Institusi: Universitas Andalas

  • Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (6/1) menjadi sorotan, mulai dari Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025 hingga Gerindra sebut penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkap target pemerintah untuk mencetak 5.000 kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memimpin tata kelola dan operasional dapur-dapur umum makan bergizi gratis (MBG) di pertengahan 2025.

    Sejauh ini, Hasan Nasbi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan 1.000 kepala SPPG, yang seluruhnya telah menerima pendidikan dan pembekalan di Universitas Pertahanan (Unhan).

    “Kepala SPPG yang sudah selesai itu mungkin sudah ada 1.000-an SPPG yang ready (siap, red.), yang sudah dididik di Unhan. Nanti penempatan mereka berdasarkan kesiapan dapur-dapur. Ada dapur-dapur yang ready, nanti SPPG-nya ditempatkan di sana,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    DPR dan pemerintah diminta serius tindak lanjuti putusan MK soal PT

    Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    Menurut Felia, revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

    Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Felia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Istana: Menu-menu makan bergizi gratis dirotasi tiap hari

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO/Istana) Hasan Nasbi menyebut menu-menu makanan bergizi gratis yang diberikan kepada anak-anak sekolah dan ibu-ibu hamil dirotasi setiap harinya menyesuaikan ketersediaan bahan baku di daerah masing-masing.

    Hasan menjelaskan tiap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut juga dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menyusun jadwal menu yang berbeda setiap harinya.

    “Di setiap dapur itu sudah ada jadwal menunya, tetapi itu juga fleksibel bergantung ketersediaan bahan baku di sana. Pemasok-pemasok (bahan baku) nanti warga sekitar,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus presidential threshold

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan itu.

    Yusril juga menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Usai putusan itu, bola panas kini ada di tangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Publik pun dirasa perlu melakukan pengawasan untuk memastikan agar putusan MK itu benar-benar dijalankan.

    Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pengawasan ini berkaitan dengan politik partisipasi.

    Hal tersebut, kata Castro sapaan akrabnya, juga telah diamanatkan dalam putusan MK perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.

    Dalam putusan itu, MK juga mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan aturan ambang batas.

    Castro menerangkan salah satu poin dalam rekayasa konstitusional itu adalah proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara partisipatif atau meaningful participation.

    “Jadi mereka-mereka yang selama ini bergiat dalam hal kepemiluan, gerakan masyarakat sipil, semuanya harus dibuka ruang partisipasi untuk mereka, karena ini harus dijalankan secara inklusif di mana melibatkan semua orang dalam proses partisipasi,” tutur Castro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/1).

    “Tidak bisa lagi kemudian partisipasinya dibuat seolah-olah partisipasi yang tertutup gitu ya, hanya melibatkan orang-orang tertentu elit-elit politik saja. Tetapi semua harus dibuka,” imbuhnya.

    Castro menyebut dalam proses pembahasan undang-undang tersebut juga harus dilakukan secara transparan.

    Misalnya, jika sudah ada draf atau konsep yang dibuat oleh pembuat undang-undang, maka hal tersebut harus dibuka ke publik. Tujuannya, agar publik bisa mempelajari draf tersebut hingga menyampaikan kritik.

    Disampaikan Castro, yang paling penting adalah proses pengawasan harus dilakukan secara simultan. Artinya, pengawasan dilakukan secara internal di dalam parlemen, sekaligus pengawasan dari luar parlemen atau eksternal.

    Ini berkaca dari tindak lanjut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada.

    Saat itu, DPR sempat mencoba mengabaikan putusan tersebut hingga berujung pada gerakan ‘Darurat Indonesia’ dan aksi demo pun pecah di berbagai daerah.

    “Itu kemudian yang kita anggap sebagai proses yang masih seimbang antara pengawasan di dalam parlemen sekaligus di luar parlemen,” tutur Castro.

    “Jadi aksi-aksi demonstrasi kekuatan politik di luar parlemen juga harus tetap kita mobilisasi agar ada semacam post tower yang kuat dari publik untuk menjaga bagaimana mandat di dalam putusan MK itu tetap dijalankan,” sambungnya.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand)FeriAmsari juga menyampaikan perlu ada pengawasan publik untuk memastikan revisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK.

