Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

  • Sutradara Garin Nugroho Terima Lifetime Achievement di Anugerah LSF 2025

    Sutradara Garin Nugroho Terima Lifetime Achievement di Anugerah LSF 2025

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan melalui Lembaga Sensor Film (LSF) kembali menggelar Anugerah LSF 2025 dengan tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”, yang berlangsung di Studio 5 Emtek City, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025.

    Ajang ini, yang disiarkan secara langsung oleh Indosiar dan Vidio, menjadi bentuk apresiasi bagi sineas, lembaga, dan insan perfilman yang berkontribusi dalam memperkuat budaya sensor mandiri serta mengembangkan ekosistem perfilman nasional.

    Acara dibuka dengan pertunjukan kolaboratif dari Lesti Kejora bersama 16 peserta Dangdut Academy 7, menampilkan medley lagu daerah dari Sumatera hingga Papua sebagai simbol keberagaman budaya Indonesia.

    Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya film sebagai refleksi peradaban dan identitas bangsa di kancah global.

    “Ekosistem film kita relatif sangat baik. Produksi lancar, penonton luar biasa, bioskop penuh, dan banyak film berprestasi di festival internasional. Kami ingin film Indonesia semakin berkualitas, membawa nilai-nilai bangsa, dan makin dikenal global,” ujar Fadli.

    Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan sensor mandiri baik oleh pembuat film maupun penonton.

    “Sensor diperlukan terhadap hal-hal yang melawan hukum dan nilai bangsa. Silakan berkarya, tapi tetap dalam koridor hukum dan nilai-nilai Indonesia,” tegasnya.

    Pada malam penghargaan tersebut, Fadli Zon menyerahkan penghargaan Poster Film Sensor Mandiri Terbaik kepada kreator poster 1 Kakak 7 Ponakan. Selain itu, ia juga mengumumkan Lifetime Achievement Award untuk sutradara Garin Nugroho, yang disebutnya sebagai “guru keliling” bagi generasi muda perfilman Indonesia.

    Sementara itu, Ketua LSF Naswardi menjelaskan bahwa Anugerah LSF menjadi wadah untuk mengapresiasi karya di bidang perfilman dan televisi, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi sensor.

    “Kami ingin terus memasyarakatkan budaya menonton sesuai usia dan memperkuat literasi sensor di masyarakat,” ujarnya.

    Sepanjang periode Agustus 2023 hingga Desember 2024, LSF telah menilai 58.415 film dan iklan film, dengan 18 kategori penghargaan. Beberapa pemenang di antaranya ialah Petualangan Anak Penangkap Hantu sebagai Film Semua Umur Terbaik, Cinta Dalam Ikhlas untuk kategori 13+, dan Siksa Kubur sebagai Film 17+ Terbaik.

    Perhelatan tersebut turut dimeriahkan oleh penampilan Dewi Persik, Randy Pangalila, Quinn Salman, Prince Poetiray, serta band Ungu. Sejumlah pejabat hadir dalam acara ini, antara lain Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak serta Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Widodo Muktiyo.

    Menteri Fadli didampingi oleh Sekjen Bambang Wibawarta, Irjen Fryda Lucyana, Dirjen Ahmad Mahendra, dan Stafsus Muhammad Asrian Mirza.

  • MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto

    MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto

    MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang uji materi pasal perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
    “Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Senin (27/10/2025), melansir
    Antara
    .
    MK lantas meminta pemohon dan para termohon menyerahkan kesimpulan tertulis berisi pandangan akhir mengenai perkara itu.
    Setelah itu, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim guna memutus permohonan Hasto sebelum nantinya putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
    Adapun pada Senin ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.
    Kedua ahli tersebut sama-sama sepakat bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang mengatur perihal OOJ tidaklah bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang didalilkan Hasto dalam permohonannya.
    “Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.
    Dia menjelaskan ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas. Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, pasal dimaksud telah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
    Suparji juga mengatakan pasal itu tidak perlu penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, seperti yang dimintakan Hasto.
    “Karena sudah jelas perbuatan-perbuatan apa sebetulnya yang dilarang, sudah jelas bagaimana struktur normanya,” katanya.
    Sementara itu, Redi menyebut pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proprosionalitas.
    Menurut dia, ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut tidak perlu diubah, sebagaimana yang diminta Hasto dalam perkara ini.
    “Ancaman penjara 3–12 tahun dan denda Rp 150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan. Tindakan yang menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” ucapnya.
    Sebelumnya, Hasto mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp 150 juta–Rp600 juta.
    Menurut Hasto, dalam praktiknya, pasal tersebut ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
    Ia ingin norma pasal diperjelas. Dalam petitum, dia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya”ke dalam pasal dimaksud.
    Selain itu, dia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional. Untuk itu, ia meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.
    Turut dimintakan Hasto, kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif. Dalam kata lain, dia meminta, seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Hasto sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Kendati demikian, Hasto tidak menjalani masa pemidanaan lantaran telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum Nadiem tetap tuntut bukti kerugian usai praperadilan

    Kuasa hukum Nadiem tetap tuntut bukti kerugian usai praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tetap menuntut bukti sah adanya kerugian negara, meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia itu.

    “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir di Jakarta, Senin.

    Permohonan praperadilan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

    Menurut Dodi pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang dipersangkakan terhadap Nadiem.

    Terlebih, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up).

    “Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ucapnya.

    Maka itu, kuasa hukum menyebut keputusan hakim hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara.

    Kemudian, Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara.

    “Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi,” ucapnya.

    Bahkan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.

    Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan tegas menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

    Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.

    Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • FATS 2025 dukung Program MBG dan penyediaan protein hewani

    FATS 2025 dukung Program MBG dan penyediaan protein hewani

    Jakarta (ANTARA) – Festival Ayam, Telur dan Susu (FATS) digelar kembali selama 19-20 Juli 2025 di Jakarta, guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penyediaan protein hewani.

    Direktur Utama PT Permata Kreasi Media Rudi Sarasono, sebagai penyelenggara pameran mengatakan FATS 2025 sangat relevan dan sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu langkah strategis mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sumber daya manusia menyongsong Indonesia Emas 2045.

    Program MBG, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatasi permasalahan gizi buruk dan stunting, mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat.

    “Untuk itu daging ayam, telur dan susu dapat menjadi menu utama sumber protein untuk kegiatan MBG ini,” katanya.

    Pihaknya berharap produk ayam, telur dan susu sebagai sumber protein hewani dapat menjadi menu gizi utama dalam Program MBG.

    “Kami mengajak bersama sama kita sukseskan program MBG yang akan berdampak pada kualitas SDM Indonesia di masa depan,” ujarnya.

    Rudi menjelaskan Festival Ayam dan Telur pertama kali diadakan pada 15 Oktober 2011 di Parkir Timur Senayan yang mana saat itu, Menteri Pertanian Suswono mencanangkannya sebagai Hari Ayam dan Telur Nasional.

    Sementara itu dalam FATS 2025 bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan digelar di halaman kampus tersebut.

    Dikatakannya festival ini sebagai bentuk kepedulian seluruh pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi protein hewani untuk Kesehatan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kecerdasan anak bangsa.

    Rektor UAI Prof Dr Ir Asep Saefudin, MSc menambahkan FATS 2025 sejalan dengan komitmen meningkatkan literasi gizi masyarakat dan memperkuat peran pendidikan tinggi dalam membangun generasi sehat dan cerdas.

    Untuk itu, kolaborasi perlu untuk meningkatkan kesadaran pentingnya konsumsi protein hewani dan memberikan dampak positif berkelanjutan bagi perbaikan gizi dan kualitas SDM Indonesia.

    Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda saat membuka FATS 2025 menegaskan pemerintah sangat sadar asupan gizi berperan dalam meningkatkan dan mendukung perkembangan kecerdasan anak, terutama pada periode 1000 hari pertama kehidupan.

