Institusi: Universitas Brawijaya

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Surabaya (beritajatim.com) – Ahli pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr Priya Jatmika mengatakan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bersifat final. Artinya, penyidik harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar.

    Dijelaskan Dr Priya, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Bandung memang berdasar fakta yang ada.

    Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 bahwasanya sesorang sebelum menjadi tersangka harus diperiksa sebagai saksi.

    “ Jadi betul bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah,” ujarnya pada beritajatim.com, Senin (8/7/2024).

    Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 lanjut Dr Priya, syaratnya juga harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Hal itu juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    “ Kalau yang saya lihat itu, dalam sidang Pegi hanya ada satu alat bukti yaitu saksi saja. Sehingga alat buktinya kurang,” tambahnya.

    Lebih lanjut Dr Priya mengatakan, penanganan kasus Pegi Setiawan ini berbeda dengan kasus yang sifatnya tertangkap tangan seperti mencuri yang ketahuan.

    “ Karena ini kasus pembunuhan, jadi harus melalui proses penyelidikan dan seterunya. Bukan tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Penyidik kata Dr Prita, masih bisa kembali menetapkan tersangka asalkan ada dua alat bukti baru yang belum dipakai sebelumnya.

    Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko. Dosen nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut statusnya masih buronan polisi atau DPO.

    Pencekalan tersebut dinilai belum cukup oleh pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang Dr Priya Jatmika. Dia mengatakan, dalam memburu seorang tersangka yang berstatus DPO, polisi harus melakukan beberapa tindakan. Kalau tersangka masih ada di dalam negeri maka bisa dilakukan pencekalan. Pencekalan ini untuk mencegah Tersangka pergi ke luar negeri.

    “Tapi kalau ada dugaan yang bersangkutan lari ke luar negeri misal ke Amerika Serikat kan Indonesia ada kerjasama ekstradisi. Polda Jatim tinggal mengajukan ke interpol dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah DPO. Biar nanti interpol yang menangkap,” ujar Dr Priya Jatmika, Jumat (14/6/2024).

    “Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

    Dr Priya Jatmika menambahkan, untuk Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maka bisa dilakukan penahanan pada tersangka. Jadi dalam kasus dosen UGM tersebut maka kepolisian bisa melakukan pengejaran dan penangkapan serta penahanan.

    “Kalau Tersangka ada dugaan melarikan diri maka libatkan interpol,” tegasnya.

    Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin mengatakan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi. Sehingga, dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.

    “Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.

    Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik. Itu juga ketika dinilai perlu. Tidak ada aturan untuk red notice. Semua itu, keputusan internal kepolisian. “Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, informasi yang beredar ahli nuklir itu lagi ada di luar negeri. Sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice. Agar tersangka bisa dicari. Kasus ini pun bisa kembali berjalan.

    “Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan huku. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.

    Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pengejaran terhadap Tersangka Yudi adalah hal teknis yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kata Totok, saat ini Tersangka masih berstatus DPO.

    “Tolong dipahami bahwa ini adalah hal teknis,” ujarnya.

    Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar. [uci/but]

  • Ini 3 Faktor Elektabilitas Sugiri Sancoko Tinggi di Ponorogo

    Ini 3 Faktor Elektabilitas Sugiri Sancoko Tinggi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Indopol Survey and Consulting beberapa hari lalu melakukan survei di Kabupaten Ponorogo. Lembaga survei tersebut melakukan survei terkait dengan evaluasi kebijakan pemerintah dan dinamika politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di bumi reog. Hasilnya, elektabilitas bupati petahana Sugiri Sancoko tinggi dibandingkan dengan kandidat-kandidat yang ada.

    Direktur Indopol Jawa Timur Fauzin menyampaikan 3 faktor tingginya elektabilitas Sugiri Sancoko selaku bupati petahana di Kabupaten Ponorogo. Pertama, kondisi ekonomi masyarakat Ponorogo mulai membaik. Kondisi keluarga masyarakat di Ponorogo saat ini dibandingkan dengan 1 tahun terakhir adalah kondisinya sudah mulai lebih baik dan jauh lebih baik. Dalam surveinya menempati angka 66,83 persen untuk responden yang menjawab kondisi ekonomi lebih baik dan jauh lebih baik. Hal itu merupakan dampak dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah setempat selama Bupati Sugiri Sancoko memimpin.

