Institusi: Universitas Indonesia

  • Ekonom sebut peran pemerintah krusial dalam alih kelola kebun sawit

    Ekonom sebut peran pemerintah krusial dalam alih kelola kebun sawit

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menilai pemerintah memegang peran krusial dalam memastikan pengelolaan kebun sawit yang diambil alih, dapat berjalan optimal.

    Hal ini menyusul pengambilalihan 3,1 juta ha dari 5 juta ha lahan kebun sawit oleh pemerintah karena melanggar hukum dan masuk ke dalam kawasan hutan.

    “Pemerintah perlu memberi insentif untuk investasi keamanan dan produktivitas, serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pembiaran yang merugikan ekonomi negara,” kata Euginia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun pengelolaan kebun sawit seluas 1,5 juta ha tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Namun, lahan sawit sitaan itu menghadapi tantangan serius, mulai dari perusakan oleh massa hingga lemahnya pengamanan di lapangan.

    Eugenia menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar jika tidak segera ditangani dengan serius.

    :Potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan bisa mencapai 10,85 juta ton hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp12-14 juta per ton, kerugian negara bisa mencapai Rp130-174 triliun per tahun. Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor,” ujar Eugenia.

    Ia mengingatkan gangguan di lahan seluas itu mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO berisiko menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, sekaligus memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri.

    “Kondisi ini akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit Indonesia,” tambah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.

    Dari perspektif investasi, ia menilai persepsi investor bisa memburuk apabila pemerintah dianggap abai dalam menjaga aset strategis itu.

    “Hal ini bisa menurunkan valuasi industri sawit, menahan masuknya investasi baru, serta meningkatkan persepsi risiko terhadap tata kelola perkebunan sawit nasional,” ujarnya.

    Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk pengamanan skala besar. Dengan jutaan hektare lahan, penggunaan drone, satelit, dan sistem keamanan digital menjadi keharusan.

    “Harapan kami, pemerintah mendorong pengelolaan sawit yang benar-benar produktif. Agrinas dituntut untuk menghasilkan minimal dua kali lipat dibandingkan pemilik lama, sehingga kontribusinya terhadap ekspor, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi bisa maksimal,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Risiko pelebaran shortfall atau selisih realisasi dengan target penerimaan pajak semakin terbuka. Apalagi realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2025 hanya sebesar Rp990,01 triliun atau masih kurang Rp1.086,89 triliun dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

    Sejauh ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan pajak baru untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak. Dia cukup yakin bahwa ketika ekonomi membaik maka penerimaan pajak akan naik.

    Oleh karena itu, Purbaya memilih fokus untuk membenahi perekonomian sebagai upaya menciptakan kinerja penerimaan pajak yang berkesinambungan.

    “Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergaya dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga,” kata Purbaya, Jumat pekan lalu.

    Namun demikian, kalau menurut catatan ke belakang, kinerja penerimaan pajak tidak selalu linier dengan pertumbuhan ekonomi. Ada persoalan tax gap yang tidak melulu dipicu oleh kinerja perekonomian. Celah pajak ini bisa berasal dari kepatuhan wajib pajak hingga kebijakan yang disusun oleh pemerintah.

    Contoh tax gap yang bersumber dari kebijakan pemerintah itu antara lain penerapan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tax exemption, hingga berbagai insentif yang digelontorkan untuk mendorong kinerja sektor-sektor perekonomian tertentu. Soal yang terakhir ini, mencakup kebijakan ‘pembebasan pajak’ dalam berbagai paket kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah belum lama ini.

    Belum lagi, persoalan klasik tentang cerita-cerita mengenai pengusaha yang menghindari pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah regulasi seperti mengakali transfer pricing hingga membentuk perusahaan-perusahaan di negara suaka pajak.

    Sejauh ini pemerintah selalu tidak optimal untuk mengejar pengusaha-pengusaha yang mengemplang pajak. Hal ini dibuktikan dengan realisasi pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan berjilid-jilid namun tidak berdampak secara signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak (WP). 

    Contoh lain untuk melihat betap besarnya tax gap di Indonesia tampak dari rasio daya pungut Direktorat Jenderal Pajak alias DJP terhadap produk domestik bruto atau dalam terminologi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering disederhanakan sebagai tax ratio dalam arti kecil. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp11.612,9 triliun hingga semester I/2025.

    Sementara berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan sebesar Rp831,3 triliun pada semester 1/2024. Itu artinya pemerintah hanya memungut 7,15% dari total PDB semester 1/2025. Rendahnya daya pungut pemerintah itu juga bisa ditelusuri dengan menghitung kinerja jenis-jenis pajak yang menjadi sumber utama penerimaan, salah satunya PPN. 