    Apalagi, kata Feri, pengawasan itu juga sudah termaktub dalam putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan presiden tersebut.

    “Ya karena di putusan 62 itu juga disebutkan bahwa harus ada partisipasi publik yang bermakna ya harus memenuhi tiga hak, tiga tahapan, hak untuk didengarkan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk dijelaskan. Itu harus disampaikan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.

    Celah Permainan

    Di sisi lain, Castro mengamini masih ada celah yang bisa dijadikan alat untuk mengabaikan putusan MK soal ambang batas tersebut.

    Celah itu terkait rekayasa konstitusional yang diusulkan hakim. Dalam putusan itu, MK menyebut usulan rekayasa konstitusional itu dilakukan untuk mencegah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

    Castro berpendapat hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang untuk kembali membuat sebuah batasan.

    “Nah ini yang saya khawatirkan jangan sampai kemudian pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR Itu menafsirkan perintah putusan MK ini dalam bentuk pembatasan yang justru membatasi hak-hak konstitusional, terutama dari partai politik,” ucap Castro.

    “Itu celah yang bisa jadi kemudian ditafsirkan lain lain oleh atau ditafsirkan berbeda oleh pembentuk undang-undang,” lanjutnya.

    Berbeda dengan Castro, Feri menyebut celah untuk bermain atas putusan MK tersebut cenderung kecil. Sebab, menurutnya putusan MK sudah konkret menyatakan bahwa batas syarat pencalonan presiden dihapus.

    “Akan sangat kecil, kecuali pembentukan undang-undang ingin mengacaukan hasil pemilu 2029. Misalnya mereka mencoba membuat tafsir-tafsir tertentu yang berbeda dengan putusan MK, maka dengan sendirinya apa yang dijadikan undang-undang itu tidak sah,” kata Feri.

    Feri juga berpendapat jika pembuat undang-undang nekat ‘bermain’ dengan putusan MK tersebut justru akan menimbulkan dampak atau konsekuensi yang besar.

    “Orang akan mempertanyakan hasil pemilu. Kan problemnya adalah bukan hasil pemilu legislatif saja, ini hasil pemilu presiden, wah luar biasa betul itu dampaknya kalau mereka macam-macam,” ucap dia.

    “Kalau main-main begitu di Pilkada masih mungkin, masuk akal mereka mau secara politis mengganggu putusan MK. Tapi kalau mengganggu putusan MK terkait Pilpres, konsekuensinya jauh lebih besar dari Pilkada,” imbuhnya.

    (dis/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Ninis melanjutkan, “Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.”

    Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

    Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

    “Selama ini ‘kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi …. Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun,” tutur dia.

    Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

    “Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” katanya.

    Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

    “Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujar Titi menekankan.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar nilai kapabilitas bisa jadi syarat imbas ambang batas dihapus

    Pakar nilai kapabilitas bisa jadi syarat imbas ambang batas dihapus

    Saya pikir perlu ada tambahan terkait dengan pengalaman sebagai pemimpin, pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi memandang bahwa kapabilitas seseorang terkait kepemimpinan di pemerintahan bisa menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden imbas ambang batas dihapus.

    Ambang batas yang dimaksud Asrinaldi adalah ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    “Saya pikir perlu ada tambahan terkait dengan pengalaman sebagai pemimpin, pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik. Misalnya, seorang calon presiden itu ya perlu punya pengalaman terkait dengan itu. Jadi, bukan ujug-ujug,” kata katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

    Ia juga mengatakan bahwa kapabilitas dalam memimpin perlu dipertimbangkan karena sebelumnya MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengatur syarat seorang warga negara dapat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden bila berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Walaupun itu akan jadi perdebatan, tetapi persyaratan itu perlu diatur, dan itu akan menguntungkan bahwa yang jadi presiden dan wakil presiden itu adalah orang-orang yang memang punya pengalaman politik dan pemerintahan tadi ya,” ujarnya.