    “Jadi, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mempunyai tanggung jawab dan peran strategis, salah satunya penyediaan protein hewani yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak

    Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak

    Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bak peribahasa “anjing menggonggong, kafilah berlalu”, proyek
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    menuai pro-kontra, bahkan mendapat banyak kritik, namun tetap jalan terus. 
    Mewakili pemerintah, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    berpandangan penulisan sejarah memang diperlukan untuk pembaruan mengisi kekosongan selama 26 tahun.
    Pasalnya, sejarah disebut seolah berhenti di presiden-presiden terdahulu, seperti Presiden ke-1 RI Soekarno, Presiden ke-2 RI Soeharto, dan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
    Selain itu, menurut Fadli Zon, penulisan sejarah ulang ini juga akan melengkapi temuan-temuan arkeologis dan temuan sejarah lainnya, dengan
    tone
    positif sesuai dengan perspektif Indonesia.
    Namun, di sisi lain, publik dan sejumlah fraksi di DPR berpandangan proyek penulisan sejarah ulang ini tertutup dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
    Apalagi, pemerintah disebut hanya ingin memasukkan sejarah yang tone-nya positif saja, sehingga kemungkinan akan ada sejarah yang hilang.
    Melihat kontroversi dan polemik yang timbul dari penulisan sejarah ulang ini, Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    pun turun tangan.
    Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengkritik penulisan ulang sejarah.
    Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta penulisan sejarah ulang ditunda. Sebab, menurut dia, proyek tersebut terkesan tertutup dan waktunya terlalu singkat.
    “Daripada kontroversial terus berkelanjutan, kami dari fraksi PKB mohon penulisan sejarah ini untuk ditunda. Ya, jelas untuk ditunda. Karena yang pertama terkesan sangat tertutup,” kata Habib Syarief dalam rapat kerja dengan Fadli Zon.
    Habib Syarief mengungkapkan, dia tidak mendapatkan data lengkap dan penjelasan rinci mengenai siapa saja yang terlibat dalam tim penulisan sejarah, padahal sudah berupaya mencarinya.
    Ditambah lagi, dia mengatakan, masalah sosialisasi awal penulisan sejarah ulang yang menurutnya tidak kunjung terlaksana.
    “Pak Menteri ketika itu menyampaikan bahwa dalam waktu yang singkat akan dilakukan sosialisasi awal. Sampai hari ini, kita tidak mendengar (ada sosialisasi),” ujarnya.
    Selain itu, dia menyoroti soal target penyelesaian penulisan sejarah ulang yang hanya tujuh bulan.
    Dalam pandangannya, target tersebut sangat singkat untuk penyusunan sejarah yang kerap memakan waktu puluhan tahun.
    “Setelah saya ngobrol-ngobrol dengan beberapa orang, 7 bulan itu waktu yang sangat singkat, terlalu singkat untuk penulisan sebuah sejarah yang utuh, apalagi mungkin ada kata-kata resmi,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends langsung meminta agar penulisan ulang sejarah dihentikan.
    Sebab, dia mengaku khawatir jika proyek tersebut diteruskan, justru akan semakin melukai korban yang masih mencari keadilan dan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
    “Kami percaya ya Pak ya, daripada diteruskan dan berpolemik, mendingan dihentikan. Kalau Bapak mau teruskan, ada banyak yang terluka di sini,” ujar Mercy.
    Apalagi, menurut dia, ada pernyataan Fadli Zon yang meragukan kebenaran terjadinya pemerkosaan massal 1998.
    “Kami sangat berharap permintaan maaf. Mau korbannya perorangan yang jumlahnya banyak, yang Bapak tidak akui itu massal, permintaan maaf tetap penting. Karena korban benar-benar terjadi,” katanya.
    Mercy lantas mengingatkan bahwa sejarah seharusnya tidak ditulis dengan cara memilih-milih peristiwa yang hendak diangkat.
    Sebab, banyak sisi kelam sejarah yang tidak bisa diungkapkan seluruhnya, tetapi tetap menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa.
    “Kalau memilih-milih saja mana yang ditulis dan mana yang tidak ditulis, ada banyak kekelaman-kekelaman yang ada di bawah permukaan yang tidak bisa kami ungkapkan satu per satu,” ujar Mercy.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO)
    Hasan Nasbi