    Kinerja PPN adalah anomali dalam penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, pemerintah sampai saat ini mengkaim bahwa daya beli pemerintah masih cukup terjaga. Klaim ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan bahwa sepanjang semester 1/2025 lalu pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,96% atau lebih tinggi dibandingkan dengan semester II/2024 yang tercatat sebesar 4,92%.

    Namun demikian, tren pertumbuhan konsumsi ini tidak sejalan dengan kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Data penerimaan pajak pada Semester 1/2025 mencatat realisasi PPN sebanyak Rp267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp332,81 triliun.

    Artinya ada ketidakelastisan antara kinerja konsumsi rumah tangga yang merepresentasikan daya beli masyarakat dengan penerimaan PPN. Kalau merujuk data BPS, secara kumulatif konsumsi rumah tangga mencapai Rp6.317,2 triliun pada semester 1/2025. Menariknya, jumlah PPN yang dipungut otoritas pajak hanya di angka Rp267,27 triliun atau sekitar 4,2% dari total aktivitas konsumsi masyarakat.

    Tidak optimalnya penerimaan PPN itu dipicu oleh kebijakan pengecualian pajak yang diterapkan pemerintah untuk menopang konsumsi yang masih menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi.

    Boros Belanja Pajak Konsumsi 

    Bisnis mencatat bahwa, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak tercatat sebesar Rp563,6 triliun.

    Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, proyeksi belanja pajak hanya ada di kisaran angka Rp530,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6,27%.

    Adapun dalam RAPBN 2026, PPN dan PPnBM mendominasi proyeksi belanja perpajakan. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan. Pada 2025 pun porsi belanja pajak untuk PPN dan PPnBM terbesar yakni diproyeksikan Rp343,3 triliun atau 64,7%. Artinya ada kenaikan secara persentase.

    Hal itu sebagaimana 2021-2024 yakni belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM selalu memakan porsi terbesar yakni estimasi Rp169,9 triliun atau 57,9% pada 2021, Rp190,4 triliun atau 57,9% pada 2022, Rp208,2 triliun atau 57,8% pada 2023, dan Rp227,8 triliun atau 56,9% pada 2024. 

    Tren Berburu di Kebun Binatang 

    Pemicu tax gap lainnya selain dari kebijakan juga karena rendahnya kepatuhan formal wajib pajak. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Hal ini juga mengonfirmasi bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui serangkaian reformasi pajak juga tidak sepernuhnya optimal. 

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Kondisi Penerimaan 

    Adapun dengan capaian Rp990,01 triliun, realisasi setoran pajak sampai Juli 2025 itu masih di angka 47,2%. Padahal kalau mengacu kepada kinerja penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, lazimnya sampai Juli realisasi setoran pajak sudah melebihi angka 50% dari target tahunan.

    Sekadar contoh, pada tahun Juli 2024 lalu realisasi penerimaan pajak mampu mencapai Rp1.045,3 triliun atau 52,56%. Begitupula pada bulan Juli 2023, penerimaan pajak bahkan sudah menembus angka 64,56% dan pada Juli 2022 tercatat sebesar 69,26% dari target.

    Selain persentase realisasi dengan target, pelemahan penerimaan pajak sejatinya juga dapat dilihat dari sisi pertumbuhannya. Pada juli 2025, penerimaan pajak masih terkontraksi cukup dalam. Angkanya minus 5,29% year on year, meskipun cenderung lebih baik dibandingkan dengan Juli tahun lalu yang terkontraksi sebesar 5,75%.

    Namun demikian, jika dibandingkan dengan Juli 2023 dan 2022 yang masing-masing mampu tumbuh di angka 7,84% dan 58,79%, angka itu jauh lebih buruk. Khusus tahun 2022 terjadi lonjakan signifikan karena pada Juli 2021, penerimaan pajak masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19. Realisasi penerimannya pun hanya di angka Rp647,7 triliun.

    Adapun saat rapat di DPR pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap empat pemicu rendahnya penerimaan pajak pada Juli 2025.

    Pertama, dari pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp174,47 triliun atau setara 47,2% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Badan itu turun 9,1% dari periode yang sama tahun lalu. Kedua, dari PPh Orang Pribadi sebesar Rp14,98 triliun atau setara 98,9% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Orang Pribadi itu naik 37,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp350,62 triliun atau setara 37,1% dari target APBN 2025. Realisasi PPN dan PPnBM itu turun 12,8% dari periode yang sama tahun lalu. Keempat, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp12,53 triliun. Realisasi itu naik 129,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Apa Kata Pengamat? 

