Institusi: Universitas Airlangga

  • Unair Luncurkan Vaksin PMK, Rektor: Bagian dari Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

    Unair Luncurkan Vaksin PMK, Rektor: Bagian dari Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

    Surabaya, Beritasatu.com – Setelah sukses mengembangkan vaksin Covid-19, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kembali menciptakan vaksin baru, kali ini untuk penyakit mulut dan kuku (PMK). 

    Vaksin PMK ini merupakan hasil riset kolaboratif dari tim peneliti Unair sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat Indonesia. Peluncuran vaksin tersebut diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat.

    “Insyaallah, kami siap berkontribusi di bidang kesehatan dengan vaksinasi ini sebagai bagian dari kontribusi kami untuk bangsa dan negara,” ujar Rektor Unair Prof M Nasih dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (12/11/2024).

    Ia menambahkan, meski usia universitas semakin matang, Unair bertekad untuk terus berinovasi dengan menghasilkan riset berkualitas yang memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan, kampus tersebut tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga pada kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

    Sebelumnya, Unair menggelar Sidang Dies Natalis ke-70 pada Senin (11/11/2024), yang juga menjadi momen peluncuran vaksin PMK. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Lustrum XIV Unair sebagai institusi pendidikan unggulan di Indonesia. 

    Sidang Dies Natalis tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi atas capaian dan inovasi yang telah diraih Unair sepanjang perjalanan institusi ini.

    Salah satu momen penting dalam sidang tersebut adalah pemberian penghargaan kepada ilmuwan-ilmuwan Unair yang masuk dalam daftar Top 2% Scientists versi Stanford University dan Elsevier. 

    Penghargaan tersebut diberikan kepada Ferry Efendi S Kep Ns Msc PhD, Dr Veryl Hasan SPi Mp, Prof Dr Santi Martini dr MKes, Prof Ratna Dwi Wulandari SKM MKes, dan Prof Dr Moh Yasin MSi (almarhum).

    Penghargaan ini merupakan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam bidang penelitian. Pencapaian ini juga menegaskan komitmen Unair dalam mendorong riset yang tidak hanya relevan di tingkat nasional, tetapi juga berpengaruh di kancah internasional.

  • Profil Ketua DPP Golkar Yahya Zaini: dari Kasus Video hingga Dekat dengan Akbar Tanjung

    Profil Ketua DPP Golkar Yahya Zaini: dari Kasus Video hingga Dekat dengan Akbar Tanjung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Yahya Zaini menjadi sorotan publik. Setelah ia diangkat Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia jadi Ketua DPP Golkar.

    Yahya Zaini ditunjuk Bahlil mengisi jabatan sebagai Ketua Bidang Organisasi untuk 2024-2029. Diumumkan pada Kamis 7 November 2024.

    Sejak saat itu, nama Yahya disebut-sebut warganet. Hal tersebut terkait dengan video syurnya yang sempat viral 2006 lalu.

    Video itu sempat viral saat itu. Lalu kini, di media sosial, seperti X, tangkapan layar video itu kembali mencuat.

    Lalu siapakah sebenarnya Yahya Zaini?

    Dikutip Kabar Golkar, Yahya Zaini, lahir di Dusun Teluk Jati (Desa Teluk Jati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur). Ia putra dari KH Zaini dan Khosniyah pada 24 April 1964.

    Dusun tempat tinggal kedua orang tua Yahya Zaini merupakan dusun yang terpencil di Jawa Timur. Letaknya berada di kawasan perbukitan

    Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Telukjati Bawean pada 1970 hingga 1976. Kemudian melanjutkan sekolah di SMP Umar Maslud Bawean. 

    Lanjut SMA, ia bersekolah di Yayasan sama, Umar Maslud Bawean. Yahya lulus 1983.

    Setelah tamat di bangku sekolah, Yahya menempuh perguruan tinggi di Universitas Airlangga mengambil jurusan hukum. Di kampus itu ia aktif si Himpunan mahasiswa Islam (HmI).

    Karena aktif di organisasi, ia baru lulus setelah tujuh tahun berkuliah. Yakni pada 1990.

