Institusi: Universitas Diponegoro

  • Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    TRIBUNJATENG.COM, SEAMARANG  – Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pada Kamis (2/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka adalah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, SM, staf administrasi di prodi yang sama, serta ZYA, senior korban di program Anestesi. Namun, hanya dua dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    Dokter Taufik Mangkir Karena Sakit

    Dokter Taufik (TEN) tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Undip, Khaerul Anwar.

    “Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya,” ujar Khaerul Anwar.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SM dan ZYA, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

    Keduanya didampingi oleh empat pengacara selama proses berlangsung.

    “Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) sedang menjalani pemeriksaan saat ini,” lanjut Khaerul.

    Tidak Dilakukan Penahanan

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian.

    Menurut Khaerul, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihak Undip menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Masalah penahanan atau tidak, itu hak penyidik. Klien kami selalu kooperatif dan tidak ada niat menghalangi proses hukum,” jelasnya.

    Khaerul juga menanggapi pengajuan penahanan oleh pengacara keluarga Aulia Risma dengan sikap santai.

    “Itu hak mereka. Kami fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

    Kasus Pemerasan yang Mengejutkan

    Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma melaporkan adanya dugaan pemerasan dalam lingkungan kampus.

    Polisi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar setiap semester dalam skandal ini. Namun, bukti yang dapat dikantongi baru sebesar Rp97,7 juta.

    Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP (pemerasan), pasal 378 KUHP (penipuan), dan pasal 335 (pengancaman atau teror).

    Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah sembilan tahun penjara.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.

    Perkembangan Kasus dan Proses Hukum

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan akademisi dan lingkungan pendidikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dr Aulia Risma dan membuka tabir praktik-praktik yang merugikan dalam dunia pendidikan.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tutup Artanto. (*)

  • P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    Jakarta

    Perputaran uang kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras tata kelola PPDS.

    “Dari dua isu utama ini sebenarnya adalah buruknya mengenai tata kelola di PPDS,” ujar Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat ketika dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2024).

    Buruknya tata kelola PPDS, menurut Rakhmat, melahirkan perundungan. Setelahnya perundungan, memproduksi pemerasan dalam jumlah yang sangat besar.

    “Kenapa buruk tata kelola ini? karena saya melihat dalam program PPDS ini, itu semua diserahkan ke program spesialisnya, jadi itu di luar kontrol fakultas, di luar kontrol universitas,” lanjutnya.

    Ini lah yang menyebabkan tidak adanya transparansi. Lalu, akuntabilitasnya juga buruk. Hingga akhirnya terjadi pemerasan.

    “Pandangan saya pemerasan ini tidak dengan tiba-tiba, bukan hal yang instan, karena ini sudah berakar dan turun-temurun dan sudah menjadi tradisi dalam PPDS di Undip,” sambung Rakhmat.

    “Akar masalahnya sebenarnya di balik kasus perundungannya, kedua kasus pemerasan ini, itu karena buruknya tata kelola ini,” kata Rakhmat menegaskan.

    “PPDS ini ibarat raja kecil di dalam universitas, raja kecil ini tidak terkontrol,” lanjutnya.

    “Sekarang mungkin perlu juga ada reformasi atau evaluasi total dari Kemensaintekdikti terhadap PPDS yang lain dalam hal tata kelola. Tata kelola itu apa? terkait dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kemudian hubungan dengan universitas di mana sistem perkuliahannya, gimana akademiknya, karena dua problem tadi perundungan dan pemerasan itu sangat mencederai prinsip akademik yang berlangsung di universitas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap perputaran uang di kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip mencapai Rp 2 miliar. Polisi menemukan satu catatan terkait pengumpulan uang hasil pemerasan.

    “Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).

    (isa/dhn)

  • Dugaan Pungli Mahasiswi PPDS di Undip Semarang Mencapai Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Kampus – Halaman all

    Dugaan Pungli Mahasiswi PPDS di Undip Semarang Mencapai Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Kampus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  Polda Jawa Tengah mengungkapkan terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 

    Apa tanggapan Undip?

    “Kami tidak mau bilang (informasi) itu benar atau tidak benar, kami takut salah. Misal ada nanti buktikan saja di pengadilan,” kata Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar ketika dikonfirmasi Tribunjateng.com, Sabtu (28/12/2024).

     
    Kasus pemerasan tersebut telah menyeret tiga tersangka meliputi pria berinisial TEN  Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Dua tersangka merupakan dokter senior korban. Satu tersangka lainnya adalah staf administrasi di prodi tersebut.