    menegaskan ada puluhan sejarawan yang dilibatkan dalam proses penulisan ulang sejarah.
    Hasan meyakini para sejarawan tersebut tidak akan menggadaikan integritas dan profesionalitasnya. Sebab, banyak pihak mengkritik soal proyek penulisan sejarah yang sedang digagas pemerintah.
    “Kita sudah pernah baca belum naskah yang dibuat oleh para sejarawan? Ada puluhan sejarawan profesor, doktor akademisi dari berbagai universitas yang sedang melanjutkan penulisan sejarah,” kata Hasan di tayangan YouTube Universitas Al Azhar Indonesia, Senin (30/6/2025).
    “Orang-orang ini tidak akan menggadaikan integritas akademik mereka, profesionalitas mereka untuk hal-hal yang tidak diperlukan,” tegas Hasan.
    Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu hasil dari penulisan ulang sejarah tersebut.
    Menurutnya, jangan sampai pengerjaan proyek penulisan ulang sejarah justru terburu-buru karena ditekan oleh desakan publik.
    “Mau enggak kita menunggu dan memberi waktu? Kan ketergesa-gesaan ini juga bagian dari tekanan media sosial. Orang yang bekerja sekarang itu tidak boleh ditekan-tekan dengan opini media sosial yang terburu-buru karena mereka sedang mengerjakan sesuatu berdasarkan kompetensi dan keahlian mereka,” ucap Hasan.
    Dia menambahkan pihak yang mengkritik proyek penulisan ulang sejarah juga harus punya kompetensi untuk memberikan penilaian.
    “Kita yang mengkritik ini juga harus tahu diri nih, kita punya kompetensi dan literatur profesionalitas dalam menilai sebuah tulisan sejarah apa tidak,” kata dia.
    Selain itu, ia menyorot tidak semua kejadian sejarah dapat ditulis.
    Hasan mencontohkan soal pekerja seks komersil (PSK) bagi tentara Jepang saat di masa penjajahan.
    “Dan tulisan sejarah tidak mungkin merangkum seluruh kejadian. Ada enggak dalam tulisan sejarah Indonesia yang pernah ditulis bahwa kita dulu di masa Jepang, pimpinan putra menyediakan PSK terhadap tentara Jepang,” ungkapnya.
    “Ada nggak ditulis dalam sejarah kita, kejadian nggak? Kejadian, PSK dibawa dari Karawang kok. Tapi dalam sejarah kita ditulis nggak itu?” lanjut Hasan.
    Menurut Hasan, para sejarawan tentu punya pertimbangan dalam menyusun ulang sejarah Indonesia.
    “Jadi, penulisan sejarah pasti ada pertimbangan mata. Ada kebutuhan kita sebagai sebuah bangsa untuk mempelajari sejarah ini, untuk apa? Memetik pelajaran di masa lalu dan untuk membesarkan bangsa kita di masa yang akan datang,” ujarnya.
    Menbud Fadli Zon mengatakan saat ini uji publik terhadap penulisan ulang sejarah Indonesia telah dimulai di DPR dan sejumlah universitas.
    “Uji publiknya bulan Juli ini, tapi teman-teman DPR kemarin sudah mulai, di Universitas Andalas, Universitas Diponegoro, di Universitas Hasanuddin,” ujar Fadli Zon saat ditemui di acara Pagelaran Wayang di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7/2025) lalu.
    Fadli mengatakan, proses uji publik yang kini dilakukan berjalan lancar, tidak ada masalah. “Enggak ada masalah,” katanya.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan menugaskan tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Budaya.
    Menurutnya, penugasan tim itu untuk memastikan sejarah ditulis ulang dengan baik.
    Dasco memaparkan, pembentukan tim ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani dan para pimpinan DPR lainnya.
    “Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lainnya, maka DPR akan membentuk, menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI,” ujar Dasco, Sabtu (5/7/2025).
    Dasco menjelaskan, tim yang diturunkan terdiri dari Komisi III DPR dan Komisi X DPR.
    Dia menekankan, alat kelengkapan dewan yang diterjunkan ke dalam tim itu dipastikan bakal bekerja secara profesional.
    “Yang terdiri dari komisi hukum, Komisi III dan komisi pendidikan dan kebudayaan, Komisi X untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan,” tuturnya.
    Sementara itu, Dasco berharap, dengan supervisi ini, penulisan ulang sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan tidak lagi menjadi polemik.
    “Sehingga hal-hal yang menjadi kontroversi itu akan menjadi perhatian khusus oleh tim ini dalam melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan,” imbuh Dasco.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditarget Selesai 17 Agustus, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Sampai Mana?