    Sementara itu pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa  semua kebijakan publik, termasuk kebijakan pajak, tidak terlepas dari rasionalitas yang mendasarinya termasuk kebijakan pajak yang dirumuskan oleh Menkeu saat ini.

    Prianto mencontohkan bahwa jika dPDB = C + I + G + (X – M), maka pertumbuhan PDB disokong oleh C = konsumsi dalam negeri (DN), I atau Investasi, G (pengeluaran pemerintah), dan  X – I atau ekspor – impor. 

    Berdasarkan empat komponen PDB di atas, PPh dan PPN secara matematis akan naik jika keempat komponen tsb tumbuh. Konsumsi naik, PPN naik dan laba diharapkan naik sehingga PPh badan tumbuh. Tenaga kerja juga tumbuh sehingga PPh 21 bisa naik.

    Begitu pula, ketika investasi meningkat, otomatis PPN dan PPh 21 seharusnya meningkat. Belanja pemerintah naik, PPN dan PPh badan juga naik Ekspor meningkat, maka laba diharapkan meningkat. “Makanya, PPh badan juga dapat meningkat,” kata Prianto.

    Kendati demikian, untuk memastikan hal itu optimal, otoritas pajak harus memperhatikan dan menjaga agar paradigma service and trust terus ditingkatkan. Dari sisi pelayanan, otoritas harus meningkatkan mutu pelayanan kepada semua WP. Sementara itu, dari sisi trust, pelayanan yang berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan trust (kepercayaan) WP. 

    “Pada gilirannya, voluntary compliance akan terus meningkat sehingga WP patuh dan membayar pajak secara sukarela,’ lanjutnya. 

    Selain itu, Prianto juga menyarankan supaya pemerintah meminimalkan paradigma cop and rob. Di satu sisi, otoritas pajak jangan berperan sebagai polisi (cop) yang menganggap WP sebagai rob (perampok). 

    “Kondisi cop and rob akan menumbuhkan enforced compliance sehingga WP terpaksa patuh karena dianggap perampok yang mengemplang atau menggelapkan pajak.”

  • Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada tahun 2026.

    Jika jadi diterapkan, kondisi ini akan berdampak kepada jumlah dana bagi hasil PPh pajak penghasilan yang dibagikan ke sejumlah daerah, salah satunya Daerah Khusus Jakarta. 

    Sekadar catatan, pada tahun 2024 lalu, Provinsi Jakarta memperoleh dana bagi hasil alias DBH PPh senilai Rp15,59 triliun. Itu artinya jika rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terealisasi, maka DBH PPh Jakarta berpotensi berkurang dari tahun sebelumnya. Pasalnya, sebagian pekerja di Jakarta berdomisili di luar daerah.

    Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengkaji ulang skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21, alias PPh karyawan.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pungutan PPh berdasarkan domisili karyawan. Saat ini, skema masih merujuk pada lokasi pemotong pajak.

    Saat dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo mengaku dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mendapatkan ajakan untuk berdiskusi mengenai kajian tersebut.

    “Sejauh ini belum ada. Kami siap jika diajak mendiskusikannya,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Yustinus, kebijakan desentralisasi fiskal adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Daerah dipastikan tentu akan mengikuti kebijakan Pusat. Namun, apabila saat ini masih dalam tahap kajian, otoritas fiskal pusat diharapkan bisa turut mengajak keterlibatan pemerintah daerah.

    “Jika masih di tahap kajian, akan bagus jika Daerah juga dapat dilibatkan agar bisa memberikan masukan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” terangnya.

    Rencana Implementasi

    Adapun Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • 8
                    
                        Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia
                        Nasional

