarakat yang ingin memasuki Polda Metro Jaya harus melewati pintu kawasan SCBD dengan diawasi ketat aparat kepolisian.
Kemudian, pantau di kawasan Sudirman terlihat halte Transjakarta Polda Metro Jaya hanya menyisakan abu dan benda yang warnanya menjadi gelap lantaran dibakar saat demonstrasi.
Adapun prasasti yang berada di pagar Polda Metro Jaya kawasan Sudirman terlihat tulisannya sudah rontok sehingga hanya menyisakan abu semen.
Lalu, pos penjagaan di sekitarnya juga terlihat rusak dengan vandalisme yang bertebaran.
Sejumlah kendaraan bermotor dan roda empat nampak sudah berlalu lintas, namun untuk ke arah Tol Dalam Kota yang sebelumnya terbuka kini ditutup kembali.
Hal ini mengingat demo di gedung DPR yang terus berlanjut.
Sedangkan, Stasiun MRT Istora Mandiri juga nampak rusak dengan puing puing kaca yang jatuh bersebaran. Hanya Stasiun ini satu-satunya yang belum bisa beroperasi.
Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat total tujuh halte BRT yang dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Jumat (29/8) dan hingga Sabtu dini hari.
Ketujuh halte tersebut, yakni Halte Bundaran Senayan, Pemuda Pramuka, Halte Polda Metro Jaya, Halte Senen Toyota Rangga, Halte Sentral Senen, Halte Senayan, dan Halte Gerbang Pemuda.
Sedangkan untuk non BRT yang dirusak yakni Kontainer Petamburan (dibakar).
Lalu, terdapat 16 halte yang dirusak dan mengalami vandalisme selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Jumat (29/8).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Transjakarta Koridor 11 dan 24 rute Mikrotrans kembali beroperasi
Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu dan Mikrotrans kembali beroperasi pascademonstrasi yang terjadi pada Jumat (29/8) lalu.
“Rute Mikrotrans dan 1 Rute BRT (Koridor 11) beroperasi normal,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pelayanan itu dilakukan secara berangsur sembari memastikan kondisi dan keamanan di lokasi.
Selain Koridor 11, ada 24 rute Mikrotrans yang sudah kembali beroperasi, yakni JAK.04, JAK.05, JAK.100, JAK.112, JAK.117, JAK.15, JAK.20, JAK.22, JAK.25, dan JAK.26.
Lalu, JAK.27, JAK.34, JAK.35, JAK.39, JAK.44, JAK.51, JAK.52, JAK.58, JAK.64, JAK.72, JAK.74, JAK.79, JAK.80, dan JAK.85.
Dengan demikian, saat ini layanan Transjakarta berangsur aktif kembali.
“Pelanggan bisa mendapatkan informasi terkini layanan Transjakarta melalui X, instagram: infotije, ataupun aplikasi TJ: Transjakarta. Mari kita #SalingJagaJakarta,” ucap Ayu.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga fasilitas publik sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh banyak orang.
Transjakarta mencatat total tujuh halte yang dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Jumat (29/8) hingga Sabtu dini hari.
Ketujuh halte tersebut, yakni Halte Bundaran Senayan, Pemuda Pramuka, Halte Polda Metro Jaya, Halte Senen Toyota Rangga, Halte Sentral Senen, Halte Senayan, dan Halte Gerbang Pemuda.
Sejumlah kelompok mahasiswa, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan BEM Universitas Indonesia (UI) menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8) siang.
Demonstrasi tersebut digelar sebagai ungkapan rasa kecewa dan protes atas jatuhnya korban dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR kemarin.
Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Kericuhan di Pejompongan itu terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Massa Bakar Halte Transjakarta Polda Metro, MRT Jakarta Setop Layanan
Bisnis.com, JAKARTA – Aksi demo protes kebijakan DPR diduga membakar sebuah Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025) malam.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, aksi pembakaran tersebut dilakukan saat masa pendemo melintas di kawasan Jl. Sudirman sekitar pukul 21.00 WIB.
Kobaran api makin membesar dan asap gelap terlihat di area Polda Metro Jaya. Terlihat juga upaya pemadaman api menggunakan water canon.
Massa pendemo nampak berupaya untuk melawan Polisi dengan cara menyalakan petasan. Di sisi lain, polisi juga secara konsisten menembakkan water cannon dan gas air mata.
Di sisi lain, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menghentikan layanan operasional Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta hingga Stasiun Asean.
Berdasarkan laman media sosial X.com MRT Jakarta, upaya tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan aktivitas massa di area stasiun.
MRT Jakarta mengimbau penumpang untuk tetap fokus dan memperhatikan arahan perugas stasiun dan kereta. “Keamanan dan keselamatan pelanggan tetap menjadi prioritas kami.”
Sebelumnya, MRT Jakarta memastikan kereta hanya akan melayani rute Lebak Bulus-Blok M BCA (pulang-pergi).
Diketahui, berbagai kelompok mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan BEM Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya pada Jumat siang.
Demonstrasi tersebut digelar untuk mengungkapkan rasa kekecewaan dan sebagai bentuk protes atas jatuhnya korban dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI kemarin.