    Menurut dia, kapabilitas dalam memimpin juga dapat menyaring dan menghasilkan calon yang mempunyai visi kebangsaan, dan bisa membangun bangsa menjadi lebih baik lagi.

    “Ya, saya pikir perlu ada diskusi yang mendalam lagi terkait dengan ini gitu, karena ini juga akan menjadi persyaratan politik yang akan ditambahkan,” katanya.

    Sebelumnya, pada Kamis (2/1) MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

  • Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Hadir, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani, Kepala Balitbang dan Diklat Amien Suyitno, para pejabat eselon I dan II, serta staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri Agama.

    “Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025” juga memberikan penghargaan atas best practice penguatan moderasi beragama kepada 10 instansi yang berperan besar dalam penguatan kerukunan antar umat beragama, yaitu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Institut Teknologi Bandung, Universitas Andalas Padang, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Kemenko PMK, Kemendagri, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Pemalang, Kedubes Uni Emiret Arab, dan Kanwil Kemenag Maluku Utara. 

    Sebagai informasi, para penerima penghargaan ini dinilai sebagai yang terbaik dalam implementasi penguatan program moderasi beragama.

    Sementara itu, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Amien Suyitno menambahkan Harmoni dalam Keberagaman dipilih sebagai tema Refleksi dan Proyeksi karena diharapkan bisa menjadi semangat dalam pembangunan di bidang keagamaan di tahun 2025.

    “Semoga 2025 menjadi tahun yang membawa Kemenag lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Kami optimis, program-program Kemenag akan lebih tertata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

  • Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Prabowo Menang 1 Putaran, Jokowi Dipecat PDIP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah dinamika politik terjadi di tahun 2024 berkat dua gelaran besar, yaitu Pemilihan Presiden 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pergeseran peta politik terjadi melibatkan nama-nama besar, seperti Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri.

    Catatan pertama adalah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran di Pilpres 2024. Pencapaian mereka melebihi prediksi sejumlah lembaga survei.

    Beberapa lembaga survei memprediksi Prabowo-Gibran akan unggul, tetapi pilpres akan digelar dua putaran. Hal itu karena elektabilitas mereka belum solid di atas 50 persen.

    Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Perolehan itu setara 58 persen dari total suara sah.

    Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas gugatan dua paslon. Namun, MK menyatakan Prabowo-Gibran tetap menang Pilpres 2024.

    Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia menggantikan Joko Widodo.

    Jokowi dipecat PDIP

    Pilpres 2024 menjadi puncak keretakan hubungan Jokowi dengan PDIP. Anak Jokowi, Gibran, mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Padahal, PDIP kala itu sudah mendeklarasikan Ganjar-Mahfud.

    Menantu Jokowi, Bobby Nasution, ikut mendukung Prabowo-Gibran. PDIP pun memecatnya. Bobby bergabung dengan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

    Setelah pilpres, Pilkada Serentak 2024 dimulai. Loyalis Jokowi membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan bekerja sama di berbagai daerah.

    Mereka bertarung melawan PDIP di sejumlah daerah strategis. Misalnya, di DKI Jakarta saat KIM Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Mereka melawan jagoan PDIP Pramono Anung dan Rano Karno.

    Di Jawa Tengah, KIM Plus memasang Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Mereka menghadapi Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di wilayah yang dikenal dengan julukan kandang banteng.

    KIM Plus juga memasang Bobby Nasution dan Surya di Sumatera Utara. Begitu pula di Banten dengan memasang Andra Soni-Dimyati.

    Di Jatim, KIM Plus memasang Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Koalisi ini mengusung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilgub Jabar.

    KIM Plus menekuk PDIP di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Banten. PDIP hanya menang di DKI Jakarta.

    Setelah pilkada, PDIP mengumumkan daftar kader yang dipecat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi dan keluarga sudah bukan lagi bagian dari PDIP.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Jokowi menanggapi santai pernyataan itu. Dia tak memastikan apakah akan bergabung dengan partai lain dalam waktu dekat.

