Institusi: Universitas Diponegoro (Undip)

  • Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran Nasional 25 Juli 2025

    Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kementerian Pelindungan
    Pekerja Migran
    (P2MI) akan menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu para calon
    pekerja migran
    Indonesia (PMI) mengikuti pelatihan sebelum terbang ke luar negeri.
    Menteri P2MI
    Abdul Kadir Karding
    , menyebutkan, salah satu skema yang disiapkan adalah fasilitas pembiayaan melalui
    Kredit Usaha Rakyat
    (KUR) tanpa agunan dengan bunga maksimum 6 persen dan plafon hingga Rp 100 juta.
    “Biaya kita sedang (usahakan), sekarang sudah ada namanya fasilitas KUR. KUR tanpa agunan, nilainya Rp 100 juta maksimum,” kata Karding di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    “Dengan (bunga) 6 persen maksimum, dan ini kita sedang negosiasi sama bank atau memberi kredit,” ujar dia.
    Kementerian P2MI juga tengah memproses BLU (Badan Layanan Umum) migran yang nantinya akan dibuat untuk membantu pembiayaan, pelatihan, hingga proses keberangkatan.
    “BLU nanti akan menjadi, kita akan buat semacam
    migrant fund
    .
    Migrant fund
    itu untuk membantu membiayai. Salah satunya adalah pelatihan, hingga pemberangkatan,” kata dia.
    Selain itu, Karding jug ingin agar proses rekrutmen pekerja migran lebih efisien melakukan reformasi terhadap tahapan-tahapan yang dinilai tidak krusial.
    “Kita berusaha memangkas yang tidak penting-penting. Misalnya siap kerja, kayak kita satukan tempatnya menjadi
    migrant center
    ,” kata Karding.
    “Jadi sertifikasinya di situ semua.
    Skill
    -nya, latihannya, sertifikasinya, informasinya di situ,” imbuh dia.
    Ia mengatakan, dalam sistem lama, proses pelatihan, sertifikasi, dan pembelajaran bahasa dilakukan di lokasi berbeda sehingga mahal dan menyulitkan.
    “Jadi kalau sekarang ini kan orang latihannya di mana, sertifikasinya di mana, bahasanya di mana. Mahal, jauh, buang. Jadi sekarang kita jadi bersama,” kata Karding.
    Menurut Karding, sistem baru ini sudah mulai diterapkan di beberapa lokasi, seperti Universitas Diponegoro (Undip) dan Padang, melalui kerja sama dengan universitas setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Juli 2025

    Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan Regional 15 Juli 2025

    Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) terkait pemangkasan durasi program magang.
    Kepala
    Disnakertrans Jateng
    , Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa saat ini program magang di Jepang masih berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.
    “Kita ikuti regulasinya, nanti ketentuannya dari pemerintah pusat seperti apa,” ujar Aziz melalui sambungan telepon pada Selasa (15/7/2025).
    Aziz menambahkan bahwa jika pemerintah pusat menerapkan wacana
    pemangkasan durasi magang
    , peserta yang telah menyelesaikan program magang dapat melanjutkan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui seleksi Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja dengan keterampilan khusus.
    “Setelah dia selesai magang nanti bisa beralih bekerja sebagai PMI melalui seleksi SSW,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa program magang ke luar negeri yang biasanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun akan dievaluasi dan dipangkas menjadi maksimal enam bulan.
    Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan magang tetap berfungsi sebagai ruang pembelajaran dan pelatihan bagi peserta, bukan sebagai pemerasan tenaga kerja dengan upah murah.
    “Tidak dihapus, diatur ulang. Magang selama ini masa 2-3 tahun, kalau namanya magang, kan latihan, ya maksimal 6 bulan lah,” ujar Karding seusai meluncurkan Migrant Center di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (26/6/2025).
    Karding menekankan pentingnya pengaturan kembali kebijakan magang untuk mencegah penyalahgunaan program sebagai celah praktik eksploitasi tenaga kerja dengan upah murah.
    Ia mengecam penempatan peserta magang yang dibebani pekerjaan serupa dengan pekerja tetap, namun dibayar dengan gaji rendah dan tanpa kontrak yang jelas.
    “Kerjanya sama, gajinya jauh, tidak ada kontrak. Nah, makanya magang ini harus kita atur, jangan sampai magang itu sama kaya bekerja 3 tahun, apa bedanya sama bekerja?” tegas Karding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri P2MI ingin Migrant Center tumbuhkan pekerja migran terampil

    Menteri P2MI ingin Migrant Center tumbuhkan pekerja migran terampil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding ingin menumbuhkan pekerja migran yang terampil (skilled worker) melalui pendirian layanan Migrant Center.