-
/data/photo/2025/08/29/68b1b385d3c5d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Situasi Demo di Polda Metro Jaya Malam Ini, Polisi Berupaya Sterilisasi Massa Megapolitan 29 Agustus 2025
Situasi Demo di Polda Metro Jaya Malam Ini, Polisi Berupaya Sterilisasi Massa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Situasi memanas masih terjadi di sekitar Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pasca-demonstrasi elemen mahasiswa pada Jumat (29/8/2025).
Pantauan
Kompas.com
di Pintu Utama Gedung Polda Metro Jaya pada pukul 20.26 WIB, sejumlah personel dari Korps Sabhara dan Korps Brimob terlihat membentuk barikade di area dalam markas.
Di sudut lain, terlihat sejumlah personel Korps Brimob berupaya menjauhkan massa yang berada di Semanggi dan Jalan Jenderal Sudirman dari area luar Polda Metro Jaya.
Tampak beberapa personel yang berada di garis depan berulang kali melepaskan gas air mata ke arah massa.
Hal yang sama juga dilakukan massa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Mereka beberapa kali melepaskan petasan yang disusul suara dentuman keras di area dalam Polda Metro Jaya.
Pada saat yang sama, sejumlah pria terlihat masih lalu lalang sembari menyanyikan yel-yel.
Hingga kini, situasi di luar Polda Metro Jaya, tepatnya di sekitar Semanggi dan Jalan Jenderal Sudirman masih memanas.
Sebelumnya diberitakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM SI berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Aksi ini digelar sebagai respons atas insiden represif aparat terhadap masyarakat, termasuk viralnya peristiwa pengemudi ojek
online
terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada demo 28 Agustus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332285/original/028822500_1756463220-3245b7a6-45a6-4596-99c9-8bb7e4a6fa0e__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rektor UI Buka Suara, 1.000 Mahasiswa Ikuti Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya
Liputan6.com, Jakarta Sekira 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/8). Keberangkatan mahasiswa UI menggunakan 17 Bus dan enam angkot yang bergerak dari lapangan Fisip UI, Depok.
Sebelum keberangkatan mahasiswa UI, Rektor Heri Hermansyah mendatangi mahasiswa yang berkumpul di lapangan FISIP UI. Heri menyampaikan sejumlah pesan kepada mahasiswa sebelum bertolak ke Polda Metro Jaya.
Heri menegaskan, UI tidak pernah menyetujui adanya demonstrasi namun menghargai demokrasi. Kedatangannya menemui mahasiswa UI yang akan melakukan aksi unjuk rasa, ingin mengingatkan dan menganggap mahasiswa sebagai anak-anaknya.
“Jadi kita mengerti idealis mahasiswa, mahasiswa kan ingin menyuarakan keadilan dan kebenaran, dan mereka memiliki saluran sesuai dengan masanya mereka ini,” ujar Heri, Jumat (29/8/2025).
Heri meminta mahasiswa dapat menjaga diri dan tidak terlibat tindakan anarkis. Heri tidak ingin mahasiswa UI menjadi pelaku maupun korban dari tindakan anarkis saat unjuk rasa menyampaikan aspirasinya.
“Kita tekankan kepada organisasi mahasiswa, para pemimpinnya dan adik-adiknya ini, mereka koordinir supaya mereka bisa menjaga barisan, menjaga kesatuan dan kalau ada yang disuarakan aspirasi, silakan disuarakan dengan tata cara yang baik dan jangan anarkis,” ucap Heri.
Heri meminta, mahasiswa UI yang melakukan aksi untuk dapat kembali pulang ke rumah sebelum malam. Pada saat pulang tidak ada yang kekurangan dan saling menjaga satu sama lain sesama mahasiswa.
“Tolong diliatin mahasiswa kita juga jangan sampai ada yang cidera, jangan sampai ada mahasiswa kita yang kemudian menjadi korban dalam suatu proses yang kemudian berubah menjadi anarkis, jangan sampai anarkis,” pinta Heri.
Sebelumnya, Ketua BEM UI Atan Zayyid Sulthan mengatakan, mahasiswa UI bergerak mengadakan aksi bersama BEM SI Rakyat Bangkit dan BEM SI Kerakyatan, dan aliansi mahasiswa lainnya. Nantinya, mahasiswa melakukan aksi di Polda Metro Jaya yang sebelumnya berkumpul di FX Sudirman.
“Kita berangkat dari sini (UI) menuju FX Sudirman, kemudian kita akan berkumpul di seberang FX Sudirman dan kami akan menjalankan aksi di sana,” ujar Atan.
Atan menjelaskan, tujuan demo adalah menuntut Polri bertanggung jawab terkait peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online. Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan efek domino dari permasalahan yang ada di Indonesia.
“Dari ketidakbijaksanaan pemerintah dan DPR yang memberikan kebijakan buruk, tunjangan naik yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat,” jelas Atan.
Tidak hanya itu, lanjut Atan, juga menilai DPR kerap memberikan statement buruk kepada masyarakat sehingga memicu kemarahan masyarakat.
“Ini yang merupakan kami sangat sayangkan, ini merupakan bentuk, hari ini kami turun aksi,” ucap Atan.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332698/original/088390600_1756527984-1000769923.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