    “Ya berarti partainya perorangan,” ucap Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto, Kamis (5/12).

    Pemecatan Jokowi diresmikan PDIP dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP mencantumkan sejumlah alasan pemecatan Jokowi, termasuk intervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Revisi UU Pilkada dan peringatan darurat

    Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, MK memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Dua perkara itu berkenaan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

    Putusan nomor 60 menyatakan ambang batas pencalonan 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi. MK mengubahnya menjadi 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk masing-masing daerah.

    Sementara itu, putusan 70 menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pasangan calon.

    DPR langsung menggelar rapat revisi UU Pilkada 21 Agustus. Rapat digelar super kilat dan bertentangan dengan putusan MK.

    Revisi UU Pilkada menetapkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. DPR pun tetap memberlakukan ambang batas pencalonan 20-25 persen.

    Masyarakat murka. Mereka mengaitkan langkah DPR itu dengan upaya pencalonan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, di pilkada tahun ini. Kaesang mulai muncul di sejumlah survei, tapi usianya belum memenuhi syarat bila menggunakan putusan MK.

    Sebagian pihak juga mengaitkan perubahan kilat aturan ini mirip Pilpres 2024. Kala itu, aturan pencalonan diubah via MK dan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berhasil mencalonkan diri.

    Kemarahan publik pun terwujud dalam gerakan “Peringatan Darurat” di internet. Lalu berlanjut ke aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen.

    Mahasiswa, buruh, masyarakat sipil turun ke jalan menuntut keadilan. Tembok parlemen dikoyak. Massa aksi masuk ke wilayah parlemen.

    Desakan kuat membuat DPR tunduk. DPR memutuskan tak membawa revisi itu ke tingkat paripurna untuk pengesahan. Pilkada Serentak 2024 digelar merujuk dua putusan MK.

    Baca selanjutnya di halaman berikut>>

    Serangkaian drama mewarnai Pilgub DKI Jakarta 2024 sejak masa pencalonan. Mulanya, petahana Anies Baswedan yang baru beres ikut pilpres ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta lagi.

    Dia menjadi kandidat terkuat di sejumlah survei. Elektabilitas Anies mengungguli mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Anies juga sudah mengantongi dukungan dari PKB, PKS, dan NasDem. Namun, tiga partai itu tak mencapai titik temu saat membahas siapa calon wakil gubernur.

    Di tengah perjalanan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang baru menang pilpres membuat sejumlah manuver. Mereka menarik RK ke Jakarta. Padahal, RK hampir pasti menang di Pilgub Jabar menurut survei-survei.

    Partai-partai pendukung Prabowo itu juga membentuk KIM Plus. Mereka menarik sejumlah partai di kubu Anies untuk bergabung. Hasilnya, PKS, PKB, dan NasDem merapat dengan ganjaran kursi di kabinet baru.

    Asa Anies untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 masih menyala saat MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Anies bisa maju bila direstui PDIP.

    Meski begitu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat keputusan mengejutkan. Dia mencalonkan dua kadernya, Pramono Anung dan Rano Karno. Anies gagal nyalon.

    Pilgub DKI Jakarta 2024 pun diikuti tiga peserta. Ridwan Kamil dan Suswono didukung gerbong KIM Plus, Pramono-Rano didukung PDIP, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan.

    RK-Suswono memulai dengan elektabilitas tinggi. Sementara itu, Pramono-Rano berstatus sebagai kuda hitam dengan popularitas dan elektabilitas masih jauh tertinggal. Sementara itu, Dharma-Kun menghiasi persaingan dengan elektabilitas yang merangkak dikit demi sedikit.

    Di awal tahapan, sejumlah lembaga survei memprediksi RK-Suswono bisa menang satu putaran. Namun, hasil resmi KPU DKI Jakarta menunjukkan Pramono-Rano menang dengan 50,07 persen suara. Sang kuda hitam menang satu putaran.

    RK-Suswono sempat berencana menyeret hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mereka tak kunjung mendaftarkan gugatan hingga batas waktu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

    Tren cawe-cawe

    Istilah cawe-cawe berubah menjadi tren politik di tahun 2024. Istilah ini pertama kali didengungkan oleh Presiden Jokowi saat bertemu para pimpinan redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, 29 Mei 2023.

