Institusi: UNHAN

  • Bukan Anak dari Keluarga Militer, Sosok Mayjen Kristomei Sianturi yang Ditunjuk Jadi Kapuspen TNI – Halaman all

    Bukan Anak dari Keluarga Militer, Sosok Mayjen Kristomei Sianturi yang Ditunjuk Jadi Kapuspen TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Mayjen Kristomei Sianturi yang ditunjuk menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

    Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si., Han. adalah perwira tinggi TNI AD, yang saat ini masih berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen TNI.

    Kristomei Sianturi menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Militer sejak 6 Desember 2024.

    Sebelumnya, Kristomei Sianturi menjabat sebagai Danmentar Akmil sejak 24 Juli 2024.

    Jabatan sebelumnya jenderal bintang satu ini adalah Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat.

    Kristomei Sianturi menjadi Perwira Tinggi (Pati) TNI saat usianya belum genap 49 tahun.

    Perwira tinggi (Pati) jenderal bintang satu, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI H. Kristomei Sianturi ternyata juga pernah menduduki posisi sebaga Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) sejak 2 Oktober 2023, dilansir laman akmil.ac.id.

    Pria keturunan Batak ini lahir pada 6 Mei 1976.

    Brigjen TNI H. Kristomei Sianturi ternyata tidak dilahirkan dari keluarga militer. 

    Ayah Kristomei Sianturi adalah seorang pedagang.

    Sementara, ibunda Kristomei Sianturi merupakan seorang guru SMA di Kotabumi, Lampung Utara.

    Kristomei Sianturi mengaku tidak pernah bercita-cita ingin menjadi seorang tentara atau militer sejak di bangku sekolah.

    Kedua orang tuanya juga lebih mengarahkan Kristomei Sianturi untuk menempuh karir di bidang akademik.

    Pria lulusan Akademi Militer tahun 1997 ini berasal dari kecabangan Infanteri.

    Pendidikan

    Pendidikan Umum

    SMA Taruna Nusantara (1991–1994)

    S2 Manajemen Pertahanan Unhan (2012)

    Pendidikan Militer

    Akmil (1994–1997)

    Sesarcab Infanteri

    Diklapa I

    Diklapa II

    Seskoad (2012)

    Sesko TNI (2019)

    Dikbangspes

    Suspa Intel LN (Military Intelligence Basic Officer Leader Course/MIBOLC) di Amerika Serikat (2003)

    Suspa Intelstrat (2004)

    Sus Danyon

    Riwayat Jabatan

    Pria lulusan Akmil (akademi militer) tahun 1997 bisa dikatakan memiliki karir moncer ketika dirinya menjalankan tugas di tubuh TNI.

    Berikut adalah daftar riwayat jabatan yang pernah diemban oleh Kristomei Sianturi, dikutip dari Wikipedia:

    Wadanyonif Linud 328/Dirgahayu
    Pamen Kostrad (Dik Seskoad)
    Pabandya Lat Ops Kostrad
    Danyonif Linud 305/Tengkorak (2013-2014)
    Dandim 0424/Tanggamus (2014-2016)
    Waasops Kasdivif 2/Kostrad (2016-2017)
    Sespri Wakasad (2017)
    Kapendam Jaya (2017-2019)
    Pasis Sesko TNI
    Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2020-2022)
    Danrindam Iskandar Muda (2022)
    Paban IV/Opsdagri Sops TNI (2022-2023)
    Kadispenad (2023-2024)
    Danmentar Akmil (2024-2024)
    Wakil Gubernur Akademi Militer (2024-2025)
    Kepala Pusat Penerangan TNI (2025)

  • Panglima TNI Rotasi 86 Pati Termasuk Kapuspen dan Sejumlah Pangdam

    Panglima TNI Rotasi 86 Pati Termasuk Kapuspen dan Sejumlah Pangdam

    Jakarta Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan perombakan jabatan dengan merotasi dan memutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) dari tiga matra TNI. Pergantian jabatan ini mencakup posisi kepala Pusat Penerangan (kapuspen) TNI hingga panglima komando daerah militer (pangdam).

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditetapkan pada 14 Maret 2025. Keputusan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan TNI.

