Institusi: Universitas Diponegoro (Undip)

  • Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ungkap perkembangan kasus dugaan bullying yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma. Budi menyebut jika kasusnya telah lengkap atau P21.

    (/)

  • Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut berkas kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma akibat dirundung, telah lengkap.

    Dengan demikian, para pelaku atau tersangka akan segera diadili di pengadilan. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres sekarang sudah ini, sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan. Tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujar dia.

    Budi berharap penanganan kasus dokter Aulia Risma ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus juga menjadi pendorong agar adanya perbaikan sistem PPDS.

    “Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau tidak jadi, jadi tidak baik memang begitu,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga akibat perundungan di Universitas Diponegoro. 

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan gelar perkara sebelumnya. 

    “Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

    Dia menambahkan, tiga tersangka itu yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. 

    Selanjutnya, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA. 

    “Ini inisialnya TEN, SM dan YZA,” imbuhnya.

  • Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti 2 kasus besar dalam dunia Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dia mengatakan kasus yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) lebih parah karena sampai menewaskan seorang mahasiswa.

    Namun, dia juga menuturkan bahwa saat ini kasus yang terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad) yakni dugaan pelecehan seksual oleh residen anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung lebih hangat dibahas di publik.

    “Karena isu ini [kasus PPDS di Bandung] lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah Undip, karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat,” ujar dia saat raker dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Adapun, untuk kasus di Undip ini, Budi menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi masalahnya seperti apa. Bahkan, Irjen Kesehatan dan Irjen Ristek Dikti sudah ‘duduk bareng’ guna membahas kasus ini.

    “Nah sekarang kita sudah minta ke FK Undip dan rumah sakit Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Kalau itu sudah diperbaiki maka rencananya kita akan aktifkan kembali [PPDS anestesi],” tuturnya.

    Lebih lanjut, secara sistematis dia mengklaim sampai sekarang laporan yang sudah masuk ke pihaknya soal pengusutan kasus di Undip menunjukkan perkembangan yang baik.

    Sementara, perbaikan dari sisi hukumnya, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada polisi supaya pengusutannya benar-benar independen, karena jika dirinya ikut terlibat akan diduga cawe-cawe.

    “Ini kan bukan pertama sebenarnya [kasus perundungan di PPDS]. Cuma kan yang terbuka yang ini, jadi harusnya berhenti lah sampai sudah dia meninggal itu sudah sangat tidak baik, udah masuk di polisi, polisi sudah beres, sekarang sudah SP 21 sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka nya juga sudah ada tinggal masuk pengadilan,” urai dia.

    Dengan itu, dia berharap adanya perbaikan dalam dunia PPDS dan bagi para pelaku juga mendapatkan efek jera yang seharusnya.

    Dokter Bunuh Diri

    Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Kematian korban berinisial Aulia Risma (AR) yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. 

    Berdasarkan keterangan Kemenkes, AR juga diduga diperas oleh seniornya sebesar Rp20 juta – Rp40 juta per bulan dari Juli hingga November 2022.

  • Undip Canangkan Pemulihan Wilayah Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah – Halaman all

    Undip Canangkan Pemulihan Wilayah Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah warga di pesisir pantai utara Jawa Tengah menjadi sasaran Program Kolaborasi Restorasi Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat.

    Mereka bertempat tinggal di Desa Morodemak, Purworejo, dan Margolinduk, Kabupaten Demak.

    “Kerjasama kegiatan penelitian, riset, maupun program pengabdian memang ditujukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Rektor Undip, Prof Dr Suharnomo dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025).

    Selain pelatihan teknis, masyarakat juga dibekali keterampilan pemasaran digital dan penguatan kelembagaan lokal.

    Pendekatan zero waste diterapkan dalam pengolahan limbah ikan menjadi produk bernilai tambah seperti pakan ternak dan tepung ikan. 

    “Semua ini diarahkan agar masyarakat mampu mengelola sumber daya laut secara mandiri dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Dalam program ini, Undip menggandeng PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN. 

    Peresmian pelaksanaan program ini berlangsung di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Jumat (25/4/2025).