    8 Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia Nasional

    Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    NAMA
    Silfester Matutina pernah berulang kali menghiasi layar televisi atau pemberitaan media. Sosoknya tampil penuh percaya diri, dengan suara lantang dan tubuh tegap, seolah tak ada yang bisa menggoyahkan.
    Ia dikenal sebagai pembela paling keras Joko Widodo dan keluarganya. Siapa pun yang berseberangan atau berani mengkritik, tak jarang langsung dihadapinya dengan kata-kata pedas.
    Dalam berbagai forum, Silfester kerap hadir bak gladiator. Ia menantang lawan debatnya, bahkan figur-figur besar, tanpa gentar.
    Pernah, ia tak segan melontarkan tantangan keras kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Sunarko.
    Pada saat itu, publik melihatnya sebagai pribadi yang berani menghadapi siapa saja, demi mempertahankan sikap politiknya.
    Namun, panggung yang dibangunnya runtuh seketika. Begitu status hukumnya sebagai terpidana dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla terbuka ke publik, semua kegarangan itu lenyap tak tersisa.
    Vonis 1,5 tahun penjara untuknya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, eksekusi oleh kejaksaan belum dilakukan.
    Silfester hanya sempat tampil sejenak, mengumumkan bahwa ia telah bertemu dan berdamai dengan JK. Klaim itu sontak menjadi sorotan. Jubir dan putri JK segera mengklarifikasi, menegaskan pertemuan itu tidak pernah terjadi.
    Sejak saat itu, Silfester seakan menghilang. Nama yang sebelumnya begitu bising tiba-tiba tenggelam dalam diam dan entah kemana.
    Fenomena ini tentu bisa dibaca sebagai drama personal: kisah tentang seseorang yang hidup dalam sorotan dan publikasi, kemudian hilang ketika sorotan itu berubah menjadi sorotan hukum.
    Namun, jika kita berhenti pada narasi personal, kita kehilangan inti persoalannya. Sebab menghilangnya Silfester bukan semata-mata soal seorang pengacara yang tersandung masalah.
    Ini menyentuh pertanyaan lebih mendasar, yaitu tentang integritas penegakan hukum di negeri ini, tentang moralitas profesi hukum, dan tentang bagaimana loyalitas politik sering kali dipertaruhkan dengan cara yang justru merugikan.
    Profesi advokat sering disebut sebagai
    officium nobile,
    jabatan mulia. Ia menuntut para pemegangnya untuk menjaga kehormatan, bukan hanya ketika membela klien, tetapi juga ketika dirinya sendiri berhadapan dengan hukum.
    Di sinilah sesungguhnya Silfester diuji. Jika ia benar seorang advokat, semestinya ia tahu bahwa taat pada hukum adalah dasar pertama.
    Bagaimana mungkin seorang pengacara yang mengajarkan orang lain untuk menghormati proses hukum justru memilih menghindar ketika satu kasus menyentuh dirinya?
    Menghilang atau lari dari kewajiban menjalani putusan hukum sama saja dengan menampar wajah profesinya sendiri.
    Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek personal. Mengingat posisi Silfester sebagai salah satu loyalis paling vokal Jokowi, hilangnya ia dari panggung publik ikut memberi efek politik.
    Publik mudah menarik kesimpulan: jika orang terdekat saja lari dari hukum, bagaimana citra orang yang dibelanya? Loyalitas yang semula ingin ditunjukkan sebagai kesetiaan total justru bisa berubah menjadi beban dan insentif negatif.
    Bagi publik, citra seorang pemimpin juga ditentukan oleh perilaku para loyalis atau orang-orang di sekelilingnya. Di sinilah letak bahayanya.
    Sebab dalam demokrasi, pemimpin tidak hanya diuji oleh tindakannya sendiri, tetapi juga oleh bagaimana lingkaran terdekatnya dalam bersikap dan memperlakukan hukum.
    Loyalitas personal yang buta justru seringkali menjebak pemimpin dalam citra buruk. Dan citra buruk itu tidak lahir dari fitnah, melainkan dari kelakuan nyata para pendukung atau loyalisnya itu.
    Lebih jauh lagi, hilang atau menghilangnya Silfester mengingatkan kita pada satu hal penting: integritas itu selalu atau akan diuji dalam saat genting.
    Pada saat orang tak punya pilihan lain kecuali menghadapi kenyataan, barulah kita bisa menilai siapa yang betul-betul berjiwa ksatria atau sesungguhnya adalah seorang pecundang.
    Orang boleh keras di luar, boleh gagah di depan kamera, tetapi semuanya tak ada artinya bila ia lembek, bahkan kabur atau bersembunyi ketika hukum mengetuk pintu rumahnya.
    Indonesia sudah terlalu sering melihat tokoh publik yang lantang bersuara, tetapi kemudian bungkam atau tak menampakkan diri ketika terseret kasus.
    Publik pun makin sinis dan gamang. Kata “integritas” yang dulu diagungkan kini terasa kehilangan bobotnya atau marwahnya.
    Bagaimana orang bisa percaya pada penegakan hukum kalau orang-orang yang mengaku penjaga hukum justru mangkir dan melarikan diri eksekusi hukum atau mungkin sengaja dibiarkan.
    Karena itu, kasus Silfester semestinya tidak dilihat sebatas gosip keberadaannya yang misterius. Negara punya kewajiban menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang bisa hilang begitu saja hanya karena ia punya koneksi politik. Sebaliknya, hukum hanya akan dihormati jika ia ditegakkan dengan adil dan konsisten terhadap semua orang.
    Pertanyaan “di mana Silfester Matutina?” memang bisa dimaknai sebagai pencarian fisik—apakah ia bersembunyi, apakah ia kabur ke luar negeri, atau apakah ia diam-diam masih berada di Jakarta.
    Namun, pertanyaan itu lebih dalam daripada sekadar lokasi. Ia menyentuh soal keberanian moral: apakah seseorang memilih menghadapi konsekuensi dari tindakannya, atau memilih selamanya menjadi simbol kegagahan yang hancur oleh inkonsistensi.
    Dalam jangka panjang, publik mungkin akan melupakan nama Silfester. Namun, ingatan kolektif kita tentang integritas hukum tidak boleh dilupakan.
    Hukum yang dibiarkan kalah oleh panggung retorika dan drama politik hanya akan meninggalkan luka lebih besar, yaitu hilangnya kepercayaan rakyat.
    Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, demokrasi tentu saja menjadi kehilangan rohnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Sederet Kontroversi Bahlil Selain Bikin SPBU Banting Setir Jual Kopi

