Institusi: Universitas Andalas

  • Sentralisasi Fiskal, Guru Besar Unand Kritisi Pengambilalihan Tugas Pemda oleh Pusat

    Sentralisasi Fiskal, Guru Besar Unand Kritisi Pengambilalihan Tugas Pemda oleh Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengkritisi upaya pemerintah pusat mengambil alih sebagian besar tugas pemerintah daerah atau Pemda, yang pada tahun depan anggarannya berkurang akibat pemangkasan transfer ke daerah.

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengakui bahwa sebagian daerah memang belum maksimal menyerap anggaran. Hanya saja, fakta tersebut tak bisa dijadikan alasan pengambilalihan tugas Pemda oleh pemerintah pusat.

    Menurutnya, permasalahan utama ada di perencanaan, administrasi, atau pelelangan proyek yang lambat. Syafruddin menilai tak adil apabila pemerintah pusat menyamaratakan seluruh Pemda.

    “Banyak daerah mampu melaksanakan program prioritas dengan baik meski dihadapkan pada keterbatasan kapasitas. Persoalan utama justru terletak pada kesenjangan kualitas tata kelola antar daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (24/8/2025).

    Dia meyakini sebagian besar hambatan bukan karena ketiadaan niat, melainkan lemahnya sistem manajemen dan terbatasnya sumber daya manusia. Oleh sebab itu, sambungnya, masalah serapan anggaran seharusnya dijawab dengan peningkatan kapasitas, asistensi teknis, serta reformasi birokrasi, bukan dengan mengurangi hak fiskal daerah.

    Syafruddin menekankan bahwa pengambilalihan tugas daerah oleh pemerintah pusat hanya akan memperbesar ketergantungan daerah pada pusat dan melemahkan semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak Reformasi.

    “Cara terbaik adalah memperkuat akuntabilitas daerah melalui sistem insentif dan disinsentif berbasis kinerja. Pemerintah pusat bisa memberikan penghargaan fiskal kepada daerah yang disiplin dan produktif, sementara daerah yang tidak mampu menjalankan program dengan baik mendapat koreksi proporsional,” ujarnya.

    Selain itu, pendampingan teknis dan penyederhanaan regulasi diyakini akan meningkatkan kapasitas daerah dalam menyerap anggaran. Dengan demikian, perbaikan tata kelola tetap berjalan, kemandirian fiskal daerah terjaga, dan prinsip demokrasi anggaran tidak terpinggirkan.

    Jika pemerintah bersikukuh mengambil sebagian besar tugas Pemda demi efisiensi anggaran maka Syafruddin khawatir daerah akan kehilangan kendali untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal.

    “Konsekuensinya, program pembangunan yang seharusnya berjalan melalui APBD terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal. Efek pengganda dari belanja infrastruktur yang biasanya mendorong tenaga kerja lokal dan UMKM pun melemah,” ungkap Syafruddin.

    Dia juga menilai sentralisasi anggaran akan mengurangi transparansi karena DPR tidak lagi memiliki ruang penuh untuk mengawasi penggunaan dana yang semakin terkonsentrasi di pusat.

    “Kondisi ini menimbulkan risiko ketimpangan antarwilayah dan menciptakan preseden bahwa efisiensi fiskal bisa dijalankan dengan mengorbankan prinsip demokrasi anggaran,” tutupnya.

    Pusat Ambil Alih Pembangunan Infrastruktur hingga Sampah Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat akan banyak mengambil alih kebijakan yang sebelumnya diolah oleh pemerintah daerah, imbas anggaran transfer ke daerah yang banyak dipangkas dalam RAPBN 2026.

    Sri Mulyani tidak menampik bahwa anggaran TKD turun 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026). Sebagai kompensasinya, pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sampah di daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

    Pengambilalihan itu, sambungnya, akan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres). Pembiayaannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, yang mana alokasi anggarannya naik dari Rp358 triliun (APBN 2025) menjadi Rp525 triliun (RAPBN 2026).

    “Inpres jalan daerah dan Inpres infrastruktur daerah, bahkan sekarang masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

    Bendahara negara itu blak-blakan bahwa selama ini banyak program pemerintah daerah yang berjalan tidak maksimal. Oleh sebab itu, pemerintah pusat berinisiatif ambil alih demi efisien anggaran.