    Sementara itu, Group Head Sekretaris Perusahaan Pelindo, Ardhy Wahyu Basuki mengatakan program ini adalah bentuk nyata kontribusi Pelindo mendukung keberlanjutan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

    “Kami percaya kolaborasi lintas sektor penting untuk menciptakan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
     
    Program yang diinisiasi oleh Pelindo ini tidak hanya menyasar pemulihan lingkungan pesisir, tetapi juga peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui teknologi perikanan dan inovasi produk olahan laut. 

    Bantuan yang disalurkan mencakup alat GPS dan sistem analisis satelit untuk mendukung nelayan dalam menentukan lokasi penangkapan ikan secara lebih presisi, peralatan pengolahan hasil tangkap, serta teknologi pemanfaatan limbah ikan.

  • Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, dipilih menjadi mediator dalam sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Sidang mediasi perkara ijazah palsu Jokowi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

    Pemilihan Prof. Adi Sulistiyono ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat dalam sidang perkara ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta, hari ini, Kamis (24/4/2025).

    Dalam perkara ini, diketahui pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM).

    Sementara itu, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

    Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

    Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

    Lantas, siapakah sebenarnya sosok Prof. Adi Sulistiyono ini?

    Simak informasi terkait sosok Prof. Adi Sulistiyono yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

    Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.

    Prof Adi lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.

    Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.

    Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.

    Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

    Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

    Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

    Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

    Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

    Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

    Pihak Jokowi Ingin Mediasi

    Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

    Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

    “Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim.”

    “Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

    Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

    “Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.”

    “Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” ungkap Irpan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

    Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

  • Viral Tersangka Kasus Bullying dr ‘ARL’ Ikut Ujian, Kolegium Tangguhkan Kelulusan

    Viral Tersangka Kasus Bullying dr ‘ARL’ Ikut Ujian, Kolegium Tangguhkan Kelulusan

    Jakarta

    Sertifikat kompetensi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Fk Undip) ditangguhkan buntut kasus kematian dr ARL beberapa waktu lalu. Keputusan penundaan serkom Zara Yupita Azra, tersangka kasus bullying dr ARL, didapat berdasarkan rapat kolegium anestesiologi dan terapi intensif 18 April 2025.

    Kasus perundungan PPDS anestesiologi Undip kembali jadi sorotan pasca Zara, tersangka kasus bullying, dinyatakan lulus ujian komprehensif lisan nasional 12 April 2025.

    Pengumuman kelulusan diunggah pada akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, pekan lalu, dan mendadak viral serta menuai kritik dari publik. Sepekan setelahnya, kolegium anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan tersebut.

    “Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi,” beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima dan sudah dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/4/2025).

    “Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter ARL yang diduga bunuh diri terkait perundungan atau bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga orang berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12/2024).

    Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sementara SM adalah staf administrasi Prodi Anestesiologi, lalu dokter ZR yakni senior korban di program pendidikan tersebut.

    (naf/kna)

  • Jawa Tengah Jadi 4 Provinsi Baru, Gubernur Ahmad Luthfi Bicara Pemekaran

    Jawa Tengah Jadi 4 Provinsi Baru, Gubernur Ahmad Luthfi Bicara Pemekaran

    TRIBUNJATENG.COM – Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi empat provinsi baru ditanggapi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

    Diberitakan provinsi Jawa Tengah diwacanakan akan mengalami pemekaran menjadi empat wilayah, yaitu Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta, dan Provinsi Jawa Tengah. 

    Menanggapi hal itu Ahmad Luthfi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan wacana tersebut, asalkan pemekaran itu memberikan dampak positif. 

    “Sepanjang itu menjadi penilaian positif tidak apa, tapi kalau sepanjang itu akan menggerus terkait otonomi daerah kita pertimbangkan,” ungkap Luthfi saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (17/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi masih sebatas wacana dan belum ada rencana konkret untuk diwujudkan dalam waktu dekat.

    “Dan sekarang itu hanya wacana kok, belum sampai ke arah sana,” tegas mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut.