    Ditarget Selesai 17 Agustus, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Sampai Mana?

    Ditarget Selesai 17 Agustus, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Sampai Mana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Penulisan ulang sejarah
    Indonesia ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2025 mendatang, bertepatan dengan 80 tahun negara Indonesia merdeka.
    Kini, progres
    penulisan ulang sejarah
    sudah hampir selesai.
    Menurut Menteri Kebudayaan (Menbud)
    Fadli Zon
    , progres proyek itu sudah mencapai 80 persen.
    “Itu kan para sejarawan yang nulis ya, jadi progresnya sekitar 80 persen. Penulisan sejarah itu yang menulis adalah para sejarawan yang memang profesional,” kata Fadli Zon di Cibinong, Kabupaten Bogor, dilansir ANTARA, Senin (30/6/2025).
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, penulisan sejarah melibatkan para sejarawan dari 34 perguruan tinggi di seluruh Indonesia melalui pendekatan ilmiah dan faktual.
    Fadli Zon menyampaikan bahwa Indonesia telah lebih dari dua dekade tidak melakukan penulisan sejarah secara menyeluruh.
    Ia menyebut era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak yang belum tercatat secara utuh dalam narasi sejarah nasional.
    Oleh karenanya, Fadli menegaskan revisi sejarah bukan bertujuan untuk mengubah fakta, melainkan untuk memperbarui dan melengkapinya.
    Selain itu, penulisan ulang ini juga akan memuat temuan arkeologis dan dokumentasi yang selama ini terabaikan.
    Ia mencontohkan temuan penting seperti situs Bongal yang mengindikasikan masuknya Islam ke Indonesia sejak abad ke-7, serta sejumlah prasasti dan artefak yang belum banyak diteliti secara serius.
    “Jadi enggak ada hal-hal yang aneh-aneh gitu. Jadi kita justru meng-
    update
    yang belum ada, tadi seperti temuan-temuan situs Bongal apalagi yang prasejarahnya,” ujarnya.
    “Ini bagian dari kerja peradaban. Kita ingin sejarah kita tidak stagnan, tapi terus berkembang seiring dengan penemuan baru dan kajian ilmiah,” ujarnya.
    Senada, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Restu Gunawan, menjelaskan buku sejarah nasional Indonesia butuh pembaruan.
    Sebab, terakhir kali buku sejarah nasional Indonesia diperbaharui adalah 25 tahun lalu.
    Meski rencana penulisan ulang sejarah ini menimbulkan pro dan kontra, Restu menyebut bahwa penggarapan akan terus dilanjutkan hingga rampung pada Agustus 2025.
    Restu lantas mengatakan bahwa sebelum buku tersebut terbit, akan ada uji publik dan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
    Namun, Restu belum merinci bagaimana mekanisme uji coba buku penulisan ulang sejarah nasional Indonesia ini.
    “Kalau itu sih secara teknis kayak gitu. Kalau uji publiknya gitu. Tunggu saja nanti kita lakukan. Pasti kita lakukan lah,” kata dia.
    Adapun program ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk soal tone positif dalam penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam
    Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia
    (AKSI) juga menolak penulisan ulang sejarah yang digagas pemerintah.
    Alasannya, AKSI menilai proyek itu adalah sarana untuk merekayasa masa lalu dengan menggunakan tafsir tunggal dari pemerintah.
    Bagi AKSI, pengalaman pahit bangsa Indonesia merupakan pengalaman penting yang tak boleh diselewengkan.
    Bukan hanya itu, ada juga sejumlah kejanggalan yang disampaikan Arkeolog Profesor Harry Truman Simanjuntak.
    Beberapa di antaranya terkait target penyelesaian penulisan sejarah yang terlalu singkat hingga proses yang disusun tanpa melibatkan seminar atau diskusi mendalam dengan para sejarawan.
    Pihak Istana pun membela Fadli Zon atas munculnya kritikan yang ada soal penulisan ulang sejarah Indonesia.
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan ada puluhan sejarawan yang dilibatkan dalam proses penulisan ulang sejarah.
    Hasan meyakini para sejarawan tersebut tidak akan menggadaikan integritas dan profesionalitasnya.
    “Orang-orang ini tidak akan menggadaikan integritas akademik mereka, profesionalitas mereka untuk hal-hal yang tidak diperlukan,” kata Hasan di tayangan YouTube Universitas Al Azhar Indonesia, Senin (30/6/2025).
    Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu hasil dari penulisan ulang sejarah tersebut.
    Dia menambahkan pihak yang mengkritik proyek penulisan ulang sejarah juga harus punya kompetensi untuk memberikan penilaian.
    “Kita yang mengkritik ini juga harus tahu diri nih, kita punya kompetensi dan literatur profesionalitas dalam menilai sebuah tulisan sejarah apa tidak,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Semangat Idulfitri kembali menguat saat para advokat Jakarta Barat berkumpul untuk mempererat kebersamaan. 

