Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran
(P2MI) akan menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu para calon
pekerja migran
Indonesia (PMI) mengikuti pelatihan sebelum terbang ke luar negeri.
Menteri P2MI
Abdul Kadir Karding
, menyebutkan, salah satu skema yang disiapkan adalah fasilitas pembiayaan melalui
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) tanpa agunan dengan bunga maksimum 6 persen dan plafon hingga Rp 100 juta.
“Biaya kita sedang (usahakan), sekarang sudah ada namanya fasilitas KUR. KUR tanpa agunan, nilainya Rp 100 juta maksimum,” kata Karding di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Dengan (bunga) 6 persen maksimum, dan ini kita sedang negosiasi sama bank atau memberi kredit,” ujar dia.
Kementerian P2MI juga tengah memproses BLU (Badan Layanan Umum) migran yang nantinya akan dibuat untuk membantu pembiayaan, pelatihan, hingga proses keberangkatan.
“BLU nanti akan menjadi, kita akan buat semacam
migrant fund
.
Migrant fund
itu untuk membantu membiayai. Salah satunya adalah pelatihan, hingga pemberangkatan,” kata dia.
Selain itu, Karding jug ingin agar proses rekrutmen pekerja migran lebih efisien melakukan reformasi terhadap tahapan-tahapan yang dinilai tidak krusial.
“Kita berusaha memangkas yang tidak penting-penting. Misalnya siap kerja, kayak kita satukan tempatnya menjadi
migrant center
,” kata Karding.
“Jadi sertifikasinya di situ semua.
Skill
-nya, latihannya, sertifikasinya, informasinya di situ,” imbuh dia.
Ia mengatakan, dalam sistem lama, proses pelatihan, sertifikasi, dan pembelajaran bahasa dilakukan di lokasi berbeda sehingga mahal dan menyulitkan.
“Jadi kalau sekarang ini kan orang latihannya di mana, sertifikasinya di mana, bahasanya di mana. Mahal, jauh, buang. Jadi sekarang kita jadi bersama,” kata Karding.
Menurut Karding, sistem baru ini sudah mulai diterapkan di beberapa lokasi, seperti Universitas Diponegoro (Undip) dan Padang, melalui kerja sama dengan universitas setempat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Universitas Diponegoro
-
/data/photo/2025/06/30/6862320b4ebc9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran Nasional 25 Juli 2025
-
/data/photo/2025/06/27/685e94b61c304.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan Regional 15 Juli 2025
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) terkait pemangkasan durasi program magang.
Kepala
Disnakertrans Jateng
, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa saat ini program magang di Jepang masih berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.
“Kita ikuti regulasinya, nanti ketentuannya dari pemerintah pusat seperti apa,” ujar Aziz melalui sambungan telepon pada Selasa (15/7/2025).
Aziz menambahkan bahwa jika pemerintah pusat menerapkan wacana
pemangkasan durasi magang
, peserta yang telah menyelesaikan program magang dapat melanjutkan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui seleksi Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja dengan keterampilan khusus.
“Setelah dia selesai magang nanti bisa beralih bekerja sebagai PMI melalui seleksi SSW,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa program magang ke luar negeri yang biasanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun akan dievaluasi dan dipangkas menjadi maksimal enam bulan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan magang tetap berfungsi sebagai ruang pembelajaran dan pelatihan bagi peserta, bukan sebagai pemerasan tenaga kerja dengan upah murah.
“Tidak dihapus, diatur ulang. Magang selama ini masa 2-3 tahun, kalau namanya magang, kan latihan, ya maksimal 6 bulan lah,” ujar Karding seusai meluncurkan Migrant Center di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (26/6/2025).
Karding menekankan pentingnya pengaturan kembali kebijakan magang untuk mencegah penyalahgunaan program sebagai celah praktik eksploitasi tenaga kerja dengan upah murah.
Ia mengecam penempatan peserta magang yang dibebani pekerjaan serupa dengan pekerja tetap, namun dibayar dengan gaji rendah dan tanpa kontrak yang jelas.