    Luthfi juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pemekaran provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Itu kan semua pusat yang menentukan bukan kita,” jelas dia.

    Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, juga menyampaikan pandangannya mengenai isu pemekaran tersebut.

    Ia tidak menganggap wacana itu sebagai hal yang serius karena dinilai belum perlu diwujudkan.

    “Sopo sing (siapa yang) mekarin? Itu kan isu, saya gak bisa nanggapi,” tutur Sujarwanto di Gedung A lantai 4 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

    Menyusul ramainya diskusi mengenai pemekaran provinsi di kalangan akademisi, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Negeri Surakarta (UNS), Sujarwanto meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada akademisi terkait.

    Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Tengah belum pernah memikirkan pemekaran provinsi, tetapi tidak melarang isu itu menjadi bahan diskusi akademis.

    “Karena kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu. Jadi khazanah atau diskusi, biar saja lah,” bebernya. (*)

  • 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan – Halaman all

    4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat orang peserta aksi tolak revisi UU TNI di Semarang, Jawa Tengah diringkus polisi.

    Mereka merupakan dua mahasiswa, sopir mobil komando, dan petugas sound system.

    Buntut dari ditangkapkan empat orang tersebut, para mahasiswa pun menggeruduk Mapolres Semarang untuk menuntut empat orang tersebut agar dibebaskan, Kamis (20/3/2025).

    “Iya ada empat orang yang ditangkap polisi, kami masih berupaya untuk menuntut mereka dibebaskan,” jelas Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) 2025, Aufa Atha Ariq.

    Sementara itu, Kapolresta Semarang, Kombes M Syahduddi mengonfirmasi penangkapan empat orang tersebut.

    Ia menuturkan, salah satu di antaranya merupakan seorang orator.

    “Iya ada empat orang yang kami amankan, satu diantaranya adalah orator aksi,” jelas Syahduddi dikutip dari TribunJateng.com.

    Setelah diperiksa berjam-jam, keempat orang tersebut akhirnya dibebaskan.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, empat orang yang diamankan polisi tersebut arena dituding melakukan penghasutan.

    “Kami melihat di BAP-nya keempat orang ini ditangkap dan diperiksa karena ada indikasi penghasutan atau pasal 160 KUHP,” kata Andhika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025).

    Kepada TribunJateng.com, empat orang yang ditangkap tersebut sama sekali tak melakukan penghasutan.

    Mereka hanya berorasi menyampaikan pendapat dan menyatakan apresiasi.

    “Namun, aparat kepolisian menganggap tindakan demokratis itu sebagai tindakan kejahatan,” terangnya.

    Ia pun menyinggung soal prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian.

    Pasalnya, empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

    Menurut Andhika, penetapan sebagai sanksi harus berdasarkan surat pemanggilan yang jelas.

    “Kami tegaskan pula ada prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian,”

    “Sebab, dua orang mahasiswa ini di dalam BAP-nya justru statusnya menjadi saksi,” terangnya.

    Terpisah, Kombes Syahduddi membantah telah menjerat keempat orang tersebut dengan pasal penghasutan.

    “Tidak benar (diperiksa dengan pasal penghasutan) mereka juga sudah dipulangkan semua,” terangnya.

    Dia juga membantah keempat orang tersebut diperiksa atau di BAP.

    “Itu hanya interogasi saja,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Aliansi BEM Semarang Geruduk Gedung DPRD Jateng, Minta UU TNI Dicabut

    Aliansi BEM Semarang Geruduk Gedung DPRD Jateng, Minta UU TNI Dicabut

    Jakarta

    Aliansi BEM se-Semarang Raya menggelar aksi di kompleks DPRD Jateng, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Mereka menuntut pencabutan UU TNI.

    Dilansir detikJateng, aliansi massa tiba di Jalan Pahlawan, depan Gedung DPRD Jateng sekitar pukul 15.20 WIB. Mereka berjalan dari Polda Jateng membawa poster raksasa bertulis ‘Tentara pulang ke barak’, ‘Welcome Neo Orba’, ‘Tolak UU TNI, Welcome Orba’.