    “Faktor pertama kondisi ekonomi masyarakat Ponorogo yang mulai membaik. Hal itu merupakan dampak dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Fauzin, ditulis Jumat (10/05/2024).

    Kemudian faktor kedua yakni tingkat kepuasan kinerja bupati Sugiri Sancoko pada saat ini cukup tinggi. Bahkan, trennya pun cenderung naik, mulai bulan Maret 2023, Oktober 2023 hingga puncaknya di bulan April 2024. Yakni kepuasan publik diangka 85 61 persen.

    “Tren kepuasan atas kinerja bupati saat ini cukup tinggi. Dari bulan Maret 2023 hingga April 2024 cenderung naik,” katanya.

    Lebih lanjut, faktor ketiga yang membuat elektabilitas Sugiri Sancoko tinggi yakni semua program yang dijalankan cukup mendapatkan apresiasi puas dan sangat oleh masyarakat. Program yang tingkat kepuasan tertinggi adalah wajib hapalan juz amma bagi lulusan siswa SD. Selain itu juga ada layanan kependudukan dan catatan sipil.

    “Sementara untuk program yang kepuasannya relatif rendah adalah pembangunan jalan dan bantuan pupuk,” katanya.

    Selain itu, menurut Fauzin selaku alumni Universitas Brawijaya Malang, alasan elektabilitas Sugiri Sancoko melesat jauh meninggalkan figur-figur calon bupati lainnya adalah menurut masyarakat relasisasi janji-janji saat kampanye dulu terealisasi baik. Dari situ kepuasan masyarakat yakni sebesar 82.93 persen masyarakat yang merasakan.

    Untuk diketahui sebelumnya, menjelang Pilkada 2024, lembaga survei kembali melakukan tugasnya di wilayah Kabupaten Ponorogo. Kali ini yang melakukan survei ialah Indopol survey and consulting. Dalam survei Indopol tersebut, elektabilitas bupati petahana Sugiri Sancoko menduduki peringkat tertinggi. Orang nomor 1 di Ponorogo itu, mengungguli nama-nama kandidat lain yang dinilai berpotensi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

    Data dari Indopol, elektabilitas Sugiri Sancoko menduduki peringkat pertama dengan angka 62,20 persen. Kemudian urutan kedua ada nama Ibnu Multazam dengan angka 3,17 persen. Ada 3 nama kandidat yang memiliki angka yang sama 1,71 persen yakni Ibnu Al Fandy, Ipong Muchlissoni dan Lisdyarita.

    Selanjutnya, ada nama Mas Didik Subagio dengan angka elektabilitas 0,98 persen, Supriyanto dengan angka 0,73 persen. Kemudian ada nama Segoro Luhur dan Eko Mulyadi, yang masing-masing memiliki angka yang sama, yakni 0,48 persen. Sedangkan yang belum menentukan pilihan ada 26,10 persen.

    “Elektabilitas Sugiri Sancoko unggul jauh dari kandidat lainnya jelang Pilkada 2024 ini. Elektabilitas Sugiri Sancoko diangka 62,20 persen,” kata Direktur Indopol Jatim Fauzin. [end/aje]

  • Diskominfo Kota Kediri Koordinasi Reviu Masterplan Smart City

    Diskominfo Kota Kediri Koordinasi Reviu Masterplan Smart City

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat koordinasi Persiapan Survei Reviu Masterplan Smart City Kota Kediri 2024, Jumat (3/5/2024) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.

    Menghadirkan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang serta Tim Pelaksana Gerakan Menuju 100 Smart City dari masing-masing OPD, kegiatan rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana.

    Dalam sambutannya Apip mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi dewan Smart City yang digelar bulan Maret lalu. Adapun maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan ialah untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terkait Smart City. Sekaligus membahas reviu masterplan Smart City Kota Kediri.

    “Untuk masterplan Smart City tahun 2020 sampai sekarang belum pernah direviu. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri menggandeng fakultas ilmu komputer Universitas Brawijaya Malang melakukan reviu masterplan tersebut sehingga bisa dilakukan evaluasi jika ada kekurangan dan kelemahan serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan Kota Kediri saat ini,” jelasnya.

