Institusi: Universitas Airlangga

  • Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Tragedi Persalinan di Bangkalan: Polisi Usut Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus persalinan tragis di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, yang mengakibatkan kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibunya, Mukarromah (25), saat melahirkan pada Senin (4/3/2024) dan menjadi viral di media, kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Penyelidikan dimulai setelah Sulaiman, suami korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Sulaiman menjelaskan bahwa pada Senin dini hari, ia membawa istrinya ke Puskesmas Kedundung untuk melahirkan, didampingi oleh bibinya. Awalnya, rencana adalah merujuk Mukarromah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk operasi caesar.

    Namun, karena kondisi yang sudah mendesak, bidan di Puskesmas Kedundung membantu proses kelahiran. Bayi yang lahir dalam posisi sungsang, dengan kaki keluar terlebih dahulu, dipaksakan untuk dilahirkan secara normal.

    Akibatnya, tubuh bayi terpisah dari kepala, yang masih tertinggal di rahim. Mukarromah kemudian dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk operasi caesar guna mengeluarkan kepala bayi.

    Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tiga saksi: pelapor, tenaga kesehatan, dan akan berkoordinasi dengan forensik serta ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk menentukan penyebab kejadian.

    Jika terbukti ada malpraktik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (ted)

  • Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Film Yang (Tak Pernah) Hilang, Kisahkan Korban Penculikan Aktivis 1998

    Surabaya (beritajatim.com) – Film dokumenter ‘Yang (Tak Pernah) Hilang’ resmi diluncurkan di Kampus Untag Surabaya. Film ini mengisahkan perjuangan hingga penculikan dua orang aktivis pada masa orde baru.

    Film dokumenter ini secara substantif menceritakan perjuangan, pengorbanan hingga penculikan dua aktivis mahasiswa asal Universitas Airlangga Surabaya, yakni Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah.

    Produser film Dandik Katjasungkana mengatakan bahwa film Yang (Tak Pernah) Hilang ini sebenarnya telah digagas sejak 2019 silam. Hanya saja, produksinya terkendala oleh pandemi Covid-19 dan biaya produksi.

    “Film ini membutuhkan biaya besar, terutama untuk perjalanan dan wawancara narasumber di 5 kota, yakni Surabaya, Malang, Jakarta, Jogjakarta dan Pangkal Pinang, Pulau Bangka, tempat lahir Herman,” kata Dandik, Rabu (6/3/2024).

    Belum selesai dengan kendala tersebut, persoalan lain pun muncul dan membuat seluruh crew film mengalami kesedihan mendalam. Pada tahun 2020, sang penggagas film, Hari Nugroho, meninggal dunia.

    Di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi itu, tepatnya pada tahun 2022, Dandik bertemu dengan Muni Moon dan Anton Subandrio yang berprofesi sebagai video maker. Dari situlah, produksi film menemui titik terang.

    “Dalam pembiayaan, sejak awal kami mengupayakan kemandirian. Kami patungan, memproduksi kaos #KawanHermanBimo sebagai fundraising dan menerima sumbangan dari pihak yang peduli pada advokasi kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1998,” ungkap Dandik.

    Dalam alurnya, Film Yang (Tak Pernah) Hilang sendiri tidak hanya berkisah tentang kasus penculikan Herman dan Bima. Film ini juga merekonstruksi kisah hidup mereka sejak kecil di mata keluarga, orang tua, kerabat, kawan sekolah dan masa kuliah, kawan sesama aktivis, dosen, hingga aktivis partai politik.

    Anton mengungkapkan, ada sebanyak 35 narasumber yang harus diwawancarai untuk mendapatkan informasi lengkap agar film yang dihasilkan dapat memotret biografi Herman dan Bima sejak anak-anak hingga dewasa.

    “Kami mau bercerita bagaimana karakter mereka terbentuk hingga mempunyai gagasan yang begitu kuat, teguh keyakinannya dan berjuang sampai menjadi martir demokrasi,” ungkap Anton.

    Di sisi lain, Dosen Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Dia Puspitasari menilai bahwa hilangnya Herman dan Bima menjadi sebuah tragedi kemanusiaan. Baginya, film Yang (Tak Pernah) Hilang ini menjadi referensi penting.

    Menurutnya, film ini harus dilihat dalam konteks bagaimana seharusnya peradaban dibangun dengan sebuah tanggung jawab, kejujuran dan keterbukaan. Generasi milenial dan Z bisa belajar tentang sejarah kemanusiaan lewat film ini.