    “Jadi memang banyak yang kita mengambil alih karena kita melihat tidak ter-deliver [terealisasi] atau tidak terjadi progres. Padahal ini masalahnya terus berlangsung, makanya kemudian muncul dalam Inpres,” katanya.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kebijakan-kebijakan itu akan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, meski Inpres tidak perlu melalui pembahasan dengan DPR.

    Sebelumnya, besarnya pemangkasan anggaran TKD menjadi sorotan oleh Anggota Banggar DPR Dolfie OFP. Dalam catatannya, penurunan anggaran TKD sebesar 24,8% menjadi yang terbesar dalam sejarah—sejak TKD masuk dalam APBN.

    Dolfie melihat sebagian besar hasil pemangkasan TKD itu masuk ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya. Masalahnya, BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya—yang pada tahun depan anggarannya mencapai Rp525 triliun—bisa dibelanjakan oleh pemerintah sesuka hati.

    “Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib? Yang Rp525 triliun ini keterlibatan DPR di dalam mencermati ini dihapus. Artinya apa? Rp525 triliun ini pemerintah sendiri menggunakan untuk apa aja, silahkan. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” kata Dolfie pada kesempatan yang sama.

    Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar, dalam pembahasan panitia kerja, dibahas rambu-rambu dalam penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp525 triliun itu.

  • Zeolit Di Solok Berpotensi Jadi Sumber Baru Ekonomi Rakyat

    Zeolit Di Solok Berpotensi Jadi Sumber Baru Ekonomi Rakyat

    PADANG – Pakar Kimia Analitik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), Prof Zilfa menyebut zeolit alami yang terdapat di Kabupaten Solok berpotensi besar menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.

    “Dari sejumlah penelitian yang saya lakukan zeolit di Sumbar ini berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Akademisi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unand itu di Padang, Sabtu.

    Hal tersebut disampaikan Prof Zilfa dalam orasi ilmiahn berjudul “Potensi Zeolit Alam Sumatera Barat untuk Perbaikan Kualitas Air serta Penanganan Limbah Organik dan Anorganik” saat pengukuhan guru besar Unand.

    Menurut dosen Fakultas MIPA Unand tersebut, senyawa alumina silika itu dapat diindustrialisasi karena mempunyai harga jual yang lebih baik daripada zeolit sintetis.

    “Zeolit sintetis yang diproduksi di pabrik harganya jauh lebih mahal dibandingkan zeolit alam,” kata Prof Zilfa.

    Ia mengatakan Indonesia merupakan negara yang kaya dengan bahan tambang dan mineral, salah satunya zeolit. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu penelitian untuk pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Berdasarkan sifat kimia dan sifat fisikanya zeolit dapat digunakan sebagai bahan penyerap, penukar ion, sebagai katalis dan suport katalis,” ucapnya.

    Dalam orasi ilmiahnya Prof Zilfa menyampaikan beberapa keberhasilan penelitiannya di sejumlah daerah menggunakan zeolit. Sebagai contoh program pengabdian masyarakat di Nagari (desa) Pakandangan, Kabupaten Padang Pariaman.

    Pada penelitian yang berbarengan dengan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) itu, ia berhasil mengolah air yang awalnya berwarna kuning menjadi bening. Meskipun belum ada uji laboratorium, kata dia, namun air sudah bisa digunakan untuk kebutuhan mencuci dan mandi.

    “Secara fisik air ini tidak berwarna, tidak berminyak, dan tidak berbau, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan mandi dan mencuci,” jelas dia.

    Hal yang sama juga berhasil ia lakukan di Nagari Sunua, Kabupaten Padang Pariaman, dimana air sumur masyarakat awalnya berwarna kuning, berbau, dan berminyak, bisa digunakan setelah menggunakan zeolit.

    “Setelah dilakukan penyerapan menggunakan zeolit dan beberapa komponen seperti pasir, dan batu bintang air menjadi tidak berwarna, tidak berbau. dan tidak berminyak,” jelas dia.