    Diskominfo Kota Kediri Koordinasi Reviu Masterplan Smart City

    Apip menambahkan, Smart City merupakan suatu keharusan yang harus diterapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Di Kota Kediri, konsep Smart City telah diadopsi dalam konsep pembangunan perkotaan yang pengelolaannya berbasis TIK dan non TIK. Konsep tersebut telah dituangkan dalam masterplan Smart City Kota Kediri Tahun 2020 sampai dengan 2029.

    “Diharapkan pemerintah daerah bisa cerdas melayani masyarakat, cerdas di sini berarti lebih efisien, efektif dan bisa dipertanggungjawabkan bukan semata-mata karena IT saja. Jadi smart itu kemanfaatannya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Selanjutnya, dari rakor tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan survei yang dilakukan oleh akademisi dari Universitas Brawijaya ke beberapa OPD untuk menggali informasi tentang rencana kerja OPD terkait Smart City.

    “Minggu depan akan dilakukan survei dengan mengunjungi OPD-OPD di Pemkot Kediri. Untuk itu saya harap bapak/ibu bisa menerima dengan baik dan dicukupi apa yang dibutuhkan sehingga proses menuju smart city bisa lebih maksimal dan optimal,” pesannya.

    Selain itu untuk mengoptimalkan hasil reviu, Apip menuturkan diperlukan kerjasama yang kuat dan berkelanjutan antar OPD di Pemerintah Kota Kediri. Sehingga Apip berharap seluruh tim pelaksana Smart City Kota Kediri di masing-masing OPD memiliki satu kesepahaman terkait reviu masterplan Smart City agar menghasilkan masterplan Smart City Kota Kediri yang berkualitas dan dapat diimplementasikan untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Kediri.

    Sementara itu, saat memimpin diskusi dan menyampaikan materi terkait Evaluasi masterplan Smart City, Ir Widhy Hayuhardhika dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya Malang mengatakan membangun Smart City bukan hanya dilakukan pemerintah daerah saja, namun semua pihak harus terlibat dan berkolaborasi.

    “Kota bukan hanya milik pemerintah daerah saja, namun juga masyarakatnya dan seluruh stakeholder. Membangun kesiapan Smart City tidak hanya dari sisi teknologi, namun ada struktur, infrastruktur dan superstruktur mulai kebijakan, dan SDM,” terangnya.

    Sehingga enam pilar Smart City yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society dan smart environment yang tertuang dalam masterplan Smart City Kota Kediri bisa dirasakan manfaatnya oleh semua pihak. [nm/but]

  • Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Torehkan Banyak Prestasi, Punya 11 Program Prioritas

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Torehkan Banyak Prestasi, Punya 11 Program Prioritas

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jawa Timur pada Jumat (26/2/2021) silam. Meski menjabat dalam kurun waktu yang relatif singkat yakni 3,5 tahun, namun ia berhasil menorehkan banyak prestasi.

    Bupati yang terpilih dari hasil Pilkada serentak tahun 2020 ini mampu meraih penghargaan bukan hanya dari pemerintahan, melainkan juga dari perguruan tinggi dan swasta. Kini, ia terus mengajak seluruh elemen di Kota Soto untuk bersinergi dalam membangun daerah.

    Orang nomor satu di Lamongan ini memiliki segudang pengalaman, sebelumnya ia pernah menjabat Kasubag Verifikasi BKBD Lamongan (1999-2004), Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Lamongan (2004-2012), Direktur BPR Bank Daerah Lamongan (2012), Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan (2012).

    Kemudian pernah menjabat sebagai Ketua Kwarcab Lamongan, Ketua DP KORPRI Lamongan, Ketua LPTQ Lamongan, dan CEO Persela Lamongan.

    Menurut Bupati alumnus S3 Universitas Brawijaya (2015) ini, dukungan antar unsur elemen masyarakat sangat penting bagi pertumbuhan suatu daerah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah kolaborasi dan sinergi pentahelix dalam pembangunan Kabupaten Lamongan.

    Pria kelahiran 1968 ini mengusung 11 program prioritas pemerintah daerah, mulai dari Jamula (Jalan Mantap dan Alus Lamongan) hingga Desa Berjaya. Walau dihantam situasi Covid-19 di awal kepemimpinannya, Yuhronur bersama wakilnya Abdul Rouf terus berikhtiyar merealisasikan program sebaik mungkin.