    “Supaya mereka bisa menjadi bagian dari gerakan melawan impunitas dan mencegah terulangnya kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di negeri ini,” tuturnya.

    Sedangkan Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho menyatakan, sebagai Kampus Merah Putih, sudah selayaknya Untag melahirkan generasi penerus bangsa yang patriotik dan peduli nilai-nilai kemanusiaan.

    “Harapannya, mahasiswa Untag Surabaya terus menjadi pelopor agent of change dalam konteks penegakan HAM dan kemanusiaan,” tandas Prof Nugroho.

    Diluncurkannya film ini diharapkan menjadi pemantik, khususnya bagi generasi muda agar memiliki referensi historis tentang otoritarianisme orde baru. Selain itu, sebagai upaya advokasi agar pemerintah segera menyelesaikan seadil-adilnya kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1998 tersebut. [ipl]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Kediri (beritajatim.com) – Simpang-siurnya berita tewasnya BC, mahasiswi kedokteran hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di dalam mobil memicu pihak keluarga untuk angkat bicara.

    Pihak keluarga mahasiswi kedokteran hewan Unair Surabaya yang ada di Kediri, Jawa Timur memberikan klarifikasi terhadap kematian korban. Keluarga membantah berita korban tewas karena dibunuh.

    “Sebenarnya perlu kita jernihkan diberitakan seolah anak saya itu meninggalnya dikarenakan pembunuhan dan lain sebagainya. Ternyata itu tidak betul,” terang Gunawan Sakari Mulya, ayah tiri korban, pada Senin (6/11/2023).

    Pria 72 tahun itu mencoba untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar. Bahwa, katanya tidak benar putrinya meninggal dibunuh.

    Kediri Geger! Pria Tewas Diduga Over Dosis Miras
    Tempat persemayaman di jalan Monginsidi Kecamatan Kota Kediri, Gunawan mengatakan, jika bukti surat wasiat yang ditemukan oleh kepolisian, merupakan tulisan tangan korban sendiri.

    “Tidak betulnya karena dia meninggalkan dua secarik kertas yang isinya pamit meminta maaf. Dan pihak kepolisian sudah ngecek dan tulisannya persis,” tuturnya.

    Sebagai orang tua Gunawan sendiri mengaku tidak tahu putrinya tersebut mempunyai persoalan apa. Ia menilai Bernadette Caroline Angelica selama ini memiliki kepribadian yang tertutup.

    “Justru itu anak ini memang diam tertutup sebenarnya tidak ada masalah apa apa. Cuman dia kan terlalu capek ya, kerjanya kan bolak balik Surabaya – Kediri terkadang bantu ibunya di toko, ” jelasnya.

    “Kadang kadang harus kembali Co-ass (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di Universitas capek kasihan,” tuturnya.

    Suatu kali dia pernah berangkat ke Surabaya dengan kondisi mengalami infeksi tenggorokan hingga suaranya habis, tetap berangkat kuliah.

    Meski berstatus sebagai ayah sambung, tetapi Gunawan menganggap Bernadette Caroline Angelica seperti layaknya anak kandung.

    “Saya merasa kaget dan kehilangan dia sama saya sangat dekat. Juga tidak pernah merasa terbebani. Kalau dilihat dari anaknya yang tenang sabar kita nggak menyangka kalau dia tipikal pekerja keras.

    Selama kuliah di Unair Surabaya, korban memilih tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian korban. [nm/ted].

  • 8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (FKH Unair) yang mengenaskan menjadi teka teki yang belum terjawab. Fakta terkait kasus tewasnya CA (21) mahasiswi cantik asal Kediri ini ramai dicari.

    Banyak publik kemudian menjadi bertanya tanya terkait kematian tragis tersebut. Apakah kematian CA (21) ini karena bunuh diri atau lantaran dibunuh. Kemudian apa motif yang melantarinya?

    Berikut dirangkumkan beberapa fakta kematian mahasiswa Kedokteran Unair tersebut seperti yang telah ditulis oleh tim beritajatim.com.