    Dalam suasana penuh kehangatan, mereka menegaskan tekad untuk terus maju dan membangun organisasi yang lebih solid dan bermanfaat.

    Kehangatan suasana Idulfitri masih terasa saat para advokat Jakarta Barat berkumpul dalam sebuah acara bertema “Maaf Lahir Batin, Rajut Silaturahmi, Eratkan Tali Kasih.”

    Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat tekad untuk memajukan organisasi.

    “Ini temanya bagus sekali,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, saat memberikan sambutan pada Jumat malam, 25 April 2025.

    Menurut Asido, momen silaturahmi seperti ini bukan sekadar seremoni, melainkan modal penting untuk membangun kekuatan organisasi. Ia percaya, semangat saling memaafkan dan merajut tali kasih menjadi fondasi utama kemajuan bersama.

    “Jadi inilah modal kita dalam menjalankan DPC Jakarta Barat, luar biasa kegiatan-kegiatan yang kita lakukan,” katanya penuh semangat.

    Lebih jauh, Asido menuturkan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat tidak hanya aktif di bidang kerohanian. Berbagai program dari bidang lainnya juga terus digulirkan untuk meningkatkan kualitas para advokat.

    “Ada program kita juga, level up, itu bahkan gaungnya sudah ke mana-mana. PKPA yang alumninya mungkin sudah mencapai 6 ribu,” ungkapnya.

    Program-program peningkatan kapasitas advokat juga rutin diselenggarakan, termasuk rencana seminar membahas KUHP baru yang segera berlaku.