    “Sebanyak 86 perwira tinggi mengalami rotasi dan mutasi, terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat, 12 Pati TNI Angkatan Laut, dan 21 Pati TNI Angkatan Udara,” ujar Hariyanto di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Salah satu pejabat yang mengalami rotasi adalah Mayjen TNI Hariyanto sendiri, yang kini menjabat sebagai perwira staf ahli Panglima TNI. Jabatan Kapuspen TNI kini diemban oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Akademi Militer.

    Perubahan jabatan juga terjadi di tingkat pangdam, termasuk pangdam IX/Udayana yang wilayahnya mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mayjen TNI Muhammad Zamroni yang sebelumnya menjabat pangdam IX/Udayana kini dipercaya menjadi koordinator staf ahli kepala staf Angkatan Darat (Kasad). Posisi Pangdam IX/Udayana kini diisi oleh Mayjen TNI Piek Budyakto, yang sebelumnya menjabat sebagai direktur jenderal potensi pertahanan di Kementerian Pertahanan.

    Selain jabatan-jabatan strategis tersebut, puluhan perwira tinggi lainnya juga mengalami mutasi dalam berbagai posisi di lingkungan TNI. Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta peningkatan efektivitas tugas dan tanggung jawab di tubuh TNI.

    Berikut daftar lengkap perwira tinggi yang dirotasi di TNI:
    Rotasi TNI AD
    1. Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    2. Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    3. Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    4. Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    5. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    6. Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    7. Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    8. Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    9. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    10. Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    11. Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    12. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    13. Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    14. Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    15. Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    16. Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    17. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    18. Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    19. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    20. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    21. Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    22. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    23. Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    24. Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    25. Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    26. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    27. Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    28. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil,
    29. Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    30. Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    31. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    32. Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    33. Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    34. Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    35. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    36. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    37. Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    38. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    39. Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad,
    40. Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad,
    41. Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    42. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    43. Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    44. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    45. Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    46. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    47. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (*untuk penugasan di Kementerian/Lembaga*),
    48. Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    49. Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    50. Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    51. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    52. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II dan
    53. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

  • Panglima rotasi 86 pati TNI mulai dari kapuspen hingga pangdam

    Panglima rotasi 86 pati TNI mulai dari kapuspen hingga pangdam

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan memutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra, diantaranya mulai dari jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengungkapkan rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 perwira tinggi, dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” kata Hariyanto di Jakarta, Minggu.

    Adapun beberapa perwira yang terkena rotasi diantaranya Hariyanto itu sendiri. Dia dirotasi dari Kapuspen TNI menjadi perwira staf ahli Panglima TNI. Sedangkan penggantinya yakni Brigjen TNI Kristomei Sianturi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Militer.

    Kemudian pergantian pejabat pun terjadi pada jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana yang beroperasi di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    Mayjen TNI Muhammad Zamroni dari Pangdam IX/Udayana dirotasi menjadi Koorsahli Kasad. Sedangkan Mayjen TNI Piek Budyakto dari Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan menjabat menjadi Pangdam IX/Udayana.

    Berikut daftar lengkap perwira tinggi yang dirotasi di TNI:

    TNI AD

    1. Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,

    2. Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,

    3. Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,

    4. Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,

    5. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,

    6. Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,

    7. Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,

    8. Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,

    9. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

    10. Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,

    11. Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,

    12. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    13. Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,

    14. Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,

    15. Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,

    16. Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,

    17. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,

    18. Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,

    19. Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.

    20. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    21. Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,

    22. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    23. Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,

    24. Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,

    25. Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,

    26. Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,

    27. Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),

    28. Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil,

    29. Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),

    30. Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,

    31. Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,

    32. Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,

    33. Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,

    34. Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,

    35. Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,

    36. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    37. Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,

    38. Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,

    39. Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad,

    40. Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad,

    41. Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,

    42. Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,

    43. Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,

    44. Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,

    45. Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),

    46. Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,

    47. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (*untuk penugasan di Kementerian/Lembaga*),