    1 Tewas di Dalam Mobil yang Terpakir di Apartemen

    CA (21) ditemukan dalam kondisi tewas pertama kalinya oleh petugas keamanan sebuah Apartemen pada Minggu (5/11/2023). Ia tewas dalam mobil yang terparkir di halaman apartemen di Jalan H. Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Saat ditemukan CA (21) sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobilnya yakni Honda Jazz dengan nomor polisi AG 1484 BY sekitar pukul 05.30 WIB.

    BACA JUGA:Persela Lamongan Curi 1 Poin di Kandang Persijap Jepara

    Petugas keamanan menemukan CA (21) yang telah meninggal ini saat melakukan pengecekan dan melakukan pengawasan kondisi lingkungan sekitar apartemen.

    2. CA Tewas Dalam Kondisi Kepala Terbungkus dan Ditemukan Tabung Helium

    CA (21) saat ditemukan sudah dalam posisi tewas dengan kondisi mengenaskan yakni kepala terbungkus plastik yang kemudian plastik tersebut dilakban supaya membungkus lebih rapat. Selanjutnya terdapat juga tabung Helium lengkap dengan selang yang mengarah ke plastik pembungkus kepala korban.

    3. Barang Berharga Utuh

    Saat ditemukan didalam mobil dan posisi CA (21) sudah tidak bernyawa, petugas kepolisian yang datang langsung ke lokasi menemukan semua barang berharga milik CA (21) dalam kondisi utuh tidak ada yang hilang sama sekali. Beberapa barang berharga seperti handphone dan dompet dalam keadaan utuh.

    4. Terdapat Surat Wasiat

    Selain kejanggalan seperti kepala terbungkus plastik kemudian dilakban, selanjutnya ada tabung helium dengan selang yang paling janggal lagi ditemukan surat wasiat yang ditulis CA (21).

    Surat wasiat yang ditujukan untuk sang mama, paman, saudara perempuan dan laki laki serta para sahabatnya ia tulis dalam bahasa Inggris.

    Secara ringkas surat wasiat tersebut berisi tentang permohonan maaf kepada keluarga utamanya sang mama karena tidak bisa menjadi anak yang diharapkan, berterimakasih kepada paman yang telah mengenalkan tentang dunia yang sebenarnya.

    Tak lupa ia berpesan kepada dua saudara perempuan dan laki lakinya untuk tidak mengikuti jejaknya. Terakhir di surat wasiat kedua ia mengucapkan terimakasih kepada sahabat sahabat yang terus mensuport dan memberikan motivasi kepada dirinya.

    BACA JUGA:Cara Unik Desa Kedanyang Gresik Menjaga Kearifan Lokal

    5. Polisi Masih Selidiki Kasus

    Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus kematian CA (21) tersebut.
    Hingga kini polisi belum memastikan penyebab kematian CA karena otopsi jenazah korban masih berlangsung.

    6. CA Pribadi yang Supel

    Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair (FKH Unair) Prof Dr Murni Lamid drh MP CA merupakan seorang mahasiswi yang baik, ramah dan supel. CA memiliki banyak teman dan sahabat.

    “Saya menangis dari tadi itu karena ini berita yang mendadak. Kami merasa dengan adanya berita ini sangat terpukul sekali sehingga saya agak ndredeg ini,” ucap Murni Lamid.

    7. Jenazah CA Dikebumikan di Kediri Usai Otopsi

    Hari ini Senin (6/11/2023) jenazah dilakukan otopsi. CA (21) juga diketahui merupakan warga Kediri Jawa Timur yang berkuliah di Unair. Usai otopsi direncanakan jenazah akan dikebumikan di Kediri tempat asalnya.

    8. CA Mahasiswa FKH Unair yang Sedang Co-ass

    Saat ini CA tengah menjalani program pendidikan dokter hewan dengan program Co-assistensi (Co-ass) dan masuk pada divisi.

    Melansir dari halaman website FKH Unair, Pendidikan Profesi Dokter Hewan atau PPDH Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang merupakan tempat mahasiswa CA menimba ilmu ini menerapkan sistem pendidikan yang akan menghasilkan lulusan siap pakai.

    BACA JUGA:Polres Sumenep Terapkan Cooling System Cegah Perpecahan

    Selain itu diharapkan lulusan FKH Unair ini telah memenuhi kriteria kompetensi dari seluruh bidang yang diikuti.