    Sederet Kontroversi Bahlil Selain Bikin SPBU Banting Setir Jual Kopi

    GELORA.CO -Bahlil Lahadalia seakan tidak pernah lepas dari kontroversi. Terbaru, sosok yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dihadapkan dengan ancaman PHK pegawai SPBU swasta akibat kehabisan stok.

    SPBU swasta seperti Shell, Vivo, hingga BP selama tiga pekan terakhir tak punya stok BBM Ron 92, 95, dan 98 yang mereka jual. Penyebabnya adalah izin impor yang tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM, impor diperbolehkan maksimal hanya 10 persen dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

    Imbasnya, SPBU swasta kini sepi karena tidak punya stok BBM yang bisa dijual. Bahkan SPBU Shell mengalihkan karyawannya untuk berjualan selain BBM, seperti kopi hingga pelumas di area SPBU.

    Pembatasan impor BBM ini hanya satu dari sederet kontroversial yang muncul akibat manuver Bahlil. Beberapa kali publik digemparkan dengan hasil kerja Ketua Umum Partai Golkar ini di kabinet Prabowo. 

    Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg

    Di awal menjadi Menteri ESDM, Bahlil melarang pedagang eceran menjual gas subsidi 3 Kg pada 1 Februari 2025. Gas melon ini hanya diperbolehkan dijual pangkalan berizin, masyarakat juga diharuskan melampirkan identitas jika ingin membeli gas melon.

    Imbasnya, terjadi antrean panjang di pangkalan LPG. Bahkan di Pamulang, Tangerang Selatan dikabarkan seorang warga meninggal dunia karena diduga kelelahan mengantre beli gas melon.

    Presiden Prabowo akhirnya turun tangan dengan mencabut kebijakan Bahlil setelah didesak publik karena sudah terjadi kelangkaan LPG di pasaran.

    Tambang Raja Ampat

    Bahlil kembali terseret keberadaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada lima perusahaan tambang di wilayah ini, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Keberadaan tambang ini dikhawatirkan merusak ekosistem Raja Ampat. Setelah gaduh, Presiden Prabowo memerintahkan untuk mencabut izin tambang di Raja Ampat.

    Ada empat izin tambang yang akhirnya dicabut pada 10 Juni 2025, sementara untuk PT Gag Nikel hanya dibekukan untuk dievaluasi. Baru-baru ini, Bahlil kembali memberikan izin kepada PT Gag Nikel setelah melalui evaluasi ketat lintas kementerian selama tiga bulan.

    Gelar Doktor Kilat

    Tak hanya soal kebijakan, Bahlil juga tersandung kontroversi gelar Doktor kilat dari Universitas Indonesia (UI). Bahlil hanya menyelesaikan masa studi 20 bulan, jauh lebih cepat dari standar normal yang membutuhkan waktu 3 tahun lebih.

    Disertasi Bahlil berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI juga diduga plagiat.

    Polemik gelar doktor kilat Bahlil ini pun diusut. UI akhirnya menangguhkan gelar Bahlil dan dinyatakan belum lulus.

    Singgung Raja Jawa

    Saat menjadi Ketum Golkar pada 21 Agustus 2024, Bahlil dalam pidatonya menyinggung sosok “Raja Jawa”. Kepada kader beringin, Bahlil meminta agar waspada terhadap sosok Raja Jawa jika tidak ingin celaka.

    Publik menduga sosok Raja Jawa ini diarahkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meski belakangan dibantah Bahlil.

  • Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengimplementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • 9
                    
                        Gerakan Stop "Tok Tok Wuk Wuk"
                        Nasional

    9 Gerakan Stop "Tok Tok Wuk Wuk" Nasional

    Gerakan Stop “Tok Tok Wuk Wuk”
    Guru Besar/Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Studi Hukum Masyarakat & Pembangunan/ Pengajar Tidak Tetap Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Executive Committee World Society of Victimology -WSV/ Co-Founder Victims Support Asia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 – 2022
    BILA
    kita berkendara di kota-kota besar di Indonesia, utamanya Jakarta, Surabaya, Bandung, atau Semarang, kemacetan di hari-hari kerja adalah hal yang tak terpisahkan. Seolah-olah ini menjadi bagian dari ritme kehidupan lalu lintas kota besar.
    Alih-alih melawan, sebagian besar pengguna jalan memilih pasrah. Kemacetan adalah bagian dari keseharian metropolitan. Nikmati saja.
    Berdasarkan data, juara dunia kemacetan terbesar di dunia jatuh pada Manila, Philippines (traffic index 71.29), lalu Mumbai, India (traffic index 67.68), Sao Paulo, Brasil (5.97), Istanbul Turkiye (49.6 1), dan baru Jakarta dengan traffic index 48.58 (data dari detract.com, 08/ 05/ 2005).
    Bila kemacetan mulai banyak dimaklumi, kenyataannya ada fenomena lain di tengah kemacetan yang lebih dibenci pengguna jalan. Bahkan lebih dibenci dari kemacetan itu sendiri.
    Yaitu penggunaan strobo, rotator, sirene, dan patrol pengawalan (
    voorijder
    ) yang tak perlu dan tak urgen.
    Mengapa hal ini menyebalkan dan melelahkan? Karena urusan sang tuan dan nyonya yang dikawal oleh
    voorijder
    tersebut seringkali tidak penting. Dan mereka bukan pula pihak yang harus dikawal.
    Mereka hanya ingin laju jalan bebas macet dan cepat sampai tujuan. Padahal, urusan pengguna jalan lain juga tidak kalah penting. Hanya saja mereka tak punya kuasa, apalagi dana untuk mendapat layanan 
    voorijder
    alias patwal.
    Naila Sakhailla (lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024) mengulas bahwa Patwal sejatinya sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
    Contohnya adalah
    Sunday Morning Ride
    (sunmori) motor-motor gede (moge), rombongan liburan pejabat, dan pengawalan artis menuju lokasi syuting. Bahkan, ada pula kendaraaan sekolah dan kampus yang dikawal oleh polisi.
    Fenomena ini memancing kemarahan masyarakat. Warga berpikir bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara. Namun, mereka tidak bisa bersuara karena sudah dinormalisasi.
    Masyarakat biasa hanya bisa mengeluh “Mengapa harus sirene? Siapa mereka sampai wajib didahulukan? Saya juga takut terlambat, mengapa mereka tidak berangkat lebih awal saja?”
    Atau “urusan saya tak kalah penting dengan Anda, lalu mengapa Anda harus jalan terburu-buru dengan minta dikawal?”
    Maka lahirlah Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, gerakan protes masyarakat di Indonesia yang ramai di media sosial dengan menolak penggunaan strobo, sirene, dan rotator secara sembarangan atau ilegal di jalan raya.
    Istilah “Tot Tot” dan “Wuk Wuk” meniru bunyi sirene dan strobo yang kerap mengganggu pengguna jalan lain.
    Gerakan ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan fasilitas tersebut oleh pejabat atau pengguna kendaraan yang tidak berhak, yang sering memakai strobo dan sirene untuk membelah kemacetan atau bertindak arogan.
    Mereka menuntut hanya ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat resmi saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut sesuai aturan.
    Respons atas gerakan ini antara lain dari Korlantas Polri yang membekukan penggunaan strobo dan sirene pengawalan yang menimbulkan gangguan, serta surat edaran dari Istana agar pejabat menggunakan fasilitas tersebut secara wajar dan tidak semena-mena, menghormati pengguna jalan lain. Gerakan ini juga diwujudkan dengan penyebaran stiker dan kampanye kesadaran di jalan.
    Padahal, sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan penggunaan sirene, lampu strobo, dan rotator di jalan raya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pelanggaran penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan (misalnya, digunakan oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (sekitar dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Pasal 287 ayat (4) UU No. 22/2009.