    Saat itu, menjelang Pemilu Serentak 2024, Jokowi mengatakan dirinya harus ikut campur tangan. Namun, ia memberi penekanan cawe-cawe dilakukan demi kepentingan nasional, bukan sekadar urusan capres-cawapres.

    Meski begitu, beberapa bulan kemudian anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Singkat cerita, Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.

    Tren cawe-cawe tak berhenti di pilpres. Saat pilkada bergulir, praktik cawe-cawe juga dilakukan Prabowo yang sudah berstatus presiden.

    [Gambas:Photo CNN]

    Dia memberi dukungan, baik berupa surat hingga pernyataan via video, ke beberapa calon kepala daerah. Misalnya, video dukungan untuk pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng.

    Prabowo juga menulis surat untuk warga Jakarta memilih Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Meski begitu, istana menampik Prabowo melanggar aturan dalam dukungan tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Prabowo memberi dukungan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ucap Hasan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11).

    Catatan kritis

    Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengkritisi sejumlah dinamika politik di tahun 2024. Pertama, soal cawe-cawe yang terus dinormalisasi oleh para elite.

    Jamiluddin mengatakan netralitas penyepenggara negara menjadi kunci demokrasi berjalan baik. Namun, praktik cawe-cawe mulai dibiasakan sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.

    “Idealnya kan netralitas dijaga, ini cenderung kurang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk elite-elite tertentu, seperti Pak Jokowi yang cenderung cawe-cawe. Itu yang saya melihat gejala umum menurunnya demokrasi di Tanah Air,” kata Jamiluddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Catatan lainnya dari Jamiluddin adalah para elite politik yang memaksakan kehendak lewat revisi UU Pilkada. Menurutnya, momen tengah tahun ini menampar para elite politik agar lebih mendengar aspirasi rakyat.

    “Jadi satu pelajaran bagi elite politik kalau mereka terus bermain-main dengan keinginan-keinginan elite tanpa mengakomodir harapan-harapan rakyat, bisa lama-kelamaan akan terjungkal dengan sendirinya,” ujarnya.

    Terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyoroti blokade politik yang dilakukan lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk bagi politik Indonesia.

    Meski begitu, Indonesia masih diberkati oleh dua hal. Pertama, putusan progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah sehingga blokade masih bisa dilawan.

    “Nah tentu ini juga akan menjadi bagian dari cacat demokrasi kita dan harus diperbaiki ke depan,” ujar Asrinaldi.

    Dia berkata Indonesia juga terberkati dengan gerakan masyarakat sipil saat DPR tiba-tiba merevisi UU Pilkada. Gerakan itu bisa membatalkan praktik legislasi yang sewenang-wenang.

    Menurut Asrinaldi, gerakan semacam ini harus lebih terkonsolidasi. Dengan demikian, rakyat punya tumpuan untuk mengawal proses politik ke depannya.

    “Untuk demokrasi, keberadaan masyarakat sipil itu penting dan itu harus dikonsolidasikan dan penting untuk diikutkan dalam proses demokrasi kita,” ucapnya.

  • Kalah Main Judi Online, Pria di Padang Pariaman Aniaya Anak Tiri hingga Patah Tulang

    Kalah Main Judi Online, Pria di Padang Pariaman Aniaya Anak Tiri hingga Patah Tulang

    Padang Pariaman, Beritasatu.com – Seorang pria di Padang Pariaman berinisial BNP (33) ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang.

    Peristiwa tragis ini terjadi ketika pelaku kalah bermain judi online di rumahnya sambil menjaga korban yang tengah tertidur. Ketika korban terbangun dan menangis mencari ibunya, pelaku menjadi jengkel dan melakukan kekerasan brutal.

    “Pelaku menginjak kaki korban sebanyak enam kali hingga menyebabkan patah tulang. Ia juga menjepit korban dengan kakinya, menyekap mulutnya, dan memukul dada korban hingga lebam,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, Selasa (24/12/2024).