“Kerjanya sama, gajinya jauh, tidak ada kontrak. Nah, makanya magang ini harus kita atur, jangan sampai magang itu sama kaya bekerja 3 tahun, apa bedanya sama bekerja?” tegas Karding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cara Telkom Kurangi Dampak Jaringan Kabel Bawah Laut ke Ekosistem
Jakarta –
PT Telkom Indonesia mengungkapkan sejak 2022 pihaknya telah mengimplementasikan inisiatif Sustainable Undersea Cable Operation untuk meminimalkan dampak ekologis dari jaringan kabel bawah laut. Kabel tersebut membentang sejauh 250.000 kilometer, dan 60 persennya berada di perairan Indonesia.
Menurut Telkom, program ini tidak hanya melindungi ekosistem laut, tetapi juga memperkuat ketahanan iklim di wilayah pesisir dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui solusi berbasis alam.
“Inisiatif ini berkontribusi langsung terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-14 (Ekosistem Laut), dengan mengusung konservasi, teknologi rendah karbon, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang inklusif dan berkelanjutan,” tulis Telkom Indonesia dari keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).
Telkom Indonesia juga memanfaatkan teknologi inovatif, seperti kantong semen sebagai substrat pertumbuhan karang, pembangunan rumah ikan untuk penanda jalur kabel, hingga penciptaan habitat laut buatan dari limbah cangkang kerang. Selain itu, Telkom juga memberikan pelatihan kepada komunitas pesisir mengenai konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Telkom mengatakan hingga saat ini program Sustainable Undersea Cable Operation telah melibatkan 680 kelompok masyarakat sebagai mitra langsung. Melalui kolaborasi dengan SDGs Centre Universitas Diponegoro dan Universitas Telkom, Telkom Indonesia berhasil memantau dan mengevaluasi penurunan emisi karbon secara signifikan.
Pencapaian nyatanya mencakup rehabilitasi 46 hektare hutan mangrove, pembangunan 871 struktur terumbu karang buatan, serta penyerap emisi karbon lebih dari 61.000 ton CO2 equivalent per tahun. Keberhasilan ini membawa Telkom Indonesia masuk dalam Top 10 Best Practices dari total 185 submission dalam Voluntary National Review (VNR) SDGs Indonesia 2025 yang disusun oleh Sekretariat Nasional SDGs bersama Bappenas.
Telkom Indonesia mengangkat kontribusi Blue Carbon Program di wilayah SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut) sebagai salah satu praktik terbaik nasional dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pencapaian ini akan disampaikan dalam forum internasional bergengsi, yakni UN High-Level Political Forum on Sustainable Development Goals di New York, sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam pelaporan VNR kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Telkom Indonesia mengungkapkan capaian ini membuktikan bahwa transformasi teknologi tidak hanya dapat meningkatkan konektivitas digital, tetapi juga menciptakan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat luas. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan multisektor, inisiatif ini diharapkan dapat direplikasi secara nasional untuk memperkuat ketahanan sosial-ekologis Indonesia di masa depan.
(prf/ega)
-

Profil & Harta Wamenlu Arif Havas Oegroseno, Komisaris Pertamina Shipping
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Arif memiliki total harta kekayaan mencapai Rp8,48 miliar per 2024.
PIS merupakan subholding integrated marine logistics PT Pertamina (Persero). Adapun, perombakan susunan komisaris itu terpantau dari situs resmi PIS per Kamis (10/7/2025).
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta senilai Rp8,48 miliar terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,66 miliar.
Perinciannya, Arif memiliki tanah dan bangunan seluas 6 m2/76 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp586,93 juta. Lalu, tanah dan bangunan seluas 189 m2/350 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, tanah seluas 58 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp500 juta. Selanjutnya, bangunan seluas 43 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp800 juta.
Selain itu, Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp76 juta. Ini terdiri atas motor Vespa Scooter tahun 1966 seharga Rp3 juta dan mobil Mercedes SL500 Sedan tahun 1999 seharga Rp73 juta.
Arif juga memiliki harta bergerak senilai Rp96,5 juta, kas dan setara kas Rp3,83 miliar, dan harta lainnya Rp800 juta. Dia juga memiliki utang sebesar Rp9,2 juta.
Dilansir dari berbagai sumber, Arif merupakan diplomat karir di Kementerian Luar Negeri. Pria kelahiran 12 Maret 1963 itu sebelumnya pernah mengemban berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dari 2018 hingga 2024.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.
Arif menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan lulus pada 1986. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Harvard Institute for International Development pada 1990 serta di Harvard Law School pada periode 1991–1992.
Arif memulai karirnya di Kementerian Luar Negeri pada 1986 sebagai bagian dari Angkatan 13. Dia direkrut ketika tim dari Departemen Luar Negeri datang ke Universitas Diponegoro untuk mencari calon diplomat.
Sejak saat itu, Arif meniti karir di berbagai posisi strategis dalam diplomasi Indonesia. Pada 2010, dia terpilih sebagai Presiden Konferensi Negara Pihak Konvensi Hukum Laut Internasional PBB.
Tak hanya itu, dia menjadi Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam Submisi Ekstensi Landas Kontinen ke PBB pada 2007–2010.
Arif juga terlibat sebagai chief negotiator dalam berbagai perjanjian internasional penting, seperti perjanjian perbatasan, perjanjian ekstradisi, perjanjian keamanan dengan Australia, serta Resolusi World Ocean Conference di Manado.
-

Menteri P2MI ingin Migrant Center tumbuhkan pekerja migran terampil
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding ingin menumbuhkan pekerja migran yang terampil (skilled worker) melalui pendirian layanan Migrant Center.
“Inilah yang mau saya tingkatkan, geser dari domestik, dari SD, SMP, ke SMA, ke kuliah. Dari skill yang rendah menjadi skill yang medium ke atas,” kata Karding usai peresmian Migrant Center di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (26/6), sebagaimana keterangan Kementerian P2MI, Jakarta.
Menteri Karding menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.
“Karena rata-rata masih bekerja di domestik worker, sekitar 80 persen masih bekerja di lingkungan rumah tangga. Dari 80 persen itu, sebanyak 67,3 persennya perempuan dan sekolahnya SD, SMP paling banyak,” kata Menteri Karding.
Karding mengatakan bahwa kementeriannya ingin menggeser tren pekerja migran Indonesia yang tadinya bekerja di sektor domestik menjadi tenaga kerja terampil.
Untuk itulah, dia berharap kehadiran Migrant Center bisa menumbuhkan ekosistem baru yang dapat membantu meningkatkan kemampuan pekerja migran Indonesia.
“Nah, itulah nanti gunanya migrant center. Kita bangun ekosistem mulai dari informasi, pelatihan, sampai segala hal itu ada di Undip sini. Syukur-syukur Undip ini menjadi corongnya Jawa ini nanti,” kata Menteri Karding.
Peresmian Migrant Center melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Kementerian P2MI Dwi Setiawan Susanto dan Rektor Universitas Diponegoro Suharmono yang disaksikan langsung oleh Menteri Karding.
Pewarta: Katriana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK
Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal pembahasan, Undang-undang No.3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai polemik. Sebagian kalangan menuding amandemen UU TNI tidak transparan dan dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.
Adapun belum lama ini, sejumlah mahasiswa dari peeguruan tinggi negeri mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung ada 5 permohonan uji materi yang disampaikan oleh para penggugat.
Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Melansir Antara, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bahwa kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur.
Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.
Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Adapun perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Sementara itu, perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Sedangkan, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.
MK Minta Bukti Transparansi
Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.
“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi dilansir dari Antara.
Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.
“Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.
“Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.”
Jawaban Menteri HAM
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.
Supratman menuturkan bahwa, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.
“Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.
Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.
Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.
“Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.
Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).


/data/photo/2025/03/31/67ea4a96d51ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)