    Lalu, petugas berwenang dapat melakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan perangkat sirene atau strobo yang ilegal sebagai barang bukti pelanggaran.
    Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan pengawalan resmi dalam keadaan darurat.
    Pelanggaran penyalahgunaan perangkat ini dapat membingungkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.
    Mengapa sirene dan strobo ilegal wajib dilarang?
    Penggunaan sirine ilegal memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas. Beberapa dampak utama adalah sebagai berikut:
    Pertama, gangguan kesehatan dan keselamatan pengendara. Lampu strobo yang sering dipadukan dengan sirine menghasilkan pendar cahaya cepat yang menyebabkan distraksi dan teralihkannya fokus pengendara lain (indonesiare.co.id, 15/02/ 2022) sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
    Paparan yang berkepanjangan bahkan bisa mempercepat penuaan jaringan retina dan berisiko menyebabkan gangguan penglihatan permanen.
    Selain itu, paparan cahaya strobo dapat memicu gangguan saraf seperti perilaku mirip autisme pada penderita autisme.
    Kedua, erosi kepercayaan masyarakat dan ketidakadilan sosial. Penyalahgunaan sirine dan strobo sebagai simbol status atau kekuasaan menciptakan ketimpangan perlakuan di jalan.
    Masyarakat yang tidak memiliki akses merasa dipinggirkan dan ini merusak rasa keadilan serta mengikis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah (Sakhailla, lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024).
    Ketiga, kehilangan fungsi utama sirine sebagai alat keselamatan. Penggunaan yang tidak tepat menyebabkan sirine menjadi kurang dipercaya oleh pengendara lain, bahkan bisa menghambat kendaraan darurat sesungguhnya karena pengguna jalan lain ragu memberi jalan dengan alasan takut salah paham.
    Tidak heran jika publik banyak yang beropini negatif mengenai hal tersebut. Bahkan, ketidakpercayaan masyarakat kadang meluas sampai pada kendaraan darurat resmi.
    Sebagai contoh, pada 7 Juli 2025 di Puncak, Bogor, pengawalan darurat oleh polisi untuk anak yang sakit sempat tertahan karena pengendara lain tidak percaya kendaraan tersebut benar-benar membawa pasien (Raihan Sultan Nugraha,
    Kumparan.com
    , 18/ 09/ 2025).
    Keempat, kerusakan sosial dan budaya disiplin berlalu lintas. Penyalahgunaan fasilitas negara seperti sirine mencerminkan perilaku arogansi dan semena-mena yang menyuburkan pelanggaran lalu lintas yang lebih luas, menghambat pembentukan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan (Sakhailla, lk2fhui.law.ui.ac.id, Desember 2024)
    Penyalahgunaan sirene oleh pihak yang tidak berhak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak rakyat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum.
    Karena patwal adalah aparat negara dan motor atau mobilnya pun adalah kendaraan dinas milik negara yang dibiayai oleh pajak.
    Di negara lain, jangankah penggunaan sirene, rotator, dan strobo ilegal, membunyikan klakson sembarangan yang tidak urgen dan tidak perlu-pun oleh pengguna jalan, adalah dilarang.
    Beberapa negara melarang penggunaan klakson sembarangan atau mengatur ketat penggunaannya untuk mengurangi kebisingan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
    Contohnya: Irlandia melarang klakson dibunyikan antara pukul 11.30 malam hingga 7 pagi kecuali keadaan darurat.
    Kota New York, Amerika Serikat, melarang penggunaan klakson kecuali dalam keadaan darurat dan memberikan denda.
    Jepang membatasi penggunaan klakson hanya untuk keadaan darurat, penggunaan sembarangan dianggap tidak sopan.
    Inggris melarang penggunaannya kecuali keadaan tertentu, denda cukup besar bagi pelanggar.
    Sebelum mengharapkan sanksi dari aparat penegak hukum untuk segala pelanggaran ini, yang harus pertama sadar adalah tuan atau nyonya dari pemilik mobil atau barangkali pemilik moge (motor gede) yang menggunakan jasa patwal/
    voorijder
    ber-strobo atau rotator ataupun sirene.
    Ketahuilah bahwa Anda tidak berhak menggunakan semua fasilitas tersebut, sekalipun Anda memiliki kekuasaan, privilleges dan dukungan cuan untuk mendapatkan layanan tersebut.
    Bila ingin jalan lebih lengang dan cepat sampai tujuan, maka berangkatlah lebih awal. Jalanlah lebih pagi. Atau gunakan transportasi umum seperti KRL, MRT, TransJakarta (bila di Jakarta) hingga ojek online.
    Karena, seringkali, urusan Anda juga tidak lebih penting dari urusan kami. Masyarakat biasa, pengguna jalan biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mafindo-UNESCO Siapkan Guru Hadapi Tantangan Algoritma dan AI di Kelas