    Dekat dengan Akbar Tanjung

    Karena kiprahnya di HMI, Yahya dekat dengan Akbar Tanjung. Baru lulus kuliah, ia langsung diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Akbar Tandjung sampai tahun 1993.

  • Akademisi: Rayuan investasi bodong meningkat menjelang akhir pekan

    Akademisi: Rayuan investasi bodong meningkat menjelang akhir pekan

    Meningkat menjelang ‘weekend’ karena kan bank itu tutup sehingga kalau uang sudah masuk maka akan susah dan lama kembaliSurabaya (ANTARA) – Dosen sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik, Mahasiswa dan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Wisnu Wibowo menyatakan rayuan investasi bodong cenderung meningkat saat menjelang akhir pekan.

    “Meningkat menjelang weekend karena kan bank itu tutup sehingga kalau uang sudah masuk maka akan susah dan lama kembali,” katanya dalam Media Gathering BNI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Wisnu menjelaskan akhir pekan menjadi waktu sasaran memberi rayuan kepada masyarakat lantaran faktor adanya perbankan yang libur cukup panjang sehingga masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan uangnya kembali.

    Selain itu, ia menuturkan masyarakat cenderung dalam keadaan yang sudah lelah saat menjelang akhir pekan sehingga sangat berpotensi terjebak penasaran investasi bodong.

    Baca juga: BEI raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong

    Baca juga: Satgas pasti OJK blokir 2.741 entitas ilegal Januari-September 2024

    Terlebih, investasi bodong selalu menjanjikan keuntungan yang besar sehingga akan mudah menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

    Wisnu menjelaskan beberapa rayuan yang sering ditawarkan oleh pelaku investasi bodong di antaranya adalah adanya imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.

    Oleh sebab itu, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri investasi bodong termasuk mengenai penekanan utama pada perekrutan, tidak dijelaskan cara mengelola investasi, tidak dijelaskan underlying usaha, serta tidak mempunyai struktur perusahaan.

    Ciri-ciri lainnya adalah kegiatan menyerupai money game atau skema ponzi sehingga dapat mengakibatkan kegagalan pengembalian dana nasabah yang diinvestasikan.

    Baca juga: Kemenkumham dan BEI sosialisasikan upaya pencegahan investasi bodong

    Baca juga: OJK tutup 10.890 investasi bodong hingga pinjol ilegal

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus BEM Fisip Unair, DPR RI Minta Kebebasan Berorganisasi Tak Dibatasi

    Kasus BEM Fisip Unair, DPR RI Minta Kebebasan Berorganisasi Tak Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga (Unair) oleh Dekanat Fakultas.

    Perlu diketahui, pembekuan tersebut adalah buntut dari karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipasang BEM Fisip Unair.

    “Kalau memang ingin ditegur, jangan membekukan organisasinya, tetapi berilah masukan agar suatu hal yang menjadi concern mahasiswa bisa tersampaikan dengan cara yang sesuai,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).

    Politikus Golkar ini berkata demikian lantaran dirinya khawatir akan masa depan kebebasan berorganisasi di kalangan mahasiswa. Dia berharap, kebebasan berorganisasi tidak akan dibatasi.

    “Karena saya kira di satu sisi, kita juga ingin adik-adik mahasiswa itu memang memiliki atau mengasah daya kritisi mereka. Kemudian kita juga memiliki Undang-Undang untuk kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berasosiasi,” imbuhnya. 

    Kendati demikian, dia menegaskan di sisi lain tentunya juga diperlukan cara tertentu untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan budaya Indonesia.

    “Tapi di sisi lain, kita juga tentunya mengharapkan ada satu cara mengkomunikasikan sesuatu yang lebih mungkin dianggap lebih proper atau lebih sesuai dengan iklim budaya kita. Khususnya kepada seorang pemimpin,” tandasnya.

    Sebelumnya, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur secara resmi mencabut surat pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP yang sebelumnya menjadi sorotan publik. 

    “Pembekuan ini sebelumnya dilakukan karena penggunaan diksi oleh BEM FISIP yang dianggap tidak sesuai dengan kultur akademik,”kata Dekan FISIP Unair Prof. Bagong Suyanto dilansir dari Antara, Senin (28/10/2024).  