    Saat ibu korban pulang, pelaku menggendong korban dan memelintir kaki kirinya hingga terdengar bunyi tulang bergeser. Sang ibu segera merebut anaknya dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

    Karena luka serius yang dialami, korban dirujuk ke Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Kota Padang untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami patah tulang dan luka lebam yang parah.

    Faisol Amir mengungkapkan, pelaku adalah residivis kasus narkotika pada 2017 dan baru saja bebas dari penjara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kembali dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

    Pria di Padang Pariaman yang aniaya anak tiri tersebut diketahui menikahi ibu korban sekitar satu bulan lalu setelah bebas dari penjara. Kini, ia kembali menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya.

  • Transformasi Menyeluruh Berhasil Tingkatkan Kinerja Perseroan

    Transformasi Menyeluruh Berhasil Tingkatkan Kinerja Perseroan

    Jakarta

    Sebagai bantahan atas artikel kolom yang ditulis Saudara Muhammad Ikhsan Alia, Dosen Universitas Andalas, berjudul “Danantara dan Persimpangan Transformasi BUMN” yang dimuat di detikcom pada 19 Desember 2024, kami akan menyampaikan kondisi sesungguhnya PTPN saat ini.

    Dalam artikel tersebut, diterangkan bahwa “Holding perkebunan PTPN III menjadi bukti nyata: laba yang terpuruk di angka 8,7%, aset yang terus menyusut, dan likuiditas yang kian menipis sejak didirikan 2014”.

    Kami sampaikan bahwa Holding Perkebunan Nusantara telah menunjukkan kinerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2021-2024, PTPN melakukan langkah strategis dan transformasi yaitu : restrukturisasi anak perusahaan, dimana 14 anak perusahaan menjadi 3 entitas yaitu PTPN I (SupportingCo), PTPN IV (Palm Co) dan PT Sinergi Gula Nusantara (SugarCo). Selain itu perusahaan juga melakukan efisiensi operasional dan biaya manajemen, peningkatan akuntabilitas dan fungsi pengendalian, serta transformasi EBITDA.

    Upaya ini menunjukkan hasil nyata. Hal itu tercermin dari capaian Perseroan pada tahun 2022, di mana Perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp 6,02 triliun. Ini merupakan laba terbesar yang dicapai pasca pembentukan Holding Perkebunan. Lebih jauh, hingga Triwulan III tahun 2024, akumulasi laba PTPN sejak tahun 2021 mencapai Rp 13,6 Triliun. Hasil positif ini menjadi salah satu cerminan keberhasilan strategi efisiensi dan optimalisasi bisnis yang secara konsisten dijalankan oleh perusahaan.

    Dari sisi aset, perusahaan juga terus mengalami pertumbuhan. Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, total aset Holding Perkebunan Nusantara telah meningkat secara signifikan menjadi Rp 143,90 triliun atau meningkat 220% dari tahun 2014. Kondisi ini terjadi seiring dengan penguatan bisnis inti dan diversifikasi usaha.

    Aset-aset strategis, seperti lahan perkebunan dan fasilitas produksi, terus dikelola dengan pendekatan keberlanjutan untuk memberikan nilai tambah jangka panjang.

    Di sisi lain, arus kas operasi bersih Holding PTPN saat ini menunjukkan kondisi yang sehat dan semakin kuat, dengan nilai mencapai Rp10,16 Triliun. Kinerja arus kas operasi yang solid ini mencerminkan efektivitas perusahaan dalam menghasilkan kas dari aktivitas inti bisnisnya. Hal ini tidak hanya memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh untuk mendukung berbagai proyek pengembangan strategis di masa depan.

    Berbagai capaian positif tersebut tidak lepas dari implementasi transformasi menyeluruh di tubuh Holding Perkebunan Nusantara, termasuk restrukturisasi organisasi, penerapan teknologi digital, dan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Transformasi tersebut tidak hanya meningkatkan kinerja keuangan, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain utama dalam industri perkebunan nasional bahkan global.