  • DTPH Pasaman Barat tingkatkan produksi padi berbasis kolaborasi

    DTPH Pasaman Barat tingkatkan produksi padi berbasis kolaborasi

    Pemkab Pasaman Barat melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (DTPH) melaksanakan tanam sawah pokok murah dalam upaya meningkatkan produksi padi di daerah itu. ANTARA/Altas Maulana.

    DTPH Pasaman Barat tingkatkan produksi padi berbasis kolaborasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan program strategi peningkatan produksi padi berbasis kolaborasi (SP3BESI) dalam upaya meningkatkan produksi padi di daerah itu. Kepala DTPH Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Kamis, mengatakan program itu dilakukan melalui pendekatan berbasis kolaborasi antara petani, dinas dan pihak terkait lainnya mulai dari hulu sampai hilir.

    Menurutnya, latar belakang program ini didasari oleh belum optimalnya produksi padi karena adanya permasalahan mulai dari pertanaman, pemeliharaan sampai pemasaran.

    “Dibutuhkan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan produksi,” katanya.

    Penyebab masih belum optimalnya produksi padi itu, kata dia, di antaranya belum optimalnya produksi dan produktivitas pertanian tanaman pangan, tingginya laju konversi lahan pertanian ke nonpertanian, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) tidak terkendali.

    Kemudian masih terbatasnya akses petani ke permodalan dan teknologi, masih kurangnya kualitas sumber daya manusia petani serta menurunnya kesuburan tanah.

    “Indeks pertanaman petani juga masih bisa dioptimalkan sebab saat ini rata-rata masih dua kali setahun. Selain itu alih fungsi lahan juga diharapkan dapat berkurang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Nomor 5 Tahun 2023,” katanya.

    Menangani permasalahan itu DTPH Pasaman Barat meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait serta bersama mendampingi petani dalam meningkatkan produksi, melakukan pengawalan petani dimulai dari penyediaan benih bersertifikat, pupuk bersubsidi, penggunaan teknologi, pengendalian serangan OPT. 

    Lalu kebutuhan pembekalan untuk penyuluh dan petani, terutama tentang pengolahan tanah yang benar dan pemberian bahan organik untuk mengatasi menurunnya kesuburan tanah,  serta sosialisasi implementasi Perda LP2B di kalangan masyarakat sehingga mengatasi tingginya laju alih fungsi lahan.

    Doddy San Ismail menyebutkan strategi peningkatan produksi padi dalam penyediaan benih bersertifikat, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumbar agar hasil padi lebih tinggi. Lalu pelatihan teknologi tanaman padi sawah bagi kelompok tani berkolaborasi dengan Badan Riset Mekanisasi Pertanian (BRMP) Provinsi Sumbar sehingga petani dapat menjual padi dengan harga tinggi.

    Kemudian pelatihan pengendalian OPT bagi kelompok tani berkolaborasi dengan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Sumbar sehingga tidak terjadi gagal panen.

    “Peningkatan sumber daya manusia petani pada kegiatan pascapanen agar hasil produksi bisa meningkatkan harga jualnya melalui pendampingan dari Universitas Andalas (Unand) Padang,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjutnya, berkolaborasi dengan PLN agar penggunaan tenaga listrik atau huller listrik memberikan manfaat mengurangi biaya bahan bakar minyak (BBM), efisiensi waktu dan tenaga, ramah lingkungan tidak bising. Pihaknya juga telah berkolaborasi dengan stakeholder dalam peningkatan produksi melalui Sawah Pokok Murah (SPM).

    Peningkatan produksi padi melalui kolaborasi dengan DPTPH Sumbar, BRMP dan Unand mengadakan Kegiatan Sawah Pokok Murah (SPM) juga telah diterapkan di Pasaman Barat melalui Kelompok Tani Tirto Sari Kecamatan Luhak Nan Duo pada 28 Mei 2025.

    “Sistem penerapan budi daya padi sawah SPM ini dapat menghemat pemakaian benih dan sarana produksi lainnya, mencapai 60 persen lebih, menghemat biaya pengolahan lahan,” ujarnya.

    Pada semester 1 periode Januari-Juni produksi padi di Pasaman Barat mencapai 41.247 ton yang berada di lahan tanam seluas 6.485 hektare. Kepala DTPH Pasaman Barat menargetkan jumlah tanam padi selama 2025 bisa mencapai seluas 20.321 hektare.