    Khaerul mengaku, ketiga tersangka kooperatif dalam mengikuti tahapan yang dilakukan oleh kepolisian.

     “Mereka semua kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum yang ada,” terangnya.

    Berkaitan dengan pencekalan, pihaknya mengungkapkan, belum menerima dokumen pencekalan tersebut. “Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip. Kami juga baru tahu dari pemberitaan (media),” bebernya.

    Perputaran Uang Rp2 miliar

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

     

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Cekal Tersangka

    Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

    “Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

    Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

    Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” sambung Dwi.

    Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

    Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

    “Kalau mereka menghambat kami tahan,”  bebernya.

    Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” terangnya.

    Penulis: iwan Arifianto

     

  • Dugaan Pungli Mahasiswi PPDS di Undip Semarang Mencapai Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Kampus – Halaman all

    Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan perputaran uang hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

    Polda Jawa Tengah sebelumnya mengungkap adanya dugaan perputaran dana sebesar Rp2 miliar dalam program pendidikan tersebut. Temuan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

    “Kami tidak mau bilang (informasi) itu benar atau tidak benar, kami takut salah. Misal ada nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, ketika dikonfirmasi oleh Tribunjateng.com pada Sabtu (28/12/2024).

    Tiga Tersangka Kasus Pungli PPDS

    Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, yakni TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staf administrasi di prodi yang sama; serta ZYA, senior korban di program PPDS Anestesi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Dua dari tersangka merupakan dokter senior korban, sementara satu tersangka lainnya adalah staf administrasi di program tersebut.

    Khaerul menyebut bahwa para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Mereka semua kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum yang ada,” ujarnya.

    Mengenai pencekalan para tersangka, pihak Undip mengaku belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut. “Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip. Kami juga baru tahu dari pemberitaan (media),” jelas Khaerul.

    Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dengan perhatian publik yang terus meningkat terhadap transparansi dan akuntabilitas di lembaga pendidikan tinggi.

    Kronologi Kasus

    Berikut ringkasan kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), hingga bunuh diri.

    Latar Belakang: dr. Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 15 Agustus 2024. Diduga ia bunuh diri karena tidak kuat menghadapi tekanan selama menjalani PPDS.

    Ia sering dimintai uang, rokok, dan makanan oleh seniornya. Terdapat pula rekaman suara dr. Aulia yang menangis dan menceritakan ketidakkuatannya kepada ayahnya.

    Laporan dan Investigasi: Ibu dr. Aulia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada September 2024. Setelah memeriksa 36 saksi, polisi menetapkan tiga tersangka:

    Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi, yang dianggap bertanggung jawab karena membiarkan praktik yang tidak pantas terjadi.

    Bagian keuangan, yang bertugas mengumpulkan uang dari mahasiswa PPDS.
    Seorang senior dr. Aulia.

    Tuntutan dan Harapan Keluarga: Keluarga dr. Aulia merasa puas dengan penetapan tersangka, tetapi menyayangkan pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan.

    Mereka khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum keluarga juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain.

    Pasal yang Dikenakan: Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman atau teror (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Barang Bukti: Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp97.770.000 dari ketiga tersangka.

     

  • Peluang Besar RI Garap Pasar Seafood Global

    Peluang Besar RI Garap Pasar Seafood Global

    Jakarta

    Indonesia memiliki peluang memanfaatkan pasar seafood dunia. Seafood memiliki nilai pasar hingga US$ 419,09 miliar pada 2030. Sementara pada 2023, diketahui nilai pasar seafood dunia sebesar Rp 269,30 miliar dengan compounded annual growth rate (CAGR) naik sebesar 6,52% pada 2023-2030.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP telah menerapkan kebijakan untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam peta jalan ekonomi biru.

    Peta jalan ekonomi biru memuat lima fokus utama; memperluas kawasan konservasi laut; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.

    Berkenaan dengan potensi pasar seafood, Trenggono menyebut Indonesia bisa mengoptimalkan lima komoditas utama dengan nilai pasar dunia yang besar dan sejalan dengan peta jalan ke tiga ekonomi biru. Adapun KKP juga telah melakukan sejumlah modeling di lima komoditas tersebut.

    “Ini ada 5 commodity, sebetulnya lebih dari itu yang kita sudah lakukan modeling-modeling. Jadi sebagai pemerintah tentu kita buat modeling,” kata Trenggono dalam arahannya di Universitas Diponegoro, Jepara, Jawa Tengah, Jum’at (27/12/2024).

    Komoditas pertama, tutur Trenggono, KKP melakukan modeling terhadap udang dengan nilai pasar dunia hingga US$ 60,4 miliar pada tahun 2023. Adapun udang sendiri memiliki pangsa pasar 6,1% dunia.

    “Udang itu value pasarnya 60 miliar dolar. Indonesia itu ekspornya rata-rata di 1,7 sampai 2,2 miliar dolar,” ungkapnya.

    Selain udang, Trenggono menyebut Indonesia juga memiliki potensi rumput laut dengan nilai pasar dunia US$ 7,8 miliar pada tahun 2023. Adapun rumput laut sendiri memiliki pangsa pasar 13,8% dunia.

    Ia menyebut, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah produksi rumput laut yang besar tetapi lebih sering menjual dalam bentuk raw material. Padahal, rumput laut menjadi salah satu komoditas kelautan yang paling banyak dibudidayakan di Indonesia.

    “Nilai tambah yang tingginya dikuasai oleh Filipina, oleh Korea, oleh China, yang lebih lucu lagi setelah diproses di Korea sana balik lagi ke sini sudah dalam bentuk itu (nilai tambah). Kenapa itu tidak dibikin di sini,” jelasnya.

    Selain itu, Trenggono juga menyebut Indonesia juga memiliki potensi nila salin dengan nilai pasar dunia US$ 13,9 miliar pada tahun 2023. Adapun nila salin sendiri memiliki pangsa pasar 10,9% dunia.

    “Masa iya kita nggak bisa. Mesir dia bikin 8.000 hektar dia bikin. Kenapa Indonesia nggak bisa bikin seperti itu?” jelasnya.

    Trenggono juga menyebut Indonesia memiliki potensi kepiting dengan nilai pasar dunia US$ 879 juta pada tahun 2023. Adapun kepiting sendiri memiliki pangsa pasar 7,3% dunia. Terakhir, Trenggono menyebut Indonesia memiliki potensi lobster dengan nilai pasar dunia US$ 7,2 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 0,5%.

    Trenggono menegaskan, optimalisasi nilai pasar bisa dilakukan dengan seiring langkah hilirisasi. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat sektor hulu kelautan dan perikanan yang dianggap masih tertinggal.

    “Indonesia ini lucu, ngomongnya soal hilirisasi, nggak pernah mikir, hilirisasi itu bisa terjadi dengan sendirinya otomatis kalau hulunya kuat. Pertanyaannya hulunya kita kuat nggak? Udang saja kita nggak kuat, kadang-kadang panen, kadang-kadang gagal,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Top 5 News: Pengalaman Buruk Liburan Teuku Zacky hingga Penangkapan Teroris di Tasikmalaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel di Beritasatu.com menjadi perhatian pembaca dan masuk dalam top 5 news hari ini, Sabtu (28/12/2024). Artikel yang diminati pembaca beragam, terkait pengalaman buruk liburan Teuku Zacky di Labuan Bajo hingga penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya.

    Berikut top 5 news hari ini:

    1. Kapal Mogok di Laut, Teuku Zacky Ungkap Pengalaman Buruk Liburan di Labuan Bajo

    Selebritas Teuku Zacky yang tengah menikmati liburannya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya akibat tertipu agen perjalanan wisata yang mengurus perjalanan tersebut. 

    Tidak hanya kehilangan waktu dan uang hingga puluhan juta rupiah, Zacky bahkan sempat terkatung-katung di tengah laut karena kapal wisata yang ditumpanginya mengalami kerusakan.

    Peristiwa ini membuat Teuku Zacky terpaksa meminta bantuan dari teman-temannya dan netizen, setelah agen wisata yang bersangkutan menghilang tanpa kabar. Unggahan Zacky di media sosial menjadi sarana untuk mengungkapkan keluhannya.

    2. Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Jokowi Tegaskan Kreativitas Seni Harus Dihargai

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pendapatnya mengenai pembatalan pameran tunggal pelukis Yos Suprapto di Galeri Nasional, Jakarta, yang seharusnya dibuka pada 19 Desember 2024 lalu.

    Mantan wali kota Solo itu menekankan, kreativitas seniman seharusnya dihargai sebagai bentuk aspirasi apa pun, termasuk yang dilukiskan adalah berkaitan dengan politik

    3. Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Top 5 news selanjutnya mengenai, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.

    Polisi menemukan salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Prodi Anestesi Undip. Dalam catatan itu tertulis perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita Rp 97 juta sebagai barang bukti.

    4. Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    5. Penangkapan Terduga Teroris di Tasikmalaya Hebohkan Warga

    Top 5 news yang terakhir mengenai penangkapan seorang pria terduga teroris di Kampung Urug, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024) pagi, mengagetkan warga setempat. 

    Penangkapan terduga teroris di Tasikmalaya itu dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Densus juga menggeledah rumah warga yang disinggahi terduga teroris tersebut. 

    Seorang warga Jayaratu Ridwan mengaku kaget saat mengetahui ada penangkapan terduga teroris di kampungnya oleh Densus 88. Menurutnya, pria yang diamankan petugas itu bukan warga Desa Jayaratu, tetapi pendatang. 

  • 5 Populer Regional: Viral Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor – Mahasiswi UPI Tewas  – Halaman all

    5 Populer Regional: Viral Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor – Mahasiswi UPI Tewas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari viralnya ibu hamil dikeroyok pak ogah di Puncak Bogor, Jawa Barat.

    Kasus ini berbuntut panjang setelah korban berinisial V enggan berdamai.

    Satu dari sejumlah alasan yang membuatnya enggan berdamai lantaran uang ganti rugi yang ia minta hanya dibayar Rp 53 ribu. 

    Kini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kemudian ada kasus tewasnya mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial AM (21).

    Jasad AM ditemukan pertama kali oleh mahasiswa lainnya pada pukul 15.00 WIB.

    Tak ada luka di kepala korban, tetapi hidung banyak mengeluarkan darah dan patah kaki sebelah kanan.

    Kasus tewasnya mahasiswi UPI hingga kini masih misteri.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Sejumlah alasan membuat V, ibu hamil yang dikeroyok tukang parkir alias Pak Ogah di jalur alternatif Puncak Bogor enggan berdamai. 

    V menolak berdamai dengan dua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka. 

    Satu dari sejumlah alasan yang membuatnya enggan berdamai lantaran uang ganti rugi yang ia minta hanya dibayar Rp 53 ribu. 

    Padahal ia meminta uang ganti rugi untuk biaya cek kandungan dan pengobatan luka memar di muka yang dialami sang suami. 

    V dan sang suami, IH, mengaku disepelekan.

    “Kalau kalian enggak ada itikad baik, enggak ada kekeluargaan. Kalian bukan keluarga saya. Pikirin aja gimana. Saya enggak mau duit receh ini,” kata V, Kamis (27/12/2024) dikutip dari TribunnewsBogor.com. 

    V mengatakan, dirinya sempat memberi kelonggaran untuk membayar ganti rugi dalam jangka satu bulan. 

    Tapi, kata V, mereka tetap enggan membayar uang yang diminta. 

    Alasan lain, V tak mau berdamai dengan Pak Ogah adalah karena pelaku tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

    Terlebih saat dimintai identitasnya, para pelaku mengelak dan mengaku tidak punya KTP.

    “Kami sempat menawarkan kesempatan satu bulan buat pikirin biaya ganti rugi ke kami. Tapi tetap mereka tidak ada dana, dan untuk jaminan ke kami seperti KTP pun dari ketiga pelaku tidak ada yang mempunyai identitas,” kata V.

    Baca selengkapnya.

    Dokter koas bernama Fladiniyah Puluhulawa kembali viral. Setelah pada tahun lalu, dia viral karena cekcok soal lahan parkir, kini dia kembali menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan terhadap penjual makanan. (Tribun Medan)

    Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter perempuan kepada penjual roti bakar di Medan, Sumatra Utara, masih diselidiki.

    Aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) lalu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

    Setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan bernama Fladiniyah Puluhulawa yang berstatus dokter koas.

    Fladiniyah Puluhulawa sempat menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Medan.

    Kepala Humas RS Pirngadi Medan, Gibson Girsan, menyatakan pihaknya sudah mengembalikan Fladiniyah Puluhulawa ke kampusnya sejak Juli 2024.

    Selama menjadi dokter koas, Fladiniyah Puluhulawa sering tak akur dengan rekan-rekannya saat bekerja.

    “Sejak bulan Juli kemarin sudah dikembalikan ke kampusnya untuk pembinaan kembali,” bebernya, Kamis (26/12/2024).

    Gibson Girsan tak menjelaskan secara rinci masalah yang dibuat Fladiniyah Puluhulawa selama bekerja di sana.

    “Karena kemarin kurang harmonis dengan teman-teman lainnya,” tukasnya.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan pelapor bernama Fitra Samosir (26) telah dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.

    Baca selengkapnya.

    Ilustrasi PSK. (Tribun Bali)

    Seorang pria berinisial DS diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban berinsial DR meninggal dunia diduga overdosis setelah dijual ke warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.

    AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur menuturkan bahwa mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.