    48. Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,

    49. Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,

    50. Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,

    51. Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,

    52. Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II dan

    53. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

    TNI AL

    1. Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,

    2. Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,

    3. Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),

    4. Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,

    5. Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,

    6. Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,

    7. Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,

    8. Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,

    9. Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,

    10. Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),

    11. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) dan

    12. Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    TNI AU

    1. Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),

    2. Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),

    3. Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),

    4. Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),

    5. Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),

    6. Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,

    7. Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,

    8. Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,

    9. Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,

    10. Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,

    11. Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),

    12. Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,,

    13. Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,

    14. Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,

    15. Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,

    16. Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,

    17. Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,

    18. Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,

    19. Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,

    20. Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun) dan

    21. Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Universitas Pertahanan (
    Unhan
    ), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ).
    Uji Materi itu disampaikan Halkis melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
    Halkis mengajukan uji materi
    UU TNI
    karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dikutip dari
    Antaranews
    , Minggu (16/3/2025).
    Dalam permonohannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
    Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.
    Kemudian, Halkis mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis.
    Menurut pria yang juga masih aktif sebagai perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
    Di Amerika Serikat dan Jerman, dia mengatakan, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
    Tetapi, di Indonesia dilarang, padahal jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.
    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya
    Selain itu, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.
    Dia mengatakan, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Halkis meminta MK mengabulkan permohonannya, sehingga terbangun konsep profesionalisme militer yang berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.
    Kemudian, hak ekonomi prajurit lebih fleksibel dengan diberlakukan sistem pengawasan ketat atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
    Selanjutnya, prajurit TNI memperoleh kesempatan karier yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.
    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.
    Segaimana diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang menitikberatkan pada batas usia pensiun, perluasan tugas TNI, dan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diduduki oleh perwira aktif.
    Bahkan, pembahasan itu terkesan diam-diam dilakukan oleh Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA.dok. (2)

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI).

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.

    Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang, sementara  jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya.

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” katanya.

    Karena itu jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.

    Sumber : Antara

  • Bamsoet: Pancasila miliki landasan filosofi yang dapat satukan bangsa

    Bamsoet: Pancasila miliki landasan filosofi yang dapat satukan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Pancasila memiliki landasan filosofi yang dapat mempersatukan bangsa.

    “Pancasila sebagai ideologi bangsa juga memiliki peran yang sangat fundamental dalam menjaga keutuhan, identitas, dan kemajuan negara,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Menurut Bamsoet, Pancasila sangat tepat menjadi ideologi dasar negara karena menyisipkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut sangat dibutuhkan bangsa mengingat masyarakat Indonesia terdiri atas beragam etnis suku, budaya dan agama.

    Selain itu, masyarakat Indonesia tinggal di ribuan pulau yang berbeda-beda sehingga membuat latar belakang dan kebudayaan setiap individu menjadi beragam.

    Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang ada pada lima sila Pancasila, Bamsoet yakin seluruh masyarakat akan bersatu di tengah ragam perbedaan yang ada.

    “Pancasila, dengan lima silanya, menekankan nilai-nilai universal, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini menjadi panduan yang memungkinkan semua kelompok masyarakat merasa diakui dan dilindungi,” katanya.

    Tidak hanya soal persatuan, Bamsoet menambahkan Pancasila juga dianggap sebagai pondasi pembangunan ekonomi sosial. Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang digulirkan pemerintah, seperti program kartu prakerja dan dana desa yang bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan perdesaan.

    Dengan terus berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila, ia yakin Indonesia akan menjadi bangsa yang semakin kuat dan besar.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Jabar berkomitmen tidak boleh terjadi lagi banjir berikutnya

    Gubernur Jabar berkomitmen tidak boleh terjadi lagi banjir berikutnya

    Salah satu problem dari bencana banjir yang terjadi saat ini ada tiga masalah.

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkomitmen bencana banjir yang terjadi pada tahun ini merupakan banjir yang terakhir, dan tidak boleh terjadi lagi banjir berikutnya.

    “Kami bekerja untuk melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemimpin nasional kita Pak Presiden RI Prabowo Subianto agar banjir tahun ini adalah banjir yang terakhir, tidak boleh lagi ada banjir berikutnya,” ujar Dedi di Jakarta, Rabu (12/3).

    Menurut dia, salah satu problem dari bencana banjir yang terjadi saat ini ada tiga masalah.

    Pertama, di hulu daerah resapan airnya terdiri atas kawasan gunung, hutan, dan areal perkebunan itu berubah fungsi menjadi kawasan permukiman elite, menjadi kawasan pariwisata yang menggerus areal resapan air dengan jumlah yang cukup tinggi.

    “Sebenarnya dari sisi cuaca sekarang belum dikategorikan hujan ekstrem karena masih di kisaran 20—30 mm, berarti masih relatif rendah menurut saya,” katanya.

    Masalah kedua, di bantaran sungainya berubah juga, sudah terjadi penyempitan, kemudian pendangkalan, bahkan daerah aliran sungainya diisi oleh areal permukiman, termasuk dahulu banyak sekali rumah, perumahan-perumahan berizin itu mengambil daerah aliran sungai sebagai bibir dari areal perumahan itu.

    “Ketika Kementerian Pekerjaan Umum (PU) zaman itu memagar daerah aliran sungainya, pagarnya malah dijebol. Ketika terjadi banjir, airnya masuk ke areal perumahan. Ini juga menjadi konsep kami didiskusikan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,” ujar Dedi.

    Ketiga, lanjut dia, di daerah hilirnya itu juga banyak daerah rawa yang diuruk, kemudian daerah sawah diuruk atau areal persawahan di tengahnya, di tata ruangnya ada areal permukiman, kemudian akhirnya banjir hampir 2,5 meter.

    “Ketiga hal ini, tadi kami diskusikan secara bersama kalau provinsi akan mengeluarkan peraturan gubernur tentang larangan penggunaan areal perkebunan, kehutanan, dan daerah aliran sungai, kemudian Menteri PKP juga akan mengeluarkan peraturan menteri (permen). Namun, ini masih dalam kajian,” kata Dedi.

    Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengadopsi rumah panggung yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan digunakan di Muara Angke, Jakarta Utara.

    “Kemudian yang berikutnya, yang menjadi konsen kami saat ini adalah mendesain rumah panggung, ini kami bisa di daerah Indramayu, Cirebon, Subang, Karawang, Bekasi, lalu Purwakarta daerah pegunungan,” katanya.

    Dedi melanjutkan, “Sukabumi yang saya sampaikan kemarin, ternyata barusan ditemukan formula desain rumah panggung itu sudah dilaksanakan sejak Pak Prabowo menjadi Menteri Pertahanan, kemudian dikonsepkan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) dan sudah digunakan di Muara Angke sekarang. Nanti itu akan diadopsi juga oleh Pemprov Jabar.”

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PKP – Gubernur Jabar bahas mitigasi bencana terkait perumahan

    Menteri PKP – Gubernur Jabar bahas mitigasi bencana terkait perumahan

    Kami sepakat semua tindakan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan harus ditindak tegas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta para bupati di Jawa Barat membahas mitigasi bencana terkait perumahan.

    “Kami membahas kawasan permukiman agar ke depan tidak terjadi banjir seperti di Bekasi dan wilayah lainnya. Pembangunan di sektor perumahan harus memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (12/3).

    Ara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan hunian yang layak, aman, serta memiliki ketahanan terhadap bencana.

    “Kami sepakat semua tindakan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan harus ditindak tegas. Saya siap mengeluarkan regulasi yang diperlukan oleh pemerintah daerah terkait dengan kementerian kami,” katanya.

    Menurut Ara, yang utama adalah bagaimana kesiapan seluruh pihak untuk mengantisipasi banjir. Ke depan, pembangunan permukiman harus lebih tertata, tidak boleh ada lagi rumah atau vila yang didirikan di aliran sungai, persawahan, lahan pertanian, maupun kawasan hutan. “Hukum harus ditegakkan,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan rencana pembangunan rumah panggung berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) di beberapa wilayah di Jawa Barat, mencontoh proyek serupa di Muara Angke, Jakarta Utara.

    Tahun lalu, Presiden Prabowo membangun rumah panggung di Muara Angke dengan dukungan CSR. Ke depan pihaknya akan mempertimbangkan pengembangan model serupa secara bertahap di wilayah Subang, Karawang, dan Bekasi.