    – Manajemen Bisnis Veteriner dan Akuakultur

    – Terapeutika Veteriner

    – Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan

    – Sistem Kesehatan (One Health) dan Perawatan Hewan

    – Koasistensi bidang Patologi Veteriner, Mikrobiologi Veteriner, Parasitologi Veteriner, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Reproduksi Veteriner, Klinik Veteriner

    – Praktek Kerja Lapangan Hewan Besar, Perunggasan, dan Taman Ternak Pendidikan. (Aje)

  • 8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    Berikut Fakta Kematian CA, Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kematian CA (21), mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair) yang tewas mengenaskan masih menimbulkan beragam pertanyaan. Apakah kematian tersebut akibat bunuh diri atau dibunuh. Barang bukti yang ditinggalkan sebuah surat wasiat juga terkesan janggal.

    Banyak publik ingin tahu siapa sebenarnya CA (21) dan fakta yang tersembunyi di balik kematian mahasiswi kedokteran hewan Unair ini.

    Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair (FKH Unair) Prof Dr Murni Lamid drh MP membenarkan CA merupakan seorang mahasiswi di fakultas yang dia pimpin.

    “Saya menangis dari tadi itu karena ini berita yang mendadak. Kami merasa dengan adanya berita ini sangat terpukul sekali sehingga saya agak ndredeg ini,” ucap Murni Lamid.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya 6 November 2023: Hujan Ringan

    Menurut Murni, CA merupakan mahasiswi yang baik, ramah, dan supel. CA memiliki banyak teman dan sahabat.

    Hari ini, Senin (6/11/2023) akan dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. CA (21) juga diketahui merupakan warga Kediri Jawa Timur yang berkuliah di Unair.

    Saat ini CA tengah menjalani program pendidikan dokter hewan dengan program Co-assistensi (Co-ass) dan masuk pada divisi.

    Melansir dari halaman website FKH Unair, Pendidikan Profesi Dokter Hewan atau PPDH Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang merupakan tempat mahasiswa CA menimba ilmu ini menerapkan sistem pendidikan yang akan menghasilkan lulusan siap pakai.

    Selain itu diharapkan lulusan FKH Unair ini telah memenuhi kriteria kompetensi dari seluruh bidang yang diikuti.

    Beberapa kriteria kompetensi yang dimaksud di antaranya:

    BACA JUGA:4 Fakta Menarik Serial Gadis Kretek Tayang di Netflix

    1.Manajemen Bisnis Veteriner dan Akuakultur

    2. Terapeutika Veteriner

    3. Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan

    4. Sistem Kesehatan (One Health) dan Perawatan Hewan

    5. Koasistensi bidang Patologi Veteriner, Mikrobiologi Veteriner, Parasitologi Veteriner, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Reproduksi Veteriner, Klinik Veteriner

    6. Praktek Kerja Lapangan Hewan Besar, Perunggasan, dan Taman Ternak Pendidikan.

    (Aje)

  • 8 Fakta Kematian Mahasiswi Kedokteran Unair

    Ini Isi Surat Wasiat Mahasiswi Kedokteran Unair yang Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kabar mengejutkan datang Universitas Airlangga. Seorang mahasiswi Kedokteran Hewan (FKH Unair) tewas mengenaskan di dalam mobil dan ditemukan surat wasiat dalam Bahasa Inggris. Berikut isi surat wasiat dan terjemahan.

    Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair berinisial CA (21) ini tewas dalam keadaan yang mengenaskan di dalam mobil Honda Jazz bernopol AG 1484 BY dengan kepala terbungkus plastik dan terlakban. Adapun mobil tersebut berada di apartemen tak berpenghuni Jalan Anwar Hamzah Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    Selain surat wasiat juga terdapat benda berupa tabung helium beserta selang mengarah ke kantong plastik yang membungkus kepala korban.

    Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Waru Sidoarjo berupa surat wasiat ini ditulis dalam Bahasa Inggris. Surat wasiat ini ditulis untuk keluarga seperti sang ibu, saudara perempuan, laki-laki, sang paman serta para sahabat baik.

    BACA JUGA:Jelang Putusan MKMK, Zulhas: Putusan MK Final dan Mengikat 

    Berikut terjemahan dua surat wasiat yang ditulis dalam bahasa Inggris:

    Surat pertama

    Dear Mama
    Terima kasih selama ini telah melindungiku. Tetapi sekarang perlindunganmu terasa sia-sia. Aku tak pernah membuat keputusanku sendiri dalam hidup ini. Sekarang inilah bagaimana aku menunjukkan kebebasanku.