    Sumber : Antara

  • Top 3: Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan – Page 3

    Top 3: Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan – Page 3

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif resiprokal untuk barang-barang impor dari negara ASEAN. Mayoritas dikenakan 19 persen, termasuk Indonesia. 

    Tak hanya Indonesia, beberapa negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Kamboja pun dikenakan tarif setara 19 persen. Namun, keputusan ini dinilai menimbulkan sisi dilematis bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menceritakan ulang, Trump awalnya berencana untuk mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Sebelum pada akhirnya tarif tersebut diturunkan menjadi 19 persen setelah negosiasi pihak kedua.

    Berdasarkan kesepakatan, Indonesia berkomitmen untuk membeli produk energi dari AS senilai USD 15 miliar (sekitar Rp 244,07 triliun), produk pertanian senilai USD 4,5 miliar (sekitar Rp 73,2 triliun), serta 50 pesawat Boeing, mayoritas tipe 777. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen menerapkan tarif 0 persen untuk produk impor AS.

    “Tarif 19 persen untuk barang ekspor Indonesia ke AS, sementara AS bisa mendapat fasilitas 0 persen, sebenarnya punya risiko tinggi bagi neraca perdagangan Indonesia,” kata Bhima, Sabtu (2/8/2025).

    Senada, Ekonom Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi mengatakan, kesepakatan dagang AS-Indonesia menempatkan RI dalam posisi yang tidak seimbang. 

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Kronologi Rombongan Mahasiswa KKN Unand Tersesat di Hutan Limapuluh Kota

    Kronologi Rombongan Mahasiswa KKN Unand Tersesat di Hutan Limapuluh Kota

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 24 orang tersesat di hutan Pauh Sangik, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Koordinator Pos SAR Kabupaten Limapuluh Kota Roni Nur menyebutkan, 24 orang yang tersesat tersebut terdiri dari wali nagari atau kepala desa, pemuda setempat dan 17 mahasiswa program kerja kuliah nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand).

    Rombongan itu merupakan peserta tracking, dilaporkan hilang kontak pada Kamis (31/7) pukul 22.00 WIB.

    “Kontak terakhir dengan rombongan itu pukul 16.00 WIB, namun setelah itu tidak ada kabar lagi,” kata Roni. Dikutip dari Antara, Jumat (1/8).

    Mereka awalnya berangkat dari Kantor Wali Nagari Pauh Sangik pada Kamis (31/7) sekitar pukul 09.00 WIB untuk melihat kopi hutan. Belasan mahasiswa Unand itu didampingi langsung wali nagari atau kepala desa beserta pemuda setempat.

    Sesuai jadwal, seharusnya rombongan kembali ke lokasi awal pukul 18.00 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 tidak ada kabar dan dinyatakan hilang kontak.

    Mendapat laporan dari masyarakat terkait hilangnya 24 orang, Tim SAR Posko Kabupaten Limapuluh Kota yang terdiri dari tujuh personel bergerak cepat menuju lokasi.

    Dalam misi pencarian tersebut, Tim SAR juga bekerja sama dengan personel kepolisian, TNI, Palang Merah Indonesia (PMI), relawan hingga masyarakat setempat.

    Peralatan yang digunakan di antaranya drone thermal, perlengkapan medis, alat komunikasi dan alat bantu navigasi.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua jam lebih, Tim SAR akhirnya berhasil menemukan rombongan pejalan kaki pada Jumat (1/8) dini hari sekitar pukul 04.40 WIB dalam keadaan selamat dan langsung dievakuasi ke kantor Wali Nagari Pauh Sangik.

    Dia menyebutkan dari 24 pejalan kaki tersebut beberapa di antaranya mengalami cidera hingga kelelahan. Namun, Tim SAR gabungan dibantu petugas medis bergerak cepat memberikan untuk pertolongan agar cedera yang dialami tidak semakin parah.

    “Semua peserta tracking yang tersesat sudah berhasil ditemukan dalam kondisi selamat,” pungkasnya.

  • Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik Nasional 1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut kasus Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan
    Hasto Kristiyanto
    dimanfaatkan oleh politisi. 
    Setelah publik lelah mengikuti proses hukum, muncul sosok pahlawan yang melepaskan Tom dan Hasto dari jerat hukum.
    “Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” tutur Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
    Menurut dia, ujung
    kasus Tom Lembong
    dan Hasto merupakan konsekuensi dari peradilan politik (political trial).
    Kasus kedua tokoh itu dinilai politis dan menjadi bentuk penggunaan hukum oleh kekuasaan.
    “Konsekuensi dari peradilan politis ujungnya akan sangat politis,” kata Feri
    Menurut akademisi itu, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom menggambarkan bagaimana hukum sedang dipermainkan.
    Feri mempertanyakan kenapa Tom dan Hasto harus melewati proses peradilan yang panjang dan dramatis.
    “Kenapa enggak sedari awal saja, bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK di bawah presiden?” ujar Feri.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
    Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016, sementara Hasto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    GELORA.CO  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

    Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

    Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

    Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

    “Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

    Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

    Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan politik.

    Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

    “Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

    Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

    Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

    Feri menyebut kasus Tom mirip dengan kasus yang menimpa Sir Thomas More, seorang penasihat Raja Inggris Henry VIII yang bertakhta dari tahun 1491 hingga 1547.

    Awalnya More bersahabat baik dengan Henry. Namun, More dihukum oleh Henry setelah keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai pernikahan Henry. More didakwa melakukan pengkhianatan dan berujung dieksekusi.

    “Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

    Feri lalu mengatakan yang menghukum Tom adalah raja Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan identitas raja Jawa yang disebutnya.

    Istilah raja Jawa pernah pula disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pidato perdananya sebagai ketua umum di JCC, Jakarta, (21/8/2024).

    Saat itu di depan kader Golkar, Bahlil meminta agar kader tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa memunculkan celaka.

    Adapun mengenai peradilan politik, Feri mengatakan peradilan seperti itu lumrah dalam peradaban politik ketatanegaraan.

    “Selalu dianggap perbuatan yang zalim karena raja atau penguasa tidak nyaman dengan perbedaan cara pandang dan melakukan berbagai cara untuk menghentikan lawan politik,” kata Feri menjelaskan.

    Vonis Tom

    Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun.

    “Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim ketua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.”

    Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

    Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, (4/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian

  • 9
                    
                        MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat
                        Nasional

    9 MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat Nasional

    MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
    “Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan,” ucap Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
    Feri menjelaskan, pada dasarnya putusan MK sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan.
    “Jadi tidak boleh ada perdebatan (wamen boleh atau tidak rangkap jabatan),” tutur Feri.
    Feri mengatakan, yang dikilahkan oleh pemerintah adalah beleid yang diatur MK tidak didasarkan pada amar putusan, melainkan pertimbangan hukum.
    Padahal menurut Feri, putusan MK tidak bisa hanya dilihat pada bagian amar saja, tetapi secara keseluruhan, termasuk pertimbangan hukumnya.
    “Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan. Di dalam pertimbangan Mahkamah terang benderang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana menteri,” tuturnya.
    Penelusuran Kompas.com, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
    Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
    “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.
    Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
    Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.
    Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
    Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    Walaupun begitu, anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan,
    wamen rangkap jabatan
    tidak melanggar undang-undang.
    Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.
    Berikut daftar wamen yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, meski Tak Terima Uji Materi
                        Nasional

    4 MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, meski Tak Terima Uji Materi Nasional

    MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, meski Tak Terima Uji Materi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Larangan
    wakil menteri
    rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi
    Undang-Undang Kementerian Negara
    Nomor 3 Tahun 2008.
    Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
    “Dengan adanya penegasan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan hari ini, Kamis (17/7/2025).
    Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan
    larangan rangkap jabatan
    untuk wakil menteri.
    Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
    “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.
    Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
    Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.
    Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
    “Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon,” jelas Hakim MK Saldi Isra dalam sidang, Kamis.
    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.
    Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.
    “Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis.
    Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.
    “Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan,” katanya.
    Sebelumnya, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.
    Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
    Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    Walaupun begitu, Anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, wamen rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang.
    Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump & Prabowo Lagi Mesra, Untung atau Buntung buat RI?

    Trump & Prabowo Lagi Mesra, Untung atau Buntung buat RI?

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif impor untuk barang-barang asal Indonesia dari 32% menjadi 19%. Keputusan itu harus dibayar mahal pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui beberapa syarat.

    Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan diskon tarif 19% yang diberikan Trump tidak layak disebut sebagai kabar bahagia. Pemangkasan tarif itu justru dinilai menjadi hambatan serius bagi daya saing produk Indonesia.

    “Diskon tarif sebesar 19% yang diberikan Presiden Trump terhadap barang ekspor Indonesia tidak layak dirayakan sebagai kabar bahagia. Di balik angka yang tampak lebih ringan dibandingkan ancaman tarif 32% sebelumnya, tersembunyi tekanan struktural yang membahayakan posisi Indonesia dalam perdagangan global,” kata Syafruddin kepada detikcom, Rabu (16/7/2025).

    Syafruddin menyebut kesepakatan ini menempatkan Indonesia dalam posisi timpang. Bagaimana tidak, saat Indonesia terkena tarif 19% untuk semua barang yang masuk ke AS, barang-barang AS tidak akan dikenakan tarif apapun saat masuk ke Indonesia.

    Ketimpangan ini membuka jalan bagi produk-produk asal AS menguasai pasar lokal Indonesia dan menekan daya saing produk dalam negeri. “Ketika barang impor menjadi lebih murah karena bebas tarif, maka pelaku usaha lokal akan menghadapi tekanan besar dan ruang bagi industrialisasi nasional pun semakin menyempit,” tutur Syafruddin.

    RI Lebih Banyak Dirugikan

    Indonesia juga dibebani komitmen pembelian dalam jumlah besar yakni senilai US$ 15 miliar untuk membeli produk energi AS, US$ 4,5 miliar untuk membeli produk pertanian AS dan pembelian 50 pesawat Boeing.

    “Ini bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan paket pembelian sepihak yang melemahkan fondasi kemandirian ekonomi nasional. Dalam kerangka kesepakatan ini, Indonesia lebih terlihat sebagai pasar konsumtif yang pasif, bukan mitra dagang yang setara dan berdaulat,” kritik Syafruddin.

    Banjirnya barang-barang impor dinilai berpotensi melemahkan industri dalam negeri terutama sektor-sektor yang belum sepenuhnya kompetitif. Tekanan ini disebut bisa memicu penurunan produksi, pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan gejala deindustrialisasi dini.

    “UMKM di sektor pertanian dan pangan menjadi kelompok yang paling rentan karena harus bersaing langsung dengan produk asing yang masuk tanpa beban tarif,” beber Syafruddin.

    Dalam kondisi seperti ini, kebijakan fiskal dan moneter diperkirakan akan semakin tertekan. Pemerintah kemungkinan harus mengalokasikan subsidi tambahan untuk meredam dampak sosial ekonomi, sementara ketimpangan pasar bisa menimbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, memicu inflasi berbasis impor dan meningkatkan volatilitas harga pangan.

    “Semua ini menciptakan tantangan serius bagi stabilitas ekonomi makro yang justru tergerus akibat skema dagang yang tidak imbang,” imbuh Syafruddin.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kabar itu lebih banyak risikonya bagi neraca dagang Indonesia ketimbang baiknya.

    “Tarif 19% untuk barang ekspor Indonesia ke AS, sementara AS bisa mendapat fasilitas 0% sebenarnya punya risiko tinggi bagi neraca dagang Indonesia. Jadi lebih banyak risikonya karena AS dapat 0% tarif impor ke Indonesia,” kata Bhima dihubungi terpisah.

    Bhima menilai hasil negosiasi tarif Trump ini tetap merugikan posisi Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah mendorong akses pasar ke Eropa sebagai bentuk diversifikasi pasar pasca perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) disahkan.

    “Begitu juga dengan pasar intra-ASEAN bisa didorong. Jangan terlalu bergantung pada ekspor ke AS karena hasil negosiasi tarif tetap merugikan posisi Indonesia,” ucap Bhima.

    Tonton juga video “Kelakar Prabowo: Mau Ketemu Trump, Tapi Takut Diajak Main Golf” di sini:

    (acd/acd)