    “Kami bersyukur sudah ada contoh model rumah panggung yang dibuat oleh Presiden Prabowo bersama Universitas Pertahanan di Muara Angke, sangat bagus. Semoga bisa menjadi contoh untuk pembangunan dan penataan kawasan di Jawa Barat, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir,” ujar Ara.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan beberapa permasalahan dari banjir yang terjadi di Jawa Barat.

    “Di hulu, yang sebelumnya gunung, hutan, dan areal perkebunan berubah fungsi menjadi kawasan permukiman elit, kawasan pariwisata yang menggerus areal resapan air dengan jumlah yang cukup tinggi, sebenarnya dari sisi cuaca sekarang belum dikategorikan cuaca ekstrem,” kata Dedi.

    Selain itu terdapat penyempitan dan pendangkalan di bantaran sungai, pengerukan lahan persawahan dan permukiman, serta perumahan yang banyak dibangun di pinggiran sungai.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Mayjen TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi Februari 2025, 2 di Antaranya Staf Khusus KSAD

    4 Mayjen TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi Februari 2025, 2 di Antaranya Staf Khusus KSAD

    loading…

    Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI bersiap meninggalkan militer usai mutasi Februari 2025. Salah satunya Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI bersiap meninggalkan militer usai mutasi Februari 2025. Dua di antaranya Staf Khusus KSAD .

    Pada pertengahan Februari 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat strategis di lingkungan TNI.

    Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/183/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Melihat rinciannya, sebanyak 52 Pati masuk daftar mutasi yang terdiri dari 31 Pati TNI AD, 19 Pati TNI AL, dan 2 Pati TNI AU.

    Dari sekian nama, ada beberapa pemegang pangkat Mayjen TNI AD yang segera meninggalkan militer dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Mayjen TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi Februari 2025

    1. Mayjen TNI RP Ivancius Pr Siagian

    Ivancius Pr Siagian merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988-B yang dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    Dia pernah menempati sejumlah jabatan strategis di militer di antaranya Dirdik Seskoad (2020), Kapok Sahli Pangdam VI/Mulawarman (2021), Staf Ahli Bidang Ekonomi Setjen Wantannas (2023), serta Pa Sahli Tingkat III KSAD Bidang Ekkudag (2023).

    2. Mayjen TNI Supriono

    Supriono merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991. Pada Februari 2025, Supriono masuk daftar Mayjen TNI yang bersiap meninggalkan militer dalam rangka pensiun.

    Dia sebelumnya menjabat Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Subroto. Jenderal bintang 2 kelahiran Kediri, 15 Maret 1967 ini juga pernah menduduki jabatan lain yakni Waasops KSAD Bidang Renops (2020-2022), Danrem 042/Garuda Putih (2022-2023), hingga Pa Sahli KSAD Tk III Bidang Komsos (2023-2024).

    3. Mayjen TNI Prihati Pujowaskito

    Prihati adalah lulusan Sepa PK TNI tahun 1990 dan mumpuni dalam bidang kesehatan (CKM). Pada ketentuan mutasi TNI Februari 2025, Prihati dimutasi dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    Sebelumnya, dia juga banyak menduduki jabatan lain seperti Kasubdep Jantung RS Dustira Kesdam III (2007-2010), Kadep THT Mata/Kulit RS Dustira Dam III (2010-2016), Sub Smf Kardioangioplasti-1 Gol IV/Kol Dep Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018-2021), serta Dirjangmed RSPAD Gatot Subroto (2021-2023).

    4. Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit

    Wahyoedho Indrajit merupakan lulusan Sepa PK TNI 1992 yang dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    Pada riwayat kariernya, Wahyoedho pernah mengisi jabatan strategis lain seperti Kababinkum TNI (2021-2022), Dosen Tetap Unhan (2022-2023), dan Jampidmil (2023-2024).

    (jon)

  • Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi sepakat usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri,” kata Prof. Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.

    Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

    “Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.

    “Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun ‘kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.

    Dikatakan bahwa hal tersebut perlu diatur karena saat ini terdapat sejumlah prajurit yang harus pensiun dini mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, kata dia, mereka memegang jabatan fungsional.

    Berdasarkan Pasal 53 UU TNI saat ini, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga 58 tahun, kemudian 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025