Institusi: UNHAN

  • Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri

    Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri

    loading…

    Kapuspen TNI, Kristomei Sianturi memiliki sejumlah brevet. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Brevet Koleksi Kapuspen TNI , Kristomei Sianturi menarik untuk diulas. Belum lama ini Perwira Tinggi (Pati) TNI itu sempat jadi sorotan usai memberi kejelasan terkait Undang-Undang TNI.

    Kristomei Sianturi menjelaskan jika publik tidak perlu khawatir jika lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru.

    Menurut Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

    RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Kristomei Sianturi sendiri baru saja dimutasi jadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada 14 Maret 2025 kemarin. Ia menggantikan Mayjen TNI Hariyanto yang ditunjuk jadi Sahli Tingkat III Bidang Wassus dan LH Panglima TNI.

    Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1997 ini kemungkinan besar akan mendapatkan kenaikan pangkat dari Brigjen ke Mayor Jenderal (Mayjen) dalam waktu dekat.

    Daftar Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi. Sepanjang kariernya di militer, Kristomei Sianturi telah mengoleksi sejumlah brevet.

    Berikut ini beberapa di antaranya.

    1. Brevet Kualifikasi Para Raider

    Brevet Para Raider adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit TNI AD yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai pasukan Para Raider. Brevet ini diberikan oleh Pusdiklatpassus Kopassus.

    2. Brevet Free Fall

    Brevet Freecall ini diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki kualifikasi terjun bebas dan telah mengikuti kursus Terjun Bebas Militer (TBM).

    3. Brevet Para Dewasa

    Brevet ini diberikan kepada prajurit TNI AD yang telah melaksanakan 30 kali terjun statik atau lebih dan kualifikasi ini merupakan kualifikasi lanjutan terjun Para Dasar.

    4. Badge for Military Proficiency in Gold

    Brevet satu ini diberikan setelah seorang prajurit TNI melakukan latihan bersama dengan militer Jerman.

    5. Parachutist Badge

    Selanjutnya ada brevet Parachutist Badge yang diberikan oleh militer Spanyol, setelah seorang prajurit TNI melakukan latihan terjun bersama di Negeri Matador.

    6. Basic Parachutist Badge

    Basic Parachutist Badge diberikan pada Kristomei Sianturi setelah mengikuti pelatihan terjun payung bersama Militer Malaysia.

    7. Basic Parachutist Badge

    Basic Parachutist Badge berasal dari militer AS. Brevet ini diberikan pada prajurit TNI yang mengikuti latihan terjun payung bersama militer AS.

    8. Pin Alumni Sesko TNI

    Pin alumni Sesko TNI diberikan setelah Kristomei lulus dari Sesko TNI di 2019 lalu.

    9. Pin Alumni Seskoad

    Pin alumni Seskoad diberikan setelah Kristomei lulus dari Seskoad pada 2012 lalu.

    10. Pin Alumni Unhan

    Pin Alumni Unhan diberikan setelah Kristomei lulus dari S2 Manajemen Pertahanan Unhan di 2012 lalu.

    (cip)

  • Beri Pembekalan Calon Perwira, KSAL: Pandai Tempatkan Diri dalam Kedinasan dan Pergaulan

    Beri Pembekalan Calon Perwira, KSAL: Pandai Tempatkan Diri dalam Kedinasan dan Pergaulan