    Mereka bergiliran melakukan orasi di halaman Pemprov Jateng di atas mobil pikap. Salah satu mahasiswa asal Universitas Diponegoro (Undip), Falsafi (20), mengatakan aksi digelar menanggapi UU TNI yang baru disahkan pagi tadi.

    “Kita melihat pemerintah melakukan revisi RUU TNI dan agaknya itu merugikan masyarakat karena hal itu menimbulkan dwifungsi TNI,” kata Falsafi dilansir detikJateng, Kamis (20/3/2025).

    “Kita menuntut untuk mencabut UU TNI. Sebenarnya hasil konsolidasi semalam, setting goals kita adalah menggagalkan RUU TNI. Namun tadi pagi, revisi UU TNI sudah disahkan,” sambungnya.

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4 Alasan Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro, Buat Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    4 Alasan Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro, Buat Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan status Instagram story Putra Mahkota Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro.

    Dalam unggahan yang kini telah dihapus, KGPAA Hamangkunegoro menuliskan “Nyesel gabung Republik” dengan latar belakang hitam.

    Tulisan itu diunggah KGPAA Hamangkunegoro di akun Instagram pribadinya, @kgpaa.hamangkunegoro.

    Tak hanya “Nyesel gabung Republik”, KGPAA Hamangkunegoro juga menuliskan “Percuma Republik Kalau Cuma untuk Membohongi” di unggahannya.

    Terkait unggahan KGPAA Hamangkunegoro, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPA H Dany Nur Adiningrat, memberikan penjelasan.

    Menurutnya, unggahan KGPAA Hamangkunegoro itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah Indonesia terkait sejumlah masalah di tanah air.

    Dany mengatakan, ada empat isu yang menjadi perhatian KGPAA Hamangkunegoro sehingga Putra Mahkota Keraton Solo itu menuliskan unggahan kritikan.

    Pertama, mengenai kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga soal Pertamax Oplosan. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, serta tutupnya perusahaan tersebut setelah beroperasi selama 58 tahun.

    Ketiga, kasus korupsi Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun.

    Keempat, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang hingga saat ini masih bergulir.

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” jelas Dany, Sabtu (1/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Selain keempat isu nasional itu, lanjut Dany, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro juga terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

    Hingga saat ini, status DIS masih ditangguhkan oleh pemerintah.

    Tak hanya itu, jelas Dany, hak-hak dan aset Keraton Solo yang belum diberikan, juga menjadi pemicu kekecewaan.

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” jelas Dany, dilansir TribunSolo.com.

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” lanjutnya.

    Dany menegaskan, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintah.

    Ia mengatakan kritik KGPAA Hamangkunegoro merupakan unggahan satir yang diharapkan bisa ditangkap secara lugas dan cerdas oleh pemerintah.

    Dany pun menekankan, KGPAA Hamangkunegoro sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, tidak mungkin akan berbicara sembarangan.

    Dany lantas mengingatkan, apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro patut diperhatikan dan didengarkan.

    “Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan lugas dan cerdas”

    “Seorang Putra Mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar,” pungkas Dany.

    Menurut catatan Wikipedia, KGPAA Hamangkunegoro merupakan gelar yang dianugerahkan sebagai tanda ia adalah pewaris takhta Keraton Solo.

    Pengumuman pewaris takhta sekaligus pemberian gelar itu berlangsung saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan takhta Raja Keraton Solo Pakubuwono (PB) XIII, pada 27 Februari 2022.

    KGPAA Hamangkunegoro sendiri memiliki nama Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya.

    Ia adalah anak tunggal dari PB XIII dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII.

    Saat penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai putra mahkota, ia masih berusia 21 tahun dan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    “Kanjeng Gusti Pangerang Adipati Anom Sudibyo Rojo Narendra masih semester tiga,” jelas Pengageng Parentah Keraton Solo, KGPH Dipokusumo atau Gusti Dipo, Minggu (27/2/2022).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Putra Mahkota Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ di Medsos, Keraton Solo Buka Suara

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, Kompas.com/Labib Zamani)