    “Luar biasa, saya sangat bangga dengan rekan-rekan semua DPC Jakarta Barat yang memang mau memberikan hatinya, terima kasih. Jadi kebersamaan kitalah yang membuat DPC kita ini bisa semakin baik dan maju,” tambah Asido.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, dilantik sebagai ketua DPC Peradi Jakbar masa bakti 2021-2026 beserta jajaran oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Jakarta pada Jumat (25/11/2021). Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC, menyampaikan sambutan penuh semangat untuk mempererat silaturahmi dan memajukan organisasi. (ISTIMEWA)

    Ia pun berharap, acara ini bisa semakin mempererat hubungan di antara seluruh pengurus dan anggota, menciptakan harmoni yang berkelanjutan.

    “Semoga dengan acara halalbihalal ini ke depan kita semakin guyub, semakin rukun, kita bisa memajukan DPC Peradi Jakbar, bisa melayani dengan baik kepada para anggotanya. Mohon maaf lahir batin,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Acara, Haetami, mengungkapkan betapa heterogennya latar belakang para advokat Jakarta Barat, baik dari sisi suku, agama, maupun budaya.

    “Kita semuanya bersama-sama dalam keluarga besar DPC Jakarta Barat sehingga apapun program kita saling membantu, saling mendukung,” ujarnya.

    Haetami juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan selama Ramadan, seperti pembagian takjil dan buka puasa bersama.

    Untuk memperdalam makna silaturahmi, DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya memaafkan.

    “Orang yang diampuni Allah itu diberikan surga yang luas sekali, seluas langit dan bumi,” katanya.

    Dalam tausiyahnya, Amirsyah mengingatkan bahwa surga itu diperuntukkan bagi mereka yang bertakwa, dengan ciri-ciri suka bersedekah, mampu menahan amarah, memaafkan kesalahan sesama, dan senantiasa merajut tali kasih.

    Menambah semarak acara, paduan suara DPC Peradi Jakbar tampil membawakan lagu-lagu religi, disusul pembagian door prize bagi peserta yang beruntung.

    Acara ini turut dihadiri sejumlah kolega dan mitra DPC Peradi Jakarta Barat, termasuk dari berbagai universitas penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), seperti Binus University, Ubhara Jaya, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).

    Tampak pula hadir Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, serta jajaran kepolisian dan TNI dari wilayah Jakarta Barat. Beberapa mantan pejabat, seperti Abdul Haris Semendawai (mantan Komisioner Komnas HAM) dan Kaspudin Nor (Komisioner Komjak), juga turut memeriahkan suasana.

    Melalui momentum ini, semangat kebersamaan dan profesionalisme para advokat Jakarta Barat kembali ditegaskan untuk membawa organisasi ke arah yang lebih maju dan solid.

  • Pakar hukum ingatkan penertiban sawit di kawasan hutan harus cermat

    Pakar hukum ingatkan penertiban sawit di kawasan hutan harus cermat

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengingatkan penertiban sawit di kawasan hutan harus dilakukan dengan cermat dan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri.

    “Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini dalam menjalankan kebijakan,” kata Sadino dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    “Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi di situ pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan,” ujar Sadino.

    “Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” imbuhnya.

    Selain itu, kriteria kawasan hutan juga harus memenuhi syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi yaitu yang sudah ada penetapan kawasan hutannya.

    Sadino pun menggarisbawahi pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

    “HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” kata Sadino.

    Menurutnya, HGU bahkan kerap dijadikan agunan bagi pinjaman investasi yang tentunya wajib diperhatikan oleh satgas agar tidak mengganggu investasi dan membuat ketidakpercayaan bagi pelaku usaha perkebunan dan kreditor.

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk bekerja.

    Selain menggarap kawasan hutan lindung, satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun.

    Lahan hasil penertiban tersebut, pengelolaannya akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kenangan Dosen tentang Juwita, Wartawati yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI – Halaman all

    Kenangan Dosen tentang Juwita, Wartawati yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepergian Juwita, seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam sebuah kasus tragis menyisakan duka mendalam bagi banyak pihak, termasuk mantan dosennya, MS Shiddiq.

    Juwita tewas diduga dibunuh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J.

    Perempuan muda, yang dikenal sebagai sosok pemalu namun cerdas, tewas dalam insiden yang kini menjadi sorotan publik.