    Mafindo-UNESCO Siapkan Guru Hadapi Tantangan Algoritma dan AI di Kelas

    Jakarta (beritajatim.com) – Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) bersama UNESCO menyelenggarakan pelatihan penguatan Literasi Media dan Informasi (LMI) bagi guru, Jumat-Sabtu (19-20/9) di Jakarta. Sebanyak 25 guru tingkat SMP dan SMA dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan mengikuti kegiatan yang didukung program Social Media untuk Perdamaian hasil pendanaan Uni Eropa.

    Pelatihan selama dua hari ini membekali guru dengan materi literasi media, literasi informasi, dan literasi digital. Topik yang dibahas mencakup kebebasan berekspresi, disinformasi, misinformasi, ujaran kebencian online, hingga pemahaman etika kecerdasan artifisial. Peserta juga menjalani simulasi insersi modul LMI ke dalam sistem pembelajaran sekolah.

    Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi guru di era post-truth yang dipenuhi algoritma dan teknologi AI.

    “Diperlukan guru yang memiliki kecakapan dasar menggunakan teknologi digital. Karena itu kolaborasi Mafindo dan UNESCO dengan menyusun modul Literasi Media dan Informasi (LMI) dan melatih para guru, adalah jalan untuk memperkuat guru dalam mempersiapkan murid menjadi pribadi yang cakap sekaligus bisa menghindari dampak negatif teknologi informasi,“ ujarnya.

    Ia berharap para guru terpilih dapat menularkan ilmu ini kepada rekan sejawat. “Agar LMI dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran di kelas,” tambahnya.

    Kepala Unit Komunikasi dan Informasi UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, menyoroti peran strategis guru dalam menghadapi risiko algoritma digital yang semakin kompleks. Ia mengutip data International Telecommunication Union yang menunjukkan 79 persen pemuda dunia kini aktif di ruang digital. Setiap hari, lebih dari satu miliar jam video ditonton di YouTube dan hampir dua miliar orang menggunakan Facebook sebagai sumber utama berita. Survei UNESCO tahun 2024 juga mengungkap 80% anak muda menggunakan kecerdasan artifisial terutama untuk tujuan pendidikan.

    “Ketika teknologi menjadi lebih canggih, menjadi semakin sulit bagi kita untuk mengetahui apa dampaknya, dan penting bagi kaum muda untuk memahami bagaimana algoritma membentuk pengalaman online mereka. Karena itu UNESCO bekerja sama dengan berbagai aktor untuk mengatasi bahaya dan risiko online melalui literasi media dan informasi. Tentu saja, guru dan pendidik karena mereka yang berada di garis depan risiko ini dan berhubungan langsung dengan siswa,” katanya.

    Ananto Kusuma Seta, Ph.D, Pjs Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO, menambahkan bahwa LMI juga menjadi pintu masuk pendidikan deep learning. “Tidak hanya fokus transfer pengetahuan tapi juga membentuk delapan dimensi profil lulusan yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan. LMI diharapkan menjadi penting bahkan menarik untuk diajarkan. Intinya adalah bagaimana anak-anak memanfaatkan informasi digital untuk upaya pembelajaran yang mindfull, meaningfull dan joyfull. Harus bisa menyaring informasi dari berbagai sumber yang kredibel,” jelasnya.

    Selain materi utama, peserta juga diperkenalkan MIL board game karya MIL Lab Universitas Indonesia sebagai metode interaktif untuk mengajarkan literasi media dan informasi. Mafindo berencana memilih lima sekolah sebagai proyek percontohan penerapan langsung LMI dalam kegiatan belajar mengajar. [beq]

  • Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO Kini jadi Komisaris Pertamina

    Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO Kini jadi Komisaris Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang saham PT Pertamina (Persero) menunjuk Hasan Nasbi sebagai komisaris. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dan informasi jajaran direksi dalam laman resmi perusahaan pelat merah tersebut.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Hasan telah resmi ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris sejak 11 September 2025.

    “Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris Pertamina per tanggal 11 September 2025,” ucap Fadjar kepada Bisnis, Sabtu (20/9/2025).

    Hasan ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham Pertamina Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Pertamina.

    Profil Hasan Nasbi

    Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Namun, dia digantikan oleh Angga Raka Prabowo pada Rabu (17/9/2025) lalu.

    Hasan juga pernah menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Hasan merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network. Konsultan politik itu bahkan dihadirkan oleh pasangan calon 02 sebagai ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2024. 

    Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga pernah menjadi sorotan usai menyatakan bersedia bertaruh sebuah mobil Toyota Alphard apabila Anies Baswedan lolos menjadi peserta kontestasi calon presiden (capres) 2024.

    “Kalau mau jadi capres berat, dari semua sisi kalkulasi matematikanya susah. Tapi kalau mau jadi cawapres masih terbuka,” ujarnya dalam suatu acara siniar, dikutip dari YouTube Total Politik pada 2022 silam. 

    “Kalau capres nih, mau taruhan enggak, Bang?” tanya pembawa acara siniar, Arie Putra.  

    “Boleh, taruhan boleh. Taruhan Alphard juga boleh,” ucap Hasan.