    Atas kelihaiannya dalam mengelola pemerintahan, wajar jika Yuhronur banyak diminta untuk menjadi narasumber di berbagai acara dan seminar, salah satunya sebagai narasumber dalam kegiatan advokasi percepatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS), karena Lamongan telah menerapkan program nasional KKS sejak tahun 2010.

    Lebih lanjut, Yuhronur saat ini bahkan telah menyiapkan target pembangunan daerah
    bertema ‘meningkatkan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan industri sektor unggulan, melalui perluasan pasar dan dayasaing regional’, guna menyongsong tahun 2025 mendatang. Terdapat 5 (lima) fokus utama pembangunan Kabupaten Lamongan.

    Adapun kelima program prioritas itu di antaranya, (1) peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan berbasis teknologi dan yang adil dan merata, (2) penguatan kualitas dan kuantitas produksi komoditas unggulan UMKM dan kemudahan akses terhadap pasar elektronik maupun non elektronik.

    (3) penguatan kompetensi tenaga kerja dan kesempatan kerja yang berdaya saing berskala regional (4) peningkatan kualitas infrastruktur perekonomian, ruang publik dan infrastruktur dasar serta optimalisasi infrastruktur kawasan industri baru dan realisasi Ringroad Utara, dan (5) peningkatan stabilitas dan konduktivitas sosial.

    Sebagai informasi, setidaknya Bupati Yuhronur telah mampu menyabet 76 penghargaan bagi Lamongan selama dirinya menjabat.

    Sebelum menjabat, ia juga memperoleh penghargaan beberapa kali sebagai ASN Teladan Nasional, Styalencanakarya, The Best Ceo On Culture Award sebagai CEO PD BPR Bank Daerah Lamongan, Lencana Darma Bhakti sebagai KA Kwarcab Lamongan, dan Tokoh Olahraga Terbaik Jawa Timur penghargaan PWI Jawa Timur. (riq/ted)

  • Sasar Mahasiswa, Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di UB

    Sasar Mahasiswa, Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di UB

    Malang (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Malang berencana menambah jenis pelayanan keimigrasian dengan membuka pelayanan penerbitan paspor di Universitas Brawijaya. Selama ini mereka sudah memiliki Immigration Corner yang melayani Izin Tinggal Keimigrasian di UB.

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, sejak diresmikan, immigration corner banyak diakses oleh masyarakat. Sehingga layanan ini akan dikembangkan.

    “Pembentukan immigration corner oleh Imigrasi Malang sangat baik, karena merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan prima,” ujar Heni, Jumat, (26/4/2024).

    Untuk itu, Heni mengutus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana melakukan pertemuan dengan Direktur International Office Universitas Brawijaya, Didik Hartono.

    “Kita coba diskusikan kemungkinan-kemungkinan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Malang, khususnya di Universitas Brawijaya,” ujar Heni.

    Direktur International Office Universitas Brawijaya, Didik Hartono mengatakan bahwa pemintaan dan animo akan permohonan layanan paspor Indonesia terus meningkat di kalangan civitas akademika Universitas Brawijaya.

    “Program program internasional yang diikuti dosen dan mahasiswa membuat permintaan paspor Indonesia semakin tinggi,” ujar Didik.

    Sementara itu Galih menyambut baik rencana ini. Menurutnya, kerjasama yang sudah terjalin antara pihaknya dengan Universitas Brawijaya harus bisa ditingkatkan.

    “Hadirnya layanan terpadu di Universitas Brawijaya dapat menjadi sebuah langkah dalam peningkatan kualitas layanan keimigrasian,” kata Galih.

    Tidak hanya layanan izin tinggal keimigrasian, layanan terpadu juga akan menghadirkan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia.

    “Sehingga diharapkan nanti semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat, tidak hanya untuk mahasiswa asing saja,” ujar Galih. (luc/ian)

  • Pemkot Segera Survei Kepuasan Masyarakat Kota Kediri Tahun 2024

    Pemkot Segera Survei Kepuasan Masyarakat Kota Kediri Tahun 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Dalam rangka mempersiapkan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri melalui BAPPEDA menggelar Sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berlangsung di Ruang Rapat Joyoboyo Pemkot Kediri.