    Dia menegaskan pentingnya menjaga marwah akademik dan mendorong mahasiswa untuk menghindari bahasa yang kasar dalam kegiatan politik.

  • Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Jakarta

    Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan sistem hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius.

    “Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Dia menduga kasus ini tak melibatkan satu orang.

    “Saat uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kasus perorangan. Ini adalah masalah sistemik yang mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” katanya.

    Menurut Hardjuno, temuan ini bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam. Ia juga mengusulkan agar ada pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan, serta transparansi yang lebih tinggi.

    “Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama.Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin runtuh,” tambahnya.

    Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zaro sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

    “Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

    Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

    Namun Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar di LHKPN. Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

    (azh/azh)

  • 3 Hakim PN Surabaya Resmi Tersangka, Prof. Henri: Keadilan Kini Penuh Muslihat

    3 Hakim PN Surabaya Resmi Tersangka, Prof. Henri: Keadilan Kini Penuh Muslihat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga dan pengamat politik, Prof. Henri Subiakto, turut angkat bicara mengenai ditetapkannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

    Dikatakan Prof. Henri, kasus tersebut menggambarkan potret miris tentang hilangnya integritas dalam lembaga peradilan.

    “Ketika pengadilan sudah bisa dibeli oleh mereka yang kaya, maka keputusan hukum adalah hasil proses semu yang penuh muslihat dan ketidakjujuran,” ujar Prof. Henri dalam keterangannya di aplikasi X @henrysubiakto (29/10/2024).

    Ia menilai bahwa keputusan hukum, yang seharusnya mencerminkan keadilan, justru menjadi transaksi yang busuk namun tersamarkan dalam bentuk fakta keadilan yang tampak sakral.

    “Legitimasi hukum bisa berupa hasil transaksi yang busuk tapi seolah sakral karena menjadi fakta keadilan,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Prof. Henri menyebutkan bahwa kasus-kasus semacam ini hanya membuat putusan hukum semakin menjauh dari kebenaran yang hakiki.

    “Itulah potret kebenaran hukum yg banyak terjadi hingga putusan hukum makin jauh dari kebenaran yang hakiki,” Prof. Henri menuturkan.

    Prof. Henri mengungkapkan kekhawatiran dirinya atas rusaknya citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

    “Maka bersabarlah saudaraku saat melihat kepalsuan yang seolah sudah menjadi kebenaran yang harus diterima oleh kita semua,” imbuhnya.

    Prof. Henri bilang, publik mesti bersabar dalam menghadapi situasi yang penuh ironi ini, seraya berupaya memperbaiki moralitas dan kejujuran di sekitar dengan cara-cara rasional.

  • Drama BEM FISIP Unair Dibekukan Lalu Batal, Jadi Atensi Netizen

    Drama BEM FISIP Unair Dibekukan Lalu Batal, Jadi Atensi Netizen

    Jakarta

    BEM Fakultas Ilmu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) sempat dibekukan karena mengkritik Prabowo, lalu akhirnya dibatalkan. Kejadian ini menjadi atensi publik yang ramai di media sosial.

    Kabar terbaru adalah dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dia memastikan pembekuan BEM FISIP Unair dibatalkan. Ia menegaskan sudah berkoordinasi dengan Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak.

    Dipantau detikINET, Senin (28/10/2024) BEM FISIP Unair ada di trending topic X dengan 18.200 tweet. Reaksi netizen Indonesia sungguh beragam, ada yang netral, ada yang simpati, ada juga yang antipati.

    Inilah beberapa tweet mereka:

    “Dulu KM ITB kritik SBY dengan spanduk seperti ini, dan baik-baik saja KM nya. Agar sesuai dengan dunia akademik seperti yang diharapkan UNAIR, apakah mengritik atau membuat satir sekarang harus dalam bentuk paper ilmiah?” tanya founder Drone Emprit Ismail Fahmi di akun X-nya.

    “Jika kalimat yg dipilih BEM FISIP Unair sama seperti kalimat KM ITB tentu aman saja…kalimat Jendral Bengis lah yg bikin mereka auto beku,” komentar @BlackPa4***.

    “Tetap Semangat Adik2 Mahasiswa BEM Fisip Unair 💪…,” kata @margono***.

    “Cuma bikin karangan bunga aja, BEM FISIP Unair langsung dibekukan. Kalau modelnya begini rakyat akan takut memberikan kritik kpd pemerintahan PRABOWO-GIBRAN,” komentar @Doank***.

    “Ini sih bukan satire ataupun kritik, tapi lebih ke menghujat & menghina. Yang bilang pembungkaman, tuh bisa posisikan cangkem dulu sebelum njeplak. Pihak kampus yg lakukan,” kritik @Nyaii*** terhadap BEM FISIP Unair.

    Sebelumnya, pembekuan BEM FISIP Unair oleh dekanat merupakan buntut usai mahasiswa mengkritik pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengirimkan karangan bunga sebagai ungkapan ekspresi kekecewaan.

    “Pembekuan ini buntut dari ungkapan ekspresi kekecewaan terhadap fenomena Pemilu 2024 yang dituangkan dalam karya seni satire bentuk karangan bunga atas pelantikan presiden dan wakil presiden,” kata Tuffahati Ullayah Bachtiar, Presiden BEM FISIP Unair.

    Diketahui, karangan ini ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair. Seni satire terlihat dari tulisan yang tertera di karangan tersebut, berbunyi:

    ‘Selamat atas dilantiknya Jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi, Jenderal TNI Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Ketua Tim Mawar) – Gibran Rakabuming Raka (Admin Fufufafa. Dari: Mulyono (B******n Penghancur Demokrasi)’.

    (fay/fyk)

  • Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, menuntut keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

    Pelibatan lembaga antirasuah dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana dan program-program yang didanai oleh CSR dari lembaga negara.

    “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hardjuno saat dihubungi di Surabaya, Senin (7/10/2024).

    Hardjuno juga menyatakan bahwa pentingnya pengungkapan kasus ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

    Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno mengingatkan bahwa dana CSR, khususnya yang berasal dari lembaga negara, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas umum. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang terlibat harus segera diadili.

    “Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

    Hardjuno juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang besar akibat tindakan mereka. Ia menilai, dana CSR ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi.

    “Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tambahnya.

    Hardjuno menekankan pentingnya integritas KPK dalam menangani kasus ini. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk kembali membangun kepercayaan publik bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuannya.

    “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, namun ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik,” ujar Hardjuno, Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (9/9/2024).

    Meski demikian, Hardjuno mengkritik keras pendekatan hukum yang diterapkan pada Marimutu, yang hanya mengedepankan aspek perdata meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun. “Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Hardjuno membandingkan kasus Marimutu dengan kasus-kasus pidana lain yang melibatkan kerugian negara yang jauh lebih kecil, namun pelakunya langsung dihadapkan pada hukuman pidana. Ia mengakui bahwa secara doktrin hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata.

    Namun, ia menekankan perlunya penerapan hukum yang lebih progresif dan tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia.

    “Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa,” jelas Hardjuno.

    Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih luas dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI dapat ditangani dengan proporsional dan adil.

    “Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap obligor besar yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.

    “Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Kandidat Doktor Hukum Unair Ingatkan Satgas BLBI: Jangan Sampai Salah Sasaran

    Kandidat Doktor Hukum Unair Ingatkan Satgas BLBI: Jangan Sampai Salah Sasaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Hardjuno Wiwoho, seorang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, melontarkan kritik terhadap kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

    Dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 1 September 2024, Hardjuno mendesak Satgas BLBI untuk bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam mengejar para obligor nakal.

    Kasus Bank Centris menjadi sorotan utama dalam kritik Hardjuno. Ia menilai bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap Bank Centris merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

    “Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan,” tegas Hardjuno.

    Menurut Hardjuno, tindakan Satgas BLBI yang menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

    “Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan,” ujarnya.

    Hardjuno juga menyoroti pentingnya peran Menteri Keuangan dalam mengawasi kinerja Satgas BLBI. Ia meminta Sri Mulyani untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terkait BLBI berjalan dengan adil dan transparan.

    “Jangan sampai kekuasaan yang besar membuat pejabat lupa bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya. [asg/beq]