    Orang tua korban tersebut melapor bahwa anaknya telah menjadi korban TPPO.

    “Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya menjadi korban perdagangan orang,”

    “Korban diduga dijajakan oleh pelaku berinisial DS kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial,” ucapnya pada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus TPPO ini bermula pada Jumat (13/12/2024) lalu saat pelaku DS menjemput gadis berinisial DR menggunakan mobil.

    DR lalu dibawa ke sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat untuk dijajakan sebagai PSK.

    “Ketika di Villa, korban kemudian dijajakan kepada WNA Timur Tengah sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per satu kali kencan,”

    “Akhirnya korban harus melayani WNA asal Arab Saudi selama dua hari,” kata AKP Tono, dikutip dari TribunJabar.id.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. (Kolase Tribunnews.com)

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    Diketahui, kasus pemerasan di lingkungan PPDS Undip tersebut terungkap setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” kata Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Selain mengungkap fakta baru tersebut, Polda Jateng telah mencegah tiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

    “Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” kata Kombes Dwi Subagio.

    Polda Jawa Tengah mencegah tiga tersangka kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Tiga tersangka dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

    Baca selengkapnya.

    Ilustrasi tewas. (ThinkStock via Kompas)

    Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial AM (21) ditemukan tewas dengan kondisi telungkup di Gedung Gymnasium, Kamis (26/12/2024).

    Jasad AM ditemukan pertama kali oleh mahasiswa lainnya pada pukul 15.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, sedang mendalami peristiwa mahasiswi tewas di UPI.

    “Itu betul ditemukan adanya mahasiswi UPI ditemukan meninggal.” 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Inafis Polrestabes Bandung, ada beberapa luka yang ditemukan pada mahasiswi tersebut,” tuturnya, dilansir Tribun Jabar, Kamis.

    Abdul Rachman mengatakan, tak ada luka di kepala korban, tetapi hidung banyak mengeluarkan darah dan patah kaki sebelah kanan.

    Namun, untuk pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan tim kedokteran dari rumah sakit.

    “Sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, salah satu yang dimintai keterangan merupakan orang yang pertama kali melihat mahasiswi tersebut,” terangnya.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Dugaan Pungli Mahasiswi PPDS di Undip Semarang Mencapai Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Kampus – Halaman all

    Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah telah mencekal tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Tindakan pencekalan ini dilakukan untuk mencegah ketiga tersangka melarikan diri ke luar negeri.

    Adapun identitas ketiga tersangka:

    1. TEN, pria, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

    2. ZYA, perempuan, senior korban di program PPDS.

    3. SM, perempuan, staf administrasi di prodi Anestesiologi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan telah dikirimkan ke pihak Imigrasi.

    “Iya, kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri,” ujarnya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Proses Hukum yang Berlanjut

    Ketiga tersangka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi Subagio menyatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa pada awal Januari 2025 guna melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    Ia juga menambahkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

    “Namun, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula terhadap kebijakan penyidik. Jika mereka tidak kooperatif, kami tidak segan untuk menahan mereka,” tegasnya.

    Dwi mengapresiasi Kementerian Kesehatan, Undip, dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

    “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” tambahnya.

    (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Semarang, Beritasatu.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.

    Polisi menemukan salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Prodi Anestesi Undip. Dalam catatan itu tertulis perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita Rp 97 juta sebagai barang bukti.

    “Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti. Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” kata Subagio, Jumat (27/12/2024).

    Tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia Risma, dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

    Tiga tersangka yakni Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA. Ketiganya menerima  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut akan memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk potensi adanya tersangka baru dalam kasus PPDS Undip. “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” imbuhnya.

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta. 

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Cekal Tersangka 

    Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

    “Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

    Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

    Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” sambung Dwi.

    Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

    Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

    “Kalau mereka menghambat kami tahan,”  bebernya.

    Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” terangnya.

    Keluarga Risma Layangkan Surat Permohonan Penahanan

    Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

    “Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024,” kata Misyal saat dihubungi.

    Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

    Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

    Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi,” jelas Misyal.

    Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

    Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya.

    Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.

    Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

    Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui.

    “Mereka baru diberhentikan  setelah mereka ditahan,” terangnya.

    Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

    “Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan,” katanya.

    Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan endingnya di Pengadilan,” ungkap Misyal.

    Penetapan Tersangka

    Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.

    “Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN) , Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter.”

    “Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip,” terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

    Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

    Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum. “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul menyebut,   akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024,” ucapnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

    “Mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan,” jelas Artanto.

    Peran Tiga Tersangka

    Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

    Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

    “Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” sambung Artanto.

    Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

    “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ujarnya.

    Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

    Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

    Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)