Institusi: Universitas Airlangga

  • Guru Besar Unair Desak Presiden dan Jaksa Agung Kejar Dalang Korupsi Pertamina

    Guru Besar Unair Desak Presiden dan Jaksa Agung Kejar Dalang Korupsi Pertamina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, kembali mengeluarkan pernyataan tajam terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menegaskan bahwa BUMN adalah subsistem yang berada di bawah kendali langsung pemerintah.

    Dalam pernyataannya, Henri mengingatkan bahwa jika sistem pemerintahan tidak transparan dan dikelola oleh para koruptor, maka dampaknya akan berimbas langsung pada BUMN. “BUMN itu subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu pemerintahan dan negara,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).

    Ia menyoroti bagaimana korupsi di tingkat elit pemerintahan bisa mencerminkan keadaan di dalam BUMN itu sendiri. “Kalau sistem pemerintahnya dikelola tidak transparan oleh elit-elit yang korup, maka BUMN sebagai subsistem juga akan memiliki karakter yang sama dengan sifat korupnya sistem besar yang menaunginya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Henri menekankan bahwa jika ingin membersihkan BUMN dari praktik korupsi, maka pembersihan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri. Menurutnya, langkah ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan perubahan yang benar-benar efektif.

    “Membersihkan BUMN dari para pelaku korupsi, maka harus juga dimulai dengan membersihkan pemerintahan dari para pelaku korupsi,” tegasnya.

    Ia juga menjelaskan alasan mengapa langkah ini penting. “Kenapa demikian? Karena yang mengendalikan BUMN itu orang pemerintah. Level menteri ke atas. Dirut dan Komut BUMN itu hanya pelaksana. Hanya kepanjangan tangan pemerintah. Ibarat seni, mereka adalah wayang yang dimainkan. Sedangkan dalangnya adalah Menteri dan atasannya,” ujarnya.

  • RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menangani kasus korupsi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

    Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh yakni RUU Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

    “Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius. Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hardjuno, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. “Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

    “Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

    Hardjuno menyebut RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Cara ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Maret 2025

    Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando Surabaya 1 Maret 2025

    Ditanya Pengalaman Saat Ikut Retreat, Bupati Banyuwangi Lantang Ucap Salam Komando
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Ipuk Fiestiandani resmi memulai aktivitas perdana sebagai Bupati
    Banyuwangi
    pada Sabtu (1/3/2025) setelah mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
    Ditanya mengenai oleh-oleh pengalamannya mengikuti agenda tersebut, dengan gaya kasual, Ipuk lantang meneriakkan “Siap, Petarung” disertai candaan hangat yang seperti biasa dilontarkannya.
    Lulusan magister kebijakan publik FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu juga menceritakan
    pengalaman unik
    saat retreat selama 8 hari yang diikutinya.

    Pengalaman unik
    , hidupnya teratur di sana. Selama seminggu, sebelum tidur kita diterompetin, bangun tidur diterompetin,” ungkap Ipuk.
    Selama mengikuti retreat, pola makannya pun menjadi teratur. Biasanya hanya sehari sekali karena padatnya aktivitas, di sana dia makan sehari tiga kali.
    Selain pola hidup yang teratur, Ipuk juga menceritakan padatnya aktivitas yang dijalani, yaitu dari pagi hingga malam.
    “Sangat teratur kegiatan di sana. Dan dari pagi sampai malam materi
    full
    , jadi energi yang dimiliki terpakai,” ujar Ipuk.
    Selama 8 hari berada di Akmil Magelang, Ipuk mengaku menerima banyak materi dari semua menteri Kabinet Merah Putih yang memberikan arahan kepada kepala daerah.
    Di retreat, program dan fokus pemerintah diurai sehingga bisa menuntun para kepala daerah untuk sejalan dengan pemerintah pusat terkait berbagai hal, di antaranya ketahanan pangan, hilirisasi pertambangan, pertanian, peternakan, hingga pariwisata.
    “Banyuwangi daerah peternakan dan pertanian yang sangat baik, perkebunannya juga baik. Mudah-mudahan kita nanti bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk hilirisasi,” harapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto angkat suara. Terkait usulan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

    Setelah Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mengusulkan pembatalan disertasi Bahlil. Henri mengaku percaya dengan DGB.

    “Saya percaya dengan integritas Dewan Guru Besar UI yang merekomendasi untuk batalkan Disertasi Bahlil,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/2/2025).

    Menurutnya, hal tersebut bentuk dari integritas tinggi. Mengingat Bahlil merupakan Ketua Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Tentu mereka punya alasan kuat berdasar hati nurani, etika akademis dan kebenaran yang tidak tunduk pada uang dan jabatan tinggi,” jelasnya.

    “Bagaimana menurut Anda?” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari polemik gelar doktor (S-3) yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

    Namun, hingga saat ini, pihak UI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait polemik ini. “Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apa pun terkait status Pak Bahlil,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dilansir dari disway.id.

    Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik UI.

    “Tim sidang etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, MWA, dan Senat. Rektor yang harus memutuskan,” jelas Harkristuti.

  • RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Universitas Bhayangkara Surabaya mengajak diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa Fakultas Hukum se-Jatim, guna mendiskusikan potensi overlapping kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, Kamis (27/2/2025). 

    Diskusi tersebut, melibatkan para pakar, seperti Prof Sri Winarsih sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof I Nyoman Nurjaya sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof Dadjijono sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Pitra Ramadani Nasution, sebagai Ketum PETISI Ahli. 

    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Wijaya, yang juga menjadi pembicara dalam forum yang melibatkan ratusan mahasiswa sebagai peserta diskusi itu, mengulas RUU KUHAP perlu dikritisi secara akademik. 

    Pasalnya, RUU yang bakal diimplementasikan pada 2026 mendatang itu, di satu sisi berpotensi memangkas beberapa mekanisme peradilan pada koridor kehakiman, menjadi lebih ringkas dan efektif. 

    Seperti ditiadakannya tahapan praperadilan untuk sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebuah penanganan sebuah perkara hukum.

    Namun, di sisi lain, berpotensi pada munculnya nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum. 

    Penyidik dalam hal ini, disebut Nyoman Wijaya, bisa saja dari Polri, PNS atau lembaga hukum Ad Hoc seperti lembaga antirasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Melalui Forum Group Discussion (FGD) tersebut, secara akademis, ia berharap semua elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab secara moril, seperti kalangan civitas akademika kampus, dapat berkontribusi mengedukasi secara menyeluruh kepada semua elemen masyarakat. 

    Bahwa, pengaturan kewenangan penyidik dengan penuntut umum, harus berjalan secara serasi dan harmoni.

    Harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu yang harus berprinsip pada diferensiasi fungsi (functional differenciation). 

    Artinya, pembedaan fungsi penegakan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi. 

    Selain itu, masing-masing fungsi penegakkan peradilan hukum tersebut, diberi kewenangan-kewenangan sesuai dengan tahapannya. 

    Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi.

    Bukannya malah dianggap sebagai intervensi. 

    “(Karena) Ada kecenderungan di sana. Dan yang terlihat memang pengaturan mengenai kewenanangan fungsi penuntut umum jaksa itu juga mengintervensi fungsi penyidikan yang diberi kewenangan kepada penyidik. Penyidik bisa saja penyidik polisi, atau penyidik PNS, bisa juga penyidik lembaga tertentu seperti KPK. Nah itu ada nuansa mengintervensi sehingga terjadi istilah overlapping dalam pengaturan kewenangan-kewenangan itu,” ujarnya seusai forum di Lobby Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya,Kamis (27/2/2025). 

    Nyoman Wijaya menerangkan, manakala berpegang pada perspektif akademi, seperti dalam ilmu perundang-undangan, proses pembuatan suatu peraturan undang-undang (UU) yang baik, harus merujuk dua asas penting. 

    Yakni, pertama, asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

    Kedua, asas muatan materi di dalam UU tersebut. 

    Menurutnya, sentuhan di sini muatan materinya itu ada nuansa kontradiksi. Artinya ada lembaga penegak hukum pada tahapan itu ingin mengambil alih kewenangan-kewenangan dari penegak hukum yang lain. 

    Sehingga, muncul nuansa sebuah lembaga penegak hukum yang cenderung tampak superior dan inferior, atau tampak ordinasi dan subordinasi dalam hubungannya. 

    Padahal, dalam hubungan antar kelembagaan penegak hukum itu, harus bersifat koordinasi dan tertib.

    Karena ini saling melengkapi satu sama lain, dalam pelaksanaan mekanisme peradilannya.

    “Oleh karena itu, fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi,” jelasnya. 

    Lalu, bagaimana dengan produk UU lama, Nyoman Wijaya menjelaskan, produk UU yang lama seperti UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah cukup mewakili ke-Indonesia-an bangsa Indonesia hingga saat ini. 

    Karena, pertimbangan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), lalu penggunaan asas praduga tak bersalah, termasuk pengaturan mengenai kewenangan-kewenangan lain sudah lengkap, jelas dan sesuai dengan kondisi ke-Indonesia-an saat ini. 

    Namun ia menegaskan, RUU KUHAP ini nantinya, secara simpel bakal memangkas proses praperadilan yang tujuannya sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penetapan status hukum seseorang, mekanisme penahanan, proses penggeledahan, hingga penyitaan sebuah proses penegakkan hukum. 

    “Dalam rancangan KUHAP nanti praperadilan juga gak ada. Sudah diambil alih dengan lembaga pemeriksa pendahuluan mengurangi kaplingnya lawyer,” pungkasnya. 

  • Epilepsi Sering Disangka Kesurupan, Kenali Penyebab dan Pemicunya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Februari 2025

    Epilepsi Sering Disangka Kesurupan, Kenali Penyebab dan Pemicunya Surabaya 27 Februari 2025

    Epilepsi Sering Disangka Kesurupan, Kenali Penyebab dan Pemicunya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Epilepsi
    adalah penyakit gangguan sistem saraf pusat (neurologis) ketika aktivitas otak menjadi tidak normal.
    Selain itu,
    epilepsi
    merupakan kondisi gangguan pada otak dengan gejala kejang berulang, yang diakibatkan lepasnya muatan listrik neuron otak secara berlebihan.
    Dokter spesialis saraf Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya, Wardah Rahmatul Islamiyah mengatakan, biasanya kondisi kejang berulang ini disertai dengan hilangnya kesadaran. Penderita juga kehilangan kontrol terhadap fungsi usus dan kandung kemih.
    Oleh karena itu, tak jarang masyarakat Indonesia menganggap kejang epilepsi sebagai kesurupan atau ketempelan. Hal tersebut menjadi persepsi yang sering disalahpahami masyarakat. 
    Wardah mengatakan, terdapat beberapa pemahaman yang salah di masyarakat tentang penyakit epilepsi. 
    Salah satunya saat terjadi kejang epilepsi pasien seringkali dianggap memilik masalah kesehatan mental, bahkan kesurupan. 
    Akibatnya, banyak dari pasien epilepsi yang justru dibawa ke rumah sakit jiwa atau “orang pintar”, yang mana semakin memperparah penyakitnya.
    “Kedua, setiap kali saya mendiagnosis pasien epilepsi, pasti langsung keluarganya mengatakan ‘tapi dari saya enggak ada keturunan dok’. Epilepsi itu bukan hanya disebabkan karena keturunan. Semua orang yang memiliki otak dapat berisiko cedera atau infeksi sehingga bisa jadi kejang epilepsi itu muncul,” kata Wardah kepada
    Kompas.com
    , Kamis (27/2/2025).
    Ia menerangkan, penyebab dari epilepsi bisa bermacam-macam. Mulai dari trauma kepala akibat kecelakaan, cedera prenatal, infeksi, hingga gangguan perkembangan seperti autisme dan neurofibromatosis. 
    Keadaan ini juga berhubungan dengan anggapan yang salah terkait epilepsi merupakan penyakit menular.
    “Karena epilepsi itu biasanya dia akan mengeluarkan air liur, sehingga masyarakat menilai bahwa dia penyakit menular, padahal tidak terbukti,” tuturnya.
    Penyebab paling umum yang ditemukan pada epilepsi kelompok anak-anak, lanjutnya, yaitu trauma lahir atau infeksi apapun yang diderita ibu saat hamil sehingga berpengaruh pada proses pembentukan otak anak.
    Pada kelompok usia remaja dan dewasa biasanya disebabkan karena truma kepala akibat kecelakaan atau infeksi otak. Sedangkan, pada kelompok usia tua seringkali terjadi pasca-stroke.
    Sementara itu, Wardah menegaskan bahwa masalah kesehatan mental tidak menjadi penyebab penyakit epilepsi, melainkan hanya sebagai pencetus.
    “Penyakit epilepsi itu jelas penyebabnya karena kelainan di otak yang mengakibatkan korsleting di beberapa wilayah otak, tapi pencetus yang menjadikan dia kambuh itu macam-macam. Bisa jadi karena kurang tidur, kelelahan, suhu dingin, cahaya yang terlalu terang atau kontras, termasuk kesehatan mental,” ujarnya.
    Ia menyarankan beberapa hal yang patut dihindari oleh penderita epilepsi. Misalnya, tidak berada di tempat ketinggian, di dekat air atau api agar mengurangi risiko saat terjadi kejang.
    Kedua, pasien epilepsi diimbau untuk tidak berkendara selama kejangnya masih belum terkontrol.
    “Kalau di Indonesia memang belum ada patokan atau regulasi pastinya, tapi biasanya memang kalau kejang pasien belum bisa terkontrol dalam kurun waktu satu tahun biasanya masih kita larang untuk bekrendara karena risikonya nanti bukan hanya untuk dia, tetapi juga orang lain,” ucap Wardah.
    Ketiga, meminimalisasi segala sesuatu yang dapat menjadi pencetus kejang.
    “Contohnya kalau pencetusnya karena kurang tidur, maka harus tidur yang cukup. Kalau (pencetusnya) karena cahaya yang terang atau kontras, maka hindari bermain gadget terlalu lama atau setidkanya jangan bermain di tempat gelap,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vinanda Prameswati Lulusan Kampus Mana? Wali Kota Kediri yang Curi Perhatian karena Usianya

    Vinanda Prameswati Lulusan Kampus Mana? Wali Kota Kediri yang Curi Perhatian karena Usianya

    PIKIRAN RAKYAT – Vinanda Prameswati menjadi sorotan publik setelah terpilih sebagai Wali Kota Kediri dalam Pilkada 2024. Sosok muda ini mencuri perhatian bukan hanya karena usianya yang masih tergolong muda, tetapi juga karena rekam jejak akademik dan organisasinya yang mengesankan.

    Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat, Vinanda siap membawa perubahan bagi Kota Kediri.

    Lulusan Kampus Mana?

    Vinanda Prameswati lahir di Surabaya pada 12 Juni 1998 dan sejak kecil sudah menunjukkan kecemerlangan dalam bidang akademik. Dia memulai pendidikan dasarnya di SD Plus Rahmat Kediri, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kediri (2010-2013).

    Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMAN 3 Kediri, tempat dia semakin mengasah kemampuan berpikir kritis dan kepemimpinannya.

    Lulus dari SMA pada 2016, Vinanda melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Brawijaya, Malang, mengambil program Sarjana Hukum (S.H.), yang dia selesaikan pada tahun 2020.

    Tidak berhenti di situ, dia kemudian menempuh pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga, Surabaya, dan berhasil lulus dengan predikat cum laude pada tahun 2023.

    Rekam Jejak Organisasi dan Karier

    Sejak kuliah, Vinanda aktif dalam berbagai organisasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan sosial. Dia pernah menjadi anggota Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tempat dia memperdalam riset dan kajian di bidang hukum.

    Selain itu, dia juga tergabung dalam Indonesia Youth Opportunities in International Networking (IYOIN), di mana dia berperan sebagai penyelenggara berbagai acara pemuda tingkat nasional dan internasional.

    Pada tahun 2020, dia bergabung dengan Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN), sebuah organisasi sosial yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat. Perannya sebagai Ketua Harian di RSTN menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat kecil.

    Selain itu, Vinanda juga menjadi Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), yang bertugas memperjuangkan hak-hak pedagang kecil. Keterlibatannya dalam organisasi ini menunjukkan keberpihakannya kepada sektor ekonomi kerakyatan. Pada tahun 2024, dia juga didapuk sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, menandai kiprahnya di dunia politik semakin matang.

    Dalam Pilwalkot Kediri 2024, Vinanda Prameswati berpasangan dengan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan ini diusung oleh tujuh partai parlemen, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, dan Hanura, serta didukung oleh enam partai nonparlemen lainnya.

    Hasil hitung cepat menunjukkan kemenangan Vinanda-Gus Qowim dengan perolehan 56,83% suara, mengungguli kandidat lainnya. Visi mereka yang bertajuk MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni) mendapat respons positif dari masyarakat Kediri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Universitas Terbuka Semarang Semakin Hebat

    Universitas Terbuka Semarang Semakin Hebat

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Terbuka (UT) Semarang kembali menggelar kegiatan  wisuda periode I tahun 2025 pada tanggal 24 Februari di Ballroom Hotel Patra Jasa Semarang.

    Wisuda kali ini diikuti oleh 1500 wisudawan  dari berbagai program studi yang tersebar di 13 kabupaten/kota mulai Kabupaten Blora sampai Kabupaten Pemalang.  

    Dalam sambutannya, Direktur UT Semarang mengatakan bahwa tidak lama lagi Univeritas Terbuka (UT) akan memasuki usia 41 tahun, usia yang boleh dikata  muda untuk ukuran sebuah perguruan tinggi.

    Jika kita bandingkan dengan perguruan tinggi tersohor di luar negeri yang usianya sudah  ratusan tahun, tentu tidak fair.

    Namun andaikata dibandingkan dengan perguruan tinggi di dalam negeri pun, UT yang diresmikan pada 4 September 1984, masih tergolong usia belia. 

    “Meskipun masuk kategori belia, UT telah menorehkan sejumlah prestasi yang membanggakan.  Ditetapkannya UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada Oktober 2022, misalnya, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa UT bukan perguruan tinggi ‘kaleng-kaleng’.

    Dari 184 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, hanya 21 PTN yang menyandang level tertinggi sebagai PTN-BH, termasuk di antaranya UT. 

    Dengan menyandang status sebagai PTNBH, maka UT  mengikuti jejak perguruan tinggi negeri  lain yang sudah lebih dahulu menjadi PTNBH, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, UNS, Universitas Airlangga, ITS, USU, Unhas, UB, dan Unand. Persetujuan tersebut sekaligus menggambarkan pengakuan akan kualitas UT, karena seperti kita ketahui usulan PTNBH bukan lah perkara yang mudah”, demikian kata Muzammil dalam awal sambutannya.

    Prestasi gemilang lain yang perlu diacungi jempol adalah akreditasi perguruan tiggi.

    Sebagai bukti komitmen UT pada aspek kualitas, saat ini UT telah mendapatkan akreditas A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

    Dari aspek program studi, banyak sekali program studi yang sudah  terakreditasi A atau Unggul antara lain Program Studi Manajemen, Akuntansi, Hukum, PGSD, PGPAUD, D3 Perpajakan, Perpustakaan, Magister Manajemen,,Magister Pendidikan Dasar dan sebagainya.

    Dalam kancah internasional, UT sudah mendapatkan akreditasi internasional dari Asian Association of Open Universities (AAOU). Selain itu UT juga mendapat  pengakuan kualitas dari ICDE (International Council for Distance Education). 

    “Di sisi lain, bukti nyata kualitas UT adalah perolehan Rekor MURI sebagai perguruan tinggi yang alumninya paling banyak lolos seleksi CPNS. Kita semua mengetahui bahwa untuk lulus seleksi CPNS itu tida mudah.

    Jika alumni UT terbanyak lolos seleksi CPNS tersebut, maka masyarakat mestinya tidak perlu ragu lagi pada kualitas UT. 

    Selain itu, UT selalu istiqomah  menjadi perguruan tinggi terbesar dan tersebar di Indonesia.  

    Dengan jumlah mahasiswa 650.000 orang atau 20 kali lebih banyak dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, maka  UT patut menyandang gelar sebagai mega university”, demikian tambah Muzammil. 

    Dalam akhir sambutannya, Muzammil menyampaikan terima kasih pada masyarakat, terutama para keluarga wisudawan,  yang sudah mempercayakan keluarganya kuliah di UT.  

    Ia juga berpesan kepada para wisudwan bahwa mereka wajib menjunjung tinggi  nama baik almamater dan siap menjadi ‘agen perubahan’ di kehidupan  nyata.

  • 5 Populer Regional: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda – Feni Ere Tewas Tinggal Kerangka – Halaman all

    5 Populer Regional: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda – Feni Ere Tewas Tinggal Kerangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai profil dari Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri. 

    Ia dinobatkan sebagai wali kota termuda se-Indonesia.

    Saat dilantik, Vinanda Prameswati masih berusia 26 tahun.

    Kemudian ada kasus tewasnya sales mobil bernama Feni Ere.

    Dirinya ditemukan tewas tinggal kerangka di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).

    Feni Ere diketahui sempat dilaporkan hilang selama satu tahun.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    VINANDA PRAMESWATI Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota Termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030. Vinanda Prameswati menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Vinanda Prameswati mencuri perhatian saat tiba di lokasi pemberangkatan retret di Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025) kemarin. (Istimewa/TribunJatim.com/Protokol Pemkot Kediri)

    Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030. 

    Vinanda Prameswati menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Ia adalah seorang wanita kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 12 Juni 1998.

    Hingga Februari 2025, ia masih berusia 26 tahun.

    Vinanda Prameswati mencuri perhatian saat tiba di lokasi pemberangkatan retret di Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025) kemarin. 

    Dari sejumlah foto di media sosial yang beredar, Vinanda Prameswati berpenampilan segar dan penuh energi saat mengikuti retret di Magelang.

    Meskipun baru saja dilantik, penampilannya yang fresh mencuri perhatian banyak peserta.

    Menurutnya, kegiatan retret ini merupakan bentuk komitmen selaku wali kota terhadap Asta Cita pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya ingin Asta Cita bisa menjadi program penguat pembangunan Kota Kediri,” terang alumnus Magister Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya tersebut, Jumat (21/2/2025).

    Dalam retret ini, Mbak Wali, sapaan akrabnya, tergabung dalam Kompi D, di antaranya bersama Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail atau Jeje Govinda, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendy.

    Baca selengkapnya.

    MDR (17) siswa kelas XII SMK Dharma Pertiwi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat meninggal dunia saat drama pentas seni di sekolah.

    Korban sempat berjalan sempoyongan sebelum akhirnya terjatuh dan menghembuskan napas terakhir. 

    Ironisnya, hal itu dianggap siswa lain sebagai bagian dari pentas seni.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan benda tajam.

    “Memang saat itu sedang pagelaran, saksi melihat bahwa adegan itu adegan drama, jadi tidak melihat korban melakukan langsung dan meninggal di tempat. Jadi sempat korban berdiri, berjalan, sempoyongan kemudian terjatuh,” kata Tri di DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/2/2025).

    Polisi masih melakukan rangakaian penyelidikan untuk mengetahui secara rinci kronologi kematian MDR.

    Setidaknya sudah ada 3 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

    Baca selengkapnya.

    SISWA SMP DIPUKUL: Tangkapan layar rekaman video pemukulan siswa SMP di Bogor saat turnamen basket, disadur pada Kamis (20/2/2025). (kolase TikTok @3anakbaskett)

    Pelajar SMP Mardi Waluya berinisial RCS mendapat dua sanksi buntut aksinya memukul lawan saat  pertandingan SDH Basketball Cup 2025 pada Senin (17/2/2025).

    RCS  memukul AS (13), pelajar SMP Negeri 1 Kota Bogor, Jawa Barat, yang menjadi rivalnya saat pertandingan.

    Sanksi pertama adalah dari sekolah tempatnya mengenyam pendidikan.

    Hal itu diungkap oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari yang menjadi hasil pertemuan antara kedua belah pihak dan pihak terkait lainnya.

    “SMPS Mardi Waluya telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelaku selama 7 hari dan akan dievaluasi kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

    Selain itu, Disdik Kabupaten Bogor pun akan melayangkan surat teguran terhadap SMP Mardi Waluya akibat insiden ini.

    Disdik Kabupaten Bogor menilai SMP Mardi Waluya melakukan kelalaian.

    “Kami akan memberikan teguran kepada SMPS Mardi Waluya atas kelalaiannya dalam membina pelatih dan asisten pelatih serta memerintahkan agar pelatih dan asisten pelatih segera dinonaktifkan,” katanya.

    Baca selengkapnya.

    SUKATANI MINTA MAAF – Anggota Sukatani Band, Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) meminta maaf kepada institusi Polri atas lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar melalui akun Instagram @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). Kabar terbaru Novi Citra Indriyati sudah diberhentikan sebagai guru SD di Banajarnegara. (Tribunjateng.com/ Instagram @sukatani.band)

    Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani sebagai guru.

    Novi Citra Indriyati alias Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi Citra Indriyati tersebut jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait dengan lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, tetapi lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    Baca selengkapnya.

    KASUS FENI ERE – Peti berisi kerangka Feni Ere disemayamkan di rumah duka di Jl Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, saat diabadikan Jumat (21/2/2025) pagi. Feni Ere akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Bastem besok, Sabtu (22/2/2025). (Dok Farwi/Instagram/ist/TribunToraja)

    Jasad Feni Ere yang tinggal kerangka akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu.

    Pemakaman dilakukan Sabtu (22/2/2025) hari ini.

    “Feni Ere akan dimakamkan di kampung halaman neneknya di Pantilang,” kata Paman Feni Ere, Farwi, melalui whatsapp ke Tribun Toraja, Jumat (21/2/2025) pagi. 

    Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan bahwa kerangka yang ditemukan di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Senin (10/2/2025) lalu, itu adalah Feni Ere.

    Wanita berdarah Toraja ini merupakan seorang sales mobil di Palopo. 

    Feni Ere sendiri dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak 27 Januari 2024 lalu.

    Saat kerangka ditemukan, bagian mulut terikat. Karena itu, kuat dugaan Feni Ere merupakan korban pembunuhan dan jasadnya dibuang ke hutan yang ada di perbatasan Toraja-Palopo itu.

    Pihak keluarga juga menyakini hal itu. Karena, sebelum melaporkan hilang, orang tua Feni melihat darah di kamar serta di celana yang tergantung di pintu kamar Feni pada Kamis (25/1/2024). 

    Saat itu, Feni Ere sudah tidak bisa lagi dihubungi dan dinyatakan hilang.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)