    Aku memilih apa yang aku pilih dalam hidup ini. Aku tak melihat masa depan untukku. Aku tahu bagaimana kau mencintaiku. Ini bukan salahmu. Aku tidak menyalahkanmu. Maaf aku tak bisa mencintaimu kembali. Maaf aku tak dapat melindungimu.

    Dear saudara laki-laki dan perempuanku
    Aku berharap kalian tak berakhir seperti aku. Kalian mungkin melihat aku sebagai anak yang cerdas. Aku nggak secerdas itu. Aku adalah seorang yang bodoh yang tak pernah melihat dunia sebenarnya.

    Aku telah buta selama ini dan telah memberi kalian semua harapan palsu. Dunia ini kejam. Ingat itu. Aku mencintai kalian. Tapi aku tak bisa melakukannya lagi sejak aku berhenti berharap. Sudah terlambat sekarang.
    Jika seluruh dunia mempertanyakan, aku tak melihat ada harapan. Aku ingin bertahan di sana

    BACA JUGA:Kampung Heritage Kayutangan Raih Dewi Cemara Jawa Timur

    Surat Kedua

    Dear Paman
    Terima kasih telah membukakan mataku untuk melihat dunia yang kejam ini. Tetapi bocah bodoh dan rapuh yang kamu cintai ini tak bisa berkawan dengan kenyataan. Aku memilih kabur. Maaf aku pengecut. Aku tak cerdas aku tak bijaksana. Kamu melihatku salah. Aku melihat tak ada masa depan dan juga kesuksesan.

    Dear sahabat
    Kalian begitu kuat dan berani. Aku berharap bisa seperti kalian. Tapi kalian tahu, aku lemah. Tak punya motivasi. Aku berharap kalian bahagia selamanya. Aku tahu kalian bisa. Maafkan aku. Aku sayang kalian.
    Bila setiap orang pernah menjumpaiku. Bila aku salah, bunuh saja aku. Untuk dunia. ya, kamu telah menumbuhkan kegagalan, generasi lemah.
    Hidup segan mati tak mau? Aku memilih untuk mati. (Aje)

  • Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sapta Aprilianto, dosen fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) didatangkan sebagai ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono. Dalam keterangannya, ahli mengatakan surat somasi bukan tindak pidana tapi yang menyebarkan somasi bisa dijerat melakukan tindak pidana.

    Dijelaskan ahli, unsur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada dua hal penting syarat untuk menuhi pasal 310 tersebut, pertama ada tuduhan lisan atau tertulis, kedua disampaikan ke muka umum dengan tujuan agar khalayak umum mengetahui.

    Pengertian somasi, adalah suatu teguran kepada pihak lain utk melakukan prestasi. Dan somasi ini apabila disebarkan maka berpotensi delik perbuatan pidana.

    Jaksa kemudian membuat ilustrasi apabila somasi yang ditujukan kepada tiga orang, menurut ahli maka seharusnya somasi terbatas hanya kepada tiga orang tersebut. Cuman harus hati-hati ketika somasi itu dengan sengaja disampaikan di muka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada delik pasal 310 maupun 311. “Dengan catatan somasi tersebut mengangdung dua unsur tadi,” tandas ahli.

    Jika somasi disampaikan di grup WA bagaimana?tanya Jaksa, ahli menjawab di muka umum, pasal 310 jo 311 KUHP itu kan menekankan pada jumlah dan tempat. Jumlahnya lebih dari dua orang dan di tempat umum, artinya ketika grup WA itu masuk dalam kualifikasi lebih dari 2 orang dan apa yang disampaikan di luar dari pembentukan grup tadi maka hal itu sudah masuk kualifikasi dinmuka umum.

    “Sehingga ketika somasi tadi selain dikirimkan kepada tiga oranh itu dan diupload di grup, maka sudah masuk kualifikasi di muka umum. Bukan sekedar dibmuka umum, tapi dengan sengaja disampaikan ke muka umum agar terang bahwa ini mencemarkan nama baik tiga orang yang disomasi tadi,” beber ahli.

    Jaksa kemudian bertanya, terkait somasi tersebut siapa yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, apakah orang yang mengirim somasi tersebut, atau orang yang mensuport data sehingga muncul somasi tersebut ataukah orang yang mengeshare somasi tersebut ke group whatsaap. “Yang mengeshare,” tegas ahli. [uci/kun]

    BACA JUGA: Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya