Pakar Fisika Ungkap Bagaimana Tendangan Declan Rice Bisa Melengkung
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Stadion Emirates menjadi saksi gol spektakuler yang menghebohkan, saat
Declan Rice
, gelandang Arsenal, mencetak tendangan melengkung yang menaklukkan kiper Real Madrid Thibaut Courtois, dalam laga
Liga Champions
, Selasa (8/4/2025) atau Rabu dini hari WIB.
Namun, bukan hanya keterampilan teknik yang membuat gol ini istimewa, tetapi juga prinsip-prinsip fisika yang bekerja di baliknya.
Dr Zulfi Abdullah, seorang pakar Fisika Teoritik dan Komputasi dari Universitas Andalas, menjelaskan bagaimana gerakan bola ini bisa terjadi.
Menurutnya, tendangan melengkung yang dilakukan Rice melibatkan dua jenis gerakan utama: gerak pusat massa bola dan gerak rotasi atau putaran bola terhadap pusat massa.
“Ketika bola ditendang, jika gaya bekerja tepat pada pusat massa, bola hanya akan bergerak lurus. Tapi jika gaya bekerja pada titik di permukaan bola yang jauh dari pusat massa, bola akan mulai berputar,” ujar Dr. Zulfi saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Namun, perputaran bola bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi arah bola.
Sebagian besar efek melengkung ini disebabkan oleh gaya Magnus, yang menurut Zulfi adalah “gaya yang muncul akibat perputaran bola yang bergerak melalui udara.”
Gaya ini menyebabkan bola bergerak melengkung, karena adanya perbedaan kecepatan udara di kedua sisi bola.
“Di sisi yang searah dengan arah putaran, aliran udara menjadi lebih cepat, sementara di sisi yang berlawanan, aliran udara melambat. Akibatnya, tekanan di sisi yang lebih cepat menjadi lebih rendah, dan di sisi yang lambat menjadi lebih tinggi. Perbedaan tekanan ini menghasilkan gaya sentripetal, yang menyebabkan bola melengkung,” jelas Zulfi.
Gol tersebut, yang berhasil menjebol gawang Madrid, juga sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama: sudut tendangan, kecepatan bola, dan putaran bola itu sendiri.
Zulfi menekankan bahwa sudut tendangan yang tepat akan mengarahkan bola ke arah yang diinginkan, sementara kecepatan bola dan putaran bola itu sendiri menjadi kunci utama dalam menciptakan efek lengkung yang tajam.”
“Semakin cepat bola ditendang, semakin besar gaya impuls yang bekerja, dan semakin besar pula gaya torsi yang menyebabkan bola melengkung,” tambahnya.
“Namun, jika bola ditendang dengan kecepatan terlalu lambat, efek lengkungannya akan kurang terasa (berkurang), karena gaya udara yang memengaruhinya kecil.”
Selain faktor teknik, desain bola juga turut memengaruhi seberapa tajam bola bisa melengkung.
Bola sepak modern yang digunakan di pertandingan ini didesain dengan tekstur dan panel yang lebih efisien dalam mengontrol aliran udara di sekeliling bola.
Zulfi mengungkapkan bahwa desain bola yang lebih kasar atau memiliki panel khusus memungkinkan udara mengalir lebih stabil di sekitarnya, sehingga gaya Magnus menjadi lebih efektif.
“Kalau permukaan bolanya terlalu halus, udara jadi sulit ‘menempel di permukaan bola, sehingga gaya yang membuat bola melengkung (gaya Magnus) jadi lemah atau tidak stabil,” ujarnya.
Bola yang berputar dengan stabil juga membantu menjaga kelancaran arah bola.
Dalam tendangan melengkung yang dilakukan oleh Declan Rice, bola bergerak dengan momentum sudut yang membuatnya stabil dan tidak bergoyang-goyang di udara.
Menurut Zulfi, putaran bola memberikan efek stabilitas, mirip dengan gasing yang berputar. Semakin cepat bola berputar, semakin stabil pula lintasannya.