    Survei tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

    Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun untuk mengukur IKM. Di samping itu penyelenggara pelayanan publik juga wajib mempublikasikan maupun mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat.

    Chevy Ning Suyudi, Kepala BAPPEDA Kota Kediri mengutarakan atas dasar hal tersebut pihaknya bekerjasama dengan Universitas Brawijaya untuk melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Kota Kediri Tahun 2024.

    “Sebelum melakukan survei terlebih dahulu kami adakan sosialisasi untuk menjelaskan kepada bapak/ibu sekalian bagaimana mekanismenya dan apa yang harus dilakukan setelah ini,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa survei ini dilaksanakan dengan prinsip: transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, serta netralitas. Terdapat sembilan unsur yang akan disurvei, antara lain: persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan; sistem.

    Mekanisme dan prosedur yang dibakukan penerima layanan; waktu penyelesaian pelayanan; biaya/tarif yang dikenakan kepada penerima layanan; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; serta sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan.

    “Survei ini akan dilaksanakan pada 94 perangkat daerah di Kota Kediri, jadi mohon bantuan bapak/ibu sekalian untuk bisa mendukung terkait survei kepuasan masyarakat ini,” ucap Chevy. Melalui kegiatan ini dirinya berharap agar kualitas pelayanan di Kota Kediri semakin meningkat.

    “Diharapkan kedepannya partisipasi masyarakat dalam mengikuti survei bisa tinggi kemudian meningkatkan kualitas layanan publik, itu yang paling penting untuk Kota Kediri,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dua anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Agung Dharmajaya berziarah ke Makam Sunan Giri di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (5/3/2024).

    Saat berziarah ke makam salah satu wali dari Wali Songo itu, Totok dan Agung sempat diperlihatkan pengurus Yayasan Makam Sunan Giri sejumlah peninggalan Sunan Giri, Wali Songo yang bergelar Prabu Satmata itu. Di antaranya surban dan Keris Kolomunyeng.

    Sebelumnya, rombongan Dewan Pers juga sempat menikmati kuliner khas Gresik. Yakni, Kelan Sembilang Pak Kasan Mengare dan pudak.

    “Peningggalan Sunan Giri itu mesti dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak,” kata Totok Suryanto mengingatkan.

    Sunan Giri lahir di Blambangan pada 1442 M dan meninggal tahun 1506 M lalu dimakamkan di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sunan Giri merupakan anggota Wali Songo dan pendiri Kerajaan Giri Kedaton yang berkedudukan di daerah Kabupaten Gresik.

    Sunan Giri membangun Giri Kedaton sebagai pusat penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa yang pengaruhnya sampai ke Madura, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

    Nama Giri digunakan oleh Sunan Giri dalam menamakan tempat tinggalnya di Gresik itu diambil dari nama tempat Ibukota Kerajaan Blambangan saat itu. Kota Giri saat ini menjadi sebuah kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam catatan sejarah yang ada, Sunan Giri memiliki beberapa nama lain yakni Raden Paku, Prabu Satmata, Sang Hyang Giri Nata, Sultan Abdul Faqih, Raden ‘Ainul Yaqin, dan Jaka Samudra.

    Mengenai kondisi dunia media massa di era sekarang, Totok dan Agung mengemukakan bahwa Dewan Pers terus mendorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa dan perusahaan pers. Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers.

    Selain itu, tambahnya, untuk melindungi publik agar benar-benar mendapatkan berita tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah makin banjirnya informasi. Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, mengutarakan, proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahap. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu mesti lulus verifikasi administrasi.

    “(Verifikasi) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar Totok, pria kelahiran Blitar, Jatim.

    Tahapan verifikasi meliputi banyak hal. Mulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers. Termasuk kualitas konten berita yang diproduksi media bersangkutan. “Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok, alumni FIA Universitas Brawijaya Malang ini.

    Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita. Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga nantinya dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan. Pihaknya berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan pers agar bisa terverifikasi.

    Pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers. Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi/penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama. “Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,” tandasnya.

    Setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi, lanjut dia, Dewan Pers bukan lantas tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang. Apakah perusahaan pers yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik ataukah tidak. Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.

    Dari data Dewan Pers melalui siaran pers, 8 Desember 2023, jumlah media massa yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798 media massa. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

    Adapun media yang telah terverifikasi sepanjang 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual. Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000. [air]