    “Inilah yang mau saya tingkatkan, geser dari domestik, dari SD, SMP, ke SMA, ke kuliah. Dari skill yang rendah menjadi skill yang medium ke atas,” kata Karding usai peresmian Migrant Center di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (26/6), sebagaimana keterangan Kementerian P2MI, Jakarta.

    Menteri Karding menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

    “Karena rata-rata masih bekerja di domestik worker, sekitar 80 persen masih bekerja di lingkungan rumah tangga. Dari 80 persen itu, sebanyak 67,3 persennya perempuan dan sekolahnya SD, SMP paling banyak,” kata Menteri Karding.

    Karding mengatakan bahwa kementeriannya ingin menggeser tren pekerja migran Indonesia yang tadinya bekerja di sektor domestik menjadi tenaga kerja terampil.

    Untuk itulah, dia berharap kehadiran Migrant Center bisa menumbuhkan ekosistem baru yang dapat membantu meningkatkan kemampuan pekerja migran Indonesia.

    “Nah, itulah nanti gunanya migrant center. Kita bangun ekosistem mulai dari informasi, pelatihan, sampai segala hal itu ada di Undip sini. Syukur-syukur Undip ini menjadi corongnya Jawa ini nanti,” kata Menteri Karding.

    Peresmian Migrant Center melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Kementerian P2MI Dwi Setiawan Susanto dan Rektor Universitas Diponegoro Suharmono yang disaksikan langsung oleh Menteri Karding.

    Pewarta: Katriana
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif Nasional 9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan “Tone” Positif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Penulisan ulang sejarah
    pelanggaran
    hak asasi manusia
    dengan nada positif menimbulkan
    pro dan kontra
    .
    Awalnya, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menanggapi kabar
    term of reference
    (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
    Fadli mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” kata Fadli, saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli mengatakan, salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia.
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi, yang kita inginkan
    tone
    -nya dari sejarah kita itu adalah
    tone
    yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” tutur dia.
     
    Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (HAM) Natalius Pigai mendukung gagasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk penulisan sejarah ulang dengan nada positif.
    Pigai mengatakan, nada positif dalam penyusunan sejarah itu dimaksudkan untuk memaparkan perjalanan sejarah bangsa dengan apa adanya.
    “Itu artinya tidak bermaksud mempositifkan semua peristiwa. Semua peristiwa itu kan
    up and down
    , ada titik tertentu baik, titik tertentu jelek gitu kan. Tapi, ketika kita menulis fakta peristiwa apa adanya, itu yang namanya
    tone
    positif,” kata Pigai, di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Pigai mengatakan, sejarah Indonesia selama ini masih dalam perdebatan baik mereka yang menerima maupun menolak. Karenanya, ia mendukung gagasan Fadli Zon tersebut.
    “Berarti tulis ulang, sudah pas. Benar itu,” ujar dia.
    Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan ikut mengawal penulisan sejarah ulang tersebut, khususnya terkait kebenaran peristiwa.
    “Karena itu, kalau kami lebih kepada mengontrol kebenaran peristiwa. Peristiwa itu diungkap secara fakta, apa adanya, itu
    justice
    . Saya meyakini yang dimaksud oleh Menteri Kebudayaan itu adalah mengungkap apa adanya,” ucap dia.
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mendukung
    penulisan ulang sejarah
    nasional dengan nuansa positif.
    Menurut Muzzammil, pembaruan sejarah merupakan hal wajar selama dilakukan secara obyektif, proporsional, dan faktual.
    Hal itu disampaikan Muzzammil kepada awak media usai menghadiri kegiatan pemotongan hewan kurban di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    “Kita berharap tentu penulisan sejarah dari waktu ke waktu, semangat obyektivitas, proporsional, mencakup semua aspek, semua daerah, semua tokoh kita hargai dan tentu harus faktual ya,” kata Muzzammil.
    Menurut dia, latar belakang Fadli Zon sebagai lulusan sastra Universitas Indonesia dan posisinya sebagai Menteri Kebudayaan akan membuat proses penulisan ulang sejarah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
    “Pak Fadli Zon jurusan sastra di UI, saya di politik. Jadi, kalau beliau berpikir tentang penulisan sejarah, apalagi beliau juga Menteri Kebudayaan kita, tentu dengan pertimbangan yang matang, semua pakar akan dilibatkan, semua pihak bisa berkontribusi,” ujar Muzzammil.
    Muzzammil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan narasi sejarah, baik dari sisi tokoh, wilayah, maupun peristiwa.
    “Kita dukung penulisan sejarah setiap bangsa memang sering, biasa untuk di-
    update
    , disempurnakan. Kita dukung, tidak ada masalah, sejauh obyektivitas, keterlibatan semua pihak, saya kira Pak Fadli Zon akan memperhatikan itu,” ucap dia.
     
    Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI-P Bonnie Triyana meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah dari semua sisi, bukan hanya yang
    tone positif
    saja.
    Menurut Bonnie, kesalahan-kesalahan di masa lalu juga harus tetap dimasukkan agar bisa menjadi pelajaran ke depan.
    “Gini, kita tuh belajar sejarah dari semua sisi. Apapun itu, kalau memang bisa menjadi pelajaran kita untuk tidak mengulangi lagi yang di masa lalu, mestinya masuk,” ujar Bonnie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Bonnie mengatakan, alangkah baiknya pemerintah memasukkan sisi baik dan buruk dalam penulisan sejarah ulang. Dengan begitu, tidak akan ada karya sejarah yang diplesetkan.
    “Kalau kita hanya mengglorifikasi masa lalu dari sisi terangnya saja, sisi baiknya saja, itu berpotensi karya sejarah terpleset. Kalau kita ngomongin jeleknya doang, juga enggak bagus. Tapi yang bagus itu kita kedua sisi, bahkan seluruh perspektif ditulis, supaya kita bisa belajar,” ujar dia.
    “Supaya kita bisa belajar, karena kita hidup sebagai bangsa Indonesia bukan untuk hari ini. Untuk dua tahun, sepuluh tahun, untuk selama-lamanya. Makanya harus ada yang dipelajari,” sambung Bonnie.
    Lalu, terkait isu hanya ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang dimasukkan, Bonnie menyebut ada editor yang mengeklaim bahwa semua kasus masuk ke dalam buku sejarah baru.
    Dia mengatakan, tidak boleh ada sensor yang dilakukan pemerintah terkait kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Ya enggak bisa sensor, selektif. Inilah, makanya memori kolektif kita sebagai bangsa hendaknya jangan selektif. Kalau selektif, kita enggak bisa belajar apa-apa,” ujar dia.
    Bonnie meyakini Presiden Prabowo Subianto pun ingin memperbaiki situasi Indonesia.
    Sehingga, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu agar penulisan sejarah ulang ini ada gunanya.
     
    Sejarawan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan, penulisan sejarah dengan narasi positif atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Dia mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Singgih mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan TOR sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, menurut Singgih, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insya Allah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek Nasional 8 Juni 2025

    Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarawan yang terlibat di penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan,
    penulisan sejarah
    dengan
    narasi positif
    atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (
    Fadli Zon
    ) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Singgih mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Dia mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan term of reference (TOR) sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran
    hak asasi manusia
    (HAM) berat, Singgih berpendapat, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insyaallah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan gagasan melakukan penulisan ulang sejarah bangsa dengan penekanan pada narasi atau tone yang lebih positif.
    Dia mengatakan, salah satu tujuan penulisan ulang sejarah Indonesia adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” kata Fadli saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini.
    Terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi yang kita inginkan tone-nya dari sejarah kita itu adalah tone yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” ujarnya.
    Terkait kabar yang menyebut term of reference (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Fadli bilang, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.
    “Tone kita adalah tone yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Perlu Pengadilan Niaga Maritim dan Pembaruan Hukum

    Indonesia Perlu Pengadilan Niaga Maritim dan Pembaruan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Studi Hukum Maritim (PSHM) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro (Undip) menilai Indonesia perlu pengadilan niaga maritim dan pembaruan hukum maritim. Hal ini agar lebih responsif terhadap tantangan maritim masa kini.

    “Saat ini, ada ketimpangan hukum maritim yang telah ditetapkan dengan realitas penegakan dan penerapannya di lapangan. Ini mengganggu kepastian hukum,” ujar Direktur Eksekutif PSHM Johannes Cruz BM Hutagaol di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

    Johannes melihat adanya ketimpangan itu mempengaruhi iklim usaha dan investasi di bidang maritim. Di sisi lain, proses hukum yang lambat dan tidak efisien menyebabkan tidak ramah terhadap pelaku usaha.

