Institusi: Universitas Indonesia

  • UI Jangan Cari Duit seperti Korporasi

    UI Jangan Cari Duit seperti Korporasi

    GELORA.CO -Perguruan tinggi bukanlah perusahaan, melainkan ruang pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi yang berlandaskan integritas, bukan orientasi laba atau logika dagang.

    Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menanggapi pernyataan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah yang menilai dekan ideal harus memiliki corporate culture.

    “Oh ya nggak bisa lah, itu kan lembaga pendidikan. Masa dijadikan perusahaan, nanti kaya kasus dulu yang program-program S2 magister, itu kan menjadi sangat komersial dan dihentikan kalau nggak salah,” kata Agus Pambagio kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.

    “Waktu saya sering mengajar itu jadi kayak apa mesin uangnya perguruan tinggi. Lembaga pendidikan ga boleh dijadikan korporasi, ini lembaga pendidikan bukan lembaga perusahaan kan tata kelolanya juga beda,” sambungnya. 

    Mantan dosen tamu Universitas Indonesia ini menyatakan bahwa sebagai kampus riset tertua di Indonesia, UI semestinya menempatkan kepemimpinan dekan sebagai penggerak riset dan intelektualitas. Bukan sekadar manajer yang mengejar pendapatan. 

    “Ya buat pendidikan enggak pas, sehingga nanti orientasi dekan atau pengelola itu cari uang. Padahal tugas dia meningkatkan kualitas pendidikan,” jelasnya. 

    Di sisi lain ia berpandangan jika kampus meniru gaya korporasi berisiko tidak fokus untuk meningkatkan kualitas akademik. Justru yang ada memperkuat praktik transaksional yang kini tengah disorot publik.

    “Kita kan ini selalu mengikuti kata bos kan atau kata pimpinan, nah kalau misalnya pimpinan kita milihnya dengan transaksional, pasti dibawahnya juga pakai transaksi,” ungkapnya. 

    “Jadi UI harus netral dan dibiayai negara, jangan cari duit seperti korporasi. Jadi akibatnya kan kadang-kadang misalnya, ketua yang biayai dari swasta, kan ujung-ujungnya supaya dia bantu,” tegasnya. 

    Untuk itu Agus mendorong agar pemerintah bisa menambah dana pendidikan perguruan tinggi, guna menghindari praktik universitas menjadi korporasi. 

    “Ya seharusnya ngajar aja, tidak usah berpikir cari uang. Kalau dekan kan konsentrasi nya pada prodi-prodinya itu, karena kan harus dikembangkan, jangan berpikir cari duit. Kalau perguruan tinggi kan mungkin ada bendahara atau kepala keuangan atau apalah, nah dia yang mikir sama rektor misalnya,” tuturnya. 

    “Dan yang penting kan memang negara harus nambah dana itu, karena jumlah orang miskin yang ke terima perguruan tinggi katakan UI bertambah. Nah sementara yang tahap tes mandiri yang bayarnya mahal itu jumlahnya terbatas,” pungkasnya. 

    Sebelumnya menurut Heri, UI merupakan Universitas research and entrepreneur, sehingga antara rektor dengan dekan memiliki dua hubungan, pertama yakni corporate culture.

    Sedangkan, untuk corporate culture, Heri mengartikan sosok dekan harus memiliki kemampuan managerial bagus. Lalu spirit entrepreneur untuk meningkatkan pendapatan dan kerjasama yang ada di fakultasnya.

    “Nah gabungan dua hal inilah bagaimana seorang dekan bisa memiliki karakter dan mampu me-manage fakultasnya. Seperti corporate tapi juga mereka tetap bisa menjaga kualitas akademiknya. Jadi gabungan antara corporate culture dan academic culture,” katanya. 

  • Waspadai Keamanan Produk Perawatan Kulit yang Mengandung Bahan Kimia Aktif

    Waspadai Keamanan Produk Perawatan Kulit yang Mengandung Bahan Kimia Aktif

    JAKARTa – Dalam beberapa tahun terakhir, tren perawatan kulit semakin marak, mendorong banyak orang untuk mencoba berbagai produk dengan klaim mencerahkan, menghaluskan, hingga mempercepat regenerasi kulit. Namun, tidak semua produk tersebut aman digunakan tanpa pengawasan.

    Beberapa bahan aktif seperti hidrokuinon dan retinoid termasuk zat kimia yang bekerja kuat pada kulit dan membutuhkan pengawasan medis agar tidak menimbulkan efek samping serius.

    Penggunaan tanpa panduan dokter bisa menyebabkan iritasi, perubahan warna kulit, bahkan kerusakan jangka panjang yang sulit diperbaiki.

    Dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika menyampaikan pentingnya mewaspadai efek penggunaan jangka panjang produk perawatan kulit yang mengandung bahan kimia seperti hidrokuinon dan retinoid terhadap kesehatan kulit.

    Menurut dr. Amaranila Lalita Drijono, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, penggunaan produk perawatan kulit semacam itu kalau tidak sesuai dengan resep dokter dapat memicu reaksi iritasi kulit.

    “Efek jangka pendek pun dia pasti ada ya. Misalnya memakai retinol, kalau dipakai dengan sembarangan ya bisa terjadi satu iritasi terhadap kulit, dermatitis kontak iritan, karena belum tahan dengan dosis yang agak tinggi,” kata dokter lulusan Universitas Indonesia itu ketika dihubungi ANTARA pada Selasa.

    Lebih lanjut, dr. Amaranila menjelaskan bahwa pemakaian hidrokuinon berlebihan dapat menimbulkan efek samping berupa okronosis, yakni penumpukan asam di bawah permukaan kulit yang menimbulkan flek hitam.

    Kondisi tersebut, katanya, termasuk sulit diobati dan bisa semakin parah bila produk dengan kandungan hidrokuinon digunakan terus-menerus dalam jangka panjang.

    Ia juga menambahkan bahwa produk dengan kadar hidrokuinon tinggi berpotensi menimbulkan reaksi alergi, kulit kemerahan, hingga meningkatkan risiko kanker kulit.

    Jadi itu efek samping yang kita takutkan dari hidrokuinon, karena itulah sebenarnya hidrokuinon dengan dosis 4 persen itu tidak boleh dijual bebas,” katanya.

    Hidrokuinon sendiri merupakan senyawa organik yang berfungsi sebagai agen pemutih kulit. Produk dengan kandungan ini sebenarnya aman bila digunakan sesuai resep dokter dan dosis yang disesuaikan dengan kebutuhan kulit pasien.

    Umumnya, dokter akan meresepkan produk dengan kadar hidrokuinon antara dua hingga empat persen, sementara untuk produk yang beredar bebas, batas aman kandungannya tidak boleh melebihi dua persen.

    Selain hidrokuinon, kandungan retinoid dalam produk perawatan kulit juga perlu digunakan secara hati-hati. Retinoid merupakan turunan vitamin A yang berfungsi mempercepat proses regenerasi kulit, yang secara alami terjadi setiap sekitar 28 hari.

    Namun, kadar retinoid yang terlalu tinggi dapat mempercepat pergantian kulit secara berlebihan, sehingga menimbulkan pengelupasan hebat, kemerahan, dan rasa perih.

    Dokter Amaranila menjelaskan bahwa proses pengelupasan tersebut dapat membuat lapisan kulit menjadi lebih tipis dan sensitif terhadap paparan sinar matahari.

    “Maka itulah yang kita katakan bisa terjadi efek samping karena ada daerah-daerah yang tidak dilindungi, sementara kurang proteksinya, maka sinar matahari masuk dengan sangat kuatnya ke kulit, dan tentu merusak kulit tersebut, karena dia tidak ada perlindungan,” ia memaparkan.

    Penggunaan jangka panjang produk dengan kandungan hidrokuinon atau retinoid dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, perubahan warna kulit, penipisan, hingga risiko dermatitis dan kanker kulit. Selain itu, pemakaian terus-menerus juga dapat menyebabkan ketergantungan terhadap produk.

    Oleh karena itu, dr. Amaranila menekankan pentingnya konsultasi dengan dokter kulit sebelum menggunakan produk perawatan dengan bahan aktif tersebut.

    Dokter dapat menyesuaikan dosis hidrokuinon atau retinol sesuai kondisi kulit serta memberikan arahan waktu penggunaan yang tepat misalnya, pada malam hari, atau disertai tabir surya jika dipakai di siang hari.

    Ia juga mengingatkan bahwa perempuan hamil tidak disarankan menggunakan produk yang mengandung retinoid, terutama dalam bentuk obat oral, karena dapat berisiko terhadap janin.

  • Prabowo Ambil Tanggung Jawab Utang Whoosh, Tere Liye: Bapak yang Menjawab, Rakyat yang Menanggung

    Prabowo Ambil Tanggung Jawab Utang Whoosh, Tere Liye: Bapak yang Menjawab, Rakyat yang Menanggung

    Fajar.co.id, Jakarta — Penegasan Prabowo yang akan menanggung utang kereta cepat Whoosh, kini jadi sorotan banyak pihak. Pernyataan itu menuai kritikan meski ada pula yang mendukung.

    Salah satu yang mengkritik tajam adalah penulis kondang Indonesia yang juga alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Tere Liye.

    “Iya, Bapak yang ‘menjawab’, rakyat yang ‘menanggung’ sesungguhnya,” tulis Tere Liye, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (4/11/2025).

    Karena, lanjut pria bernama asli Darwis itu, mau apapun solusinya, kereta cepat ini tetap saja pada akhirnya tanggungan rakyat. Danantara? Yes, itu tetap duit rakyat juga. APBN? Apalagi yang ini.

    “Sejak kapan proyek-proyek beginian pakai duit pribadi pejabat-pejabat? Apalagi duit Prabowo, Gibran, Jokowi,” sindir penulis novel-novel best seller itu.

    Ini tuh, sambung Tere Liye, halunya luar biasa jika ada pejabat-pejabat yang sok gagah mau bertanggung jawab soal kereta cepat.

    “Yang ada, kamu-kamu sekalian maksa banget jadi pejabat, biar bisnis kamu jalan toh? Tidak macet. Biar anak mantu dapat pekerjaan,” kritik Tere Liye, menyindir pernyataan lawas Prabowo dan Jokowi.

    Sayangnya, lanjut dia, rakyat Indonesia itu masih lamaaaa sekali pintarnya. Mereka lebih memilih jejeritan, joget-joget, dilempari kaos, sembako, amplop.

    “Bukan milih mana yang lebih masuk akal, mana yang lebih prioritas, dan betulan berdampak nyata ke penghasilan rakyat banyak,” tutup Tere Liye. (sam/fajar)

  • Telkom Ajak Perguruan Tinggi Dorong Transformasi Digital Berbasis AI

    Telkom Ajak Perguruan Tinggi Dorong Transformasi Digital Berbasis AI

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Telkom AI Connect by Telkom Regional II kembali menggelar seminar bertajuk “Kolaborasi Kampus dan Industri dalam Mendorong Transformasi Digital Berbasis Artificial Intelligence (AI)”. Acara ini merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan sebelumnya di Bandung bersama LLDIKTI Wilayah IV, dan kali ini berkolaborasi dengan LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

    Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perguruan tinggi, institusi, serta mitra strategis Telkom. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, dengan diskusi yang dinamis, serta lahirnya berbagai inisiatif lanjutan seperti ajakan dosen tamu, penyusunan kurikulum bersama, hingga rencana campus visit ke AI Center of Excellence Telkom.

    Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Telkom dalam memperkuat sinergi kampus dan industri.

    “Kami sangat siap untuk terus memperluas kolaborasi ini. Sinergi antara perguruan tinggi dan industri seperti Telkom akan melahirkan lulusan yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan era kecerdasan buatan. Semoga ini menjadi awal kerja sama yang berkelanjutan dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif dan berdaya saing,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Sementara itu, EVP Telkom Regional II Edie Kurniawan, menekankan pentingnya menciptakan nilai bersama antara kampus dan industri.

    “Kami menyebutnya sebagai sinergi value. Mahasiswa dari kampus yang telah bermitra dengan Telkom memiliki kesempatan magang langsung di industri, bahkan kami siapkan dosen dari kalangan praktisi agar dunia akademik mendapat insight nyata dari dunia industri,” jelasnya.

    Untuk sesi diskusi panel sendiri menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, di antaranya Chairul Hudaya, Ph.D. (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ir. Derwin Suhartono, S.Kom., MTI (Binus University), dan Dr. Prasabri Pesti (PT Pos Indonesia), dengan moderator Henri Setiawan (Telkom Indonesia).

    Dr. Chairul Hudaya dari Universitas Indonesia menyoroti pentingnya penerapan AI dalam riset dan operasional kampus.

    “Kolaborasi industri dapat mengangkat daya saing universitas kita ke tingkat global. Di UI, kami sudah memiliki AI Center bernama AiCi, dan hampir semua dosen kini mengintegrasikan AI dalam kegiatan akademik, termasuk prediksi energi dan deteksi pencurian listrik menggunakan machine learning,” ungkapnya.

    Dari sisi pendidikan tinggi, Prof. Derwin Suhartono menekankan bahwa AI perlu diintegrasikan dalam seluruh aspek pengajaran.

    “AI kini seperti ‘ibu pintar’ yang tahu kebutuhan kita sebelum kita memintanya. Tugas kita adalah menyiapkan mahasiswa untuk bekerja bersama AI, bukan bersaing dengannya,” ujarnya.

    Sedangkan Dr. Prasabri Pesti dari PT Pos Indonesia menampilkan studi kasus penerapan AI dan IoT di sektor logistik.

    “Mesin penyortiran berbasis AI di Surabaya berhasil menurunkan tenaga kerja dari 270 menjadi 14 orang, dengan efisiensi meningkat 30%. Ini bukti bahwa AI bukan sekadar wacana, tetapi solusi nyata untuk transformasi operasional,” jelasnya.

    Di sisi lain, Deputy EGM Product Digital Telkom Indonesia, Fauzan Feisal, memaparkan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam membangun masa depan Indonesia berbasis teknologi.

    “Kita ingin mengekspos inovasi kampus dan menemukan model yang cocok dengan kebutuhan Indonesia baik dari sisi arsitektur, teknologi, maupun biayanya. Kolaborasi adalah kunci agar transformasi digital berbasis AI bisa berjalan inklusif,” tuturnya.

    Direktur Utama IT Digital Telkom Indonesia Faizal Rochmad, menegaskan pentingnya hubungan Business to University (B2U) dalam membangun ekosistem digital nasional.

    “AI tidak akan menggantikan manusia, tetapi akan membuat kita lebih produktif. Yang terpenting adalah bagaimana AI bisa menciptakan value bagi perusahaan, kampus, dan pemerintah,” jelasnya.

    Telkom juga memberikan doorprize berupa tiga unit kamera CCTV Antares Eazy kepada peserta terpilih, serta menghadirkan demo produk digital, seperti Netmonk, Pijar Sekolah, Antares Eazy, dan OCA Indonesia yang menampilkan kemampuan AI dalam pemantauan jaringan, manajemen kampus digital, dan solusi komunikasi.

    “Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Telkom AI Connect menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem transformasi digital berbasis AI di Indonesia, menghubungkan kampus, industri, dan pemerintah untuk menuju masa depan yang lebih cerdas, produktif, dan berdaya saing global,” pungkas Faizal.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Telkom Ajak Perguruan Tinggi Dorong Transformasi Digital Berbasis AI

    Telkom Ajak Perguruan Tinggi Dorong Transformasi Digital Berbasis AI

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Telkom AI Connect by Telkom Regional II kembali menggelar seminar bertajuk “Kolaborasi Kampus dan Industri dalam Mendorong Transformasi Digital Berbasis Artificial Intelligence (AI)”. Acara ini merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan sebelumnya di Bandung bersama LLDIKTI Wilayah IV, dan kali ini berkolaborasi dengan LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

    Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perguruan tinggi, institusi, serta mitra strategis Telkom. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, dengan diskusi yang dinamis, serta lahirnya berbagai inisiatif lanjutan seperti ajakan dosen tamu, penyusunan kurikulum bersama, hingga rencana campus visit ke AI Center of Excellence Telkom.

    Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Telkom dalam memperkuat sinergi kampus dan industri.

    “Kami sangat siap untuk terus memperluas kolaborasi ini. Sinergi antara perguruan tinggi dan industri seperti Telkom akan melahirkan lulusan yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan era kecerdasan buatan. Semoga ini menjadi awal kerja sama yang berkelanjutan dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif dan berdaya saing,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Sementara itu, EVP Telkom Regional II Edie Kurniawan, menekankan pentingnya menciptakan nilai bersama antara kampus dan industri.

    “Kami menyebutnya sebagai sinergi value. Mahasiswa dari kampus yang telah bermitra dengan Telkom memiliki kesempatan magang langsung di industri, bahkan kami siapkan dosen dari kalangan praktisi agar dunia akademik mendapat insight nyata dari dunia industri,” jelasnya.

    Untuk sesi diskusi panel sendiri menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, di antaranya Chairul Hudaya, Ph.D. (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ir. Derwin Suhartono, S.Kom., MTI (Binus University), dan Dr. Prasabri Pesti (PT Pos Indonesia), dengan moderator Henri Setiawan (Telkom Indonesia).

    Dr. Chairul Hudaya dari Universitas Indonesia menyoroti pentingnya penerapan AI dalam riset dan operasional kampus.

    “Kolaborasi industri dapat mengangkat daya saing universitas kita ke tingkat global. Di UI, kami sudah memiliki AI Center bernama AiCi, dan hampir semua dosen kini mengintegrasikan AI dalam kegiatan akademik, termasuk prediksi energi dan deteksi pencurian listrik menggunakan machine learning,” ungkapnya.

    Dari sisi pendidikan tinggi, Prof. Derwin Suhartono menekankan bahwa AI perlu diintegrasikan dalam seluruh aspek pengajaran.

    “AI kini seperti ‘ibu pintar’ yang tahu kebutuhan kita sebelum kita memintanya. Tugas kita adalah menyiapkan mahasiswa untuk bekerja bersama AI, bukan bersaing dengannya,” ujarnya.

    Sedangkan Dr. Prasabri Pesti dari PT Pos Indonesia menampilkan studi kasus penerapan AI dan IoT di sektor logistik.

    “Mesin penyortiran berbasis AI di Surabaya berhasil menurunkan tenaga kerja dari 270 menjadi 14 orang, dengan efisiensi meningkat 30%. Ini bukti bahwa AI bukan sekadar wacana, tetapi solusi nyata untuk transformasi operasional,” jelasnya.

    Di sisi lain, Deputy EGM Product Digital Telkom Indonesia, Fauzan Feisal, memaparkan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam membangun masa depan Indonesia berbasis teknologi.

    “Kita ingin mengekspos inovasi kampus dan menemukan model yang cocok dengan kebutuhan Indonesia baik dari sisi arsitektur, teknologi, maupun biayanya. Kolaborasi adalah kunci agar transformasi digital berbasis AI bisa berjalan inklusif,” tuturnya.

    Direktur Utama IT Digital Telkom Indonesia Faizal Rochmad, menegaskan pentingnya hubungan Business to University (B2U) dalam membangun ekosistem digital nasional.

    “AI tidak akan menggantikan manusia, tetapi akan membuat kita lebih produktif. Yang terpenting adalah bagaimana AI bisa menciptakan value bagi perusahaan, kampus, dan pemerintah,” jelasnya.

    Telkom juga memberikan doorprize berupa tiga unit kamera CCTV Antares Eazy kepada peserta terpilih, serta menghadirkan demo produk digital, seperti Netmonk, Pijar Sekolah, Antares Eazy, dan OCA Indonesia yang menampilkan kemampuan AI dalam pemantauan jaringan, manajemen kampus digital, dan solusi komunikasi.

    “Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Telkom AI Connect menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem transformasi digital berbasis AI di Indonesia, menghubungkan kampus, industri, dan pemerintah untuk menuju masa depan yang lebih cerdas, produktif, dan berdaya saing global,” pungkas Faizal.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ahli nilai Adies Kadir yang dinonaktifkan dari DPR tak langgar etik

    Ahli nilai Adies Kadir yang dinonaktifkan dari DPR tak langgar etik

    Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menilai Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dinonaktifkan karena ada polemik dan demo besar-besaran yang menyoroti DPR RI pada Agustus 2025, tidak melanggar etik.

    Menurut dia, pernyataan Adies Kadir yang disoroti publik terkait tunjangan DPR RI hanya bersifat slip of tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

    “Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang perlu dilakukan dan wajar bagi seorang pejabat publik.

    “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” katanya.

    Dia juga menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politiknya masing-masing yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana, tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.

    “Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi, penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” katanya.

    Saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses sidang perkara terkait lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya karena menuai sorotan publik.

    Lima anggota DPR RI nonaktif itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Sejauh ini persidangan baru memeriksa sejumlah saksi dan belum memanggil para anggota DPR RI nonaktif tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan

    Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan

    Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli kriminologi asal Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, penjarahan yang dilakukan terhadap rumah pejabat dan anggota DPR pada kerusuhan Agustus 2025 lalu sudah direncanakan atau ditarget.
    Adrianus meyakini penjarahan itu tidak dilakukan secara spontan.
    Hal tersebut disampaikan Adrianus saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    “Ahli sudah mendengar soal terjadinya penjarahan terhadap beberapa rumah pejabat, termasuk anggota DPR. Salah satu penyebabnya disebut-sebut adalah berita-berita hoaks yang sempat ahli saksikan. Menurut ahli, apa yang menyebabkan masyarakat seolah-olah melakukan pembenaran terhadap perilaku penjarahan tersebut?” tanya anggota MKD DPR Rano Alfath.
    “Dalam khazanah kepustakaan, kita pernah melihat situasi seperti ini, yang kita sebut sebagai
    limited looting
    atau penjarahan terbatas. Artinya, dari banyak rumah atau kantor, hanya beberapa yang menjadi sasaran spesifik. Fenomena ini kemudian berkembang menjadi
    targeted looting
    , yaitu penjarahan yang memang sudah direncanakan dan ditargetkan, bukan aksi yang spontan. Penjarahan ini direncanakan, atau dalam istilah lain disebut
    predestined
    ,” jawab Adrianus.
    Namun, saat ditanya apakah penjarahan itu ada kaitannya dengan video viral anggota DPR joget-joget, Adrianus mengaku perlu berhati-hati dalam menjawab.
    Sebab, ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi penjarahan.
    Yang pasti, kata dia, satu hal yang diduga kuat menjadi pemicu penjarahan adalah masyarakat mengalami perasaan ketidakadilan.
    Adrianus membeberkan, perasaan ini muncul dan dirasakan oleh banyak kalangan, mulai dari masyarakat bawah hingga kelas menengah ke atas.
    “Video-video yang beredar memang sengaja dibuat untuk menciptakan dan memperkuat perasaan ketidakadilan ini. Setelah perasaan itu muncul, respons setiap orang berbeda-beda. Ada yang hanya berhenti pada perasaan saja, ada yang melampiaskannya dengan cara lain, tetapi ada juga yang melanjutkannya ke dalam tindakan kerusuhan atau penjarahan,” jelas Adrianus.
    Sementara itu, Adrianus kembali menegaskan bahwa aksi penjarahan yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu sudah ditargetkan, bukan spontan.
    “Artinya, kejadian yang sekarang terjadi ini pasti tidak mungkin spontan, ya? Menurut gambaran ahli tadi, pasti ada satu rangkaian yang sudah tersusun,” kata Rano.
    “Untuk perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan
    selected looting.
    Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan,” kata Adrianus.
    Diketahui, rumah sejumlah pejabat dan anggota DPR dijarah oleh massa.
    Misalnya, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Tidak hanya itu, sejumlah anggota DPR juga menjadi sasaran penjarahan, seperti Uya Kuya, Ahmad Sahroni, hingga Nafa Urbach.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.