“Jadi, tendangan Rice itu terbentuk sedemikian bukan cuma karena arah bolanya belok jauh dari kiper, tapi karena kombinasi putaran, arah tendangan, dan desain bola membuat lintasannya halus, stabil, dan sulit ditebak,” ujar Zulfi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Universitas Andalas
-
/data/photo/2025/04/09/67f59341af14a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar Fisika Ungkap Bagaimana Tendangan Declan Rice Bisa Melengkung Regional 12 April 2025
-
/data/photo/2025/02/28/67c187a85f088.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ajak Dialog Tokoh Indonesia Gelap, Feri Amsari: Boleh kalau "Live" Tanpa Dipotong Nasional 8 April 2025
Prabowo Ajak Dialog Tokoh Indonesia Gelap, Feri Amsari: Boleh kalau Live Tanpa Dipotong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus salah satu sosok lantang menyuarakan ”
Indonesia Gelap
“,
Feri Amsari
, siap menerima ajakan Presiden
Prabowo Subianto
untuk berdialog.
Asalkan, dialog itu ditampilkan secara terbuka, utuh tanpa dipotong.
“Kalau dialognya di-(
live
)
streaming
tanpa dipotong, boleh. Pak Prabowo harus siap dan menerima untuk didebat,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Feri lantas membeberkan apa saja yang akan disampaikan kepada Prabowo ketika bertemu.
Pertama, ia mengaku akan menyampaikan bahwa Prabowo, menurutnya, tidak pernah melanjutkan setiap pernyataan dengan langkah konkret yang jelas.
“Yang mau saya sampaikan, setiap omongan Anda (Prabowo) tidak pernah ada langkah konkret yang jelas. Coba jelaskan langkah-langkah kebijakan Anda dengan terstruktur,” pinta Feri.
Kedua, Feri mengaku akan bertanya apa alasan Prabowo yang, menurutnya, justru kembali melanjutkan kebijakan menyusun Undang-Undang (UU) serampangan.
Bahkan, kata Feri, Prabowo melanjutkan kebijakan membuat UU yang melanggar konstitusi.
“Dan kapan Anda belajar mendengarkan publik lebih banyak?” sambung Feri.
Ketiga, pakar hukum tata negara ini juga mengaku akan menantang Prabowo apakah bisa lebih tenang ketika berdiskusi, semisal tanpa harus memukul meja.
“Keempat, beranikah Anda memecat Luhut dan Dasco, sekaligus memberhentikan Teddy dari Seskab sampai dia mundur jadi prajurit aktif,” ucap Feri.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo mengaku ingin bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh yang menyuarakan “Indonesia Gelap”.
Prabowo ingin membahas masalah bangsa dan negara bersama tokoh-tokoh itu.
“Saya juga mau dialog, saya mau ketemulah, mari kita bahas, mungkin tidak usah di publik, ya tokoh-tokoh yang Indonesia Gelap,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Harian Kompas, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo ingin bertanya langsung kepada tokoh-tokoh itu apa maksud dari Indonesia Gelap.
Jika memang ada kegelapan, ia bakal mengajak tokoh-tokoh itu agar menjadikan Indonesia tidak gelap lagi.
”
Indonesia gelap
, maksudnya, oke kalau memang Indonesia gelap, mari kita kerja supaya Indonesia tidak gelap. Ya kan. Kok Indonesia gelap. Kabur saja dulu deh. Ya kan,” urai Kepala Negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Revisi UU Pemilu Harus Cepat Rampung agar Aturan Tidak Dipengaruhi Kepentingan Politik – Halaman all
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan.
Tayang: Jumat, 7 Maret 2025 02:49 WIB
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
REVISI UU PEMILU – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari seusai diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu didorong untuk segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan itu berada di depan mata.
Jika tidak, proses hingga isi dalam UU nantinya tidak murni dan bakal penuh dengan kepentingan politik.
“Kami percaya untuk persiapan pemilu, hampir 5 tahun lagi, diperlukan dari sekarang. Agar aturan main itu adil, mestinya diselesaikan sekarang, tidak mendekati tahun pemilu,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari saat diwawancarai di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Alumni Universitas Andalas ini juga menegaskan ihwal penyelesaian revisi UU Pemilu sejak dini dapat memastikan aturan main yang lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik menjelang pemilu.