    “Fragmentasi dan tumpang-tindih regulasi menyulitkan proses kepatuhan dan pelaksanaan di tingkat nasional maupun daerah,” tandas dia.

    Johannes mengusulkan perlu dibentuk pengadilan niaga maritim atau admiralty court. Pengadilan ini sebagai lembaga khusus yang menangani sengketa-sengketa maritim secara lebih cepat, profesional, dan konsisten.

    “Ini sebagai satu solusi reformasi hukum maritim,” tegasnya.

    Menurut dia, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap struktur hukum yang ada, Indonesia akan kesulitan menjawab tantangan daya saing ekonomi di sektor maritim. Di sisi lain, perlu reformasi hukum dan koordinasi antar lembaga yang kuat. 

    Selain itu, perlu kolaborasi para pihak terkait dalam membangun sistem tata kelola maritim yang adaptif, adil, dan efisien.

    Sementara itu, Ketua PSHM Bama Djokonugroho menjelaskan PSHM adalah badan otonom yang berada dalam lingkungan IKAFH Undip. Badan ini menjadi wadah bagi alumni Undip yang berkecimpung di dunia maritim untuk berkontribusi terhadap perkembangan hukum Maritim. 

    “PSHM berperan aktif dan menjadi mitra strategis bagi pemerintah, pelaku usaha maritim dan lembaga pendidikan. PSHM secara bersama-sama berkolaborasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tuturnya.

    Sebelumnya, PSHM menjadi satu peserta dalam acara Indonesia Maritime Week 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Mei 2025. Indonesia Maritime Week 2025 merupakan ajang maritim terbesar dan paling bergengsi di Indonesia. 

    Kegiatan ini menjadi wadah strategis memamerkan dan memajukan industri maritim nasional di panggung global. Kegiatan itni juga mempertemukan para pemimpin industri maritim terkemuka, tokoh bisnis berpengaruh, pembuat kebijakan, dan inovator dari seluruh Asia.

    Pada acara itu, Johannes mengemukakan Indonesia memberikan atensi yang besar terhadap hukum maritim nasional. Hal itu karena Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar yang menjadi poros maritim dunia, 

    Salah satu usulan PSHM saat itu adalah pembentukan pengadilan niaga maritim (admiralty court). Pengadilan ini untuk menangani sengketa- sengketa perdata di bidang maritim.

    “Sebagai negara kepulauan terbesar yang menjadi poros maritim dunia, Indonesia perlu mendorong pembentukan pengadilan tersebut,” pungkas Johannes.

  • Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) butuh masukan masyarakat.

    Hal itu dikatakan Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda Sumbar sekaligus bertemu dengan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum di Sumbar.

    “Revisi KUHAP sedang berproses, namun demikian kita butuh pendapat serta masukan dari masyarakat dalam penyusunannya,” kata Sahroni di Padang, Rabu

    Ia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI masih dalam masa reses, pembahasan RUU KUHAPidana akan kembali dilakukan pada sidang usai reses.

    Seperti yang pernah diungkapkan oleh pimpinan DPR RI sebelumnya, RUU KUHAPidana merupakan beleid yang harus diprioritaskan.

    Pasalnya ada dua beleid yang menunggu revisi setelah KUHAPidana, yakni RUU Perampasan Aset dan Undang-undang Polri.

    Sahroni mengatakan pihaknya akan mengundang berbagai pihak dalam rangka menghimpun masukan serta pendapat terhadap KUHAPidana baru, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

    Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Pujiyono berpendapat bahwa paradigma pemidanaan dalam RUU KUHAPidana harus selaras dengan KUHPidana yang baru.

    “Pembaruan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial,” kata Pujiono di Semarang, Selasa.

    Menurut dia KUHPidana baru telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai ruh baru dari sistem hukum pidana Indonesia.

    Ia memandang KUHPidana baru telah dengan tegas menempatkan pidana penjara dan tindakan pembatasan kebebasan lainnya sebagai jalan terakhir.

    Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAPidana tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan dalam KUHPidana yang baru.

    Ia menuturkan KUHPidana baru membawa perubahan paradigma besar, misalnya pendekatan pemidanaan yang kaku menjadi pendekatan yang lebih humanis dan fleksibel termasuk penyelesaian perkara di luar Pengadilan.

    Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, kata Pujiono, diskresi jaksa, penuntutan sukarela, serta penguatan asas proporsionalitas harus tercermin dalam KUHAPidana nantinya.

    “KUHAP harus bisa menjadi instrumen operasional yang menjembatani tujuan pemidanaan dengan praktik prosedural aparat penegak hukum,” katanya.

    Pada bagian lain, Komnas HAM RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHAPidana mengedepankan tiga prinsip kunci partisipasi publik yakni memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.

    “Komnas HAM meminta agar [pembahasan] RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif untuk mendorong pendekatan hukum acara yang menjunjung prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM,” kata Anggota Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5).

    Pewarta: Rahmatul Laila
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sederet Bullying di PPDS Anestesi Undip, Eks Kaprodi Pungut Rp 80 Juta Tiap Mahasiswa

    Sederet Bullying di PPDS Anestesi Undip, Eks Kaprodi Pungut Rp 80 Juta Tiap Mahasiswa

    Jakarta – Kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya dr ‘ARL’, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana digelar pada Senin (26/5/2025), dengan menghadirkan tiga terdakwa.

    Salah satu terdakwa adalah Zara Yupita Azra, senior dari angkatan 76 di PPDS Anestesi Undip. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Zara sebelumnya adalah kakak pembimbing dari almarhumah dr ARL.

    “Dalam pertemuan tersebut, dr. Zara memberikan instruksi kepada angkatan 77 mengenai sistem operan tugas, termasuk penyediaan makanan prolong, joki tugas, serta keperluan lainnya,” jelas JPU Shandy dalam persidangan, dikutip dari detikJateng, Selasa (27/5/2025).

    Terdapat pula aturan yang disebut ‘pasal anestesi’ di lingkungan PPDS, yakni mengatur etika interaksi antara junior dan senior. Dalam pasal itu, tercantum prinsip-prinsip seperti ‘senior selalu benar’, ‘jika senior salah, kembali ke pasal 1’, serta larangan mengeluh karena semua dianggap telah melalui proses yang sama.

    Selain itu, mahasiswa tingkat awal atau semester nol hanya diperbolehkan berbicara dengan senior satu tingkat di atasnya. Komunikasi dengan senior lebih dari dua tingkat dilarang, kecuali jika senior yang memulai. Bahkan, berbicara tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.

    Selain praktik perundungan verbal dan psikologis, mahasiswa juga dibebani kewajiban menyediakan makanan bagi senior sebagai bagian dari ‘kewajiban’ hierarki. Biaya makan ini ditanggung penuh oleh junior, tanpa kontribusi senior yang menikmati makanan tersebut.

    Tak hanya itu, junior juga diminta membayar untuk joki tugas akademik ke pihak ketiga yang mengerjakan tugas ilmiah milik senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

    Eks Kaprodi Diduga Wajibkan Pembayaran Rp 80 Juta per Mahasiswa

    Dalam sidang yang menghadirkan mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Sri Maryani, sebagai dua tersangka kasus dr ‘ARL’ lainnya, JPU membeberkan praktik pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada mahasiswa.

    “Terdakwa dr Taufik secara konsisten mewajibkan mahasiswa semester 2 ke atas untuk membayar BOP hingga sekitar Rp 80 juta per orang,” ungkap jaksa Shandy.

    Dana tersebut diklaim untuk mendanai berbagai kebutuhan akademik, seperti ujian CBT, OSS, penyusunan tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal reading, dan publikasi ilmiah.

    Namun, sejak 2018 hingga 2023, banyak mahasiswa dari berbagai angkatan merasa terbebani dan tertekan oleh kewajiban ini. Meski begitu, mereka memilih diam karena khawatir kelancaran pendidikan dan kepesertaan ujian mereka akan terhambat bila tidak mematuhi perintah dr Taufik.

    “Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu,” ujarnya.

    “Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP,” sambungnya.

    KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA.

    (naf/kna)

  • Aksi Hari Buruh di Semarang: 18 Mahasiswa Ditangkap, 5 Lainnya Dibawa ke Rumah Sakit – Halaman all

    Aksi Hari Buruh di Semarang: 18 Mahasiswa Ditangkap, 5 Lainnya Dibawa ke Rumah Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belasan mahasiswa ditangkap pihak kepolisian dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).

    Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas PGRI Semarang, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang M. Safali mengatakan berdasarkan data sementara ada sebanyak 18 mahasiswa yang ditangkap.

    Para mahasiswa tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang, sedangkan lima mahasiswa lain yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Roemani.

    “Iya ada 18 orang yang ditangkap, 5 dibawa ke rumah sakit. Kami masih melakukan upaya hukum untuk melakukan pendampingan dan pendataan kembali,” ucap Safali kepada Tribun Jateng, Kamis.

    Adapun kericuhan antara mahasiswa dan polisi pecah sebanyak dua kali.

    Pada kericuhan pertama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memukul mundur mahasiswa dengan menembakkan gas air mata secara berulang-ulang.

    Mahasiswa kemudian mundur ke patung kuda Undip Pleburan. Setelah itu, situasi kembali tenang.

    Akan tetapi, polisi kembali memukul mundur dengan menembakkan gas air mata pada pukul 17.25 WIB. Bukan hanya itu, polisi juga membentuk pasukan barikade.

    Mahasiswa yang terdesak lantas masuk ke area kampus Undip Pleburan. 

    Safali menjelaskan polisi telah bertindak menggunakan kekerasan terhadap para mahasiswa, padahal mereka melakukan aksi bersama para buruh.

    “Kami melakukan aksi sepakat sesuai dengan aksi yang dilakukan buruh,” ucapnya.

    Safali pun membantah tudingan polisi yang menarasikan bahwa mahasiswa yang melakukan kerusuhan adalah anarko.

    Selain itu, dirinya juga membantah ada provokasi dari mahasiswa sehingga polisi melakukan kekerasan.

    “Tudingan mereka tidak obyektif yang menyudutkan gerakan mahasiswa dan gerakan aksi hari buruh internasional,” terang Safali.

    Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi berujar ada sekelompok anarko yang melakukan tindakan anarkis.

    Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti ada berapa orang yang ditangkap.

    “Ada yang ditangkap, mereka dibawa ke Polrestabes untuk diinterogasi,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS Jurnalis Semarang Dipiting dan HP Disita Polisi Saat Aksi Hari Buruh di Semarang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Detik-detik Terungkapnya Kecurangan UTBK SNBT di Undip, Peserta Simpan Alat Bantu di Balik Jilbab

    Detik-detik Terungkapnya Kecurangan UTBK SNBT di Undip, Peserta Simpan Alat Bantu di Balik Jilbab

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kronologi terbongkarnya temuan kecurangan UTBK SNBT 2025 di Undip Semarang. Pelaku simpan alat bantu dengar dan handphone di balik jilbab

    Seorang perempuan tertangkap basah melakukan kecurangan saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di Kampus Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Kota Semarang, Minggu, 27 April 2025.

    Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perempuan ini dengan menyembunyikan sejumlah alat kamera dan ponsel dipasang di ciput atau penutup rambut.

    Alat lainnya berupa transmiter diduga dipasang di kuncir rambut dan alat bantu dengar dipasang di telinga.

    Petugas bisa mengungkap kecurangan ini dengan memeriksa jilbab yang dikenakan korban menggunakan alat pendeteksi logam atau metal detector.

    “Iya ada kejadian itu, secara otomatis peserta itu gagal mengikuti ujian,” jelas Wakil Rektor I Akademik dan Kemahasiswaan Undip Heru Susanto, di Kota Semarang, Rabu (30/4/2025).

    Selepas berhasil mengungkap dugaan kecurangan itu, panitia lantas mengirimkan sejumlah alat-alat bukti itu ke panitia pusat ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

    Sementara Heru enggan mengungkapkan identitas terduga pelaku kecurangan dan tujuan kampus yang hendak disasar.

    “Tidak semua peserta yang ikut ujian di Undip tidak selalu pilihannya di kampus yang sama,” paparnya.

    Proses UTBK SNBT 2025 di Undip ini berlangsung dari 23 April hingga 3 Mei 2025. Buntut dari kasus ini, panitia semakin memperketat pengawasan.

    “Proses pengawasan dilakukan secara ketat kepada para peserta. Selain metal detector, juga diperiksa seluruh tubuh,” jelas Koordinator Pelaksana Pusat UTBK Undip  Paramita Prananingtyas.

    Dia menyebut, panitia telah memasang metal detector sebanyak 68 unit. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah ruangan yang ada. “Ada 68 ruangan jadi metal detectornya sebanyak itu,” paparnya. (Iwn)