    Beri Pembekalan Calon Perwira, KSAL: Pandai Tempatkan Diri dalam Kedinasan dan Pergaulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Laut (
    KSAL
    ) Laksamana TNI Muhammad Ali memberi pesan kepada
    calon perwira
    remaja (capaja) untuk pandai menempatkan diri setelah resmi menjadi perwira TNI Angkatan Laut (AL).
    “Pandai menempatkan diri dalam kedinasan maupun pergaulan,” kata KSAL dalam keterangan yang dibagikan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (26/3/2025).
    KSAL menyampaikan hal itu saat memberikan pembekalan kepada 186 capaja
    TNI AL
    lulusan Perwira Prajurit Karir (PAPK) TNI Angkatan ke-XXXII, PAPK Program Khusus, dan Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Tenaga Pertanian bertempat di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
    Pada kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan beberapa penekanan yang wajib dipedomani oleh seluruh capaja, diantaranya soal medan pengabdian seorang perwira TNI AL.
    Disebutkan KSAL bahwa medan pengabdian perwira TNI AL adalah menjaga teritorial laut Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh pahlawan terdahulu.
    Selain itu, KSAL juga menekankan tugas pokok TNI AL yang meliputi pertahanan matra laut, keamanan atau penegakan hukum di laut, pembangunan kekuatan matra laut, dan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
    Namun, menurut KSAL, penting juga bagi perwira untuk selalu berperilaku positif setiap menjalankan tugas.
    “Bangunlah stigma yang positif dengan perilaku yang baik setiap hari. Jadilah perwira yang selalu dicari dan dibutuhkan, bukan perwira yang ditolak dan dihindari,” ujar KSAL.
    Adapun 186 capaja TNI AL yang menerima pembekalan terdiri dari 131 orang PAPK XXXII Reguler, 45 orang PAPK Program Khusus, dan 10 orang Pa PSDP TNI Tenaga Pertanian.
    Mereka akan mengikuti Upacara Prasetya Perwira (Praspa) pada 27 Maret 2025.
    Sebelumnya, seluruh capaja ini telah menjalani penutupan pendidikan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor pada 25 Maret 2025.
    “Seluruh capaja ini telah disiapkan untuk menghadapi berbagai tantangan yang tengah menghadang di depan mata sebelum terjun langsung dalam medan penugasan yang sesungguhnya,” ujar Kepala Dispenal (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.
    “Dengan pembekalan ini, diharapkan seluruh capaja selalu siap untuk menuntaskan seluruh tugas yang diemban,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ifan Seventeen Siap Mundur Jadi Dirut PFN Seusai Tuai Kritikan, Syarat: Lebih Kompeten

    Ifan Seventeen Siap Mundur Jadi Dirut PFN Seusai Tuai Kritikan, Syarat: Lebih Kompeten

    Ifan Seventeen Siap Mundur Jadi Dirut PFN Seusai Tuai Kritikan, Syarat: Lebih Kompeten

    TRIBUNJATENG.COM – Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN pada 10 Maret 2025 tidak berjalan mulus, lantaran ia menerima banyak kritikan dari berbagai pihak. 

    Banyak yang menilai bahwa Ifan, yang dikenal sebagai vokalis band Seventeen, tidak memiliki pengalaman yang cukup di industri perfilman untuk memimpin perusahaan negara tersebut.

    Menanggapi kritik yang diterima, Ifan Seventeen mengungkapkan siap mundur dari jabatannya sebagai Dirut PFN. 

    Dalam sebuah unggahan yang dibuat pada Sabtu (22/3/2025), Ifan menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya, sekaligus meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu dengan penunjukan dirinya. 

    Ia menegaskan bahwa jabatan ini merupakan bentuk pengabdian dirinya untuk negara.

    “Pertama-tama saya ingin mengucap syukur kepada Allah SWT, yang masih memberikan saya berkah berupa tanggung jawab sebagai seorang manusia, lewat pengabdian untuk memimpin perusahaan negara yang bernama PT. Produksi Film Negara (Persero) (PFN),” tulis Ifan mengutip TribunJatim.

    Dalam kesempatan yang sama, Ifan juga meminta maaf jika penunjukannya menimbulkan ketidaknyamanan. 

    Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja memasuki hari ke-9 di PFN dan berkomitmen untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. 

    Meski begitu, Ifan membuka diri jika ada orang lain yang dirasa lebih mampu untuk menggantikan posisinya sebagai Dirut PFN.

    “Apabila ada siapapun teman-teman yang dirasa mampu, mau dan bisa menggantikan saya, silahkan datang ke kantor PFN kapanpun,” tambahnya.

    Ifan juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur kecuali ada seseorang yang lebih kompeten untuk menggantikannya. 

    Namun, ia meminta agar diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya apabila pengganti yang lebih sesuai belum ditemukan.

    Sindiran Fedi Nuril

    Sementara itu, kritikan terhadap penunjukan Ifan Seventeen dilakukan oleh Fedi Nuril yang menyuarakan ketidaksetujuannya dengan latar belakang Ifan yang dinilai kurang relevan dengan dunia perfilman. 

    Fedi mengungkapkan kekecewaannya melalui akun @realfedinuril, di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (12/3/2025).

    Ia menilai fan Seventeen belum menunjukkan kemampuan dan prestasinya dalam film Indonesia.

    “Kata @prabowo “kita harus menuju ke arah merit (kemampuan) system. Prestasi!” Tapi, yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) malah Ifan Seventeen yang kemampuan, pengalaman dan prestasinya dalam film Indonesia gak jelas,” tulisnya.

    Tak hanya itu, dalam cuitannya, pemeran utama dalam film Ayat-ayat Cinta itu menyematkan cuplikan video di mana Prabowo pernah menegaskan pentingnya merit system dan mengkritik praktik koncoisme.

    “Kita harus menuju ke arah merit system, semua adalah merit, prestasi, prestasi, pengabdian, pengorbanan. Ini tradisi yang harus kita langgengkan,” kata Prabowo dalam video, saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan) di sidang senat terbuka wisuda sarjana, magister, dan doktor Universitas Pertahanan RI, di Aula Merah Putih Unhan, Sentul, Bogor, Senin (12/2/2024).

    “Kebiasaan kita adalah koneksi, ya kan, koncoisme kamu anaknya siapa, kamu ponakannya siapa, dan sebagainya,” tambahnya.

     

     

  • Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Jakarta

    Benar bahwa kinerja perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Namun, dinamika di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/3) yang ditandai dengan jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 6,12 persen pada transaksi sesi pertama hari itu tidak harus ditanggapi dengan panik berlebihan. Dinamika akan kembali membaik jika program-program pemerintah bagi upaya penguatan kinerja ekonomi segera dikomunikasikan kepada masyarakat.

    Pemerintah diyakini akan memberikan tanggapan dengan langkah dan kebijakan yang solutif. Saat perdagangan itu otomatis harus dihentikan, pemerintah justru mencatat hasil positif dari penjualan delapan seri Surat Utang Negara (SUN), yakni Rp 28 triliun. Hasil ini patut dimaknai sebagai pesan bahwa pemerintah terus berupaya menyehatkan likuiditas negara.

    Selain itu, layak dinilai positif karena hasil lelang SUN itu diperoleh tanpa harus obral atau memberi tambahan imbal hasil untuk sekadar mendapatkan investor. Lebih dari itu, penawaran yang masuk (incoming bid) mencapai Rp 61,75 triliun atau 2,38 kali dari target indikatif Rp 26 triliun. Bahkan, dilaporkan juga bahwa incoming bid dari investor asing pun tetap tinggi, mencapai Rp13,95 triliun atau 22,59 persen.

    Data dan kecenderungan yang tergambar dari hasil lelang SUN itu sudah cukup gamblang untuk menjelaskan bahwa investor baik lokal maupun asing masih menaruh kepercayaan kepada negara dan pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional. Boleh jadi, dinamika BEI per Selasa (18/3) itu lebih disebabkan oleh aksi investor menggeser dananya ke pasar penjualan SUN.

    Jadi, dana hanya keluar dari BEI namun kemudian masuk ke pasar SUN yang ditawarkan negara. Karena itulah dinamika di BEI pada Selasa (18/3) tidak semestinya menimbulkan panik berlebihan, karena fluktuasi IHSG selalu menjadi bagian tak terpisah dari proses transaksi para investor.