“Oleh karena itu, mestinya diselesaikan sekarang sebelum teman-teman politisi partai sudah terkonsolidasi. Jadi supaya pertarungan fair ya, saat mereka murni ya, tidak punya kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan intrik menjelang pemilu sering kali menimbulkan kontroversi dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu yang dilakukan jauh sebelum pemilu akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah manipulasi aturan untuk kepentingan politik sesaat.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Pakar sebut caleg perlu berasal dari daerah konstituennya
Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK.
Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) perlu berasal dari daerah konstituennya.
“Saya setuju bahwa konsep perwakilan politik itu tidak sekadar mewakili partai politik, tetapi daerah pemilihan, ya tentu caleg dari daerah pemilihan (dapil) itu menjadi harus dipenuhi dulu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Profesor Asrinaldi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI.”
Menurut dia, bila caleg yang diusung partai politik berasal dari luar daerah pemilihan, maka berpotensi tidak mengetahui kebutuhan konstituennya.
Oleh sebab itu, dia memandang perlu Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipertimbangkan oleh MK.
“Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MK perlu mempertimbangkan karena saat ini makna berdemokrasi dengan sistem perwakilan sudah tidak berjalan dengan semestinya karena partai politik mendistribusikan kadernya yang bukan berasal dari daerah pemilihan sebagai caleg di sana.
Perkara MK Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.
Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani, dan Isnan Surya Anggara.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.
Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Laporan ini, terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar.
Keempatnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW ini, menilai bahwa kegiatan retret diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Koalisi Sipil
Terkini, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan atas tiga poin utama yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan.
“Pertama itu terkait dengan penggunaan APBN yang kami pertanyakan juga transparansinya. Yang kedua, indikasi terkait dengan pengadaan barang jasanya yang ternyata tidak transparan,” ucap Annisa dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/3/2025).
Kemudian, yang ketiga ialah terkait konflik kepentingan.
Annisa menyinggung perihal surat edaran awal dari Kemendagri mengenai kepala daerah wajib untuk membayar biaya retret menggunakan APBD yang kemudian direvisi pada 13 Februari 2025.
Revisi itu menyatakan pembiayaan retret akan ditanggung seluruhnya oleh APBN.
Namun, jelas Annisa, revisi ini tak menghapus fakta bahwa para kepala daerah sudah terlebih dahulu diminta untuk mentransfer dana ke PT LTI.
“Kami juga melampirkan bukti itu di dalam laporan kami, ada sekitar Rp11 miliar yang sudah ditransfer dan juga diterima melalui rekening PT LTI oleh 503 kepala daerah,” papar Annisa.
Menurut Annisa, pihaknya juga menghitung bahwa dari APBN seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk 1.092 peserta retret, tetapi yang ikut hanya 503 kepala daerah.
“Yang mana seharusnya biayanya hanya sekitar 4,76 miliar, tapi total dana yang sudah dikumpulkan oleh PT LTI dari APBD itu mencapai 11 miliar sehingga ada selisih 6,29 miliar yang tidak tahu ini dana APBD yang dialihkan ini digunakan untuk apa, tidak ada transparansi di sana,” terang Annisa.
Lebih lanjut, Annisa berujar, di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan Kemendagri, tidak ada proses pengadaan yang sah untuk penyelenggaraan retret.
Laporan Koalisi Sipil
Sebelumnya, mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”
“Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan, akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Annisa Azzahra menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.
Ia menegaskan, biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.
“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan sama, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
“Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.
Annisa juga menyampaikan perihal PT LTI yang dipercayakan mengelola program retret kepala daerah diduga terlibat dalam konflik kepentingan, karena jajaran petingginya terdiri dari kader Partai Gerindra.
Ketiadaan proses pemilihan tender yang jelas semakin memperkuat dugaan tersebut. Annisa menekankan bahwa penunjukan yang tidak transparan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah terkesan membuang-buang anggaran, yang bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah keterlibatan PT Jababeka yang juga diduga ikut berperan dalam proses penyelenggaraan retret ini, meskipun peran mereka belum sepenuhnya jelas.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Abdul)