    Misran, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero)

    (dnu/dnu)

  • PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai ‘gebrakan’ kebijakan. Misalnya, membentuk kabinet gemuk hingga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Berikut ini beragam kebijakan Prabowo selama dua bulan menjabat presiden yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    PPN naik jadi 12 persen

    Pemerintah beralasan kenaikan PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempatkan mengatakan kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Namun, belakangan daftar barang dan jasa yang kena kenaikan PPN bertambah. Penolakan publik terhadap rencana kenaikan PPN kian menguat.

    Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai Prabowo menempuh jalan pintas dengan menaikkan PPN jadi 12 persen. Ia mengatakan pemerintahan Prabowo kesulitan membiayai program prioritas mereka di tengah defisit anggaran negara.

    “Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, namun kesulitan dari sisi pembiayaan karena defisit anggaran. Karena itu pilihannya jatuh kepada menaikkan PPN,” kata Asrinaldi, Kamis (19/12).

    Menaikkan pajak pada warga memang cara paling mudah. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa melakukan diversifikasi dari sektor baru untuk meningkatkan anggaran belanja negara.

    Naikkan UMP 6,5 persen

    Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

    Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Transfer napi Mary Jane dan Bali Nine

    Prabowo telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan Napi ‘Bali Nine’ ke negara masing-masing. Mary Jane dikembalikan secara resmi ke Filipina oleh pemerintah pada Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba ke Indonesia.

    Kemudian, lima narapidana terkait kasus Bali Nine dikembalikan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners, Minggu (15/12).

    Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

    Hapus utang petani dan nelayan

    Prabowo mengeluarkan regulasi untuk menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Aturan ini ditandatangani pada 5 November 2024. Prabowo meneken aturan ini usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Ia pun berharap penghapusan utang ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan dan dapat meneruskan usaha-usaha mereka lagi.

    Rencana 44 ribu napi dapat amnesti

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana. Hal ini dilakukan nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan lapas).

    Ada sekitar 44 ribu lebih narapidana lebih yang diusulkan diberikan amnesti oleh Prabowo. Ia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

    Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga mengalami gangguan jiwa. Kemudian, narapidana terkait Papua dengan kategori nonbersenjata.

    Para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo. Mereka yang akan mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

    Wacana Koruptor dimaafkan

    Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), Prabowo mengutarakan pertimbangannya memaafkan para koruptor. Ia ingin memberikan kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

    Wacana Kepala daerah dipilih DPRD

    Prabowo ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dihilangkan. Menurutnya, lebih baik kepala daerah kembali dipilih lewat DPRD.

    Ketua Umum Gerindra itu berpendapat pilkada lewat DPRD lebih efisien dan tak memakan banyak anggaran negara.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    loading…

    Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024.

    Hal itu diutarakannya saat launching hasil penelitian berjudul “Pohon Kecurangan Pilkada” oleh Lembaga Themis Indonesia di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    “Institusi negara terlibat dalam kecurangan pilkada di Jakarta, Banten, dan Jateng. Pola kecurangan pilpres mirip dengan pilkada polanya. Pilkada Jakarta jadi pengecualian karena pemilih sudah berpendidikan. Padahal 12 camat dimutasi sebelum pilkada terkait dengan kepentingan penguasa pusat,” kata Feri.

    Hasil penelitian secara umum menyatakan terdapat keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi pilkada di sejumlah darerah. Lembaga ini secara khusus meneliti intervensi di tiga daerah yakni Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

    Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1.578.933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

    “Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pencoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon”, lanjut Feri.

    Feri mengatakan, terlepas dari upaya penguasa memengaruhi Pilkada Jakarta, namun hasilnya tidak efektif. Hal ini karena masyarakat Jakarta sudah lebih berpendidikan. “Pilkada Jakarta jadi pengecualian efektivitas penggunaan aparat. Karena pemilih sudah lebih berpendidikan”, lanjut Feri.

    Terkait pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ridwan Kamil-Suswono, Feri menyatakan karena gugatan tersebut memiliki dalil yang lemah.