    Sehari sebelumnya, atau pada Senin (17/3), pemerintah juga menyajikan Indikator positif lainnya, yakni kebijakan mencairkan dan mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendistribusian THR diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan konsumsi. THR ASN dicairkan ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 per dua bulan pertama tahun ini defisit Rp 31,3 triliun atau 0,13 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    Jatuhnya IHSG BEI dalam skala yang besar memang selalu mengejutkan. Apalagi ketika rontoknya IHSG itu disandingkan dengan indikator lain yang juga selalu menjadi perhatian masyarakat, yakni depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang akhir-akhir ini cenderung berkelanjutan. Nilai tukar rupiah per pekan ini sudah menyentuh level Rp 16.500-an per dolar AS.

    Memang, informasi tentang APBN yang defisit, depresiasi rupiah, IHSG yang rontok, konsumsi masyarakat yang melemah, penutupan banyak pabrik hingga gelombang pemutusah hubungan kerja (PHK) pasti membuat banyak orang gelisah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, menyebutkan bahwa total pengangguran mencapai 7,47 juta. Namun, jumlah rielnya dipastikan lebih besar dari angka itu.

    Gambaran tentang kinerja perekonomian yang tidak baik-baik saja itu tak hanya dihadapi Indonesia. Kinerja perekonomian banyak negara juga terganggu akibat ketidakpastian global. Perang tarif saat ini, yang melibatkan Amerika Serika (AS), Kanada, dan Meksiko, meningkatkan derajat ketidakpastian itu.

    Akibat perang tarif yang disulut Presiden Donald Trump, AS bersama Kanada dan Meksiko kini saling mencabik-cabik perekonomian mereka. Bahkan Uni Eropa pun sudah masuk ke perang dagang itu. Trump menyulut perang dagang itu karena ingin memperbaiki defisit anggaran AS.

    Selain diakibatkan oleh ketidakpastian global itu, kinerja perekonomian Indonesia yang sedang memburuk pun menuntut perbaikan tata kelola APBN. Kalau Trump menyulut perang tarif di Amerika Utara, Presiden Prabowo Subianto melakukan perbaikan tata kelola APBN dengan kebijakan efisiensi.

    Selain itu, dengan membentuk badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Presiden Prabowo bertekad memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber kekuatan dalam negeri untuk menguatkan kembali kinerja perekonomian nasional.

    Masyarakat dan juga investor di pasar uang pasti ingin tahu program dan rencana aksi Danantara Indonesia. Karena baru didirikan 24 Februari 2025, semua elemen masyarakat hendaknya bersabar menunggu. Diyakini bahwa program dan rencana aksi Danantara akan mampu menstimulus upaya penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Sambil menunggu program Danantara, tak kalah pentingnya adalah kreasi kebijakan para menteri ekonomi untuk membangkitkan kembali kekuatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor usaha berbasis kerakyatan ini berperan signifikan. Peran UMKM sebagai penyangga perekonomian nasional sudah terbukti. UMKM berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

    Hingga awal 2020-an, total UMKM 64,2 juta unit usaha. Sebagian besar sudah dinyatakan bangkrut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, Presiden Prabowo menghapus utang macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp.14 triliun.

    Bersama realisasi program-program Danantara nantinya, upaya memulihkan kapasitas UMKM dipastikan mampu menjadi stimulus bagi penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Laksda TNI Edwin resmi dilantik jadi Wagub Lemhannas

    Laksda TNI Edwin resmi dilantik jadi Wagub Lemhannas

    “Saya ingin mengaplikasikan pengalaman di bidang perencanaan strategis, koordinasi lintas matra, dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memperkuat program kepemimpinan di Lemhannas RI,”

    Jakarta (ANTARA) – Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin Rajo Mangkuto resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Dia dilantik setelah sebelumnya dinyatakan mendapatkan jabatan baru berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

    Edwin yang sudah berkarir selama 33 tahun di lingkungan TNI AL mengaku akan menggunakan pengalamannya dalam memajukan Lemhannas.