    Sebagai akademisi yang pernah mengajar Juwita di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (Uniska MAB) sebelum berpindah ke Universitas Al Azhar Indonesia, Shiddiq mengenang mahasiswinya itu sebagai individu yang berdedikasi dan penuh empati.

    “Juwita mungkin tampak pemalu di kelas, tapi ia memiliki kecerdasan dan ketekunan luar biasa. Ia juga tak ragu membantu teman-temannya yang kesulitan memahami materi kuliah,” ujar Shiddiq, Kamis (27/3/2025).

    Juwita tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga menunjukkan bakatnya dalam dunia jurnalistik.

    Sejak masih kuliah, ia aktif meliput berita dan beberapa kali meminta izin kepada dosennya untuk melakukan tugas liputan.

    “Ia pernah meminta saran kepada saya tentang bagaimana menjadi wartawan yang baik. Dari berita-berita yang ia tulis, terlihat jelas bahwa ia punya passion di bidang ini,” tambahnya.

    Namun, masa depan Juwita terhenti secara tragis.

    Ia yang berencana menikah pada Mei dengan seorang anggota TNI AL justru kehilangan nyawanya dalam kasus yang kini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan jurnalis di tengah risiko kekerasan yang semakin nyata.

    Shiddiq menegaskan pentingnya transparansi dari TNI dalam menangani kasus ini.

    “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi. TNI harus memberikan respons yang tegas.”

    “Memastikan investigasi berjalan menyeluruh, dan menghukum pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Relevan di Tengah Tantangan Zaman

    Relevan di Tengah Tantangan Zaman

    loading…

    Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI. Foto: Ist

    JAKARTA – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI .

    Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, belum lama ini.

    Heri menyambut positif gagasan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan regenerasi di tubuh TNI.

    “Percepatan karier yang memungkinkan prajurit berusia 42-44 tahun mencapai pangkat perwira tinggi merupakan upaya yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Langkah ini bukan hanya mendorong semangat dan motivasi prajurit, tetapi juga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk lebih cepat mengambil peran strategis di lingkungan TNI,” ujar Heri, Jumat (14/3/2025).

    Dia menilai percepatan karier yang dibarengi perpanjangan usia pensiun akan memberikan ruang yang lebih luas bagi prajurit berpengalaman untuk terus berkontribusi bagi negara.

    “Kita butuh prajurit-prajurit yang matang secara pengalaman, namun tetap enerjik dan produktif. Dengan perpanjangan usia pensiun, TNI akan tetap memiliki sumber daya manusia yang kuat dan berpengalaman,” katanya.

    Kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan. “Agar prajurit yang lebih muda mampu menduduki jabatan strategis, maka sistem pendidikan militer harus adaptif dan berorientasi pada pembentukan karakter kepemimpinan yang tangguh serta berwawasan luas,” ungkapnya.

    Heri juga mendorong penyesuaian terhadap struktur organisasi TNI agar lebih fleksibel dalam menampung regenerasi kepemimpinan. “Perubahan ini akan memperkuat struktur TNI yang adaptif dan dinamis sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan global,” ucapnya.

    Kebijakan ini menunjukkan komitmen pimpinan TNI dalam menciptakan organisasi militer yang lebih modern dan profesional.

    Menurut dia, dukungan terhadap percepatan karier dan perpanjangan usia pensiun merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.

    “Kami di dunia akademik siap mendukung melalui kajian-kajian yang memperkuat kebijakan ini demi menciptakan TNI yang semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika global,” katanya.

    Alumnus doktor ilmu politik Universitas Indonesia ini menyebutkan peran dan fungsi TNI di masa lalu harus diambil hikmah positif. “Perbaikan kualitas profesionalitas TNI dan komitmen dalam menjawab tuntutan masa depan yang demikian kompleks. TNI lahir dari rakyat dan selalu berpihak pada rakyat dalam bingkai politik NKRI,” ujar Heri.

    (jon)