    “Saya ingin mengaplikasikan pengalaman di bidang perencanaan strategis, koordinasi lintas matra, dan pengelolaan sumber daya manusia untuk memperkuat program kepemimpinan di Lemhannas RI,” ujar dia dalam siaran pers resmi yang diterima Antara.

    Edwin menilai sebagai lembaga yang mencetak calon pemimpin nasional, Lemhannas berperan dalam menyiapkan figur yang visioner, berintegritas, dan memiliki wawasan luas terhadap tantangan nasional serta global.

    Karenanya, dia menekankan pendidikan di Lemhannas RI perlu semakin berorientasi pada praktik dan simulasi langsung agar para peserta dapat memahami kompleksitas pengambilan keputusan dalam kondisi nyata.

    Selain itu, Edwin mengaku akan memperkuat kurikulum soal keamanan maritim untuk disajikan kepada siswa di Lemhannas.

    “Keamanan maritim adalah elemen vital bagi kedaulatan dan ketahanan negara. Saya ingin memastikan para pemimpin masa depan memahami tantangan geopolitik dan geostrategis yang terkait dengan aspek ini,” kata dia.

    Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer TNI berkomitmen untuk menanamkan disiplin serta standar etika yang tinggi bagi peserta pendidikan di Lemhannas.

    “Keberhasilan kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh kecakapan intelektual, tetapi juga oleh integritas dan disiplin yang kuat,” tegasnya.

    Profil singkat Edwin

    Perjalanan karirnya dimulai ketika dirinya menjadi siswa Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan 37 tahun 1991, yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan spesialisasi sebagai penerbang TNI AL.

    Kemampuannya di bidang penerbangan membawanya ke berbagai operasi strategis sebelum dipercaya memimpin kapal perang dalam berbagai misi.

    Karier Edwin terus berkembang dengan penugasan di berbagai lini, mulai dari aspek operasional hingga penegakan disiplin dan hukum di lingkungan TNI.

    Ia pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal), yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kekuatan udara Angkatan Laut.

    Selanjutnya, Edwin mengemban tugas sebagai Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) dan kemudian Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).

    Karirnya berlanjut ketika dirinya mendapat jabatan baru sebagai
    Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).

    Selanjutnya, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasal (Asrena Kasal), lalu Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI (Asrenum Panglima TNI), sebelum akhirnya dipercaya sebagai Wakil Gubernur Lemhannas.

    Dari segi latar belakang pendidikan, Edwin meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Hang Tuah, serta menyelesaikan program Magister Pertahanan di Universitas Pertahanan.

    Dia juga pernah menerbitkan buku berjudul “Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan”.

    Buku ini mengangkat peran sektor maritim yang menjadi kunci mewujudkan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya pada 14 Maret 2025. Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi. Foto/Ist

    JAKARTA – Daftar mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI pada Maret 2025, akan diulas dalam artikel ini. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya di tahun 2025 ini.

    Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.”

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025

    53 Pati TNI AD

    – Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    – Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    – Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    – Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    – Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    – Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    – Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    – Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    – Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    – Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    – Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    – Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    – Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    – Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    – Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    – Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    – Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
    – Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    – Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    – Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    – Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil.
    – Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    – Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    – Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    – Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    – Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    – Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    – Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    – Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad.
    – Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    – Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    – Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    – Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga),
    – Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    – Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    – Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    – Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    – Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

    12 Pati TNI AL

    – Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,
    – Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,
    – Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,
    – Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,
    – Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,
    – Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,
    – Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,
    – Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,
    – Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)
    – Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    21 Pati TNI AU

    – Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,
    – Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,
    – Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,
    – Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,
    – Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,
    – Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
    – Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,
    – Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,
    – Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,
    – Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,
    – Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,
    – Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)
    – Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

    Itulah daftar lengkap mutasi Perwira Tinggi TNI pada Maret 2025 ini. Beberapa dari mereka yang masih berpangkat Kolonel kemungkinan besar akan pecah bintang tahun ini.

    (shf)

  • MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap

    MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap

    MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI,
    Mhd Halkis
    , belum lengkap.
    Hal ini dinyatakan MK dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
    Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
    “Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, pada Senin (17/3/2025).
    Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa panitera menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
    Dalam Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dijelaskan, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Mhd Halkis.
    Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-
    hak prajurit
    yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dilansir Antara, Sabtu.
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Halkis, yang juga perwira aktif itu, menilai bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Menurutnya, definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif serta tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” imbuhnya. 

    Terkait Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, dia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang? Sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya. 

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

    Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” imbuhnya. 

    Jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis. 

  • Laksda TNI Edwin dapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lemhannas

    Laksda TNI Edwin dapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lemhannas

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI Laksamana Muda TNI Edwin mendapat jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mendampingi Ace Hasan Syadzily selaku Gubernur Lemhannas.

    Jabatan baru itu didapati Edwin berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

    “Insyaallah saya akan memberikan bhakti terbaik membantu Gubernur Lemhannas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI,” kata Edwin dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

    Walau demikian, Edwin belum bisa memastikan kapan pelantikan sebagai Wakil Gubernur Lemhannas akan dilaksanakan.

    Edwin merupakan alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan Ke-37 tahun 1991. Setelah menempuh pendidikan di AAL, dia menempuh beberapa jenjang pendidikan hingga akhirnya mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) angkatan Ke-42 tahun 2004.

    Edwin juga sempat menyelesaikan pendidikan di Universitas Pertahanan tahun 2018.

    Selain pendidikan militer, Edwin juga menyelesaikan pendidikan umum strata satu (S1) hukum di Universitas Hang Tuah Surabaya tahun 2017 dan Magister Ilmu Hukum (S2) tahun 2021 di universitas yang sama.

    Selama 33 tahun berkarir di TNI AL, Edwin telah menempati berbagai posisi strategis, seperti Komandan Pusat Penerbangan TNI AL tahun 2019, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut tahun 2022, Komandan Pusat Polisi Militer TNI tahun 2023, Panglima Komando Lintas Laut Militer tahun 2023, Asrena Kasal tahun 2023, dan Asrenum Panglima TNI tahun 2024.

    Edwin juga sempat merilis buku berjudul “Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan”, yang mengulas bahwa kekayaan sumber daya laut sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan untuk terwujudnya visi Presiden Prabowo dalam mencapai swasembada pangan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI
    Gugatan ini dilayangkan oleh
    Mhd. Halkis
    , Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.
    Alasan Halkis menggugat aturan tersebut adalah karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi
    UU TNI
    diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip dari
    Antara
    , Sabtu (15/3/2025).
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis, yang juga perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Pokok-pokok gugatan Halkis ini santer dibicarakan dalam
    revisi UU TNI
    yang sedang dilaksanakan di DPR-RI.
    Salah satunya adalah hak prajurit TNI menduduki jabatan publik atau sipil yang semakin bertambah.
    Jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu sebenarnya telah diatur dalam UU TNI.
    Terdapat 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.
    Hal ini diungkapkan Anggota Panja RUU TNI Tb Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat, Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    TNI juga diusulkan mendapat tugas tambahan untuk operasi militer selain perang dalam pembahasan revisi UU tersebut.
    Hasanuddin menjelaskan, dalam UU TNI yang belum direvisi dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang.
    Tugas itu seperti mengatasi gerakan insurjensi, mengatasi gerakan terorisme, mengatasi gerakan separatisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu kepolisian untuk ketertiban, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, dan membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan.
    Tugas yang berjumlah 14 ini kemudian bertambah tiga, yakni masalah narkotika, siber, dan yang tidak disebutkan.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lainnya, jadi ada tiga,” kata Hasanuddin.
    Di samping itu, usul untuk membolehkan prajurit berbisnis lewat revisi UU TNI juga sempat dikemukakan oleh pihak TNI pada 2024 lalu.
    Ketika itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan, karena ada aturan tersebut, prajurit tidak dapat membantu kegiatan usaha keluarganya, bahkan jika usaha yang dilakoni skalanya masih kecil-kecilan seperti membuka warung.
    “Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 11 Juli 2024.
    Menurut dia, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
    “Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.